1. Informasi Umum
Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,7 triliun pada tahun 2023. Didorong oleh meningkatnya permintaan di berbagai sektor, termasuk tas tangan, aksesori otomotif, barang mewah, pakaian, dan alas kaki, pasar menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Untuk berhasil menembus pasar ini, eksportir Indonesia harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan impor Korea Selatan dan standar kualitas, sementara juga menavigasi prosedur ekspor Indonesia. Memanfaatkan perlakuan tarif preferensial yang ditawarkan berdasarkan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement ( (IK-CEPA) yang lebih baru akan menjadi penting untuk meningkatkan daya saing.
Pada Tahun 2024, nilai ekspor produk kulit dengan kode HS 42 dari Indonesia ke Korea Selatan mencapai nilai sebesar USD 39,9 juta. Dengan persentase 1,03% yang merupakan komparasi perbandingan impor produk kulit Korea dari seluruh dunia sebesar USD 3,85 miliar, maka Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekspor ke pasar Korea Selatan.
Sangat penting untuk mengklarifikasi definisi dan ruang lingkup yang tepat dari produk kulit sebagaimana didefinisikan dalam perundang-undangan di Korea Selatan untuk menentukan penerapannya yang tepat pada berbagai jenis ekspor kulit dari Indonesia. Jika kulit yang diekspor dimaksudkan untuk digunakan dalam produksi barang-barang jadi oleh produsen Korea Selatan, tanggung jawab untuk sertifikasi ini pada akhirnya mungkin berada di tangan importir. Namun, menyediakan laporan pengujian atau sertifikasi dari laboratorium terkemuka di Indonesia tetap dapat bermanfaat dalam memfasilitasi kepatuhan sebagai importir.
2. Undang - Undang
a.Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Keselamatan Produk ( Act No.16803, 10. Dec, 2019)
Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk mengatur hal-hal mendasar yang diperlukan untuk menjamin keamanan produk sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu hidup warga negara dan pengembangan ekonomi nasional dengan melindungi kehidupan warga negara dan mencegah segala bentuk kerugian pada kesehatan dan harta benda.
b. Undang-Undang Khusus tentang Keselamatan Produk Anak-Anak (Act No.18819, 03. Feb, 2022)
Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk mengatur hal-hal mendasar guna menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan menjamin keamanan produk yang digunakan oleh anak, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak akibat produk tersebut dan menjaga serta meningkatkan kesehatan anak.
c. Undang-Undang Kerangka Konsumen (Act No. 10678, May 19, 2011)
Undang-Undang ini bertujuan agar konsumen berhak atas keamanan produk, mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, serta mendapatkan kompensasi kerugian atas produk cacat. Pelaku usaha wajib mematuhi kriteria iklan, pelabelan dan transaksi yang adil.
d. Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Keamanan Produk (Act No. 16803, Dec. 10, 2019)
Undang-Undang ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Korea Selatan aman bagi konsumen. Produsen dan penjual bertanggung jawab atas keselamatan produk mereka, termasuk perhiasan yang mengandung bahan berbahaya.
3. Regulasi
a. Pelabelan Keselamatan dan Kualitas (KATS Published Notification No. 2018-195)
Peraturan turunan selanjutnya ditetapkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) melalui Published Notification “Pemberitahuan tentang penetapan standar keselamatan untuk barang-barang rumah tangga yang tercakup dalam standar keselamatan” No. 2018-195 tanggal 29 Juni 2018 dan berlaku pada tanggal 1 Juli 2018, meliputi :
Published Notification yang menetetapkan Standar keselamatan dijelaskan secara terperinci untuk 23 item barang rumah tangga yang tunduk pada standar keselamatan meliputi :
- Lampiran 1. Produk Tekstil Rumah Tangga
- Lampiran 2. Karpet
- Lampiran 3. Produk kulit
- .... dst
- Lampiran 23. Wallpaper dan kertas karton
Produsen atau importir barang konsumsi yang wajib dikenakan standar keselamatan wajib mencantumkan potensi bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan barang konsumsi yang bersangkutan di samping hal-hal yang tercantum dalam lampiran standar keselamatan barang konsumsi yang wajib dikenakan standar keselamatan.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelabelan yang ditentukan dalam lampiran standar keselamatan untuk kebutuhan sehari-hari harus dicantumkan dalam bahasa Korea. Namun, jika sulit untuk menampilkan nama produsen, nama model, dan lain-lain dalam bahasa Korea, semuanya dapat ditampilkan dalam bahasa Inggris.
KATS Published Notification (Lampiran 3. Produk Kulit)
Lampiran 3 secara spesifik menerangkan standar teknis yang dipersyaratkan, meliputi: Persyaratan keselamatan, Metode pengujian (Struktur umum, Persyaratan Keselamatan Bahan Berbahaya, Indikasi dan Metode Penandaan/labelling, Indikasi komposisi Bahan Kulit, Dimensi), Format Pelabelan berdasarkan jenis produk Informasi produk kulit, Metode tindakan pencegahan penanganan, Cara penyimpanan dan perawatan, Tindakan pencegahan penggunaan)
Jenis dan kategori Produk kulit Korea Selatan diklasifikasikan berdasarkan kategori berikut :
- Kulit alami mengacu pada kulit (kulit dari hewan besar seperti kuda dan sapi) atau kulit (kulit dari hewan kecil seperti anak sapi, babi, domba, dan ular) yang telah mengalami proses penyamakan untuk menghilangkan kulit hewan dan mencegah pembusukan. Kulit gandum dan kulit split, yang dibuat dengan memisahkan lapisan atas termasuk epidermis dan lapisan bawah lapisan jala sebelum atau setelah penyamakan, juga termasuk dalam kulit alami.
Catatan 1. Kulit yang dibuat menjadi lembaran dengan cara memecah secara fisik atau kimia struktur berserat asli dari kulit samak menjadi partikel berserat, potongan kecil atau bubuk, dan kemudian menggunakan perekat dan sebagainya, tidak dianggap sebagai kulit alami. 2. Bila resin diaplikasikan ke permukaan kulit atau dilaminasi dengan tujuan penerapan warna atau pelapisan kedap air, ketebalannya harus kurang dari 0,15 mm.
- Kulit buatan, atau kain produk bulu asli (fur) yang meliputi 60% atau lebih dari luas permukaan kulit mengacu pada kulit sintetis yang disintesis secara kimia untuk menggantikan kulit alami atau yang telah mengalami tingkat pengolahan fisik dan kimia tertentu pada kulit alami. Bergantung pada bahan baku dan proses pengolahan, kulit sintetis diklasifikasikan menjadi kulit berlapis, kulit laminasi, kulit rekombinan, dan kulit sintetis.
- Kulit berlapis mengacu pada kulit yang telah dilapisi dengan berbagai pigmen, pengikat, dan resin sintetis pada permukaannya melalui metode seperti penyemprotan, pelapisan, dan pelapisan rol. Ketebalan lapisan harus minimal 0,15 mm dan kurang dari 1/3 dari total ketebalan kulit. Catatan) Pengukuran ketebalan lapisan mengikuti KS M ISO 17186 .
- Kulit laminasi berarti dua atau lebih lapisan kulit, atau satu atau lebih lapisan film sintetiskhusus atau bahan lain yang ditempelkan atau diikat dengan perekat pada satu atau lebih lapisan kulit, dan ketebalan bahan selain lapisan kulit harus setidaknya 0,15 mm dan setidaknya 1/3 dari ketebalan total.
- Kulit rekombinan mengacu pada kulit yang dibuat dengan memecah kulit samak secara fisik atau kimia menjadi serat, potongan kecil, atau bubuk, lalu mencampurnya dengan zat lain untuk membuat lembaran atau busa. Yang termasuk di dalamnya adalah kulit yang direkatkan, kulit yang digiling, dan kulit yang dihancurkan.
- Kulit sintetis mengacu pada kain kulit sintetis yang dikembangkan sebagai pengganti kulit alami (istilah umum untuk kulit sintetis termasuk kulit pyluxine, kulit vinil, kulit spons, kulit sintetis berlapis nilon, kulit sintetis berbasis poliamida, kulit sintetis berbasis uretan, dan kulit sintetis berbasis asam amino).
- Bulu alami mengacu pada kain yang terbuat dari bulu binatang (bulu binatang termasuk bulu cerpelai, rubah, kelinci, rakun, chinchilla, dll.).
4. Standar
Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Terkait produk kulit termasuk dalam sektor fiber (K) dan kimia (M).
- KS K 0733 Metode pengukuran kandungan PCP dalam produk tekstil dan kulit
- KS K 0147 Metode pengujian arilamin dalam pewarna dan bahan pewarna
- KS M ISO 17070 Kulit - Uji kimia - Penentuan kandungan tetraklorofenol, triklorofenol, diklorofenol, monoklorofenol-isomer dan pentaklorofenol
- KS M ISO17075-1 Kulit — Penentuan kimia kromium (VI) dalam kulit — Bagian 1: Metode kolorimetrit
- KS M ISO 19076 Kulit — Pengukuran permukaan kulit — Metode elektronik
- KS M ISO 20701 Kulit — Uji ketahanan warna — Ketahanan warna terhadap perendaman
- KS M ISO 20137 Kulit — Pengujian Kimia — Pedoman Pengujian Bahan Kimia pada Kulit
Informasi lengkap dapat dilihat disini
5. Lembaga Berwenang
a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)
KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.
Address: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea (06792) Tel: +82-1600-7119Website: KOTRA Website Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
Email : marketing@kotrajkt.com
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)
KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.
Address: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108 Tel: +82-44-200-4326Website: KFTC Website
c. Korean Testing & Research Institute (KTR)
KTR adalah lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi terkemuka di Korea Selatan yang menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi. KTR bertujuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap standar nasional dan internasional.
Address: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810) Tel: +82-2-2164-1418Website: KTR Website
d. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)
KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea Tel: +82-43-870-5400Email: standard@kats.go.kr Website: KATS Website
e. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)
Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.
Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea Tel :+82-44-203-5430 Email : first-team@csc.motie.go.kr Website: MOTIE Website6. Informasi lainnya
- South korea Country Commercial Guide
- A Primer on Korea’s Standards System: Standardization, Conformity Assessment, and Metrology
Disusun oleh : RN
Direview oleh : Irma