Ekspor Produk Buah-buahan ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).

Pada tahun 2024, buah-buahan (HS 08) adalah komoditi ekspor utama ke-17 dari Indonesia ke Tunisia dengan nilai sebesar USD 120 ribu yang menyumbang 0.4 % dari total Impor buah-buahan Tunisia sebesar USD 29,529 Juta. Indonesia merupakan negara asal impor ke-2 terbesar untuk produk turunan buah-buahan ke Tunisia setelah Turki seperti kelapa, kacang Brazil, dan kacang mede, baik segar maupun kering, dikupas atau dikuliti maupun tidak (HS 0801).

Terkait regulasi teknis dan persyaratan mutu produk buah-buahan, Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan Tunisia memperbarui sebagian besar peraturan terkait pangan, namun secara umum tidak ada perubahan besar yang spesifik terkait produk kopi. Tunisia juga rutin menyesuaikan standar pangan dengan Codex/EU.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux)

Tunisia menetapkan dasar bagi regulasi keamanan pangan dan pakan melalui Loi N°25. Undang-Undang ini memuat ketentuan dasar untuk memastikan keamanan pangan dan pakan terhadap kesehatan manusia dan hewan, melindungi kepentingan ekonomi konsumen serta meningkatkan potensi ekspor.

Ketentuan pada Undang-Undang ini mencakup:

  • Prinsip-prinsip umum terkait keamanan pangan dan pakan,
  • Kewajiban umum terkait keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
  • Kewajiban pelaku usaha pangan dan pakan,
  • Aturan umum untuk kontrol resmi.

Pelaku usaha pangan dan pakan wajib mematuhi Undang-Undang ini termasuk dalam hal pelabelan, pengiklanan, atau tampilan produk (termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan, dan cara penyajian), serta informasi kualitas yang disebarluaskan, dilarang menyesatkan konsumen, terutama terkait:   

  • Sifat, komposisi, kualitas esensial, kandungan nutrisi, jenis, asal-usul, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi.  
  • Kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan.
  • Identitas, kualitas, atau keabsahan pengiklan.
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Tunisia menetapkan dasar bagi Perlindungan Konsumen melalui Loi n° 92-117. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen. Undang-Undang ini antara lain mengatur terkait:     

  • Keamanan produk
  • Keadilan transaksi ekonomi
  • Informasi Konsumen dan Garansi Produk
  • Pelanggaran dan sanksi
c. Undang-Undang Perlindungan Tanaman dan Pengelolaan Pestisida Pertanian (Loi nº 99-5 complétant la loi nº 92-72 du 3 août 1992, portant refonte de la législation relative à la protection des végétaux.)

Undang-Undang ini diberlakukan pada 3 Agustus 1992, mengatur persyaratan karantina dan fitosanitari untuk produk pertanian yang tidak diproses asal tanaman, termasuk buah-buahan. buah-buahan di Tunisia tunduk pada pengawasan regulasi berdasarkan Undang-Undang No. 92-72, tetapi hanya dalam konteks tertentu. Law No. 92-72 (completed by Law # 99-5)

Tunisia menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan tanaman dan pengelolaan pestisida pertanian melalui Loi n°92-72 du 3 août 1992. Undang-Undang ini mencakup:   

  • Pendaftaran dan perizinan pestisida yang digunakan dalam pertanian.
  • Pengawasan dan inspeksi terhadap tanaman dan produk tanaman yang masuk atau keluar dari Tunisia.
  • Penetapan standar fitosanitari sesuai dengan konvensi internasional, seperti International Plant Protection Convention (IPPC).
d. Undang-Undang Sistem Standardisasi (Law No. 2009-38 of 30 June 2009, on the National Standards System, Tunisia)

Tunisia menetapkan dasar bagi Sistem Standardisasi melalui Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system yang diamandemen oleh Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009.

Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the National Standardization System mengatur kerangka kerja sistem standardisasi nasional. Undang-Undang ini ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur mutu nasional dan menyelaraskan kebijakan di Tunisia dengan praktik internasional dalam bidang standardisasi.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan bagi pengembangan, adopsi, dan penerapan standar nasional.
  2. Meningkatkan mutu produk dan layanan untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
  3. Mendukung perdagangan internasional dengan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional dan regional.  
  4. Mendukung inovasi dan daya saing industri nasional melalui sistem standardisasi yang efektif dan efisien.

Undang-Undang ini juga menetapkan INNORPI (Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle) sebagai: 

  • Otoritas tunggal dalam standardisasi nasional.
  • Badan penerbit standar nasional.
  • Pengelola proses konsultatif untuk perumusan standar, yang melibatkan pemangku kepentingan (pemerintah, industri, konsumen, akademisi).
e. Undang-Undang Pertanian Organik (Law No. 99-30)

Undang-Undang No. 99-30, yang disahkan pada 5 April 1999, mengatur pertanian organik di Tunisia. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan kopi, undang-undang ini berlaku untuk produksi kopi organik, memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan pangan.Ketentuan pada Undang-Undang ini, antara lain:

  • Menetapkan aturan untuk pertanian organik, pelabelan, dan sertifikasi.
  • Kementerian Pertanian dan Komisi Nasional Pertanian Organik menegakkan kepatuhan.
  • Mendefinisikan aturan untuk komersialisasi, impor, dan ekspor produk organik, termasuk kopi.

Catatan: Undang-Undang ini berlaku hanya apabila buah-buahan yang dipasarkan diklaim sebagai produk organik.

f. Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia-Tunisia PTA)

Penting untuk mengklarifikasi bahwa Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) Indonesia-Tunisia masih dalam tahap negosiasi. Meskipun telah ada beberapa putaran pembicaraan dan diskusi, perjanjian tersebut belum sepenuhnya diratifikasi dan diterapkan. Oleh karena itu, "daftar produk" yang definitif dan disepakati secara resmi dengan dispensasi tarif tertentu tidak tersedia untuk umum sebagai dokumen final. Produk-produk yang ingin diekspor Indonesia ke Tunisia dan kemungkinan besar akan mencari perlakuan preferensial untuk:

  • Palm Oi
  • Coconut Oil
  • Cars
  • Spices
  • Coffee
  • Tuna Fish
  • Toiletries set
  • Home decor
  • Jewelries
  • Yarn (synthetic filament yarn)
  • Oxygen-function amino-compounds
  • Furniture
  • Fruit and fishery products
  • Vehicle spare parts
  • Paper and paperboard products (e.g., uncoated paper and paperboard, toilet paper, coated paper and paperboard with kaolin)

3. Regulasi

a. Kerangka Regulasi (decrees and standards)

Buah dikeringkan dan buah kaleng

  • Perintah Menteri Perdagangan dan Kerajinan, Kesehatan Publik, Industri, Energi, dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 3 September 2008, mengatur tentang pelabelan dan penyajian makanan yang dikemas.
  • Keputusan No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2003 mengatur tentang kontak dengan bahan makanan.
  • Standar Bahan Tambahan Makanan: NT 117-01, Kebersihan Umum dan Kualitas, Standar Buah Dalam Kaleng Khusus: NT 52.45 (1994) Koktail Buah Dalam Kaleng
  • Standar Kebersihan dan Kualitas: Praktik Manufaktur yang Baik (GMP) dan kebersihan yang berlaku untuk fasilitas yang terlibat dalam pemrosesan dan pengemasan buah kalengan dan buah kering.

Buah-buahan segar

  • Regulasi Phytosanitary (Kesehatan tanaman) diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Selain itu Sertifikat Fitosanitari harus disertai untuk impor buah segar yang diizinkan, dimana sertifikat dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal.
  • Keamanan dan Mutu Pangan diatur melalui Tunisian Standard NT 117-03. Standar ini menetapkan batas maksimum residu untuk kontaminan (seperti logam berat) dan pestisida pada produk pertanian, pada buah-buahan segar.
  • Pelabelan untuk buah segar yang telah dikemas diatur melalui Order of September 3, 2008 tentang pelabelan dan penyajian makanan yang telah dikemas.

Buah-Buahan Dilarang (Banned Fruits)

Menurut Dekrit yang awalnya diterbitkan pada Agustus 1992 dan dikukuhkan pada Mei 2012 (#2012-45), impor beberapa buah termasuk apel ke Tunisia dilarang. Alasan larangan ini adalah untuk mencegah penyebaran Fire blight (Erwinia amylovora) yang merupakan penyakit menular yang mempengaruhi budidaya apel dan pir. Kementerian Pertanian Tunisia tidak memiliki niat untuk mencabut larangan impor ini dalam waktu dekat. Dekrit tahun 2012 ini juga mencakup buah-buahan lain dari keluarga sitrus serta pohon palem.

Peraturan Menteri Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan tanggal 26 Juni 2015 menetapkan daftar tanaman dan produk tanaman yang masuk ke wilayah Tunisia dilarang. Importasi produk tanaman berikut dilarang:

  • Fruits of Carica papaya L., Mangifera indica L., Psidium guajava L., dan Prunus persica Batsch, Citrus dari negara yng terkontaminasi dengan "Bactrocera SPP".
  • Apel dan Pear dari semua negara dengn Fire blight (Erwinia amylovora).
b. Regulasi Tanaman dan Produk Tanaman

Tunisia mengatur impor tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, melalui Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016. Aturan ini mewajibkan setiap pengiriman disertai sertifikat fitosanitari asli sesuai standar International Plant Protection Convention (IPPC). Sertifikat harus diterbitkan maksimal 14 hari sebelum ekspor.

Jika negara pengekspor bukan negara asal, maka pengiriman harus dilengkapi re-export certificate dan sertifikat dari negara asal. Jika tidak, negara pengekspor harus mencantumkan negara asal pada sertifikatnya.

Sertifikat fitosanitari juga harus menyatakan bahwa produk bebas dari penyakit tertentu sebagaimana tercantum dalam Ministry of Agriculture’s Order tanggal 31 Mei 2012, dan memuat pernyataan tambahan bahwa produk memenuhi ketentuan Pasal 4 dari Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016.

c. Regulasi Bahan Tambahan Pangan

Tunisia menetapkan pengaturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP)  melalui Keputusan Menteri Perindustrian Tunisia tanggal 20 Mei 1998 yang mengesahkan Standar Tunisia NT 117-01 (1995) sebagi acuan wajib penggunaan BTP.

NT 117-01 (1995) mencakup daftar BTP yang diizinkan (daftar positif), kondisi penggunaannya, dan nomor identifikasi masing-masing BTP. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).

Catatan: Ketentuan ini hanya diterapkan pada buah-buahan olahan (dikeringkan atau buah kaleng)

d. Regulasi Kontaminan Pada Makanan

Kontaminan Pestisida

Penggunaan Pestisida diatur oleh Loi n°92-72 on plant protection and the regulation of agricultural pesticides serta Loi n°99-5 sebagai undang-undang pelengkapnya. Pestisida harus diimpor oleh importir yang disetujui sesuai dengan Buku Spesifikasi (Cahier des Charges) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian, Lingkungan, dan Sumber Daya Air pada 5 Mei 2003. Pestisida juga harus didaftarkan dan disahkan secara resmi oleh laboratorium resmi Kementerian Pertanian, Laboratoire de Contrôle et d'Analyse des Pesticides. Prosedur pendaftaran memakan waktu dua tahun, termasuk satu tahun percobaan.

Laboratorium Institut Nasional Nutrisi Kementerian Kesehatan Masyarakat (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) dan Laboratorium Pusat Kementerian Perindustrian (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan. Batas Residu Maksimum (MRL) pestisida ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03 yang merujuk kepada batas MRL dalam CODEX.

Kontaminan Lainnya

Tunisia menetapkan daftar batas maksimum kontaminan tertentu melalui Order of the Minister of Health, the Minister of Industry, the Minister of Trade and Handicrafts, the Minister of Agriculture and the Minister of Equipment and Environment tanggal 13 Mei 2013 tentang penetapan daftar batas maksimum beberapa kontaminan dalam makanan dan metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengendalian.

Aturan lengkap dapat diunduh pada link berikut: Regulasi batas maksimum kontaminan

e. Regulasi Kemasan Makanan

Decree No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2003—menetapkan kriteria umum untuk bahan dan barang yang dimaksudkan untuk kontak dengan makanan, termasuk kemasan.

Ketentuan pada Decree ini antara lain:

  • Kemasan menggunakan logo food grade  internasionl
  • Bahan yang diijinkan terdiri dari
    • Plastik termasuk pernis dan pelapis
    • Selulosa regenerasi
    • Elastomer dan karet
    • Kertas dan karton
    • Keramik
    • Gelas
    • Logam dan paduan
    • Kayu termasuk gabus
    • Produk tekstil
    • Lilin parafin dan lilin mikro-kristal
  • Kriteria  material:
    • Kriteria Kemurnian merupakan kriteria yang menentukan kemurnian zat dan bahan baku. 
    • Batas Migrasi yang dimaksud adalah batas migrasi khusus untuk konstituen atau kelompok konstituen tertentu ke dalam produk makanan.
    • Batas Migrasi keseluruhan merupakan batas global untuk migrasi konstituen ke produk makanan.

 

Gambar 1. Logo Food Grade Internasional

 

Lihat selengkapnya pada Jo0672003.pdf (pist.tn)

f. Regulasi Pelabelan Makanan

Tunisia mengatur ketentuan terkait pelabelan makanan melalui joint order antara Ministry of Trade, Ministry of Public Health, dan Ministry Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises pada tanggal 3 September 2008 perihal pedoman pelabelan dan penyajian produk makanan kemasan.

  • Peraturan ini berlaku untuk pelabelan semua pangan dalam kemasan yang ditujukan untuk konsumsi, katering massal dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyajian dan iklannya.
  • Order ini berkaitan dengan pelabelan wajib, klaim termasuk makanan diet atau diet, dan klaim mengenai makanan untuk tujuan medis khusus, serta pelabelan nutrisi untuk semua makanan.
  • Klaim nutrisi dan kesehatan tidak akan diperbolehkan untuk makanan yang menyangkut bayi dan anak kecil dan air mineral alami kecuali ditentukan oleh ketentuan khusus yang berlaku.

Informasi yang wajib dicantumkan

  • Nama produk;
  • Bahan-bahan, termasuk daftar lengkap dalam urutan menurun prevalensi dan alergen yang jelas diberi label;
  • Berat bersih menggunakan unit metrik volume (liter, mililiter…) untuk cairan dan berat (kilogram, gram...) untuk non-cairan. Makanan yang dikemas dalam wadah cair harus mencantumkan berat bersih setelah dikuras;
  • Tanggal produksi dan masa simpan harus dicantumkan sebagai: hari/bulan/tahun;
  • Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal, serta kondisi khusus untuk keselamatan dan penggunaan;
  • Nama atau nama dagang serta alamat lengkap produsen atau pengepak;• Nomor lot;
  • Tempat asal; dan
  • Instruksi penyimpanan, seperti 'simpan di tempat yang sejuk, lindungi dari cahaya atau kelembapan' harus disebutkan jika perlu, dan instruksi penggunaan penting jika penghapusannya tidak memungkinkan penggunaan yang tepat.

Pelabelan harus mematuhi hal-hal berikut:

  • Label pada makanan kemasan tidak boleh menipu atau menampilkan informasi yang tidak benar;
  • Makanan kemasan tidak boleh dijual tanpa label;
  • Penjualan dan distribusi makanan kemasan dilarang setelah tanggal kedaluwarsa pada label;
  • Hanya produk yang belum melampaui setengah masa simpannya yang dapat diimpor ke Tunisia;
  • Indikasi pada label harus menggunakan tinta yang tidak dapat dihapus atau dengan cara dicetak atau diukir;
  • Label harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilepaskan dari wadahnya;
  • Label wajib menggunakan Bahasa arab;
  • Dilarang menggunakan stiker untuk meralat atau mengoreksi informasi yang diperlukan; [Catatan: dalam praktiknya, stiker digunakan oleh importir/pengecer untuk mencantumkan informasi yang diperlukan, mis. bahasa Arab;
  • Informasi pada label harus mudah dimengerti, terlihat jelas, dapat dibaca, dan tidak mudah terhapus. Informasi tersebut tidak boleh disembunyikan, dibengkokkan, atau dipisahkan oleh indikasi atau gambar lain;
  • Produk yang diproses dengan radiasi harus mencantumkan keterangan “diproses dengan radiasi pengion” atau “diproses dengan ionisasi” di dekat nama produk. Simbol internasional boleh digunakan dan ditempatkan di dekat nama produk;
  • Bila bahan iradiasi digunakan dalam produk lain, harus disebut dalam daftar bahan, dan label harus menyatakan bahwa produk mengandung bahan yang diproses dengan iradiasi;
  • Produk yang mengandung daging babi, lemak babi, atau lemak sapi harus mencantumkannya secara spesifik pada label;
  • Untuk bahan makanan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika, hal ini harus disebutkan dengan jelas pada label;
  • Produk yang mengandung alkohol harus mencantumkan keterangan “produk mengandung alkohol” secara jelas;

 Label Nutrisi

Terkait Label Nutrisi, peraturan ini mengadopsi sebagian ketentuan dari regulasi Uni Eropa tahun 2006 terkait klaim nutrisi dan kesehatan pada makanan. Peraturan ini mengatur bahwa klaim seperti “rendah lemak” atau “membantu menurunkan kolesterol” hanya boleh digunakan berdasarkan profil nutrisi dan harus merujuk pada daftar klaim resmi yang diizinkan. Klaim kesehatan dilarang untuk produk yang ditujukan bagi bayi dan anak-anak. Pelabelan nutrisi menjadi wajib jika produsen mencantumkan klaim kesehatan atau diet, terutama pada produk fortifikasi dan makanan untuk tujuan khusus seperti susu formula. Di luar itu, pelabelan gizi bersifat sukarela.

g. Buah-buahan Organik

Tunisia telah menetapkan peraturan untuk pertanian organik, termasuk buah-buahan, di bawah Program Organik Nasional. Berikut adalah referensi regulasi utama:

  • Law No. 99-30 mengatur praktik pertanian organik di Tunisia;
  • Order of the Minister of Agriculture (February 28, 2001) menentukan spesifikasi standar untuk produksi tanaman organik;
  • Order of the Minister of Agriculture and Hydraulic Resources (December 3, 2005) mengatur pemrosesan produk organik.

Ketentuan produk Buah-buahan organik:

  • Sertifikasi berdasarkan Law No. 99-30;
  • Produk harus menampilkan logo Pertanian Organik Tunisia yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar organik nasional;      
  • International Recognition dimana sertifikasi organik Tunisia memungkinkan produk dipasarkan di Tunisia dan Uni Eropa mengikuti standar Ecocert.

Logo Organik Tunisia

Lihat pada  Organic agriculture certification and label in Tunisia | Ecocert

g. Pengendalian Sektor Buah dan Sayuran

"Pengendalian sektor buah dan sayuran" merujuk pada seperangkat regulasi, kebijakan, institusi, dan praktik yang komprehensif yang dirancang untuk mengelola, memonitor, dan memastikan kualitas, keamanan, serta fungsi yang tertib dari seluruh rantai nilai buah dan sayuran.This control aims to achieve several key objectives:

Keamanan dan Jaminan Kualitas Pangan:

  • Batas Residu Pestisida menetapkan dan menegakkan batas maksimum residu (MRL) untuk pestisida pada produk segar untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
  • Batas Logam Berat mengatur keberadaan logam berat dalam buah dan sayuran, terutama untuk produk olahan (kering dan kalengan).
  • Kesehatan dan Sanitasi memastikan praktik pertanian yang baik (GAP) di tingkat farm dan praktik pengolahan yang baik (GMP) selama penanganan, pengemasan, dan pengolahan untuk mencegah kontaminasi.
  • Kontrol Fitosanitari mencegah penyebaran penyakit dan hama tanaman melalui regulasi impor/ekspor dan pengawasan domestik. Ini melibatkan sertifikat fitosanitari untuk produk yang diimpor.
  • Traceability membangun sistem untuk melacak hasil pertanian dari pertanian hingga ke meja makan, yang memungkinkan penarikan kembali secara cepat jika terjadi kontaminasi atau masalah kualitas.
  • Pelacakan membangun sistem untuk melacak produk dari pertanian hingga meja makan, memungkinkan penarikan cepat jika terjadi kontaminasi atau masalah kualitas.

Sumber: Tunisia: Ministry of Trade to control fruit and vegetable sector - WMC

4. Standar 

  •  NT 45.09(1984): Dried fruits and dehydrated fruits Definitions and nomenclatures Order of December 13, 1991 approving the Tunisian standard.
  • Tunisian standard. NT 96.19(1984): Fruits and vegetables in their state - sampling. Decree of October 16, 1991, approving the Tunisian standard.
  • NT 96.20(1984): Fruits - first list nomenclature. Decree of October 16, 1991, approving the Tunisian standard.
  • NT 96.22(1984): fruits and vegetables morphological and structural terminology first partDecree of October 16, 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 15.01(1983), NT ISO 2169Fruit and vegetables - physical conditions of refrigeration rooms - definitions and measurement
  • NT 15.02 (1983) Fruits and vegetables - ripening after refrigerated storage
  • NT 15.44(1994), NT ISO 6949 Fruits and vegetables - principles and techniques of controlled atmosphere storage
  • NT 45.09(2020), NT ISO 4125 Dried and dried fruit - definitions and nomenclature
  • NT 45.10 (1984) Hygiene standard for dried fruit
  • NT 45.12 (1984) Hygiene standard for nuts
  • NT 46.05 (1994) Hygiene standard for dehydrated fruits and vegetables, including edible mushrooms
  • NT 52.100(1994), NT ISO 6638-2 Fruit and vegetable products - determination of formic acid content - part 2: titrimetric method
  • NT 96.71(2017) General Marketing Standard for Fruits and Vegetables
  • NT 96.63(2009), NT ISO 17240 Products derived from fruits and vegetables - Determination of tin content - Flame atomic absorption spectrometry method
  • NT 96.62(2009), NT ISO 17239 Fruits, vegetables and products derived therefrom - Determination of arsenic content - Hydride generation atomic absorption spectrometry method
  • NT 96.61(2009) Hygiene for fresh fruit and vegetables
  • NT 96.50(1994), NT ISO 6661 Fresh fruit and vegetables - arrangement of parallel packaging in land transport vehicles
  • NT 96.24(1995), NT ISO 1990-2 Fruit - nomenclature - second list
  • NT 96.23(1995), NT ISO 1956-2 Fruits and vegetables - morphological and structural terminology - part 2
  • NT 96.22(1984), NT ISO 1956-1 Fruit and vegetables - morphological and structural terminology - part i
  • NT 96.20 (1984)Fruit - nomenclature - first list
  • NT 52.99(1994), NT ISO 6638-1 Fruit and vegetable products - determination of formic acid content - part 1: gravimetric method
  • NT 55.19 (1994) Pulpy nectars of certain small fruits preserved exclusively by physical processes - specifications
  • NT 52.98(1994), NT ISO 6637 Fruits, vegetables and products derived from them - determination of mercury content - flameless atomic absorption method
  • NT 52.97(1994), NT ISO 6636-3 Fruit and vegetable products - determination of zinc content - part 3: dithizone spectrometric method
  • NT 52.96(1994), NT ISO 6636-2 Fruits, vegetables and products thereof - determination of zinc content - part 2: atomic absorption spectrometry method
  • NT 52.95(1994), NT ISO 6636-1 Fruit and vegetables and products thereof - determination of zinc content - part 1: polarographic method
  • NT 52.94(1994), NT ISO 6634 Fruits, vegetables and products derived therefrom - determination of arsenic content - silver diethyldithiocarbamate spectrophotometric method
  • NT 52.93(1994), NT ISO 6633 Fruits, vegetables and products derived from them - determination of lead content - flameless atomic absorption spectrometry method
  • NT 52.91(1994), NT ISO 6560 Fruit and vegetable products - determination of benzoic acid content (levels greater than 200 mg per litre or per kilogram) - molecular absorption spectrometry method
  • NT 52.90(1994), NT ISO 6558-2 Fruits, vegetables and products derived from them - determination of carotene content - part 2: practical methods
  • NT 52.86(1994), NT ISO 6557 Ffruits, vegetables and products derived from them - determination of ascorbic acid content - part 2: practical methods
  • NT 52.85(1994), NT ISO 6557-1 Fruits, vegetables and products derived from them - determination of ascorbic acid content - part 1: reference method
  • NT 22.70 (1991) Packaging - lost type pallets for the transport of fruit and vegetablles
  • NT 22.89(2008) Parallelepiped packaging for fruit and vegetables - Dimensions of space
  • NT 22.90(2008) Arrangement of parallel parcels of fresh fruit and vegetables in ground transport vehicles.
  • NT 22.93-1(2008) Wooden packaging. Rectangular rectangular rectangular packaging for the transport of fresh fruit and vegetables such as trays. Part 1: Specifications and tests on individual packaging.
  • NT 22.93-2(2008) Wooden packaging. Rectangular rectangular rectangular packaging for the transport of fresh fruit and vegetables such as trays. Part 2: Test programs on palletized loads.
  • NT 22.94(2008) Plastic packaging. Parallelepiped packaging for fruit and vegetables - Dimensions - Specifications - Tests.
  • NT 22.95(2008) Plastic packaging. Parallelepiped packaging of the reusable type for fruits and vegetables. Specifications and testing.
  • NT 23.39 (1985) Cardboard packaging - parallel packaging for fruit and vegetables - dimensions - specifications - tests
  • NT 96.64(2010) Recommended International Code of Practice for the Packaging and Transport of Fresh Fruits and Vegetables
  • NT 55.02 (2002) Fruit and vegetable juices - determination of formalin value
  • NT 55.53(2002)Fruit and vegetable juices - enzymatic assay of sucrose - spectrometric method by nadp
  • NT 55.52 (2002)Fruit and vegetable juices - determination of total ash alkalinity - titrimetric method
  • NT 55.51 (2002) Fruit and vegetable juices - soluble solids estimation - refractometric method
  • NT 55.50 (2002) Fruit and vegetable juices - enzymatic determination of d-malic acid - spectrometric method by nad
  • NT 55.49 (2002) Fruit and vegetable juices - determination of tartaric acid in grape juices - high-performance liquid chromatography method
  • NT 55.48(2002) Fruit and vegetable juices - nitrogen determination - kjeldahl method
  • NT 55.47(2002) Fruit and vegetable juices - determination of centrifugal pulp content
  • NT 55.46(2002) Fruit and vegetable juices - determination of chlorides - potentiometric titration method
  • NT 55.45 (2002) Fruit and vegetable juices - sulphate dosage
  • NT 55.44 (2002) Fruit and vegetable juices - determination of proline by spectrometry
  • NT 55.43(2002) Fruit and vegetable juices - enzymatic determination of glucose-d and fructose-d - spectrometric method by nadph
  • NT 55.42 (2002) Fruit and vegetable juices - enzymatic determination of d-isocitric acid - spectrometric method by nadh
  • NT 55.41 (2002) Fruit and vegetable juices - enzymatic assay of l-malic acid (l-malate) - nadh spectrometric method
  • NT 55.40(2002 Fruit and vegetable juices - enzymatic determination of citric acid (citrate) - spectrometric method by nadh
  • NT 55.39(2002) Fruit and vegetable juices - determination of ashes
  • NT 55.38(2002) Fruit and vegetable juices - ph measurement
  • NT 55.37 (2002) Fruit and vegetable juices - determination of relative density
  • NT 55.32(1994), NT ISO 5523 Liquid products derived from fruits and vegetables - determination of sulphur dioxide content (practical method)
  • NT 55.31 (1994) General standard for fruit juices preserved exclusively by physical processes not covered by individual standards
  • NT 55.30 (1994 General standard for fruit nectars preserved exclusively by physical processes not covered by individual standards
  •  NT 55.20(1994), NT ISO 2172Fruit juices - determination of soluble dry residue - pycnometric method
  • NT 55.08 (1983) Fruit and vegetable juices - determination of volatile substances (gas chromatography method)
  • NT 55.07 (1983) Fruit and vegetable juices - determination of sodium and potassium content - (flame spectrophotometry method)
  • NT 55.06(2006), NT EN 12136 Fruit and vegetable juices - determination of total carotenoid content and individual carotenoid fractions
  • NT 55.05(2002) Fruit and vegetable juices - determination of phosphorus content - spectrometric method
  • NT 55.04 (1983) Fruit and vegetable juices - method for testing for the presence of antiseptic activity other than sulphur dioxide
  • NT 55.03 (1983) Fruit and vegetable

Lihat pada INNORPI Tunisian Sandards

5. Lembaga Berwenang

a. Kementerian Kesehatan (Ministère de la Santé)

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas kebijakan keamanan pangan, pengawasan mikrobiologi/bahan kimia berbahaya pada makanan termasuk kopi di pasar dalam negeri.

  • Alamat: Avenue Mohamed V, Tunis, Tunisia
  • Telepon: +216 71 780 000
  • Website: http://www.santetunisie.rns.tn/
b. Kementerian Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan (Tunisia Ministère de l’Agriculture, des Ressources Hydrauliques et de la Pêche/ MARHP)

MARHP bertanggung jawab atas aspek pertanian kopi (terutama biji kopi hijau), termasuk sertifikat karantina tumbuhan dan kebijakan pertanian organik nasional.

  • Alamat: 30, Rue Alain Savary, 1002 Tunis – Tunisia
  • Telepon: +216 71 842 500
  • Fax: +216 71 784 419
  • Website: www.agriculture.tn
c. INNORPI (Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle)

INNORPI merupakan badan standarisasi nasional yang menyusun Norme Tunisienne (mis. NT untuk kopi) dan sertifikasi mutu (seperti ISO/HACCP) untuk produk industri dan makanan.

  • Alamat: Rue de l'Assistance n°8, par la rue Alain Savary, BP 57, Cité El Khadra, 1003 Tunis, Tunisia
  • Telepon: +216 71 806 758
  • Faks: +216 71 807 071
  • Email: contact@innorpi.tn
  • Website: www.innorpi.tn
d. Direction de la Qualité et de la Protection du Consommateur (DQPC)

DQPC berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan memiliki peran dalam memastikan kualitas produk yang diperdagangkan serta melindungi hak-hak konsumen di pasar Tunisia.

e. Customs Authority

Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor kopi. Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor termasuk kopi. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai.

Selain itu, kebijakan perdagangan Tunisia mungkin memerlukan sertifikasi atau persetujuan untuk produk makanan tertentu.

  • Address: Rue Asdrubal Lafayette, 1002 Tunis, Tunisia
  • Phone: (+216) 71-799-700
  • Fax: (+216) 71-791-644  
  • Website: Douane Tunisienne

6. Informasi lainnya

Disusun oleh : DK
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Buah-buahan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
Produk Ekspor Lainnya ke Tunisia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tunisia)

Tautan Terkait