1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Tahun 2025.
Produk Sabun merupakan salah satu produk potensial ekspor Indonesia ke Peru, dimana pada tahun 2024 telah mencapai USD 1,619 juta dengan produk ekspor utama terdiri atas Sabun dan produk serta sediaan permukaan aktif organik, dalam bentuk batangan, kue, cetakan (HS 34011); Sabun dan produk serta sediaan permukaan aktif organik, dalam bentuk batangan, kue, cetakan (HS 34020). Nilai impor Kode HS 340 negara Peru dari negara lain di dunia sekitar USD 119 juta, jika dibandingkan nilai impor dari indonesia dan nilai impor dari seluruh dunia, maka nilai impor dari Indonesia hanya sekitar 1.36 % dari total impor Peru. Data ini menunjukan bahwa masih ada peluang ekpsor Produk sabun dengan kode HS 3401 ke negara Peru, bersaing dengan eksportir dari negara lainnya.
Regulasi untuk produk sabun diklasifikasi menjadi Sabun Kebersihan Pribadi (produk kosmetik atau perawatan pribadi) dan Sabun Pembersih Rumah Tangga (produk kebersihan rumah tangga). Menurut Pasal 4.2 Law No. 29459 Peru, produk kosmetik terdiri dari produk sanitasi yang ditujukan untuk kebersihan dan perlindungan diri, sedangkan obat-obatan terdiri dari produk farmasi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pencegahan, diagnosis, pengobatan dan penyembuhan suatu penyakit; konservasi, pemeliharaan, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan.
2. Undang-Undang
a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)
Undang-Undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal
b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)
Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).
c. Undang-Undang Kesehatan Umum (Ley N.º 26842 General Health Law)
Undang-undang ini menyediakan dasar hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Undang-Undang Kesehatan Umum menetapkan standar sanitasi yang harus dipenuhi oleh produksi dan perdagangan produk makanan dan minuman untuk konsumsi manusia.
d. Undang-Undang Umum Kepabeanan (LEY General de Aduanas)
Undang-Undang Umum Kepabeanan adalah Undang-Undang utama yang mengatur semua aspek kegiatan kepabeanan di Peru, termasuk impor. Undang-undang ini mencakup prosedur impor, dokumen yang diperlukan, pemeriksaan pabean, dan sanksi atas pelanggaran.
e. Peraturan Legislatif No. 1304 (Legislative Decree No. 1304)
Legislative Decree No. 1304 di Peru adalah peraturan yang fokus pada pelabelan dan verifikasi produk, termasuk mainan, untuk memastikan keamanan konsumen dan kepatuhan terhadap standar. Ini menguraikan persyaratan untuk pelabelan yang tepat, langkah-langkah keamanan, dan kontrol kualitas untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari potensi bahaya. Peraturan yang fokus pada pelabelan dan verifikasi produk, terhadap makanan dan minuman, kosmetika dan produk sejenisnya, serta perlengkapan, instrumen dan peralatan untuk penggunaan medis, bedah atau gigi, peralatan medis, dan produk kebersihan pribadi dan rumah tangga, untuk memastikan keamanan konsumen dan kepatuhan terhadap standar.
3. Regulasi
a. Andean Technical Regulations CAN Decision No. 833
Andean Community (CAN) telah menetapkan regulasi teknis, seperti Decision 516 dan Decision 833, yang menetapkan persyaratan untuk produk kosmetik, termasuk sabun. Regulasi ini menekankan Good Manufacturing Practices (GMP) dan pemberitahuan kesehatan wajib untuk produk yang dipasarkan di wilayah Andes
Sabun umumnya diklasifikasikan dalam produk kosmetik jika ditujukan untuk keperluan kebersihan dan pembersihan diri Menurut Decision 833 of the Andean Community, produk kosmetik termasuk zat atau formulasi yang bersentuhan dengan kulit, rambut, kuku, bibir, atau alat kelamin luar untuk tujuan utama membersihkan, mengasapkan, melindungi, atau memperbaiki penampilan. Namun, jika sabun dipasarkan dengan klaim obat—seperti mengobati kondisi kulit atau bertindak sebagai antiseptik—sabun mungkin termasuk dalam peraturan farmasi atau produk sanitasi.
Catatan:
Pastikan produk sabun yang diekspor memiliki klaim sebagai produk kosmetik, bila produk sabun termasuk pada kosmetik maka berlaku dua Supreme Decrees berikut selain Decision 833 of the Andean Community Pedoman Peraturan untuk kosmetik terutama diatur oleh Supreme Decree No. 007-2011-SA dan Supreme Decree No. 031-2015-SA. Kedua dokumen hukum ini menguraikan persyaratan untuk pendaftaran produk kosmetik, pelabelan, penilaian keamanan, dan praktik manufaktur.
Notificación Sanitaria Obligatoria (NSO)
Setiap produk kosmetik yang akan dipasarkan di wilayah Komunitas Andina harus memiliki Notificación Sanitaria Obligatoria (NSO). NSO adalah pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan nasional yang mencakup informasi tentang produsen, komposisi, bentuk kosmetik, dan data teknis lainnya. Produk tidak boleh dipasarkan sebelum mendapatkan kode NSO dari otoritas nasional yang berwenang dalam hal ini Dirección General de Medicamentos, Insumos y Drogas (DIGEMID ) atau Direktorat Jenderal Obat, Perbekalan, dan Produk Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Contoh Kode NSO :
NSOH00001-10PE
Penjelasan dari kode tersebut:
NSO: Notificación Sanitaria Obligatoria
H: Jenis produk
H untuk Productos de Higiene Doméstica
A untuk Productos Absorbentes de Higiene Personal
00001: Nomor urut pendaftaran
10: Tahun penerbitan kode (misalnya, 2010)
PE: Kode negara penerbit (misalnya, PE untuk Peru)
Persyaratan Bahan dan Keamanan
Produk kosmetik harus memenuhi standar keamanan dan tidak boleh membahayakan kesehatan manusia ketika digunakan dalam kondisi normal atau yang dapat diperkirakan secara wajar. Bahan-bahan yang digunakan harus sesuai dengan daftar internasional yang diakui, termasuk dari FDA (Food and Drug Administration – Amerika Serikat), Uni Eropa, Cosmetics Europe, dan lainnya. Jika ada kekhawatiran terhadap suatu bahan, otoritas nasional dapat meminta pembatasan atau pelarangan penggunaannya melalui proses yang ditetapkan
Bahan yang Dilarang dalam Kosmetik oleh FDA dan berlaku di Peru
- Bithionol
Dilarang karena dapat menyebabkan fotosensitisasi kontak. - Propelan Klorofluorokarbon (CFC)
Dilarang dalam produk aerosol kosmetik untuk konsumsi domestik karena dampaknya terhadap lingkungan. - Klorofom
Dilarang karena bersifat karsinogenik pada hewan dan kemungkinan berbahaya bagi kesehatan manusia. - Salisilanilida Halogenasi (di-, tri-, metabromsalan, dan tetrachlorosalicylanilide)
Dilarang karena dapat menyebabkan gangguan kulit serius. - Metilen Klorida
Dilarang karena bersifat karsinogenik pada hewan dan kemungkinan berbahaya bagi kesehatan manusia. - Vinil Klorida
Dilarang sebagai bahan dalam produk aerosol karena menyebabkan kanker dan masalah kesehatan lainnya. - Kompleks yang Mengandung Zirkonium
Dilarang dalam produk aerosol kosmetik karena efek toksik pada paru-paru hewan dan pembentukan granuloma pada kulit manusia. - Bahan Sapi yang Dilarang
Untuk melindungi terhadap ensefalopati spongiform bovina (BSE), kosmetik tidak boleh diproduksi dari, diproses dengan, atau mengandung bahan sapi yang dilaran
Berikut adalah ringkasan bahan-bahan yang dilarang, dibatasi, dan diizinkan dalam produk kosmetik menurut Regulasi Kosmetik Uni Eropa No. 1223/2009 yang diakui negara kawasan Anden.
Bahan yang Dilarang (Annex II) contoh : 1-Butyl-3-(N-crotonoylsulphanilyl), Curare dan curarine, Senyawa merkuri tertentu, Beberapa senyawa nitrosamin, Bahan radioaktif, dan lain-lain.
Bahan yang Dibatasi (Annex III) contoh : Formaldehida: Maksimum 0,2% dalam produk bilas dan 0,1% dalam produk tanpa bilas, Methylisothiazolinone (MIT): Dilarang dalam produk tanpa bilas; dibatasi hingga 0,0015% dalam produk bilas, Hydroquinone: Hanya diizinkan dalam produk pewarna rambut dengan batasan tertentu, dan lain-lain.
Good Manufacturing Practice (GMP)
Produk kosmetik yang diproduksi di negara anggota atau diimpor ke wilayah Komunitas Andina harus diproduksi sesuai dengan GMP. Otoritas nasional akan memverifikasi kepatuhan terhadap GMP saat memberikan izin operasional kepada pabrik. Perusahaan juga dapat secara sukarela meminta sertifikasi GMP dari otoritas nasional yang berwenang.
b.Household hygiene products CAN Decision 706/2008
Regulasi ini mengatur produk kebersihan rumah tangga dan produk kebersihan pribadi penyerap, termasuk deterjen. Sabun termasuk dalam kelompok produk kebersihan rumah tangga dan produk kebersihan pribadi menurut CAN Decision 706/2008, artinya harus mematuhi kontrol sanitasi dan standar kualitas yang ditetapkan oleh Komunitas Andes. Berikut adalah persyaratan utamanya:
- Notificación Sanitaria Obligatoria (NSO): Produk sabun harus menjalani proses pemberitahuan sanitasi yang disederhanakan daripada pendaftaran penuh. Hal ini memungkinkan perdagangan yang lebih mudah di wilayah Andes.
- Labeling Requirements: Label harus menyertakan nama produk, detail pabrikan, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan keselamatan. Informasi harus jelas, mudah dibaca, dan dalam bahasa Spanyol untuk produk yang dijual di Peru.
- Quality and Safety Standards: Sabun harus memenuhi spesifikasi organoleptik, fisik, dan kimia untuk memastikan keamanan konsumen. Produsen harus memberikan detail komposisi dan pembenaran untuk klaim produk.
- Market Surveillance: Pihak berwenang melakukan inspeksi acak untuk memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan kebersihan dan keselamatan.
Catatan:
- Decision 706 telah diubah dengan Decision 908 (2022) pada 29 December 2022
c. Persyaratan Pelabelan Produk Kosmetik
Persyaratan Pelabelan Kosmetik pada CAN Decision 833, selain itu, Peraturan Teknis Andes untuk Pelabelan Produk Kosmetik disetujui dalam Resolusi No. 2310. Tujuan dari Peraturan Teknis Andes (RTA) ini adalah untuk menetapkan persyaratan pelabelan yang harus dipenuhi oleh produk kosmetik yang dipasarkan di wilayah Negara Anggota, untuk mencegah praktik yang dapat menyesatkan konsumen atau pengguna tentang karakteristik produk ini dan untuk melindungi kesehatan atau keselamatan manusia. Peraturan Teknis Andes ini berlaku untuk produk kosmetik yang ditunjukkan dalam Keputusan 833.
Persyaratan Pelabelan
Kemasan suatu produk kosmetik harus mencantumkan dalam bentuk cetak atau bentuk pada label yang ditempel dengan kuat dengan karakter yang tidak dapat dihapus, yang mudah dibaca dan terlihat, dengan persyaratan informasi pelabelan yang dirinci di bawah ini:
- Nama produk tidak boleh bertentangan dengan sifat atau fungsi dari produk;
- Nama generik yang memungkinkan identifikasinya, ini harus konsisten dengan sifat dan memungkinkan informasi tentang fungsi produk;
- Kelompok kosmetik
- Merek dagang produk
- Nama atau nama bisnis pemegang NSO atau importir yang meminta untuk menggunakan kode NSO
- Nama negara asal
- Kandungan nominal berdasarkan berat atau volume atau satuan, sebagaimana mestinya
- Tindakan pencegahan khusus untuk penggunaan zat atau bahan dan pembatasan atau
- Ketentuan penggunaan yang termasuk dalam daftar internasional, sesuai dengan
- Ketentuan Keputusan 833 d
- Nomor batch;
- Kode NSO yang menunjukkan negara penerbit;
- Daftar bahan dalam tata nama internasional
- Tanggal kadaluarsa atau masa manfaat produk
- Petunjuk penggunaan
- Kondisi penyimpanan, jika berlaku
- Peringatan, tindakan pencegahan, dan pembatasan produk yang ditetapkan oleh produsen, jika berlaku
Untuk informasi lengkapnya dapat dilihat disini, termasuk aturan pada wadah atau kemasan produk kosmetik yang karena ukurannya tidak memungkinkan untuk mencantumkan semua informasi yang ditetapkan
d. Persyaratan Pelabelan Produk Kebersihan Rumah Tangga
Produk kebersihan rumah tanggag harus memuat informasi pada wqadah atau kemasan dalam karakter yang tak terhapuskan, terlihat dan mudah dibaca:
- nama dan merek komersial;
- nama produser;
- nama pemegang NSO atau importir, sebagaimana berlaku;
- negara asal;
- kandungan nominal atau bersih per wadah dalam hal berat, volume atau satuan, sebagaimana berlaku;
- tindakan pencegahan penggunaan khusus, peringatan, pembatasan, dan ketentuan penggunaan;
- nomor lot atau kode produksi;
- Kode NSO;
- komposisi kualitatif dasar;
- tanggal kedaluwarsa, dalam hal produk kebersihan pribadi penyerap untuk penggunaan internal; dan
- kondisi penyimpanan khusus sebagaimana dinyatakan dalam NSO.
Kode NSO dan informasi importir atau pemegang NSO dapat disertakan pada label yang menempel kuat pada wadah atau kemasan, sebagai pengganti wadah atau kemasan itu sendiri. Jika tindakan pencegahan penggunaan tertentu, peringatan, batasan, dan ketentuan penggunaan tidak sesuai dengan wadah atau kemasan, tindakan tersebut dapat disertakan dalam prospektus yang menyertai wadah.
Wadah dan kemasan produk yang dijual secara individual yang berukuran sangat kecil, yang tidak dapat memuat semua informasi yang diperlukan, harus menyertakan setidaknya informasi berikut:
- nama produk;
- Kode NSO;
- nomor lot atau kode produksi; dan
- tindakan pencegahan penggunaan khusus, peringatan, batasan, dan ketentuan penggunaan.
Setiap pernyataan penjelasan dalam wadah atau kemasan harus disediakan dalam bahasa Spanyol. Dalam hal produk yang diimpor dari negara ketiga, terjemahan setidaknya tindakan pencegahan penggunaan khusus, peringatan, pembatasan dan ketentuan penggunaan, serta kondisi penyimpanan khusus sebagaimana dinyatakan dalam NSO, harus disediakan. Penjual dapat menyertakan informasi tentang periode konsumsi yang sesuai sesuai dengan umur simpan produk, selama studi ilmiah menguatkan informasi tersebut (informasi ini wajib dalam hal produk kebersihan pribadi penyerap untuk penggunaan internal).
e. Pembatasan Bahan (Ingredient Restrictions) Sabun Anti Bakteri
Komersialisasi sabun antibakteri yang mengandung triclosan dan triclocarban dalam batas yang lebih tinggi dari yang diizinkan oleh General Directorate of Medicines, Supplies, and Drugs (Digemid) telah dilarang di Peru sejak 9 Oktober 2017, dalam hal ini:
- Triclosan: dapat digunakan sebagai pengawet pada konsentrasi maksimum 0,3%.
- Triclocarban: dapat digunakan sebagai pengawet dengan konsentrasi maksimum 0,2% dan hanya hingga 1,5% ketika produk kosmetik yang mengandungnya dihilangkan dengan air”.
Demikian pula, perdagangan produk kosmetik yang mengandung paraben rantai panjang seperti isopropil paraben, isobutil paraben, fenil paraben, benzil paraben, dan pentil paraben telah dilarang di Peru sejak 14 Februari 2017.
The General Directorate of Medicines, Supplies, and Drugs—Digemid adalah otoritas yang bertanggung jawab, antara lain, untuk mengawasi penjualan produk kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Produk Farmasi, Alat Kesehatan dan Produk Kesehatan (UU 29459).
Lihat pada Peru (Updated April 2024) – wfdsa
4. Standar
Beberapa contoh standar terakit produk sabun atau kosmetik diantaranya:
- NTP ISO 11930:2022 Evaluasi perlindungan antimikroba pada produk kosmetik
- NTP ISO 21149:2019 Penghitungan dan deteksi bakteri aerobik mesofilik
- NTP-ISO 16128-2:2023/MT 1 2023 Guidelines on technical definitions and criteria for natural and organic cosmetic ingredients. Part 2: Criteria for ingredients and products
- NTP-ISO 11036:2023 Sensory analysis. Methodology. Texture profile
- NTP-ISO 29621:2022 Cosmetics. Microbiology. Guidelines for the risk assessment and identification of microbiologically low-risk products
- NTP-ISO 22717:2017 (revisi 2022) Cosmetics. Microbiology. Detection of Pseudomonas aeruginosa
- NTP-ISO 21148:2021 Cosmetics. Microbiology. General instructions for microbiological examination
- NTP-ISO 16212:2018 (revisi 2023)/MT1: 2023 Cosmetics. Microbiology. Enumeration of yeast and mould
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini
5. Lembaga Berwenang
a. DIGESA (Ditjen Kesehatan Lingkungan - Kementerian Kesehatan Peru)
DIGESA adalah lembaga yang mengatur aktivitas industri, importasi, distribusi dan pemasaran. DIGESA berwenang untuk:
- Mendaftarkan importir, produsen, distributor, pemasar, dan gudang mainan anak dan alat tulis.
- Memberikan izin impor, produksi, distribusi, pemasaran, dan penyimpanan mainan anak serta alat tulis melalui otoritas lembaga kesehatan masing-masing setelah dilakukannya evaluasi dokumen yang mendukung bahwa barang dimaksud tidak berbahaya dan tidak beracun.
Alamat: Las Amapolas # 350 Urb. San Eugenio, Lince (Lima 14), Lima - Perú
Telepon: (511) 631-4430
Email: digesaconsul@minsa.gob.pe
Website: http://www.digesa.minsa.gob.pe
b. Instituto de Calidad (INACAL)
INACAL adalah badan yang bertanggungjawab atas pengembangan standar nasional di Peru dan mengkoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Address: Calle Las Camelias 815
Distrik: San Isidro
City (Peru): Lima
Tel: +511 640 8820
Email: dn@inacal.gob.pe
Website: INACAL Website
c. National Institute for the Defense of Competition and the Protection of Intellectual Property (INDECOPI)
INDECOPI bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk sabun mematuhi undang-undang perlindungan konsumen. Dengan menegakkan peraturan yang terkait dengan iklan yang menyesatkan dan memastikan bahwa pelabelan sabun akurat, termasuk identifikasi bahan yang benar, petunjuk penggunaan, dan klaim yang dibuat oleh produsen (misalnya, pelembab, anti-bakteri, dll.).
- Address: Calle de la Prosa 104, San Borja, Lima, Peru
- Phone: (511) 224-7800 / (511) 224-7777
- Email: st-clc@indecopi.gob.pe
6. Informasi Lainnya.
- Normativa Y Procedimiento Vigilancia Sanitaria
- Navigating the Cosmetic Regulatory Landscape in Peru | Freyr - Global Regulatory Solutions and Services Company
Disusun oleh : Achan
Direview oleh : Irma