1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025.
Berdasarkan nilai ekspor utama Indonesia ke Peru pada tahun 2024, produk tekstil tekstil pakaian jadi dan aksesoris, baik yang berupa rajutan/ renda (HS 61) maupun bukan rajutan/ renda (HS 62) adalah komoditi utama ke-11 dan ke-14 dengan nilai ekspor sebesar USD 3,7 juta untuk HS 61 dan USD 2,6 juta pada tahun 2024. Sementara itu total impor produk tekstil (HS 61 dan HS 62) Peru dari dunia mencapai USD 868,6 juta dan Indonesia merupakan negara asal impor ke-10 terbesar untuk produk tekstil HS 61 dan HS 62.
Produk pakaian jadi berupa rajutan/ renda (HS 61) yang menduduki ekspor dengan nilai tertinggi adalah setelan olahraga, setelan ski dan pakaian renang, rajutan atau kaitan (HS 6112), kaos oblong, singlet dan rompi lainnya, rajutan atau kaitan (HS 6109), dan kaus, pullover, kardigan, rompi dan barang serupa, rajutan atau kaitan (HS 6110). Sedangkan produk pakaian jadi non rajutan/ renda (HS 62) yang menduduki ekspor dengan nilai tertinggi adalah setelan, ansambel, jaket, blazer, gaun, rok, rok terbagi, celana panjang untuk wanita atau anak perempuan (HS 6204), Setelan, ansambel, jaket, blazer, celana panjang, overall bib dan brace, celana pendek untuk pria atau anak laki-laki (HS 6203), dan Blus, kemeja, dan blus kemeja untuk wanita atau anak perempuan (HS 6206)
Peru sebagai negara anggota Komunitas Andes (Andean Community (Comunidad Andina - CAN) bersama negara lainnya yaitu Bolivia, Kolombia, dan Ekuador telah mengadopsi Regulasi Teknis Komunitas Andes, termasuk salah satunya yaitu Andean technical manual on the registration and control of chemical pesticides for agricultural use.
2. Undang-Undang
a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)
Undang-undang ini merupakan kerangka utama untuk perlindungan konsumen di Peru. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar, termasuk produk tekstil, makanan, atau barang konsumsi lainnya, harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal
Lihat pada LEY_29571.pdf (sat.gob.pe)
b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)
Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).
Lihat pada 1072014.pdf0 (www.gob.pe)
c. Undang-Undang Umum Kepabeanan (LEY General de Aduanas)
Undang-Undang Umum Kepabeanan adalah Undang-Undang utama yang mengatur semua aspek kegiatan kepabeanan di Peru, termasuk impor. Undang-undang ini mencakup prosedur impor, dokumen yang diperlukan, pemeriksaan pabean, dan sanksi atas pelanggaran. Untuk informasi lengkap dapat dilihat disini.
3. Regulasi
a. Persyaratan Umum Pelabelan Produk
Persyaratan Pelabelan Umum untuk Produk Manufaktur tertuang pada Legislative Decree No. 1304 tentang Pelabelan dan Verifikasi Peraturan Teknis Produk Industri Manufaktur.
Legislative Decree ini menetapkan persyaratan pelabelan wajib untuk barang manufaktur untuk dikonsumsi, termasuk produk tekstil.
Ketentuan pada Legislative Decree antara lain:
- Nama atau Denominasi Produk
- Negara Asal
- Tanggal Kedaluwarsa (jika ada)
- Kondisi Konservasi
- Kandungan Bersih (dalam satuan massa atau volume)
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak produsen, importir, pengemas, atau distributor di Peru
- Peringatan dan Bahasa Perawatan (jika ada)
- Setiap Input atau Bahan Berbahaya dalam produk harus dinyatakan
Informasi yang diperlukan harus dalam bahasa Spanyol, meskipun informasi yang terkait dengan nama atau denominasi produk dan negara asal tidak harus dalam bahasa tersebut. Negara asal dan tanggal kedaluwarsa harus ditandai dengan jelas pada produk atau kemasannya.
Lihat pada Legislative Decree 1304/2016
b. Regulasi Pelabelan Tekstil (Andean Technical Regulation for the Labeling of Apparel, Resolusi No. 2109)
Peraturan ini ditetapkan oleh Komunitas Andes (Bolivia, Kolombia, Ekuador, dan Peru) untuk menstandarkan pelabelan pakaian di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen serta menghindari praktik yang menyesatkan dalam industri teksti.
Resolusi ini mulai berlaku pada 14 Mei 2021 yang menetapkan pesyaratan pelabelan tekstil, aparel dan aksesoris yang tercakup produk berikut:
- HS Chapters 61 and 62,
- HS 3926.20.00 Articles of apparel and clothing accessories, including gloves, mittens and mittens,
- HS 4203.10.00, 4203.21.00, 4203.29.00, 4203.30.00: Articles of apparel and clothing accessories, of leather or composition leather.
- HS 4303.10.10 and 4303.10.90: Articles of apparel and clothing accessories and other articles of fur.
- HS Chapter 63
- HS 9404.30.00 and 9404.90.00: Bedsteads; Articles of bed and the like (for example, mattresses, foot-coverings, duvets, cushions, poufs, pillows), whether spring-loaded or lined with any material, including cellular rubber or plastic, whether or not coated.
Persyaratan Umum Pelabelan
- Ditulis dengan bahasa yang sederhana, sehingga konsumen atau pengguna dapat mengetahui karakteristik sebenarnya dari produk;
- Ditunjukkan dengan karakter yang jelas dan mudah dilihat serta mudah dibaca oleh konsumen; Dan
- Disajikan dalam bahasa Spanyol, tanpa mengurangi fakta bahwa informasi tersebut juga dapat disajikan dalam bahasa lain. Ekspresi, singkatan, simbol atau piktogram juga dapat digunakan.
Persyaratan Minimal Pelabelan
- Komposisi Serat : Label harus mencantumkan bahan utama yang digunakan dalam produk tekstil.
- Petunjuk Perawatan :Informasi mengenai cara merawat pakaian harus diberikan, baik dalam bentuk teks maupun simbol standar, seperti yang ditetapkan dalam ISO 3758:2012.
- Identitas Produsen atau Importir : Label harus mencantumkan nama atau informasi kontak produsen atau importir.
- Ukuran atau Dimensi : Produk harus memiliki informasi ukuran yang sesuai dengan standar yang berlaku.
- Negara Asal : Label harus menyebutkan negara tempat pakaian diproduksi.
Untuk indikasi negara asal, ungkapan berikut dapat digunakan, "Hecho en ..." atau "Fabricado en..." atau "Elaborado en...", atau frasa serupa lainnya.
Pada Annex 3 CAN Resolution 2109/2019 ditetapkan:
- Nama generik serat tekstil sintetis.
- Nama generik serat tekstil alami: (Serat hewani, Serat nabati, Serat mineral)
Elemen yang dikeluarkan (exluded) dari kalkulasi presebtase berat komposisi tekstil.
- Garments, clothing, Home & Accessories
- Curtains and sheers
- Socks
- Pantyhose type garments
Informasi lengkap tekait regulasi ini dapat diunduh disini.
c. Regulasi Pelabelan Tekstil untuk Anak-Anak (Resolusition Andean Community No. 2109)
Regulasi berlaku untuk pelabelan produk tekstil/apparel sebagai contoh utuk produk dengan kode HS:
- HS Code 61.11: Babies' garments and accessories, knitted or crocheted
- HS Code 62.09: Clothing and clothing accessories for babies.
Regulasi ini mengharuskan label pada pakaian anak-anak mencantumkan informasi berikut:
- Kandungan Fiber (Fiber Content): Label harus memuat informsi kandungan serat pakaian.
- Petunjuk Perawatan (Care Instructions): Instruksi tentang cara merawat pakaian harus disertakan.
- Identifikasi Produsen atau Importir (Manufacturer or Importer Identification): Nama dan informasi kontak produsen atau importir harus disampaikan pada label.
- Ukuran atau Dimensi (Size or Dimension): Ukuran atau dimensi pakaian harus ditunjukkan.
- Negara Asal (Country of Origin): Negara tempat pakaian diproduksi harus dinyatakan dengan jelas.
Selain itu, label harus jelas, terlihat, dan mudah dibaca, dan harus tetap menempel pada pakaian sampai sampai ke konsumen.
d. Inspeksi Produk Tekstil
Peru memiliki regulasi yang menetapkan ketentuan bahwa produk tekstil (impor) harus diinspeksi. Superintendence of Customs and Tax Administration (SUNAT) bertanggung jawab tas operasi/kegiatan bea dan cukai, termaik inspeksi produkproduk impor.
Produk tekstil impor harus memenuhi beberapa regulasi dan standar untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut sesuai dengan persyaratan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut antara lain:
- Persyaratan pelabelan: Sesuai Legislative Decree No. 1304, produk tekstil harus memiliki label yang mencantumkan informasi seperti nama produk, negara asal, tanggal kedaluwarsa (jika ada), kondisi konservasi, kandungan bersih, dan peringatan.
- Regulasi Teknis: Produk tekstil harus mematuhi regulasi teknis khusus yang memastikan keamanan, kualitas, dan kinerjanya. Reulasi ini diawasi oleh National Institute of Quality (INACAL) dan otoritas terkait lainnya.
- Andean Technical Regulation on Apparel Labeling: Regulasi ini mengharuskan label pakaian mencakup kandungan serat, petunjuk perawatan, identifikasi produsen atau importir, ukuran atau dimensi, dan negara asal.
Catatan:
- Inspeksi Bea Cukai: Produk tekstil impor tunduk pada inspeksi bea cukai oleh SUNAT untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan peraturan Peru, termasuk memeriksa dokumentasi seperti faktur komersial dan sertifikat negara asal.
- Conformity Assessment: Badan terakreditasi pihak ketiga menyediakan layanan penilaian kesesuaian untuk memastikan bahwa produk tekstil memenuhi standar yang dipersyaratkan
e. Persetujuan Standar Teknis Tekstil
RESOLUCIÓN DIRECTORAL Nº 030-2020-INACAL/DN: menyetujui Standar Teknis Peru produk tekstil:
- NTP-ISO 3758:2020 Textiles. Código para etiquetado de conservación por medio de símbolos. 4ª Edición Reemplaza a la NTP-ISO 3758:2011
Lihat pada RESOLUCIÓN DIRECTORAL Nº 030-2020-INACAL/DN
RESOLUCIÓN DIRECTORAL Nº 038-2020-INACAL/DN: menyetujui Standar Teknis Peru versi 2020 untuk tekstil.
- NTP 231.156:1983 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al decatizado. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.156:1983 (Revisada el 2010)
- NTP 231.159:1983 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color a los baños de sales de cromo. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.159:1983 (Revisada el 2010)
- NTP 231.162:1983 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al vulcanizado por vapor saturado. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.162:1983 (Revisada el 2010)
- NTP 231.173:1984 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color a los baños con sales de hierro y cobre. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.173:1984 (Revisada el 2010)
- NTP 231.184:1985 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al vulcanizado con aire caliente. 1ª Edición. Reemplaza a la NTP 231.184:1985 (Revisada el 2010)
- NTP 231.185:1985 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al carbonizado por cloruro de aluminio. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.185:1985 (Revisada el 2010)
- NTP 231.102:1980 (revisada el 2020) TEXTILES. Método de ensayo para determinar la irregularidad de hilos, mechas y cintas textiles. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.102:1980(Revisada el 2010)
- NTP 231.206:1985 (revisada el 2020) ANÁLISIS DE MATERIALES TEXTILES. Métodos generales de eliminación de sustancias adicionadas o impurezas incorporadas en la manufactura. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.206:1985(Revisada el 2010)
- NTP 231.136:1983 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al batanado ácido. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.136:1983 (revisada el 2010)
- NTP 231.172:1984 (revisada el 2020) TEXTILES. Solidez del color en los materiales textiles. Solidez del color al reteñido de la lana. 1ª Edición Reemplaza a la NTP 231.172:1984 (Revisada el 2010)
Lihat pada Publicacion Oficial - Diario Oficial El Peruano (www.gob.pe)
f. Sertifikasi Sukarela
Peru juga mengadopsi beberapa standar internasional, sepert OEKO-TEX® Standard 100 yakni sistem pengujian dan sertifikasi independen yang berlaku secara global untuk bahan baku tekstil, produk setengah jadi, dan produk jadi di semua tingkat pemrosesan, serta bahan aksesori yang digunakan. Berikut beberapa poin penting mengenai OEKO-TEX® Standard 100:
Tujuan utama dari OEKO-TEX® Standard 100 adalah untuk memastikan bahwa produk tekstil aman bagi kesehatan manusia, ilakukan dengan menguji produk terhadap berbagai zat berbahaya yang mungkin ada dalam tekstil.
Ruang Lingkup Sertifikasi ini mencakup berbagai jenis produk tekstil, mulai dari benang dan kain hingga pakaian jadi, tekstil rumah, dan aksesori seperti kancing dan ritsleting. Setiap komponen produk tekstil diuji untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dengan Kriteria Pengujian:
OEKO-TEX® Standard 100 menetapkan batas yang ketat untuk berbagai zat berbahaya, termasuk:
- Zat pewarna azo
- Formaldehida
- Logam berat
- Pestisida
- Senyawa organik volatil (VOC)
g. Standar Kualitas Lingkungan
Meskipun tidak selalu ada regulasi khusus yang hanya ditujukan untuk tekstil, produk tekstil di Peru harus mematuhi standar kualitas lingkungan (Estándares de Calidad Ambiental).
Standar ini membatasi konsentrasi zat berbahaya yang diizinkan dalam produk, yang dapat mencakup:
- Logam berat (seperti timbal, kadmium, dan merkuri)
- Zat pewarna azo
- Formaldehida
- Zat kimia berbahaya lainnya yang digunakan dalam proses produksi tekstil
h. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Umum Kepabeanan (Reglamento de la Ley General de Aduanas)
Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang Umum Kepabeanan, termasuk prosedur impor yang lebih spesifik, persyaratan dokumentasi, dan ketentuan tentang nilai pabean
Secara umum, prosedur impor di Peru melibatkan beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran Importir: Perusahaan atau individu yang ingin melakukan impor harus terdaftar sebagai importir di SUNAT (Superintendencia Nacional de Aduanas y de Administración Tributaria), otoritas pabean Peru.
- Perizinan Impor: Beberapa jenis barang tertentu mungkin memerlukan izin impor khusus dari kementerian atau lembaga terkait.
- Penyiapan Dokumen: Importir harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti faktur komersial, surat angkutan (bill of lading atau airway bill), daftar kemasan, dan surat asuransi.
- Deklarasi Pabean: Importir atau agen pabean mereka harus mengajukan deklarasi pabean (DAM) secara elektronik melalui sistem SUNAT.
- Pemeriksaan Pabean: Petugas pabean akan melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau fisik barang impor untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Importir harus membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sebelum barang impor dapat dikeluarkan dari pabean.
- Pengambilan Barang: Setelah pembayaran selesai, importir dapat mengambil barang impor dari pabean.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses impor di Peru antara lain:
- Faktur Komersial: Dokumen ini berisi informasi tentang barang impor, seperti deskripsi, kuantitas, harga, dan nilai total.
- Surat Angkutan (Bill of Lading atau Airway Bill): Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan barang dan berisi informasi tentang pengirim, penerima, dan rincian pengiriman.
- Daftar Kemasan: Dokumen ini berisi rincian tentang isi setiap kemasan barang impor.
- Surat Asuransi: Jika barang impor diasuransikan, surat asuransi diperlukan sebagai bukti perlindungan terhadap risiko selama pengiriman.
- Dokumen Tambahan: Tergantung pada jenis barang impor, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti sertifikat kesehatan, sertifikat asal, atau izin impor khusus.
4. Standar
Contoh Standar Produk Tekstil
- NTP 231.034:1970 (revisi 2024) TEXTILES. Colour fastness in textile materials. Fastness to bleaching with hypochlorite
- NTP 231.043:1970 (revisi 2024) TEXTILES. Colour fastness in textile materials. Ironing fastness
- NTP 231.044:1970 (revisi 2024) TEXTILES. Color fastness in textile materials. Fastness to steam pleating
- NTP 231.161:1983 (revisi 2024) TEXTILES. Colour fastness of textile materials. Colour fastness to steaming at atmospheric pressur
- NTP 131.301:2023 TEXTILES AND CLOTHING. Surgical clothing and drapes. Requirements and test methods. Part 1: Surgical drapes and gowns
- NTP-ISO 13937-1:2023 Textiles. Tear properties of fabrics. Part 1: Determination of tear force using ballistic pendulum method (Elmendorf)
- NTP 231.103:1981 (revisi 2022) TEXTILES. Color fastness in textile materials. Fastness to organic solvents
- NTP 231.006:1967 (revisi 2021) TEXTILES. Test method of the colorfastness to water
Selengkapnya dapat melihat link Peruvian Technical Standards | Inacal Peru
5. Lembaga Berwenang
a. Ministry of Production
Ministry of Production adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertugas merumuskan, menyetujui, melaksanakan, dan mengawasi semua tingkat produksi, industri, manufaktur, dan perikanan di Peru.
Phone Number: (+511) 616-2222
Website: https://www.gob.pe/produce
b. Instituto Nacional de Calidad (INACAL)
INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional di Peru. Ini mengoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Ministerio de Producción
Calle Las Camelias 815
San Isidro
Lima 27
Peru
Tel: +511 640 8820
E-mail: dn@inacal.gob.pe
6. Informasi Lainnya
-
Disusun oleh : Achan
Direview oleh : Irma