Ekspor Produk Produk Kimia Organik ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum 

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. 

Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025.  

Berdasarkan nilai ekspor utama Indonesia ke Peru pada tahun 2024, produk Kimia Organik (HS 29) adalah komoditi utama ke-16 dengan nilai sebesar USD 2,3 juta yang mencakup Carboxyimide-function compounds, incl. saccharin and its salts, and imine-function compounds (HS 2925), Saturated acyclic monocarboxylic acids and their anhydrides, halides, peroxides and peroxyacids (HS 2915), dan Acyclic alcohols and their halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives (HS 2905). Sementara itu total impor produk Kimia Organik Peru dari dunia mencapai USD 766,18 juta dan Indonesia merupakan salah satu negara pemasok yang semakin kompetitif untuk produk Kimia Organik. 

Peru sebagai negara anggota Komunitas Andes (Andean Community (Comunidad Andina - CAN) bersama negara lainnya yaitu Bolivia, Kolombia, dan Ekuador telah mengadopsi Regulasi Teknis Komunitas Andes, termasuk salah satunya yaitu Andean technical manual on the registration and control of chemical pesticides for agricultural use.

2. Undang-Undang.

a. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Ley N° 29571 Consumer Protection Laws)

Undang- Undang ini menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi Negara perlindungan hak-hak konsumen.

Lihat pada LEY_29571.pdf (sat.gob.pe)

b. Undang-Undang Kesehatan Umum (Ley N°  26,842 July 20, 1997 General Health Law)

Undang-Undang Kesehatan Umum Peru menyediakan kerangka hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aturan, dekrit dan resolusi tertinggi yang diterbitkan dalam lembaran resmi (El Peruano).

Lihat pada LEY Nº 26842 – LEY GENERAL DE SALUD (www.gob.pe)

c. Undang-Undang  Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY Nº 30224 Law on the National System for Quality and the National Institute of Quality)

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (selanjutnya disebut SNC), dan Lembaga Mutu Nasional (selanjutnya disebut INACAL).

Lihat pada 11072014.pdf0 (www.gob.pe)

d. Konvensi Internasional

Konvensi Rotterdam.

Peru berpartisipasi pada Rotterdam Convention, yaitu Konvensi tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi sebelumnya untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional.

  • Signature, Succession to Signature: 11/09/1998
  • Ratification, Acceptance (A), Approval (AA), Accession (a): 14/09/2005
  • Entry into force13/12/2005

Ratifikasi onvensi melalui Legislative Resolutions N° 26178, N° 28417 and N° 30352, antara lain:

  • "Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer,"
  • "Rotterdam Convention for the Application of the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade,"
  • "Minamata Convention on Mercury,"

Konvensi Stockholm

Stockholm Convention adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polutan organik persisten (POP). POP adalah bahan kimia yang tetap utuh di lingkungan untuk waktu yang lama.

Peru menandatangani Konvensi Stockholm pada 22/05/2001 dan meratifikasi Konvensi Stockholm pada 10/06/2005. Konvensi ini mulai berlaku di Peru sejak 8 September 2005 dengan Supreme Decree No. 067-2005-RE

Lihat pada Status of ratifications of the Stockholm Convention (pops.int)

3. Regulasi

a. Ketentuan Konvensi Rotterdam

Ketentuan yang ditetapkan pada konvensi ini tidak menetapkan mutu atau spesifikasi zat kimia organik melainkan menetapkan prosedur perdagangan internasional dimana setiap kegiatan ekspor zat kimia (termasuk kimia organik) harus disertai Prior Informed Consent (PIC) dan mempersiapksn Decision Guidance Document (DGD)

  • Prosedur Prior Informed Consent (PIC) adalah mekanisme utama Konvensi Rotterdam, untuk memastikan bahwa negara-negara memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat tentang impor bahan kimia berbahaya tertentu.
  • Decision Guidance Document (DGD): Dokumen ini memberikan informasi penting tentang bahan kimia, termasuk klasifikasi bahayanya, kemungkinan alternatif, dan sumber informasi tambahan.

Ketentuan ini juga ditetapkan melalui Supreme Decree No. 031-2023-SA.

Daftar bahan kimia yang dimuat dalam Lampiran III Konvensi dan tunduk pada prosedur PIC bersama dengan Decision Guidance Documents (DGD) terkait serta informasi tambahan apa pun.

Terdapat total 55 bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran III, 36 pestisida (termasuk 3 formulasi pestisida yang sangat berbahaya), 18 bahan kimia industri.

Pestisida

Chemical Name

CAS number

2,4,5-T and its salts and esters

93-76-5 (*)

Alachlor

15972-60-8

Aldicarb

116-06-3

Aldrin

309-00-2

Azinphos-methyl

86-50-0

Binapacryl

485-31-4

Captafol

2425-06-1

Carbofuran

1563-66-2

Chlordane

57-74-9

Chlordimeform

6164-98-3

Chlorobenzilate

510-15-6

DDT

50-29-3

Dieldrin

60-57-1

Dinitro-ortho-cresol (DNOC) and its salts (such as ammonium salt, potassium salt and sodium salt)

534-52-1

Dinoseb and its salts and esters

88-85-7 (*)

EDB (1,2-dibromoethane)

106-93-4

Endosulfan

115-29-7

Ethylene dichloride

107-06-2

Ethylene oxide

75-21-8

Fluoroacetamide

640-19-7

HCH (mixed isomers)

608-73-1

Heptachlor

76-44-8

Hexachlorobenzene

118-74-1

Lindane (gamma-HCH)

58-89-9

Mercury compounds, including inorganic mercury compounds, alkyl mercury compounds and alkyloxyalkyl and aryl mercury compounds

99-99-9

Methamidophos

10265-92-6

Monocrotophos

6923-22-4

Parathion

56-38-2

Pentachlorophenol and its salts and esters

87-86-5 (*)

Phorate

298-02-2

Terbufos

13071-79-9

Toxaphene (Camphechlor)

8001-35-2

Tributyl tin compounds

1461-22-9, 1983-10-4, 2155-70-6, 24124-25-2, 4342-36-3, 56-35-9, 85409-17-2

Trichlorfon

52-68-6

Pesticide Formulation.

Chemical Name

CAS number

Dustable powder formulations containing a combination of benomyl at or above 7%, carbofuran at or above 10% and thiram at or above 15%

137-26-8, 1563-66-2, 17804-35-2

Methyl-parathion (Emulsifiable concentrates (EC) at or above 19.5% active ingredient and dusts at or above 1.5% active ingredient)

298-00-0

Phosphamidon (Soluble liquid formulations of the substance that exceed 1000 g active ingredient/l)

13171-21-6

Industrial

Chemical Name

CAS number

Actinolite asbestos

77536-66-4

Amosite asbestos

12172-73-5

Anthophyllite asbestos

77536-67-5

Commercial octabromodiphenyl ether (including Hexabromodiphenyl ether and Heptabromodiphenyl ether)

36483-60-0, 68928-80-3

Commercial pentabromodiphenyl ether (including tetrabromodiphenyl ether and pentabromodiphenyl ether)

32534-81-9, 40088-47-9

Crocidolite asbestos

12001-28-4

Decabromodiphenyl ether (decaBDE)

1163-19-5

Hexabromocyclododecane

134237-50-6, 134237-51-7, 134237-52-8, 25637-99-4, 3194-55-6

Perfluorooctane sulfonic acid, perfluorooctane sulfonates, perfluorooctane sulfonamides and perfluorooctane sulfonyls

1691-99-2, 1763-23-1, 24448-09-7, 251099-16-8, 2795-39-3, 29081-56-9, 29457-72-5, 307-35-7, 31506-32-8, 4151-50-2, 56773-42-3, 70225-14-8

Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds

335-67-1

Polybrominated Biphenyls (PBBs)

13654-09-6, 27858-07-7, 36355-01-8

Polychlorinated Biphenyls (PCBs)

1336-36-3

Polychlorinated Terphenyls (PCTs)

61788-33-8

Short-chain chlorinated paraffins (SCCP)

85535-84-8

Tetraethyl lead

78-00-2

Tetramethyl lead

75-74-1

Tremolite asbestos

77536-68-6

Tributyltin compounds

1461-22-9, 1983-10-4, 2155-70-6, 24124-25-2, 4342-36-3, 56-35-9, 85409-17-2

Tris(2,3-dibromopropyl) phosphate

126-72-7

Catatan:

  • Hanya nomor CAS dari senyawa induk yang tercantum. Untuk daftar nomor CAS lain yang relevan, referensi dapat dibuat dalam Decision Guidance Document yang relevan.
  • Daftar ini dapat diubah menurut perkembangan kesepakatan pada konvensi ini, perlu selalu ditinjau bila ada perubahan.

Lihat pada Annex III Chemicals (pic.int)

b. Ketentuan Konvensi Stockholm

Stockholm Convention adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polutan organik persisten (POP). POP adalah bahan kimia yang tetap utuh di lingkungan untuk waktu yang lama.

Peru menandatangani Konvensi Stockholm pada 22/05/2001 dan meratifikasi Konvensi Stockholm pada 10/06/2005. Konvensi ini mulai berlaku di Peru sejak 8 September 2005.

Lihat pada Status of ratifications of the Stockholm Convention (pops.int)

Beberapa bahan kimia organik termasuk dalam ruang lingkup Konvensi Stockholm. Banyak dari bahan kimia yang diatur merupakan senyawa organik yang mengandung karbon bersama dengan unsur seperti klorin, bromin, atau fluorin, yang berkontribusi terhadap sifat persisten, toksik, dan bioakumulatif mereka.

Bahan Kimia Organik yang Dicakup oleh Konvensi Stockholm

1. Pestisida Organoklorin (mengandung karbon dan klorin)

Bahan ini sebelumnya banyak digunakan dalam pertanian dan pengendalian penyakit tetapi sekarang dilarang atau dibatasi, diantaranya:

  • DDT (Dichlorodiphenyltrichloroethane) (dibatasi penggunaannya untuk pengendalian malaria di beberapa negara)
  • Aldrin
  • Dieldrin
  • Endrin
  • Chlordane
  • Heptachlor
  • Mirex
  • Toxaphene
  • Hexachlorobenzene (HCB) (juga merupakan produk sampingan industri)

2. Bahan Kimia Organik Industri

Bahan ini digunakan dalam manufaktur dan industri:

  • Polychlorinated biphenyls (PCBs) (digunakan dalam transformator listrik, sekarang dilarang secara global)
  • Polybrominated diphenyl ethers (PBDEs) (penghambat nyala api yang digunakan dalam plastik dan tekstil)
  • Hexabromocyclododecane (HBCD) (digunakan dalam insulasi dan produk konsumen)
  • Short-chain chlorinated paraffins (SCCPs) (digunakan dalam pelumas dan cairan pemrosesan logam)
  • Perfluorooctane sulfonic acid (PFOS) dan turunannya (digunakan dalam pelapis, busa pemadam kebakaran, dan tekstil)
  • Perfluorooctanoic acid (PFOA) dan garamnya (digunakan dalam peralatan masak anti lengket dan bahan tahan air)

3. Produk Sampingan yang Tidak Disengaja (Bahan kimia organik yang terbentuk secara tidak sengaja dalam proses industri)

  • Dioxins (Polychlorinated dibenzo-p-dioxins, PCDDs)
  • Furans (Polychlorinated dibenzofurans, PCDFs)
c. Regulation on the Comprehensive Management of Chemical Substances

Decreto Legislativo N° 1570 bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari bahaya dan risiko yang terkait dengan penggunaan bahan kimia berbahaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, undang-undang ini menetapkan kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab bagi entitas publik dan pengguna bahan kimia dalam pengelolaan terpadu bahan kimia sepanjang siklus hidupnya.

Beberapa poin penting dari Regulasi ini adalah:

  • Klasifikasi Bahaya dan Pelabelan: Regulasi ini mengadopsi Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) untuk klasifikasi dan pelabelan zat kimia, memastikan standar internasional diterapkan dalam penanganan dan informasi terkait bahan kimia.

  • Pembuatan Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet/SDS): Sesuai dengan standar GHS, produsen dan importir diwajibkan menyediakan SDS yang memberikan informasi rinci tentang sifat, bahaya, dan tindakan pencegahan terkait zat kimia yang mereka produksi atau impor.

  • Pendirian Registri Nasional Zat Kimia (RENASQ): RENASQ dibentuk untuk mengumpulkan dan mengelola informasi mengenai zat kimia yang diproduksi, diimpor, didistribusikan, atau digunakan di Peru. Registri ini bertujuan memfasilitasi pengawasan dan pengelolaan risiko yang lebih efektif terkait zat kimia. Informasi yang harus didaftarkan di RENASQ minimal mencakup hal-hal berikut:

- Data produsen atau importir, serta pemasok apabila diimpor.

-Identifikasi zat kimia, termasuk nomenklatur IUPAC (International Union of Pure and Applied Chemistry) dan nomor CAS (Chemical Abstracts Service), jika berlaku.

- Pemanfaatan zat kimia yang direkomendasikan.

- Kuantitas zat kimia yang diproduksi atau diimpor.

- Isi dari SDS.

- Penilaian risiko zat kimia terhadap kesehatan dan lingkungan, sesuai dengan Pasal 9 dari regulasi ini.

  • Penilaian Risiko Zat Kimia: Dekret ini menetapkan prosedur untuk penilaian risiko terhadap kesehatan dan lingkungan yang disebabkan oleh zat kimia tertentu. Penilaian ini dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Peru (MINSA) dan disetujui melalui Dekret Agung dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup (MINAM).

d. Pengaturan dan Pengawasan Bahan Berbahaya untuk Penggunaan Rumah Tangga, Industri dan/atau Kesehatan Masyarakat

Decreto Supremo N° 031-2023-SA menetapkan aturan terkait pengendalian, penyimpanan, transportasi, dan penggunaan zat berbahaya agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Regulasi ini berlaku bagi individu maupun perusahaan yang menangani zat berbahaya dalam berbagai proses, seperti impor, manufaktur, distribusi, dan penjualan.

Poin-Poin Utama dalam Regulasi ini diantaranya adalah:

Klasifikasi zat berbahaya

  • Produk kimia industri
  • Disinfektan untuk rumah tangga, industri, dan fasilitas kesehatan
  • Pestisida untuk penggunaan rumah tangga, industri, dan kesehatan masyarakat
  • Zat berbahaya yang diatur oleh Konvensi Rotterdam

Persyaratan Perizinan

  • Untuk memproduksi, mengimpor, atau menjual zat berbahaya, perusahaan harus mendapatkan izin kesehatan dari DIGESA (Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan dan Keamanan Pangan Peru).

  • Pendaftaran produk wajib mencakup komposisi kimia, label keamanan, serta hasil uji toksisitas dan efikasi.

Pelabelan dan Kemasan

  • Semua produk harus memiliki label dalam bahasa Spanyol, dengan informasi mengenai bahan, cara penggunaan, peringatan bahaya, dan tindakan pencegahan sesuai dengan Sistem Global Harmonisasi Klasifikasi dan Labelisasi Bahan Kimia (GHS).

Pengawasan dan Sanksi

  • DIGESA bertanggung jawab atas inspeksi dan pengawasan terhadap kepatuhan regulasi ini.

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum.

Ketentuan Tambahan

  • Dekret ini juga mencantumkan prosedur terkait pembaharuan izin, modifikasi perizinan, dan pengawasan pasca-pendaftaran.

Regulasi lengkap (dalam bahasa Spanyol) dapat di lihat pada tautan berikut:

Decreto Supremo N.° 031-2023-SA - Normas y documentos legales - Ministerio de Salud - Plataforma del Estado Peruano

e. Regulasi Pelabelan

Ketentuan Bab II, Article 11 Decreto Supremo 031-2023-SA.

Informasi yang terkandung dalam pelabelan kemasan primer atau sekunder dari produk resmi harus dalam bahasa Spanyol, dapat dibaca, dan sesuai dengan ketentuan versi Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Produk Kimia (GHS) yang Diselaraskan Secara Global yang diadopsi di tingkat nasional. Demikian pula sesuai dengan data yang dinyatakan dalam Lembar Data Keselamatan, komposisi.

Pelabelan harus berisi, setidaknya, informasi berikut:

  • Nama Produk,
  • Jenis formulasi.
  • Persentase komposisi dasar kualitatif-kuantitatif; menyoroti bahan aktif (jika ada).
  • Nomor otorisasi kesehatan.
  • Nama atau nama perusahaan produsen.
  • Nama Manufaktur.
  • Nama atau nama perusahaan pemegang otorisasi, alamat fiskal dan nomor RUC.
  • Kandungan bersih wadah.
  • Nomor batch atau sistem pengkodean produksi.
  • Tanggal kedaluwarsa atau kedaluwarsa produk.
  • Kondisi penyimpanan.
  • Ruang lingkup penggunaan (domestik, industri, kesehatan masyarakat), sebagaimana mestinya.
  • Mode persiapan, dosis dan metode aplikasi.
  • Penggunaan, tindakan pencegahan dan peringatan, termasuk telepon jika terjadi keadaan darurat.
  • Piktogram atau simbol dan indikasi atau frasa bahaya, sesuai dengan sifat produk yang diformulasikan.
  • Pernyataan kehati-hatian, kata-kata peringatan, kelas dan kategori bahaya, sebagaimana mestinya.

Untuk produk pestisida, selain informasi yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya, pelabelan harus berisi:

  • Nama hama yang produk tersebut efektif.
  • Waktu kerja atau kemanjuran sesuai dengan studi kemanjuran masing-masing.

Untuk produk disinfektan, selain informasi yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya, pelabelan harus berisi:

  • Nama mikroorganisme yang produk tersebut efektif.
  • Waktu tindakan atau kemanjuran sesuai dengan uji coba konfrontasi mikroba masing-masing

Klasifikasi bahaya yang akan dipertimbangkan pada label harus sesuai dengan versi Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diselaraskan Secara Global yang diadopsi di tingkat nasional.

Catatan.

  • Otoritas kesehatan yang kompeten di tingkat nasional dapat mewajibkan komponen campuran yang berkontribusi terhadap bahaya di bawah Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diselaraskan Secara Global disebutkan pada label.
  • Zat berbahaya yang diimpor untuk penggunaan rumah tangga, industri dan/atau kesehatan masyarakat dapat menggunakan stiker, yang harus ditempelkan dengan kuat pada kemasan primer atau sekunder.
f. Regulasi Bahan Tambahan Pangan

Produk kimia organik yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) tunduk pada regulasi terkait BTP. Impor makanan dengan BTP yang mengandung bahan kimia organik ke Peru hanya diperbolehkan untuk produk yang mengandung BTP dengan kandungan maksimal yang ditetapkan dalam stanadar Codex:

General Standard for Food Additives CODEX STAN 192-1995 (last amandemend 2024)

atau dapat dilihat pada portal pencarian Database Online Codex pada:

GSFA Online Search

g.  Kimia Organik pada Produk Bayi.

Directorial Resolution No. 52-2024-DIGEMID-DG-MINSA (Resolución Directoral Nº 052-2024-DIGEMID-DG-MINSA, untuk memperkuat kebutuhan kimia untuk produk bayi. Spesifikasi baru mulai berlaku pada April 2024.

Resolusi ini dimaksudkan untuk penggunaan bahan kimia yang dibatasi pada produk yang diproduksi untuk digunakan oleh bayi (sebagai produk yang menggunakan bahan kimia).

Ketentuan pada resolusi ini antara lain.

  • Melarang penggunaan bisphenol A (BPA) untuk pembuatan produk bayi (lihat Tabel 1)
  • Membatasi N-nitrosamin dan zat N-nitrosatable dalam perlengkapan bayi yang mengandung bahan tertentu (lihat Tabel1)
  • Membatasi dua kelompok ftalat untuk produk bayi yang mengandung bahan polivinil klorida (PVC) (lihat Tabel 1)
  • Membatasi 19 elemen (larut) dalam tiga kategori produk bayi – produk susu cair, dot dan teether, dengan setiap kategori memiliki persyaratannya sendiri. 

Table 1

Item

Substance

Scope

Requirement

1

Bisphenol A (BPA)

Baby items

Prohibited

2

N-Nitrosamines

Baby items made of vulcanized rubber, silicone or thermoplastic elastomer

< 0.01 mg/kg (sum)

3

N-nitrosatable substances

Baby items made of vulcanized rubber, silicone or thermoplastic elastomer

< 0.1 mg/kg (sum)

4

DIDP
DINP
DNOP

Baby items made of PVC

≤ 0.1%

5

BBP
DBP
DEHP
DIBP

Baby items made of PVC

< 0.1%

Resolusi tersebut mulai berlaku pada 28 April 2024 – hari publikasinya di Jurnal Resmi Peru. Ini mencabut persyaratan kimia di bawah under Directorial Resolution No. 159-2022-DIGEMID-DG-MINSA untuk pembuatan barang-barang bayi.

Sumber: Peru Strengthens Chemical Requirements for Baby Products | SGS USA

Lihat pada

4. Standar.

Contoh standar produk kimia organik.

  • NTP 350.034:2003 (revisada el 2019) Extinguishing Agents. Loads. Dry chemical powders. 2nd Edition
  • NTP 319.317:2012 (revisada el 2024) Pesticides. Chlorothalonil. Identification and determination of the content of the active ingredient by gas chromatography. 1st Edition
  • NTP 321.055:2021 Bituminous materials. Standardized test method for the determination of solubility in trichloroethylene. 2nd Edition
  • NTP 319.316:2011 (revisada el 2021) Pesticides. Technical chlorothalonil. Requirements. 1st Edition
  •  NTP 319.304:2020 Pesticides. 2,4 Dichlorophenoxyacetic acid. Determination of the content of the active ingredient by high-pressure liquid chromatography (HPLC). 2nd Edition
  • NTP 319.049:2020 Pesticides. 2,4 Dichlorophenoxyacetic acid (TC). Requirements. 3rd Edition
  • NTP 319.299:2010 (revisada el 2020) Pesticides. Triazinas. Determination of chloride content. 1st Edition
  • NTP 321.147:2003 (revisada el 2019) Petroleum And Derivatives. Type II polymer modified asphalt cement for use in pavement construction. Specs. 1st Edition
  • NTP 311.335:1999 (revisada el 2019) EPI-DMA Polyamines For The Treatment Of Water For Human Consumption. 1st Edition
  •  NTP 311.337: 2004 (revisada el 2019) Chemicals Used In The Treatment Of Water For Human Consumption. Chlorine dioxide. 1st Edition
  • NTP 311.256:2019 Industrial Chemicals. Liquid chlorine for water treatment. Requirements. 3rd Edition
  • NTP-ISO/ASTM 51538:2019 Practical for the use of the ethanol-chlorobenzene dosimetric system. 2nd Edition
  • NTP 311.602:2018 Industrial Chemicals. Hypochlorites, chloroisocyanuric acids and their derived salts. Test requirements and methods. 2nd Edition
  • NTP 319.251:2008 (revisada el 2018) PESTICIDES. Technical acid glyphosate (TC and TK) and isopropylamine salt of glyphosate (TK). Determination of formaldehyde. 1st Edition
  • NTP 399.163-15:2015 (revisada el 2022) PLASTIC PACKAGING AND ACCESSORIES IN CONTACT WITH FOOD - Part 15: Determination of 2,2-bis (4-hydroxyphenyl) propane (Bisphenol A) in food simulants. 1st Edition
  • NTP-ISO 875:2023 Essential oils. Evaluation of miscibility in ethanol
  • NTP 211.003:2011 (revisada el 2023) ALCOHOLIC BEVERAGES. Test method. Determination of total esters

Standar lainnya dapat dilihat pada link berikut: Normas Técnicas Peruanas | Inacal Perú

5. Lembaga Berwenang

a. Ministerio de Salud (MINSA) / Ministry of Health 

The Ministry of Health (MINSA) melalui DIGESA bertanggungjawab dalam mengimplementasika aturan terkait GHS hazard classification, SDS and label information ke dalam sistem RENASQ.

Calle Las Amapolas N° 350
Urb. San Eugenio, Lince - Lima 14, Peru
Tel.: (+51-1) 631-440

b. Ministerio del Ambiente (MINAM) (Ministry of the Environment) / Ministry of the Environment

MINAM adalah lembaga pemerintah Peru yang bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan, termasuk regulasi dan pengawasan penggunaan bahan kimia untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.Terkait produk kimia, MINAM ditunjuk untuk mengelola Registri Nasional Bahan Kimia (RENASQ) untuk memantau produksi, penggunaan, dan dampak bahan kimia di Peru

Av. Antonio Miroquesada (ex Juan de Aliaga) N° 425 - 1.er piso,
Urb. San Felipe - Magdalena del Mar - Lima - Peru.
Tel.: (+51) 1611 6000
Email: ssqq@minam.gob.pe 

c. INACAL (Instituto Nacional de Calidad)

INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional di Peru. Ini mengoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.

Ministerio de Producción
Calle Las Camelias 815
San Isidro
Lima 27
Peru

Tel: +511 640 8820
E-mail: dn@inacal.gob.pe

INACAL Website

6. Informasi Lainnya.

Disusun oleh : Yudha
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Feb 2025

Produk Kimia Organik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait