Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan merupakan negara dengan Populasi 51.712.619 dan pendapatan perkapita USD 33.121,4 Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani perjanjian bilateral melalui IK-CEPA, atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement, adalah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Perjanjian ini mencakup berbagai sektor, termasuk perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi lainnya. Dalam konteks produk kehutanan, IK-CEPA membuka peluang bagi peningkatan ekspor produk-produk kehutanan Indonesia ke Korea Selatan, serta menarik investasi Korea Selatan di sektor kehutanan Indonesia. IK-CEPA memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk kehutanan Indonesia ke Korea Selatan, karena perjanjian ini menawarkan tarif yang lebih rendah atau bahkan nol untuk banyak produk. 

Dalam perdagangan internasional, kode HS kayu dan artikel dari kayu ditetapkan pada Chapter 44 (Wood and articles of wood; wood charcoal). Ekspor kayu dan produk kayu Indonesia pada 2024 sebesar USD 399,44 Juta, sedangkan Korea Selatan impor dari seluruh dunia sekitar USD. USD 1,53 Milyar. Berbagai produk kayu diimpor oleh Korea Selatan dari Indonesia dengan Kode HS 4401 sampai dengan Kode HS 4421 dengan negara pesaing Indonesia antara lain Viet Nam, China, Russian Federation, Thailand, New Zealand, Canada, Chile, Malaysia, dan United States of America. Indonesia adalah negara kedua terbesar eksportir kayu ke Korea Selatan setelah Vietnam.

Regulasi dan persyaratan mutu untuk produk hasil hutan di Korea Selatan diatur melalui berbagai undang-undang dan standar teknis yang ketat guna menjamin legalitas, keberlanjutan, dan keamanan produk. Undang-undang seperti Act on the Sustainable Use of Timbers dan Forest Resources Act mengatur pemanfaatan kayu secara lestari, sementara Plant Protection Act menetapkan ketentuan karantina untuk produk hasil hutan, termasuk perlakuan panas dan penandaan IPPC sesuai standar ISPM-15. Produk impor juga harus memenuhi standar teknis Korea (Korean Industrial Standards/KS) dan menjalani uji mutu melalui sistem Quality Approval oleh Korea Forest Research Institute (KFRI), termasuk pengujian kadar air dan residu bahan kimia. Sertifikasi hutan berkelanjutan dari Korea Forest Certification Council (KFCC) serta dokumen legalitas seperti import declaration, certificate of origin, dan quarantine certificate wajib dilampirkan dalam proses impor. Pemenuhan standar mutu ini penting untuk memastikan produk hasil hutan yang masuk ke pasar Korea memiliki kualitas tinggi, aman, dan berasal dari sumber legal serta berkelanjutan.

2. Undang -Undang

Korea Selatan berkomitmen dalam mendukung upaya global untuk menghentikan penebangan liar dan mencegah dampak negatif pada ekosistem dan ekonomi kehutanan. Melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation), Kementerian Kehutanan Korea Selatan secara aktif berperan dalam konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan di negara-negara berkembang.

Situs Dinas Kehutanan Korea Selatan menyebutkan bahwa sebanyak 24 undang-undang terkait hutan, 23 Keputusan Presiden (Keppres), dan 20 Peraturan Perdana Menteri telah diberlakukan Forestry Act.  Undang-Undang tersebut mengatur perancanaan tata kelola perlindungan hutan, pembangunan hutan,  meningkatkan fungsi hutan nasional. Selain itu, beberapa undang – undang di Korea Selatan juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan sumber produk kayu telah terverifikasi dalam rangka memerangi kegiatan penebangan liar, mempromosikan perdagangan produk kayu legal, serta mengendalikan mutu dan kehigienisan produk hasil hutan yang diimpor.

a. Undang-undang No.14657 - Act on the Sustainable Use of Timbers Partial Amedment

Undang-Undang No. 14657 menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa kayu digunakan secara bertanggung jawab, baik untuk melindungi hutan maupun untuk mempromosikan industri kayu yang berkelanjutan, dengan tujuanuntuk mengatasi perubahan iklim dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta perkembangan yang sehat dari perekonomian nasional dengan meningkatkan fungsi penyerapan karbon dan fungsi beragam lainnya dari kayu serta menggunakan kayu secara berkelanjutan.

Ketentuan yang ditetapkan antara lain

  • Negara dan pemerintah daerah harus berusaha untuk mempromosikan penggunaan kayu yang berkelanjutan.
  • importir yang mengimpor kayu atau produk kayu untuk dijual atau menggunakannya untuk tujuan usaha harus mengajukan deklarasi impor.
  • Minister of the Korea Forest Service meminta lembaga inspeksi yang ditetapkan untuk memeriksa dokumen terkait sebelum penyelesaian proses bea cukai untuk kayu atau produk kayu yang dinyatakan dalam deklarasi impor.
  • Kewajiban due dilligence (legalitas keasalan kayu) bagi produsen.
  • Menetapkan produk yang diatur, antara lain Roundwood ( HS code 4403), Sawn timber (HS 4407) , Preservative-treated timber (HS 4407),Fire-resistant treated wood (HS 4407), Laminate wood (HS 4407), Plywood (HS 4412) ,Wood pellets (HS 4401.31).

Lihat juga pada Statutes of the Republic of Korea

b. Creation and Management of Forest Resources Act (Enacted August 8, 2005).

Act No. 7678, Aug. 4, 2005 telah mengalami berberapa parubahan dan perubahan pada 2023 menjadi Act No. 19488, Jun. 20, 2023. Undang-Undang ini tidak mengatur langsug tentang kayu dan penggiunannya tetapi mengatur bagaimana negara mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan yang berkaitan dengan hasil hutan. Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk berkontribusi terhadap pelestarian lahan nasional, pengembangan ekonomi nasional, dan perbaikan kualitas hidup warga negara dengan mengamankan fungsi beragam hutan dan mempromosikan pelestarian dan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan melalui pengembangan dan pengelolaan hutan.

c. Plant Protection Act Amended by Act No. 5153, Aug. 8, 1996

Perundangan yang dirancang untuk melindungi pertanian negara dan ekosistem alam dari hama dan penyakit yang berbahayadengan tujuanuntuk menyumbang pada keamanan dan promosi produksi pertanian dan hutan, dengan menetapkan hal-hal yang diperlukan tentang kuarantin tanaman impor dan ekspor serta tanaman domestik, dan tentang pencegahan dan pemusnahan hewan dan tanaman yang berbahaya bagi tanaman.

Undang-Undang ini mengatur antara lain:

  • Karantina tanaman impor dan ekspor - Kayu mentah dan produk kayu (seperti balok dan papan) dianggap sebagai bahan tanaman dan dapat membawa hama atau penyakit sehingga perlu pross karantina, tidak termasuk kayu olahan
  • Produk kayu berikut dilarang siimpor, kayu f=dari genus Pinus, Kayu mentah yang tidak diolah dan belum menjalani perlakuan fitosanitari yang disetujui, Bahan kemasan kayu yang tidak memenuhi standar ISPM 15.
  • Analisis Risiko Hama
  • Pemeriksaan Tanaman Impor, Inspeksi Tanaman Impor di Negara Pengekspor
d. Wildlife Protection and Management Act  

Act No. 10977, Jul. 28, 2011 telah mengalami perubahan pada 2022 melalui Act No. 19088, Dec. 13, 2022. Undang-Undang ini sejalan dengan perjanjian internasional seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur perdagangan spesies yang terancam punah di seluruh dunia

Lihat pada

e. Industrial Standardization Act

Undang –undang yang menetapkan Korean Industrial Standards (KS) yang mengatur antara lai:

  • Pengembangan, revisi, dan penyebaran standar nasional.
  • Sistem sertifikasi KS untuk memastikan kualitas produk dan keselamatan konsumen.
  • Standardisasi jenis produk, dimensi, kinerja, dan metode pengujian.

3. Regulasi

a. Presidential Decree No.33994, 19. Dec, 2023, Partial Amendment

Ketentuan pada Presidential Decree No.33994, antara lain

  • Menetapkan ambang batas kandungan kayu pada.produk kayu
  • Menetapkan produk kayu yang dikenakan evaluasi keamanan dan kriteria untuk evaluasi keamanan
  • Menetapkan produk kayu yang tunduk pada pemberitahuan publik mengenai kriteria untuk dimensi dan kualitas standar serta inspeksi
  1. Kayu gergajian;
  2. Kayu anti-busuk;
  3. Kayu olahan tahan api;
  4. Komposit kayu plastik;
  5. Kayu laminasi;
  6. Kayu lapis;
  7. Papan partikel;
  8. Papan serat;
  9. Papan untai berorientasi;
  10. Lantai kayu;
  11. Pelet kayu;
  12. Serpihan kayu;
  13. Briket kayu;
  14. Arang kayu yang diaglomerasi;
  15. Arang kayu.
  • Deklarasi dan Inspeksi impor
b. Ambang Batas Kandungan Kayu Pada Produk Kayu

Persentase minimum kandungan kayu yang diperlukan agar produk dapat diklasifikasikan sebagai produk kayu ditentukan secara jelas, yaiyu kandungan kayu sebesar 50% diperlukan dan kandungan kayu sebesar 60% diperlukanuntuk produk tertentu.Persentase ini mengacu pada proporsi kayu dalam produk akhir, Ambang batas ini sangat penting untuk memenuhi peraturan kayu Korea, untuk memastikan bhwa produk dapat disebut sebagai produk kayu bila produk tersebut memiliki kandungn kayu paling sedikit 50%. Adapun metoda perhitungannya, secara garis besar dihitung baik berdasarkan volume atau berat, tergantung pada tipe produk.

c. Kriteria Evaluasi Keamanan Produk Kayu

Evaluasi keamanan produk kayu diamanatkan pada undang-undang, disbut sebagai Evaluasi keamanan yang harus dilakukan pada berbagi jenis kayu, untuk memastikan memenuhi standar dan lingkungan—terutama ketika diimpor atau digunakan dalam konstruksi dan manufaktur. Produk yang dievaluasi adalah produk yang dapat menyebabkn kerusakan fisik atau kimia pada orang dan lingkungan jika diproduksi, dijual, atau digunakan

Standar yang dievakuasi:

  • Kesesuaian dimensi standar, kekeringan, kekuatan, dan lain-lain dari produk kayu.
  • Derajat ketahanan produk kayu terhadap jamur perusak kayu, hama, sinar uv, kelembapan, api, dan lain-lain.
  • Jenis dan jumlah zat berbahaya yang dipancarkan dari produk kayu serta tingkat dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Evaluasi keamanan dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis sampel produk kayu dan kemudian memeriksa apakah sampel tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.

d. Sertifikasi dan Pengesahan

Seseorang yang bermaksud untuk memperoleh salah satu dari sertifikasi atau otorisasi berikut dapat mengajukan aplikasi untuk sertifikasi atau otorisasi kepada Minister of the Korea Forest Service sebagaimana diatur oleh Ministerial Decree for Food, Agriculture and Rural Affairs:

  • Authorization of a master of timber products;
  • Certification of a product using regional filter timber.

Minister of the Korea Forest Service akan mendapat hasil pemeriksaan aplikasi sertifikasi, untuk pengesahhan atau memberikan otorisasi untuk produk. Jika ditemukan kayu dipanen secara ilegal atau dokumentasi tidak mencukupi, KFS dapat menangguhkan penjualannya, memerintahkan pengembalian atau penghancuran, atau menjatuhkan sanksi kepada importir.

e. Deklarasi dan Inspeksi Impor

Deklarasi Impor

Kayu dan produk kayu impor yang ditetapkan pada Presidential Decree harus dideklarasikan melalui Customs Clearence System. Setiap importir yang bermaksud untuk menjual atau menggunakan kayu secara komersial harus mengajukan deklarasi impor kepada Minister of the Korea Forest Service (KFS) sebelum kayu tersebut memasuki Korea. Deklarasi harus disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa kayu tersebut dipanen secara legal.

Proses Deklarasi Impor dari deklarasi sampai Customs Clearence

Sumber: www.forest.go.kr

Inspeksi Impor

Inspeksi impor untuk kayu dirancang untuk memastikan bahwa hanya kayu yang dipanen secara legal yang masuk ke negara tersebut.

Importir harus mengajukan deklarasi impor kepada Menteri Layanan Kehutanan Korea (KFS) sebelum memasukkan kayu atau produk kayu ke Korea. Ini berlaku untuk kayu mentah dan kayu olahan yang dimaksudkan untuk penggunaan bisnis.

KFS atau lembaga inspeksi yang ditunjuk memeriksa dokumen yang diajukan untuk memverifikasi legalitas kayu. Dokumen-dokumen ini harus membuktikan bahwa kayu tersebut dipanen secara legal.

  • Izin penebangan yang diterbitkan oleh negara asal
  • Sertifikat dari sistem yang diakui secara internasional seperti FSC atau PEFC
  • Dokumen yang diakui berdasarkan perjanjian bilateral antara Korea dan negara pengekspor.

Dokumen harus diajukan dalam bahasa Korea atau Inggris, atau disertai dengan terjemahan bersertifikat., sert dokumen tersebut juga harus mematuhi standar format dan konten yang diuraikan dalam Standar Rinci untuk Menentukan Legalitas Kayu Impor dan Produk Kayu.

e. Regulasi Bahan Kemasan Kayu (Wood Packaging Materials- WPM)

Penggunaan bahan kemasan dalam perdagangan internasional (misalnya, palet, peti) diatue melalui standar ISPM No. 15 (Standar Internasional untuk Tindakan Fitosanitasi No. 15). Korea Selatan mematuhi ISPM, Bahan kemasan kayu harus mendapat perlakuan (dipanaskan atau difumikasi dengan metil bromida) dan ditandai dengan cap tertentu untuk menunjukkan kepatuhan. Ini Kepatuhan pad ISPM No. 15 dikendalikan oleh Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan (QIA).

Penerapan standar ISPM 15 di Korea Selatan pada tahun 2005, yang menyatakan bahwa semua kemasan kayu harus mendapat perlkuan dan ditandai sesuai ISPM 15, memastikan bahwa kemasan kayu yang digunakan dalam impor dan ekspor diperlakukan dengan benar untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. (lihat pada ISPM 15 Countries List 2025: Comprehensive Guide | acadon AG)

Lihat juga informasi pada ISPM_15_2018_En_WoodPackaging_2018-05-16 Rev_Annex1and2

Penandaan (Stempel Kepatuhan)

Setelah perlakuan (treatment), bahan kemasan kayu harus ditandai secara permanen dan jelas dengan stempel kepatuhan, yang biasanya dikenal sebagai ‘wheat stamp’ atau tanda IPPC.

  • XX : Kode Negara: Kode negara ISO dua huruf (misalnya, DE untuk Jerman).
  • 000: Kode Produsen/Penyedia Perawatan: Nomor pendaftaran unik yang diberikan kepada fasilitas yang mengolah kayu, untuk keperluan pelacakan.
  • YY: Kode Perlakuan (treatment): Menunjukkan jenis perlakuan yang diterapkan:
    • HT for Heat Treatment
    • MB for Methyl Bromide Fumigation
    • DH for Dielectric Heating

Informasi selengkapnya Regulation of Wood Packaging.

c. Regulasi Kayu impor.

Regulasi kayu impor terutama ditetapkan pada Act on the Sustainable Use of Timbers dan Plant Protection Act

Menurut Act on the Sustainable Use of Timbers bahwa importir harus dapat membuktikan bhwa produknya diperoleh secara legal yang dilengkapi dengan izin penebangan, sertifikasi hutan lestari, dan izin ekpor dokumen resmi pemerintah. Lihat pada Imported_Timber_and_Timber_Products.pdf

Menurut Plant Protection Act, - kayu gelondongan, kayu gergajian memerlukan Sertifikat Fitosanitari. Sertifikat karantina tidak dibutuhkan untuk impor bahan kayu, bambu, kayu laminasi dan kayu lapis yang diproduksi melalui perlakuan panas atau perlakuan kimia (bahan olahan). Lihat juga pada South Korea | Standards and regulatory information of timber export partner countries dan South Korea | Standards and regulatory information of timber export partner countries

Selain itu importir harus mendaftar dan deklarasi kyu impor kepada - Korea Forest Service dan kemungkinan inspeksi dilakukan untuk memastikan legalitas kayu.

4. Standar

Notifikasi Institut Nasional Ilmu Kehutanan No. 2024-1, 2024. 2. 16., dengan sebagian perubahan

Tujuan notifikaai ini adalah untuk mendefinisikan standar dan standar kualitas produk kayu sesuai dengan Act on the Sustainable Use of Timber dan paragraf 4, paragraf 1 dari Pasal 19 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama. (Enforcement Decree of the same law).

Lumber (Kayu)

Ruang lingkup ketentuan adalah standar yang berlaku untuk semua bahan kayu yang diproduksi atau diimpor di Korea dan didistribusikan di dalam negari Standar dimaksud terdiri dari:

  • KS F 1551 Wood-related Terms – Properties and Defects of Wood
  • KS F 2199 Method for Measuring Moisture Content of Wood
  • KS F 2208 Testing Method for Bending of Wood
  • KS F 3020 Structural Timber for Coniferous Trees
  • KS T 1201 Design of Wooden Packing Boxes

Jenis kayu yang diatur diklasifiksikn:

  •  Berdasarkan bentuk penampangnya.
  • Berdasarkan tujuan.pengggunaan

Spesifikasi dan standar mutu       :

  • Bahan untuk Penyimpanan Berkelanjutan
  • Bahan Struktural

(防腐木材- Preservative wood)

Standar iberlaku untuk kayu yang telah diperlakukan dengan pengawet yang diproduksi di dalam negeri dan diimpor dari luar negeri.

Spesifikasi dan standar mutu:

  • Dimensi dan Kualitas Kayu Sebelum Perawatan dengan Bahan Pengawet Kayu Dimensi dan kualitas kayu yang akan diproses dengan bahan pengawet kayu harus sesuai dengan "Spesifikasi dan Standar Kualitas untuk Produk Kayu" Lampiran 1 (Kayu Gergajian).
  • Prabahan Mekanis
  • Standar bahan pengawet kayu ditentukan dalam KS M 1701.
  • Standar yang sesuai untuk retensi kimia, penetrasi, dan kedalaman penetrasi berdasarkan kategori lingkungan penggunaan untuk bahan pengawet:
  • Kayu yang dirawat dengan bahan pengawet kayu yang larut dalam air atau yang dapat dibemulsi harus cukup dikeringkan sebelum pengiriman sehingga bahan aktif dari pengawet dapat menetap.
  • Kadar air dari kayu yang telah dirawat mengikuti standar kadar air yang diuraikan dalam "Spesifikasi dan Standar Kualitas untuk Produk Kayu - Lampiran 1 (Kayu Gergajian)."

Kayu Tahan Api (Flame Retardant Lumber)

Standar ini berlaku untuk semua kayut tahan api yang diparoduksi di dalam negeri atu diimpor untuk didistribusikan di dalam negeri

Standar kayut tahan api antara lain

  • KS F 1551 Wood-related Terms - Properties and Defects of Wood
  • KS F 2271 Gas Toxicity Testing Methods for Building Finishing Materials
  • KS F 3124 Flame Retardant Wood
  • KS F ISO 5660-1 Combustion Performance Test - Heat Release, Smoke Production, Mass Loss Rate - Part 1: Heat Release Rate (Cone Calorimeter Method)
  • KS F ISO 13943 Fire-related Terms
  • KS M 1701 Wood Preservatives

Komposit Kayu-Plastik

Standar ini didasarkan pada penggunaan papan lantai komposit plastik kayu (WPC; Wood Plastic Composites).

  • KS F 3230 Quality standards
  • KS F 3230 Test methods for Wood Plastic Composite (WPC) deck boards
  • KS M 30166 Test method  specific gravity of wood-plastic composite floor plates
  • KS M ISO 178 Test method for determining the flexural properties of plastics.
  • KS M ISO Test methods for determining the creep behavior of plastics.  
  • KS F 2221 Test method of impact for building boards.
  • KS M ISO 179-1 Charpy impact test method for plastics—specifically the non-instrumented impact test.
  • KS L 3112  the method for measuring warpage of refractory bricks
  • KS M 3510 Test methods for resilient floor coverings,
  • KS M ISO 4892-2  specifies methods for testing the weathering resistance of plastics using xenon-arc lamps
  • KS I ISO 8288 specifies methods for determining the concentrations of six heavy metals—cobalt, nickel, copper, zinc, cadmium, and lead—in water using flame atomic absorption spectrometry (FAAS)
  • KS ISO 11885 (inductively coupled plasma atomic luminescence)  
  • KS I ISO 17294-2 (application of inductively coupled plasma mass spectrometry)
  • KS M 1998.Test Method Formaldehyde
  • KS F 2819 Testing method for the flame retardancy of thin building materials

Kayu Laminasi

Standar K\kayu laminasi:

  • KS F 3118 Laminate for storage
  • KS F F 3021 Structural laminate
  • KS F 3022 Wood lamination plate

Standar ini berlaku untuk kayu laminasi yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan didistribusikan di dalam negeri, termasuk kayu laminasi untuk konstruksi, kayu laminasi untuk furnishings, dan papan laminasi.

Plywood

Standar ini berlaku untuk semua plywood yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan di dalam negeri.

  • KS F 1555 Wood-related Terms - Wood Adhesives and Plywood
  • KS F 3101 Regular Plywood
  • KS F 3106 Surface-treated Plywood
  • KS F 3107 Natural Veneer Plywood
  • KS F 3110 Plywood for Concrete Formwork
  • KS F 3113 Structural Plywood

Particle Board

Standar ini harus diterapkan pada semua papan partikel yang diproduksi atau diimpor di Korea dan didistribusikan di Korea.

  •  KS F 3104 Papan Partikel
  • ·KS F 4537 Patok Konstruksi Kayu

Papan serat (Fiberboard)

Standar ini berlaku untuk semua papan serat yang diproduksi atau diimpor di Korea dan didistribusikan di Korea.

  • .KS F 3200 Fiberboard

Oriented Strand Board

Standar ini harus diterapkan pada semua papan serat terarah (selanjutnya disebut OSB) yang diproduksi atau diimpor di Korea dan didistribusikan di Korea.

  •  KS F 3104 Particleboard

Wood flooring

Standar ini berlaku untuk semua bahan lantai kayu yang diproduksi atau diimpor di Korea

  • KS F 3111 Natural Veneer Stucco
  • KS F 3126 Stucco Wood, specifications for decorative wood-based flooring boards
  • KS F 3103 specifies the requirements for wood flooring boards

Wood Pellets

Standar ini berlaku untuk semua palet kayu yang diproduksi atau diimpor di Korea

  • KS M ISO 14780 Solid Biofuels – Sample Preparation
  • KS M ISO 16948 Solid Biofuels – Determination of Carbon,
  • Hydrogen and Nitrogen Content
  • KS M ISO 16968 Solid Biofuels – Determination of Trace Elements
  • KS M ISO 16994 Solid Biofuels – Determination of Content of Sulfur and Chlorine
  • KS M ISO 17828 Solid Biofuels Apparent Density Determination
  • KS M ISO 17829 Solid Biofuels – Determination of Length and Diameter of Pellets
  • KS M ISO 17831-1 Solid Biofuels – Determination of Durability of Pellets and Briquettes – Part 1: Pellets
  • KS M ISO 18122 Solid Biofuels – Determination of Ash
  • KS M ISO 18125 Solid Biofuels – Determination of Calorific Value
  • KS M ISO 18134-1 Solid Biofuels – Determination of Moisture Content – Whole Method – Part 1: Water Content – Reference Test Method
  • KS M ISO 18135 Solid Biofuels – Sampling
  • KS M ISO 18846 Solid Biofuels Determination of Fine Fractions in Pellet Samples
  • KS M ISO 21404 Solid Biofuels – Determination of the Behavior of Ash Melting

Wood Chip

Standar ini berlaku untuk semua chip kayu bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan didistribusikan di dalam negeri.

  • KS M ISO 14780 Solid biofuels – Sample preparation
  • KS M ISO 16948 Solid biofuels – Determination of carbon, hydrogen, and nitrogen content
  • KS M ISO 16968 Solid biofuels – Determination of trace elements
  • KS M ISO 16994 Solid biofuels – Determination of sulfur and chlorine content
  • KS M ISO 17827-1 Solid biofuels – Determination of particle size distribution of non-compressed fuels – Part 1: Method using a sieve with an aperture of 3.15 mm or larger
  • KS M ISO 17828 Solid biofuels – Determination of bulk density
  • KS M ISO 18122 Solid biofuels – Determination of ash content
  • KS M ISO 18125 Solid biofuels – Determination of calorific value
  • KS M ISO 18134-1 Solid biofuels – Determination of moisture content – Drying method – Part 1: Moisture content – Reference method
  • KS M ISO 18135 Solid biofuels – Sample taking
  • KS M ISO 21404 Solid biofuels – Measurement of ash melting behavior

Briket Kayu

Standar ini berlaku untuk semua briket kayu yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dan didistribusikan di dalam negeri.

  • KS M ISO 14780 Solid Biofuels – Sample Preparation
  • KS M ISO 16948 Solid Biofuels – Measurement of Carbon, Hydrogen, and Nitrogen Content
  • KS M ISO 16968 Solid Biofuels – Measurement of Trace Elements
  • KS M ISO 16994 Solid Biofuels – Measurement of Sulfur and Chlorine Content
  • KS M ISO 18122 Solid Biofuels – Ash Measurement
  • KS M ISO 18125 Solid Biofuels – Calorific Value Measurement
  • KS M ISO 18134-1 Solid Biofuels – Moisture Content Measurement – Total Method – Part 1: Moisture Content – Reference Test Method
  • KS M ISO 18135 Solid Biofuels – Sample Taking
  • KS M ISO 18847 Solid Biofuels - Measurement of Particle Density of Pellets and Briquettes
  • ISO 17225-3 Solid Biofuels - Fuel Specifications and Classes - Part 3: Graded Wood Briquette

Molded Charcoal (Arang CEtakan)

Standar ini berlaku untuk semua arang cetakan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dan didistribusikan di dalam negeri.

  • KS E 3707 Determination of Calorific Value of Coal and Coke
  • KS E ISO 562 Anthracite and Coke – Determination of Volatile Components
  • E ISO 1171 Solid Mineral Fuels – Determination of Ash Content KS M ISO 16967 Solid Biofuels – Determination of Major Elements
  • KS M ISO 16968 Solid Biofuels – Determination of Trace Elements
  • KS M ISO 16994 Determination of Sulfur Content
  • KS M ISO 18134-1 Solid Biofuels – Determination of Water Content – Whole Construction Method – Part 1: Moisture content – reference test method

Charcoal

Standar ini berlaku untuk semua arang yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dan didistribusikan di dalam negeri.

  • KS E ISO 1171 Solid Mineral Fuels – Quantitation of Ash
  • KS M 3940 Charcoal KS M ISO 16968 Solid Biofuels – Determination of Trace Elements
  • KS M ISO 18134-1 Solid Biofuels – Determination of Moisture Content – Whole Construction Method – Part 1: Moisture Content – Reference Test Method
  • KS E 3707 Method for Determination of Calorific Value of Coal and CokeK

Lihat pada Standards and quality standards for wood products

Standar Metoda Pengujian.

Test method

Standard designation

Test range or Limits of detection

 KS F 2208:2004

Method of bending test for wood

Max. 100 000 N

KS F 2198:2001

Determination of density and specific gravity of wood

Min. 0.01 g/cm3

KS F 2199:2001

Determination of moisture content of wood

Max. 0.1 %

KS F 3200:2006

Fibreboards

6.6. Bending strength test

Max. 10 000 N

KS F 3101:2006

Ordinary plywood

 

 

7.2 Adhesive property

(0~4 900) N

 

7.4 Water content

(0~99) %

 

7.5 Formaldehyde emission test

(0~800) nm

KS F 3104:2006

Particle boards

 

 

6.3 Density test

-

 

6.5 Bending strength test

(0~4 900) N

 

6.7 Test of swelling in thickness after immersion in water

(0~50) %

 

6.8 Internal bond test

(0~4 900) N

 

6.9 Test of wood screw holding power

(0~4 900) N

 

6.10 Formaldehyde emission test

(0~800) nm

KS F 3200:2006

Fiberboards

 

 

6.3 Density test

-

 

6.6 Bending strength test

(0~4 900) N

 

6.9 Test of swelling in thickness after immersion in water

(0~50) %

 

6.11 Internal bond test

(0~4 900) N

 

6.12 Test of wood screw holding power

(0~4 900) N

 

6.14 Formaldehyde emission test

(0~800) nm

KS F 4538:2010

Cup-hinges

 

 

6.5 Durability test

-

JIS A 5905:2003

Fiberboards

 

 

6.3 Density test

-

 

6.6 Bending strength test

(0~4 900) N

 

6.9 Test of swelling in thickness after immersion in water

(0~50) %

 

6.11 Internal bond test

(0~4 900) N

 

6.12 Test of wood screw holding power

(0~4 900) N

JIS A 5908:2003

Particleboards

 

 

6.3 Density test

-

 

6.5 Bending strength test

(0~4 900) N

 

6.7 Test of swelling in thickness after immersion in water

(0~50) %

 

6.8 Internal bond test

(0~4 900) N

 

6.9 Test of wood screw holding power

(0~4 900) N

ISO 4611:2010

Plastics-Determination of the effects of exposure to damp heat, water spray and salt mist

-

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Forest Service (KFS)

Menetapkan kebijakan kehutanan nasional, menegakkan standar legalitas kayu, dan mengawasi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

  • Alamat: Government Complex-Daejeon, Building 1 189 Cheongsa-ro, Seo-gu, Daejeon, Republic of Korea Zip Code: 35208
  • Telepon: +82-42-481-4172
  • Email: globalkfs@korea.kr
  • Website: Korea Forest Service
b. Korea Forestry Promotion Institute (KoFPI).

Mendukung kontrol kualitas kayu, sertifikasi, dan pengujian. Selain itu mengelola Dewan Sertifikasi Hutan Korea (KFCC), yang menangani manajemen hutan dan sertifikasi rantai penguasaan.

  • Alamat: 475, Gonghang-daero, Gangseo-gu, Seoul 07570, Republik Korea
  • Telepon: +82-2-1600-3248
  • Faks: +82-2-6393-2609
  • Email: lge95@kofpi.or.kr (berdasarkan dokumen beasiswa resmi)
  • Website: KoFPI Official Website
c. Korea Customs Service

Bekerja sama dengan KFS untuk memeriksa kayu impor dan memastikan kesesuaian dengan dokumentasi serta persyaratan legalitas.

  • Alamat: Building 1, Government Complex-Daejeon 189 Cheongsa-ro, Seo-gu, Daejeon, Korea Kode Pos: 35208
  • Telepon: 125 (Pusat Layanan Pelanggan Bea Cukai, tersedia layanan dalam Bahasa Inggris) Jika menelepon dari luar Korea, gunakan +82-42-481-7975 untuk Divisi Kerja Sama Internasional
  • Email: kcsicd@customs.go.kr
  • Website: Korea Customs Service – English Portal
d. Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs

Mengawasi inspeksi fitosanitari dan peraturan karantina untuk produk kayu yang diimpor.

  • Alamat: 94, Dasom 2-ro, Sejong-si, Republik Korea, 339-012
  • Telepon: +82-44-201-2080
  • Email: codex1@korea.kr
  • Website: MAFRA – English Website
e. Animal and Plant Quarantine Agency – APQA.

APQA bereperan dalam melindungi negara dari hama dan penyakit yang dapat diperkenalkan melalui kayu impor dan bahan kemasan kayu.

  • Alamat: 177, Hyeoksin 8-ro, Gimcheon-si, Gyeongsangbuk-do, Republik Korea, 39660
  • Telepon: +82-54-912-0717
  • Email: kvcc@korea.kr (untuk pertanyaan umum dan laboratorium)
  • Website: APQA – Halaman Resmi Bahasa Inggris
f. Korean Agency for Technology and Standards

KATS memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi standar teknis serta kepatuhan keselamatan produk impor, termasuk produk kayu tertentu, di Korea Selatan

  • Alamat: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon, Eumseong-gun, Chungcheongbuk-do, Korea
  • Telepon: +82-43-870-5400
  • Email: standard@korea.kr
  • Website: kats.go.kr/en/main.do
6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : RN
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang -Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait