Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,7 triliun pada tahun 2023. Indonesia memiliki peluang ekspor minyak sawit yang signifikan ke Korea Selatan berkat implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang berlaku sejak 1 Januari 2023. Perjanjian ini mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk untuk sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua negara, termasuk produk peralatan listrik dan elektronik . Hal ini memudahkan ekspor peralatan listrik dan elektronik Indonesia ke Korea Selatan di mana 95% produk elektronik dan listrik yang diperdagangkan bebas tarif (0%) dan sisanya dikenakan tarif yang lebih rendah (5%)

Ekspor peralatan listrik dan bagiannya serta peralatan terkait lainnya (HS 85) dari Indonesia ke Korea Selatan pada 2024 sebesar USD 1,27 milyar dan impor global Korea Selatan pada 2024 sebesar USD 124,13 milyar. Sementara, ekspor peralatan mekanis dan bagiannya serta peralatan terkait lainnya (HS 84) dari Indonesia ke Korea Selatan pada 2024 sebesar USD 123,03 Juta dan impor global Korea Selatan pada 2024 sebesar USD 66,01 milyar. Lihat pada Trade Map - Bilateral trade between Indonesia and Republic of Korea. Angka tersebut mencakup berbagai jenis peralatan listrik dan elektronik yang dimpor Indonesia ke Korea Selatan, masih kecil dibandingkan dengan total impor Korea Selatan dari dunia. Secara umum, ekspor peralatan listrik dan elektronik dari Indonesia pada tahun 2024 didominasi oleh Akumulator listrik (HS 8507) dan Monitor dan proyektor (HS 8528). Impor akumulator listrik meningkat jauh sebesar USD 579,29 Juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 12,08 Juta.

Korea Selatan saat ini merupakan pemimpin global dalam teknologi dan barang industri, dengan semikonduktor dan elektronik canggih menjadi komoditas ekspor utama. Impor utama global Korea Selatan adalah sirkuit terpadu elektronik dan perakitan mikro. Untuk secara efektif meningkatkan ekspor peralatan listrik dan elektronik ke Korea Selatan, Indonesia harus secara strategis mengeksplorasi peluang untuk memasok komponen atau sub-rakitan yang penting bagi sektor manufaktur dominan Korea Selatan, seperti semikonduktor dan elektronik otomotif. Pendekatan ini akan menyelaraskan strategi ekspor Indonesia dengan permintaan impor Korea Selatan yang ada untuk input bernilai tinggi dan terspesialisasi, daripada mencoba bersaing langsung di pasar barang jadi yang jenuh.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen (Act No. 19005, Oct. 18, 2022)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen dapat menggunakan peralatan listrik dengan aman dan untuk mencegah bahaya seperti kebakaran dan sengatan listrik. Definisi "peralatan listrik" adalah sebagai produk manufaktur industri yang dapat digunakan dengan menghubungkan ke sumber daya arus bolak-balik atau searah, termasuk komponen dan suku cadangnya. Hal ini juga mencakup "produk konsumen" yang diproduksi secara industri untuk penggunaan konsumen. Aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • Mewajibkan produsen dan importir untuk mendapatkan sistem sertifikasi keamanan wajib di Korea Selatan, termasuk Sertifikasi Keamanan KC (KC Safety Certification) dan Konfirmasi Keamanan KC (KC Safety Confirmation), sebelum memproduksi atau menjualnya
  • Menetapkan proses "sertifikasi keamanan" yang melibatkan pengujian produk dan penilaian pabrik.
  • Melarang modifikasi atau penghapusan tanda sertifikasi keamanan atau tanda serupa tanpa izin dari produk yang tunduk pada sertifikasi.
  • Membentuk Komite Musyawarah Keamanan Produk di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi (Ministry of Trade, Industry and Energy – MOTIE) untuk membahas masalah pengendalian keamanan produk
b. Undang-Undang Daur Ulang Sumber Daya Peralatan Listrik dan Elektronik serta Kendaraan Akhir Masa Pakai (Act No. 19665, Aug. 16, 2023)

Undang-Undang ini juga dikenal sebagai Korea Restriction of Hazardous Substances, Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), dan End-of-Life Vehicles (ELV) yang bertujuan untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam peralatan listrik dan elektronik serta kendaraan, sekaligus mendorong daur ulang sumber daya yang efisien. Selain itu Undang-Undang dimaksud merupakan regulasi terpadu yang menggabungkan arahan gaya Uni Eropa untuk pembatasan zat berbahaya, limbah peralatan listrik dan elektronik, serta kendaraan akhir masa pakai. Awalnya cakupannya hanya 10 kategori namun pada tahun 2021 diperluas menjadi 49 kategori, namun amendemen yang direncanakan pada tahun 2025 akan memperluas cakupan ke semua peralatan listrik dan elektronik (PLE), dengan pengecualian terbatas untuk peralatan militer, perkakas industri skala besar, perangkat medis tertentu, dan produk untuk penelitian dan pengembangan. Aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • Pembatasan Zat Berbahaya: Membatasi penggunaan zat berbahaya seperti Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Raksa (Hg), Kromium Heksavalen (Cr6+), Bifenil Polibrominasi (PBBs), Eter Difenil Polibrominasi (PBDEs), dan empat ftalat (DEHP, BBP, DBP, DIBP).
  • Tanggung Jawab Produsen dan Importir yang diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR): Mewajibkan produsen dan importir untuk secara aktif mempromosikan daur ulang
  • Kewajiban Pelaporan: Produsen dan importir harus melaporkan secara tahunan mengenai impor, limbah, dan barang daur ulang. Mereka juga harus menyerahkan laporan evaluasi tentang peningkatan bahan dan struktur kepada MOTIE.
  • Target Daur Ulang: Menteri Lingkungan Hidup menetapkan target daur ulang jangka panjang (setiap lima tahun) dan tahunan per kapita. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban daur ulang dapat mengakibatkan biaya daur ulang
c. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik (Act No. 15698, jun. 12, 2018) 

Undang- Undang ini dikenal sebagai E-commerce Act bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen serta meningkatkan kepercayaan pasar dengan mengatur perdagangan barang atau jasa yang adil melalui transaksi e-commerce dan pesanan pos. Ini mencakup "bisnis" yang didefinisikan secara luas sebagai "mereka yang memproduksi (termasuk memproses atau mengemas), mengimpor, atau menjual barang, atau menyediakan layanan". Namun undang-undang ini secara eksplisit mengecualikan peralatan listrik dan elektronik dari Indonesia yang diekspor ke Korea Selatan untuk tujuan Business-to-Business (B2B). Sebagai contoh untuk ekspor komponen untuk manufaktur atau peralatan industri maka umumnya undang-undang ini tidak akan berlaku secara langsung pada transaksi tersebut. Jika peralatan listrik dan elektronik dari Indonesia diekspor untuk dijual langsung kepada konsumen Korea Selatan melalui platform online atau pesanan pos atau Ekspor Business-to-Consumer (B2C), maka Undang-Undang ini berlaku penuh. Eksportir Indonesia, melalui importir/distributor Korea atau secara langsung jika mengoperasikan platform online di Korea, harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan berikut:

  • Transparansi Informasi: Menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk, harga, dan syarat penjualan.
  • Hak Konsumen: Memfasilitasi pembatalan pesanan, pengembalian barang, dan pengembalian dana. Konsumen memiliki hak untuk membatalkan pesanan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal pesanan, atau dalam waktu tiga bulan/30 hari jika isi barang berbeda dari yang diiklankan atau berfungsi tidak sesuai kontrak.
  • Pencegahan Kesalahan Input: Menyiapkan prosedur untuk konfirmasi dan koreksi konten sebelum membebankan biaya kepada konsumen untuk mencegah kerugian akibat kesalahan input.
  • Penyimpanan Catatan Transaksi: Wajib menyimpan catatan transaksi (iklan, kontrak, pelaksanaan) untuk jangka waktu yang substansial.
  • Penanganan Pembayaran Elektronik: Mengatur konfirmasi kepercayaan, batasan penggunaan, dan tindakan pencegahan terkait pembayaran elektronik, serta bekerja sama dalam penyelesaian sengketa pembayaran.
d. Undang-Undang Gelombang Radio (Act No. 20067, 23 Januari 2024) 

Undang-Undang ini memastikan pemanfaatan dan pengendalian gelombang radio yang efisien dan aman, sehingga memfasilitasi pengembangan teknologi gelombang radio dan mempromosikan kesejahteraan publik. Undang-undang ini mendefinisikan "gelombang radio" sebagai gelombang elektromagnetik yang merambat di ruang angkasa tanpa panduan buatan dan memiliki frekuensi dalam rentang yang ditentukan oleh International Telecommunication Union (ITU). Cakupan undang-undang ini sangat luas meliputi fasilitas dan peralatan nirkabel, peralatan penyiaran dan komunikasi serta peralatan yang menghasilkan atau terpengaruh gelombang elektromagnet. Aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang dimaksud meliputi:

  • Sertifikasi EMC: Penilaian kesesuaian terkait kompatibilitas elektromagnetik (EMC) yang diawasi oleh National Radio Research Agency (RRA) di bawah Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Ministry of Science and ICT - MSIT).
  • Pengujian: Peralatan harus dinilai menggunakan ruang semi-anekois (SAC) untuk interferensi elektromagnetik (EMI) dan kerentanan elektromagnetik (EMS). Untuk peralatan radio portabel (termasuk peralatan siaran dan komunikasi dengan radio bawaan) di mana daya antena melebihi 20 mW dan pusat emisi gelombang radio berada dalam jarak 20 cm dari tubuh manusia selama penggunaan normal, harus dilakukan pengujian SAR (Specific Absorption Rate).
  • Laporan pengujian untuk persetujuan: Dapat diterima dari laboratorium pengujian yang ditunjuk di Korea, fasilitas pengujian internal RRA, atau fasilitas pengujian yang diakui oleh Presiden RRA di negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pengakuan timbal balik.
  • Pembatasan Penjualan Kembali (untuk ponsel pintar): Ponsel pintar yang belum disertifikasi di bawah sistem KC tidak diizinkan untuk dijual. Penjualan ponsel kembali tidak dapat dilakukan meskipun ponsel telah memenuhi standar sertifikasi, kecuali sudah lebih dari satu tahun sejak tanggal pembuatannya.
e. Undang-Undang Rasionalisasi Penggunaan Energi (Act No. 20443, Sep. 20, 2024) 

Undang-Undang ini bertujuan mendorong penggunaan energi yang efisien, mencegah distribusi produk berdaya rendah, dan mempromosikan pengembangan teknologi hemat energi. Cakupan produk termasuk peralatan rumah tangga, bangunan arsitektur, dan peralatan industri, contohnya meliputi lemari es listrik, freezer, mesin cuci, monitor, dan peralatan penerangan. Aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • Sistem Pelabelan Tingkat Efisiensi Konsumsi Energi: Penetapan sistem pelabelan yang mengklasifikasikan produk ke dalam 1 hingga 5 tingkatan berdasarkan efisiensi konsumsi energi atau jumlah energi yang digunakan. Tingkat 1 adalah yang paling efisien, menghemat 30-40% energi dibandingkan dengan produk Tingkat 5. 
  • Standar Efisiensi Minimum (Minimum Efficiency Performance Standard - MEPS) dan Larangan Distribusi: Produk yang tidak memenuhi MEPS dilarang untuk diproduksi dan dijual di pasar Korea Selatan. MOTIE memiliki wewenang untuk memerintahkan produsen dan importir untuk menghentikan produksi dan distribusi jika peralatan tidak memenuhi standar efisiensi minimum atau melebihi konsumsi maksimum. Pelanggaran terhadap perintah penghentian produksi atau penjualan dapat dikenakan denda.
  • Pengujian Produk: Produsen atau importir harus mengajukan permohonan uji "Untuk notifikasi tingkat efisiensi" di organisasi pengujian yang ditunjuk secara nasional.
  • Pelaporan Hasil: Setelah pengujian selesai, hasilnya harus dilaporkan kepada Korean Energy Agency (KEA) dalam waktu 30 hari. KEA kemudian mendaftarkan tingkat produk pada daftar online-nya.
  • Pelaporan Tahunan: Setiap tahun, pada akhir Januari tahun berikutnya, produsen dan importir wajib melaporkan kinerja produksi dan penjualan tahunan mereka kepada KEA. Bahkan perubahan kecil pada produk yang tidak memengaruhi fungsinya (misalnya, warna atau posisi pegangan) harus dilaporkan kepada KEA.
f. Undang-Undang Khusus tentang Pengawasan Keamanan Produk Anak-anak (Act No. 13859, Jan. 27, 2016) 

Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dengan memastikan keamanan produk yang mereka gunakan, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan memelihara serta meningkatkan kesehatan anak-anak. Banyak produk elektronik, seperti mainan elektronik, perangkat pembelajaran interaktif, atau bahkan monitor/proyektor tertentu (HS 8528 - yang merupakan salah satu ekspor dominan Indonesia ke Korea Selatan berdasarkan data Trade Map) dapat termasuk dalam kategori ini jika dipasarkan untuk anak-anak. Produk ini dikategorikan sebagai produk anak jika ditujukan untuk anak-anak berusia 14 tahun ke bawah.

Aturan tambahan untuk produk perhiasan anak meliputi:

  • Pembatasan Zat Berbahaya: Membatasi penggunaan zat berbahaya seperti logam berat (timbal, cadmium, merkuri) dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti ftalat.
  • Sertifikasi tanda KC: Wajib memiliki sertifikasi keamanan (Safety Certification Type 1) atau Verifikasi Keamanan (Safety Confirmation Type 2) atau Verifikasi Keamanan Pemasok (Supplier Conformity Verification) sebagai bukti telah memenuhi standar keselamatan
  • Pelabelan: Produk harus ditandai dengan pemberitahuan yang diterima. Untuk mainan, persyaratan pelabelan spesifik mencakup nama/nama dagang/merek dan alamat produsen atau perwakilan resmi/importir dalam bahasa Korea, rentang usia serta klausa peringatan yang berlaku (Contoh: "3 미만 어린이 사용 금지" - Dilarang untuk anak di bawah 3 tahun) dan instruksi penggunaan.
  • Pengujian dan Pemberitahuan: Produsen atau importir harus menguji produk mereka melalui laboratorium yang disetujui dan memberitahukan hasilnya kepada badan pemberitahuan yang relevan dengan laporan pengujian yang diterbitkan.
g. Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil (Act onAct No. 15142, Nov. 28, 2017)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah pelabelan dan periklanan yang tidak adil untuk produk dan layanan yang menipu atau menyesatkan konsumen, serta untuk mempromosikan penyediaan informasi yang benar dan bermanfaat kepada konsumen, sehingga membangun tatanan perdagangan yang adil dan melindungi konsumen. Eksportir, melalui importir atau distributor di Korea Selatan, harus memastikan bahwa pelabelan dan periklanan produk mereka tidak termasuk dalam kategori yang dilarang. Hal ini seperti informasi yang tidak benar atau berlebihan (contoh mengiklankan komputer yang tidak dibuat di Korea sebagai produk buatan Korea), informasi yang menyesatkan, perbandingan yang tidak adil dengan produk lain dan pernyataan fitnah produk lain tanpa dasar objektif. Jika suatu entitas bisnis terlibat dalam pelabelan atau periklanan yang tidak adil, Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission-KFTC) dapat mengeluarkan perintah korektif publikasi atau entitas bisnis tersebut akan dikenakan denda.

3. Regulasi

a. Keamanan Produk dan Sertifikasi Tanda KC (KC Mark)

Sistem KC (Korea Certification) Mark adalah sistem sertifikasi keselamatan dan kualitas wajib untuk tiga kategori produk utama meliputi produk elektronik, produk rumah tangga, dan produk untuk anak-anak. Secara umum, produk listrik dengan tegangan AC 50 volt ke atas hingga 1000 volt termasuk dalam cakupan sertifikasi KC. Badan Teknologi dan Standar Korea (Korean Agency for Technology and Standards-KATS) di bawah MOTIE bertanggung jawab atas sertifikasi KC di Korea Selatan. Produk yang wajib label KC harus sesuai dengan Electrical Appliances and Consumer Products Safety Control Act.

Skema KC terdiri dari tiga jenis sertifikasi utama, yang bervariasi dalam ketatnya berdasarkan risiko produk:

  • Sertifikasi keamanan KC (KC Safety Certification Type 1adalah proses yang paling kompleks dan ketat, diterapkan pada produk yang dianggap menimbulkan bahaya yang relatif lebih tinggi bagi konsumen. Proses ini tidak hanya memerlukan pengujian produk di Korea tetapi juga inspeksi pabrik awal dan inspeksi lanjutan wajib setiap dua tahun untuk mempertahankan validitas sertifikat. Contohnya bisa termasuk komponen listrik utama tertentu.
  • Konfirmasi Keamanan KC (KC Safety Confirmation Type 2) merupakan skema konfirmasi keamanan swa-regulasi yang berlaku untuk produk yang dianggap kurang berbahaya bagi konsumen atau berisiko sedang. Skema ini terutama memerlukan pengujian produk di Korea dengan aplikasi untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Namun, tidak diperlukan audit pabrik.
  • Deklarasi Kesesuaian Pemasok (Supplier Conformity Verification Type 3) merupakan skema yang berlaku untuk produk berisiko rendah. Produsen atau importir dapat mendeklarasikan kesesuaian mereka sendiri, namun harus memiliki bukti pengujian dan dokumentasi teknis.

Di luar Korea, hanya produsen produk yang diizinkan mengajukan permohonan persetujuan KC untuk produk mereka, sedangkan pedagang atau eksportir non-Korea serta distributor tidak diizinkan mengajukan permohonan. Setelah proses sertifikasi selesai, nama produsen produk akan muncul pada sertifikat KC yang diperoleh teknis. Ada tiga lembaga sertifikasi utama yang terakreditasi dan diizinkan untuk melakukan pengujian dan audit produk serta menerbitkan sertifikat, yaitu Korea Testing Laboratory (KTL), Korea Testing and Research Institute (KTR) dan Korea Testing and Certification (KTC).

Setelah pendaftaran Merek KC berhasil diselesaikan, pelabelan logo KC Mark (terdiri dari pola dasar, kode identifikasi, dan informasi penilaian kesesuaian) harus ditampilkan dengan jelas dan mudah dibaca pada daftar produk online, serta pada produk itu sendiri, kemasannya, atau keduanya. Label harus mencakup informasi penting seperti nama dagang, penunjukan perangkat atau produk, penunjukan model, tanggal pembuatan, nama produsen dan negara pembuatan, support hotline serta tegangan terukur. Informasi ini harus dalam bahasa Korea (dengan bahasa Inggris yang dapat ditambahkan secara opsional). Bergantung pada jenis sertifikasi, logo harus ditandai dengan warna emas (10YR 6/4) atau hitam (N2) untuk Tipe 1 dan biru (5PB 2/8) atau hitam (N2) untuk produk Tipe 2. Berikut penampakan logo KC Mark sesuai jenis sertifikasi:

b. Batas Maksimum Bahan Berbahaya dan Regulasi Daur Ulang (Korea RoHS, WEEE, ELV)

Membatasi penggunaan zat berbahaya seperti Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Raksa (Hg), Kromium Heksavalen (Cr6+), Bifenil Polibrominasi (PBBs), Eter Difenil Polibrominasi (PBDEs), dan empat ftalat yaitu Bis(2-etilheksil) ftalat (DEHP), Benzil butil ftalat (BBP), Dibutil ftalat (DBP), Diisobutil ftalat (DIBP). Konsentrasi maksimum yang diizinkan adalah 0,1% (1000 ppm) berdasarkan berat dalam bahan homogen, kecuali untuk kadmium yang 0,01% (100 ppm). Untuk bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi atau sebagai komponen, persyaratan pelabelan GHS (Globally Harmonized System) berlaku. Label GHS standar biasanya mencakup nama kimia, piktogram, kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan kehati-hatian, dan informasi pemasok.

Korea RoHS, WEEE, ELV menetapkan bahwa barang-barang teknologi yang diimpor harus didaur ulang atau digunakan kembali. Produsen dan importir memiliki tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR) untuk secara aktif mempromosikan daur ulang dengan mengembangkan teknologi daur ulang, meningkatkan bahan dan struktur untuk daur ulang yang mudah, membatasi penggunaan zat berbahaya, memproduksi atau mengimpor produk yang mudah didaur ulang, dan mencegah bahan baku/produk menjadi limbah. Mereka juga harus mengelola skema pengambilan kembali dan daur ulang mereka sendiri atau bergabung dengan "skema kepatuhan produsen" (PCS).

c. Regulasi Efisiensi Energi

Korea Selatan menerapkan sistem manajemen efisiensi energi yang bertujuan memberikan informasi yang akurat kepada konsumen tentang kinerja efisiensi energi, mendorong mereka untuk membeli produk efisiensi tinggi, dan mendorong perusahaan untuk mengembangkan teknologi peningkatan efisiensi energi, sehingga memungkinkan transisi pasar ke perangkat efisiensi tinggi, yang menghasilkan penghematan energi yang signifikan. Ada tiga program utama manajemen efisiensi energi yang saat ini dioperasikan di Korea Selatan yaitu :

Sistem standar dan pelabelan efisiensi energi di Korea Selatan mewajibkan pelabelan peringkat efisiensi energi (tingkat 1-5) untuk produk yang tersebar luas dan mengonsumsi energi dalam jumlah signifikan (hanya pada 23 produk dari total 40 produk). Produk tingkat 1 adalah yang paling hemat energi, menghemat 30% hingga 50% energi dibandingkan produk tingkat 5. Sistem ini juga menerapkan Standar Efisiensi Energi Minimum (MEPS) yang bertujuan untuk mencegah distribusi produk dengan efisiensi rendah dan mendorong pengembangan teknologi oleh perusahaan.  Produksi dan penjualan produk yang tidak memenuhi standar efisiensi minimum dilarang. MEPS diterapkan pada 40 produk (daftar dapat dilihat di sini).

Keterangan :

  1. Label Kiri : Bagian atas menunjukkan skala dengan angka 1 sampai 5 (dari hijau ke merah), di mana 1 (hijau) adalah yang paling efisien dan 5 (merah) adalah yang paling tidak efisien. Label menunjuk ke angka 1 menunjukkan produk ini adalah produk dengan efisiensi Grade 1 (tingkat tertinggi).
  2. Label Tengah : Terlihat label hijau dengan tulisan Memenuhi Standar Efisiensi Energi Minimum (MEPS). Label tengah diterapkan pada 17 produk yang tidak menggunakan Label Peringkat Efisiensi Konsumsi Energi (tingkat 1-5), contoh pada gambar adalah motor induksi.
  3. Label Kanan : Terlihat label merah dengan tulisan Tidak Memenuhi Standar Efisiensi Energi Minimum (MEPS). Label kanan ditempelkan pada produk yang tidak lolos standar efisiensi energi minimum dan oleh karena itu, dilarang untuk dijual.

Sistem yang mewajibkan tanda peringatan e-Standby untuk produk yang gagal memenuhi standar penghematan energi siaga. Program ini diterapkan pada 20 produk, termasuk komputer (daftar dapat dilihat di sini).

Sistem sertifikasi sukarela yang berlaku untuk 23 item peralatan industri dan bangunan arsitektur (daftar produk dapat dilihat di sini). Tujuannya adalah untuk mendorong pasar bagi produk-produk hemat energi dan mendorong adopsi yang luas. Badan Energi Korea (Korea Energy Agency-KEA) menerbitkan sertifikat peralatan energi efisiensi tinggi atas permohonan sukarela dari produsen atau importir.

d. Regulasi Kompatibilitas Elektromagnetik (Electromagnetic Compatibility-EMC)

Korea Selatan telah menerapkan kerangka regulasi EMC yang komprehensif, terpusat pada Sistem Sertifikasi KC (Korea Certification). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua produk elektronik yang beredar di pasar Korea mematuhi standar ketat terkait kompatibilitas elektromagnetik. Tujuan utama dari Sertifikasi KC EMC adalah untuk mencegah interferensi radio yang merugikan dan untuk melindungi perangkat serta kesehatan manusia dari dampak gelombang elektromagnetik yang tidak diinginkan. Badan Penelitian Radio Nasional (RRA - National Radio Research Agency) bertanggung jawab atas pengelolaan spektrum gelombang radio dan pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk peralatan penyiaran dan komunikasi.

Sertifikasi KC EMC diwajibkan untuk berbagai perangkat teknologi informasi (IT), peralatan rumah tangga, dan perangkat lain yang mengandung komponen yang menghasilkan frekuensi di atas 9 kHz. Kategori Produk yang Terdampak Regulasi KC EMC dapat dilihat di sini. Meskipun sertifikasi KC EMC bersifat wajib untuk sebagian besar produk elektronik, terdapat beberapa kategori peralatan yang dikecualikan dari persyaratan ini. Pengecualian ini biasanya berlaku untuk produk dengan tujuan khusus atau penggunaan terbatas, yang mengurangi risiko interferensi atau paparan.

Sistem penilaian kesesuaian KC EMC di Korea Selatan dibagi menjadi empat jenis, yang menentukan tingkat pengawasan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan risiko dan fungsionalitas produk :

  • Sertifikasi Kesesuaian (Certification of Conformity) merupakan Jenis sertifikasi yang umumnya diterapkan pada produk yang memiliki fungsi komunikasi nirkabel yang lebih kompleks, seperti perangkat Wi-Fi dengan persyaratan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) atau perangkat RFID 900 MHz. Ini merupakan bentuk sertifikasi yang paling ketat dan memerlukan pengujian di Korea. Masa berlaku sertifikasi pada dasarnya tidak terbatas, namun tunduk pada perubahan produk. Jika ada perubahan pada komponen kunci produk, pengujian harus diulang dan sertifikat baru harus diajukan.
  • Registrasi Kesesuaian (Registration of Conformity) adalah kategori yang umumnya berlaku untuk produk yang memiliki fungsi Bluetooth atau produk yang tidak memiliki fungsi nirkabel, seperti peralatan rumah tangga dan perangkat digital. Proses ini sedikit lebih ringan dibandingkan sertifikasi penuh dan pengujian dapat dilakukan di luar Korea jika laporan memenuhi standar Korea dan laboratorium terdaftar di RRA. Masa berlakunya sama seperti sertifikasi kesesuaian tidak terbatas, namun tunduk pada perubahan produk.
  • Verifikasi Kesesuaian Mandiri (Self-Conformity Verification / Self-Declaration) merupakan opsi yang baru-baru ini diperkenalkan untuk kategori perangkat tertentu, terutama yang ditenagai oleh USB atau baterai (termasuk baterai isi ulang). Regulasi baru dimaksud memungkinkan konversi sertifikasi menggunakan laporan EMC CE – Conformité Européenne (untuk pasar Eropa) atau CB - Certification Body (sistem sertifikasi Komisi Elektroteknik Internasional), yang dapat secara signifikan mengurangi waktu dan biaya sertifikasi. Masa berlaku biasanya selama 5 tahun, tetapi setiap perubahan pada komponen kunci memerlukan evaluasi ulang. 
  • Kesesuaian Sementara (Interim of Conformity) merupakan jenis penilaian kesesuaian lain yang disebutkan dalam kerangka KC EMC, meskipun detail spesifik mengenai aplikasinya tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia.

Produk yang telah berhasil melalui proses sertifikasi KC EMC wajib mencantumkan logo KC yang seragam (pelabelan terdiri dari pola dasar, kode identifikasi, dan informasi penilaian kesesuaian) serta harus ditampilkan dengan jelas dan mudah dibaca pada produk itu sendiri, pada kemasan, dan juga dalam manual produk. Label harus mencakup informasi penting seperti nama dagang, penunjukan perangkat atau produk, penunjukan model, tanggal pembuatan, nama produsen dan negara pembuatan serta support hotline. Informasi ini harus dalam bahasa Korea (dengan bahasa Inggris yang dapat ditambahkan secara opsional). Berikut penampakan logo KC EMC sesuai jenis sertifikasi:

4. Standar.

a. Korean Standard (KS)

Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Terkait peralatan listrik dan elektronik termasuk dalam sektor teknik dan industri (C) dan dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi (X). Klasifikasi KS dirancang untuk membantu pengguna mengenali sektor KS dengan lebih baik, contohnya, jika mengembangkan KS di sektor standar teknik dan industri (C), judul KS dinamai KS C.

Beberapa standar KS penting terkait peralatan listrik dan elektronik antara lain:

  • Standar untuk peralatan elektronik rumah tangga dan sejenisnya  

Kode Standar KS

Deskripsi / Jenis Produk

KS C IEC 60335-2-3

Persyaratan khusus untuk setrika listrik

KS C IEC 60335-2-5

Persyaratan khusus untuk kompor masak stasioner

KS C IEC 60335-2-6

Persyaratan khusus untuk mesin pencuci piring listrik untuk rumah tangga

KS C IEC 60335-2-25

Persyaratan khusus untuk oven microwave, termasuk oven microwave kombinasi

KS C IEC 60335-2-75

Persyaratan khusus untuk peralatan dispensing komersial dan mesin penjual otomatis

KS C IEC 60665

Kipas ventilasi A.C. dan pengatur untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya - Metode untuk mengukur kinerja

KS C IEC 60704-2-1

Persyaratan khusus untuk penyedot debu kering

KS C IEC 60704-2-5

Persyaratan khusus untuk pemanas ruangan penyimpanan termal listrik

  • Standar untuk peralatan elektronik untuk penyiaran dan telekomunikasi

Kode Standar KS

Deskripsi / Jenis Produk

KS X 3074

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk Persyaratan Umum Peralatan Penyiaran dan Terminal Telekomunikasi

KS X 3075

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk Peralatan Terminal yang terhubung ke Fasilitas Telepon

KS X 3076

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk peralatan terminal terhubung ke Digital Subscriber Line

KS X 3077

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk Peralatan Terminal Komunikasi Data yang terhubung ke Fasilitas Televisi Kabel

KS X 3078

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk peralatan terminal terhubung ke penyiaran digital dan telekomunikasi serta fasilitas jaringan digital terintegrasi

KS X 3184

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk peralatan set-top IPTV

KS X 3041

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk peralatan terminal terhubung ke jaringan optik pasif

KS X 3163

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk peralatan terminal televisi kabel

KS X 3123

Metode Pengujian Penilaian Kesesuaian untuk Peralatan Radio

KS X 3142

Metode Pengujian Karakteristik Peralatan Radio Seluler LTE

KS X 3270

Metode pengujian konduksi untuk peralatan 5G NR

KS X 3271

Metode pengujian radiasi untuk peralatan 5G NR

  • Standar EMC pada peralatan listrik dan elektronik 

Kode Standar KS

Deskripsi / Jenis Produk

KS C 9811

Pengujian Frekuensi Radio EMC pada Peralatan Industri, Ilmiah, dan Medis

KS C 9814-1/ KS C 9814-2

Mainan Listrik (memerlukan konfirmasi konsistensi mandiri)

KS C 9815/ KS C 9547

Perangkat Pencahayaan (memerlukan sertifikasi mandiri, bertenaga USB/baterai)

KS C 9832/ KS C 9835

Peralatan Informasi (mis. terminal POS, mesin fotokopi)

KS X 3138

Pengujian EMC untuk peralatan radar penembus tanah dan dinding

Standar KS tersebut dapat dilihat pada KSSN

b. Korean Notice (KN)

KN biasanya mengacu pada pemberitahuan yang dikeluarkan oleh NRRA, yang berisi informasi tentang standar teknis, regulasi, atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk produk tertentu agar dapat dipasarkan atau digunakan di Korea Selatan.

Standar-standar KN terkait dengan peralatan listrik dan elektronik antara lain:

  • KN 301 489-1: metode pengukuran dan karakteristik teknis umum untuk peralatan radio dan peralatan tambahan terkait
  • KN 301 489-17: Pengujian EMC untuk peralatan transmisi data pita lebar nirkabel. 
  • KN 301 489-52: Pengujian EMC untuk peralatan seluler radiokomunikasi
c. Standar Internasional

Berikut adalah standar internasional dan pengakuannya di Korea Selatan antara lain:

  • International Electrotechnical Commission (IEC) adalah pemimpin global dalam menerbitkan standar internasional berbasis konsensus untuk produk, sistem, dan layanan listrik dan elektronik. Standar keselamatan Korea (K standards) mematuhi standar IEC internasional. Laporan CB (Certification Body) berdasarkan standar IEC dapat digunakan untuk konversi sertifikasi KC EMC dan juga untuk sertifikasi keselamatan KC. Korea telah meluncurkan IECEE/CB-FCS (Full Certification Scheme) yang memudahkan penggunaan lembaga pengujian domestik
  • International Special Committee on Radio Interference (CISPR) adalah Standar untuk melindungi penerimaan radio dari interferensi oleh peralatan listrik atau elektronik. Ini adalah bagian dari IEC dan mengembangkan standar umum untuk pengukuran emisi. Lingkup KC EMC di Korea Selatan serupa dengan standar CISPR. Korea telah mengadopsi versi baru KSC 9832 yang setara dengan CISPR32:2015
  • International Organization for Standardization (ISO) dimana Korea menggunakan ISO/IEC 17025 untuk persyaratan umum bagi lembaga pengujian. Sertifikasi ISO seperti ISO 9001 (sistem manajemen mutu), ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan), ISO 45001 (kesehatan dan keselamatan kerja), ISO 22000 (keamanan pangan), dan ISO 27001 (sistem manajemen keamanan informasi) diakui di Korea Selatan.
  • CE Marking (Conformité Européenne) adalah Tanda kesesuaian wajib Uni Eropa yang memastikan produk yang dijual di UE memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. Laporan EMC CE dapat digunakan untuk swa-deklarasi KC EMC untuk perangkat tertentu (misalnya, yang ditenagai USB atau baterai), yang dapat menghemat waktu dan biaya pengujian berulang di Korea. Memiliki tanda CE juga dapat meningkatkan kredibilitas dan memberikan akses pasar global. 
  • Federal Communications Commission (FCC) adalah standar mengatur gelombang radio yang tidak perlu dari produk listrik dan elektronik utama untuk mencegah interferensi dengan komunikasi publik. Lingkup KC EMC di Korea Selatan serupa dengan standar FCC.

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)

KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.

Address: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea  (06792)
Tel: +82-1600-7119
Website:  KOTRA Website
Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta
Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
Email :  marketing@kotrajkt.com
 
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)

KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.

Address: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108
Tel: +82-44-200-4326
Website:  KFTC Website
 
c. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS adalah Badan Standar Nasional (National Standards Body) Korea Selatan dan merupakan lembaga pemerintah di bawah Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).

  • Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
  • Tel: +82-43-870-5400
  • Email: standard@kats.go.kr
  • Website: KATS Website

Selain KATS, ada beberapa lembaga lain yang berperan penting dalam ekosistem standardisasi dan pengujian di Korea Selatan. KATS adalah payung utama untuk standardisasi di Korea Selatan, yang mengembangkan standar nasional (KS) dan mengawasi sistem akreditasi. Sementara itu, lembaga seperti KTL, KTR, dan KTC adalah badan pengujian dan sertifikasi yang menerapkan standar-standar tersebut dan melakukan pengujian serta sertifikasi produk.

Korea Testing Laboratory (KTL)

  • Address: 10, Chungui-ro, Jinju-si, Gyeongsangnam-do (52852)
  • Tel: +82-80-808-0114
  • Website:  KTL Website

Korean Testing & Research Institute (KTR)

  • Address: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810)
  • Tel: +82-02-2164-1418
  • Website:  KTR Website

Korean Testing Certification Institute (KTC)

  • Address:  22 Heungandaero-27-gil, Gunpo, Gyeonggi-do (15809)
  • Tel: +82-02-1899-7654
  • Website:  KTC Website
 
d. Korea Energy Agency (KEA)

KEA mengelola program efisiensi energi, termasuk program Label dan Standar Efisiensi Energi, MEPS, dan program e-Standby. Produsen/importir melaporkan kinerja produksi dan penjualan kepada KEA.

  • Address: Jongga-ro, Jung-gu, Ulsan (#528-1 Ujeong-dong), Republic of Korea (44538) 
  • Tel: +82-52-920-0114
  • Email: kea@energy.or.kr
  • Website: KEA Website
 
e. National Radio Research Agency (RRA)

RRA mengawasi peraturan terkait peralatan radio dan kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Lembaga ini mengeluarkan sertifikasi untuk perangkat yang memengaruhi lingkungan radio dan jaringan komunikasi siaran. RRA juga memperbarui metode pengujian EMC untuk menyelaraskan dengan Standar Nasional.

  • Address: 767 , Bitgaram-ro, Naju-si, Jeollanam-do, Korea (58323)
  • Tel: +82-61-338-4567
  • Website: RRA Website
 
f. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)

Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.

  • Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel :+82-44-203-5430
  • Email : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website: MOTIE Website
 
g. Ministry of Science and ICT (MSIT)

MSIT adalah regulator utama keamanan siber di Korea Selatan, mengawasi keamanan siber umum dan masalah keamanan informasi lainnya. Mereka juga memiliki kekuatan regulasi atas perlindungan data non-pribadi dan mengawasi telekomunikasi.

  • Address : GOVERNMENT COMPLEX-SEJONG 4, 477 GALMAE-RO, Sejong-si, Republic of Korea (30109)
  • Tel : +82-44-202-4034
  • Email : msitmedia@korea.kr
  • Website: MSIT Website
 

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : SM
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Peralatan Listrik & Elektronik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait