Ekspor Produk Produk Karet ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan, dengan populasi terkininya yang mencapai sekitar 51,75 juta jiwa pada tahun 2024 dan didukung oleh produk domestik bruto (PDB) yang mencapai ₩2.532 triliun atau sekitar USD 1,77 triliun pada tahun 2024 adalah pasar yang sangat menarik dan sarat poteni bagi eksportir karet. Namun pintu gerbang menuju pasar dinamis ini tidak hanya terbuka lebar, tetapi juga dijaga oleh standar mutu yang perlu dipersiapkan. Produk karet di Korea Selatan sebagian besar diklasifikasikan di bawah Bab 40 Sistem Harmonisasi (HS Code), mencakup "Karet dan Barang dari Karet," termasuk kategori darii HS 4001 hingga 4017. 

Potensi pasar produk karet Indonesia di Korea Selatan tetap sangat menjanjikan, terutama dengan dukungan kebijakan perdagangan yang progresif. Pada tahun 2024, nilai ekspor karet Indonesia ke Korea Selatan mencapai USD186,134 juta, menjadi indikator penting bagi peluang pertumbuhan di masa depan. Kehadiran Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) menjadi katalis positif yang memperkuat daya saing produk Indonesia melalui penghapusan bea masuk untuk 95,5% produk yang diperdagangkan. Perjanjian ini membuka peluang ekspansi untuk berbagai produk karet, termasuk di luar komoditas utama. Selain itu, pertumbuhan sektor otomotif Korea Selatan turut meningkatkan permintaan akan produk berbasis karet seperti ban, di mana produsen Indonesia memiliki keunggulan kompetitif. Kondisi ini menciptakan momentum strategis bagi eksportir Indonesia untuk memperluas pasar dan menjadikan Korea Selatan sebagai mitra dagang yang semakin potensial di kawasan Asia Timur.

Produk karet, terutama yang digunakan untuk industri otomotif, medis, dan konsumen, harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) melalui sistem Korean Industrial Standards (KS). Selain itu, produk impor wajib memenuhi ketentuan keselamatan bahan kimia sesuai Korea Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals (K-REACH), serta uji laboratorium terkait daya tahan, elastisitas, dan emisi zat berbahaya. Untuk produk yang bersentuhan langsung dengan manusia, seperti sarung tangan karet atau komponen otomotif interior, sertifikasi tambahan dari lembaga seperti Korea Testing & Research Institute (KTR) dapat diperlukan.

2. Undang-Undang

a. Undang – Undang Standar Industri (Industrial Standardization Act

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi produksi, dan teknologi untuk produk dan layanan industri pertambangan dan manufaktur yang terkait dengan kegiatan industri melalui dengan penetapan dan penyebarluasan standar industri yang tepat dan rasional serta mendukung manajemen kualitas. Standar industri yang diatur dalam Undang-Undang ini merupakan Standar Industri Korea (disebut sebagai KS – Korea Industrial Standards). Ketentuan pada Undang-Undang dimaksud mengatur tentang Sertifikasi Produk dan Pengujian Sertifikasi.

b. Undang – Undang Pengelolaan Keselamatan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen (Electrical Appliances and Household Products Safety Control Act)

Tujuan Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen adalah untuk melindungi jiwa, kesehatan, dan properti masyarakat serta meningkatkan manfaat dan keselamatan konsumen dengan mengatur hal-hal terkait pengendalian keselamatan peralatan listrik dan produk konsumen. Dalam komponennya, terdapat bahan baku penunjang elektronik yang terbuat dari karet. 

Ketentuan pada undang-unadang ini antara lain:

  • Sertifikasi keamanan produk dan inspeksi produk
  • Sertifikasi Tanda Keamanan  (Safety Certification Mark
  • Sertifikasi Verifikasi (Safety Verification)           
  • Deklarasi kepaKesesuain Pemasoktuhan Supplier (Supplier's Declaration of Conformity)
  • Kepatuhan Terhadap Standar Keamanan
  • Keamaan Bahan Baku
c. Undang – Undang Sanitasi Makanan (Food Sanitation Act)

Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Sanitasi Pangan adalah pengaturan bahan kontak makana (yang apat terbust dri karet seperti peralatan, wadah, dan kemasan, dimana bahan tesebut harus sesuai standar keamanan, memerhatikan larangan penggunaan zat berbahaya, dan produsen harus melakukan pengujian pada bahan untuk kepatuhan pada regulasi.

d. Undang-Undang tentang Registrasi dan Evaluasi Bahan Kimia (Act on the Registration and Evaluation of Chemical Substances)

Undang-Undang ini berlaku pada produk karet dan tergantung pada komposisi kimia dan penggunaan produk, sebagi contoh bila produk karet mengandung bahan kimia yang sengaja dilepaskan, misalnya, mainan karet beraroma atau produk dengan tambahan antimikroba, dapt termasuk pada produk mungkin dengan kewajiban K-REACH.

Jika produsen atau importir produk karet menggunakan bahan kimia yang wajib didaftarkan, maka produsen atu importir harus mendaftarkan bahan kimianya dengan ketentuan:

  • Zat tersebut hadir dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun.
  • Zat tersebut belum terdaftar atau dibebaskan.
  • Zat tersebut diklasifikasikan sebagai berbahaya atau menjadi perhatian tinggi.
e. Undang-Undang Kerangka Kerja Pengelolaan Keselamatan Produk (Framework Act on The Safety of Products)

Undang-Undang Kerangka Kerja Pengelolaan Keselamatan Produk berisi penjelasan mengenai hal-hal dasar yang diperlukan dalam menjamin keamanan produk sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan ekonomi nasional dengan melindungi masyarakat dari kerusakan terhadap kesehatan dan hal-hal yang dimiliki. Undang-Undang dimaksud mengatur hal-hal terkait tanggung jawab negara, hak-hak masyarakat, penyusunan rencana terpadu dalam pengelolaan keamanan produk, pendirian organisasi manajemen keamanan produk, Institut Keamanan Produk Korea (Korean Institue of Product Safety (KIPS)), serta sertifikasi dalam lingkup keamanan produk. Undang-Undang ini berlaku untuk produk karet bila produk ditujukan untuk penggunaan konsumen dan menimbulkan potensi risiko keselamatan.

f. Undang-Undang Motor (Motor Vehicle Management Act)

Meskipun tidak berkorelasi secara langsung dengan persyaratan mutu produk karet, undang-undang ini memberikan wewenang kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi (Ministry of Land, Infrastructure, and Transportation (MOLIT)) untuk menetapkan Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor yang mencakup persyaratan kinerja dan pengujian untuk komponen kritis yang terbuat dari karet, seperti: ban, selang, gasket dan seal, dan wiper blade. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan kewajiban produsen atau importir kendaraan bermotor atau suku cadang tertentu (termasuk yang berbahan karet) untuk memperoleh sertifikasi kesesuaian dengan standar keselamatan kendaraan yang berlaku sebelum penjualan atau penggunaan di Korea.

Sertifikasi dapat dilakukan melalui sertifikasi mandiri atau sertifikasi performa dan mutu suku cadang pengganti (replacement part).

Ketentuan pada Undang-Undang ini antara lain:

  • Produsen atau importir suku cadang wajib menyatakan bahwa suku cadang kendaraan bermotor yang bersangkutan memenuhi standar keselamatan suku cadang (sertifikasi mandiri suku cadang).
  • Produsen atau importir suku cadang wajib mendaftarkan nama produsen suku cadang, jenis suku cadang kendaraan bermotor, dsb. kepada Menteri Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi.

Sertifikasi performa dan mutu suku cadang pengganti (replacement part) dilakukan dengan metode berikut:

  • MOLIT memberikan wewenang kepada Lembaga sertiifkasi terakreditasi untuk mensertifikasi kinerja dan kualitas suku cadang pengganti.
  • Produsen atau importir yang suku cadang penggantinya telah disertifikasi oleh Lembaga sertifikasi melakukan penandaan “tanda sertifikasi" pada suku cadang tersebut.
g. Undang - Undang Khusus tentang Keamanan Produk Anak-Anak (Special Act On The Safety Of Children's Products)

Undang-Undang Khusus tentang Keamanan Produk Anak-Anak berfokus pada aspek keselamatan produk yang digunakan untuk anak-anak salah satunya produk berbahan karet atau produk turunan karet. Hal-hal yang menjadi poin penting dalam peraturan ini  adalah Children’s products yang mencakup barang atau komponennya yang digunakan oleh anak ≤ 13 tahun. Termasuk produk berbahan karet seperti mainan, botol dot, sarung tangan bayi.

Pada Undang-Undang ini diatur mekanisme untuk:

  • Safety Certification (produk berisiko tinggi – dot bayi, mainan yang dikunyah) merupakan mekanisme yang mengatur bahwa wajib lulus testing (produk+kebersihan), factory inspection, dan mendapatkan stempel KC Mark (safety certification mark) dari Minister of Trade, Industry and Energy (MOTIE) sebelum didistribusikan serta dicantumkan dalam produk atau kemasan.

  • Safety Verification (produk berbahan sintetik, termasuk karet) merupakan mekanisme yang menyatakan bahwa cukup dengan product test dan sertifikasi. Contoh pada mainan karet dan peralatan perawatan anak

  • Supplier’s Declaration of Conformity (produk lain berbahan karet seperti tas anak, sepatu anak) merupakan mekanisme yang mengatur bahwa penyedia wajib lakukan self-test terhadap bahan kimia seperti formaldehida, ftalat, timbal, DMFu, kromium VI, dan logam berat lainnya, serta menyimpan dokumen selama 5 tahun

h. Undang-Undang tentang Bea dan Cukai (Customs Act)

Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk mengelola dengan baik penilaian dan pemungutan bea cukai serta proses clearance bea cukai atas barang ekspor dan impor. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan tarif bea masuk dan proses kepabeanan atas barang impor dan ekspor, termasuk karet. Isi dari undang-undang ini adalah definisi dari hal-hal yang digunakan dalam kegiatan impor dan ekspor, prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penagihan bea, pengaturan tenggat waktu pembayaran bea masuk: umumnya 15 hari sejak deklarasi atau pemberitahuan, dengan opsi perpanjangan bila terjadi bencana atau gangguan sistem.

Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan bahwa semua barang impor dikenakan bea berdasarkan nilai atau jumlahnya, dengan penetapan tarif menggunakan metode seperti nilai transaksi, nilai barang sejenis, atau harga domestic. Penyelidikan atas nilai deklarasi dapat dilakukan, serta terdapat juga sanksi berupa denda tambahan dan prosedur koreksi nilai impor. Jika importir tidak menyediakan jaminan, bea dapat dipungut melalui tindakan penyitaan atau paksaan, dan jenis jaminan seperti uang, obligasi negara, asuransi. Dengan struktur ini, undang‑undang memastikan proses impor, termasuk karet, dijalankan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan prinsip fiskal dan kepastian hukum. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan bea dan cukai dapat dilihat pada halaman National Customs Comprehensive Information System Service.

3. Regulasi

a. Regulasi Pendaftaran dan Evaluasi Zat Kimia (Enforcement Decree of the Act on the Registration and Evaluation of Chemical Substances)

Sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Registrasi dan Evaluasi Bahan Kimia atau sering disebut juga sebagai K-REACH (Korea Registration, Evaluation, Authorization, and Restriction of Chemicals), Peraturan ini mengatur tentang definisi bahan kimia, kewajiban registrasi dan evaluasi bahan kimia, pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya, serta Kewajiban Informasi dalam Rantai Pasokan. Bahan baku karet baik karet alam maupun karet sintetis sebagai monomer atau polimer serta zat aditif dalam proses produksi karet wajib memenuhi ketentuan peraturan ini.

Ruang lingkup peraturan ini terdiri dari bahan kimia (chemical substance), polimer (polimer compound), dan monomer. Pendaftaran bahan kimia wajib dilakukan oleh produsen atau importir kepada Kementerian Lingkungan Hidup disertakan dengan data properti fisik dan kimia, serta risk and hazard assessment dari masing-masing bahan.

Kewajiban produsen atau importir menurut K-REACH:

  • Pendaftaran zat kimia (zat baru atau sudah ada) yang diproduksi atau diimpor dalam jumlah 1 ton atau lebih per tahun.Pendaftaran dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelum produksi atau impor dimulai.
  • Melakukan penilaian bahaya dan risiko untuk zat-zat yang dapat menimbulkan risiko kesehatan atau lingkungan, terutama zat yng beracun, tdibatsi, atau dilarang berdasarkan undang-undang.
  • Jika produk karet dianggap sebagai artikel (barang jadi), dan dirancang untuk secara sengaja melepaskan bahan kimia selama penggunaan normal (misalnya, mainan karet beraroma), maka importir atau produsen harus memberitahukan Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Patuh pada pembatasan bahan, produk karet tidak boleh mengandung bahan terlarang, dan bahan yang dibatasi hanya boleh digunakan dalam kondisi yang disetujui, dan ika produk karet mengandung bahan yang menjadi perhatian,maka dipeelukan  label tambahan atau pembatasan penggunaan.
  • harus menjaga catatan penggunaan bahan kimia, data keselamatan, dan dokumentasi kepatuhan.

Regulasi ini juga menentukan pengecualian dari pendaftaran zat kimia antara lain:

  • Zat kimia yang diproduksi atau diimpor untuk mengekspor seluruh jumlahnya;
  • Zat kimia yang diproduksi atau diimpor untuk memproduksi zat kimia lain untuk mengekspor seluruh jumlah zat kimia tersebut;
  • Zat kimia untuk percobaan ilmiah, analisis atau penelitian, seperti reagen;
  • Zat kimia untuk tujuan penelitian dan pengembangan
  • Salah satu dari polimer berikut ini:
    • polimer yang memiliki berat molekul rata-rata jumlah paling sedikit 10.000, di mana kandungan molekul yang beratnya kurang dari 1.000 adalah kurang dari 5 persen dan kandungan molekul yang beratnya kurang dari 500 adalah kurang dari 2 persen;
    • polimer yang memiliki berat molekul rata-rata jumlah paling sedikit 1.000 tetapi kurang dari 10.000, dimana kandungan molekul yang beratnya kurang dari 1.000 adalah kurang dari 25 persen dan kandungan molekul yang beratnya kurang dari 500 adalah kurang dari 10 persen.
b. Aturan Registrasi dan Evaluasi Zat Kimia

Berbeda dengan Enforcement Decree of the Act on Registration and Evaluation of Chemical Substances yang disahkan oleh Presiden, Enforcement rule ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan mengatur lebih detail teknis pelaksanaan pendaftaran dan evaluasi bahan kimia, formulir pendaftaran, prosedur, dan dukungan untuk usaha kecil.

Ketentuan pada aturan ini antara lain:

  • Pendaftaran bahan kimia
  • Persyaratan pelaporan bagi produsen dan importir untuk bahan kimia tertentu (lebih dari 1 ton/tahun) untuk melaporkan penggunaan, jumlah, dan data lainnya setiap tahun sebelum 30 Juni kepada lembaga lingkungan yang relevan
  • Aturan ini mendukung pembuatan dan penggunaan sistem informasi bahan kimia nasional untuk melacak dan mengelola data bahan kimia, termasuk profil bahaya dan risiko.

Penyediaan Informasi tentang Bahan Kimia

  • Nama atau nama perusahaan, lokasi, dan nomor telepon penyedia informasi keamanan bahan kimia
  • Nama produk dan nama atau nama generik bahan kimia
  • Nomor pendaftaran, nomor laporan, dan nomor unik bahan kimia yang bersangkutan. Namun, dalam hal bahan kimia yang termasuk dalam Pasal 29 Ayat 1 Poin 2 Undang-Undang, nomor pendaftaran dapat dihilangkan.
  • Klasifikasi dan penandaan bahan kimia
  • Penggunaan yang mungkin atau pembatasan penggunaan bahan kimia
  • Informasi terkait sifat fisik dan kimia bahan kimia serta bahayanya bagi tubuh manusia dan lingkungan.
  • Informasi tentang bahaya, termasuk ringkasan informasi tentang skenario paparan dan langkah-langkah untuk mengurangi bahaya 
  • Informasi tentang jumlah bahan kimia berbahaya yang terkandung, dll. 
  • Informasi tentang penggunaan yang aman, termasuk metode penanganan bahan kimia, metode tanggap darurat seperti kebakaran, metode penahanan jika terjadi kebocoran, peralatan pelindung, dan metode pembuangan.
  • Informasi peraturan mengenai zat kimia
c. Regulasi Keamanan Produk Karet (Enforcement Decree of the Product Safety Framework Act)

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Keamanan Produk Secara Umum. Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana strategis untuk pengelolaan keamanan produk yang terdiri dari inspeksi produk (termasuk karet dan produk turunannya) dan pemantauan kualitas produk serta bagaimana proses inspeksi produk baik dari otoritas maupun konsumen.

Regulasi ini dapat diterapkan pada produk karet—jika mereka ditujukan untuk penggunaan konsumen dan belum diatur di bawah undang-undang yang lebih spesifik.

Ketentuan pada regulasi ini antara lain:

  • Sertifikasi Keamanan
  • Prosedur untuk Inspeksi Keamanan
  • Prosedur untuk Rekomendasi Penarikan Kembali
  • Metode Publikasi penarikan produk

Kewajiban produsen atau imprtir sebagai pelaku usaha antara lain:

  • Produsen atau imprtir Mereka harus memproduksi atau mendistribusikan produk yang aman dan memverifikasi keamanannya sebelum sampai ke konsumen
  • Produk harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang diselaraskan dengan standar internasional jika memungkinkan.
  • Pelaku usaha diharapkan untuk bekerja sama dengan inspeksi keselamatan, termasuk memberikan data yang relevan dan akses ke fasilitas jika diperlukan.
  • Jika suatu produk ditemukan menimbulkan risiko, produsen dan importir bertanggung jawab untuk melaporkannya dan mengambil tindakan korektif, seperti penarikan atau peringatan publik, produsen atau importir wajib melaporkan.
  • Iproduseb atau importir harus menyediakan label dan petunjuk yang akurat untuk memastikan konsumen dapat menggunakan produk dengan aman.
d. Regulasi Produk Karet sebagai Suku Cadang Kendaraan (Enforcement Decree of the Motor Vehicle Management Act)

Pada peraturan ini ditetapkan ketentuan standar kendaraan dan suku cadang kendaraan termasuk suku cadang yang berbahan karet atau mengandung karet. .Regulasi ini dapat diterapkan secara tidak langsung jika komponen karet merupakan bagian dari struktur kendaraan atau sistem yang terkait dengan keselamatan.

Sebagai contoh, beberapa suku cadang yang diatur yaitu brake hose, seat safety belt, rear safety belt, window pane, brake lining, wheel, reflecting band. Suku cadang tersebut wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Ministry of Land, Infrastructure, and Transport (MOLIT) dengan standar masing masing seperti KS R ISO 4079 untuk hydraulic rubber hoses. Produsen atau importir diwajibkan untuk melakukan uji teknis mutu terhadap komponen, melakukan labeling produk, mendaftarkan kualifikasi produsen ke MOLIT atau lembaga terkait. Produsen atau importir juga berkewajiban melakukan penggantian terhadap suku cadang apabila ditemukan kondisi suku cadang yang rusak atau tidak sesuai standar.

e. Regulasi Karet sebagai Bahan Kontak Makanan

Karet yang digunakan dalam bahan kontak makanan berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan, khususnya melalui Standar dan Spesifikasi untuk Peralatan, Wadah, dan Kemasan yang diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS).

Pembaruan terbaru diumumkan melalui Notice MFDS No. 2024-29, yang mulai berlaku pada 21 Juni 2024. Amandemen ini merevisi standar nasional untuk bahan yang bersentuhan dengan makanan, termasuk karet, dan menjelaskan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Batasan kandungan timbal (misalnya, solder yang digunakan dalam produksi harus mengandung kurang dari 0,1% timbal).
  • Protokol pengujian ketika bahan dan warna dari badan utama dan aksesori identik.
  • Batas migrasi dan spesifikasi keamanan terbaru untuk berbagai bahan, termasuk karet, resin sintetis, dan bahan daur ulang.

Batas migrasi yang biasanya diterapkan pada produk karet:

  • Migrasi logam berat, total migrasi timbal, kadmium, merkuri, dan kromium heksavalen tidak boleh melebihi 100 mg/kg.
  • Beberapa ftalat seperti DEHP, DBP, dan BBP dibatasi atau dilarang, terutama pada produk untuk bayi dan anak-anak.
  • BataszZat volatil ditetapkan untuk total senyawa organik Volatil (VOC) yang mungkin bermigrasi dari karet ke makanan.
  • Untuk zat seperti amina aromatik primer, nitrosamin, atau zat yang dapat ter-nitrosasi, batas ketat diterapkan tergantung pada penggunaan yang dimaksud dan risiko paparan.

Lihat pada Ministry of Food and Drug Safety > Revision Notice, etc. - View Details | Ministry of Food and Drug Safety

4. Standar

Standar yang diberlakukan di Korea Selatan terhadap produk karet dan turunannya dapat dijelaskan pada tabel berikut :

No

Nomor Standar

Nama Standar

Parameter yang Diatur

Batasan Nilai (jika tersedia)

1

KS M 6962

Rubber foam insulation

Density, thermal conductivity, dimensional stability, water absorption, flammability

Density 30–100 kg/m³; κ ≤0.040 W/mK; water ≤10%; Δdim ≤5%; Fire class O–2

2

KS M ISO 22762-3

Rubber seismic isolators – Part 3: For buildings

Shear modulus, damping ratio, aging, deformation under load

Shear G ±15%; damping ≥6%; aging ≤20%

3

KS M ISO 1656

Natural rubber & latex – Method for determining nitrogen content

Nitrogen content

– (untuk koreksi komposisi)

4

KS M ISO 23233

Vulcanized/thermoplastic rubber – Wear resistance (vertical disc)

Wear volume loss (mm³)

≤150 mm³ (aplikasi ringan–menengah)

5

KS M ISO 3877-2

Tires, Valves, and Tubes – Glossary – Part 2: Tire Valves

Terminologi

6

KS M ISO 2302

Isobutene-isoprene rubber (IIR) – Evaluation method

Tensile strength, elongation, hardness, aging resistance

Tergantung spesifikasi IIR; umumnya tensile ≥10 MPa; elongation ≥200%

7

KS M ISO 4658

Nitrile rubber (NBR) – Evaluation procedure

Tensile, elongation, hardness, oil/chemical resistance

Tensile ≥15 MPa; elongation ≥250% (nilai khas)

8

KS M ISO 7743

Vulcanized/thermoplastic rubber – Compressive stress-strain measurement

Compressive stress at various strains

10%, 25%, 50% strain; nilai disesuaikan jenis aplikasi

9

KS M ISO 2439

Soft foam polymers – Hardness measurement (indentation)

Indentation hardness (% atau mm)

Tergantung densitas

10

KS M ISO 4659

Styrene-butadiene rubber (SBR) – Evaluation procedure

Tensile, elongation, hardness, heat/aging resistance

Tensile ≥17 MPa; elongation ≥300% (nilai khas)

11

KS M ISO 4666-4

Vulcanized rubber – Temperature rise & fatigue (constant stress flexometer)

Temperature rise, cycles to failure

Max temp rise, cycles ≥10k–100k

12

KS M ISO 7663

Halogenated IIR (BIIR, CIIR) – Evaluation procedure

Tensile, elongation, hardness, ozone/aging resistance

Seperti IIR dasar

13

KS B ISO 14113

Gas welding equipment — Rubber-plastic hoses ≤45 MPa

Pressure resistance, burst pressure, leakage

Burst ≥3×rated; no leakage for 30 min at operating P

14

KS M ISO 23794

Vulcanized/thermoplastic rubber – Abrasion test guidelines

Standard abrasion test methodology

15

KS M ISO 19003

Rubber products – Statistical application to physical testing

Statistical analysis methods

16

KS M ISO 125

Natural rubber latex concentrate – Alkalinity measurement

Alkalinity (mg KOH/g)

≤0.05 mg KOH/g (untuk produk medis)

17

KS M ISO 4097

EPDM – Evaluation method

Tensile, elongation, hardness, aging, ozone

Tensile ≥10 MPa; elongation ≥350% (nilai tipikal)

18

KS M ISO 22768

Raw rubber – Tg determination by DSC

Glass transition temperature (°C)

Tg sekitar –60 °C (EPDM/etc.)

19

KS M ISO 9924-3

Composition by TGA – Part 3: Hydrocarbon/halogenated/polysiloxane rubber

Percent composition (% mass loss)

20

KS M ISO 23337

Vulcanized/thermoplastic rubber – Wear (Lamborn tester)

Wear volume loss

≤200 mm³ (aplikasi ban/sabuk)

21

KS M ISO 17564

HNBR – Residual unsaturation via iodine value

Iodine value (g I₂/100 g)

≤15 g/100 g (untuk seal rendah reaktivitas)

22

KS M ISO 1421

Coated fabrics – Tensile & elongation

Tensile (N/mm), elongation (%)

Tensile ≥5 N/mm; elongation ≥200%

23

KS M ISO 15672

Rubber & additives – Total nitrogen via automatic analyzer

Nitrogen content

24

KS M ISO 15671

Rubber & additives – Total sulfur via automatic analyzer

Sulfur content

≤0.5 % (untuk food grade)

25

KS M ISO 11089

Synthetic raw rubber – Degradation inhibitors (HPLC)

Antioxidant/inhibitor content

≥1 % antioxidant

26

KS M ISO 24698-1

Raw rubber – Acrylonitrile content (NBR) – Combustion method

% Acrylonitrile

33 ± 2 % (NBR kelas standar)

27

KS R ISO 21750

Tire inflation pressure monitoring (TPMS)

Sensor & system standards

28

KS M 6755

Non-air-inflated passenger car tire test method

Rolling resistance, durability

29

KS M ISO 23671

Passenger car tires – Wet grip performance

Braking distance/mu

≤80 m @80 km/h pada µ=0.7

30

KS K ISO 23388

Protective gloves – Mechanical hazards

Cut, abrasion, puncture resistance

A–F levels depending EN cut rating

31

KS M ISO 11193-1

Disposable medical rubber gloves – Latex gloves spec

Thickness, tear resistance, water tightness

≥2.5 MPa tensile; ≤1 g water leakage per glove

32

KS G ISO 8124-6

Toy safety – Part 6: Specific Phthalate Esters

Content DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DNOP

≤0.1 % total in accessible parts

33

KS G ISO 8124-5

Toy safety – Part 5: Total content of specific elements

Pb, Cd, Cr, Hg, As

Pb≤90 mg/kg, Cd≤75, Cr≤60, Hg≤60, As≤25

Standar KS tersebut dapat dilihat pada KSSN

5. Lembaga Berwenang

a. Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (Minister of Trade, Industry, and Energy - MOTIE)

MOTIE adalah kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan perdagangan, industri, dan energi, termasuk promosi investasi, regulasi industri, dan pengembangan energi. Lokasi : Sejong, Korea Selatan.

  • Alamat: Government Complex Sejong, 94 Dasom 2-ro, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Telepon: +82-44-203-9114
  • Website Resmi: english.motie.go.kr
b. Menteri Lingkungan Hidup (Minister of Environment - MOE)

Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya air, kualitas udara, pengelolaan limbah, dan regulasi bahan kimia berbahaya. Lokasi : Sejong, Korea Selatan.

  • Alamat: Government Complex-Sejong, 11, Doum 6-ro, Sejong-si, 30103, Republic of Korea
  • Telepon: +82-44-201-6331 (Kantor Perencanaan dan Anggaran)
  • Email: rachelmchun@korea.kr
  • Website Resmi: eng.me.go.kr
c. Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi (Ministry of Land, Infrastructure, and Transport - MOLIT)

MOLIT adalah kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas pembangunan nasional, transportasi (darat, laut, udara), konstruksi, dan infrastruktur. Mereka juga mengatur standar keselamatan kendaraan. Lokasi: Sejong, Korea Selatan

  • Alamat: 11 Doum 6-ro, Government Complex-Sejong, Sejong City 30103, Republic of Korea
  • Telepon: +82-44-201-4252 (Kantor Korea Office of Civil Aviation di bawah MOLIT)
  • Website Resmi: www.molit.go.kr/english
d. Institut Nasional Penelitian Lingkungan (National Institute of Environmental Research - NIER)

NIER adalah lembaga penelitian di bawah Kementerian Lingkungan Hidup yang fokus pada penelitian ilmiah dan teknis untuk perlindungan lingkungan, termasuk penilaian risiko bahan kimia dan pengembangan standar lingkungan.Lokasi: Incheon, Korea Selatan

  • Alamat: 42 Hwangyong-ro, Seo-gu, Incheon, 22689, Republic of Korea
  • Telepon: +82-32-560-7114
  • Website Resmi: www.nier.go.kr/NIER/eng
e. Badan Standar dan Teknologi Korea (Korean Agency for Technology and Standards - KATS)

KATS adalah badan di bawah MOTIE yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan standar nasional (KS), sertifikasi produk, dan regulasi keselamatan produk di Korea Selatan. Lokasi: Eumseong, Chungcheongbuk-do, Korea Selatan

  • Alamat: 93 Isu-ro, Maengdong-myeon, Eumseong-gun, Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
  • Telepon: +82-43-870-5400
  • Email: standard@korea.kr
  • Website Resmi: kats.go.kr
f. Badan Pengelola Keselamatan Produk Korea (Korean Institute of Product Safety - KIPS / Korea Product Safety Management Agency)

KIPS adalah lembaga yang berperan dalam manajemen keselamatan produk di Korea Selatan, mendukung implementasi kebijakan keselamatan produk dan memastikan produk memenuhi standar keselamatan.

  • Alamat: 17th Floor, Yangjae High Brand, 16 Maehyeon-ro, Seocho-gu, Seoul 06771, Republic of Korea
  • Telepon: +82-1833-4010
  • Website Resmi: kips.kr
g. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (Ministry of Food and Drug Safety - MFDS)

Tidak secara langsung berhubungan dalam konteks produk karet, tetapi relevan karena Undang-Undang Sanitasi Makanan mengatur pengemasan (termasuk komponen karet) yang dapat berkontak langsung dengan makanan. MFDS adalah lembaga yang mengawasi Undang-Undang ini. MFDS adalah kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan, obat-obatan, perangkat medis, dan kosmetik. Lokasi: Cheongju, Chungcheongbuk-do, Korea Selatan

  • Alamat: 187 Osongsaengmyeong 2-ro, Osong-eup, Heungdeok-gu, Cheongju-si, Chungcheongbuk-do, Republic of Korea (Kode Pos: 28159)
  • Telepon: +82-43-719-1564 (untuk pertanyaan dalam bahasa Inggris) atau 1577-1255 (layanan umum dalam bahasa Korea)
  • Email: wtokfda@korea.kr
  • Website Resmi: www.mfds.go.kr
h. Badan Perdagangan-Investasi Korea (Korea Trade-Investment Promotion Agency - KOTRA)

KOTRA adalah organisasi pemerintah Korea Selatan yang didedikasikan untuk mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara lain. Mereka menyediakan informasi pasar, dukungan bagi perusahaan ekspor/impor, dan memfasilitasi investasi asing langsung. Lokasi: Seoul, Korea Selatan

  • Alamat: 13 Heolleung-ro, Seocho-gu, Seoul 06792, Republic of Korea
  • Telepon: +82-2-3460-7114
  • Website Resmi: www.kotra.or.kr/english

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : FND
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Produk Karet
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait