Ekspor Produk Udang ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan dengan jumlah penduduk yang  diperkirakan mencapai sekitar 51,67 juta jiwa memiliki GDP sekitar US $1,713 miliar pada tahun 2023. Udang merupakan salah satu seafood favorit masyarakat korea dengan persentase 8,4% berat dari total berat seafood yang sering dimakan oleh masyarakat Korea. Jenis udang yang paling diminati berada pada HS Code 030617 dan 030636 (udang, udang windu, udang vanamei, udang galah). Meskipun tidak mengalami tren kenaikan, ekspor udang Indonesia masih menjadi peluang. Berdasarkan data trademap.org sepanjang tahun 2020 - 2024 ekspor udang Indonesia ke Korea Selatan berkisar antara US $2.208 hingga US $5.441. 

Sebagai dukungan ekspor, Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK‑CEPA) pada Desember 2020 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Berdasarkan IK-CEPA udang dengan HS Code 030617 telah dibebaskan dari tarif bea masuk (0%) sehingga dapat memberi akses harga kompetitif bagi eksportir Indonesia. Jika dipadukan dengan peningkatan promosi, sertifikasi mutu, serta diversifikasi produk (misalnya produk olahan dan siap saji), Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pangsa pasarnya di Korea Selatan dalam jangka menengah hingga panjang.

Regulasi teknis dan persyaratan mutu untuk produk udang di Korea Selatan diatur oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan pangan, penerapan HACCP, serta pemeriksaan ketat terhadap kandungan residu antibiotik, logam berat, mikroorganisme, dan zat berbahaya lainnya. Produk udang impor juga harus memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas negara asal, mematuhi regulasi Korean Food Code, serta mencantumkan label dalam bahasa Korea berisi informasi asal produk, metode penyimpanan, dan tanggal kedaluwarsa. Peluang ekspor udang dari Indonesia ke Korea Selatan cukup menjanjikan karena tingginya konsumsi produk perikanan di Korea, keterbatasan produksi domestik, serta adanya permintaan yang terus meningkat untuk udang beku dan produk olahan berkualitas tinggi. 

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)

Udang yang merupakan kategori fishery products termasuk dalam lingkup Undang-Undang sanitasi makanan yang mana terdapat pengaturan tentang penetapan standar mutu, pelabelan dan kodefikasi pangan, penerapan HACCP, persyaratan impor, dan ketertelusuran mutu pangan. 

Standar, pelabelan, dan kodefikasi pangan ditetapkan oleh Menteri Keamanan Makanan dan Obat (Minister of Food and Drug Safety) atau MFDS dengan spesifikasi teknis yang diturunkan dalam dokumen standar atau peraturan dibawah undang-undang. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, menyajikan, membagi, atau mendistribusikan pangan tertentu wajib menerapkan sertifikasi HACCP yang selanjutnya ditetapkan oleh MFDS.

Importir juga wajib menerapkan traceability pangan secara sukarela dengan mendaftarkan sistem traceability pangan kepada MFDS yang terdiri dari negara asal pangan, lokasi pengolahan dan distribusi lokal. Pendaftaran traceability pangan berlaku selama 3 tahun. Importir pangan termasuk udang yang memiliki fasilitas produksi di luar korea selatan wajib melakukan pendaftaran  kepada MFDS yang meliputi pendataan : fasilitas produksi, informasi produk dan proses, laporan inspeksi sanitasi, izin operasional dari otoritas negara asal, dan mengirimkan laporan impor (import declaration) sebelum pengiriman masuk.

b. Undang-Undang tentang Pengendalian Mutu Produk Pertanian dan Perikanan (Agricultural and Fishery Products Quality Control Act)

Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) dan Ministry of Oceans and Fisheries (MOF) merupakan pelaksana dari undang-undang ini. Hal-hal yang menjadi pengaturan dan berkaitan dengan persyaratan mutu udang yaitu adanya pemberlakuan penerapan sistem sertifikasi mutu (quality certification system) untuk meningkatkan mutu produk perikanan dan melindungi konsumen yang bersifat sukarela. Pengajuan sertifikasi ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah mendapatkan sertifikasi, pelaku usaha dapat menandai kemasan produk perikanan dengan label sertifikasi.

Selain penerapan sistem sertifikasi mutu, produk perikanan juga dapat didaftarkan ketertelusurannya (traceability) kepada MOF oleh produsen/importir/distributor. Informasi yang didaftarkan / dicatat yaitu tanggal dan lokasi penangkapan atau budidaya, informasi tentang fasilitas produksi/pengolahan, Data distribusi, seperti warehouse, transportasi, dan penjualan. Produk perikanan yang traceable wajib diberi label “Produk Traceable” pada kemasan atau wadah.

Dalam undang-undang ini juga diberlakukan penggunaan label indikasi geografis bagi produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik produk secara langsung berasal dari wilayah geografis tertentu. Pendaftaran indikasi geografis meliputi:

  • Nama geografis dan batas wilayah
  • Deskripsi produk dan kaitannya dengan daerah asal.
  • Bukti bahwa reputasi atau kualitas berasal dari karakteristik wilayah.
  • Metode produksi, standar mutu, dan dokumentasi kontrol kualitas

Apabila telah dilakukan audit dan verifikasi, maka pelaku usaha dapat menempelkan label Geographic Indication pada produk.

c. Undang-Undang Khusus Pengendalian Keamanan Makanan Impor (Special Act on Imported Food Safety Control)

Dalam Undang-Undang khusus pengendalian keamanan makanan impor dijelaskan bahwa setiap importir wajib untuk :

  • Mendaftarkan fasilitas pengolahan pangan kepada MFDS sebelum melakukan pengajuan deklarasi impor melalui portal Imported Food Inspection System.
  • Mengajukan pelaksanaan inspeksi Fasilitas dan Good Facility/Importer: MFDS dapat melakukan inspeksi langsung (on-site), penilaian fasilitas berdasarkan sistem HACCP.
  • Melakukan Deklarasi Impor dan Inspeksi Barang: Importir wajib mengajukan deklarasi impor. MFDS berwenang melakukan penahan, sampling, dan analisis barang impor apabila diperlukan.

Tahapan ekspor udang ke Korea Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Gambar 1. Tahapan Ekspor Udang ke Korea Selatan

Tahapan pendaftaran fasilitas pangan asing (foreign facility) dijelaskan melalui diagram berikut :

Tahapan inspeksi fasilitas pangan asing onsite :

Informasi lebih detail klik disini.

d. Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan Pangan (Act on the Labeling and Advertising of Food)

Dalam Act on the Labeling and Advertising of Food dijelaskan bahwa  pangan (termasuk produk udang) wajib diberi label dengan ketentuan informasi:

  • nama produk, jumlah bersih dan nama-nama bahan
  • nama dan lokasi tempat usaha
  • peringatan untuk keselamatan konsumen
  • tanggal pembuatan, tanggal penggunaan atau tanggal terbaik sebelum
e. Undang-Undang Pengendalian Penyakit Organisme Perairan (Aquatic Organism Disease Control Act)  

Dalam Undang-Undang Pengendalian Penyakit Organisme Perairan, udang termasuk dalam kelompok crustacea yang masuk dalam pengawasan terkait penyakit menular seperti Taura Syndrome dan White Spot Disease. Undang-undang ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan karantina organisme akuatik. Semua udang impor dan ekspor wajib melewati proses karantina oleh petugas karantina yang telah tersertifikasi.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu sertifikat kesehatan dari negara asal; sampling dan pemeriksaan (mikrobiologi/virus); lokasi karantina resmi. Produk udang yang  tidak lulus uji karantina bisa dikembalikan atau dimusnahkan. Otoritas dapat memerintahkan isolasi unit budidaya dan menghentikan distribusi udang dari area berisiko

3. Regulasi

a. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Sanitasi Pangan (Enforcement Decree of the Food Sanitation Act)

Peraturan Pelaksana Undang-Undang Sanitasi Makanan yang diterbitkan oleh Presiden memberlakukan bahwa udang sebagaimana termasuk dalam kelompok seafood harus memenuhi standar komposisi, kebersihan, dan mikrobiologi sebelum dipasarkan, yakni :

  • Udang yang diperdagangkan wajib menggunakan label pangan.
  • Batas kontaminan logam berat dan pestisida harus berada dibawah Maximum Residue Limit (MRL) pada Korean Standard (KS).
  • Bebas patogen, bakteri, dan penanganan dilakukan secara higienis.
  • Bila dijual dalam bentuk frozen maka suhu pembekuan disyaratkan dibawah atau sama dengan 18oC.
  • Auditor dari MFDS berwenang memeriksa dan mengambil sampel untuk diuji. Produk yang tidak memenuhi standar wajib ditarik dari peredaran atau dimusnahkan sesuai ketentuan.
b. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Kualitas Produk Pertanian dan Perikanan (Enforcement Decree of the Agricultural and Fishery Products Quality Control Act)

Enforcement Decree of the Agricultural and Fishery Products Quality Control Act diberlakukan oleh Ministry of Oceans and Fisheries (MOF) dan Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) yang mengatur mengenai :

  • Pendaftaran nama produk dan bahan baku kepada MOF termasuk udang sebagai komoditas laut.
  • Produk udang impor dapat dilengkapi dengan health certificate / sertifikat kualitas mutu dari negara asal, terutama jika ada perjanjian sanitasi terkait produk perikanan.
  • Produk harus dilengkapi sistem pelacakan (traceability) dari asal sampai ke penjualan. Catatan impor dan distribusi disimpan minimal 2 tahun, memudahkan recall jika ditemukan isu keamanan.
  • Fasilitas produksi harus memenuhi standar sanitasi. Sumber produk udang tidak berasal dari laut yang tercemar baik dari bangkai kapal atau pembuangan limbah. 
c. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Pangan Impor (Enforcement Rule of the Special Act on Imported Food Safety Control)

Enforcement Rule of the Special Act on Imported Food Safety Control dalam hal persyaratan mutu udang mengatur antara lain mengenai pendaftaran fasilitas pangan asing bagi pangan ekspor termasuk udang yang berasal dari Indonesia, audit sanitasi, dan pengujian laboratorium dengan detail :

  • Produsen udang di luar negeri wajib terdaftar sebagai fasilitas pangan asing sebelum melakukan ekspor ke Korea. Informasi yang diperlukan mencakup nama fasilitas, lokasi, jenis produk (udang), jenis usaha, dan sistem manajemen keamanan pangan yang digunakan.
  • Importir udang wajib melaksanakan audit sanitasi dan inspeksi lapangan melalui lembaga audit pangan impor yang ditunjuk serta dapat dikategorikan sebagai Good Importer apabila hasil audit memenuhi standar sanitasi MFDS.
  • Pengujian laboratorium produk udang oleh MFDS dengan memperhatikan rekam jejak importir / fasilitas produksi, informasi keamanan pangan dan riwayat ketidaksesuaian.
d.  Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan Pangan (Enforcement Decree of the Act on Labeling and Advertising of Foods)

Landasan hukum tunggal utama pelabelan makanan adalah Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan Pangan, Dll., beserta aturan penegakannya, yang dilengkapi dengan Standar Pelabelan Pangan yang dikeluarkan oleh MFDS. Standar ini mendefinisikan isi dan format wajib label pangan.

Enforcement Decree of the Act on Labeling and Advertising of Foods memberlakukan kewajiban pelabelan pada pangan yang beredar di Korea Selatan. Sebagai pangan perikanan, udang termasuk dalam kategori seafood yang wajib ditandai sebagai alergen dengan menuliskan “contain shrimp”. Selain itu, komponen yang wajib ada dalam penandaan makanan yaitu :

  • Nama produk
  • Tipe produk pangan
  • Identitas pelaku usaha
  • tanggal produksi, tanggal ekspired atau tanggal baik digunakan sebelum
  • Berat Bersih
  • Bahan Baku
  • Material Kemasan
  • Nomor pelaporan produk
  • Nama dan kandungan tambahan jika ada
  • Kandungan bahan utama (misal: Shrimp 80%) - untuk produk olahan. Jika bahan utama <35%, dilarang menampilkan gambar/foto udang di label produk.
  • Kondisi Penyimpanan
  • Peringatan alergen
  • negara asal
  • berat bersih…”

Format penulisan dan tampilan label diutamakan berbahasa korea. Meskipun boleh disertai bahasa asing namun font bahasa asing tidak lebih besar dari teks Korea. Label harus dicetak permanen: tinta tidak mudah luntur, diukir, atau dicap, bukan sekedar label stiker biasa

Produk udang budidaya yang masuk kategori makanan olahan dan harus mencantumkan label gizi (energi, protein, lemak, karbohidrat, gula, lemak jenuh & trans, kolesterol, natrium). Kemudian apabila terdapat klaim (contoh: “high protein”, “low fat”) harus didukung data ilmiah dan ditinjau oleh lembaga independen atau MFDS itu sendiri.

Untuk udang, yang termasuk alergen mautifikasi makanan laut (shellfish), wajib dilabeli dengan jelas bagi konsumen yang alergi. Di Korea, alergen seperti udang, kepiting, kerang, dan cumi-cumi diwajibkan disebut dalam label produk impornya.

Selain itu, sebagaimana telah diatur dalam Food Sanitation Act dan Agricultural and Fishery Products Quality Control Act, MFDS dan NFQS juga telah menerapkan sistem pelacakan distribusi (traceability). Produk udang termasuk dalam kategori industri perikanan yang wajib mencantumkan identifikasi distribusi di kemasan, memungkinkan konsumen memeriksa tanggal, tempat, atau asal komoditi dan dicantumkan label traceability. Alur pemberlakuan traceability dijelaskan disini. Selain itu, konsumen juga dapat melacak produk udang yang dikonsumsi dengan menginput nomor identifikasi produk melalui website Seafood Traceability System

e. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengendalian Penyakit Organisme Perairan (Enforcement Decree of the Aquatic Organism Disease Control Act)

Enforcement Decree of the Aquatic Organism Disease Control Act menjelaskan bahwa udang sebagai salah satu organisme akuatik yang diimpor dalam bentuk mentah, segar, atau beku wajib dilakukan karantina di bawah National Fishery Products Quality Management Service (NFQS). Karantina diberlakukan baik untuk ekspor atau impor yang berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit akuatik menular. Tempat karantina dapat berupa fasilitas yang diakreditasi NFQS (land-based tanks, cold storages, sea cages, dll.) atau ruang khusus di pelabuhan dan bandara. Karantina dilaksanakan sekitar 12 hari yang meliputi tahapan:

  • Deklarasi & Permohonan. Importir wajib mengajukan permohonan karantina kepada otoritas karantina saat masuk barang
  • Pemeriksaan dan Pengambilan Sampel. Petugas dari NFQS memeriksa dokumen, barang, dan menguji di laboratorium (uji klinis, serologis, hingga kemungkinan mikroba/patogen).
  • Lokasi Pemeriksaan. Karantina dilakukan di lokasi resmi atau tempat khusus yang ditunjuk oleh NFQS (bonded area atau fasilitas terakreditasi)
  • Sertifikasi. Jika hasil pemerintah menunjukkan tidak ada risiko penyakit, sertifikat karantina akan diterbitkan

Apabila ditemukan risiko penyakit, maka petugas akan melakukan pengembalian, pembakaran, atau penguburan barang di bawah pengawasan sesuai aturan. List penyakit yang memiliki potensi penyebaran melalui produk udang (serta produk perikanan lain) dapat dilihat pada website NFQS bagian Quarantine.

Dokumen regulasi Korea Selatan terkait mutu produk udang dapat diakses disini.

f. Regulasi Teknis Food Code MFDS No. 2021-54

Food Code No.2021‑54 merupakan amandemen parsial utama terhadap Standar Pangan Korea yang diterapkan pada tanggal 29 Juni 2021. Food Code MFDS merupakan salah satu dokumen regulasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Obat dan Makanan Korea (MFDS) dengan ruang lingkup pengaturan :

  • Standar mutu dan keamanan untuk makanan dan bahan makanan
  • Spesifikasi teknis (parameter mutu, batas kontaminan, residu)
  • Metode pengujian
  • Kriteria pelabelan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan konsumsi

Food Code MFDS juga diklasifikasikan sebagai standar yang disusun dengan dasar hukum Food Sanitation ActLivestock Products Sanitary Control Act, dan Food Labeling and Advertising Act Korea Selatan. Parameter dan batasan nilai yang diatur dalam Food Code MFDS yaitu :

Persyaratan Mikrobiologis       

Persyaratan Mikrobiologis untuk Produk Udang yang Dikonsumsi Langsung (Tanpa Dimasak Kembali) untuk produk perikanan (termasuk udang) yang melalui proses higienis seperti pembersihan insang, sisik, dan isi perut serta siap konsumsi langsung:

  • Salmonella spp.: n=5, c=0, m=0/25g
  • Listeria monocytogenes: n=5, c=0, m=0/25g
  • Vibrio vulnificus dan Vibrio cholerae: n=5, c=0, m=0/25g
  • Vibrio parahaemolyticus dan Staphylococcus aureus: tidak lebih dari 100 CFU/g
  • Untuk n=5, c=0, m=0/25g; artinya harus negatif pada semua 5 sampel 25 g

Batasan Cemaran Logam Berat

Batasan Cemaran Logam Berat (Heavy Metals) yang meliputi timbal, kadmium dan merkuri pada Produk Udang (Crustacea) yaitu:

  • Lead (Timbal): maksimum 0.5 mg/kg
  • Cadmium: maksimum 0.5 mg/kg
  • Total Mercury: maksimum 0.5 mg/kg
  • Methylmercury: maksimum 1.0 mg/kg 

Batas Maksimum Residu Obat Hewan (Veterinary Drugs MRLs)

Jika tidak ditetapkan secara spesifik, maka digunakam default MRL: maksimum 0.01 mg/kg. Zat tambahan pertumbuhan dan antiinflamasi steroidal: tidak boleh terdeteksi (ND). Jika MRL tidak tersedia maka dunakan standar Codex dengan MRL terendah dari spesies hewan serupa (misal antara ikan dan krustasea)

Batas Maksimum Residu Pestisida (Pesticide MRLs)

Jika MRL tidak ditetapkan untuk udang atau produk olahan udang, gunakan MRL dari bahan baku utama (contoh bahan mentah udang), MRL default: 0.01 mg/kg. Perhitungkan perubahan kadar air karena pengeringan atau pemrosesan

Ketentuan Cemaran Lainnya (Kontaminan dan Radioaktivitas)

Produk olahan yang tidak punya batasan spesifik, maka standar dari bahan bakunya akan digunakan. Batasan Radioaktivitas, PCB (Polychlorinated Biphenyls), dioxin dan racun kerang diuji sesuai kondisi produk saat dikonsumsi.

Dokumen Food Code dapat diunduh pada link ini.

g. Sertifikasi

Excellent Seafood Certification - Sertifikasi Produk Perikanan Unggulan

Excellent Seafood Certification diamanatkan oleh Agricultural and Fishery Products Quality Control Act dibawah kewenangan National Fisheries Products Quality Inspection Service (NFQS), Ministry of Oceans and Fisheries (MOF). Produk udang dalam bentuk frozen shrimp dan udang kasar kering masuk dalam lingkup sertifikasi ini. Walaupun Excellent Seafood Certification bersifat sukarela namun sertifikasi ini dapat meningkatkan daya saing pasar dan mempercepat proses distribusi di Korea. Kriteria Penilaian dalam sertifikasi meliputi :

  • Penilaian lapangan (lokasi pabrik)
  • Pengujian Laboratorium
  • Kebersihan & sanitasi fasilitas produksi
  • Manajemen keamanan pangan seperti penerapan HACCP, GMP, dan ISO 22000 untuk menjamin mutu dan keamanan.
  • Pelacakan bahan baku (traceability)
  • Pengelolaan lingkungan produksi, termasuk pengendalian hama, ventilasi, dan alur produksi yang mencegah kontaminasi.

Parameter Pengujian laboratorium yang digunakan dalam sertifikasi ini dijelaskan dalam tabel sebagai berikut

 No 

Parameter

Rincian dan Batasannya

  1

 Organoleptik

 Bau, rasa, warna, tekstur — harus sesuai jenis produk, tanpa bau asing atau tengik.

  2

 Logam Berat

 Pb, Cd, Hg — harus sesuai dengan batas yang ditetapkan MFDS/Korea.

  3

 Residu Antibiotik/Obat

 Chloramphenicol, nitrofuran, sulfonamide, dll. — harus < MRL.

  4

 Pestisida

 Tidak melebihi batas maksimum residu (MRL) MFDS.

  5

 Mikrobiologi

 Patogen seperti Salmonella, Vibrio parahaemolyticus, S. aureus — tidak ditemukan (negatif).

  6

 Kandungan Air

 Harus sesuai standar (misalnya: ≤85% untuk udang beku sesuai KS H 6040).

  7

 Bahan Tambahan / Aditif

 Nitrit, pemanis, formalin, pewarna — hanya yang diizinkan dalam batas aman MFDS.

Industrial standard certification for aquatic products / Industrial KS Certification - Sertifikasi Standar Industri Produk Akuatik

Dalam Sertifikasi Standar Industri Produk Akuatik untuk produk udang, berlaku standar dalam tabel berikut :

  No  

Nomor

Nama Standar

Parameter

Batasan Nilai

  1.

KS H 4003  

Frozen peeled shrimp for frying

Wholesomenes (Penampakan, bau, dan kesegaran umum)

Harus memenuhi persyaratan visual dan sensori

Volatile Basic Nitrogen (Kandungan nitrogen basa volatil, indikasi kesegaran)

≤ 5.0 mg/100g

Coating Ratio (Persentase berat lapisan tepung terhadap total berat produk)

≤ 70.0%

  2.

KS H 6038

Frozen shrimp (Udang Beku Kupas)

Penampakan

Tidak menunjukkan bau amis dan warna abnormal.

Nitrogen Basa Volatil

Maks. 20,0 mg / 100g

Kandungan garam

Udang Mentah : ≤ 12%

Udang Masak : ≤ 15%

Nilai rata-rata

Nilai rata-rata dari 5 kali pengukuran

  3.

KS H 6040

Shrimp paste (Udang Asin Terfermentasi)

Penampilan

Warna dan bau khas produk

Kadar garam

18% atau lebih (w/w)

Nitrogen dalam asam amino bebas (mg/100 g)

Maksimal 350

Nitrogen amonia (mg/100 g)

Maksimal 25

Alur sertifikasi dan pelabelan produk yang telah disertifikasi dapat dilihat pada website NFQS bagian Quality Certification.

Produk yang telah tersertifikasi dilabeli dengan logo sertifikasi atau standar dengan ketentuan pada gambar berikut:

Mirip seperti mekanisme sertifikasi Excellent Seafood Certification, mekanisme Sertifikasi Standar Industri Produk Akuatik juga terdiri dari beberapa tahapan yaitu :

  • Pengajuan Permohonan oleh perusahaan produsen, eksportir, atau distributor dengan menuliskan atau melampirkan data 1) Nama & alamat pabrik; 2) Jenis dan nama produk; 3) Kode dan nama standar KS yang berlaku; 4) Proses produksi; 5) Dokumen pendukung (manual mutu, SOP, hasil uji, dll.)
  • Pemeriksaan dokumen pengajuan
  • Pemeriksaan Lapangan atau lokasi usaha oleh tim auditor dari KATS atau NFQS yang meliputi Audit sistem manajemen mutu (HACCP, ISO, dsb.), Pemeriksaan proses produksi, Evaluasi fasilitas dan hygiene.
  • Pengujian Produk dengan parameter teknis Kandungan logam berat, Kadar air, warna, bau, dan kesesuaian fisik, Uji mutu Korean Standard
  • Evaluasi Hasil & Keputusan Sertifikasi
  • Penerbitan Sertifikat Produk Terstandardisasi & Penandaan Produk dengan Label KS atau Logo Sertifikasi
  • Audit berkala
  • Formulir sertifikasi dan penjelasan lebih detail dapat diakses pada link ini

4. Standar

Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Kode KS diikuti oleh huruf yang menunjukkan area atau sektor standarisasi . Dalam hal ini, KS H merupakan kode klasifikasi standar yang berkaitan dengan berbagai jenis produk makanan, termasuk produk pertanian olahan dan produk makanan laut olahan. Beberapa contoh standar untuk produk udang:

  • KS H 4003: Frozen raw breaded shrimp
  • KS H 6040 Salt-fermented shrimp (jeotgal)
  • KS H 4002 Frozen croquette Foods with shrimp filling
  • KS H 6032 Fish/shrimp cutlet Mixed cutlet products
  • KS H 6040 Salt-Fermented Seafood Products (염장 수산물)

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Food and Drug Safety (MFDS)

MFDS sebagai Lembaga yang berwenang dalam hal keamanan makanan dan obat di Korea Selatan memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar mutu dan keamanan pangan, pelabelan dan periklanan pangan, pendaftaran dan inspeksi fasilitas asing, pelaksanaan HACCP, penarikan produk dan penegakan hukum.

  • Alamat: Osong Health Technology Administration Complex, 187 Osongsaengmyeong2‑ro, Osong‑eup, Heungdeok‑gu, Cheongju‑si, Chungcheongbuk‑do, Republik Korea [28159]
  • Telepon : +82‑43‑719‑1564 (untuk pertanyaan dalam bahasa Inggris), 1577‑1255 (bahasa Korea)
  • Email : wtokfda@korea.kr
b. National Fishery Products Quality Management Service (NFQS)

NFQS adalah lembaga teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas karantina organisme akuatik, sertifikasi mutu produk perikanan, pengujian laboratorium dan audit fasilitas produksi, verifikasi traceability dan asal produk perikanan.

  • Alamat : 337, Haeyang‑ro, Yeongdo‑gu, Busan, Republik Korea, 49111
  • Telepon : +82‑51‑400‑5600
  • Email : nfqs01@korea.kr
c. Ministry of Oceans and Fisheries (MOF) 

MOF atau Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi mutu produk perikanan, Pengawasan indikasi geografis, penetapan sistem traceability untuk produk perikanan.

  • Alamat Government Complex–Sejong, 94 Dasom 2‑ro, Sejong‑si, Republik Korea 30110
  • Telepon : +82‑44‑200‑5555 (siang) / +82‑44‑200‑5990 (malam)
  • Email : wtomof@korea.kr
d. Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) 

MAFRA memberlakukan Agricultural and Fishery Products Quality Control Act dan memiliki tugas dalam pengendalian mutu serta pengawasan produk hasil pertanian dan perikanan.

  • Alamat : Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs, Government Complex–Sejong, 94 Dasom 2‑ro, Sejong‑si 30110, Republik Korea
  • Telepon : dari Korea: 110 ; dari luar negeri: +82‑2‑6196‑9110
  • Email : wtoagri@korea.kr
e. Designated Inspection Bodies (Lembaga Audit Pangan Impor)

Lembaga Audit Pangan Impor yang dimaksud disini adalah Institusi pengujian atau audit yang telah ditetapkan oleh MFDS (Foreign Testing Laboratories), yang meliputi laboratorium luar negeri maupun domestik yang terakreditasi untuk pengujian pangan ekspor-impor, termasuk produk perikanan. Contoh lembaga ini antara lain :

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : FND
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jul 2025

Udang
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait