1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023.
Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025. Berdasarkan nilai ekspor utama Indonesia ke Peru ,
Pada tahun 2024, alas kaki (HS 64) adalah komoditi ekspor utama ke-2 dari Indonesia ke Peru dengan nilai sebesar USD 50,4 juta yang didominasi oleh alas kaki berbahan atas kain (HS 6404), alas kaki berbahan atas kulit (HS 6403), dan alas kaki berbahan atas karet atau plastik (HS 6402). Sementara itu alas kaki merupakan salah satu komoditi potensial di Peru dengan total nilai impor mencapai USD 673,8 Juta dan Indonesia merupakan negara asal impor ke-3 terbesar untuk alas kaki setelah Tiongkok dan Vietnam.
Peru sebagai negara anggota Komunitas Andes (Andean Community (Comunidad Andina - CAN) bersama negara lainnya yaitu Bolivia, Kolombia, dan Ekuador telah mengadopsi Regulasi Teknis Komunitas Andes, termasuk salah satunya yaitu regulasi persyaratan Pelabelan Alas Kaki - Andean Community Resolution No. 2107.
2. Undang-undang
a. Perjanjian Cartagena
Perjanjian pada Komunitas Andes yang menunjukan bagaimana sistem mutu pada komunitas Andes dapat meningkatkan kualitas produk dan menghilangkan hambatan teknis dalam perdagangan negara-negara anggota juga akan secara bertahap menyelaraskan regulasi teknis yang dianggap sebagai kepentingan subregional Andes (Keputusan No. 850). Selain itu perjanjian ini menetapkan pedoman persiapan, adopsi, dan penerapan peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian di negara-negara anggota Komunitas Andes dengan tujuan mencegah hambatan teknis dalam perdagangan (Keputusan No. 827).
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)
Undang-undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen.
Lihat pada LEY_29571.pdf (sat.gob.pe)
c. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)
Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).
Lihat pada 1072014.pdf0 (www.gob.pe)
3. Regulasi
Ekspor alas kaki ke Peru harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan melalui regulasi dan standar, diantaranya ketentuan tentang persyaratan pelabelan dan standar keamanan produk.
a. Regulasi Pelabelan
Regulasi pelabelan alas kaki ditetapkan melalui CAN Resolution 2107/2019 dan Supreme Decree 017-2004-PRODUCE.
Regulasi Teknis CAN Resolution 2107/2019
Perubahan pada regulasi ini:
- CAN Resolution 2170/2020 Amendment of Resolution 2107 "Andean Technical Regulations for the Labeling of Footwear, Leather Goods, Travel Items and the Like"
- CAN Resolution N° 2441/2024 Amendment of Resolution 2107 "Regulations Andean Technician for Footwear Labeling, leather goods, travel goods and similar"
Persyaratan Umum:
- Mudah dipahami oleh konsumen sehingga konsumen dapat mengetahui karakteristik produk yang sebenarnya, tidak membuat ambigu, mendistorsi atau mengurangi informasi yang disyaratkan.
- Disajikan dalam bahasa Spanyol, namun tanpa mengurangi fakta bahwa informasi dapat juga disajikan dalam bahasa lain dan dapat menggunakan ekspresi, singkatan, simbol, dan piktogram.
- Ditunjukan dengan karakter yang jelas dan mudah dilihat serta mudah dibaca oleh konsumen.
Persyaratan Wajib:
Informasi bahan utama:
- Penentuan bahan-bahan utama tanpa memperhitungkan aksesoris atau dekoratif seperti cincin lubang tali sepatu.
- Informasi bahan utama harus disampaikan melalui teks atau piktogram, atau keduanya. Bahan-bahan utama yang dicantumkan pada label harus memuat informasi bahan utama pada potongan atau bagian atas, lapisannya, template, telapak kaki.
Dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Informasi tersebut harus mengacu pada bahan utama yang menyusun setidaknya 80% bagian permukaan atas, lapisan dalam, dan sol dalam, dan setidaknya 80% dari volume sol sepatu.
- Bahan utama yang paling dominan disebutkan terlebih dahulu. Jika alas kaki tidak memiliki lapisan maka harus tertera "tanpa lapisan".
- Jika karena alasan terkait model alas kaki tersebut tidak mempunyai sol dalam maka alas kaki ditandai sebagai "tanpa sol dalam".
Informasi Pada Label
Konten label harus mencakup, setidaknya, spesifikasi berikut:
- Bahan utama yang membentuk produk,
- Identifikasi produsen atau importir,
- Ukuran (hanya berlaku untuk alas kaki), dan
- Negara asal atau pembuatan.
Untuk menunjukkan negara asal, frasa seperti “Hecho en…”, “Fabricado en…”, “Elaborado en…”, atau ungkapan serupa dapat digunakan.
Label alas kaki harus memberikan detail tentang bahan utama untuk bagian-bagian penting alas kaki berikut:
- The upper,
- The lining,
- The insole (only materials on the insole surface in contact with the foot shall be disclosed),
- The sole.
Catatan:
Sesuai Regulasi Teknis,
- Identifikasi produsen atau importir (nama perusahaan produsen atau importir, pencantuman merek dagang dan logo) dan ukurannya dapat ditampilkan pada label permanen atau tidak permanen.
- Ukuran: dinyatakan dalam angka sesuai sistem Eropa Kontinental atau titik Perancis (EUR), tanpa mengurangi penggunaan tambahan sistem ukuran seperti: Mondopoint (MONDO), Amerika Serikat (AS) atau Inggris Raya (UK). Ukuran ini harus disertai inisial sistem yang digunakan. Jika sepatu berada didalam kotak atau kemasan pabrik lainnya, ukuran sepatu juga dapat dicantumkan pada kemasan tersebut.
- Bahan utama dan negara asal harus ditampilkan pada label permanen.
- Dalam kasus di mana tidak memungkinkan untuk semua informasi disajikan melalui stamping, menjahit, stensil, cetak, atau ukiran, informasi yang diperlukan dapat diberikan pada label non-permanen.
Karakteristik Label
Karasteristik Umum
- Penyajian label harus dipastikan di semua tahap rantai pemasaran hingga akuisisi produk oleh konsumen atau pengguna akhir.
- Label harus ditempatkan di tempat yang terlihat pada produk (merchandise) atau di tempat yang mudah dijangkau.
- Ketika label dilampirkan, label tersebut harus memiliki sifat dan karakteristik sedemikian rupa sehingga, ketika dihapus dari produk yang tercakup dalam regulasi ini, mereka menyebabkan kehancurannya dan mencegah penggunaan kembali.
- Label tidak boleh ditumpangkan pada label lain untuk menyembunyikan informasi apa pun tentang produk yang diproduksi semula
Karakteristik permanen
- Label produk yang tunduk pada regulsi ini dapat bersifat permanen atau tidak permanen.
- Informasi tentang identifikasi produsen atau importir dan ukuran, yang diatur dalam regulasi ini, dapat dinyatakan pada label permanen atau tidak permanen.
Label produk yang diperdagangkan dalam set dan pasangan
- Ketika produk dipasarkan dalam set yang terdiri dari dua bagian atau lebih, seperti "set" atau "kit", bahkan jika mereka mempertahankan komposisi bahan yang sama, label harus ada pada masing-masing bagian ini.
- Dalam hal alas kaki yang telah diproduksi dari bahan dan desain yang sama, informasi label harus disajikan pada setidaknya satu bagian yang membentuk pasangan, kecuali ukuran yang harus disajikan pada kedua bagian tersebut.
Ruang Lingkup Produk
Produk yang termasuk dalam Regulasi Teknis Andes
Kode HS |
Deskripsi Produk |
Catatan |
64.02 |
Los demás calzados con suela y parte superior de caucho o plástico. |
|
|
- Calzado de deporte: |
|
6402.12.00 |
- - Calzado de esquí y calzado para la práctica de «snowboard» (tabla para nieve) |
|
6402.19.00 |
- - Los demás |
|
6402.20.00 |
- Calzado con la parte superior de tiras o bridas fijas a la suela por tetones (espigas) |
|
|
- Los demás calzados: |
|
6402.91.00 |
- - Que cubran el tobillo |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6402.99 |
- - Los demás: |
|
6402.99.90 |
- - - Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
64.03 |
Calzado con suela de caucho, plástico, cuero natural o regenerado y parte superior de cuero natural. |
El cuero regenerado está comprendido en la definición del material aglomerado |
|
- Calzado de deporte: |
|
6403.12.00 |
- - Calzado de esquí y calzado para la práctica de «snowboard» (tabla para nieve) |
|
6403.19.00 |
- - Los demás |
|
6403.20.00 |
- Calzado con suela de cuero natural y parte superior de tiras de cuero natural que pasan por el empeine y rodean el dedo gordo |
|
|
- Los demás calzados, con suela de cuero natural: |
|
6403.51.00 |
- - Que cubran el tobillo |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6403.59.00 |
- - Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
|
- Los demás calzados: |
|
6403.91 |
- - Que cubran el tobillo: |
|
6403.91.10 |
- - - Calzado con palmilla o plataforma de madera, sin plantillas ni puntera metálica de protección |
|
6403.91.90 |
- - - Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6403.99 |
- - Los demás: |
|
6403.99.10 |
- - - Calzado con palmilla o plataforma de madera, sin plantillas ni puntera metálica de protección |
|
6403.99.90 |
- - - Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
64.04 |
Calzado con suela de caucho, plástico, cuero natural o regenerado y parte superior de materia textil. |
El cuero regenerado está comprendido en la definición del material aglomerado |
|
- Calzado con suela de caucho o plástico: |
|
6404.11 |
- - Calzado de deporte; calzado de tenis, baloncesto, gimnasia, entrenamiento y calzados similares: |
|
6404.11.10 |
- - - Calzado de deporte |
|
6404.11.20 |
- - - Calzado de tenis, baloncesto, gimnasia, entrenamiento y calzados similares |
|
6404.19.00 |
- - Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6404.20.00 |
- Calzado con suela de cuero natural o regenerado |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
64.05 |
Los demás calzados. |
|
6405.10.00 |
- Con la parte superior de cuero natural o regenerado |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6405.20.00 |
- Con la parte superior de materia textil |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
6405.90.00 |
- Los demás |
Excepto calzado de seguridad y de protección |
Piktogram bahan-bahan utama dapat dilihat pada tabel berikut:
Nama Bahan/Piktogram | |||||
Kulit atau bulu | Kulit yang dilapisi atau dilem | Bahan tekstil | Bahan lainnya | ||
Piktogram bagian-bagian alas kaki
Nama Bagian/Piktogram | ||||
Potongan bagian atas | Lapisan | Sol dalam | Lapisan dan sol dalam | Potongan bagian bawah |
terbuat dari bahan yang sama | ||||
Lihat informasi selengkapnya pada Resolusi berikut:
Regulasi Pelabelan - Decreto Supremo N° 017-2004-PRODUCE
Supreme Decree No. 017-2004-PRODUCE, menyetujui Regulasi Teknis tentang pelabelan alas kaki;.
- Menyetujui Regulasi Teknis Pelabelan Alas Kaki dan Lampirannya, yang merupakan bagian integral dari Decreto Supremo ini, berlaku untuk semua jenis alas kaki, baik domestik maupun impor;
- Menetapkan persyaratan pelabelan minimum yang berlaku untuk semua jenis alas kaki, baik nasional maupun impor, kepatuhan yang wajib
Ketentuan Pelabelan Alas Kaki pada Supreme Decree ini mirip/similar dengan ketentuan pada CAN Resolution 2107/2019.
Lihat pada Supreme Decree No. 017-2004-PRODUCE.
b. Pedoman (Metode Pengujian) Penentuan Bahan Utama Alas Kaki
Pedoman ini ditetapkan melalui Resolusi Nomor 2439 Tahun 2024 untuk metode gravimetrik dalam rangka menentukan presentase bahan bagian mendasar alas kaki (bagian atas, lapisan, sol dalam dan bagian alas) secara tidak langsung melalui berat potongan film plastik transparan (mika), yang dihasilkan dari penelusuran siluet bahan bagian atas dan/atau lapisan dan/atau sol dalam, sebagaimana mestinya.
Lihat selengkap pada Resolución N° 2439
c. Persetujuan Standar Teknis Alas Kaki
Directorial Resolution N° 018-2024-INACAL/DN. Peruvian Technical Standards on Leather, Footwear and Others Approved.
Prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30224 digunakan untuk menyetujui Standar Teknis Peru berikut:
NTP-ISO 2420:2024 |
Leather. Physical and mechanical tests. Determination of bulk density and mass per unit area. 3rd Edition Replaces NTP -ISO 2420:2007 (revised 2017) |
NTP-ISO 3376:2024 |
Leather. Physical and mechanical tests. Determination of tensile strength and elongation percentage. 4th Edition Replaces NTP-ISO 3376:2012 (revised 2017) |
NTP-ISO 14088:2024 |
Leather. Chemical tests. Quantitative analysis of tanning agents by the filter method. 2nd Edition Replaces NTP-ISO 14088:2015 |
NTP-ISO 17708:2024 |
Footwear. Test methods for complete footwear. Resistance of the cut-floor joint. 2nd Edition Replaces NTP-ISO 17708:2006 (revised 2016) |
NTP-ISO 23910:2024 |
Leather. Physical and mechanical tests. Measurement of tear resistance by stitch. 2nd Edition Replaces NTP-ISO 23910:2016 |
NTP-ISO/IEC 33001:2024 |
Information technology. Evaluation of the process. Concepts and terminology. 1st Edition |
NTP-ISO 21003-5:2024 |
Multilayer piping systems for hot and cold water installations inside buildings. Part 5: Suitability to use the system. 1st Edition |
NTP 241.209:2024 |
STEEL PRODUCTS. Welded steel structural profiles. Requirements. 1st Edition |
NTP 241.211:2024 |
STEEL PRODUCTS. Structural steel for boats. Requirements. 1st Edition |
NTP-IEC 60034-7:2024 |
Rotating electric machines. Part 7: Classification of construction types, mounting arrangements and terminal box position (IM Code). 2nd Edition Replaces NTP-IEC 60034-7:2018 |
NTP-IEC 60598-2-22:2024 |
Luminaires. Part 2-22: Particular requirements. Luminaires for emergency lighting. 3rd Edition Replaces NTP-IEC 60598-2-22:2016 |
NTP-IEC 60704-2-16:2024 |
Household appliances and the like. Test code for the determination of airborne acoustic noise. Part 2-16: Customization for washer-dryers. 1st Edition |
NTP-ISO 56006:2024 |
Innovation management. Tools and methods for the management of strategic intelligence. Orientation. 1st Edition |
d. Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi
Untuk memastikan pelabelan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan diperlukan pengujian produk yang dilakukan oleh INACAL (National Institute of Quality) yang menyediakan laboratorium terakreditasi, lihat pada Accredited | Inacal Peru.
Catatan.
- Kemungkinan besar produk yang berasal dari negara pengekspor tidak akan mengalami masalah memasuki Peru jika importir menerima informasi terlebih dahulu mengenai komposisi dan/atau bahan produk.
Lihat pada NL20041130.pdf (fao.org) dan pada Peru - Standards for Trade
e. Persyaratan Alas Kaki Pelindung Diri
Alas kaki keselamatan merupakan elemen mendasar untuk menghindari kerusakan pada kaki dan kecelakaan selama bekerja, oleh karena itu alas kaki yang digunakan sangat penting untuk memenuhi persyaratan standar dalam NTP-ISO 20345, yang menjamin bahwa kaki akan aman dari risiko dan bahaya yang ada dalam pekerjaan industri
Peruvian Technical Standard NTP-ISO 20345, the 2017 version is currently in force
NTP-ISO 20345 telah disiapkan oleh Komite Teknis untuk Standardisasi Kulit, Alas Kaki dan Turunannya, yang merupakan bagian dari National Institute of Quality (INACAL) dan didasarkan pada Standar Eropa ISO 20345:2011 Alat Pelindung Diri - Alas Kaki Keselamatan.
Ketentuan pada NTP-ISO 20345
NTP-ISO 20345 mendefinisikan persyaratan dasar dan tambahan (opsional) yang terkait dengan alas kaki keselamatan serba guna, antara lain:
- Tahan benturan, tutup jari kaki pengaman harus menahan setidaknya 200 Joule energi benturan.
- Ketahanan slip, di sini dua tes dilakukan:
- Ketahanan slip pada ubin keramik dengan larutan natrium lauril sulfat (NaLS).
- Ketahanan slip pada ubin keramik dengan NaLS dan pada baja dengan gliserin.
- Ketahanan tusukan, jika sepatu memiliki sol dalam anti-tusukan, sepatu harus menahan kekuatan setidaknya 1.100 Newton.
Sumber: Does Peru have a Safety Footwear Regulation? | THI-CAT SAC (thicat.com)
f. Persyaratan Sepatu Sekolah
Persyaratan sepatu sekolah mengacu pada standar: NTP 241.001:2022 CALZADO. Calzado escolar. Requisitos y métodos de ensayo. 6ª Edición (School shoes. Test requirements and methods. 6th Edition). Standar ini menetapkan persyaratan dan metode pengujian yang berkaitan dengan karakteristik dasar yang harus dipenuhi oleh alas kaki sekolah, untuk menjamin kinerjanya dengan tepat, selama digunakan sesuai dengan desainnya. Standar ini berlaku untuk alas kaki sekolah, untuk digunakan di lingkungan perkotaan.
Standar ini diberlakukan melalui Directorial Resolution N° 020-2022-INACAL/DN
4. Standar
Contoh Standar Alas Kaki
-
NTP 241.038:2010 (revisada el 2024) Footwear. Footwear manufacturing wastes. Waste classification and management
-
NTP-ISO 17708:2024 Footwear. Test methods for whole shoe. Upper sole adhesion
-
NTP-ISO 16186:2024 Footwear. Critical substances potentially present in footwear and footwear components. Determination of dimethyl fumarate (DMFU)
-
NTP-ISO 17700:2024 Footwear. Test methods for upper components and insocks. Colour fastness to rubbing and bleeding
-
NTP-ISO 17697:2018 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for uppers, lining and insocks. Seam strength
-
NTP-ISO 17701:2018 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for uppers, lining and insocks. Colour migration
-
NTP-ET-ISO/TS 16179:2013 (revisada el 2023) Footwear. Critical substances potentially present in footwear and footwear components. Determination of organotin compounds in footwear materials
-
NTP-ISO 17693:2013 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for uppers. Resistance to damage on lasting
-
NTP-ISO 22774:2013 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for accessories: shoe laces. Abrasion resistance
-
NTP-ISO 22775:2008 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for accessories: Metallic accessories. Corrosion resistance
-
NTP-ISO 10765:2017 (revisada el 2023) Footwear. Test method for the characterization of elastic materials. Tensile performance
-
NTP-ISO 17694:2017 (revisada el 2023) Footwear. Test methods for uppers and linings. Flex resistance
-
NTP 241.001:2022 FOOTWEAR. School footwear. Requirements and test methods
-
NTP 241.021:2022 FOOTWEAR. Men’s footwear. Requirements and test methods
-
NTP 241.022:2022 FOOTWEAR. Lady's footwear. Requirements and test methods
-
NTP 241.023:2022 FOOTWEAR. Leisure footwear. Requirements and test methods
-
NTP-ISO 20345:2017 Personal protective equipment. Safety footwear
Selengkapnya dapat melihat link Peruvian Technical Standards | Inacal Peru
5. Lembaga Berwenang
a. Ministry of Production
Ministry of Production adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertugas merumuskan, menyetujui, melaksanakan, dan mengawasi semua tingkat produksi, industri, manufaktur, dan perikanan di Peru.
b. INACAL (Instituto de Calidad)
INACAL adalah badan yang bertanggungjawab atas pengembangan standar nasional di Peru dan mengkoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
6. Informasi Lainnya
Disusun oleh : Friska
Direview oleh : Irma