1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023.Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025.
Pada tahun 2024, Produk Kertas (HS 48) adalah komoditi ekspor utama ke-5 dari Indonesia ke Peru dengan nilai sebesar USD 18,9 juta yang didominasi oleh Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, selain dari pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan (HS 4802), Kertas karbon, kertas selfcopy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran (HS 4809) dan Kertas karbon, kertas selfcopy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya selain yang dimaksud dalam pos 48.09, stensil duplikator dan pelat offset, dari kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak (HS 4816). Sementara itu pada tahun 2024, produk kertas merupakan salah satu komoditi potensial di Peru dengan total nilai impor mencapai USD 695,88 Juta dan Indonesia merupakan negara asal impor ke-6 terbesar untuk produk kertas setelah Tiongkok, Brazil, Kolombia, Chili dan Amerika Serikat
Peru menetapkan ketentuan untuk mengurangi penggunaan kertas dengan mengoptimalkan “Digital Docuent Management System”. Hal ini tentu akan berpengaruh pada importasi produk kertas. Selain itu regulasi atau persyaratan sanitasi kertas/karton sebagai kemasan makan dan daur ulang kertas dan karton. Bagi produsen kertas di Peru penting untuk melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh MINAM (Kementerian Lingkungan Hidup), karena pembuatan kertas melibatkan proses yang dapat berdampak pada lingkungan.
2. Undang-Undang
a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)
Undang-Undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal
b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)
Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).
c. Undang-Undang Kesehatan Umum (Ley N.º 26842 General Health Law)
Undang-undang ini menyediakan dasar hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Undang-Undang Kesehatan Umum menetapkan standar sanitasi yang harus dipenuhi oleh produksi dan perdagangan produk makanan dan minuman untuk konsumsi manusia.
d. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
CITES adalah perjanjian internasional antara pemerintah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Peru meratifikasi CITES melalui Decreto Ley N° 21080 yang Mengesahkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah / CITES, yang menjadikan CITES sebagai bagian dari hukum nasional Peru.
CITES dapat berlaku untuk produk kertas yang diimpor ke Peru, tetapi hanya jika kertas tersebut bahan baku nya berasal dari spesies tumbuhan atau satwa liar yang dilindungi oleh CITES. Jika kertas mengandung bahan dari spesies yang dilindungi dalam CITES:
- Eksportir Indonesia harus mengeluarkan Izin CITES dari otoritas berwenang di Indonesia yaitu Direktorat KKHSG Kementerian LHK.
- Importir di Peru harus mengajukan izin CITES dari Serfor (Servicio Nacional Forestal y de Fauna Silvestre).
- Dokumen harus disertakan saat pengiriman, atau produk bisa ditahan/ditolak di bea cukai Peru.
Lampiran dari konvensi CITES, termasuk daftar spesies yang dilindungi dapat dilihat pada Lampiran CITES
3. Regulasi
a. Ketentuan Pelabelan
Produk Manufaktur
Berdasarkan Supreme Decree No. 015-2022-PRODUCE, Label produk manufaktur yang dijual di Peru harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
-
Nama atau sebutan produk
-
Negara asal (country of origin)
-
Tanggal kedaluwarsa, jika produk mudah rusak
-
Kondisi penyimpanan, jika diperlukan
-
Observasi tambahan, jika ada
-
Kondisi produk, jika produk cacat, bekas, direkonstruksi, atau diperbarui
-
Isi bersih dalam satuan massa atau volume, sesuai dengan jenis produk
-
Peringatan tentang bahan baku atau komponen yang dapat menimbulkan risiko bagi konsumen atau pengguna
-
Nama, alamat, dan nomor identifikasi pajak (RUC) dari produsen, importir, pengemas, atau distributor di Peru
-
Peringatan tentang risiko atau bahaya yang dapat timbul dari penggunaan produk
-
Informasi perawatan darurat, jika berlaku
Keterangan:
- Informasi pada poin 3 hingga 11 harus disajikan dalam bahasa Spanyol dan dicetak dengan jelas serta mudah dibaca.
- Informasi mengenai negara asal dan tanggal kedaluwarsa harus dicetak secara permanen (tidak dapat dihapus) pada produk, kemasan, atau wadahnya, tergantung pada sifat produk
- Label harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh konsumen.
Produk Sanitasi Rumah Tangga
Untuk produk tisu basah, ketentuan pelabelan perlu mengikuti CAN Decision 706/2008 sebagai berikut:
1. nama dan merek komersial;
2. nama produsen;
3. nama pemegang Notificación Sanitaria Obligatoria (NSO) atau importir, sebagaimana berlaku;
4. negara asal;
5. nominal atau isi bersih per kemasan dalam hal berat, volume atau satuan, sebagaimana berlaku; 6. tindakan pencegahan, peringatan, pembatasan, dan ketentuan penggunaan khusus;
7. nomor lot atau kode produksi;
8. kode NSO;
9. komposisi kualitatif dasar;
10. tanggal kedaluwarsa, dalam hal produk kebersihan pribadi penyerap untuk penggunaan internal; 11. kondisi penyimpanan khusus sebagaimana dinyatakan dalam NSO.
b.Regulasi Kemasan Makanan
Kertasdan karton dapat digunakan sebagi kemasan makanan ole karena itu diatur melalui beberapa regulasi:
- Ministry Resolution N° 621-2008/MINSA
- Supreme Decree 007-98-SA
Ministry Resolution N° 621-2008/MINSA
Ministry Resolution N° 621-2008/MINSA merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Peru pada tahun 2008. Peraturan ini menetapkan standar sanitasi untuk kemasan makanan dan minuman yang ditujukan untuk konsumsi manusia, dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kontaminasi yang berasal dari bahan kemasan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kemasan makanan dan minuman:
-
Aman dan tidak beracun,
-
Tidak mentransfer zat berbahaya ke dalam produk makanan,
-
Menjaga kualitas dan komposisi produk selama masa simpan.
Peraturan ini melarang penggunaan wadah untuk makanan dan minuman yang diproduksi dari kertas daur ulang, karton, atau plastik bekas.
Persyaratan Sanitasi Kertas Kemasan Makanan
National Agrarian Health Service (SENASA) mengawasi persyaratan sanitasi untuk berbagai produk pertanian dan terkait makanan, termasuk produk kertas yang digunakan dalam kemasan makanan. Menurut panduan persyaratan sanitasi dan fitosanitasi untuk ekspor pertanian ke Uni Eropa dari Ministerio de Comercio Exterior y Turismo.
Lihat pada Panduan Persyaratan Sanitasi dan Fitosanitasi untuk Ekspor Pertanian ke Uni Eropa
Inspeksi sanitasi produk kertas dapat diperlukan bila:
- kertas diproduksi dari bahan daur ulang yang telah bersentuhan dengan zat organik (organic substances),
- kertas digunakan sebagai kemasan makanan.
Persyaratan sanitasi kertas dan karton sebagai kemasan makanan
Kertas dan karton sering digunakan sebagai bahan kemasan makanan. Semua kemasan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan harus diproduksi sesuai dengan Good Manufacturing Practice (GMP) untuk memastikan jaminan mutu, pengandalian mutu serta tidak mentransfer komponennya pada makanan dalam jumlah yang menyebabkan:
- Mewakili bahaya bagi kesehatan manusia,
- Perubahan yang tidak dapat diterima dalam komposisi makanan, atau
- Perubahan karakteristik organoleptik mereka.
Salah satu persyaratan produk kertas dan karton yang digunakan sebagai kemasan makanan harus mencatumkan “untuk kontak dengan makanan” atau “para contacto con alimentos” dalam bahasa Spanyol.
Ragulasi kemasan makanan dapat dilihat pada Supreme Decree 007-98-SA yang mensyaratkan bahwa bahan kemasan harus bebas dari zat yang dapat mempengaruhi keamanan pangan produk makanan.
c Regulasi Daur Ulang Kertas dan Karton (Inacal approves Technical Standard that establishes requirements for the organic recycling of used packaging)
Persyaratan daur ulang kemasan kertas atau karton
National Institute of Quality (INACALl) menyetujui standar teknis yang menetapkan prosedur dan persyaratan untuk wadah bekas seperti plastik, kaca, aluminium, karton, kertas, antara lain, agar cocok untuk daur ulang organik. Prosedur dan persyaratan ini ditetapkan melalui Standar Teknis Peru "NTP-ISO 18606:2021", yang bertujuan untuk berkontribusi pada pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan mengurangi dampak lingkungannya.
Standar Teknis Peru ini menetapkan persyaratan untuk kemasan yang cocok untuk daur ulang organik. Ketentuan pada standar ini:
- Kesesuaian Daur Ulang Organik: Kemasan harus dapat dipulihkan dan berharga melalui metode daur ulang organik seperti pengomposan industri atau pencernaan anaerobik
- Kepatuhan Komponen: Setiap komponen kemasan harus memenuhi kriteria biodegradabilitas dan disintegrasi yang ditetapkan oleh standar.
- Environmental Safety: The packaging must not negatively affect biological treatment processes or compost quality, ensuring low levels of regulated metals and hazardous substances.
- Mendorong Inovasi: Standar ini mempromosikan pengumpulan, klasifikasi, dan daur ulang yang efisien untuk mendukung pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi
Catatan:
- Standar Teknis Peru ini berlaku untuk daur ulang organik kemasan bekas, tetapi tidak membahas peraturan yang ada mengenai pemulihan produk sisa yang terkandung dalam kemasan.
- Standar Teknis Peru ini tidak memberikan informasi tentang persyaratan biodegradabilitas kemasan bekas yang berakhir di tanah sebagai sampah, karena sampah tidak dianggap sebagai pilihan pemulihan
- Standar Teknis Peru ini juga tidak berlaku untuk perawatan hayati yang dilakukan di fasilitas kecil oleh rumah tangga.
Ministerial Resolution No. 021-2011-MINAM
Resolusi Ministry of the Environment (Ministerial Resolution No. 021-2011-MINAM January 31, 2011) menyetujui presentase material yang dapat di daur ulang pada plastik, kertas dan karton.
Persentase bahan daur ulang untuk kertas adalah:
- Untuk semua jenis kemasan dan kertas serupa: seratus (100%) persen bahan daur ulang.
- Untuk semua jenis kertas penyerap: sembilan puluh (90%) persen bahan daur ulang.
- Untuk semua jenis kertas tulis dan cetak, termasuk kertas ikatan dengan berat berbeda: setidaknya delapan puluh (80%) persen bahan daur ulang.
Persentase bahan daur ulang dalam karton
- Semua jenis karton harus memiliki seratus (100%) persen bahan daur ulang.
4. Standar
Peru memiliki Standar Nasional Peru (NTP) yang relevan untuk produk kertas diantaranya adalah:
- NTP 272.129:2010 (revisi 2020) PAPELES Y CARTONES. Papel higiénico en bobinas y rollo. Requisitos (Kertas dan karton - Kertas toilet dalam gulungan dan lembaran - Persyaratan).
- NTP 272.127:2010 (revisi 2020) PAPELES Y CARTONES. Determinación de las medidas internas. Cajas estándar de cartón corrugado (Kertas dan karton - Penentuan dimensi internal - Kotak karton bergelombang standar).
- NTP 272.128:2010 (revisi 2020) PAPELES Y CARTONES. Principios para la clasificación general y guía para la selección de parámetros de calidad de papeles y cartones (Kertas dan karton - Prinsip untuk klasifikasi umum dan panduan untuk pemilihan parameter kualitas kertas dan karton).
- NTP 272.081:2010 (revisi 2020) PAPELES Y CARTONES. Papel toalla. Requisitos (Kertas dan karton - Kertas handuk - Persyaratan).
Standar lainnya dapat dilihat pada link berikut: Normas Técnicas Peruanas | Inacal Perú
5. Lembaga Berwenang
a. Ministerio de Salud (MINSA) / Ministry of Health
The Ministry of Health (MINSA) melalui DIGESA bertanggungjawab dalam mengimplementasikan aturan terkait GHS hazard classification, SDS and label information ke dalam sistem RENASQ.
Calle Las Amapolas N° 350
Urb. San Eugenio, Lince - Lima 14, Peru
Tel.: (+51-1) 631-440
b. Ministerio del Ambiente (MINAM) (Ministry of the Environment) / Ministry of the Environment
MINAM adalah lembaga pemerintah Peru yang bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan, termasuk regulasi dan pengawasan penggunaan bahan kimia untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.Terkait produk kimia, MINAM ditunjuk untuk mengelola Registri Nasional Bahan Kimia (RENASQ) untuk memantau produksi, penggunaan, dan dampak bahan kimia di Peru
Av. Antonio Miroquesada (ex Juan de Aliaga) N° 425 - 1.er piso,
Urb. San Felipe - Magdalena del Mar - Lima - Peru.
Tel.: (+51) 1611 6000
Email: ssqq@minam.gob.pe
c. Instituto Nacional de Calidad (INACAL)
INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional di Peru. Ini mengoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Ministerio de Producción
Calle Las Camelias 815
San Isidro
Lima 27
Peru
Tel: +511 640 8820
E-mail: dn@inacal.gob.pe
d. Institut Nasional Pembelaan Persaingan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (INDECOPI)
INDECOPI bertugas mengawasi pelabelan dan periklanan makanan dan minuman untuk memastikan perlindungan konsumen dan praktik perdagangan yang adil. INDECOPI berperan dalam memastikan bahwa pelabelan makanan, termasuk yang menggunakan kemasan dari kertas dan karton, akurat dan tidak menyesatkan konsumen. INDECOPI bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan dan memberikan sanksi atas ketidakpatuhan.
INDECOPI
De La Prosa 104,
San Borja 15034,
Peru
Tel: (+511) 224 7777
E-mail: consumidor@indecopi.gob.pe
6. Informasi Lainnya
Disusun oleh : Yudha
Direview oleh : Irma