Ekspor Produk Produk Perikanan ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru, sebagai anggota Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mematuhi standar Codex Alimentarius untuk mengatur keamanan makanan dan aspek lain dari produksi dan perdagangan makanan.

2. Undang-Undang

a. General Health Law – Law No 26,842 (July 20, 1997)

Undang-Undang Kesehatan Umum Peru menyediakan kerangka hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aturan, dekrit dan resolusi tertinggi yang diterbitkan dalam lembaran resmi (El Peruano).

Lihat pada LEY Nº 26842 – LEY GENERAL DE SALUD (www.gob.pe)

b. General Fisheries Law - Ley General de Pesca Decreto Ley Nº 25977

Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk mempromosikan pembangunannya yang berkelanjutan sebagai sumber pangan, lapangan kerja dan pendapatan dan untuk memastikan penggunaan sumber daya hidrobiologis yang bertanggung jawab, mengoptimalkan manfaat ekonomi, selaras dengan pelestarian lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati.

Lihat pada Ley General de Pesca (sanipes.gob.pe)

c. Food and Nutrition Security Law - Ley Nº 31315, Ley de Seguridad Alimentaria y Nutricional

Tujuan Undang-Undang ini adalah menetapkan kerangka hukum untuk pengembangan kebijakan publik tentang ketahanan pangan dan gizi, dengan mempertimbangkan bahwa hak atas pangan adalah hak dasar individu, yang diakui oleh perjanjian internasional yang telah ditandatangani Peru;

Lihat pada Food and Nutritional Security Law - LAW - N° 31315 - CONGRESS OF THE REPUBLIC (elperuano.pe)

d. Consumer Protection Law - LEY Nº 29571 Código de Protección y Defensa del Consumidor

Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan aturan perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen.

Lihat pada LEY_29571.pdf (sat.gob.pe)

e. National System for Quality and the National Institute of Quality - LeY Nº 30224 

Tujuan undang-undang ini adalah untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (selanjutnya disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (selanjutnya disebut INACAL).

Lihat pada 11072014.pdf0 (www.gob.pe)

3. Regulasi

a. Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Sanitasi Makanan

Regulasi pengawasan dan pengendalian sanitasi makanan diatur dalam Decreto Supremo No. 007-98-SA. Regulasi ini memuat informasi:

Ketentuan Umum

Mengatur kebersihan umum serta kondisi dan persyaratan fasilitas sanitasi yang harus dikenakan produksi.transportasi, manufaktur, penyimpanan, fraksionasi, produksi dan penjualan Makanan dan minuman untuk konsumsi manusia

Lembaga Pengawasan

Melakukan pengawasan:

  • Kesehatan produksi makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan.
  • Sanitasi produk hidrobiologis (antara lain:Ikan Laut dan Air Tawar, Krustasea, Moluska, Alga dan Rumput Laut).
  • Pelabelan dan iklan makanan dan minuman.
Ketentuan Produksi Makanan dan Minuman

Ketentuan yang menetapkan hal-hal berikut:

  • Pembatasan penangkapan, ekstraksi atau pengumpulan produk hidrobiologis.
  • Pengangkutan produk hidrobiologis dari area penangkapan, ekstraksi atau pengumpulan harus dilakukan dalam kondisi yang tidak memaparkannya terhadap kontaminasi atau kerusakan.
  • Produk hidrobiologis, mulai dari penangkapan, ekstraksi atau pengumpulan hingga dijual ke publik atau pengiriman ke pabrik pengolahan, harus ditangani, disimpan, dan diangkut pada suhu mendekati 0°C.
Manufaktur Makanan dan Minuman

Ketentuan ini pada dasarnya menerapkan prinsip HACC

  • Struktur fisik dan fasilitas pabrik.
  • Distribusi lingkungan dan lokasi peralatan.
  • Pasokan air, pembuangan limbah dan pengumpulan limbah padat.
  • Sertifikasi Validasi Teknis Resmi Rencana HACCP.
  • Sertifikasi Prinsip Umum Kebersihan Codex Alimentarius (PGH).
  • Bahan baku, bahan tambahan makanan dan kemasan.
  • Kemasan untuk penggunaan makanan dan minuman serta bahan bakunya harus memenuhi ketentuan regulasi ini.
Penyimpanan dan Pengangkutan

Ketentuan tentang penyimpanan dan pengangkutan:

  • Penyimpanan bahan baku dan produk jadi, Inspeksi sanitasi gudang.
  • Pengangkutan, pembersihan, dan desinfeksi kendaraan.
Pemasaran, Pengolahan dan Penjualan

Mengatur tentang persyaratan sanitasi:

  • Persyaratan sanitasi tempat pemasaran.
  • Persyaratan sanitasi tempat pengolahan dan penjualan.
Sanitasi Industri Makanan dan Minuman

Mengatur tentang hal-hal berikut:

  • Impor makanan dan minuman terdaftar.
  • Makanan atau minuman yang telah terdaftar dapat diimpor dan dipasarkan oleh seseorang yang bukan pemegang Daftar Sanitasi.
  • Pelabelan: Semua makanan dan minuman, untuk tujuan komersial, harus diberi label sesuai dengan ketentuan regulasi ini.
  • Informasi pada label harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Metrologi Peru untuk Pelabelan Produk Kemasan dan berisi informasi minimum sebagai berikut:
    • Nama produk.
    • Deklarasi bahan dan aditif yang digunakan dalam persiapan produk.
    • Nama dan alamat pabrikan.
    • Nama, nama perusahaan dan alamat importir, yang mungkin muncul pada label tambahan.
    • Nomor Registrasi Kesehatan.
    • Tanggal kedaluwarsa, ketika produk membutuhkannya sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius atau standar kesehatan Peru yang berlaku untuknya.
    • Kode atau kode batch.
    • Kondisi penyimpanan khusus, ketika produk membutuhkannya.
  • Kemasan: Kemasan yang berisi produk harus terbuat dari bahan yang tidak berbahaya, bebas dari zat yang dapat ditransfer ke produk dalam kondisi yang dapat memengaruhi keamanannya dan diproduksi sedemikian rupa untuk menjaga kualitas sanitasi dan komposisi produk selama masa pakainya.
  • Ketentuan bahan kemasan;
  • Sertifikasi sanitasi wadah makanan dan minuman;
  • Langkah-langkah keamanan: Penerapan standar pengawasan kualitas sanitasi dan keamanan makanan dan minuman dari regulasi ini, serta standar sanitasi dan ketentuan wajib lainnya.

Catatan:

  • Ketentuan pada regulasi ini diterapkan di Peru dan dapat mempunyai ehfek pada eksportir Indonesia.
  • Regulasi ini juga mengatur tentang ekspor makanan dan minuman.

Lihat pada Supreme Decree No 007 of 1998

b. Sanitasi dan Keamanan Produk Perikanan dan Akuakultur untuk Pasar Nasional dan Ekspor

Sanitasi dan keamanan produk perikanan dan akuakultur diatur melalui Ministerial Resolution No 057-2016-SANIPES-DE:

Regulasi ini antara lain menyediakan:

  • Panduan sanitasi dan keamanan produk perikanan dan akuakultur untuk pasar nasional dan ekspor.
  • Panduan tentang residu obat hewan dan kontaminan dalam produk perikanan dan akuakultur, standar dan tingkat maksimum yang diizinkan.
c. Indikator Kesehatan dan Keamanan Produk Perikanan dan Akuakultur untuk Konsumsi Langsung Manusia
Bahan Tambah (Aditif)

Impor makanan (termasuk ikan dan produk perikanan) hanya dengan aditif yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius diperbolehkan, yang lainnya dilarang dan tidak boleh disimpan di dalam fasilitas pembuatan produk makanan dan minuman.

Lihat pada Food Additives DB (GSFA Online) | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO

d. Indikator Fisik, Kimia, Organoleptik dan Parasitologi Produk Segar

Regulasi ini juga mengatur Indikator Fisik, Kimia, Organoleptik dan Parasitologi Produk Segar

Temperatur

Ikan harus disimpan dengan es di ruang berpendingin isotermal, atau di kolam dengan air laut yang didinginkan pada suhu memori 4.4°C, dan dapat juga ditempatkan pada wadah dengan es untuk melestarikan konservasinya.

Pemeriksaan Sensorik
  • Frekuensi Kontrol: Ketika tes diperlukan untuk sertifikasi, akan diganggap otoritas sesuai, menurut analisis kesegaran.
  • Rencana Pengambilan Sampel: Dilakukan sesuai dengan ukuran batch yang ditetapkan dalam rencana pengambilan sampel, melalui NTP 700.002. Semua sampel dan unit yang menyusunnya harus dievaluasi.
  • Standar Sertifikasi: Agar dapat diterima, sampel harus sesuai dengan nomor penerimaan yang ditetapkan dalam NTP 700.002.
Penentuan Total Tingkat Nitrogen Dasar Volatil – NBVT
  • Rencana Pengambilan Sampel: Jumlah sampel ditentukan sesuai dengan NTP 700.002
  • Aplikasi untuk sertifikasi: Batas penerimaan batch produk perikanan dan akuakultur ditentukan dalam tabel berikut, dan untuk diterima, sampel harus sesuai dengan nomor penerimaan yang ditetapkan dalam NTP 700.002.

Rencana evaluasi dan batas penerimaan batch produk perikanan dan akuakultur sesuai dengan kandungan NVBT

Product

Species

Limit (mg N/100g meat)

Refrigerated or frozen products without further treatment

Species of the family Merlucidae (Hakes) and Salmonids (salmon and trout)

35

Fish other than elasmobranchs

30

Elasmobranchs

70

Whole freckle products used directly in the preparation of fish oil intended for direct human consumption

Fish other than elasmobranchs

60

 
Histamin

Berikut daftar spesies ikan yang cenderung mengandung histamin karena kandungan histidine bebas.

  • Yellowfin tuna
  • Longfin tuna
  • Large eye tuna
  • Bonito
  • Mackerel
  • Barrillete (Triggerfish)
  • Wahoo
  • Green mackerel
  • Malva (Smoothhound Shark)
  • Escolar
  • Common Sardine
  • Machete Fish (Acestrorhynchus)
  • Anchoveta

Hasil perikanan dari spesies ikan yang terkait dengan kandungan histidine tinggi akan diterima jika:

a)     Nilai rata-rata kurang dari atau sama dengan 100 ppm, dan.

b)     Dua sampel memiliki nilai lebih besar dari 100 ppm dan kurang dari atau sama dengan 200 ppm; dan

c)     Tidak ada sampel yang memiliki nilai lebih besar dari 200 ppm.

Produk perikanan yang mengalami perlakuan pematangan enzimatik dalam air garam harus diterima jika:

a)     Nilai rata-rata kurang dari 200 ppm; dan

b)     Dua sampel memiliki nilai lebih besar dari 200 ppm dan kurang dari 400 ppm; sudah

c)     Tidak ada sampel yang memiliki nilai lebih besar dari 400 ppm.

Untuk kecap ikan yang dihasilkan dengan fermentasi hasil perikanan, akan diterima jika nilai yang diperoleh dari sampel yang dianalisis kurang dari atau sama dengan 400 ppm.

Rencana evaluasi pengendalian histamin pada produk perikanan:

Makanan/Produk

Rencana Evaliasi

Batas (mg/kg)

n

c

m

M

Produk perikanan dari semak ikan yang dimasak dengan kandungan histamin tinggi

9

2

100

200

Produk perikanan yang mengalami perlakuan pematangan enzimatik dalam air garam, diproduksi dari semak ikan yang dimasak dengan kandungan histidine tinggi

9

2

200

400

Kecap ikan yang dihasilkan dengan fermentasi produk perikanan

1

400

 
Indikator Parasitologi

Pemasok dan operator harus memastikan bahwa ikan dan produk perikanan bebas dari parasit sebagaimana mestinya.

  • Frekuensi kontrol: Setiap batch harus dievaluasi oleh pemasok dan operator untuk mengkonfirmasi keberadaan parasit.
  • Interpretasi hasil: Ikan atau produk perikanan yang terlihat parasit tidak boleh dipasarkan.
Persyaratan Evaluasi Penyegel Ganda Dalam Wadah Pelat Timah

Inspeksi akan dimulai sesuai dengan ketentuan NTP 700.002, sehubungan dengan integritas kotak yang sesuai.Unit yang akan diambil sampelnya yang diperoleh dari batch akan didistribusikan secara acak menjadi 5 kelompok. Satu kontainer akan diambil dari masing-masing kelompok yang akan dievaluasi sesuai dengan standar sertifikasi.

Jumlah unit sampel

Toleransi

n=5

C=9

Persyaratan untuk sertifikasi dan pemasaran:

Evaluasi segel ganda dan faktor-faktornya harus sesuai dengan parameter yang ditetapkan dalam tabel No 4 regulasi ini.

Persyaratan Penentuan Ruang Hampa

Wadah oval dikecualikan.

Rencana pengambilan sampel: Jumlah sampel ditentukan sesuai dengan NTP 700.002.

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

n=5

c=0

Persyaratan sertifikasi: Sertifikasi akan dilakukan sesuai dengan standar di bawah ini:

  • Vakum minimum dalam wadah pelat timah silinder dengan kapasitas hingga 370 ml tidak boleh kurang dari 76.2 mm Hg (3 inci Hg)
  • Untuk wadah persegi panjang, vakum minimum harus 40 mm Hg (1.6 inci Hg)
  • Vakum minimum dalam wadah kaca tidak boleh kurang dari 140 mm Hg (5.5 inci Hg)
  • Vakum minimum dalam wadah timah, dengan kapasitas lebih besar dari 370 ml hingga 500 ml, tidak boleh kurang dari 150 mm Hg (6 inci Hg).
Persyaratan Mikrobiologi

Produsen harus menyerahkan uji sterilitas komersial, sebagai bagian dari validasi sistem manajemen keselamatan mereka setiap tahun.

Persyaratan Kimia.

- Histamin

Rencana evaluasi dan penetuan jumlah:

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (ppm)

m

M

n=9

c=2

100

200

Persyaratan untuk sertifikasi

a)     Nilai rata-rata yang diamati dari sampel harus kurang dari 100 ppm.

b)     Tidak ada sampel yang harus memiliki nilai lebih besar dari 200 ppm.

- Timah (Anorganik)

Produk harus uji timah, sebagai bagian dari validasi sistem manajemen keamanan setiap tahun.

Wadah maksimum timah (anorganik) dalam produk hidrobiologis yang diawetkan tidak boleh melebihi 200 g/kg (200 ppm).

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (ppm)

m

M

n=1

c=0

200

Lihat selengkapnya pada regulasi Ministerial Resolution No 057 of 2016-SANIPES-DE

e. Indikator Biologis dan Kimia untuk Ikan dan Produk Akuakultur
Indikator Mikrobiologis

Indikator mikrobiologi memungkinkan untuk mengukur tingkat kebersihan dan pengendalian yang telah diamati dalam proses memperoleh dan mengolah produk ikan, perikanan dan akuakultur.

Catatan:

Produk yang dianalisis harus memenuhi batas yang ditetapkan dalam tabel No. 5 regulasi ini.

Kontaminan

- Kontaminan Logam Berat

Produk harus diuji untuk logam berat (seperti, merkuri, kadmium, timbal). Produk perikanan yang melebihi tingkat kontaminasi yang dapat diterima akan ditolak.

Contoh kontaminan logam berat pada produk perikanan.

a) Timbal

Produk

Batas maksimum (mg/kg) Fresh Weight

Daging ikan

0.3

Crustaceans

0.5

Bivalve molluscs

1.5

b) Kadmium

Produk

Batas maksimum (mg/kg) Fresh Weight

Daging ikan berikut:

·       Bonito (sarda serde)

·       Mojarra (Diplodus vulgaris)

·       Anguila

·       Chelon labrosus

·       Trachusus species

·       Imperial Luvarus

·       Mackerel

·       Sardine

·       Tuna

0.10

Fish meat of malva

0.20

Fish meat of anchoa

0.30

Crustaceans

0.50

Bivalve molluscs

1.00

Cefalopodos

1.00

c) Merkuri

Batas merkuri dalam produk perikanan seperti ikan dan makanan laut umumnya ditetapkan pada 0,5 mg/kg (500 ppb, dan berlaku untuk sebagian besar jenis produk perikanan, terutama yang dikonsumsi langsung (makanan laut segar, beku, atau olahan).

Batas Kontaminan untuk Konsentrat Protein Ikan.

No.

Determinations

Maximum Allowed Limit (mg/Kg)

1

Fluoride

250

2

Mercury

0.5

3

Lead

2.5

4

Cadmium

2

5

Total arsenic

25

Hidrocarburos Aromaticos Policiclicos (HAP) – Benzopirenos.

Unit sampel harus diperoleh sesuai dengan NTP 700.002, dan NTP-ISO 5555 untuk minyak ikan

Product

Maximum Content (µ/kg of fresh weight)

Smoked fish meat and smoked fish products. The maximum content for smoked crustaceans applies to the flesh of the appendages and abdomen. In the case of smoked crabs and similar smoked crustaceans, it applies to the meat of the appendages

2.0

Smoked sprats and smoked sprats in conversation

5.0

Bivalve molluscs

6.0

Fish oil for direct human consumption

2.0

Dioksin dan PCB

·       Satuan sampel harus diperoleh sesuai dengan NTP 700.002 dan NTP-ISO 5555 untuk minyak ikan.

·       Batch akan diterima jika tidak melebihi konten maksimum yang ditetapkan pada Tabel No. 09 regulasi ini.

Biotoksin Laut

Moluska bivalvia, gastropoda, tunikata, dan echinodermata hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi batasan yang ditetapkan dalam tabel No. 10. Regulasi ini.

Deteksi Virus Hapatitis A (HAV) pada Moluska Bivalvia

Diterapkan sebagai tindakan pengendalian sesuai dengan Keputusan 2008/866/EC Ekonomi tanggal 12 November 2008, yang berkaitan dengan langkah-langkah darurat untuk penangguhan impor moluska bivalvia tertentu yang ditujukan untuk konsumsi manusia dari Peru

Lihat tabel No. 11 regulasi ini untuk informasi frekuensi pengendalian HAV pada moluska bivalvia berdasarkan area produksi dan sebagai produk jadi

Alga

Persyaratan Fisika-Kimia:

  • Kelembaban: Jumlah sampel ditentukan pada NTP 700.002.
  • Rencana evaluasi:

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (%)

m

M

n=5

c=0

20

  • Persyaratan sertifikasi: kadar air tidak boleh melebihi 20%.

Kotoran:

  • Jumlah sampel ditentukan menurut NTP 700.002.
  • Rencana evaluasi

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (%)

m

M

n=5

c=0

10

  • Persyaratan sertifikasi: kotoran tidak boleh melebihi 10%.

Persyaratan Mikrobiologis

Referensi Total.

  • ·Jumlah sampel ditentukan menurut NTP 700.002.
  • ·Rencana evaluasi

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (%)

m

M

n=5

c=2

105

5 x 105

Jamur dan ragi

  • Jumlah sampel ditentukan menurut NTP 700.002.
  • Rencana evaluasi

Jumlah Unit Sampel

Toleransi

Batas Toleransi (%)

m

M

n=5

c=2

102

103

 

f. Persyaratan Produk Akuakultur

Dalam produk dari akuakultur, residu obat-obatan hewan, keberadaan zat terlarang akan dikendalikan. Selain itu, produk dari akuakultur harus mematuhi pengendalian kontaminan dan pengendalian indikator biologis.

Dalam hal sumber daya dari ; Akuakultur akan memantau dan mengendalikan penyakit pada hewan air, dengan tujuan menjaga status kesehatan negara yang bebas dari penyakit yang dapat diberitahukan kepada OIE.

Residu Obat Hewan dan Zat Dilarang

Frekuensi kontrol: akan dikendalikan selama semua tahapan proses produksi, di setiap sentra budidaya dan pabrik pengolahan setiap 6 bulan, dengan mempertimbangkan evaluasi 3 jenis obat dan/atau zat terlarang (2 obat dan 1 zat terlarang) per semester atau ketika otoritas kesehatan menganggapnya perlu.

Rencana Pengambilan Sampel: Unit sampel akan diperoleh sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PR-DSANIPES/CSMAA-02 "Pengendalian obat hewan, zat terlarang dan pestisida dalam acikultur".

Rencana Evaluasi: Unit sampel akan dicampur menjadi komposit, dari mana satu (01) penentuan akan dibuat.

Standar Sertifikasi: Daftar Batas Maksimum yang Diizinkan - Limites Maximos Permisibles (LMP) produk obat hewan serta zat terlarang dalam produk akuakultur yang ditunjukkan dalam PR-DSANIPES-SMAA-02  akan diambil sebagai referensi.

Batas Maksimal Obat Hewan pada Otot untuk Hasil Perikanan.

Pharmaceutical Product

LMP (ppm)

Oxytetracycline

0.1

Oxolinic acid

0.1

Flumequina

0.15

Sulfas

0.1

Florfenicol

1.0

Erythromycin

0.2

Enrofloxacin

0.1

Amoxicillin

0.05

Emamectin Benzoate

0.1

Ciprofloxacin

0.1

Trifluralin

0.001

Zat Terlarang yang tidak boleh diberika ke hewan yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia.

Prohibited Substance

Containing

Chloramphenicol

Absence

Dimetridazole

Absence

Nitofluranes

Absence

Stilbenes

Absence

17 (beta) estradiol

Absence

Malchite Green Leuco

Absence

Dichlorvos

Absence

Ivemectin

Absence

Zeranol

Absence

Catatan.

Absence dipahami sebagai hasil yang diperoleh di bawah batas kuantifikasi teknik

Polutan Lainnya

Kontaminan lain yang akan diuji dalam pengendalian produk akuakultur disebutkan dalam Tabel No. 14 regulasi ini.

Pengawasan dan Pengendalian Penyakit Hewan Air dari Akuakultur

Dalam hal impor, Sertifikat Kesehatan Resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan yang kompeten dari negara asal harus menyatakan bahwa hewan air dan produk hewan air dari akuakultur bebas dari penyakit penting wajib yang tercantum oleh OIE. Selain itu hewan air dan produk hewan air tersebut berasal dari zona atau kompartemen yang bebas dari penyakit ini  dan tidak menunjukkan tanda klinis penyakit atau peristiwa penyakit dengan etiologi yang tidak diketahui sebelum impor dilakukan.

g. Label dan Kemasan
Label

Supreme Decree No 007-98-SA: Menyediakan panduan umum tentang persyaratan pelabelan dan pengemasan.

Lihat pada Supreme Decree No 007-98-SA

Standar Teknis Peru INDECOPI NTP 209.038 2009 PACKED FOODS. Labelling: Menyediakan panduan tentang persyaratan dan standar yang diperlukan untuk pelabelan dan pengemasan.

Informasi harus mencakup informasi berikut:

a.     Nama produk

b.     Negara asal.

c.     Bahan tambahan dan bahan makanan serta petunjuk penggunaan

d.     Nama dan alamat produsen dan importir

e.     Nomor registrasi sanitasi

f.       Tanggal Kedaluwarsa

g.     Berat bersih atau volume produk

h.     Kode lot produksi dan kondisi konservasi khusus (jika ada)

Ikan sebagai bahan tambah (ingredient) makanan.

Ikan dan produk perikanan telah ditemukan menyebabkan hipersensitivitas dan harus selalu dinyatakan pada label.

Class of name:

·       Semua spesies ikan, di mana ikan tersebut merupakan bahan makanan lain dan asalkan label dan penyajian makanan tersebut tidak mengacu pada spesies ikan tertentu.

Generic Name:

·       “Pescado”

Lihat pada NTP209.038-2009AlimentosEnvasados-Etiquetado.pdf

Kemasan

Salah satu standar kemasan untuk produk perikanan ditetapkan melalui standar NTP 272.092:1980 (revisada el 2018) Cardboard Containers and Packaging. Corrugated cardboard packaging for canned fish in hermetically sealed containers. 1st Edition.

Lihat juga bahan kemasan pada Supreme Decree No 007-98-SA

h. Regulasi Penangkapan Ikan Ilegal - Legislative Resolution No 30591

Bertujuan untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU), sehingga mempromosikan keberlanjutan perikanan global.

Lihat pada Legislative Resolution No 30591

i. Regulasi Teknis

Regulasi teknis yang menetapkan standar wajib:

Resolución de Dirección Ejecutiva N° 057-2016-SANIPES-DE Manual of Sanitary and Safety Indicators for Fishery and Aquaculture Products for Domestic and Export Markets

4. Standar

a. Standar Wajib
  • NTP 204.038:2015 (revisada el 2023) Fishmeal and other hydrobiological species. Sample extraction for microbiological analysis
  • NTP 700.002:2012 Guidelines and procedures for sampling fish and fishery products for inspection
b. Contoh Standar Produk Perikanan
Standar Produk Perikanan Olahan

- NTP 204.002:2011 (revisada el 2024) Canned Fish. Classification according to the presentation of the content. 2nd Edition

- NTP-CODEX CXS 94:2013 (revisada el 2023) Standard for Canned Sardines and Similar Products. 1st Edition

NTP 204.017:1984 (revisada el 2023) Canned Fishery Products In Hermetically Sealed Containers. Defect scoring table for qualification.

- NTP-CODEX CXS 311:2021 Standard for Smoked Fish, Smoke-Flavoured Fish and Smoke-Dried Fish. 1st Edition

- NTP-CODEX CXS 167:2023 Standard for salted fish and dried salted fish from the Gadidae family. 2nd Edition

- NTP-CODEX CXS 119:2020 Standard For Canned Fish.

NTP 204.007:2021 Fish, Shellfish and Fish Products Canned fishery products in tin containers. Methods of physical and sensory tests. 4th Edition

- NTP 204.009:1986 (revisada el 2020) Canned Fishery Products In Airtight Containers. Sterility control. Test method.

- NTP 204.056:2020 Salted and Packaged Anchovies. Requirements.

- NTP 209.509:2008 (revisada el 2019) Code Of Good Irradiation Practice For The Disinfestation Of Insects In Dried Fish And Dried Salted Fish. 1st Edition

Ikan Segar dan Beku

- NTP 041.001:2019 Fresh fish. Requirements. 3rd Edition

- NTP-CODEX CXS 166:2020 Standard For Quick-Frozen Breaded Or Battered Fish Sticks, Portions, And Fillets. 2nd Edition

- NTP 204.060:2009 (revisada el 2019) Whole or Whole Gutted Trout, With or Without Head, Frozen. Requirements. 1st Edition

- NTP 041.002:2020 Fish, Shellfish and derived products. Frozen fish fillet. Requirements.

- NTP-CODEX CXS 36:2020 Ungutted and Gutted Fish Frozen Quickly. 2nd Edition

- NTP-NA 0013:2010 (revisada el 2023) Frozen Fan Shells. Definition and classification. 1st Edition

Microbiologi

- NTP-ISO 19343:2020 Microbiology of the food chain. Detection and quantification of histamine in fish and fishery products. HPLC-based method. 1st Edition

- NTP-ISO 6887-3:2024 Microbiology of the food chain. Preparation of test samples, initial suspension, and decimal dilutions for microbiological examination. Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products. 1st Edition

Standar Kemasan

- NTP 272.092:1980 (revisada el 2018) Cardboard Containers and Packaging. Corrugated cardboard packaging for canned fish in hermetically sealed containers. 1st Edition

Standar Lainnya

- NTP 204.062:2009 (revisada el 2019) Block of Fish Fillets and Frozen Minced Meat. Requirements. 1st Edition

- NTP 209.511:2009 (revisada el 2019) Code of Good Irradiation Practices for the Control of Microflora in Fish, Frog Legs and Shrimp. 1st Edition

- NTP 700.002:2012 Guidelines and Procedures for Sampling Fish and Fishery Products for Inspection

- NTP 821.105:2005 (revisada el 2021) BARCODE. Fish traceability guide. Guidelines for the application of the EAN•UCC standards.

- NTP 101.100:2020 Test Methods for Food. Heavy metals in food. Inductively coupled plasma mass spectrometry. 1st Edition

- NTP-CODEX CXC 52:2023 Code of Practice for Fish and Fishery Products. 2nd Edition

- NTP 102.002:2023 FISH. Fish protein concentrate. Requirements. 1st Edition

NTP 102.001:2018 (revisada el 2023) FISH. Test method for the detection of visible parasites in fish muscle. 1st Edition

- NTP 204.035:2023 Fish, Shellfish and Derived Products. Fishmeal. Classification and requirements. 2nd Edition

- NTP-ISO 12877:2012 (revisada el 2021) Traceability of fish products. Specification of the information to be recorded in the distribution chains of farm-raised fish. 1st Edition

Lihat pada Normas Técnicas Peruanas | Inacal Perú

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Production (Ministerio de la Producción)

Kementerian ini mengawasi berbagai industri, termasuk perikanan, akuakultur, dan sektor produktif lainnya.

Headquarters:

50 Uno Oeste,

Corpac, San Isidro, Lima

Website www.gob.pe/produce

b. The Ministry of Health

Bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan perusahaan industri untuk pembuatan makanan dan minuman, dengan pengecualian yang didedikasikan untuk pemrosesan produk hidrobiologis, serta pengawasan sanitasi perusahaan untuk penyimpanan dan fraksinasi makanan dan minuman dan layanan makanan penumpang dalam alat transportasi.

Headquarters:

801 Salaverry, Jesús María,

Lima

Website www.gob.pe/minsa

c. National Fisheries Health Agency  (SANIPES)

SANIPES adalah badan Kesehatan Perikanan Nasional, entitas otonom yang melekat pada Kementerian Produksi. Bertanggung jawab untuk memutuskan, mengawasi dan memeriksa kesehatan dan keselamatan sumber daya dan produk perikanan dan akuakultur melalui seluruh rantai produktif, termasuk pakan, aditif dan produk veteriner yang ditujukan untuk penggunaan akuakultur

Phone Number: +51 1 2138570

Address:

Av. Domingo Orué 165
Lima, Municipalidad Metropolitana de Lima, 15047
Peru

Website: http://www.sanipes.gob.pe

d. National Service of Agrarian Health (SENASA)

SENASA adalah otoritas utama yang mengawasi keamanan pangan di Peru. Lembaga ini mengatur produk perikanan yang ditujukan untuk konsumsi manusia, memastikan bahw produkmemenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Headquarters

Av. La Molina 1915

La Molina, Lima, Lima - Lima 12

Perú

Website: SENASA Contigo

e. Instituto Nacional de Calidad (INACAL)

INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional di Peru. Ini mengoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.

Ministerio de Producción
Calle Las Camelias 815
San Isidro
Lima 27
Peru

Tel: +511 640 8820
E-mail: dn@inacal.gob.pe

INACAL Website

6. Informasi lainnya


Diterbitkan pada  Feb 2025

Produk Perikanan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait