Ekspor Produk Pangan Olahan ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan dan Indonesia telah membina hubungan ekonomi yang kuat yang ditandai dengan perdagangan, investasi, dan kemitraan strategis. Kedua negara telah menyepakati perjanjian perdagangan Indonesia - Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang mulai berlaku sejak awal 2023. Guna memfasilitasi perdagangan bilateral, masing-masing bank sentral juga memiliki nota kesepahaman untuk menggunakan mata uang lokal, yaitu rupiah (IDR) dan won (KRW). Dengan menggunakan mata uang lokal, maka interaksi perdagangan menjadi lebih terjaga dan mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang fluktuasinya berdampak global.

Negara yang disebut juga dengan Daehan Minguk ini mengalami kemajuan pesat sejak akhir era 90-an. Dalam waktu kurang dari 30 tahun, Korea Selatan bertransformasi dari negara berpenghasilan menengah menjadi negara dengan inovasi dan kekuatan budaya global. Kini negara asal Shin Tae-yong ini menjelma menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia, bahkan di dunia, dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar USD 33.121,4 dengan jumlah penduduk sebanyak 51,7 juta jiwa di tahun 2023.

Nilai tersebut untuk berbagai produk pangan olahan dengan Kode HS yang diawali angka 16 sampai dengan angka 22 pada tahun 2020 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, komoditas yang paling diminati berupa kue, biskuit, roti, dan produk roti dalam Kode HS 1905 dengan rata-rata per tahunnya mencapai USD 20 juta. Bila dibandingkan dengan negara lain seperti China dan Amerika Serikat yang menjadi pemasok terbesar bagi Korea Selatan, maka nilai ekspor Indonesia masih jauh di bawahnya.

Peluang yang cukup menjanjikan bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menyuplai pangan olahan ke Korea Selatan, mengingat negara yang terkenal salah satunya berkat lagu berjudul Gangnam Style ini menunjukkan tren impor pangan olahan yang merangkak naik dari waktu ke waktu. Nilai impor tersebut memiliki kecenderungan meningkat pada beberapa tahun terakhir, meski sempat melandai tipis pada tahun 2023 ke angka USD 15.24 miliar, yang semula berada di USD 16 miliar pada tahun 2022. Salah satu faktor yang melatarbelakangi kenaikan tren impor tersebut adalah keterbatasan produksi pertanian yang memaksa Korea Selatan sangat mengandalkan pasokan dari negara lain akan bahan baku makanan hingga berbagai jenis pangan olahan. Bahkan ada yang menyatakan bahwa negara asal bela diri taekwondo ini memenuhi 70 % kebutuhannya melalui importasi.

Regulasi dan persyaratan mutu produk pangan olahan di Korea Selatan diatur oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) yang mewajibkan setiap produk memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, serta pelabelan sesuai Food Sanitation Act dan Labeling and Advertising Act. Produk pangan olahan impor harus melalui pendaftaran dan pemeriksaan dokumen, uji laboratorium terkait kandungan gizi, cemaran mikrobiologi, residu pestisida atau bahan berbahaya, serta kepatuhan pada batas aditif pangan yang diizinkan. Selain itu, label wajib memuat informasi dalam bahasa Korea mengenai komposisi, nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, negara asal, dan keterangan alergen. Untuk kategori tertentu seperti produk hewani, susu, atau pangan khusus kesehatan, diperlukan izin tambahan dan sertifikasi sebelum peredaran. Kepatuhan terhadap regulasi MFDS ini menjadi syarat utama agar pangan olahan dapat diterima dan dipasarkan secara legal di Korea Selatan.

2. Undang-Undang

a. Food Sanitation Act

UU ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur keamanan dan higiene pangan di Korea Selatan yang dilakukan oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS). Pengaturan di dalamnya berupa keamanan pangan secara umum. Siapa pun yang menangani produk pangan atau makanan, baik dalam proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, maupun penjualan, harus melakukannya dengan cara yang bersih dan higienis. Pangan olahan harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, termasuk kandungan residu pestisida, logam berat, dan kontaminan lainnya. MFDS memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian risiko dan bila perlu melakukan tindakan pencegahan, termasuk pelarangan sementara untuk impor atau penjualan sampai keamanannya terjamin.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dalam rangka pemenuhan sistem pelacakan makanan (traceability), dengan menjaga catatan untuk mengusut produk pangan olahan sejak tahap produksi hingga penjualan. Pendaftaran traceability pangan olahan ini berlaku selama 3 tahun. Pelaku usaha yang memiliki fasilitas produksi di luar wilayah Korea Selatan wajib melakukan pendaftaran kepada MFDS, yang meliputi pendataan fasilitas produksi, informasi produk dan proses, laporan inspeksi sanitasi, izin operasional dari otoritas negara asal, dan mengirimkan import declaration sebelum pengiriman masuk. Pelaku usaha yang memenuhi standar sanitasi tinggi berhak atas frekuensi inspeksi yang lebih rendah dan menyandang status sebagai bisnis yang unggul (excellent) sehingga mempunyai daya tarik yang lebih tinggi di pasar.

Food Sanitation Act turut mendorong penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dengan mewajibkannya pada produk tertentu yang dinilai berisiko tinggi. Penggunaan bahasa Korea mutlak diperlukan, tetapi bagi produk pangan olahan yang berasal dari negara lain diperbolehkan untuk menggunakan dwibahasa atau bilingual. Hal ini guna memudahkan konsumen dalam memahami informasi produk.

b. Special Act on Imported Food Safety Control

Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam perdagangan dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan makanan impor, mendorong peningkatan mutu makanan impor, dan memberikan informasi yang tepat. Dalam Special Act on Imported Food Safety Control dijelaskan bahwa tiap importir wajib untuk melakukan:

  • Pendaftaran fasilitas pengolahan pangan kepada MFDS sebelum melakukan pengajuan deklarasi impor melalui portal Imported Food Inspection System.

  • Pengajuan pelaksanaan inspeksi fasilitas dan good facility/importer

  • Pengajuaan deklarasi impor. MFDS berwenang melakukan penahanan, sampling, dan analisis komoditas impor bila diperlukan.

Seluruh persyaratan pendaftaran, pelaporan, dan inspeksi harus dipenuhi untuk dapat memastikan bahwa produk pangan olahan tersebut aman untuk dikonsumsi. Bila tidak dapat memenuhi berbagai persyaratan tersebut, maka proses importasinya akan ditangguhkan. Informasi lebih rinci dapat dilihat di sini.

c.  Act on Labeling and Advertising of Foods

Pengaturan di dalam UU ini mencakup ketentuan pelabelan dan pengiklanan pada produk makanan dan produk yang berhubungan dengan makanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, mencegah iklan yang menyesatkan, mendukung pemberian informasi yang tepat pada konsumen, serta memastikan persaingan yang adil antara pelaku usaha. Selain barang berupa makanan atau pangan olahan, barang lainnya yang juga masuk dalam cakupan  Act on Labeling and Advertising of Foods adalah makanan fungsional kesehatan (health-functional foods), bahan tambahan pangan (aditif), produk peternakan (livestock products), dan wadah atau kemasan pangan. Importasi barang-barang tersebut harus patuh pada ketentuan pelabelan seperti pencantuman nama barang, daftar bahan/material, peringatan konsumen, volume atau berat bersih, informasi pabrikan dan importir, negara asal, tanggal produksi atau pengemasan dan kedaluwarsa, cara penyimpanan dan penanganan, serta kandungan nutrisi.

Makanan yang berasal dari rekayasa genetika atau genetically modified organism (GMO), wajib diberi label yang sesuai. Khusus untuk health-functional foods, perlu diberi keterangan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan obat yang digunakan untuk mencegah, mengobati, atau menyembuhkan suatu penyakit. Pencantuman pada kemasan dan label harus menggunakan bahasa Korea guna memudahkan konsumen dalam memahami informasi produk.

Selain itu, dalam mempromosikan barang-barang tersebut tidak boleh menyesatkan atau menggunakan klaim kesehatan yang belum terbukti. Di samping itu, dilarang pula praktik promosi atau pengiklanan yang tidak pantas, misalnya dengan menjatuhkan merek pesaing tanpa disertai bukti yang objektif. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelabelan dan pengiklanan ini dapat berakibat izin kepabeanan ditolak, penarikan produk dari peredaran, penangguhan penjualan daring, dan dimasukkan sebagai daftar hitam (black list) oleh MFDS.

d. Health Functional Foods Act

Tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang dimaksud adalah untuk memastikan keamanan, kemanjuran, dan kejujuran pemasaran dari makanan fungsional kesehatan (health-functional foods) yang beredar di Korea Selatan, termasuk yang diimpor dari Indonesia. Health Functional Foods Act pada dasarnya mengatur produk yang dapat memberikan manfaat kesehatan di luar nutrisi dasar, yang orang awam kerap menyebutnya sebagai suplemen. Dalam UU ini, health-functional foods didefinisikan sebagai makanan yang diproduksi dari bahan-bahan yang bermanfaat bagi kesehatan manusia. Namun, produk ini tidak dimaksudkan untuk mendiagnosis, mengobati, atau mencegah suatu penyakit tertentu, tetapi hanya untuk mendukung atau meningkatkan fungsi fisiologis.

e. Livestock Products Sanitary Control Act

Undang-Undang ini prinsipnya mirip dengan Food Sanitation Act, bahkan lembaga yang ditugaskan dalam implementasinya pun juga sama, yaitu MFDS. Yang membedakannya adalah Livestock Products Sanitary Control Act ditujukan spesifik pada produk peternakan, yaitu komoditas yang berasal dari hewan. Komoditas yang dimaksud adalah berupa produk daging (misalnya ham, bakon, sosis, jeroan, dan sebagainya), produk susu dan turunannya (misalnya mentega), dan produk telur. Cakupan Undang-Undang ini meliputi kelengkapan dokumen, kontrol sanitasi, pemotongan hewan, pemerasan susu hewan, pengemasan barang, hingga pelaksanaan inspeksi/pemeriksaan.

f. Agricultural and Fishery Products Quality Control Act 

Mirip dengan Food Sanitation Act, tetapi Undang-Undang ini spesifik menargetkan komoditas pertanian dan perikanan. Lembaga yang menanganinya adalah Ministry of Agriculture, Food and Rural Affair (MAFRA) untuk komoditas pertanian, sedangkan komoditas perikanan ditangani oleh Ministry of Oceans and Fisheries (MOF). Agricultural and Fishery Products Quality Control Act  mengatur mengenai persyaratan mutu, ketertelusuran, label asal barang, indikasi geografis, pengujian dan inspeksi.

g. Framework Act on Consumers

Keberadaan Undang-Undang ini pada dasarnya untuk melindungi hak-hak konsumen di Korea Selatan. Meski sebenarnya Undang-Undang ini berlaku untuk semua produk secara umum, tetapi ia berperan penting dalam memastikan bahwa konsumen yang membeli produk mendapatkan perlindungan dan keadilan di sisi hukum. Framework Act on Consumers atau kadang disebut juga sebagai Consumer Protection Act ini menjamin hak-hak konsumen, contohnya hak untuk menerima produk yang aman, informasi yang akurat, perlakuan yang adil, dan solusi yang tepat jika terjadi masalah. Saat konsumen membeli suatu produk pangan olahan, lalu diketahui bahwa ternyata tidak aman, rusak, atau diiklankan secara menyesatkan, maka konsumen berhak mengajukan pengaduan, meminta refund, atau mendapatkan penggantian.

h. E-Commerce Consumer Protection Act

Undang-Undang ini berada dalam kewenangan Korea Fair Trade Commission (KFTC) dan dirancang untuk melindungi konsumen yang membeli produk secara daring, termasuk di dalamnya produk pangan olahan, misalnya melalui aplikasi seluler, TV home shopping, dan pemesanan melalui telepon atau katalog. Berbeda dengan membeli makanan di toko secara konvensional, memesan secara daring mempunyai lebih banyak risiko karena konsumen tidak dapat melihat atau memeriksa produk sebelum tiba. Jika produknya berasal dari luar negeri, mungkin lebih sulit untuk mengetahui siapa penjualnya, bagaimana produk ditangani, atau apakah produk tersebut mengikuti standar keamanan pangan.

Berdasarkan E-Commerce Consumer Protection Act, konsumen yang memesan produk secara daring memiliki hak untuk membatalkan pesanan dalam kurun waktu tertentu. Namun, hal ini dikecualikan pada produk pangan olahan yang tidak dapat dikembalikan karena sifatnya, misalnya kemasan sudah terbuka dan mudah rusak. Jika pangan olahan tersebut rusak, sudah kedaluwarsa, labelnya salah, atau berbeda dari yang dipromosikan, maka penjual harus bertanggung jawab. Tanggung jawab penjual ini termasuk menanggung ongkos kirim pengembalian produk atau memberikan pengembalian dana.

Pelaku usaha pangan olahan harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai produk dan bisnisnya. Hal ini meliputi nama dan alamat pelaku usaha, detail produk (misalnya bahan, negara asal, tanggal kedaluwarsa), biaya pengiriman, dan kebijakan refund. Pelaku usaha asing dan platform daring yang menargetkan konsumen di Korea Selatan, didorong untuk mengikuti peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen ini.

Catatan:

Untuk setiap impor makanan olahan yang dijual daring di Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen E-Commerce menetapkan standar untuk transaksi daring itu sendiri, sementara undang-undang khusus pangan mengatur keamanan, pelabelan, dan kualitas produk. Importir yang menjual produk mereka melalui saluran e-commerce harus mematuhi kedua peraturan tersebut.

i. Customs Act

Customs Act mengatur proses impor dan ekspor barang yang dilaksanakan oleh Korea Customs Service (KCS). Semua barang yang diimpor ke Korea Selatan, termasuk pangan olahan harus mengikuti persyaratan dokumen seperti packing list, invoice, certificate of origin, dan lain-lain agar dapat dipastikan kepatuhannya dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta mengikuti ketentuan tarif impor barang berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

j. Resource Circulation Act

Resource Circulation Act bertujuan untuk mendorong penggunaan kembali dan daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan sampah dan beban pada lingkungan. Hal ini memengaruhi pada kemasan barang dan pangan olahan yang diperdagangkan di Korea Selatan. Pihak produsen hingga importir harus memastikan bahwa barang yang dimilikinya patuh terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini, misalnya pemilihan bahan, penggunaan bahan secara efisien, dan pelabelan terkait pendaurulangan. Setiap produk pangan olahan yang diimpor dalam kemasan kertas karton, kaleng logam, botol kaca, atau kemasan plastik (resin sintetis) harus mematuhi kewajiban pendaurulangan ini.

k. Foreign Trade Act

Secara regional, Korea Selatan memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan anggota ASEAN. Perjanjian ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan tarif bea masuk pada sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua belah pihak. Terdapat sejumlah produk pangan olahan yang dicakup dalam perjanjian ini, misalnya buah dan sayur olahan, mi instan, minuman kemasan, dan aneka camilan. Informasi lebih lengkap mengenai tarif bea masuk atau jenis pangan olahan apa saja yang dicakup dalam perjanjian ini dapat diakses pada laman resmi yang dirilis oleh ASEAN atau Korea Selatan, seperti di sini.

l. Environmental Technology and Industry Support Act

Industri pangan olahan tidak secara langsung diwajibkan oleh UU ini untuk mematuhi ketentuan tersebut guna memproduksi, mengimpor, atau menjual pangan olahan. Namun, UU ini menjadi relevan jika bisnis pangan olahan ingin memanfaatkan sertifikasi hijau, mengajukan permohonan dukungan pemerintah untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan, atau termasuk dalam kategori perusahaan besar yang wajib melakukan pengungkapan lingkungan. Sehingga UU ini lebih berfungsi sebagai payung hukum mengenai pengembangan strategi yang mendorong industri, termasuk pangan olahan, untuk mengintegrasikan inovasi lingkungan ke dalam operasional mereka. Tujuan utamanya adalah mempercepat pertumbuhan industri lingkungan sambil memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berkontribusi pada pertumbuhan hijau dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Environmental Technology and Industry Support Act mengamanatkan kepada Ministry of Environment (ME) untuk menyusun rencana dalam rangka pengembangan teknologi, mengarahkan prioritas investasi, dan mengusulkan langkah-langkah untuk mentransfer dan mengomersialkan inovasi lingkungan. Guna menjalankan strategi ini, maka dibentuklah Korea Environmental Industry and Technology Institute (KEITI), yang berfungsi sebagai lembaga khusus untuk melakukan sertifikasi teknologi lingkungan, memverifikasi kinerjanya, dan mendukung komersialisasi solusi ramah lingkungan yang mempunyai prospektif.

3. Regulasi

a. Food Code Standards and Specifications for Foods (식품의 기준 및 규격)

Food code telah mengalami beberapa perubahan, antara lain:

Food Code adalah regulasi teknis yang ditetapkan oleh MFDS. Sebagai peraturan turunan dari Food Sanitation Act, regulasi ini memberikan standar yang komprehensif tentang kelayakan bahan makanan, metode pengolahan, persyaratan kebersihan, dan protokol pengujian yang berfungsi sebagai panduan kepatuhan yang penting bagi produsen asing yang ingin mengakses pasar Korea Selatan. Food Code mengategorikan makanan berdasarkan asal bahannya seperti nabati, hewani, atau mikroba. Selain itu, regulasi ini mendefinisikan banyak istilah yang kerap dipakai di sektor pangan, misalnya pangan olahan, dan masa simpan. Definisi ringkas dari pangan olahan dalam Food Code adalah produk makanan apa pun yang telah mengalami transformasi melalui proses pemasakan, pencampuran, dan sebagainya dengan bahan lain atau aditif sehingga wujudnya menjadi berbeda dari kondisi awalnya, tetapi dikecualikan untuk produk peternakan, pertanian, perhutanan, perikanan yang hanya dilakukan pemotongan, pengupasan, pengasinan, atau pemanasan secara sederhana tanpa bahan lain atau aditif sehingga wujud aslinya masih bisa dikenali.

Food Code mengamanatkan bahwa semua bahan makanan harus layak untuk dikonsumsi manusia, tidak tercemar, dan bebas dari kontaminasi. Perhatian khusus diberikan pada kategori produk yang sensitif seperti makanan bayi dan balita, makanan untuk lansia, dan produk dengan masa simpan yang lama, yang semuanya membutuhkan kontrol dan sering kali memiliki batas mikroba atau persyaratan komposisi yang lebih ketat. Sebagai contoh, terdapat perbedaan batasan untuk koliform, salmonela, dan listeria, tergantung pada jenis makanan dan kelompok konsumen yang menjadi target. Terkait higiene produksi, ada ketentuan untuk mutu air, suhu pemasakan, prosedur pengemasan, serta penggunaan bentuk kapsul atau tablet untuk pangan olahan dalam kategori suplemen makanan. Setiap makanan yang mengandung organisme yang dimodifikasi secara genetik atau genetically modified organism (GMO), bahan yang teradiasi, atau bahan baru harus menjalani evaluasi keamanan tambahan dan memperoleh persetujuan dari MFDS. Ada juga atensi pada serangga yang dapat dimakan, produk berbasis ginseng, dan makanan yang berasal dari laut, yang di Korea Selatan semuanya memiliki nilai komersial dan nilai budaya.

Hal lainnya yang diperhatikan dalam Food Code ini adalah pengaturan bahan tambahan pangan atau aditif yang penggunaannya diatur secara ketat dalam hal jenis, fungsi, dan jumlah. Semua bahan tambahan pangan atau aditif tersebut harus mengikuti sebagaimana yang tercantum dalam Food Code atau mengikuti standar internasional yang diakui seperti CODEX, dengan justifikasi ilmiah yang memadai. Persyaratan pelabelan secara secara garis besar akan merujuk pada Food Sanitation Act dan harus dalam klasifikasi, deklarasi bahan, serta peringatan wajib yang tepat.

Terdapat bagian yang menjelaskan mengenai metode pengujian yang digunakan untuk tiap jenis makanan. Metode ini meliputi pengujian mikrobiologi, analisis residu kimia, dan metode pengambilan sampel. Namun, jika ada jenis makanan yang metode ujinya belum diatur di dalam Food Code, maka diperkenankan untuk menggunakan metode pengujian yang setara dalam standar internasional yang telah diverifikasi oleh MFDS, misalnya ISO, CODEX, dan sebagainya.

b. Food Additives Code 

Notifikasi MFDS saat Ini dan sebelumnya tentang Kode Aditif Makanan:

Pada Maret 2025, MFDS menerbitkan versi terbaru Food Additives Code, yaitu MFDS Notification No. 2025-15, yang menggantikan versi sebelumnya untuk dijalankan oleh pelaku usaha di sektor pangan olahan. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada terjemahan resmi dalam bahasa Inggris untuk Food Additives Code versi 2025. Namun, MFDS menyediakan Food Additives Code versi sebelumnya yang telah diterjemahkan secara resmi dalam bahasa Inggris. Meski dikeluarkan resmi oleh MFDS, tetapi sebenarnya dokumen terjemahan dalam bahasa Inggris tersebut hanya ditujukan sebagai referensi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, pelaku usaha tetap harus mengacu pada dokumen aslinya dalam bahasa Korea sebagai peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang sah.

Peraturan turunan dari Food Sanitation Act ini berlaku secara wajib dan pada dasarnya merupakan pedoman yang menentukan jenis bahan tambahan pangan (aditif) apa yang diizinkan dan kriteria penggunaannya. Kriteria penggunaan yang dimaksud di sini mulai dari berapa banyak yang boleh digunakan, untuk jenis pangan yang mana, dan dalam kondisi seperti apa. Penanganan bahan tambahan pangan dalam siklus hidupnya juga diatur, mulai dari produksi, penanganan, pengujian, dan penyimpanan. Hal ini untuk memastikan bahwa bahan tambahan pangan digunakan secara benar sehingga aman untuk dikonsumsi. Bahan tambahan pangan dibagi berdasarkan fungsinya, seperti bahan pengawet, pemanis, pewarna, penguat rasa, pengemulsi, pengatur keasaman, dan sebagainya. Daftar bahan tambahan pangan dalam Food Additives Code ditulis berdasarkan nama, kegunaan, kemurnian, dan dosis maksimum yang diizinkan.

Bagi produsen pangan olahan, peraturan ini menjabarkan standar higiene dan mutu yang ketat untuk setiap perusahaan yang memproduksi atau menangani bahan tambahan pangan. Fasilitas produksi harus menggunakan peralatan dan memanfaatkan sumber air yang terjamin kebersihannya. Selain itu, produsen harus memastikan bahwa zat aditif yang dihasilkan memenuhi batas kemurnian kimiawi dan mikrobiologis yang ditentukan, misalnya kandungan logam berat seperti timbal dan kadmium. Bahan tambahan pangan yang diproduksi tidak boleh mengandung kontaminan yang dilarang, seperti asbes atau partikel kaca, dan setiap komponen yang dimodifikasi secara genetik (GMO) harus mematuhi peraturan transgenik yang terpisah dari regulasi ini. Sebagai contoh, enzim yang digunakan dalam makanan tidak boleh meresap ke dalam produk jika diimobilisasi, dan organisme yang menjadi material sumbernya harus aman.

Bahan tambahan pangan harus disimpan di tempat yang bersih dan berventilasi baik, jauh dari kontaminan dan hama. Selain itu, bahan tambahan pangan harus disegel, diberi pelabelan yang jelas, dan diangkut dalam kondisi yang mempertahankan mutunya. Pelabelannya sering kali dengan mencantumkan informasi mengenai nama bahan kimia, kemurnian, dan tujuan penggunaan. Peraturan ini juga memberikan metode pengujian untuk memverifikasi kesesuaian mutu dari bahan tambahan pangan, misalnya cara mengukur pH, kelarutan, atau konsentrasinya menggunakan spektrometri atau kromatografi. Meskipun begitu, metode lainnya yang diakui secara internasional juga bisa diterima, misalnya CODEX.

c. Persyaratan Pelabelan Makanan

Persyaratan pelabelan makanan ditetapkan melalui beberapa notifikasi, antara lain:

  • Notification No. 2022-66 – Labeling Standards of Foods. Menetapkan standar komprehensif untuk pelabelan makanan—meliputi item wajib seperti nama produk, produsen, bahan, isi bersih, tanggal, negara asal, informasi nutrisi, dan petunjuk penyimpanan keamanan.
  • Notification No. 2021-89 – Standard of Unfair Labeling or Advertising Content of Foods. Mendefinisikan praktik pelabelan dan periklanan yang dilarang atau menyesatkan—seperti klaim yang berlebihan atau informasi yang menipu—untuk memastikan representasi yang jujur
  • Notification No. 2021-66 – Regulation on Recognition of Functional Ingredient and of Standard·Specification for Health Functional Foods

Termasuk Notifikasi tahun 2025, Notifikasi MFDS (29 April 2025): Amandemen terhadap "Aturan Pelabelan Makanan" telah diterbitkan, yang mengizinkan penggunaan stiker berisi informasi berbahasa Korea pada makanan ekspor.Amandemen ini juga memperluas daftar produk yang wajib mencantumkan label nutrisi, termasuk produk yang mengandung gula, mentega, dan makanan olahan yang berasal dari hewan.

Ringkasan Notifikasi inti pada MFDS Notification No. 2022-66 – Labeling Standards of Foods, Etc. (식품 등의 표시기준):

Ketentuan umum:

  • Informai pelabelan wajib, antara lain nama produk, jenis, produsen/importir, tanggal pembuatan/kedaluwarsa, isi bersih, bahan & alergen, fakta nutrisi, petunjuk penyimpanan, negara asal, dan peringatan.

Ketentuan pada Lampiran 1 Item Pelabelan Makanan Umum:

  • Mencantumkan semua item wajib dan urutannya.
  • Menentukan cara mencantumkan alergen.
  • Menentukan ukuran font minimum dan persyaratan visibilitas.

Ketentuan pada Lampiran 2 – Label Informasi Nilai Gizi

  • Nilai gizi yang dibutuhkan: energi, karbohidrat, gula, protein, lemak, lemak jenuh, lemak trans, kolesterol, natrium.
  • Metode penyajian (per 100 g, per sajian, % Nilai Harian).

Ketentuan pada Lampiran 3 – Kategori Khusus

  • Susu formula bayi, makanan khusus untuk keperluan medis, makanan beku, makanan yang diiradiasi, dll, memiliki persyaratan pelabelan tambahan.

Ketentuan pada Lampiran 4 – Klaim Fungsional/Kesehatan

  • Ekspresi yang dilarang (misalnya, klaim pengobatan penyakit).
  • Klaim yang diizinkan (harus didukung oleh data ilmiah, terutama untuk makanan fungsional kesehatan).

Label Wajib (Pangan Umum)

Sesuai dengan Notification No. 2022-66, hal-hal berikut harus dicantumkan dengan jelas dan terbaca pada label pangan:

  • Nama Produk (품목명), Nama pangan standar dan harus sesuai dengan definisi kategori MFDS (misalnya, "permen cokelat", "minuman ringan").
  • Jenis Pangan (식품의 유형), Klasifikasi berdasarkan kategori pangan MFDS (misalnya, minuman, sereal olahan, makanan beku).
  • Nama dan Alamat Produsen/Importir (제조원·수입원), Domestik: Nama dan alamat usaha produsen, dan Impor: Nama dan alamat importir di Korea.
  • Isi Bersih (내용량), Berdasarkan berat, volume, atau jumlah barang, dan harus mengikuti satuan MFDS (g, mL, potongan).
  • Daftar Bahan ((원재료명 및 함량), Semua bahan diurutkan berdasarkan berat, Aditif harus dicantumkan berdasarkan fungsi dan nama (misalnya, "pengawet (natrium benzoat)"), dan Alergen utama (susu, telur, kacang tanah, gandum, kedelai, kerang, dll.) harus dicantumkan.
  • Penandaan Tanggal ((날짜 표시)), Tanggal kedaluwarsa (Tanggal kedaluwarsa) atau Tanggal Baik Sebelum (Tanggal baik digunakan sebelum), tergantung jenis produk.
  • Petunjuk Penyimpanan (보관방법), Contoh: "Simpan di lemari es pada suhu 0–10°C" atau "Simpan di tempat yang sejuk dan kering."
  • Informasi Nilai Gizi (영양성분) (jika ada)

Wajib diisi untuk makanan olahan dalam kategori tertentu (camilan, minuman, roti, minyak, susu, dll.) dan harus mencantumkan:

  • Energi (kkal)
  • Karbohidrat & gula
  • Protein
  • Lemak, Lemak jenuh, Lemak trans
  • Kolesterol
  • Natrium

Dinyatakan per 100 g/mL atau per sajian, ditambah % Nilai Harian.

  • Negara Asal (원산지) (jika ada), Untuk bahan baku utama (misalnya, "Buatan AS" untuk barang impor, atau "Daging Sapi: Australia").
  • Tindakan Pencegahan Konsumsi / Peringatan (섭취 시 주의사항, Contoh: "Jangan dikonsumsi jika kemasan rusak.", Untuk alkohol: harus mencantumkan % alkohol dan peringatan kesehatan.
  • Pernyataan Khusus Lainnya (특별 표시 사항) Jika berlaku:
    • Makanan yang diiradiasi → “Produk ini telah diradiasi.”
    • Bahan yang dimodifikasi secara genetik → Harus diberi label “Dimodifikasi Secara Genetik (GMO).”
    • Makanan beku/cair → Harus mencantumkan apakah produk telah dicairkan sebelum dijual.
    • Makanan fungsional → Hanya boleh mencantumkan pernyataan yang disetujui MFDS.

Pengecualian

Kemasan kecil (area label ≤30 cm²) mungkin tidak mencantumkan beberapa informasi (informasi nutrisi, peringatan), tetapi nama produk, produsen/importir, isi bersih, dan tanggal kedaluwarsa tetap wajib.

Pelabelan berdasarkan Functional Food Act

  • Pola label untuk Pangan Fungsional Kesehatan

  • Nama produk
  • Nama dan alamat perusahaan
  • Masa edar dan penyimpanan
  • Berat
  • Informasi Gizi
  • Fungsi
  • Jumlah asupan, cara asupan, dan hal-hal penting lainnya
  • Bahan baku dan kandungan
  • Unsur fungsional dan zat gizi serta dosis rekomendasi (terbatas pada jumlah yang direkomendasikan).
  • Pernyataan bahwa produk tersebut bukan bagian dari perbekalan medis untuk pencegahan dan pengobatan penyakit.
  • Informasi lain yang ditentukan dalam standar pelabelan terperinci untuk Pangan Fungsional Kesehatan.
d. Notifikasi Impor Makanan

Eksportir makanan perlu mengetahui bahwa terdapat notifikasi impor untuk produk makanan di Korea Selatan, yang dapat memerlukan informasi atau dokumaen dari eksportir.

Prosedur notifikasi impor makanan erdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan untuk bahan pangan umum

Catatan:

  • Pemberitahuan impor untuk makanan dan barang lainnya dilakukan melalui jalur bea cukai yang disederhanakan dari Layanan Bea Cukai Korea atau layanan daring Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pemberitahuan impor meliputi proses produksi, daftar bahan, dan Sertifikat Sanitasi.

Dokumen yang diperlukan untuk pemberitahuan impor pangan meliputi:

  • Sertifikat sanitasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah di negara asal ekspor
  • Daftar bahan
  • Rincian produksi dan pengolahan

Produk pangan yang tidak wajib notifikasi

  • Pangan untuk keperluan umum yang diimpor oleh Kedutaan Besar atau Konsulat asing atau organisasi terkait.
  • Pangan yang dibawa oleh wisatawan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Sampel produk atau barang iklan yang dibawa masuk secara gratis dengan label yang jelas.
  • Mesin dan komponen yang digunakan untuk pembuatan, pengolahan, pemasakan, dan pengangkutan pangan dan barang lainnya.
  • Bahan nonkonsumsi yang digunakan untuk pembuatan bahan tambahan pangan.
  • Barang yang digunakan langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.
  • Pangan yang dibawa masuk secara gratis untuk pasien yang menderita kelainan metabolisme bawaan.
  • Bahan yang digunakan untuk peralatan produksi atau kemasan wadah.
  • Pangan lain yang menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea (KFDA) tidak berbahaya dalam hal kebersihan.
e. Inspeksi Makanan Impor

Semua makanan impor harus diperiksa sebelum proses bea cukai dan harus memenuhi standar serta spesifikasi, sama seperti makanan yang diproduksi di Korea. Inspektur makanan akan memeriksa dokumen dan barang pemberitahuan impor untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Sanitasi Pangan.

  • JIka hasil pemeriksaan menunjukkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Sanitasi Pangan, pemberitahuan Sertifikat Impor untuk makanan dan barang lainnya akan diterbitkan kepada importir.
  • Jika hasil inspeksi menunjukkan ketidakpatuhan, impor bahan pangan ke Korea akan dilarang. Bahan pangan impor harus dibuang atau dikembalikan ke negara asal.

Berbagai jenis pemeriksaan untuk berbagai jenis impor pangan adalah sebagai berikut.

  • Tinjauan dokumen (2 hari), untuk Bahan pangan untuk memperoleh devisa, bahan baku untuk pembuatan barang sendiri, bahan pangan untuk penelitian dan kajian, rempah-rempah yang dapat dimakan, makanan olahan
  • Pemeriksaan organoleptik (3 hari), untuk produk pertanian, kehutanan, dan kelautan dari bahan baku makanan.
  • Pemeriksaan terperinci (10 hari), Makanan yang pertama kali diimpor, makanan yang ditenggarai mengandung bahan berbahaya di Korea
  • Inspeksi sampel acak (5 hari). Inspeksi makanan impor untuk bahan baku produksi sendiri.
f. Spesifikasi untuk Produk Daging Olahan atau Kemasan

Produk daging olahan yang dimaksud adalah: daging ham, sosis, bacon, daging kering untuk penyimpanan, daging berbumbu, daging yang dihaluskan, iga olahan, barang yang diolah dengan bahan tambahan daging, lemak sapi untuk makanan, dan lemak babi untuk makanan, serta barang-barang terkait.

  • Bentuk: memiliki warna asli dan tidak berbau atau berasa asing.
  • Ion nitrit (g/kg): 0,07 ke bawah (tidak termasuk daging kemasan).
  • Pewarna tar: tidak terdeteksi (tidak termasuk sosis).
  • Bakteri kolon: negatif (tidak termasuk makanan olahan yang tidak dipanaskan).
  • Nitrogen basa volatil (mg%): 20 ke bawah (terbatas pada daging sebagai bahan baku dan daging kemasan).
  • Pengawet (g/kg): selain yang di bawah ini tidak boleh terdeteksi.
  • Jumlah kuman: negatif (terbatas pada produk daging olahan yang disterilkan).
  • Bakteri kolon O157: H7: negatif (daging yang dihaluskan untuk bahan baku, produk olahan yang dihaluskan, atau produk kemasan (dihaluskan)).

Sumber: South Korea Law and Regulations on Food Import)

g. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)

HACCP merupakan sistem wajib untuk berbagai kategori makanan olahan di Korea Selatan. Sistem ini merupakan sistem manajemen keamanan pangan preventif yang mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya di seluruh proses produksi pangan, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Berbagai produk, termasuk produk ikan olahan, makanan beku, dan mi, wajib menerapkan HACCP.

Lihat pada Ministry of Food and Drug Safety>Our Works>Food>Food Safety | Ministry of Food and Drug Safety (mfds.go.kr)

HACCP tidak bersifat sukarela untuk semua makanan olahan. Korea Selatan memiliki daftar kategori makanan dan jenis produk tertentu yang diwajibkan sertifikasi HACCP. Daftar ini telah diperluas selama bertahun-tahun secara bertahap. Contoh produk yang biasanya diwajibkan penerapan HACCP antara lain:

  • Ikan olahan dan produk kelautan, perkedel ikan, ikan beku, dan produk olahan makanan laut lainnya.
  • Makanan eku, seperti pizza, pangsit, mi, dan makanan siap saji beku lainnya.
  • Susu olahan, keju, dan produk berbasis susu lainnya.
  • Produk daging olahan, Ham, sosis, bacon, dan produk serupa.
  • Mi dan makanan instan, ramen dan produk mi instan lainnya.
  • Makanan khusus, termasuk makanan untuk anak-anak dan kebutuhan diet khusus lainnya.
h. Regulasi Kemasan Pangan Olahan

Kemasan makanan diatur terutama berkenaan dengn food contact material (bahan kontak dengan makanan), melalui notifikasi MFDS.

Notice No. 2021-76 — Standards and Specifications for Utensils, Containers and Packages,

  • Menetapkan batas keamanan dasar dan persyaratan pengujian untuk semua bahan yang kontak dengan makanan, termasuk plastik, kaca, kertas, keramik danlogam, mencakup batas migrasi untuk logam berat (misalnya, timbal, antimon), kategori bahan tertentu, dan metode pengujian.

MFDS Notice No. 2022-97(Revisi Notice No. 2021-76)Standards and Specifications for Utensils, Containers and Packaging, merupakan revisi signifikan terhadap "Standar dan Spesifikasi Peralatan, Wadah, dan Kemasan" di Korea Selatan. Diterbitkan pada 29 Desember 2022, menggantikan MFDS Notice No. 2021-76 di Korea Selatan.

Garis Besar Ketentuan pada MFDS Notice No. 2022-97:

  • Batas Kandungan Logam Berat, Kandungan timbal dan antimon, bahan kemasan harus mengandung ≤ 0,10% timbal (Pb) atau ≤ 5,0% antimon (Sb) berdasarkan beratnya
  • Kemasan harus memenuhi standar manufaktur umum, termasuk solder yang digunakan dalam produksi: batas timbal (< 0,1% Pb) termasuk solder
  • Menyediakan batas migrasi spesifik (SML), batas migrasi keseluruhan (OML), dan kondisi pengujian untuk berbagai kategori material seperti Plastik: PET, PE, PP, PVC, dll.;Kaca: Batasan pelindian timbal dan kadmium; Kertas: Pembatasan bahan pemutih fluoresen, keamanan serat daur ulang; Keramik: Batasan pelepasan logam berat (timbal, kadmium)l sertax Logam: Aluminium, baja tahan karat, dan pelapis.

Catatan

MFDS Notice No. 2022-97 diusulkan disempurnakan melalui MFDS Notice No. 2024-97, terkait dengan klarifikasi dan perbaikan, antara lain:

  • Kandungan timbal maksimum yang diizinkan kurang dari 0,1% berat untuk komponen yang bersentuhan dengan makanan secara eksplisit mencakup solder yang digunakan selama produksi atau perbaikan.
  • Jika bahan dan warna aksesori identik dengan badan utama (misalnya tutup, pegangan), maka pengujian mungkin hanya diperlukan pada badan utama, bukan setiap komponen. (simplifikasi pengujian)

Pada tanggal 21 Juni 2024, MFDS menerbitkan Notice No. 2024-29 untuk merevisi sebagian ‘Standar dan Spesifikasi untuk Peralatan, Wadah, dan Kemasan’. Amandemen ini pada dasarnya menerapkan perubahan yang diusulkan dalam Pemberitahuan Publik No. 2024-97 dan mulai berlaku pada tanggal penerbitannya.

 

4. Standar

Korean Standard (KS)

Korean Standards (KS) merupakan adalah serangkaian standar teknis yang ditetapkan dan diatur oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) yang ditujukan sebagai patokan nasional untuk produk, proses, dan layanan di Korea Selatan. KS yang relevan untuk produk pangan olahan, diantaranya adalah

Standar pelabelan

  • KS H 1101-2014 加工食品标签通用标准 General standard of labelling for processed foods

Standar pengujian dan inspeksi

  • KS H 1201, Moisture content test method
  • KS H 1207, Sugar content test method
  • KS H 6003-1986 Test methods for canned fish
  • KS H 3109-2023 Inspection methods for canned meat

Standar lainnya

  • KS H 2001, Instant noodles and similar noodle products
  • KS H 2005, Biscuits
  • KS H 2026, Tofu products
  • KS H 2510-2023 Foods preserved with sugar
  • KS H 3108-2021 巴肯 Bacons
  • KS H 2125-1986 竹笋罐头 Bamboo shoots, canned
  • KS H 6002-1986 牡蛎罐头 Oyster, canned
  • KS H 3108-1997 巴肯 This Korean Industrial Standard specifies the bacon that forms the side of pork, and stored in salt or smoke with seasonings or spices added Bacons
  • KS H 6017-1994 Fish paste
  • KS H 6039-2012 Prepared foods for weight regulation
  • KS H 6013-2009 Fish sausages
  • KS H 2505-2023 Dry noodles
  • KS H 6016-2019 Sardines, boiled, canned

Lihat pada KS H标准-分析测试百科网 (antpedia.com)

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Food and Drug Safety (MFDS)

MFDS sebagai lembaga yang berwenang untuk produk pangan di Korea Selatan yang memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar mutu dan keamanan pangan, pelabelan dan periklanan pangan, pendaftaran dan inspeksi fasilitas asing, pelaksanaan HACCP, penarikan produk dan penegakan hukum. MFDS adalah lembaga utama yang harus dirujuk bila suatu produsen dari negara lain hendak mengekspor produk pangan olahan ke Korea Selatan.

  • Alamat: 187 Osongsaengmyeong2-ro, Osong-eup, Heungdeok-gu, Cheongju-si, Chungcheongbuk-do, Republik Korea
  • Situs resmi: https://www.mfds.go.kr/index.do
b. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS adalah Badan Standar Nasional (National Standards Body) milik pemerintah Korea Selatan. Lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya menjadi KATS dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry, and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO).

  • Alamat: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republik Korea
  • Telepon: +82-43-870-5400
  • Situs resmi: https://www.kats.go.kr/main.do
c. Korean Testing and Research Institute (KTR)

KTR adalah lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi terkemuka di Korea Selatan yang menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi.  Lembaga ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap standar nasional dan internasional.

d. Korea Customs Service (KCS)

Lembaga ini berfungsi untuk menegakkan kontrol perbatasan, memastikan deklarasi impor yang sesuai, hingga penentuan tarif yang sesuai berdasarkan Kode HS.

  • Alamat: Building 1, Government Complex-Daejeon, 189, Cheongsa-ro, Seo-gu, Daejeon, Republik Korea, kode pos: 35208
  • Situs resmi: https://www.customs.go.kr/
e. Korea Fair Trade Commission (KFTC)

KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat. Bersama dengan MFDS, lembaga ini memiliki kewenangan terkait promosi atau iklan yang menyesatkan pada produk pangan olahan.

f. Ministry of Oceans and Fisheries (MOF)

MOF  memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi mutu produk perikanan, pengawasan indikasi geografis, penetapan ketertelusuran (traceability) untuk produk perikanan.

g. Ministry of Agriculture, Food, and Rural Affair (MAFRA)

MAFRA memiliki tugas dalam pengendalian mutu serta pengawasan produk hasil pertanian.

h. Ministry of Environment (ME)

Lembaga ini mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan penggunaan kembali, pengurangan produksi sampah, dan pelestarian lingkungan. Salah satu peran pentingnya adalah mendorong produksi dan konsumsi berkelanjutan melalui Korea Eco-Label.

  • Alamat (1): Gedung #6, Government Complex-Sejong 11, Doum 6-ro, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30103, Republik Korea
  • Alamat (2): Gedung Cheongahm, 499, Hannuri-daero, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30102, Republik Korea
  • Alamat (3): Mbridge Building #7, 19, Doum 3-ro, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30116, Republik Korea
  • Situs resmi: https://eng.me.go.kr/eng/web/main.do
i. Ministry of Trade, Industry, and Energy (MOTIE)

Lembaga ini berperan dalam merumuskan kebijakan perdagangan luar negeri, mengawasi implementasinya, mengatur ketentuan asal barang, dan mengelola ekspor impor komoditas strategis. Lembaga ini bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan dunia industri, antara lain WTO, OECD, dan APEC.

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : HS
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Sep 2025

Pangan Olahan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait