1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025.
Produk kulit beserta turunannya terdiri atas produk alas kaki pada HS 6403, HS 6404, HS 6405 dan leather goods pada HS 42. Tercatat total ekspor produk alas kaki dari kulit sebesar USD 50,39 ribu, sedangkan dari leathers good sebanyak USD 286,448 ribu.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang baru ditandatangani antara Indonesia dan Peru diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan ini. Perjanjian ini mencakup alas kaki yang terbuat dari karet, plastik, atau kulit sebagai komoditas utama yang akan mendapatkan pengurangan atau bahkan penghapusan tarif, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan volume impor di masa mendatang. Kementerian Perdagangan telah mengumumkan bahwa 90,68 persen, atau sekitar 7.257 kategori barang Indonesia, kini dapat masuk ke Peru bebas tarif berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru (CEPA).
Perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Peru memberikan landasan yang kuat bagi eksportir Indonesia untuk memasuki dan memperluas kehadirannya di pasar kulit dan produk kulit Peru. Dengan memahami dan mematuhi peraturan impor yang berlaku, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan permintaan yang terus meningkat di pasar Amerika Latin yang menjanjikan ini. Untuk memanfaatkan peluang ini, eksportir Indonesia harus memahami persyaratan dan peraturan pasar yang spesifik seperti Pelabelan dan Standar Teknis; Kualitas dan Sertifikasi; dan regulasi CITES, untuk kulit yang berasal dari spesies yang terdaftar dalam CITES. Peru sebagai negara anggota Komunitas Andes (Andean Community (Comunidad Andina - CAN) bersama negara lainnya yaitu Bolivia, Kolombia, dan Ekuador telah mengadopsi Regulasi Teknis Komunitas Andes, termasuk salah satunya yaitu regulasi persyaratan pelabelan produk dari kulit - Andean Community Resolution No. 2107.
Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk kulit di Peru ditetapkan oleh Instituto Nacional de Calidad (INACAL) melalui penerapan Normas Técnicas Peruanas (NTP) yang mengacu pada standar internasional seperti ISO, serta diawasi penerapannya oleh otoritas perdagangan dan lingkungan setempat. Produk kulit, baik berupa bahan mentah, setengah jadi, maupun barang jadi seperti sepatu atau tas, wajib memenuhi ketentuan ketahanan fisik, kekuatan tarik, ketebalan, warna, dan daya tahan terhadap gesekan serta kelembapan, sekaligus harus bebas dari zat berbahaya seperti kromium heksavalen, formaldehida, dan pewarna azo. Selain itu, produk kulit yang dipasarkan di Peru harus mematuhi aturan labeling dalam bahasa Spanyol yang mencantumkan jenis kulit, asal produk, serta informasi produsen, untuk menjamin transparansi bagi konsumen.