1. Informasi Umum
Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).
Pangan olahan adalah istilah yang mencakup beragam produk, mulai dari bayam yang dicuci dan dikemas hingga makanan beku kemasan. Pada dasarnya, makanan olahan adalah makanan apa pun yang telah diubah dari bentuk aslinya. Tingkat pemrosesan dapat sangat bervariasi, dan istilah ini sering digunakan dengan makna yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan kebingungan. Untuk mengatasi hal ini, banyak ahli gizi dan organisasi kesehatan menggunakan sistem klasifikasi berjenjang, dengan sistem klasifikasi NOVA yang paling dikenal luas.
Pangan olahan secara garis besar ditetapkan pada Bagian IV World Customs Organization. Bab berikut umumnya digunakan untuk mengklasifikasikan pangan olahan, yaitu Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; Bab 17: Gula dan kembang gula; Bab 19: Olahan dari sereal, tepung, pati atau susu; produk pembuat kue; Bab 20: Olahan sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan atau bagian-bagian tanaman lainnya; dan Bab 21: Berbagai olahan makanan. Berikut adalah data nilai impor Tunisia dari seluruh negara pada 2024 untuk produk dengan kode HS: Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya sebesar USD1,8 Juta; Bab 17: Gula dan kembang gula sebesar USD. 169,21 Juta; Bab 19: Olahan dari sereal, tepung, pati atau susu; produk pembuat kue.sebesar USD. 25,37Juta; Bab 20: Olahan sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan atau bagian-bagian tanaman lainnya sebesar USD 18,49 Juta; serta Bab 21: Berbagai olahan makanan sebesar USD. 53,54 Juta.
Terdapat peluang signifikan bagi eksportir Indonesia untuk mengekspor makanan olahan ke Tunisia. Potensi ini didorong oleh kombinasi permintaan pasar, nilai-nilai budaya yang sama, dan negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung. Berikut beberapa peluang, permintaan pasar dan demografi, dengan jenis produk antara lain Ikan dan Makanan Laut (seafood) Olahan, Pangan Olahan Halal, Sereal dan Turunannya. Tantangan yang harus dipertimbangkan antara lain terkait dengan regulasi yang ketat tentang keamanan pangan, mutu dan pelabelan yang mengacu pada regulasi Uni Eropa, kewajiban lisensi impor untuk produk pangan olahan serta persaingan. Indonesia harus bersaing dengan negara lain diantaranya Tiongkok, United Arab Emirates, Maroko, Spanyol, Aljazair, India, Brazil, Guatemala, Mesir, Prancis, Swirtzerland, Belanda, Jerman, Lebanon, Turki, Yunani, dan Austria
Hal penting lainnya adalah mematuhi persyaratan wajib pelabelan yang memuat informasi dalam bahasa Arab dan Prancis tentang negara asal produk, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa sera metoda penyimpanan. Khusus pangan olahan asal hewan, produk harus di proses di tempat yang bersertifikasi dan secara reguler diaudit serta bersertifikasi halal. Sertifikat halal merupakan persyaratan komersial yang krusial untuk memasuki pasar karena tingginya permintaan konsumen. Meskipun bukan aturan resmi pemerintah untuk setiap produk makanan, sertifikat halal seringkali diwajibkan oleh importir untuk memenuhi ekspektasi pasar Tunisia yang mayoritas penduduknya Muslim.