1. Informasi Umum
Kanada merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi sebesar 41,3 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 54.340 pada tahun 2024. Indonesia dan Kanada memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dalam bentuk Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 24 September 2025. Selain memperkuat perdagangan barang, CEPA Indonesia–Kanada juga membuka peluang peningkatan kerja sama pada sektor perdagangan jasa dan mobilitas tenaga kerja profesional, termasuk peluang pengakuan kualifikasi profesi serta peningkatan akses pasar bagi penyedia jasa dari kedua negara.
Ekspor jasa komersial (di luar pengadaan pemerintah) Indonesia ke Kanada mencapai USD 216 juta pada tahun 2024. Dari angka tersebut, sektor jasa utama yang menyumbang ekspor Indonesia ke Kanada adalah transportasi (USD 110 juta) dan perjalanan (USD 61 juta). Sebagian besar nilai ekspor jasa profesi, atau dalam perdagangan jasa internasional masuk dalam Mode 4 - Movement of Natural Persons di mana individu pemasok jasa bepergian secara sementara ke negara lain untuk menyediakan jasanya, dapat dilihat dari data ekspor di dua sektor, yaitu jasa bisnis lainnya dan jas personal, budaya, dan rekreasi. Total ekspor jasa Indonesia ke Kanada untuk dua sektor tersebut sebesar USD 22 juta. Angka ini sendiri mencakup 10,2% dari total ekspor jasa komersial Indonesia ke Kanada. Patut menjadi perhatian di sini, bahwa data di dua sektor ini juga dapat disumbangkan melalui mode-mode perdagangan jasa internasional lainnya yang dapat dianggap bukan merupakan ekspor jasa profesi. Dalam kerangka perdagangan jasa internasional sebagaimana diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS), perdagangan jasa dapat dilakukan melalui empat mode penyediaan jasa, yaitu cross-border supply, consumption abroad, commercial presence, dan movement of natural persons (Mode 4).
Menurut data Statistics Canada (2025), Kanada menghadapi krisis tenaga kerja yang ditandai dengan rendahnya rasio pengangguran terhadap lowongan pekerjaan dan menurunnya tren perekrutan karyawan baru di lima sektor utama, yaitu konstruksi, manufaktur, ritel, layanan kesehatan, serta akomodasi dan jasa makanan. Pemerintah Kanada secara aktif memanfaatkan kebijakan imigrasi ekonomi untuk menutup kesenjangan tenaga kerja melalui berbagai program seperti Express Entry dan Provincial Nominee Program yang memungkinkan perekrutan tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu.
Di saat yang sama, permintaan tenaga kerja secara keseluruhan justru terus meningkat. Menurut Can X Global (2025), meningkatnya kebutuhan ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari dinamika demografi seperti populasi yang menua dan tingginya tingkat pensiun, perubahan struktural ekonomi pascapandemi, hingga pertumbuhan ekonomi di sektor teknologi, konstruksi, dan logistik. Selain itu, kekurangan tenaga terampil yang berkepanjangan mengakibatkan beberapa pekerjaan profesional tidak lagi mampu dipenuhi jika hanya mengandalkan tenaga kerja domestik. Lima sektor pekerjaan yang membutuhkan pekerja asing di antaranya layanan kesehatan dan perawatan, konstruksi dan tenaga terampil, transportasi dan logistik, teknologi informasi, dan pertanian. Pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus seperti pekerja pertanian, petugas kebersihan, dan pelayan juga masih terbuka untuk pekerja asing.
Dari sisi suplai tenaga kerja dari Indonesia, tercatat jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di luar negeri. Menurut data Kementerian P2MI (2025), mayoritas PMI masih bekerja secara informal sebagai asisten rumah tangga (housemaid) dan pekerja perkebunan. Selain itu, pekerjaan lainnya yang mencatat jumlah penempatan yang besar adalah pengasuh (caregiver); pekerja sektor akomodasi, jasa makanan, dan hospitality; pekerja manufaktur, serta pekerja umum. Melihat profil keahlian yang dimiliki oleh mayoritas PMI dan kebutuhan tenaga kerja di Kanada, maka terdapat beberapa profesi yang masih dapat dimanfaatkan dan diisi oleh pekerja asal Indonesia.