Ekspor Produk Pangan Olahan ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).

Pangan olahan adalah istilah yang mencakup beragam produk, mulai dari bayam yang dicuci dan dikemas hingga makanan beku kemasan. Pada dasarnya, makanan olahan adalah makanan apa pun yang telah diubah dari bentuk aslinya. Tingkat pemrosesan dapat sangat bervariasi, dan istilah ini sering digunakan dengan makna yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan kebingungan. Untuk mengatasi hal ini, banyak ahli gizi dan organisasi kesehatan menggunakan sistem klasifikasi berjenjang, dengan sistem klasifikasi NOVA yang paling dikenal luas.

Pangan olahan secara garis besar ditetapkan pada Bagian IV World Customs Organization. Bab berikut umumnya digunakan untuk mengklasifikasikan pangan olahan, yaitu Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; Bab  17: Gula dan kembang gula; Bab 19: Olahan dari sereal, tepung, pati atau susu; produk pembuat kue; Bab 20: Olahan sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan atau bagian-bagian tanaman lainnya; dan Bab 21: Berbagai olahan makanan. Berikut adalah data nilai impor Tunisia dari seluruh negara pada 2024 untuk produk dengan kode HS: Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya sebesar USD1,8 Juta; Bab  17: Gula dan kembang gula sebesar USD. 169,21 Juta; Bab 19: Olahan dari sereal, tepung, pati atau susu; produk pembuat kue.sebesar USD. 25,37Juta; Bab 20: Olahan sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan atau bagian-bagian tanaman lainnya sebesar USD 18,49 Juta; serta Bab 21: Berbagai olahan makanan sebesar USD. 53,54 Juta. 

Terdapat peluang signifikan bagi eksportir Indonesia untuk mengekspor makanan olahan ke Tunisia. Potensi ini didorong oleh kombinasi permintaan pasar, nilai-nilai budaya yang sama, dan negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung. Berikut beberapa peluang,  permintaan pasar dan demografi, dengan jenis produk antara lain Ikan dan Makanan Laut (seafood) Olahan, Pangan Olahan Halal, Sereal dan Turunannya. Tantangan yang harus dipertimbangkan antara lain terkait dengan regulasi yang ketat tentang keamanan pangan, mutu dan pelabelan yang mengacu pada regulasi Uni Eropa, kewajiban lisensi impor untuk produk pangan olahan serta persaingan. Indonesia harus bersaing dengan negara lain diantaranya Tiongkok, United Arab Emirates, Maroko, Spanyol, Aljazair, India, Brazil, Guatemala, Mesir, Prancis, Swirtzerland, Belanda, Jerman, Lebanon, Turki, Yunani, dan Austria

Hal penting lainnya adalah mematuhi persyaratan wajib pelabelan yang memuat informasi dalam bahasa Arab dan Prancis tentang negara asal produk, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa sera metoda penyimpanan. Khusus pangan olahan asal hewan, produk harus di proses di tempat yang bersertifikasi dan secara reguler diaudit serta bersertifikasi halal. Sertifikat halal merupakan persyaratan komersial yang krusial untuk memasuki pasar karena tingginya permintaan konsumen. Meskipun bukan aturan resmi pemerintah untuk setiap produk makanan, sertifikat halal seringkali diwajibkan oleh importir untuk memenuhi ekspektasi pasar Tunisia yang mayoritas penduduknya Muslim.

2. Undang-undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi n° 94-41 du 7 mars 1994, Relative au Commerce Extérieur)

Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri menetapkan kerangka hukum perdagangan luar negeri yang mendukung liberalisasi impor dan ekspor, namun tetap menerapkan perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui pengecualian bagi produk yang mengancam keamanan dan kesejahteraan publik dan penerapan pengendalian teknis untuk penjaminan mutu.

b. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux)

Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan Loi N°25 membentuk dasar hukum untuk penanganan yang aman dalam produksi primer dan pemrosesan bahan makanan, dengan tujuan utama melindungi kesehatan konsumen. Undang-undang ini mencakup semua tahapan produksi, pemrosesan, transportasi, dan distribusi makanan dan pakan, termasuk transaksi impor dan ekspor.

Ketentuan pada Undang-Undang ini mencakup:

  • Prinsip-prinsip umum terkait keamanan pangan dan pakan,
  • Kewajiban umum terkait keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
  • Kewajiban pelaku usaha pangan dan pakan,
  • Aturan umum untuk kontrol resmi.

Pelaku usaha pangan dan pakan wajib mematuhi Undang-Undang ini termasuk dalam hal pelabelan, pengiklanan, atau tampilan produk (termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan, dan cara penyajian), serta informasi kualitas yang disebarluaskan, dilarang menyesatkan konsumen, terutama terkait:   

  • Sifat, komposisi, kualitas esensial, kandungan nutrisi, jenis, asal-usul, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi.  
  • Kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan.
  • Identitas, kualitas, atau keabsahan pengiklan.
c. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Tunisia menetapkan dasar bagi Perlindungan Konsumen melalui Loi n° 92-117. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen. Undang-Undang ini antara lain mengatur terkait:     

  • Keamanan produk
  • Keadilan transaksi ekonomi
  • Informasi Konsumen dan Garansi Produk
  • Pelanggaran dan sanksi
d. Undang-Undang Sistem Standardisasi (Loi n° 2009-38 du 30 juin 2009, relative au système national de normalisation)

Tunisia menetapkan dasar bagi Sistem Standardisasi melalui Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system yang diamandemen oleh Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009.

Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the National Standardization System mengatur kerangka kerja sistem standardisasi nasional. Undang-Undang Sistem Standardisasi ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur mutu nasional dan menyelaraskan kebijakan di Tunisia dengan praktik internasional dalam bidang standardisasi. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk:

  • Menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan bagi pengembangan, adopsi, dan penerapan standar nasional.
  • Meningkatkan mutu produk dan layanan untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
  • Mendukung perdagangan internasional dengan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional dan regional.  
  • Mendukung inovasi dan daya saing industri nasional melalui sistem standardisasi yang efektif dan efisien.

Selain itu Undang-Undang Sistem Standardisasi juga menetapkan INNORPI (Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle) sebagai otoritas tunggal dalam standardisasi nasional, badan penerbit standar nasional, serta pengelola proses konsultatif untuk perumusan standar, yang melibatkan pemangku kepentingan (pemerintah, industri, konsumen, akademisi).

 

3. Regulasi

a. Sertifikat Halal

Sertifikat halal secara eksplisit diperlukan untuk produk daging dan olahan daging yang diimpor ke Tunisia. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan wajib oleh pemerintah Tunisia untuk semua produk pangan olahan, sertifikasi halal semakin populer di Tunisia karena meningkatnya permintaan pasar dari konsumen Muslim. Sertifikasi Halal menjamin konsumen bahwa produk mematuhi hukum Islam (Syariah), termasuk sumber bahan, metode produksi, dan standar kebersihan. Ini memastikan bahwa produk tidak mengandung zat terlarang seperti alkohol atau babi, yang sepenuhnya dilarang dalam Islam sehingga membangun kepercayaan dan kredibilitas konsumen, yang merupakan faktor penting dalam keputusan pembelian. Perusahaan yang secara proaktif memperoleh sertifikasi Halal kemungkinan akan memiliki keunggulan kompetitif dan daya tarik yang lebih luas di pasar Tunisia, menunjukkan pemahaman dan penghormatan terhadap preferensi budaya dan agama konsumen.

Sumber: HALAL Certification in Tunisia | Top 10 Halal Consultants in Tunisia (b2bcert.com)

b. Sertifikat Jumlah Residu Dioksin dan Sertifikat Non-Kontaminasi dari Radioaktif

Dua sertifikat khusus yang wajib untuk semua produk makanan curah dan olahan adalah "Sertifikat yang menunjukkan jumlah residu dioksin" dan "Sertifikat non-kontaminasi dari radioaktivitas". Sertifikat non-kontaminasi radioaktivitas dapat dikeluarkan oleh negara asal atau, jika tidak memungkinkan, oleh Pusat Nasional Proteksi Radiasi di Tunisia setelah pengujian. 

c. Regulasi Bahan Tambahan Pangan

Tunisia menetapkan pengaturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP)  melalui Keputusan Menteri Perindustrian Tunisia tanggal 20 Mei 1998 yang mengesahkan Standar Tunisia NT 117-01 (1995) sebagi acuan wajib penggunaan BTP.

NT 117-01 (1995) mencakup daftar BTP yang diizinkan (daftar positif), kondisi penggunaannya, dan nomor identifikasi masing-masing BTP. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).

d. Regulasi Kontaminan Pada Makanan

Kontaminan Pestisida

Penggunaan Pestisida diatur oleh Loi n°92-72 on plant protection and the regulation of agricultural pesticides serta Loi n°99-5 sebagai undang-undang pelengkapnya. Pestisida harus diimpor oleh importir yang disetujui sesuai dengan Buku Spesifikasi (Cahier des Charges) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian, Lingkungan, dan Sumber Daya Air pada 5 Mei 2003. Pestisida juga harus didaftarkan dan disahkan secara resmi oleh laboratorium resmi Kementerian Pertanian, Laboratoire de Contrôle et d'Analyse des Pesticides. Prosedur pendaftaran memakan waktu dua tahun, termasuk satu tahun percobaan.

Laboratorium Institut Nasional Nutrisi Kementerian Kesehatan Masyarakat (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) dan Laboratorium Pusat Kementerian Perindustrian (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan. Batas Residu Maksimum (MRL) pestisida ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03 yang merujuk kepada batas MRL dalam CODEX.

Kontaminan Lainnya

Tunisia menetapkan daftar batas maksimum kontaminan tertentu melalui Order of the Minister of Health, the Minister of Industry, the Minister of Trade and Handicrafts, the Minister of Agriculture and the Minister of Equipment and Environment tanggal 13 Mei 2013 tentang penetapan daftar batas maksimum beberapa kontaminan dalam makanan dan metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengendalian.

e. Regulasi produk tertentu

Gula

Gula adalah salah satu produk yang sangat disubsidi oleh pemerintah Tunisia, yang memengaruhi kebijakan impor dan konsumsi domestik. Tunisia mengimpor 95% dari total konsumsi gulanya, dan harga jual domestik merupakan salah satu yang terendah di dunia karena subsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kesehatan Tunisia tanggal 17 September 2018 tentang Jenis Gula telah ditetapkan standar komposisi dan batas kontaminan yang ketat untuk berbagai jenis gula dan turunannya. 

Standar Teknis dan Komposisi

- Gula Putih: Sukrosa murni, kristal, dengan polarisasi minimal 99,7° Z.

- Gula plantation: Sukrosa murni, kristal, dengan polarisasi minimal 99,5° Z.

- Fruktosa: D-fruktosa murni, kristal, dengan kandungan fruktosa tidak kurang dari 98,0% dan kandungan glukosa tidak lebih dari 0,5%.

- Semua jenis gula harus bersih, tidak berbau, dan bebas dari bahan asing, serangga, atau mikroorganisme patogen

Batas maksimum kontaminan yang diizinkan dalam produk gula akhir:

Jenis Gula Arsenik (As) (mg/kg) Tembaga (Cu) (mg/kg) Timbal (Pb) (mg/kg)
Gula Putih, Gula Bubuk, Dextrose, Lactose 1 2 1
Gula Lembut Putih, Gula Lembut Cokelat 1 10 1
Sirup Glukosa, Sirup Glukosa Dehidrasi 1 5 1
Fruktosa 1 2 0.5

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa zat anti-gumpal tidak digunakan sehingga diizinkan untuk menambahkan maksimal 5% pati ke gula bubuk dan dekstrosa bubuk, dan informasi kandungan pati ini harus dicantumkan pada label.

Susu dan olahannya

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian, Energi, dan UKM Tunisia tanggal 23 Agustus 2006 telah ditetapkan standar NT 14.141(2004) untuk susu mentah dan NT 14.09(2005) untuk susu fermentasi sebagai standar yang wajib dipatuhi oleh semua produsen, pedagang, dan importir.  Meskipun sebuah perintah tahun 2013 membatalkan sifat wajib standar ini, laporan penelitian menunjukkan bahwa kualitas susu lokal seringkali tidak memenuhi ambang batas yang direkomendasikan oleh standar nasional dan internasional, yang mengindikasikan bahwa standar ini tetap relevan sebagai tolok ukur kualitas. 

f. Regulasi Kemasan Makanan

Tunisia mengatur ketentuan kemasan makanan melalui Decree No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2023. Regulasi ini mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo “Food Grade International”. Regulasi ini tidak mencakup bahan pelapis yang menutupi bahan pangan. Regulasi mengharuskan adanya keterangan yang jelas pada kemasan berupa keterangan (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain), seperti “material layak untuk kontak dengan makanan” atau mencantumkan logo tersebut.

Gambar 1. Logo Food Grade Internasional

Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan, dan dibuat dari bahan-bahan berikut:

  • Plastik termasuk pernis dan pelapis
  • Selulosa regenerasi
  • Elastomer dan karet
  • Kertas dan karton
  • Keramik
  • Gelas
  • Logam dan paduan
  • Kayu termasuk gabus
  • Produk tekstil
  • Lilin parafin dan lilin mikro-kristal

Daftar Zat dan Bahan Resmi: Daftar terperinci zat dan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan, tidak termasuk yang lain.

  • Kriteria Kemurnian: Kriteria yang menentukan kemurnian zat dan bahan baku ini.
  • Ketentuan Penggunaan Khusus: Kondisi khusus di mana konstituen dan bahan ini dapat digunakan.
  • Batas Migrasi: Batas migrasi khusus untuk konstituen atau kelompok konstituen tertentu ke dalam atau ke produk makanan.
  • Batas Migrasi Keseluruhan: Batas global untuk migrasi konstituen ke produk makanan.
  • Tindakan Perlindungan Kesehatan: Langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan konsumen terhadap risiko yang berasal dari kontak oral dengan bahan dan benda.
  • Ketentuan Kepatuhan: Persyaratan tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 2 keputusan yang dirujuk.
  • Aturan Verifikasi: Aturan dasar yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap poin 4, 5, 6, dan 7 dari artikel ini.
  • Metode Pengambilan Sampel dan Analisi: 

Lihat selengkapnya pada Jo0672003.pdf (pist.tn)

g. Regulasi Pelabelan Makanan

Tunisia mengatur ketentuan terkait pelabelan makanan melalui joint order antara Ministry of TradeMinistry of Public Health, dan Ministry Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises pada tanggal 3 September 2008 perihal pedoman pelabelan dan penyajian produk makanan kemasan.

  • Peraturan ini berlaku untuk pelabelan semua pangan dalam kemasan yang ditujukan untuk konsumsi, katering massal dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyajian dan iklannya.
  • Order ini berkaitan dengan pelabelan wajib, klaim termasuk makanan diet atau diet, dan klaim mengenai makanan untuk tujuan medis khusus, serta pelabelan nutrisi untuk semua makanan.
  • Klaim nutrisi dan kesehatan tidak akan diperbolehkan untuk makanan yang menyangkut bayi dan anak kecil dan air mineral alami kecuali ditentukan oleh ketentuan khusus yang berlaku.

Informasi yang wajib dicantumkan

  •  Nama produk;
  • Bahan-bahan, termasuk daftar lengkap dalam urutan menurun prevalensi dan alergen yang jelas diberi label;
  • Berat bersih menggunakan unit metrik volume (liter, mililiter…) untuk cairan dan berat (kilogram, gram...) untuk non-cairan. Makanan yang dikemas dalam wadah cair harus mencantumkan berat bersih setelah dikuras;
  • Tanggal produksi dan masa simpan harus dicantumkan sebagai: hari/bulan/tahun
  • Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal, serta kondisi khusus untuk keselamatan dan penggunaan
  • Nama atau nama dagang serta alamat lengkap produsen atau pengepak;• Nomor lot
  • Tempat asal; dan
  •  Instruksi penyimpanan, seperti 'simpan di tempat yang sejuk, lindungi dari cahaya atau kelembapan' harus disebutkan jika perlu, dan instruksi penggunaan penting jika penghapusannya tidak memungkinkan penggunaan yang tepat.

Pelabelan harus mematuhi hal-hal berikut:

  • Label pada makanan kemasan tidak boleh menipu atau menampilkan informasi yang tidak benar;
  • Makanan kemasan tidak boleh dijual tanpa label;
  • Penjualan dan distribusi makanan kemasan dilarang setelah tanggal kedaluwarsa pada label;
  • Hanya produk yang belum melampaui setengah masa simpannya yang dapat diimpor ke Tunisia;
  • Indikasi pada label harus menggunakan tinta yang tidak dapat dihapus atau dengan cara dicetak atau diukir.
  • Label harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilepaskan dari wadahnya;
  • Label wajib menggunakan Bahasa arab.
  • Dilarang menggunakan stiker untuk meralat atau mengoreksi informasi yang diperlukan; [Catatan: dalam praktiknya, stiker digunakan oleh importir/pengecer untuk mencantumkan informasi yang diperlukan, mis. bahasa Arab]
  • Informasi pada label harus mudah dimengerti, terlihat jelas, dapat dibaca, dan tidak mudah terhapus. Informasi tersebut tidak boleh disembunyikan, dibengkokkan, atau dipisahkan oleh indikasi atau gambar lain.
  • Produk yang diproses dengan radiasi harus mencantumkanketerangan  “diproses dengan radiasi pengion” atau “diproses dengan ionisasi” di dekat nama produk. Simbol internasional boleh digunakan dan ditempatkan di dekat nama produk.
  • Bila bahan iradiasi digunakan dalam produk lain, harus disebut dalam daftar bahan, dan label harus menyatakan bahwa produk mengandung bahan yang diproses dengan iradiasi.
  • Produk yang mengandung daging babi, lemak babi, atau lemak sapi harus mencantumkannya secara spesifik pada label;
  • Untuk bahan makanan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika, hal ini harus disebutkan dengan jelas pada label;
  • Produk yang mengandung alkohol harus mencantumkan keterangan “produk mengandung alkohol” secara jelas;

 Label Nutrisi

Terkait Label Nutrisi, peraturan ini mengadopsi sebagian ketentuan dari regulasi Uni Eropa tahun 2006 terkait klaim nutrisi dan kesehatan pada makanan. Peraturan ini mengatur bahwa klaim seperti “rendah lemak” atau “membantu menurunkan kolesterol” hanya boleh digunakan berdasarkan profil nutrisi dan harus merujuk pada daftar klaim resmi yang diizinkan. Klaim kesehatan dilarang untuk produk yang ditujukan bagi bayi dan anak-anak. Pelabelan nutrisi menjadi wajib jika produsen mencantumkan klaim kesehatan atau diet, terutama pada produk fortifikasi dan makanan untuk tujuan khusus seperti susu formula. Di luar itu, pelabelan gizi bersifat sukarela.

h. Daftar Produk yang Dikecualikan dari Rezim Perdagangan Luar Negeri Bebas Decree No. 94-1742

Decree No. 94-1742, yang dikeluarkan pada 29 Agustus 1994, menetapkan daftar produk yang dikecualikan dari rezim perdagangan luar negeri bebas. Dengan kata lain, decree ini mengidentifikasi barang-barang yang tidak dapat diimpor atau diekspor secara bebas tanpa izin.

Decree ini telah diubah dengan decrees berikutnya seperti Decree No. 95-2277, 2000-1803, and 2001-842, yang memperbarui daftar produk dan ketentuan perdagangan.

Tujuan decree ini adalah untuk mengatur perdagangan produk sensitif atau bersubsidi dan mempertahankankendali atas barang-barang yang tunduk pada peraturan harga internal.

Daftar prduk:

  • Tabel A: Daftar produk yang dikecualikan secara permanen dari rezim impor bebas.
  • Tabel B: Daftar produk yang sementara tunduk pada otorisasi impor selama transisi liberalisasi perdagangan Tunisia.

Beberapa contoh produk:

  • Daging dan jeroan yang diasinkan atau diasap
  • Produk daging olahan, seperti tepung dan makanan berbahan daging,
  • Oats,
  • Getah dan ekstrak sayuran.

Produk yang dikecualikan dari Rezim Impor Bebas, lihat pada List of Products Not Allowed to be Freely Traded_Tunis_Tunisia_3-1-2019.pdf

4. Standar

  • NT 14.140 (2006): Susu Kental Manis - Penentuan Kandungan Sukrosa - Metode Polarimetrik
  • NT 14.207 (2011): Susu Kental Manis - Penentuan Bahan Kering (Metode Referensi)
  • NT.14.307 (2011): Susu Kaleng dan Susu Kental Tanpa Gula - Penentuan Kandungan Timah - Metode Spektometri
  • NT 107.10 (2006): Makanan Berbasis Susu untuk Bayi - Penentuan Kandungan Lemak - Metode Gravimetrik (Metode Referensi)
  • NT 107.03 (2015): Standar Makanan Olahan berbasis Sereal untuk Bayi dan Anak Usia Dini
  • NT 15.23 General Standard for the Labeling and Presentation of Prepackaged Food Products. It was first issued in 1983 and aligns closely with international guidelines, particularly CODEX STAN 1-1981, which is the Codex General Standard for the Labeling of Prepackaged Foods
  • NT 117-01 (Food Additives) This standard provides a "positive list" of authorized food additives, which is crucial for canned foods that often use preservatives, colorants, or stabilizers. It specifies the allowed additives and the conditions and maximum dosages for their use.
  • NT 117-03 (Contaminants and Residues)
  • NT 107.03(2015), CODEX STAN 74:2006 Standard for Processed Cereal-Based Foods for Infants and Young Children
  • NT 14.16 (1983) Sweetened Condensed Milk    
  • NT 14.207(2011), NT ISO 6734 Sweetened Condensed Milk - Determination of Dry Matter (Reference Method)    
  • NT 14.23 (1983) Flavoured Sweetened Condensed Milk 
  • NT 117.07 (1994) General Principles for the Use of Food Additives         
  • NT 54.27(2017) Processed products from fisheries and aquaculture - Determination of net mass, fish mass and percentage of crumbs in canned fish with covering medium
  • NT 52.37 (1989) Hygiene For Canned Fruits and Vegetables

Untuk standar pangan olahan lainnya dapat dilihat pada E-Innorpi.  Gunakan pencarian dengan bahasa Perancis.

5. Lembaga Berwenang

a. Kementerian Kesehatan (Ministère de la Santé)

bertanggung jawab atas kebijakan keamanan pangan, pengawasan mikrobiologi/bahan kimia berbahaya pada makanan termasuk kopi di pasar dalam negeri.

  • Alamat: Avenue Mohamed V, Tunis, Tunisia
  • Telepon: +216 71 780 000
  • Website: http://www.santetunisie.rns.tn/
b. Kementerian Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Tunisia Ministère de l’Agriculture, des Ressources Hydrauliques et de la Pêche (MARHP)

bertanggung jawab atas aspek pertanian kopi (terutama biji kopi hijau), termasuk sertifikat karantina tumbuhan dan kebijakan pertanian organik nasional.

  • Alamat: 30, Rue Alain Savary, 1002 Tunis – Tunisia
  • Telepon: +216 71 842 500
  • Fax: +216 71 784 419
  • Website: http://www.agriculture.tn
c. INNORPI (Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle)

badan standarisasi nasional yang menyusun Norme Tunisienne (mis. NT untuk kopi) dan sertifikasi mutu (seperti ISO/HACCP) untuk produk industri dan makanan

  • Alamat: Rue de l'Assistance n°8, par la rue Alain Savary, BP 57, Cité El Khadra, 1003 Tunis, Tunisia
  • Telepon: +216 71 806 758
  • Faks: +216 71 807 071
  • Emailcontact@innorpi.tn
  • Website: www.innorpi.tn
d. Direction de la Qualité et de la Protection du Consommateur (DQPC)

Lembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan memiliki peran dalam memastikan kualitas produk yang diperdagangkan serta melindungi hak-hak konsumen di pasar Tunisia.

e. Customs Authority

Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor kopi.

Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor, termasuk kopi. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai.

Selain itu, kebijakan perdagangan Tunisia mungkin memerlukan sertifikasi atau persetujuan untuk produk makanan tertentu.

  • Address: Rue Asdrubal Lafayette, 1002 Tunis, Tunisia
  • Phone: (+216) 71-799-700
  • Fax: (+216) 71-791-644
  • ·Website: Douane Tunisienne

 

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  Aug 2025

Pangan Olahan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Tunisia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tunisia)

Tautan Terkait