Ekspor Produk (Komponen) Otomotif ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,7 triliun pada tahun 2023. Indonesia memiliki peluang ekspor yang signifikan ke Korea Selatan berkat implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang berlaku sejak 1 Januari 2023. Perjanjian IK-CEPA memudahkan ekspor produk (komponen) otomotif Indonesia ke Korea Selatan karena mengurangi atau menghilangkan tarif bea masuk untuk sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua negara. Produk (komponen) otomotif yang diperdagangkan dari Indonesia dikenakan bebas tarif (0%) atau dikenakan tarif yang lebih rendah (5% s/d 8%)

Pada tahun 2024 ekspor barang kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya (HS 87) dari Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 29,78 juta dan impor global Korea Selatan pada 2024 sebesar USD 19,83 milyar. Angka ekspor Indonesia ke Korea Selatan tersebut, masih kecil dibandingkan dengan total impor Korea Selatan dari dunia yaitu hanya sebesar 0,15%. Secara umum, ekspor produk (komponen) otomotif pada tahun 2024 didominasi oleh Sepeda motor (HS 8711), suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor dan sepeda (HS 8714) serta suku cadang dan aksesori untuk traktor, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih (HS 8708).

Di sektor otomotif, Korea Selatan dikenal sebagai produsen dan eksportir mobil yang kuat bahkan temasuk dalam delapan negara produsen mobil terbesar dunia. Hal ini juga terlihat pada inovasinya dalam teknologi otomotif, termasuk kendaraan listrik dan kendaraan dengan teknologi otonom. Hyundai Motor Group (termasuk Hyundai dan Kia) yang merupakan salah satu produsen mobil utama di Korea Selatan, telah menginvestasikan sejumlah besar dana untuk membangun pabrik di Indonesia, yang akan menjadi basis produksi untuk berbagai model Hyundai, termasuk kendaraan listrik. Adanya komitmen Hyundai untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertama di ASEAN dan hub ekspor mobil listrik adalah peluang emas bagi Indonesia untuk dapat lebih terintegrasi ke dalam rantai pasok global Korea Selatan, terutama di segmen kendaraan listrik terutama untuk komponennya.

Komponen otomotif di Korea Selatan diatur oleh Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MOLIT) serta Korean Agency for Technology and Standards (KATS) melalui penerapan Korean Motor Vehicle Safety Standards (KMVSS) dan Korean Industrial Standards (KS) yang mengacu pada standar internasional seperti UNECE dan ISO. Komponen otomotif wajib memenuhi uji keselamatan, keandalan material, efisiensi energi, serta batas emisi dan kebisingan sesuai kategori produknya. Selain itu, komponen tertentu seperti kaca kendaraan, lampu, ban, sistem rem, dan sabuk pengaman memerlukan sertifikasi wajib KC Mark atau homologasi sebelum dipasarkan. Produk yang diekspor ke Korea Selatan juga harus melalui uji laboratorium terakreditasi, inspeksi bea cukai, serta pelabelan dalam bahasa Korea yang mencantumkan spesifikasi teknis, nomor sertifikat, dan identitas produsen atau importir. Kepatuhan pada regulasi ini merupakan syarat utama agar komponen otomotif dapat dipasarkan dan digunakan secara legal di Korea Selatan.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor

Motor Vehicle Management Act – MVMA (Act No. 19987, Jan. 9, 2024) bertujuan untuk mengelola kendaraan bermotor secara efisien serta menjamin kinerja dan keselamatannya di Korea Selatan. Ketentuan dalam MVMA juga berlaku untuk komponen / suku cadang kendaraan bermotor. Setiap suku cadang, perangkat, atau peralatan keselamatan yang dipasang atau digunakan pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan kinerja dan standar keselamatan yang ditentukan oleh Kementerian Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan (Ministry of Land, Infrastructure and Transportation – MOLIT).

Aspek-aspek lain yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:

  • Mewajibkan produsen suku cadang (tersebut di atas) untuk mendapatkan sistem sertifikasi keselamatan wajib di Korea Selatan, termasuk Sertifikasi Keselamatan KC (KC Safety Certification) dan Konfirmasi Keselamatan KC (KC Safety Confirmation), sementara komponen lainnya untuk tersertifikasi mandiri
  • Untuk baterai kendaraan listrik yang menerapkan teknologi baru, produsen juga diwajibkan untuk memperoleh Sertifikasi Keselamatan KC.
  • Mengatur pengelolaan cacat manufaktur dan penarikan produk (recall).
b. Undang-Undang Daur Ulang Sumber Daya Peralatan Listrik dan Elektronik serta Kendaraan Akhir Masa Pakai

Act on Resource Circulation of Electrical and Electronic Equipment and Vehicles (Act No. 19665, Aug. 16, 2023) atau dikenal sebagai Korea ROHS (Restriction of Hazardous Substances), WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment), dan ELV (End-of-Life Vehicles), bertujuan untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam peralatan listrik dan elektronik serta kendaraan, sekaligus mendorong daur ulang sumber daya yang efisien. Korea Selatan menggabungkan dengan regulasi dari Uni Eropa untuk pembatasan zat berbahaya, limbah peralatan listrik dan elektronik, serta kendaraan akhir masa pakai. Korea ROHS WEEE ELV awalnya hanya mencakup 10 kategori namun pada tahun 2021 ruang lingkupnya diperluas menjadi 49 kategori, namun pada tahun 2025 terdapat rencana amendemen yang akan memperluas lingkup ke semua peralatan listrik dan elektronik (PLE) termasuk yang digunakan dalam komponen otomotif. Aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  • Pembatasan Zat Berbahaya seperti Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Raksa (Hg), Kromium Heksavalen (Cr6+), Bifenil Polibrominasi (PBBs), dan Eter Difenil Polibrominasi (PBDEs).
  • Mewajibkan Tanggung Jawab dari Produsen dan Importir (Extended Producer Responsibility - EPR) untuk secara aktif mempromosikan daur ulang serta pelaporannya secara tahunan mengenai impor, limbah, barang daur ulang dan evalusi peningkatan kepada MOTIE.
  • Adanya target daur ulang jangka panjang (setiap lima tahun) dan tahunan serta kegagalan untuk memenuhi kewajiban daur ulang dapat mengakibatkan denda.
c. Undang-Undang Konservasi Udara Bersih

Clean Air Conservation Act adalah Undang-Undang yang memiliki agar setiap orang dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan nyaman, dengan mencegah terjadinya pencemaran udara yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan hidup, serta dengan mengelola dan memelihara lingkungan atmosfer secara baik dan berkelanjutan.

Undang-Undang ini mencakup ketentuan yang mengatur emisi dari kendaraan dan emisi gas rumah kaca kendaraan bermotor/konsumsi energi rata-rata berdasarkan pasal-pasal tertentu.

d. Undang-Undang tentang Promosi Pengembangan dan Distribusi Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

Act on Promotion of Development and Distribution of Environment-Friendly Motor Vehicles (Act No. 16172, Dec. 31, 2018) mempromosikan pengembangan dan distribusi “kendaraan bermotor yang ramah lingkungan”. Kendaraan bermotor ramah lingkungan kemudian didefinisikan sebagai kendaraan listrik, kendaraan bertenaga surya, kendaraan hibrida, kendaraan listrik hidrogen, atau kendaraan yang memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh MOTIE di antara kendaraan yang diatur batas emisi yang diizinkan melalui Undang-Undang Konservasi Udara Bersih. Undang-undang ini juga terkait dengan regulasi efisiensi energi dan pelabelan kendaraan, termasuk persyaratan pelaporan dan pelabelan efisiensi energi untuk kendaraan listrik.

e. Undang-Undang Rasionalisasi Penggunaan Energi

Energy Use Rationalization Act (Act No. 20443, Sep. 20, 2024) mempromosikan konservasi energi dan penggunaan energi yang efisien di berbagai sektor, termasuk industri, bangunan, dan transportasi. Korea Energy Agency (KEA) berupaya meningkatkan efisiensi energi, mengembangkan energi terbarukan dan mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca di Korea Selatan. Program yang diupayakan terkait dengan produk (komponen) otomotif meliputi Standarisasi dan Penilaian Efisiensi Bahan Bakar serta Pelabelan Efisiensi Energi. KEA bertanggung jawab untuk menstandardisasi metode pengujian efisiensi bahan bakar kendaraan, mengembangkan kriteria untuk peringkat efisiensi bahan bakar, dan bekerja sama dengan produsen serta importir kendaraan. Sementara program pelabelan efisiensi energi mewajibkan kendaraan untuk menampilkan peringkat efisiensi bahan bakar, yang membantu konsumen dalam memilih mobil yang sangat efisien.

f. Undang-Undang Gelombang Radio

Radio Waves Act (Act No. 20067, 23 Januari 2024) bertujuan mengelola spektrum radio dan mencegah/mengendalikan interferensi elektromagnetik. Dengan semakin canggihnya kendaraan modern, banyak komponen otomotif yang kini memiliki fungsi elektronik, nirkabel, atau menghasilkan/menerima sinyal elektromagnetik. Contohnya termasuk sistem infotainment, unit kontrol elektronik (Electronic Control Unit – ECU), sensor, sistem navigasi, sistem komunikasi kendaraan (vehicle to everythinh - V2X), dan bahkan sistem pengisian daya kendaraan listrik. Semua komponen ini harus mematuhi standar kompatibilitas elektromagnetik (Electromagnetic Compatibility – EMC) yang diatur oleh Undang-Undang ini untuk mencegah interferensi yang dapat memengaruhi kinerja kendaraan lain, perangkat elektronik di sekitarnya, atau bahkan sistem keselamatan kendaraan itu sendiri. Penilaian kesesuaian Sertifikasi EMC terkait diawasi oleh National Radio Research Agency (RRA) di bawah Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Ministry of Science and ICT - MSIT).

g. Undang-Undang Tanggung Jawab Produk

Product Liability Act (Act No. 14764, Apr. 18, 2017) bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerusakan yang disebabkan produk cacat. Produsen dan atau importir bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat pada produk mereka dan harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan keselamatan. Dalam hal impor kendaraan di mana ada banyak pihak yang bertanggung jawab, maka akan diberlakukan tanggung jawab bersama dan bersifat tanggung renteng (joint and several liability). Produk cacat dapat berupa produk menyimpang dari desain aslinya selama proses produksi (cacat manufaktur), desain produk yang gagal dalam mencegah atau mengurangi kerusakan (cacat desain) dan intruksi atau peringatan yang gagal memberikan penjelasan dalam mengurangi risiko atau kerusakan (cacat ekspresi).

3. Regulasi

a. Persetujuan Jenis Kendaraan / Homologasi

Dasar hukum utama persetujuan tipe kendaraan adalah Undang-Undang Manajemen Kendaraan Bermotor dan Peraturan tentang Kinerja dan Standar untuk Kendaraan Bermotor dan Suku Cadangnya (KMVSS).

Persetujuan tipe (atau homologasi) di Korea Selatan adalah proses regulasi wajib yang memastikan setiap kendaraan bermotor, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor, memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan efisiensi bahan bakar nasional sebelum dapat didaftarkan dan dijual.

Proses Persetujuan Tipe / Homologasi Kendaraan.

Tahap

Deskripsi

1. Persiapan Spesifikasi Kendaraan.

Pabrikan/importir menyiapkan spesifikasi teknis terperinci, gambar, dan data uji

2. Sertifikasi Keselamatan (KMVSS – MOLIT)

Sertifikasi mandiri bahwa kendaraan mematuhi Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Korea. Meliputi ketahanan benturan, pencahayaan, pengereman, kantung udara, dll.

3. Sertifikasi Lingkungan (MOE)

Ajukan permohonan ke Pusat Penelitian Pencemaran Transportasi (TPRC) untuk uji emisi dan kebisingan. Diperlukan untuk model ICE, hibrida, dan EV.

4. Sertifikasi Ekonomi Bahan Bakar (MOTIE)

Kirimkan hasil uji menggunakan siklus FTP75 dan HWFET (serupa dengan standar EPA AS). Diperlukan untuk pelabelan energi.

5. Sertifikasi KC (untuk komponen)

Komponen penting keselamatan (misalnya, baterai, lampu, dan elektronik) mungkin memerlukan Sertifikasi Korea (KC). Sejak 2018, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MOLIT) mengawasi KC untuk suku cadang otomotif.

6. Uji Subsidi untuk Kendaraan Listrik (MOE)

Kendaraan listrik harus lulus uji kelayakan subsidi MOE agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif keuangan. Besaran subsidi bervariasi tergantung kebijakan.

7. Final Approval & Registration

Once all certifications are complete, the vehicle can be registered and legally sold in Korea.

7. Persetujuan & Pendaftaran Akhir

Setelah semua sertifikasi selesai, kendaraan dapat didaftarkan dan dijual secara legal di Korea.

b. Sertifikasi  Dalam Rangka Persetujuan Jenis Kendaraan

Korea Selatan menggunakan sistem sertifikasi mandiri, bukan sistem pra-persetujuan murni seperti Uni Eropa. Artinya, produsen (atau importir) menyatakan kepatuhan, tetapi otoritas (terutama MOLIT) dapat mengaudit, menguji, dan menarik kembali produk jika diperlukan.

Komponen kendaraan memerlukan sertifikasi KC, terutama terkait fungsi keselematan seperti baterai, lampu, dan komponen elektronik.

Catatan:

MOLIT dapat melakukan investigasi kepatuhan (pemeriksaan sampel, penarikan kembali, dan denda) sebagai skema pengawasan pasca-pemasaran. Jika ditemukan ketidakpatuhan, perintah penarikan kembali, penghentian penjualan, atau denda dapat dikenakan.

c. Sistem sertifikasi mandiri (self-certification)

Sejak tahun 2023 Korea Selatan menetapkan sistem self-certification (sertifikasi mandiri), di mana produsen atau importir secara internal menyatakan bahwa kendaraan yang mereka produksi memenuhi standar tersebut sebelum menjualnya. Meskipun sistem ini menempatkan tanggung jawab utama pada produsen, pemerintah mempertahankan pengawasan pasca-pasar yang ketat. MOLIT melakukan tes kepatuhan dan investigasi cacat secara acak untuk memverifikasi kepatuhan. Investigasi ini dilakukan oleh lembaga pengujian kinerja yang ditunjuk, seperti Korea Automobile Testing & Research Institute (KATRI).

Jika suatu kendaraan ditemukan tidak memenuhi KMVSS atau memiliki cacat yang memengaruhi pengoperasian yang aman, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi dan memerintahkan penarikan kembali (recall). Sementara untuk suku cadang kendaraan bermotor yang memiliki cacat (misalnya, tidak memenuhi standar keselamatan, menghambat operasi yang aman, masalah desain/manufaktur/fungsi yang menimbulkan masalah keselamatan), produsen wajib mengungkapkan cacat tersebut dan mengambil tindakan korektif.

Sistem sertifikasi mandiri ini mulai Februari 2025 tidak berlaku untuk baterai EV, dan akan memerlukan persetujuan pra-pasar wajib langsung dari pemerintah. Berbeda dengan sistem self-certification yang berlaku untuk sebagian besar komponen otomotif, sistem sertifikasi baterai EV akan memerlukan persetujuan pra-pasar wajib langsung dari pemerintah, karena diidentifikasikan sebagai komponen kritis dengan risiko keselamatan tinggi.

d.  Sertifikasi Tanda KC (KC Mark)

Sistem KC (Korea Certification) Mark adalah sistem sertifikasi keselamatan dan kualitas wajib untuk tiga kategori produk utama meliputi produk elektronik, consumer good, dan produk untuk anak-anak. Consumer good yang berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen saat digunakan atau karena karakteristiknya, atau yang berisiko mencemari lingkungan, wajib memperoleh sertifikasi KC Mark, termasuk kategori di dalamnya adalah suku cadang otomotif. Produsen yang berencana menjual komponen kendaraan di Korea Selatan harus menunjukkan kepatuhan dengan sertifikasi KC.

Daftar komponen suku cadang yang perlu sertifikasi KC meliputi Brake Hoses (selang rem), Seatbelts (sabuk Pengaman), Lampu depan, Retro-Reflecting Devices (Reflektor Belakang dan Pita Pemantul), Rear Underrun Protective Devices, Replacement Brake Parts, Replacement Wheels for Passenger Cars, Glass Safety Glazing (Kaca keselamatan), Rear Marking Plates for Heavy and Long Vehicles, Retro-Reflecting Materials, Warning Triangles, Rear Marking Plates for Slow-Moving Vehicles

Amandemen Undang-Undang Manajemen Otomotif terbaru memperkenalkan "Sistem Sertifikasi KC wajib Baterai" untuk baterai kendaraan listrik. Sistem pelacakan juga akan diterapkan, di mana setiap baterai akan memiliki nomor identifikasi unik yang terdaftar. Nomor identifikasi ini harus dicantumkan dalam pendaftaran awal kendaraan dan harus diperbarui jika baterai diganti. Sistem ini memungkinkan pemerintah dan produsen untuk melacak setiap baterai mulai dari produksi hingga pembuangan, sehingga memudahkan analisis penyebab kegagalan atau kebakaran baterai. Pengujian yang diwajibkan juga cukup komprehensif meliputi tes getaran, benturan, dan overcharging.

Skema KC terdiri dari tiga jenis sertifikasi utama, yang bervariasi dalam ketatnya berdasarkan risiko produk:

  • Sertifikasi keamanan KC (KC Safety Certification Type 1) adalah proses sertifikasi yang paling kompleks dan ketat, diterapkan pada produk yang dianggap menimbulkan bahaya yang relatif lebih tinggi bagi konsumen. Sertifikasi ini memerlukan pengujian produk di Korea serta inspeksi pabrik awal dan inspeksi lanjutan wajib setiap dua tahun untuk mempertahankan validitas sertifikat.
  • Konfirmasi Keamanan KC (KC Safety Confirmation Type 2) adalah skema konfirmasi keamanan swa-regulasi yang berlaku untuk produk yang dianggap kurang berbahaya bagi konsumen atau berisiko sedang. Skema ini juga memerlukan pengujian produk di Korea, tetapi tidak ada audit pabrik yang diwajibkan.
  • Deklarasi Kesesuaian Pemasok (Supplier Conformity Verification Type 3) adalah skema yang berlaku untuk produk berisiko rendah. Produsen atau importir dapat mendeklarasikan kesesuaian mereka sendiri, namun harus memiliki bukti pengujian dan dokumentasi teknis.

Ada tiga lembaga sertifikasi utama yang terakreditasi dan diizinkan untuk melakukan pengujian dan audit produk serta menerbitkan sertifikat, yaitu Korea Testing Laboratory (KTL), Korea Testing and Research Institute (KTR) dan Korea Testing and Certification (KTC).

Setelah pendaftaran Merek KC berhasil diselesaikan, pelabelan logo KC Mark (terdiri dari pola dasar, kode identifikasi, dan informasi penilaian kesesuaian) harus ditampilkan dengan jelas dan mudah dibaca pada daftar produk online, serta pada produk itu sendiri, kemasannya, atau keduanya. Label harus mencakup informasi penting seperti nama dagang, penunjukan perangkat atau produk, penunjukan model, tanggal pembuatan, nama produsen dan negara pembuatan, support hotline serta tegangan terukur. Informasi ini harus dalam bahasa Korea (dengan bahasa Inggris yang dapat ditambahkan secara opsional). Bergantung pada jenis sertifikasi, logo harus ditandai dengan warna emas (10YR 6/4) atau hitam (N2) untuk Tipe 1 dan biru (5PB 2/8) atau hitam (N2) untuk produk Tipe 2. Berikut penampakan logo KC Mark sesuai jenis sertifikasi:

e. Peraturan tentang Kinerja dan Standar Kendaraan Bermotor dan Bagiannya (KMVSS).

KMVSS didirikan berdasarkan Undang-Undang Manajemen Kendaraan Bermotor, yang dikelola oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi (MOLIT). Undang-undang ini menetapkan persyaratan keselamatan, struktural, dan kinerja wajib bagi kendaraan dan komponen penting sebelum dapat didaftarkan atau dijual di Korea Selatan.

KMVSS berlaku untuk kendaraan lengkap (mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor), kendaraan tidak lengkap (misalnya, sasis dengan kabin), serta suku cadang dan sistem kendaraan (rem, lampu, airbag, TPMS, LDWS, dll.)

Peraturan Kendaraan Korea Selatan & UNECE

Korea Selatan adalah pihak yang terikat dalam Perjanjian UNECE 1958 tentang regulasi kendaraan., artinya Korea Selatan dapat menerapkan dan mengakui Peraturan PBB (UN R) untuk kendaraan, sistem, dan suku cadang.

KMVSS berisi persyaratan kinerja & keselamatan terperinci, biasanya selaras dengan atau diadaptasi dari UN ECE dan US FMVSS.

f. Decree Penegakan Undng-undang Koncersi Udara Brsih

Enforcement Decree of The Clean Air Conservation Act (Presidential Decree No. 31847, Jun. 29, 2021)

Dokumen ini menyediakan aturan pelaksanaan terperinci untuk Undang-Undang Konservasi Udara Bersih, yang mengatur pengelolaan kualitas udara, emisi polutan, dan pengendalian lingkungan terkait kendaraan

Ketentuan pada regulasi iini antara lain:

  • Menetapkan kendaraan bermotor rendah emisi, termasuk kendaraan listrik, hibrida, dan hidrogen.
  • Menentukan area untuk mengeluarkan peringatan polusi udara, yang dapat memicu pembatasan lalu lintas atau pembatasan operasi kendaraan.
  • Mengatur pemasangan, pengoperasian, dan peningkatan fasilitas emisi, termasuk yang terkait dengan armada kendaraan dan pusat transportasi.
  • Membangun jaringan satelit lingkungan dan pusat kendali terpadu.
  • Mewajibkan pemasangan sistem telemonitor cerobong asap dan pengungkapan data emisi kepada publik.
  • Menetapkan polutan yang dikenakan biaya emisi dan metode penghitungan kelebihan biaya.

g. Batas Maksimum Bahan Berbahaya dan Regulasi Daur Ulang (Korea RoHS, WEEE, ELV)

eembatasi penggunaan zat berbahaya seperti Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Raksa (Hg), Kromium Heksavalen (Cr6+), Bifenil Polibrominasi (PBBs) dan Eter Difenil Polibrominasi (PBDEs). Konsentrasi maksimum yang diizinkan adalah 0,1% (1000 ppm) berdasarkan berat dalam bahan homogen, kecuali untuk kadmium yang 0,01% (100 ppm). "Bahan homogen" mengacu pada setiap bahan yang dapat dipisahkan secara mekanis (misalnya, lapisan pada kabel atau lapisan timah pada komponen). Berbeda dengan regulasi di negara lain seperti Tiongkok, Korea RoHS tidak mewajibkan sertifikasi khusus, namun produsen dan importir harus membuat deklarasi mandiri (self-declaration) mengenai kepatuhan mereka terhadap batas konsentrasi zat berbahaya. Deklarasi ini dapat dilakukan dengan mengunggah informasi produk ke sistem penjaminan elektronik atau mempublikasikannya di situs web perusahaan.

Korea RoHS, WEEE, ELV juga menetapkan bahwa barang-barang teknologi yang diimpor harus didaur ulang atau digunakan kembali. Produsen dan importir memiliki tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR) untuk secara aktif mempromosikan daur ulang dengan mengembangkan teknologi daur ulang, meningkatkan bahan dan struktur untuk daur ulang yang mudah, membatasi penggunaan zat berbahaya, memproduksi atau mengimpor produk yang mudah didaur ulang, dan mencegah bahan baku/produk menjadi limbah. Produsen dapat memenuhi tanggung jawab daur ulang tersebut dengan mengelola skema pengumpulan dan daur ulang mereka sendiri atau bergabung dengan  skema kolektif yang sering disebut "skema kepatuhan produsen" (Producer Compliance Schemes/PCS).

h. Regulasi Standar Emisi Kendaraan

Regulasi emisi untuk mesin dan kendaraan diadopsi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Ministry of Environment - MOE). Adopsi standar emisi tersebut didasarkan pada regulasi di Eropa atau Amerika Serikat, tergantung pada jenis kendaraannya. Standar emisi untuk kendaraan bensin light-duty didasarkan pada regulasi AS/California, sementara regulasi untuk kendaraan diesel light-duty dan mesin truk/bus heavy-duty didasarkan pada standar Eropa. Standar emisi untuk light duty vehicle dapat dilihat di sini, sementara standar emisi untuk heavy-duty vehicle dapat dilihat di sini.

Korea Selatan mengklasifikasikan kendaraan bermotor emisi rendah menjadi tiga tipe berdasarkan tingkat emisi polutan:

  • Tipe I: Kendaraan yang tidak menghasilkan polutan sama sekali, seperti kendaraan listrik, kendaraan sel bahan bakar, dan kendaraan tenaga surya.
  • Tipe II: Kendaraan yang memenuhi standar emisi tertentu, seperti kendaraan hibrida.
  • Tipe III: Kendaraan yang emisinya melebihi standar Tipe II, tetapi masih memenuhi standar emisi yang diizinkan.

Korea Selatan juga memiliki target efisiensi bahan bakar dan emisi gas rumah kaca (greenhouse gas-GHG) yang terus diperketat untuk untuk light-duty vehicle (kendaraan bermotor, baik mobil penumpang maupun truk, yang dirancang untuk mengangkut muatan ringan atau penumpang dengan kapasitas terbatas). Tujuannya adalah untuk mengurangi emisi dan mempromosikan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Produsen otomotif diberikan pilihan untuk memenuhi target efisiensi bahan bakar atau emisi GHG.  Target pada tahun 2030 diperketat dengan target emisi GHG turun 27,8% untuk mobil penumpang dan 12% untuk truk ringan dapat dilihat pada tabel berikut :

Tahun Jenis Efisiensi Target
Mobil Penumpang Truk Ringan
2016-2020 Efisiensi Bahan Bakar

24,1 km/L

14,1 km/L

Efisiensi GHG

97 g CO2 /km

166 g/km

2021-2030 Efisiensi Bahan Bakar

33,1 km/L

17,3 km/L

Efisiensi GHG

70 g CO2 /km

146 g/km

i. Regulasi Pelabelan Tingkat Efisiensi Energi

Berbeda dengan produk konsumen dan peralatan rumah tangga yang memiliki program pelabelan Standar Efisiensi Energi Minimum (MEPS), komponen otomotif tidak memiliki label efisiensi energi mereka sendiri. Meskipun Skema Penilaian Tingkat Efisiensi Energi tidak mewajibkan pelabelan pada komponen otomotif secara individu, namun regulasi ini tetap menekankan pentingnya komponen berkualitas tinggi yang berkontribusi pada efisiensi keseluruhan kendaraan. Berikut adalah rincian dari skema penilaian tingkat efesiensi energi yang berlaku di Korea Selatan :

Sejak tgl. 1 April 2024, Korea Selatan resmi meluncurkan penerapan penuh dari Energy Efficiency Grading Scheme (Skema Penilaian Tingkat Efisiensi Energi) untuk semua model kendaraan listrik (EV). Hal ini bertujuan mendorong kemajuan teknologi dan membantu konsumen dalam memilih kendaraan yang lebih efisien.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) mengkategorikan 278 model kendaraan listrik yang beredar di pasar menjadi lima tingkatan efisiensi berdasarkan konsumsi energinya yang diukur dalam kilometer per kilowatt-jam (km/kWh). Kendaraan diklasifikasikan dari Tier 1 (paling efisien) hingga Tier 5 (paling tidak efisien) dengan rincian sebagai berikut :

Klasifikasi Kendaraan

Jangkauan Efisiensi Energi

Jumlah Model

Tier 1

≥ 5.8 km/kWh

6

Tier 2

5.0 - 5.7 km/kWh

54

Tier 3

4.2 - 4.9 km/kWh

73

Tier 4

3.4 - 4.1 km/kWh

83

Tier 5

≤ 3.3 km/kWh

62

Biaya pengisian daya tahunan untuk mobil Tier 1 yang paling efisien jauh lebih rendah daripada mobil Tier 5 yang paling tidak efisien. Pemberlakuan penuh skema ini mewajibkan setiap kendaraan listrik yang beredar di pasar Korea Selatan untuk memiliki label peringkat efisiensi energi yang terpasang pada kendaraan dengan contoh pada gambar berikut :

Keterangan Informasi pada Label dari atas ke bawah :

  • Tingkat Efisiensi: Menunjukkan peringkat kendaraan dari 1 hingga 5. Tier 1 adalah yang paling efisien, sedangkan Tier 5 adalah yang paling tidak efisien.
  • Keterangan Kendaraan Listrik, serta angka 1 menunjukkan kendaraan masuk dalam kategori Tier 1
  • Tanda KC berikut QR informasi yang harus ditampilkan
  • Efisiensi Gabungan: Menampilkan efisiensi rata-rata gabungan kendaraan (misalnya, 6.2 km/kWh pada contoh).
  • Jarak Tempuh: Menunjukkan jarak tempuh yang dapat dicapai dalam sekali pengisian penuh (misalnya, 324 km pada contoh).
  • Efisiensi Perkotaan dan Jalan Tol: Memberikan rincian efisiensi untuk kondisi berkendara yang berbeda, yaitu di perkotaan dan di jalan tol.
  • Keterangan bahwa efisiensi di atas dapat berbeda dari efisiensi riil tergantung pada kondisi jalan, cara mengemudi, muatan kendaraan, kondisi perawatan, dan suhu luar.

 

Label efisiensi yang berlaku untuk kendaraan berbahan bakar bensin, diesel, atau LPG, yang memberikan dan menampilkan kategori dari 1 (efisiensi tertinggi) hingga 5 (efisiensi terendah) berdasarkan efisiensi konsumsi energi (efisiensi bahan bakar) dan emisi gas rumah kaca untuk kendaraan bermotor (mobil penumpang, van, truk, dll.) yang dijual di dalam negeri. Sistem ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penjualan kendaraan ber efisiensi tinggi serta berkontribusi pada konservasi energi nasional melalui peningkatan efisiensi bahan bakar dengan menyediakan informasi yang transparan sehingga konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi dan membeli kendaraan dengan efisiensi bahan bakar yang unggul.

Metrik utama yang digunakan adalah kilometer per liter (km/L) untuk mengukur efisiensi bahan bakar. Label ini juga mencantumkan tingkat emisi gas rumah kaca (CO2) dalam gram per kilometer (g/km), yang mencerminkan dampak lingkungan dari kendaraan. Contoh label kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

Keterangan Informasi pada Label dari atas ke bawah :

  • Tingkat Efisiensi Konsumsi Energi : Menunjukkan peringkat kendaraan dari 1 hingga 5. Tier 1 adalah yang paling efisien, sedangkan Tier 5 adalah yang paling tidak efisien.
  • Angka 1 menunjukkan kendaraan masuk dalam kategori Tier 1
  • Tanda KC berikut QR informasi yang harus ditampilkan
  • Efisiensi Gabungan: Menampilkan efisiensi rata-rata gabungan kendaraan (misalnya, 16,8 km/L pada contoh).
  • Gas rumah kaca (CO2): Menunjukkan tingkat emisi gas rumah kaca (misalnya, 111 g/km pada contoh).
  • Efisiensi Perkotaan dan Jalan Tol: Memberikan rincian efisiensi untuk kondisi berkendara yang berbeda, yaitu di perkotaan dan di jalan tol.
  • Keterangan bahwa efisiensi di atas dapat berbeda dari efisiensi riil tergantung pada kondisi jalan, cara mengemudi, muatan kendaraan, kondisi perawatan, dan suhu luar.

Informasi yang akurat dan kredibel terkait efisiensi energi dapat diperoleh pada Sistem Operasi Transportasi Terpadu (SOTT), atau yang dalam bahasa Korea dikenal sebagai Su-song Tong-hap Un-yong Si-seu-tem. Sistem ini menyediakan panduan mengenai regulasi kendaraan dan ban, seperti skema efisiensi bahan bakar dan sistem peringkat efisiensi energi ban, yang dikelola oleh KEA.

j. Regulasi Kompatibilitas Elektromagnetik (Electromagnetic Compatibility-EMC)

Sistem EMC dirancang untuk memastikan bahwa semua produk elektronik dan frekuensi radio yang beredar di pasar Korea mematuhi standar ketat terkait kompatibilitas elektromagnetik. Tujuan utama dari Sertifikasi KC EMC adalah untuk mencegah interferensi radio yang merugikan dan untuk melindungi perangkat serta kesehatan manusia dari dampak gelombang elektromagnetik yang tidak diinginkan. Badan Penelitian Radio Nasional (RRA - National Radio Research Agency) bertanggung jawab atas pengelolaan spektrum gelombang radio dan pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk peralatan penyiaran dan komunikasi.

Skema sertifikasi EMC untuk komponen elektronik otomotif terdiri dari dua bagian yaitu :

  • Sertifikasi Kesesuaian (Certification of Conformity), jenis sertifikasi yang lebih ketat dan wajib untuk komponen otomotif yang memiliki fungsi komunikasi nirkabel yang kompleks, mencakup peralatan yang dapat membahayakan lingkungan radio Korea atau jaringan komunikasi siaran, serta perangkat yang operasi normalnya dapat menyebabkan gangguan elektromagnetik signifikan atau terpengaruh oleh gelombang radio. Dalam sektor otomotif, ini berlaku untuk komponen kelistrikan/elektronik yang terpasang atau dijual di pasar purnajual (aftermarket) dan memiliki fungsi nirkabel canggih seperti 5G NR, LTE, atau fungsi radio lainnya. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, pengujian produk secara wajib harus dilakukan di Korea.
  • Registrasi Kesesuaian (Registration of Conformity), berlaku untuk sebagian besar komponen otomotif kelistrikan/elektronik yang tidak termasuk dalam Sertifikasi Kesesuaian, mencakup produk yang memiliki fungsi Wi-Fi dan Bluetooth atau produk yang tidak memiliki fungsi nirkabel tapi memerlukan pengujian EMC. Beberapa contoh produk otomotif yang masuk kategori ini adalah perangkat multimedia, sistem kontrol keselamatan, perangkat kenyamanan, dan sistem pencahayaan, yang membutuhkan sumber daya dari kendaraan untuk beroperasi. Pengujian untuk kategori ini dapat dilakukan di luar Korea, asalkan laporan uji mematuhi standar Korea dan laboratorium pengujian terakreditasi oleh RR.

Produk yang telah berhasil melalui proses sertifikasi KC EMC wajib mencantumkan logo KC yang seragam (pelabelan terdiri dari pola dasar, kode identifikasi, dan informasi penilaian kesesuaian) serta harus ditampilkan dengan jelas dan mudah dibaca pada produk itu sendiri, pada kemasan, dan juga dalam manual produk. Label harus mencakup informasi penting seperti nama dagang, penunjukan perangkat atau produk, penunjukan model, tanggal pembuatan, nama produsen dan negara pembuatan serta support hotline. Informasi ini harus dalam bahasa Korea (dengan bahasa Inggris yang dapat ditambahkan secara opsional).

4. Standar

a. Korean Motor Vehicle Safety Standards (KMVSS)

KMVSS merupakan standar wajib yang harus dipenuhi oleh semua kendaraan yang diproduksi, diimpor, atau dijual di Korea. KMVSS mencakup berbagai aspek, termasuk desain, konstruksi, kinerja, dan fitur keselamatan seperti sabuk pengaman, sistem pengereman, lampu, dan ban. Kepatuhan terhadap KMVSS bersifat wajib bagi semua kendaraan yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Korea Selatan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak diizinkan untuk dijual atau didaftarkan. Standar ini mencakup berbagai aspek kendaraan :  

  • Desain dan konstruksi persyaratan untuk fitur keselamatan seperti airbag, sabuk pengaman, sistem pengereman, lampu, dan ban.
  • Regulasi terkait dimensi kendaraan, batas berat, dan kapasitas muatan untuk memastikan keselamatan jalan.  
  • Standar untuk emisi kendaraan untuk mengurangi polusi.  
  • Persyaratan ketahanan tabrakan (crashworthiness) untuk melindungi penumpang, dengan menetapkan pengukuran kekuatan dan deselerasi pada dummy uji tabrakan.  

KMVSS dirancang agar konsisten dengan standar yang ditetapkan secara internasional. Berikut adalah beberapa standar KMVSS yang telah diselaraskan dengan Standar Internasional antara lain:

Komponen

Standar KMVSS

UNECE

Retro-Reflecting Devices (Reflektor Belakang dan Pita Pemantul)

KMVSS Artikel 80

UNECE Regulation No. 3

Pelindung Keselamatan Belakang (Rear Underrun Protective Devices)

KMVSS Artikel 19 Paragraf 4 dan Artikel 96

UNECE Regulation No. 58

Occupant crash protection:

Frontal

KMVSS Article 102

UNECE Reg. 94

Side

KMVSS Article 102

UNECE Reg. 95

Steering control rearward displacement

KMVSS Article 89 paragraph 1 Item 2

UNECE Reg. 12

Impact protection for the driver from the steering control system

KMVSS Article 89 paragraph 1 Item 1

UNECE Reg. 12

Seating systems

KMVSS Article 97

UNECE Reg. 17

Head restraints

KMVSS Articles 26, 99

UNECE Reg. 17, UNECE Reg. 25

Door locks and door retention components

KMVSS Article 104 Paragraph 2

UNECE Reg. 11

Instrument panel impact

KMVSS Article 88

UNECE Reg. 21

Seat back impact

KMVSS Article 98

UNECE Reg. 21

Armrest impact

KMVSS Article 100

UNECE Reg. 21

Sun visor impact

KMVSS Article 101

UNECE Reg. 21

Inside rear view mirror impact

KMVSS Article 108

UNECE Reg. 46

Rear under-run protection

KMVSS Article 19
Paragraph 4 and Article 96

UNECE Reg. 58

b. Korean Standard (KS)

Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan yang bersifat sukarela dan terutama digunakan untuk menunjukkan kualitas produk. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Terkait produk (komponen) otomotif termasuk dalam sektor mesin transportasi (R) serta sektor teknik dan industri (C). Klasifikasi KS dirancang untuk membantu pengguna mengenali sektor KS dengan lebih baik, contohnya, jika mengembangkan KS di sektor mesin transportasi (R), judul KS dinamai KS R.

Beberapa standar KS penting terkait produk dan komponen otomotif antara lain:

  • Produk (komponen) otomotif

Kode Standar KS

Deskripsi / Jenis Produk

KS R 5050-2024

Retro-Reflecting Devices untuk kendaraan bermotor

KS R 7004-2022

Jack sekrup portabel untuk kendaraan bermotor

KS R 7002-2022

Jack hidrolik portabel untuk kendaraan bermotor

Lainnya

dapat dilihat pada KSSN

  • Produk (Komponen Otomotif) terkait EMC

Kode Standar KS

Deskripsi / Jenis Produk

KS C 9995:2021

Metode uji EMC untuk perangkat nirkabel pada kendaraan dan komponen listrik/elektronik yang terpasang pada kendaraan

KS C 9990:2017

Uji EMC untuk kendaraan bermotor dan mesin pembakaran dalam, dll:

KS C 9994:2021

Metode uji EMC untuk sepeda listrik

c. Standar Internasional

Berikut adalah standar internasional dan pengakuannya di Korea Selatan antara lain:

  • United Nations Economic Commission for Europe (UNECE)

KMVSS dirancang agar konsisten dengan standar yang ditetapkan oleh UNECE. Kepatuhan terhadap Regulasi UNECE, seperti yang diverifikasi oleh badan sertifikasi internasional, sering kali diakui selama proses sertifikasi KC, sehingga secara signifikan menyederhanakan proses bagi produsen global. Strategi ini tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga menciptakan jalur yang efisien bagi produsen yang sudah bersertifikasi internasional untuk memasuki pasar Korea. Berikut adalah regulasi UNECE yang digunakan Korea Selatan pada beberapa produk wajib komponen otomotif meliputi Seatbelts (UNECE Reg. 16), Headlamps (UNECE Reg. 98, 112, 128), Replacement Brake Parts (UNECE Reg. 90), Replacement Wheels for Passenger Cars (UNECE Reg. 124, Glass Safety Glazing (UNECE Reg 43, Rear Marking Plates for Heavy and Long Vehicles (UNECE Reg. 70), Retro-Reflecting Materials (UNECE Reg. 70), Warning Triangles (UNECE Reg. 27), dan Rear Marking Plates for Slow-Moving Vehicles (UNECE Reg. 69).

  • Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS) Amerika Serikat

FMVSS adalah serangkaian regulasi yang dikembangkan dan ditegakkan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) untuk memastikan kendaraan bermotor aman untuk dioperasikan dan melindungi penumpang jika terjadi kecelakaan. Standar ini adalah bagian dari U.S. Code of Federal Regulations, Title 49, dan berlaku untuk semua kendaraan penumpang, sepeda motor, serta bus sekolah. FMVSS 106 menetapkan persyaratan kinerja dan daya tahan untuk rakitan selang rem yang digunakan pada kendaraan bermotor

  • International Special Committee on Radio Interference (CISPR)

CISPR sebagai komite khusus dalam IEC, bertanggungjawab menetapkan standar untuk melindungi penerimaan radio dari interferensi oleh peralatan listrik atau elektronik. CISPR 25 adalah standar global untuk pengujian emisi RF (radio frekuensi) konduksi dan radiasi pada elektronik otomotif, yang diakui secara luas oleh produsen dan regulator di seluruh dunia, termasuk Korea.

  • International Organization for Standardization (ISO):

Korea menggunakan ISO/IEC 17025 untuk persyaratan umum bagi lembaga pengujian. Sertifikasi ISO seperti ISO 9001 (sistem manajemen mutu), ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan), ISO 26262 (keselamatan fungsional untuk sistem kelistrikan dan elektronik otomotif) dan ISO/IEC 21434 (rekayasa keamanan siber kendaraan di jalan) adalah standar ISO yang umum diakui di Korea Selatan.

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)

KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.

  • Alamat: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea  (06792)
  • Tel: +82-1600-7119
  • Website:  KOTRA Website
Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta
  • Alamat: Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
  • Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
  • Email :  marketing@kotrajkt.com
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)

KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.

  • Alamat: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108
  • Tel: +82-44-200-4326
  • Website:  KFTC Website
c. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS adalah Badan Standar Nasional (National Standards Body) Korea Selatan dan merupakan lembaga pemerintah di bawah Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).

  • Alamat: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
  • Tel: +82-43-870-5400
  • Email: standard@kats.go.kr
  • Website: KATS Website
Selain KATS, ada beberapa lembaga lain yang berperan penting dalam ekosistem standardisasi dan pengujian di Korea Selatan. KATS adalah payung utama untuk standardisasi di Korea Selatan, yang mengembangkan standar nasional (KS) dan mengawasi sistem akreditasi. Sementara itu, lembaga seperti KTL, KTR, dan KTC adalah badan pengujian dan sertifikasi yang menerapkan standar-standar tersebut dan melakukan pengujian serta sertifikasi produk.
  • Korea Testing Laboratory (KTL)
Alamat: 10, Chungui-ro, Jinju-si, Gyeongsangnam-do (52852)
Tel: +82-80-808-0114
Website:  KTL Website
  • Korean Testing & Research Institute (KTR)
Alamat: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810)
Tel: +82-02-2164-1418
Website:  KTR Website
  • Korean Testing Certification Institute (KTC)
Alamat:  22 Heungandaero-27-gil, Gunpo, Gyeonggi-do (15809)
Tel: +82-02-1899-7654
Website:  KTC Website
 
d. Korea Energy Agency (KEA)

KEA mengelola program efisiensi energi, termasuk program Label dan Standar Efisiensi Energi, MEPS, dan program e-Standby. Produsen/importir melaporkan kinerja produksi dan penjualan kepada KEA.

  • Alamat: Jongga-ro, Jung-gu, Ulsan (#528-1 Ujeong-dong), Republic of Korea (44538) 
  • Tel: +82-52-920-0114
  • Email: kea@energy.or.kr
  • Website: KEA Website
 
e. National Radio Research Agency (RRA)

RRA mengawasi peraturan terkait peralatan radio dan kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Lembaga ini mengeluarkan sertifikasi untuk perangkat yang memengaruhi lingkungan radio dan jaringan komunikasi siaran. RRA juga memperbarui metode pengujian EMC untuk menyelaraskan dengan Standar Nasional.

  • Alamat: 767 , Bitgaram-ro, Naju-si, Jeollanam-do, Korea (58323)
  • Tel: +82-61-338-4567
  • Website: RRA Website
 
f. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)

Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.

  • Alamat: 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel :+82-44-203-5430
  • Email : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website: MOTIE Website
 
g. Kementerian Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi (MOLIT)

MOLIT adalah otoritas regulasi utama yang bertanggung jawab atas kebijakan kendaraan secara keseluruhan di Korea Selatan. Perannya meliputi penetapan arah kebijakan untuk keselamatan kendaraan, pertumbuhan industri, dan perlindungan konsumen. MOLIT adalah badan yang merumuskan dan mengesahkan kebijakan utama, termasuk yang berkaitan dengan mobil otonom dan ekonomi hidrogen. Melalui Undang-Undang Manajemen Otomotif, MOLIT juga bertanggung jawab atas hal-hal seperti pendaftaran kendaraan, standar keselamatan, dan penarikan kembali produk cacat.

  • Alamat: 11 Dobo 6-ro, Sejong Special Self-Governing City, 30103
  • Tel : (Main) 1599-0001 (Night) 044-201-4672
  • Email : korea-ftp@korea.kr
  • Website: MOLIT Website
Selain MOLIT, ada beberapa lembaga lain yang berperan penting dalam pengujian kendaraan di Korea Selatan, meliputi :
  • Otoritas Keselamatan Transportasi Korea (TS Korea) adalah sebuah lembaga yang melakukan investigasi cacat produk dan pengujian kepatuhan
Alamat: 17, Hyeoksin 6-ro, Gimcheon-si, Gyeongsangbuk-do 39660
Tel: +82-54-1577-0990
Website:  TS Korea Website
  • Lembaga Pengujian & Riset Otomotif Korea (KATRI) sebagai lembaga riset afiliasi TS Korea, berfungsi sebagai agen pengujian performa yang ditunjuk oleh MOLIT. KATRI melakukan pengujian kepatuhan, investigasi cacat, dan riset regulasi untuk mendukung kebijakan pemerintah
Alamat 200, Samjon-ro, Songsan-Myeon, Hwaseong-si, Gyeonggi-do 18247, Korea
Tel: +82-31-369-1114
Website:  KATRI Website
 

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : SM
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  28 Jul 2022

(Komponen) Otomotif
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)