Ekspor Produk Kulit ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025. 

Produk kulit beserta turunannya terdiri atas produk alas kaki pada HS 6403, HS 6404, HS 6405 dan leather goods pada HS 42. Tercatat total ekspor produk alas kaki  dari kulit sebesar USD 50,39 ribu, sedangkan dari leathers good sebanyak USD 286,448 ribu.

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang baru ditandatangani antara Indonesia dan Peru diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan ini. Perjanjian ini mencakup alas kaki yang terbuat dari karet, plastik, atau kulit sebagai komoditas utama yang akan mendapatkan pengurangan atau bahkan penghapusan tarif, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan volume impor di masa mendatang. Kementerian Perdagangan telah mengumumkan bahwa 90,68 persen, atau sekitar 7.257 kategori barang Indonesia, kini dapat masuk ke Peru bebas tarif berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru (CEPA).

Perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Peru memberikan landasan yang kuat bagi eksportir Indonesia untuk memasuki dan memperluas kehadirannya di pasar kulit dan produk kulit Peru. Dengan memahami dan mematuhi peraturan impor yang berlaku, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan permintaan yang terus meningkat di pasar Amerika Latin yang menjanjikan ini. Untuk memanfaatkan peluang ini, eksportir Indonesia harus memahami persyaratan dan peraturan pasar yang spesifik seperti Pelabelan dan Standar Teknis; Kualitas dan Sertifikasi; dan regulasi CITES, untuk kulit yang berasal dari spesies yang terdaftar dalam CITES. Peru sebagai negara anggota Komunitas Andes (Andean Community (Comunidad Andina - CAN) bersama negara lainnya yaitu Bolivia, Kolombia, dan Ekuador telah mengadopsi Regulasi Teknis Komunitas Andes, termasuk salah satunya yaitu regulasi persyaratan pelabelan produk dari kulit - Andean Community Resolution No. 2107.

Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk kulit di Peru ditetapkan oleh Instituto Nacional de Calidad (INACAL) melalui penerapan Normas Técnicas Peruanas (NTP) yang mengacu pada standar internasional seperti ISO, serta diawasi penerapannya oleh otoritas perdagangan dan lingkungan setempat. Produk kulit, baik berupa bahan mentah, setengah jadi, maupun barang jadi seperti sepatu atau tas, wajib memenuhi ketentuan ketahanan fisik, kekuatan tarik, ketebalan, warna, dan daya tahan terhadap gesekan serta kelembapan, sekaligus harus bebas dari zat berbahaya seperti kromium heksavalen, formaldehida, dan pewarna azo. Selain itu, produk kulit yang dipasarkan di Peru harus mematuhi aturan labeling dalam bahasa Spanyol yang mencantumkan jenis kulit, asal produk, serta informasi produsen, untuk menjamin transparansi bagi konsumen.

2. Undang-Undang

a. Perjanjian Cartagena 

Perjanjian pada Komunitas Andes yang menunjukan bagaimana sistem mutu pada komunitas Andes dapat meningkatkan kualitas produk dan menghilangkan hambatan teknis dalam perdagangan negara-negara anggota juga akan secara bertahap menyelaraskan regulasi teknis yang dianggap sebagai kepentingan subregional Andes (Keputusan No. 850). Selain itu perjanjian ini menetapkan  pedoman persiapan, adopsi, dan penerapan peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian di negara-negara anggota Komunitas Andes dengan tujuan mencegah hambatan teknis dalam perdagangan (Keputusan No. 827).

b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)

Undang-Undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen. Peraturan ini memiliki prinsip bahwa produk yang bersentuhan langsung dengan kulit konsumen harus aman, terutama yang digunakan oleh anak-anak.

c. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)

Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).

d. CITES

Peru termasuk dalam negara yang melakukan contracting parties CITES pada tahun 1975, pada tahun yang sama Peru meratifikasi CITES melalui Decreto Ley N° 21080 (1975). Peru menetapkan kerangka hukum untuk konservasi dan perdagangan satwa liar, termasuk kewajiban Peru untuk mematuhi CITES pada Ley Forestal y de Fauna Silvestre – Ley N° 29763 (2011).  Peraturan ini memberi dasar hukum kepada SERFOR (Servicio Nacional Forestal y de Fauna Silvestre)  sebagai otoritas administratif untuk mengeluarkan izin ekspor maupun impor produk dari satwa liar, termasuk kulit hewan.

 

3. Regulasi

Ekspor produk kulit ke Peru harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan melalui regulasi dan standar berlaku.  Pada produk kulit, persyaratan pelabelan merupakan persyaratan wajib, dan belum ada standar NTP yang wajib lainnya. Akan tetapi, produk kulit tetap perlu mempertimbangkan NTP terkait referensi teknis untuk mutu dan keamanan, karena dalam proses sertifikasi ekspor dan audit kualitas tetap merujuk NTP atas hasil pengujian sebagai bukti kesesuaian.

a. Regulasi Pelabelan
1. Regulasi Teknis Pelabelan Comunidad Andina (komunitas Andes)

 Regulasi terkait pelabelan komunitas Andes berupa Resolución N.° 2107 yang ditetapkan tahun 2019 ini merupakan peraturan wajib untuk semua produk impor di wilayah Andean Community (Peru, Kolombia, Bolivia, Ekuador) berupa label yang berlaku untuk produk  kulit, sepatu, tas, dompet, sabuk, dsb.

Label produk kulit harus menggunakan bahasa Spanyol dan memuat informasi berikut:

  • Bahan utama produk (misalnya cuero natural, cuero sintético)

  • Negara asal (misal: Hecho en Indonesia)

  • Nama dan alamat produsen/importir

  • Ukuran (khusus alas kaki)

  • Label harus permanen dan mudah dibaca

  • Untuk pakaian anak biasanya juga wajib mencantumkan usia/size dan instruksi perawatan.

Label harus sudah ada sebelum produk diedarkan, dan bisa diperiksa di bea cukai atau oleh INDECOPI saat beredar di pasar.

 Catatan:

Bahan tekstil dan bahan lainya tidak relevan dengan produk kulit walaupun berlaku pada Resolution N° 2441/2024

Amandemen regulasi:

Peraturan ini awalnya berlaku 12 bulan setelah diundangkan, kemudian diamandemen mulai berlakunya oleh Resolución 2170 (2020) atau Resolution N° 2170/2020 pada Pasal 13 berupa tanggal berlaku mulai 15 November 2021. Peraturan ini juga diamandemen oleh  Resolution N° 2441/2024 yang memperbarui detail teknis berupa revisi lampiran II penambahan lambang tekstil, menjadi sebagai berikut:

 

INDICACIONES TEXTUALES Y PICTOGRAMAS DE LOS MATERIALES

(Indikasi tektual dan piktogram bahan)

INDICACIÓN TEXTUAL

(indikasi tektual)

PICTOGRAMA

(piktogram)

CUERO O PIEL

(LEATHER OR SKIN)

           

CUERO UNTADO O RECUBIERTO              

(COATED OR COATED LEATHER)

 

Informasi mutu terkait pelabelan produk kulit untuk alas kaki seperti sepatu dan sandal ada di Lamansitu alas kaki

 

2. Persyaratan Label Umum – Decreto Legislativo N° 1304 (2016)

Persyaratan Pelabelan Umum untuk Produk Manufaktur tertuang pada Legislative Decree No. 1304 tentang Pelabelan dan Verifikasi Peraturan Teknis Produk Industri Manufaktur.

Catatan.

Decreto Legislativo N° 1304 (2016) tidak berlaku untuk pelabelan kulit mentah, hanya berlaku untuk produk jadi berbahan kulit (leather articles)

Legislative Decree ini menetapkan persyaratan pelabelan wajib untuk barang manufaktur untuk dikonsumsi, termasuk produk tekstil.

Ketentuan pada Legislative Decree antara lain:

  • Nama atau Denominasi Produk

  • Negara Asal

  • Tanggal Kedaluwarsa (jika ada)

  • Kondisi Konservasi

  • Kandungan Bersih (dalam satuan massa atau volume)

  • Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak produsen, importir, pengemas, atau distributor di Peru

  • Peringatan dan Bahasa Perawatan (jika ada)

  • Setiap Input atau Bahan Berbahaya dalam produk harus dinyatakan

  • Informasi yang diperlukan harus dalam bahasa Spanyol, meskipun informasi yang terkait dengan nama atau denominasi produk dan negara asal tidak harus dalam bahasa tersebut. Negara asal dan tanggal kedaluwarsa harus ditandai dengan jelas pada produk atau kemasannya.

b. Regulsi Khusus untuk Spesies yang Terancam Punah Supreme Decree No. 030-2005-AG

Supreme Decree No. 030-2005-AG dan modifikasinya mengatur proses khusus untuk mengekspor, mengimpor, dan mengekspor kembali spesies CITES dan penerbitan izin yang diperlukan.

Untuk kulit dari hewan yang terancam punah, meskipun dipanen secara legal, terdapat peraturan internasional yang ketat.

CITES: Peru merupakan pihak dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Jika kulit tersebut berasal dari spesies yang terdaftar dalam CITES (misalnya, kulit pekari), diperlukan izin ekspor dari Peru dan izin impor dari negara tujuan.

Lihat pada per90747.pdf (fao.org)

Produk dari kulit buaya/ular

Produk kulit buaya atau ular dianggap “productos derivados de especies CITES” atau “products derived from CITES species”.

Peru membagi produk kulit yang termasuk dalam pengawasan CITES ini menjadi dua kategori, yaitu: 

  • Appendix I: Spesies yang terancam punah sehingga perdagangan internasional sangat dibatasi, hanya boleh jika dari breeding farm terdaftar.

  • Appendix II :  Spesies yang lebih umum diperdagangkan dengan pengendalian Jadi bisa diekspor dengan CITES Export Permit dari negara asal.

Pada kulit buaya, Appendix I contoh: Crocodylus porosus  dan  Appendix II (contoh: Caiman crocodilus, Crocodylus niloticus dari farm).

Pada kulit ular, Appendix I contohnya Python molurus (sanca bodo)  (subspesies molurus), dan Appendix II contohnya Python reticulatus (sanca batik / reticulated python), Boa constrictor Python molurus (sanca bodo) (subspesies bivittatus).

Proses izin ekspor produk kulit jenis ini  ke Peru:

1.    Eksportir di negara asal wajib sediakan Export Permit CITES.

2.    Importir di Peru wajib lapor ke SERFOR + Aduana (SUNAT).

3.    Jika Produk masuk ke Appendix I, maka perlu izin impor dari SERFOR sebelum barang dikirim. Sedangkan jika termasuk appendix II, maka cukup izin ekspor negara asal dan verifikasi SERFOR di Peru.

Alur Perizinan CITES di Peru melalui SERFOR

1. Identifikasi Spesies, tentukan apakah kulit yang digunakan berasal dari spesies yang masuk daftar CITES (Appendix I, II, III) dan lampirkan dokumen asal bahan baku (sertifikat farm, izin panen, atau dokumen impor sah).

2. Permohonan ke SERFOR, eksportir / importir mengajukan permohonan permiso CITES ke SERFOR (Servicio Nacional Forestal y de Fauna Silvestre) melalui aplikasi SERFOR

3. Evaluasi administrative dan teknis oleh SERFOR

4. Emisión del Permiso CITES jika permohonan disetujui SERFOR.

c. Regulasi Zoosanitasi

Landasan hukum regulasi zoosanitasi di Peru dimulai dengan Legislative Decree No. 1059, yang dirinci dan diimplementasikan melalui Supreme Decree No. 018-2008-AG, dan dijalankan melalui resolusi dan prosedur khusus yang ditetapkan oleh SENASA.

Langkah-langkah zoosanitasi secara eksplisit merupakan bagian dari Legislative Decree No. 1059, sebagai landasan hukum regulasi kesehatan hewan di Peru, yang ditegakkan oleh SENASA, dan berlaku untuk kegiatan domestik maupun perdagangan internasional.

Untuk kulit mentah, belum diproses, atau setengah diproses, peraturan zoosanitasi sangat ketat. Produk-produk ini dianggap berisiko tinggi membawa patogen seperti penyebab Penyakit Mulut dan Kuku atau Antraks. Oleh karena itu, importir harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Agraria Nasional (SENASA), yang meliputi antara lain:

  • Importir harus mendapatkan Izin Impor Zoosanitary (SIP) dari SENASA sebelum produk dikirim
  • Pengiriman harus disertai sertifikat zoosanitasi resmi dari otoritas veteriner negara pengekspor. Sertifikat ini harus memastikan bahwa produk telah menjalani perlakuan khusus (misalnya, penggaraman, pengawetan) agar bebas dari patogen dan berasal dari daerah yang bebas dari penyakit tertentu.
  • Pengiriman akan diperiksa oleh petugas SENASA setelah tiba di pelabuhan masuk.

Regulasi Zoosanitasi juga membatasi negara asal impor kulit mentah. Peru memberlakukan pembatasan impor kulit mentah dari negara-negara dengan risiko penyakit mulut dan kuku yang diketahui, termasuk sebagian wilayah Bolivia, Ekuador, Paraguay, dll. Hal ini diperbarui dalam notifikasi SPS (misalnya G/SPS/N/PER/48, G/SPS/N/PER/55) oleh SENASA.

d. Standar Teknis (Kulit untuk Pakaian) secara umum  (NTP-ISO 14931:2025 – Cuero para Confección)

Standar ini menetapkan persyaratan teknis kulit (finished leather) yang diproses untuk digunakan sebagai bahan baku pakaian dari kulit. Berlaku untuk semua pakaian kulit (jaket, rok, celana, mantel, dan lainnya) kecuali sarung tangan dan sepatu.

Peraturan ini mengadopsi ISO 14931.  Pasal 4 peraturan ini mengatur persyaratan teknis untuk finished leather yang digunakan pada pakaian jadi. Berikut rincian teknisnya:

1. Persyaratan fisik

Pasal ini mengatur syarat teknis fisik bahan dari kulit harus kuat, lentur, tidak mudah robek, finishing tidak mudah terkelupas, serta cocok dipakai harian.

2. Persyaratan Kimia

Persyaratan ini berfokus pada keamanan kimia kulit pakaian agar tidak menimbulkan risiko toksik atau iritasi bagi pemakai, sehingga produk fashion dari kulit tidak boleh mengandung zat berbahaya.

3. Persyaratan ketahanan warna

Merupakan persyaratan yang mengatur tentang colour fastness produk kulit terhadap berbagai kondisi penggunaan.

 

Berikut Persyaratan teknis  dan parameter uji produk kulit

Pasal

Persyaratan

Parameter yang diuji

Nilai/Batas

Tujuan

4.1 Físicos

Persyaratan

fisik kulit

- Resistensi a la tracción (kekuatan tarik)

- Elongación (perpanjangan)

- Resistencia al desgarro (robek)

- Espesor dan uniformidad

Sesuai kategori kulit

(umumnya ≥ 10 N/cm untuk robek;

elongasi 30–70%)

Menjamin kekuatan,

keawetan, dan

kenyamanan bahan kulit

4.2 Químicos

Persyaratan

kimia kulit

- Formaldehído (≤ 75 mg/kg)

- Cromo VI (≤ 3 mg/kg / tidak terdeteksi)

- Azo colorantes prohibidos (dilarang)

- Metales pesados (Pb, Cd, Hg, As – dibatasi)

- Pentaclorofenol PCP (≤ 5 ppm)

- pH (3,5 – 7,0)

Harus memenuhi semua

ambang batas

Melindungi kesehatan

pengguna dari bahan

kimia berbahaya

4.3 Colorimétricos

Persyaratan

ketahanan warna

- Resistencia al frote (kering & basah, ≥ 3)

- Sudor artificial (keringat asam & basa, ≥ 3)

- Luz (daylight/xenon test, ≥ 3 Blue Scale)

- Lavado o limpieza

(dry/wet cleaning, tidak luntur signifikan)

- Migración de color (tidak migrasi warna)

Harus memenuhi minimal

skala 3 (1–5)

Menjaga estetika,

warna stabil,

tidak luntur atau

menodai pakaian/

kulit pengguna

 

e. Regulasi produk fashion kulit untuk anak-anak

Yang dimaksud dengan produk fashion kulit anak-anak antara lain sepatu, tas, jaket, dan aksesoris yang terbuat dari bahan kulit.

Produk kulit yang bersentuhan dengan anak memiliki  aturan yang lebih ketat dibanding dewasa, karena menyangkut protección de la salud infantil. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam produk fashion kulit untuk anak-anak:

  • Seguridad infantil (fisik), dimana produk untuk anak tidak boleh mengandung bagian kecil/lepas (risiko tersedak), bahan tajam, atau komponen berbahaya.

  • NTP 291.052:2010 – Migración de materias coloreadas, mengatur keamanan dan mutu kulit, agar tidak ada pewarna berlebih yang bermigrasi dan memiliki potensi toksik atau menodai karena migrasi

  • NTP ISO 105 - luz, sudor, saliva, mengatur kualitas warna pakaian anak dari kulit maupun tekstil.  wajib diuji saliva resistance, karena pakaian bisa dijilat/digigit atau terkena air liur anak-anak.

  • Label wajib menyatakan komposisi bahan kulit; bagian dari keamanan produk anak (base on Resolución CAN N° 2107)

  • NTP 324.001-3:2018 – Seguridad de los Juguetes: Parte 3 – Migración de elementos contaminantes, merupakan standar teknis Peru yang mengatur keamanan kimia mainan, khususnya migrasi logam berat dan zat berbahaya.

4. Standar

Berikut standar mutu dan metode uji produk kulit secara umum: 

  • ISO 2418  atau NTP-ISO 2418:2018 Cuero — Ensayos químicos, físicos y mecánicos — Localización y cantidad de muestras. (Leather — Chemical, physical and mechanical tests — Location and quantity of samples)
  • ISO 2419 atau NTP-ISO 2419:2018 Cuero — Ensayos físicos y mecánicos — Preparación y acondicionamiento de muestras. (Leather — Physical and mechanical tests — Sample preparation and conditioning)
  • ISO 3376 atau NTP-ISO 3376:2024 Cuero — Ensayos físicos y mecánicos — Determinación de la resistencia a la tracción y el porcentaje de alargamient (Leather — Physical and mechanical tests — Determination of tensile strength and percentage elongation).
  • ISO 11644 atau NTP-ISO 11644:2020 Cuero — Ensayo de adhesión del acabado (Leather — Finish Adhesion Test).
  • ISO 15700 atau NTP-ISO 15700:2020 Cuero — Ensayos de solidez del color — Solidez del color a la migración (Leather — Color fastness tests — Color fastness to migration)
  • ISO 17075 (Partes 1 & 2) atau NTP-ISO 17075-1:2020 / NTP-ISO 17075-2:2020 Cuero — Determinación del contenido de cromo VI (Leather — Determination of chromium VI content)
  • ISO 17226 (varias partes) atau  NTP-ISO 17226-1:2020 / NTP-ISO 17226-2:2020 Cuero — Determinación del contenido de formaldehído (Leather — Determination of formaldehyde content)
  • NTP-ISO 27587:2025 Cuero. Ensayos químicos. Determinación del formaldehído libre en procesos auxiliares. 2ª Edición
  • NTP-ET-ISO/TS 16179:2013 (revisada el 2023) Footwear. Critical substances potentially present in footwear and footwear components. Determination of organotin compounds in footwear materials
  • NTP-ISO 17693:2013 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for uppers. Resistance to damage on lasting
  • NTP-ISO 3380 Cuero. Ensayos físicos y mecánicos. Determinación de la temperatura de contracción hasta 100 °C
  • NTP-ISO 17697 Calzado. Métodos de ensayo para empeines, forro y plantillas. Resistencia de la costura

Standar mutu produk kulit yang berupa alas kaki dapat mengacu pada standar produk alas kaki Peru.

Standar lainnya dapat diakses pada link Peruvian Technical Standards | Inacal Peru 

 

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Production

Ministry of Production adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertugas merumuskan, menyetujui, melaksanakan, dan mengawasi semua tingkat produksi, industri, manufaktur, dan perikanan di Peru.

  • Address: Calle Uno Oeste 60, Urb. Corpac
  • District: San Borja
  • City (Peru): Lima
  • Phone Number: (+511) 616-2222
  • Website: https://www.gob.pe/produce 
b. INACAL (Instituto de Calidad)

INACAL adalah badan yang bertanggungjawab atas pengembangan standar nasional di Peru dan mengkoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.

c. Lembaga Nasional Pembelaan Persaingan Usaha dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (INDECOPI)

Sebagai lembaga yang mengatur tentang pelabelan produk sekaligus memantau pelabelan produk yang dikemas dan dijual di grosir/ eceran.

d. Servicio Nacional Forestal y de Fauna Silvestre -– SERFOR

Sebagai lembaga yang bertugas sebagai otoritas nasional di bidang pengelolaan hutan dan satwa liar.

  • Telephone  +51 (1) 225 9005
  • Websites  http://www.serfor.gob.pe
  • Mailing address: Av. Javier Prado Oeste N° 2442, Urb. Orrantia, Magdalena del Mar 15065, Lima

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  Aug 2025

Kulit
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • c. Regulasi Zoosanitasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait