Ekspor Produk Tekstil ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan merupakan negara dengan nama resmi Republik Korea yang pada Tahun 2024 memiliki populasi sebesar 51.75 juta jiwa dan pendapatan perkapita pada tahun 2024 sebesar USD 36.113. Sebagai salah satu mitra dagang strategis, Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indoneisa and Government of the Republic of Korea) atau IK – CEPA yang akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan perlindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Perjanjian bilateral IK – CEPA bahkan pengesahanya melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2022. Dalam konteks produk tekstil, IK-CEPA membuka peluang bagi peningkatan ekspor produk-produk tekstil asal Indonesia ke Korea Selatan, serta menarik investasi Korea Selatan di  Indonesia. IK-CEPA memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk tekstil Indonesia ke Korea Selatan.

Secara khusus Produk Tekstil diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bagian XI Bab 50 - 63, Produk Tekstil dan Produk Tekstil

Indonesia masih berhasil menjaga pangsa pasarnya di Korea Selatan khususnya untuk tekstil pakaian jadi dan aksesoris, baik yang berupa rajutan/ renda (HS 61) maupun bukan rajutan/ renda (HS 62)

Ekpor Produk Tekstil Indonesia ke Korea Selatan

Kode HS

Pangsa Pasar (%)

Pertumbuhan Nilai Ekspor(2021 – 2024)

Nilai Ekspor Tahun 2024

Keterangan

61

5,1

8%

206,388 Juta USD

Terbesar ketiga setelah Amerika dan Jepang

62

4,8

4%

206,758 Juta USD

Terbesar ketiga setelah Amerika dan Jepang

Sumber : Trademap

Pertumbuhan nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan untuk produk tekstil pakaian jadi yang berupa rajutan kode HS 61 dalam kurun waktu 2021 – 2024 sebesar 8% dengan nilai pangsa pasar sebesar 5,1% terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan Jepang sedangkan pertumbuhan  nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan untuk produk tekstil pakaian jadi yang berupa bukan rajutan kode HS 62 dalam kurun waktu 2021 – 2024 sebesar 4% dengan nilai pangsa pasar sebesar 4,8% terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan Jepang.

Regulasi dan persyaratan mutu produk tekstil di Korea Selatan diatur oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) melalui penerapan Korean Industrial Standards (KS) serta ketentuan keselamatan produk konsumen. Produk tekstil impor wajib memenuhi standar terkait kandungan serat, kekuatan tarik, ketahanan luntur warna, keamanan bahan kimia (seperti batas formaldehida, zat azo berbahaya, dan logam berat), serta persyaratan ramah lingkungan sesuai peraturan Quality Management and Safety Control of Industrial Products Act. Selain itu, label dalam bahasa Korea harus mencantumkan komposisi serat, ukuran, instruksi perawatan, negara asal, dan informasi produsen atau importir. Untuk tekstil tertentu yang bersentuhan langsung dengan kulit, misalnya pakaian bayi atau anak, regulasi lebih ketat terkait uji toksisitas dan keamanan bahan. Pemenuhan standar mutu dan pelabelan ini merupakan syarat utama agar produk tekstil dapat dipasarkan secara legal di Korea Selatan.

2. Undang Undang 

a.  Undang-Undang Pengendalian Mutu dan Manajemen Keselamatan Produk Industri (Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act)

Ini adalah kerangka hukum utama yang mengatur keselamatan dan kualitas produk tekstil di Korea Selatan. Undang-undang ini memastikan bahwa produk tekstil aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

  • Pembatasan Zat Berbahaya: Mirip dengan alas kaki, produk tekstil diuji untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya di atas batas yang diizinkan, seperti pewarna azo, formaldehida, ftalat, dan logam berat (terutama dalam pigmen pewarna).
  • Sertifikasi KC (Korea Certification): Beberapa jenis produk tekstil, terutama yang ditujukan untuk anak-anak, wajib memiliki tanda KC. Tanda ini membuktikan bahwa produk telah diuji dan memenuhi standar keselamatan Korea Selatan.
  • Kewajiban Pelabelan: Semua produk tekstil impor wajib memiliki label yang akurat dalam bahasa Korea. Label ini harus mencakup informasi penting seperti komposisi serat (misalnya, 100% katun, campuran poliester), cara perawatan (petunjuk pencucian), dan negara asal

Catatan

  • Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act pada umumnya tidak diterapkan pada impor tekstil.
  • Undang-Undang ini hanya berlaku jika produk tekstil ditetapkan sebagai barang yang diawasi keselamatannya (misalnya, produk anak-anak, perlengkapan tidur yang mungkin menimbulkan risiko keselamatan).
b. Undang-Undang Pendaftaran dan Evaluasi Zat Kimia (K-REACH) (Korean Registration and Evaluation of Chemical Substances Act)

Undang-undang ini melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dengan mengatur bahan kimia. Produk tekstil juga tidak luput dari peraturan ini karena proses pewarnaan, pemutihan, dan finishing menggunakan berbagai bahan kimia.

  • Bahan Kimia Terbatas: Produk tekstil harus bebas dari zat-zat berbahaya seperti ftalat (sering ditemukan pada lapisan cetak plastik), pewarna azo, dan formaldehida yang melebihi batas aman.
  • Substances of Very High Concern (SVHCs): Jika produk tekstil mengandung zat yang masuk daftar SVHCs di atas ambang batas tertentu (misalnya, 0,1%), ada kewajiban untuk memberitahu importir dan konsumen.

Penerapan Korean Registration and Evaluation of Chemical Substances Act (K-REACH)pada Impor Tekstil

 

  • K-REACH tidak mengatur “barang” jadi seperti tekstil atau pakaian sebagai produk.
  • K-REACH berlaku jika:
    • kain mengandung pewarna, pelapis, penghambat api, atau bahan finishing yang mengandung bahan kimia yang diatur.
    • tekstil dianggap sebagai barang yang melepaskan bahan kimia (misalnya, kain beraroma, pelapis antimikroba), hal ini dapat memicu persyaratan registrasi atau notifikasi.
c. Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Produk Anak Special Act on the Safety Control of Children's Products

Undang-undang ini memiliki relevansi tinggi untuk produk tekstil karena pakaian dan barang tekstil anak-anak adalah kategori produk yang paling sering diatur. Anak-anak dianggap lebih rentan terhadap zat berbahaya.

  • Sertifikasi KC Wajib: Hampir semua produk tekstil untuk anak, termasuk pakaian, selimut, dan mainan kain, diwajibkan memiliki Sertifikasi KC.
  • Pelabelan yang Ketat: Label produk anak-anak harus lebih komprehensif, mencakup peringatan keamanan dan instruksi penggunaan yang jelas.
  • Kepatuhan terhadap Standar Keamanan Spesifik: Produk harus memenuhi standar teknis terkait kekuatan jahitan, tahan luntur warna saat dicuci, dan kandungan bahan berbahaya yang sangat rendah.
d. Undang-Undang Kerangka Konsumen  Consumer Protection Act

Undang-undang ini menjamin hak konsumen atas keamanan dan informasi. Jika produk tekstil cacat, Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi

e. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil / Act On Fair Labeling And Advertising 

Undang-undang ini memastikan bahwa semua klaim pada label atau iklan produk tekstil, seperti klaim tentang "katun organik" atau "bahan daur ulang", harus jujur dan dapat dibuktikan.

f. Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Keamanan Produk / Framework Act On The Safety Of Products

Undang-Undang ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Korea Selatan aman bagi konsumen. Produsen dan penjual bertanggung jawab atas keselamatan produk mereka, termasuk produk tekstil yang mengandung bahan berbahaya.

g. Industrial Standardization Act

Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi serta teknologi untuk penambangan dan produk serta layanan industri yang berkaitan dengan kegiatan industri dengan menetapkan dan menyebarluaskan standar industri yang tepat dan rasional serta mendukung manajemen kualitas dan untuk mempromosikan transaksi yang sederhana dan adil serta konsumsi yang dirasionalisasi, sehingga meningkatkan daya saing industri dan mengembangkan ekonomi nasional.

Lihat pada Industrial Standardization Act.pdf

3. Regulasi

a. Implementasi Undang-undang Keamanan Produk Anak-anak

Undang-Undang keamanan produk anak-anak  diterapkan melalui:

  • Enforcement Decree of the Special Act on the Safety of Products for Children,
  • MOTIE Notices (Pemberitahuan)

Enforcement Decree of the Special Act on the Safety of Products for Children.

Reulasi ini menetapkan aturan dan prosedur rinci untuk melaksanakan Special Act on the Safety of Products for Children, sebagai  Keputusan Presiden (Presidential Decree) untuk memastikan bahwa undang-undang dapat diterapkan dalam praktik.

Presidential Decree ini dilengkapi dengan Ministerial Ordinance (Peraturan Menteri) tentang keamanan produk untuk anak-anak. Peraturan Menteri menetapkan rincian standar teknis dan prosedur

MOTIE Notices

MOTIE Notice No. 2019-201 tentang standar keamanan umum untuk produk anak-anak, menetapkan persyaratan teknis keamanan produk seperti batas zat berbahaya pada produk seperti phthalates, lead, cadmium, dan pembatasan nitrosamin berlaku untuk komponen yang terbuat dari bahan elastomer (karet) seperti pita elastis pada pinggang celana, hiasan karet, atau sol karet pada kaus kaki anak-anak.. Ketentuan ini diaupdate secara periodik, sebagi contoh update pada revisi 2020:

  • Six phthalates (DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP) dibatasi pad ≤ 0.1% (sum) dalam semua produk resin sintetis, termasuk pelapis tekstil atau kulit
  • Kandungan timah berkurang dari 300 mg/kg menjadi 100 mg/kg

Standar ini berlaku untuk sepatu anak-anak jika produk mengandung bahan sintetis, pelapis, atau komponen yang dapat menimbulkan risiko kimia.

MOTIE Notice No. 2021-131: Memperkuat persyaratan phthalate untuk produk yang wajib sertifikasi, konfirmasi, atau kesesuaian pemasok

Menetapkan kategori produk yang memerlukan Sertifikasi Keamanan, Konfirmasi Keamanan, atau Pernyataan Kepatuhan dari Pemasok

Produk yang biasanya memerlukan Sertifikasi Keamanan menurut peraturan ini dan peraturan terkait, antara lain:

  • Tekstil bayi
  • Produk resin sintetis untuk anak-anak
  • Mainan (terutama untuk anak di bawah 3 tahun)
  • Kursi bayi, kereta dorong, dan alat bantu jalan
  • Alas kaki anak-anak

MOTIE Notice No. 2021-132: Menambahkan DIBP (Diisobutyl phthalate) ke dalam daftar ftalat yang dibatasi, memperluas total menjadi tujuh substansi

Hal penting tentang ftalat menurut MOTIE Notice No. 2021-132 dan perbandingan persyaratan yang ada dirangkum dalam tabel berikut

 

MOTIE Notice 2021-132 of July 19, 2021 to amend Common Safety Standards for Children’s Products

Common Safety Standards for Children’s Products

Scope

Children’s products

Children’s products

Phthalate*

BBP, DBP, DEHP, DIDP, DINP, DnOP and DIBP

BBP, DBP, DEHP, DIDP, DINP and DnOP

Requirement

< 0.1% (sum)

< 0.1% (sum)

Effective Date

January 1, 2022

In force

*Applicable to synthetic resins, including coatings on fibers and leather

Ketentuan di atas berlaku untuk:

  • Sepatu anak-anak
  • Mainan
  • Pakaian
  • Perlengkapan sekolah
  • Produk apa pun yang digunakan oleh atau untuk anak-anak di bawah 13 tahun
b. Implementasi Undang-Undang Kerangka Kerja Keamanan Produk

Implemantasi dari undang-undang ini adalah regulasi yang menyediakan rincian dan prosedur praktis untuk menerapkan prinsip-prinsip yang lebih luas yang ditetapkan dalam Kerangka Undang-Undang.

Ketentuan umum pada reagulsi ini antara lain:

  • Produsen maupun importir memiliki kewajiban mendasar untuk memproduksi atau mendistribusikan produk yang aman dan memverifikasi keamanannya.
  • Produsen maupun importir memiliki kewajiban untuk patuh pada  Standar Keselamatan

Ketentuan dan tanggung jawab khusus, Produsen atau importir memiliki kewajiban untuk:

  • Melaksanakan penarikan kembali, penghancuran, perbaikan, penukaran, pengembalian dana, atau peningkatan, jika diperlukan atau ada kejadian yang merugikan konsumen karena pemkaian produk
  • Menyediaan informasi selama inspeksi keselamatan.
  • Menyampaikan laporan kecelakaan dan cacat.
  • Kerjasama dengan pihak berwenang.

Lihat pada Statutes of the Republic of Korea

c. Regulasi Pelabelan

Regulasi ini ditetapkan melalui:

  • Enforcement Decree of the Fair Labeling and Advertising Act.
  • Enforcement Decree of the Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act, dan
  • MOTIE Notices

Keputusan dan regulasi ini memastikan bahwa alas produk tekstil yang dijual di Korea harus dilabeli dengan akurat dan transparan, terutama terkait dengan asal, bahan, dan klaim keamanan.

Enforcement Decree of the Fair Labeling and Advertising Act.

  • Menetapkan jenis label yang tidak adil (unfair) seperti salah, menipu, perbandingan yang tidak adil, dan pencemaran nama baik
  • Ungkapan yang akurat tentang asal produk, bahan, dan produsen
  • Mendelegasikan standar pelabelan yang rinci kepada Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) Berlaku untuk semua prduk konsumen

Lihat pada Enforcement Decree of the Act on Fair Labeling and Advertising

Enforcement Decree of the Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act

Keputusan ini berlaku untuk produk industri, termasuk tekstil, dan mewajibkan:

  • Pelabelan keamanan  dan mutu produk yang mungkin menimbulkan risiko atau sulit diidentifikasi oleh konsumen-
  • Pelabelan tanda KC untuk produk yang bersertifikat
  • Delegasi standar pelabelan teknis kepada MOTIE dan KATS

Ministerial Ordinances

MOTIE Notice on Labeling Requirements.Menetapkan informasi wajib pada label

Ketentuan pada Notice ini:

  • Nama dan model produk
  • Nama dan informasi kontak produsen/importir
  • Negara asal
  • Komposisi material (misalnya, jenis serat dan prosentasenya)
  • Instruksi perawatan dan penggunaan
  • Memerlukan pelabelan dalam bahasa Korea untuk semua produk yang dijual secara domestik

Persyaratan pelabelan produk tekstil

Label Element

Required?

Notes

Nama Produk/Model

Harus akurat dan ditulis dalam bahasa Korea. Contoh: "셔츠" (kemeja), "아동복" (pakaian anak)

Info Produsen/Importir

Nama, alamat, dan kontak yang jelas. Ini membantu konsumen atau pihak berwenang melacak sumber produk.

Negara Asal

Wajib dicantumkan di kemasan dan produk, misalnya "Made in Indonesia".

Komposisi Material

Sangat penting untuk produk tekstil. Harus mencantumkan jenis serat dan persentasenya, misalnya "면 100%" (100% Katun) atau "폴리에스터 60%, 면 40%" (60% Poliester, 40% Katun).

Instruksi Perawatan

Petunjuk yang jelas dalam bahasa Korea mengenai cara mencuci, mengeringkan, menyetrika, dan perawatan lainnya. Seringkali menggunakan simbol standar internasional.

KC Mark

✅ (jika berlaku)

Wajib untuk produk tekstil tertentu, terutama yang ditujukan untuk anak-anak (misalnya pakaian bayi dan anak). Tanda ini menunjukkan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Ketentuan ini berlaku untuk produk tekstil yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.

d. Pembatasan Zat Kimia pada Produk Tekstil

Regulasi ini sangat penting karena banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi tekstil, seperti pewarnaan, pemutihan, dan finishing. Batasan ini berlaku terutama untuk tekstil yang digunakan dalam produk anak-anak dan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit.

  • Phthalates: Produk tekstil anak-anak memiliki batasan ketat untuk tujuh jenis phthalates (DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP, dan DIBP). Kandungan totalnya harus kurang dari atau sama dengan 0.1% (sum). Aturan ini berlaku untuk kain dengan lapisan sintetis atau cetakan plastik, serta komponen lain pada pakaian.
  • Formaldehida: Zat ini sering digunakan sebagai perekat atau untuk membuat kain tidak mudah kusut. Kandungannya diatur secara ketat, terutama untuk tekstil yang dipakai bayi atau anak-anak.
  • Pewarna Azo: Pewarna azo tertentu yang berpotensi melepaskan amina karsinogenik (penyebab kanker) dilarang total untuk digunakan pada produk tekstil yang bersentuhan dengan kulit.
  • Timbal (Lead) & Kadmium (Cadmium): Batas kadar timbal (Pb) dan kadmium (Cd) juga berlaku. Timbal biasanya dibatasi hingga ≤ 100 mg/kg pada bagian produk yang dapat diakses, seperti kancing, resleting, atau cetakan.

Ketentuan ini diatur melalui beberapa peraturan resmi dari pemerintah Korea Selatan, melalui  MOTIE Notice terkait bahan kimia terlarang dalam tekstil,yang menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan produk:

MOTIE Notice No. 2017-16 / 2017-17 (Diterbitkan Januari 2017; Berlaku efektif 1 Februari 2018), merevisi standar keselamatan untuk produk tekstil bayi (<36 bulan) dan anak-anak berdasarkan kerangka Deklarasi Kesesuaian Pemasok, dengan pembaruan ketentuan antara lain

  • Nonilfenol (NP) dan Nonilfenol Etoksilat (NPEO): ≤ 100 mg/kg total
  • Kadmium: ≤ 75 mg/kg total
  • Pewarna Dispersi: Diubah dari "Dilarang" menjadi 50 mg/kg per pewarna
  • Batasan tambahan untuk formaldehida, pewarna azo, organotin, pelepasan nikel, logam berat terlarut, dan lainnya.

MOTIE Notice No. 2019-201 (Desember 2019; Berlaku Bertahap mulai Juni dan Desember 2020) berlaku untuk produk anak-anak (di bawah usia 13 tahun) dan bagian-bagiannya yang mudah diakses, termasuk tekstil dan kuli, dengan persyaratan:

Substance

Limit

Notes

Phthalates (DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP)

≤ 0.1% (sum, plasticized materials, incl. textile coatings)

Effective June 4, 2020

Lead

≤ 100 mg/kg for substrates

Effective December 4, 2020; textiles exempt

Cadmium

≤ 75 mg/kg

Textiles exempt

N-Nitrosamines / N-Nitrosatable Substances

Specific limits depending on product usage (oral elastomeric items)

Effective December 4, 2020

MOTIE Notice No. 2021-131(berlaku pada 1 Januari 2022), mengatur zat kimia  Phthalates: DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP, DIBP dengan batas total gabungan ≤ 0,1% berat dalam komponen yang diplastisisasi

MOTIE Notice No. 2021-132 (19 Juli 2021; Berlaku mulai 1 Januari 2022), Pembatasan ftalat diperkuat dengan menambahkan DIBP (Diisobutyl Phthalate) ke dalam daftar awal, sehingga jumlah ftalat yang diatur bertambah dari 6 menjadi 7

e. Sertifikasi Korea (Korea Certification)

Sistem sertifikasi KC adalah tanda sertifikasi terpadu yang berasal dari dan diatur oleh beberapa undang-undang berbeda serta keputusan dan aturan penegakannya masing-masing. Undang-undang utama yang mendukung sertifikasi KC dan paling relevan bagi importir adalah:

  • Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act (산업용품 안전관리법
  • Electrical Appliances and Consumer Products Safety Management Act (전기용품 및 생활용품 안전관리법
  • Special Act on the Safety Control of Children's Products (어린이제품 안전 특별법)
  • Framework Act on the Safety of Products (제품안전기본법)

KC Mark, atau Korea Certification Mark, adalah sistem sertifikasi wajib di Korea Selatan yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan Korea. KC Mark diperkenalkan pada tahun 2009 untuk menyatukan dan menggantikan 13 sistem sertifikasi wajib yang berbeda yang sebelumnya ada di Korea, dengan tujuan menyederhanakan proses bagi produsen dan mengurangi kebingungan bagi konsumen

KC memiliki tujuan antara lain  :

  • Melindungi Konsumen: Ini adalah tujuan utama KC Mark. Tanda ini memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Korea Selatan aman digunakan, tidak membahayakan kesehatan, atau tidak menimbulkan risiko lingkungan
  • Menyatukan Sistem Sertifikasi: Sebelum KC Mark, berbagai kementerian dan lembaga memiliki sistem sertifikasi mereka sendiri, yang seringkali menyebabkan duplikasi pengujian dan kebingungan. KC Mark menyederhanakan ini menjadi satu tanda tunggal yang mudah dikenali.
  • Memfasilitasi Perdagangan: Dengan menyelaraskan standar keamanan dan memiliki satu tanda sertifikasi yang diakui, proses impor dan penjualan produk di Korea menjadi lebih efisien.
  • Meningkatkan Kualitas Produk: Proses sertifikasi KC Mark mendorong produsen untuk meningkatkan proses produksi dan kontrol kualitas mereka agar memenuhi standar yang ketat.

KC Mark adalah wajib untuk produk yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan, atau lingkungan.

Tingkat sertifikasi yang diwajibkan bergantung pada klasifikasi produk, yang didasarkan pada risiko dan tujuan penggunaannya. Tiga kategori utama sertifikasi tersebut adalah:

  • Sertifikasi Keamanan (Safety Certification) paling ketat, berlaku untuk: Produk tekstil bayi
  • Konfirmasi Keamanan Pengaturan Mandiri (Self-Regulatory Safety Confirmation), berlaku untuk: Produk tekstil anak-anak (untuk usia 36 bulan hingga 13 tahun)
  • Deklarasi Kesesuaian Pemasok (Supplier's Declaration of Conformity), berlaku untuk produk tekstil umum untuk orang dewasa dan rumah tangga (misalnya, pakaian, perlengkapan tidur, dan gorden tertentu) yang tidak dirancang khusus untuk anak-anak.

Sertifikasi KC berlaku untuk tekstil:

  • Tekstil dan Pakaian Anak, barang-barang seperti pakaian anak-anak, perlengkapan tidur, dan produk perawatan anak harus menjalani Sertifikasi Keamanan KC atau Konfirmasi Keamanan
  • Tekstil dengan Bahan Kimia Terbatas, Produk yang mengandung formaldehida, pewarna azo, logam berat, ftalat mungkin memerlukan pengujian kepatuhan KC.
  • Pakaian pelindung (misalnya, kain tahan api), tekstil dengan kontak langsung dengan kulit (terutama untuk bayi)

 

Diatas adalah Gambar Korea Certification yang biasanya ditempelkan pada produk 

4. Standar

a. Korean Standard (KS)

Korean Standards (KS) atau Standar Nasional Korea adalah serangkaian standar teknis yang ditetapkan dan diatur oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS), sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan. KS berfungsi sebagai patokan nasional untuk produk, proses, dan layanan di Korea Selatan.

Korean Standar memiliki tujuan diantranya adalah:

  • Memastikan bahwa produk dan layanan yang beredar di pasar Korea Selatan memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Ini melindungi konsumen dari produk yang cacat atau berbahaya.
  • Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas: Dengan adanya standar yang seragam, proses produksi dan operasional dapat menjadi lebih efisien dan produktif.
  • Memfasilitasi Perdagangan: Standar yang jelas dan terdefinisi dengan baik mempermudah perdagangan domestik maupun internasional dengan menyediakan bahasa teknis yang umum.
  • Mendukung Inovasi dan Pengembangan Teknologi: KS memberikan kerangka kerja untuk pengembangan teknologi baru dan inovasi dengan menetapkan persyaratan dasar.
  • Perlindungan Lingkungan: Beberapa standar KS juga mencakup aspek-aspek lingkungan, seperti batasan zat berbahaya atau efisiensi energi.

KS dikategorikan berdasarkan bidang industri atau subjeknya, mirip dengan standar internasional seperti ISO atau IEC. Setiap standar memiliki kode alfanumerik yang menunjukkan kategorinya. Beberapa kategori umum meliputi:

  • KS A: Manajemen Umum (misalnya, manajemen mutu, statistik)
  • KS B: Mesin (misalnya, suku cadang mesin, perkakas)
  • KS C: Listrik dan Elektronik (misalnya, peralatan listrik, kabel)
  • KS D: Logam (misalnya, baja, paduan)
  • KS E: Pertambangan
  • KS F: Konstruksi (misalnya, bahan bangunan, metode konstruksi)
  • KS G: Produk Konsumen Lainnya (misalnya, barang rumah tangga, alas kaki umum)
  • KS H: Makanan (misalnya, produk pertanian, perikanan)
  • KS I: Lingkungan
  • KS J: Kimia (misalnya, bahan kimia industri, plastik, karet)
  • KS K: Tekstil (misalnya, kain, pakaian jadi)
  • KS L: Keramik
  • KS M: Kimia (sub-kategori yang lebih spesifik, seringkali mencakup produk seperti alas kaki keselamatan yang berbasis bahan kimia/material)
  • KS P: Medis
  • KS R: Transportasi 
  • KS T: Informasi
  • KS V: Perkapalan
  • KS W: Dirgantara
  • KS X: Informasi Teknologi

Korean Standard memilki sifat  Wajib (Mandatory) dan Sukarela (Voluntary).  Beberapa standar KS bersifat wajib, terutama untuk produk yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Produk yang termasuk dalam kategori ini harus mematuhi standar KS yang berlaku dan seringkali memerlukan sertifikasi wajib seperti KC Mark. Contohnya adalah produk tekstil untuk anak anak sedangkan bersifat Sukarela (Voluntary) artinya  Sebagian besar standar KS bersifat sukarela. Namun, meskipun sukarela, kepatuhan terhadap standar ini dapat memberikan keunggulan kompetitif di pasar, menunjukkan komitmen terhadap kualitas, dan dapat menjadi persyaratan dalam kontrak bisnis tertentu

Korean Standards (KS) ditetapkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) di bawah payung Industrial Standardization Act. KS berfungsi sebagai patokan teknis untuk produk, proses, dan layanan, memastikan kualitas, efisiensi, dan yang terpenting, keselamatan.

b.  Korean Standards (KS) K Tekstil

KS K adalah kategori standar nasional Korea Selatan yang secara spesifik mencakup semua aspek terkait industri tekstil. Standar ini tidak hanya mengatur produk jadi, tetapi juga proses, bahan baku, dan pengujian untuk memastikan kualitas dan keamanan dari hulu ke hilir. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa produk tekstil yang diproduksi dan beredar di Korea Selatan memenuhi kriteria teknis yang ketat.

Lihat pada Korean Standard (KS) K

c. Korean Standards (KS) K Pengujian Serat dan Benang

Kode KS

Metode Uji

Keterangan

KS K ISO 12945-1

uji untuk penentuan kecenderungan pil dan pilling pada kain tekstil (Determination of fabric propensity to surface fuzzing and to pilling).

Pilling adalah fenomena di mana serat-serat pada permukaan kain menggumpal membentuk bulu-bulu kecil atau gumpalan (sering disebut 'bulu') akibat gesekan atau abrasi saat penggunaan normal atau pencucian. Fenomena ini membuat kain terlihat usang dan tidak menarik. Fuzzing adalah tahap awal dari pilling, di mana serat-serat individu keluar dari permukaan kain.

KS K ISO 2062:2016

Uji Kuat Tarik Benang Jahit

Standar ini menetapkan prosedur pengujian untuk mengukur gaya putus (breaking force) dan perpanjangan putus (elongation at break) dari benang tunggal yang diambil langsung dari gulungan atau kemasan.

d. Korean Standards (KS) K Pengujian Kain

Kode KS

Metode Uji

Keterangan

KS K ISO 13934-1:1999

Metode Uji Kekuatan Tarik Kain (Test Method for Tensile Strength of Fabrics)

Pengujian ini mengukur kekuatan kain untuk menahan gaya tarik sebelum kain robek. Ini adalah indikator penting untuk daya tahan dan ketahanan kain secara keseluruhan.

KS K ISO 9237

uji untuk menentukan permeabilitas udara pada kain tekstil (Textiles — Determination of the permeability of fabrics to air)

Pengujian ini menentukan seberapa mudah udara mengalir melalui kain. Ini penting untuk pakaian olahraga dan pakaian luar ruangan, karena memengaruhi kenyamanan dan pernapasan bahan.

KS K ISO 13935-2

Metode Uji Kekuatan Jahitan Kain (Test Method for Seam Strength of Fabrics)

Pengujian ini mengukur kekuatan jahitan pada kain. Tujuannya adalah untuk memastikan jahitan cukup kuat agar tidak mudah lepas atau robek

e. Korean Standards (KS) K Pengujian Pakaian dan Produk Jadi 

Kode KS

Metode Uji

Keterangan

KS K 0050

Metode Uji Ukuran dan Dimensi Pakaian Jadi (Test Method for Size and Dimensions of Garments

Standar ini menentukan ukuran pakaian pria dewasa untuk pria berusia 18 tahun atau lebih, dan juga mencakup ukuran kemeja resmi

 

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)

KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.

  • Address: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea  (06792)
  • Tel:+82-1600-7119
  • Website:  KOTRA Website

Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta

  • Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
  • Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
  • Email :  marketing@kotrajkt.com
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)

KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.

  • Address: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108
  • Tel: +82-44-200-4326
  • Website:  KFTC Website
c. Korean Testing & Research Institute (KTR)

KTR adalah lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi terkemuka di Korea Selatan yang menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi. KTR bertujuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap standar nasional dan internasional.

  • Address: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810)
  • Tel: +82-2-2164-1418
  • Website:  KTR Website
d. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).

  • Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
  • Tel: +82-43-870-5400
  • Email: standard@kats.go.kr
  • Website: KATS Website
e. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)

Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.

  • Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel :+82-44-203-5430
  • Email : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website: MOTIE Website

6. Informasi lainnya

Disusun oleh : WS
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Sep 2025

Tekstil
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait