Ekspor Produk Peralatan Kantor ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,8 triliun pada tahun 2024. Indonesia memiliki peluang ekspor peralatan kantor ke Korea Selatan berkat implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang berlaku sejak 1 Januari 2023. Perjanjian ini mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk untuk sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua negara, termasuk produk peralatan kantor. Hal ini memudahkan ekspor peralatan kantor Indonesia ke Korea Selatan di mana 95% produk elektronik dan listrik yang diperdagangkan bebas tarif (0%) dan sisanya dikenakan tarif yang lebih rendah (5%)

Indonesia berada di urutan ke tiga setelah Tiongkok dan Jepang sebagai negara pengekspor peralatan kantor ke korea selatan, jumlah ekspor peralatan kantor indonesia ke Korea Selatan kategori paper and paperboard dengan nilai ekspor ke Korea sebesar USD 196.6 juta pada tahun 2024.  Peralatan kantor selain kertas yang diimpor Korea Selatan dari Indonesia pada 2024 antara lain:

  • 3506.10 Adhesives and glues USD 1.019.000.-
  • 3926.10 Office or school supplies made of plastic (e.g. folders, binders): USD 96.000.-
  • 9608 Ballpoint pens Felt-tip and other pens USD 94.000.-
  • 9609 Pencils and crayons USD 903.000.-
  • 9612.10 Typewriter ribbons and inked ribbons USD 48.000.-
  • 8443.31 Printers and multifunction office machines: USD 7.138.000.-

Regulasi teknis dan persyaratan mutu untuk peralatan kantor di Korea Selatan mengacu pada standar nasional Korean Industrial Standards (KS) dan kewajiban kepatuhan keamanan melalui KC Mark untuk produk tertentu, terutama yang melibatkan listrik atau elektronik. Produk non-elektronik seperti kertas, perekat (HS 3506.10), perlengkapan plastik kantor (3926.10), pena dan pensil (HS 9608, 9609), serta pita mesin tik (HS 9612.10) umumnya mengikuti standar KS terkait komposisi bahan, keselamatan penggunaan, dan ketentuan pelabelan, sementara produk elektronik seperti printer dan mesin multifungsi (HS 8443.31) wajib memenuhi persyaratan KC Certification melalui uji keselamatan listrik, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), serta manual berbahasa Korea. Untuk semua kategori, regulasi juga menekankan aspek keamanan pengguna, kualitas material, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, sehingga produk yang masuk pasar Korea Selatan harus lolos uji mutu dan memenuhi standar teknis sesuai klasifikasinya.

2. Undang - Undang

a. Undang-Undang Kerangka Kerja Pengelolaan Keselamatan Produk (Framework Act on The Safety of Products)

Undang-Undang Kerangka Kerja Pengelolaan Keselamatan Produk berisi penjelasan mengenai hal-hal dasar yang diperlukan dalam menjamin keamanan produk sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan ekonomi nasional dengan melindungi masyarakat dari kerusakan terhadap kesehatan dan hal-hal yang dimiliki. Undang-Undang dimaksud mengatur hal-hal terkait tanggung jawab negara, hak-hak masyarakat, penyusunan rencana terpadu dalam pengelolaan keamanan produk, pendirian organisasi manajemen keamanan produk, Korean Institute of Product Safety (KIPS), serta sertifikasi dalam lingkup keamanan produk. Undang-Undang ini berlaku untuk produk karet bila produk ditujukan untuk penggunaan konsumen dan menimbulkan potensi risiko keselamatan.

b. Framework Act on Consumers

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan hak dan tanggung jawab konsumen, tanggung jawab Negara, pemerintah daerah, dan bisnis, peran organisasi konsumen, dan hubungan antara konsumen dan entitas bisnis dalam ekonomi pasar bebas untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen, serta menetapkan hal-hal dasar yang diperlukan untuk secara komprehensif memfasilitasi kebijakan konsumen, dan dengan demikian berkontribusi pada perbaikan kehidupan konsumen dan pengembangan ekonomi nasional.

Undang-undang ini berlaku pada peralatan kantor (alat tulis) ketika produk disuplai kepada konsumen untuk penggunaan sehari-hari dan melibatkan hak atau keselamatan konsumen.

c. Product Liability Act (PLA)

Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk membantu melindungi orang-orang yang terluka dan berkontribusi pada peningkatan keselamatan hidup warga negara serta perkembangan ekonomi nasional yang sehat dengan menetapkan tanggung jawab produsen, dll. atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat produk.

Undang-undang ini berlaku ketika ketika peralatan kantor (alat tulis) sebagai produk" berdasarkan Undang-Undang dan menyebabkan kerusakan pada kehidupan, tubuh, atau properti akibat cacat.

d. Undang - Undang kepabeanan (Custom Act)

Undang-undang ini juga menetapkan bahwa semua barang impor dikenakan bea berdasarkan nilai atau jumlahnya, dengan penetapan tarif menggunakan metode seperti nilai transaksi, nilai barang sejenis, atau harga domestik. Penyelidikan atas nilai deklarasi dapat dilakukan, serta terdapat juga sanksi berupa denda tambahan dan prosedur koreksi nilai impor. Jika importir tidak menyediakan jaminan, bea dapat dipungut melalui tindakan penyitaan atau paksaan, dan jenis jaminan seperti uang, obligasi negara, asuransi. Dengan struktur ini, undang‑undang memastikan proses impor, termasuk karet, dijalankan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan prinsip fiskal dan kepastian hukum. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan bea dan cukai dapat dilihat pada halaman National Customs Comprehensive Information System Service.

e. Undang - Undang Perdagangan Luar negeri (Foreign Trade Act)

Tujuan undang-undang ini bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dan memastikan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri berkontribusi positif terhadap ekonomi Korea Selatan, termasuk melalui ekspor teknologi tinggi, kontrol impor, dan promosi dagang.

f. Undang - Undang Khusus tentang Keamanan Produk Anak-Anak (Special Act On The Safety Of Children's Products)

Undang-Undang Khusus tentang Keamanan Produk Anak-Anak berfokus pada aspek keselamatan produk yang digunakan untuk anak-anak seperti crayon, pensil spidol, penghapus, kotak pensil dan buku gambar. Hal-hal yang menjadi poin penting dalam peraturan ini  adalah Children’s products yang mencakup barang atau komponennya yang digunakan oleh anak ≤ 13 tahun.

g. Undang-Undang tentang Registrasi dan Evaluasi Bahan Kimia (Act on the Registration and Evaluation of Chemical Substances)

Undang-Undang ini berlaku pada produk peralatan kantor yang mengandung bahan kimia, sebagai contoh tinta pulpen, spidol, lem, produk glossy dan cairan koreksi termasuk pada produk mungkin dengan kewajiban K-REACH. Jika produsen atau importir produk alat kantor yang menggunakan bahan kimia yang wajib didaftarkan, maka produsen atau importir harus mendaftarkan bahan kimianya dengan ketentuan:

  • Zat tersebut hadir dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun.
  • Zat tersebut belum terdaftar atau dibebaskan.
  • Zat tersebut diklasifikasikan sebagai berbahaya atau menjadi perhatian tinggi
h. Industrial Standardization Act

Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi serta teknologi untuk penambangan dan produk serta layanan industri yang berkaitan dengan kegiatan industri dengan menetapkan dan menyebarluaskan standar industri yang tepat dan rasional serta mendukung manajemen kualitas dan untuk mempromosikan transaksi yang sederhana dan adil serta konsumsi yang dirasionalisasi, sehingga meningkatkan daya saing industri dan mengembangkan ekonomi nasional.

Lihat pada Industrial Standardization Act.pdf

2. Regulasi

a. Keamanan Produk dan Sertifikasi Tanda KC (KC Mark)

KC Certification (dikenal juga dengan KC Safety Certification atau KC Mark Korea Certification) merupakan sistem sertifikasi nasional Korea yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan potensi bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Setelah mendapatkan sertifikasi KC, suatu produk diperbolehkan untuk diberi tanda KC dan dapat diedarkan serta dijual di Korea Selatan. Sistem KC Certification membagi produk ke dalam 3 kategori utama, yaitu:

  • Produk elektronik
  • Produk rumah tangga
  • Produk untuk anak-anak. 

Sertifikasi KC diperlukan untuk beberapa perlengkapan kantor, tetapi hanya jika produk termasuk dalam kategori yang diatur tertentu karena masalah keselamatan, terutama untuk produk anak-anak atau barang-barang elektronik.

Produk peralatan kantor yang termasuk dalam cakupan sertifikasi KC di antaranya adalah

Kode KC

Produk

Keterangan

KC 6238-1

Peralatan audio/video dan teknologi komunikasi

Memuat tentang persyaratan keamanan produk

Informasi lainnya mengenai KC peralatan kantor dapat dilihat pada www.kats.go.kr

Untuk produk yang digunakan oleh anak-anak seperti krayon, spidol anak dan mainan edukatif termasuk dalam cakupan sertifikasi KC tetapi jika produk termasuk kategori umum seperti pulpen, map plastik, staples tidak perlu bersertifikasi KC selama produk tersebut aman dan tidak melanggar aturan bahan kimia. Badan Teknologi dan Standar Korea (Korean Agency for Technology and Standards-KATS) di bawah MOTIE bertanggung jawab atas sertifikasi KC di Korea Selatan dan produk yang wajib label KC dan harus sesuai dengan Electrical Appliances and Consumer Products Safety Control Act.

Cotoh Tanda KC

b. Keamanan Umum untuk Produk Anak-anak.

Sebagi bagian dari undang-undsang keamanan produk anak-anak, keamanan standar produk ini menetapkan beberapa ketentuan, antara lain

  • Pembatasan logam berat pada prouk mainan, alat tulis dan tekstil anak- anak.
  • Keamanan fisik, dan
  • pelabelan

Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Notice dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE) published Notice No. 2019-201 yang berlaku pada bahan/komponen yang dapat diakses dalam produk untuk anak di bawah usia 13 tahun selama penggunaan normal.

Pembatasan Zat Berbahaya pada Notice common safety standards for children’s products

Zat berbahaya pada peralatan kantor, terutama alat tulis untuk anak-anak dibatasi penggunaannya. Rangkuman pada Notice (pemberitahuan):

Substance

Requirement

Effective Date

Phthalates: BBP, DBP, DEHP, DIDP, DINP and DnOP

≤ 0.1% (sum) for polymeric/plastic materials

June 4, 2020

Lead

≤ 100 mg/kg for substrates (textiles, metal tips of writing instruments and functional components of electronic products are exempt)

December 4, 2020

Cadmium

≤ 75 mg/kg (textiles are exempt)

December 4, 2020

N-nitrosamines¹

≤ 0.01 mg/kg²/≤ 0.05 mg/kg³

December 4, 2020

N-nitrosatable substances¹

≤ 0.1 mg/kg²/≤ 1.0 mg/kg³

December 4, 2020

¹ N-nitrosodimethylamine (CAS 62-75-9), n-nitrosodiethylamine (CAS 55-18-5), n-nitrosodi-n-propylamine (CAS 621-64-7), n-nitrosodi-n-butylamine (CAS 924-16-3), n-nitrosopiperidine (CAS 100-75-4), n-nitrosopyrrolidine (CAS 930-55-2) and n-nitrosomorpholine (CAS 59-89-2)

² Elastomeric-containing products for children under 36 months that are intended to be used in the mouth such as soothers, teats, teethers and toothbrushes

³ Elastomeric-containing products for 1) children under 36
 months other than those (²) above, and 2) children over 36 months such as mouthpieces, balloons and similar products

Lihat pada 2020-11-notice-of-revision-of-common-safety-standards-for-childrens-products-from-korea-01-01

c. Regulasi Kimia (K-Reach)

K-REACH berlaku untuk perlengkapan kantor ketika produk mengandung atau melepaskan zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan atau lingkungan.

Beberapa perlengkapan kantor yang diatur K-REACH antara lain:

  • Tinta dan toner (digunakan dalam pena, spidol, printer)
  • Perekat dan lemCairan koreksi
  • Bahan pembersih untuk peralatan kantor
  • Kertas beraroma atau dilapisi

Produk tersebut diatur jika:

  • Mengandung bahan kimia berbahaya
  • Mengeluarkan zat selama penggunaan normal
  • Termasuk Bahan Kimia Manajemen Prioritas (PMC) di atas 0,1% w/w dan 1 ton/tahun

Lihat pada Navigating K-REACH: Compliance Guide for Chemical Management in Korea

Catatan:
Pastikan pada impotir Korea Selatan bahwa produk ekspor termasuk dalam regulasi K-REACH

Lihat pada  Korea REACH | Chemical Substance Registration | Chemical Substance Consultancy | EDUCATION | KTR

d. Regulasi Pelabelan

Persyaratan pelabelan untuk perlengkapan kantor dan barang konsumen lainnya diatur oleh kombinasi kerangka Undang-Undang, regulasi spesifik produk, dan standar sertifikasi, sebagai berikut:

  • Fair Labeling and Advertising Act untuk semua produk melarang klaim yang salah, dibesar-besarkan, atau menyesatkan; mengharuskan pelabelan yang jelas dan jujur.
  • Foreign Trade Act untuk produk impor mempersyaratkan informasi negara asal.
  • Framework Act on Product Safety untuk produk konsumen, mengamanatkan pelabelan keselamatan untuk barang berbahaya.
  • Special Act on Safety of Children’s Products untuk produk anak-anak dibawah 13 tahun, menbsyaaratkna KC safety labeling, dsb
  • Electrical Appliances and Household Ap pliances Safety Management Act untuk perangkat kantor listrik, mempersyaratkan  KC mark.
  • K-REACH (Act on Registration and Evaluation of Chemical Substances) untuk produk mengandung zat kimia, mempersyaratkan pelabelan bahaya, nama kimia, dan sebagainya
  • Act on Promotion of Purchase of Green Products untuk produk berlabel ekologi memerlukan logo Korea Eco-Label, nomor sertifikasi, dan klaim lingkungan.

Persyaratan umum pelabelan berlaku untuk produk konsumen termasuk peralatan kantor:

  • Bahasa harus dalam bahasa Korea, dan dijinkan tambahan dalam bahasa Inggris
  • Satuan ukuran adalah sistem metrik
  • Negara asal
  • Informasi wajib:
    • Nama produk
    • Distributor (jika beda dengan importir)
    • Bahan dna komposisi
    • Ukuran volume
    • Tanggal prduksi atau tanggal kadaluarsa
    • Harga untuk produk yang langsung dijual kepadea konsumen
    • Pernyataan tindakan pencegahan (misalnya bahaya tersedak, mudah terbakar)
    • Nama dan alamat produsen atau importir

Produk untuk anak-anak dibawah 13 tahun:

  • Harus mematuhi Undang-Undang Khusus tentang Keamanan Produk Anak-anak
  • Memerlukan pelabelan keselamatan KC, termasuk:
    • Jenis sertifikasi (Sertifikasi Keamanan, Konfirmasi, atau Deklarasi)
    • Tanda KC dan nomor sertifikasi
    • Kecocokan usia dan peringatan

Peraralatan Listrik (printer, dsb):

  • Harus memenuhi Undang-Undang Manajemen Keamanan Alat Listrik
  • Label KC harus mencakup
    • Tegangan, konsumsi daya
    • Peringatan keselamatan
    • Informasi produsen dan model

Produk mengandung bahan kimia seperti tinta, perekat, dan sebagainya menurut K-REACH label harus memuat informasi:

  • Nama bahan kimia dan simbol bahaya
  • Instruksi keselamatan dan pertolongan pertama
  • Informasi kontak pemasok
  • Ketersediaan SDS

Produk dengan Eco-Label, label harus menunjukkan:

  • Logo label eco
  • Nomor sertifikasi
  • Manfaat lingkungan (misalnya konten daur ulang, rendah VOC)

Eco-Labelling Standards

Eco-labelling standards adalah standar untuk memberikan sertifikasi produk ramah lingkungan yang dikenal dengan Eco-label Certification System (ECS). ECS di Korea merupakan tipe 1 yang didasarkan pada ISO 14024. ECS pertama kali diperkenalkan pada tahun 1992 dan dikelola secara resmi oleh Korea Environmental Industry & Technology Institute (KEITI). Terdapat 161 kategori produk termasuk kertas, mesin fotokopi, printer, dapat mengajukan sertifikasi eco-label

Standar dan persyaratan untuk setiap produk mencakup dua aspek utama, yaitu: 

  • aspek lingkungan 
  • memenuhi standar KS agar layak mendapatkan sertifikasi eco-label.

Informasi lainnya mengenai ECS dapat dilihat pada: www.keiti.re.kr 

4. Standar

Pengembangan standar di Korea Selatan mengacu pada prinsip standar internasional, seperti International Organization for Standardization (ISO), International Electrotechnical Commission (IEC), serta Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) dari World Trade Organization (WTO). Pendekatan ini memastikan bahwa standar nasional Korea—yang dikenal dengan Korean Standards (KS)—selaras dengan praktik global dan mendukung kelancaran perdagangan internasional. Dalam konteks peralatan kantor, Korea memiliki standar berupa :

a. Korean Standard (KS)

Korean Standard (KS) merupakan standar nasional yang diterapkan di korea berdasarkan UU standardisasi industri. KS diklasifikasikan ke dalam beberapa sektor sesuai dengan huruf abjad dari A (umum) sampai dengan X (informasi). Peralatan kantor termasuk ke dalam sektor G (daily necessities) bersama dengan furniture, peralatan tulis, peralatan kantor, barang rumah tangga, kreasi, peralatan olahraga, serta musik.

Beberapa contoh standar KS tentang perlengkapan ATK yaitu:

Kode KS

Produk

Keterangan

KS G 2301

Tinta tulis

Memuat karakteristik fisika dan kimia, ketahanan tinta, hingga bahaya dan keamanan tinta

KS G 2306

Cairan penghapus tinta

Memuat komposisi produk, keamanan penggunaan, hingga dampak terhadap lingkungan

KS G 2402

Map file

Memuat spesifikasi bahan (dimensi, tebal bahan, warna) dan persyaratan mutu (daya tahan kelembapan dan suhu, ketahanan lipat)

KS G 2403

Binder

Memuat tipe dan dimensi, bahan material, serta pengujian kualitas binder

KS G 2503

Buku catatan (notebook) dan buku Latihan (exercisebooks)

Memuat spesifikasi fisik (ukuran kertas, jenis jilid), bahan material (bahan kertas, sampul), dan mutu (kualitas cetakan, ketahanan binding)

KS G 2505

Kertas catatan dan kertas sketsa

Memuat tipe kertas, kualitas kertas (ketahanan dan mutu), ukuran dan format

KS G 2609

Penghapus karet

Memuat spesifikasi material, kualitas, pelabelan penghapus.

KS G 2620

Rautan pensil

Memuat spesifikasi material (pisau, bahan plastic), kualitas, serta keamanan.

Beberapa contoh standar KS untuk furniture

Kode KS

Produk

Keterangan

KS G 2020

Lemari penyimpanan

Memuat material lemari, kualitas, dan keamanan lemari.

KS G 4203

Meja kantor

Memuat material, kekuatan dan ketahanan, serta dimensi.

KS G 4215

Kursi kantor

Memuat tipe kursi, dimensi, kualitas (struktur, material), serta kekuatan dan ketahanan beban.

KS G ISO 21015

Metode pengujian kursi kantor

Memuat uji stabilitas, kekuatan, dan daya tahan kursi kantor

KS G ISO 21016

Metode pengujian meja kantor

Memuat uji stabilitas, kekuatan, dan daya tahan meja kantor

Beberapa contoh standar KS untuk peralatan elektronik kantor :

Kode KS

Produk

Keterangan

KS C IEC 60950-1

keamanan peralatan teknologi informasi

Memuat persyaratan secara umum tentang keamanan  

KS C IEC 62018

Konsumsi listrik peralatan teknologi informasi

Memuat metode pengukuran konsumsi listrik

KS X ISO 5138-3

Printer (address printers)

Memuat istilah teknis untuk mesin kantor dalam bahasa Korea/Inggris

KS X ISO 5138-9

mesin ketik

Memuat istilah teknis untuk mesin kantor dalam bahasa Korea/Inggris

Informasi lainnya mengenai KS peralatan kantor dapat dilihat pada : 

https://standard.go.kr/KSCI/standardIntro/getStandardSearchList.do

https://www.kssn.net/en/search/stddetail.do?itemNo=K001010150944

b. Standar Internasional

Sebagian besar standar nasional Korea (KS) mengacu langsung pada standar internasional, seperti :

  • Standar ISO (International Organization for Standardization)

Korea mengadopsi standar ISO terutama untuk furnitur dan peralatan elektronik, seperti KS G ISO21015 (metode pengujian kursi), KS G ISO21016 (metode pengujian meja), KS X ISO5138-3 (istilah teknis untuk printer), KS X ISO5138-9 (istilah teknis untuk mesin ketik).

  • Standar IEC (International Electrotechnical Commission)

Untuk produk elektronik kantor, Korea mengacu pada standar IEC terutama dalam hal keselamatan dan kompatabilitas elektronik (EMC), seperti KS C IEC 60950-1 (keamanan peralatan) dan KS C IEC 62018 (konsumsi listrik).

  • Standar ISO 14024

ISO 14024 adalah standar yang mengatur tentang sistem eco-label tipe 1 yaitu sertifikasi lingkungan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada produk yang memenuhi kriteria penilaian selama seluruh siklus hidup produk—dari produksi, distribusi, penggunaan, hingga pembuangan.

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Customs Service (KCS)

KCS merupakan otoritas bea cukai Korea Selatan yang bertanggung jawab atas regulasi dan manajemen impor dan ekspor barang. Selain itu, KCS juga berperan penting dalam mempromosikan praktik perdagangan yang adil serta menjamin keamanan dan kesehatan konsumen. 

  • Alamat Kantor Pusat : Gedung 1, Kompleks Pemerintahan Daejeon, 189, Cheongsa-ro, Seo-gu, Daejeon, Korea
  • Kode Pos : 35208
  • Website : www.customs.go.kr
b. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS adalah badan standar nasional Korea Selatan dibawah Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE) yang bertanggung jawab untuk membuat kerangka kerja standardisasi  yang memastikan keamanan, kualitas, dan interoperabilitas produk dan layanan di berbagai industri, sehingga mendorong inovasi dan memfasilitasi perdagangan internasional. Badan ini bekerja sama dengan organisasi standardisasi internasional seperti International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) untuk menyelaraskan standar Korea Selatan dengan praktik-praktik global.

  • Alamat : 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Korea Selatan
  • Tel. : +82-43-870-5400
  • Email : standard@kats.go.kr
  • Website : www.kats.go.kr
c. Korea Environmental Industry & Technology Institute (KEITI)

KEITI adalah lembaga di bawah naungan Ministry of Environment (ME) Korea Selatan yang bertanggung jawab dalam pengembangan industri lingkungan, teknologi hijau, serta sertifikasi produk ramah lingkungan. Salah satu program utama yang dijalankan KEITI adalah Korea Eco-Label, yang mengacu langsung pada standar internasional ISO 14024. 

  • Alamat : 215 Jinheung-ro, Eunpyeong-gu, Seoul, Korea
  • Tel. : 02-2284-1000
  • Tel. Kantor Indonesia : 0-62-21-3825-0031
  • Website : www.keiti.re.kr
d. Ministry of Trade, Industry, and Energy (MOTIE)

MOTIE merupakan salah satu lembaga pemerintah Korea yang berperan penting dalam mencapai pertumbuhan industri, meningkatkan ekspor, meningkatkan perdagangan internasional, dan memperluas cakupan kerja sama internasional. Selain itu, MOTIE juga bertanggung jawab untuk menstabilkan pasokan energi dan sumber daya yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan menopang kebutuhan sehari-hari masyarakat.

  • Alamat : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel. :+82-44-203-5430
  • E-mail : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website : www.motie.go.kr
e. Ministry of Environment (ME)

ME adalah lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan nasional di bidang perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu peran penting ME yaitu mendorong produksi dan konsumsi berkelanjutan melalui Korea Eco-Label

  • Alamat :

a. Gedung #6, Government Complex-Sejong 11, Doum 6-ro, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30103, Republic of Korea

b. Gedung Cheongahm, 499, Hannuri-daero, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30102, Republic of Korea

c.  Mbridge Building #7, 19, Doum 3-ro, Sejong-si, Sejong Special Self-governing City 30116, Republic of Korea

  • Tel : 1577-8866
  • Fax : 044-201-6386
  • Website : www.me.go.kr

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : Duma
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jul 2025

Peralatan Kantor
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang - Undang
  • 2. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait