1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia, memiliki populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan perdagangan yang kuat melalui berbagai perjanjian, termasuk Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) dan Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan fasilitas tarif preferensial bagi beberapa produk ekspor Indonesia, termasuk produk Tekstil kimia organik.
Sebagai salah satu pasar terbesar di dunia, Amerika Serikat juga menjadi negara tujuan ekspor yang signifikan bagi tekstil dan produk tekstil Indonesia. Meskipun persaingan ketat dengan produsen tekstil negara lainnya, Indonesia masih berhasil menjaga pangsa pasarnya di Amerika Serikat khususnya untuk tekstil pakaian jadi dan aksesoris, baik yang berupa rajutan/ renda (HS 61) maupun bukan rajutan/ renda (HS 62) dengan total ekspor sebesar USD 4,6 Miliar pada tahun 2024. Pakaian jadi berupa rajutan/ renda (HS 61) menduduki ekspor teratas untuk tekstil dan produk tekstil dari Indonesia ke Amerika Serikat yang mencapai USD 2,48 miliar, dimana baju olahraga, pullover, kardigan, rompi dan barang sejenisnya (HS 6110) dan pakaian wanita atau anak perempuan (HS 6104) menduduki ekspor dengan nilai tertinggi. Sementara itu pakaian jadi non rajutan/ renda (HS 62) menyumbang USD 2,12 miliar dari ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang didominasi oleh pakaian wanita atau anak perempuan (HS 6204) dan pakaian pria atau anak laki-laki (HS 6203).
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah satu komoditi ekspor non migas yang diandalkan dari kelompok industri manufaktur dan produk-produk tekstil saat ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas, maka standar wajib yang berlaku juga bisa berbeda-beda pula. Namun secara garis besar ada beberapa syarat wajib yang harus dipatuhi produsen tekstil yang ingin memasarkan produknya, hal hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Ketentuan Keamanan Produk seperti keamanan untuk balita, bahan mudah terbakar atau ketahanan sobek
- Kandungan Bahan Kimia seperti menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang yang dibuktikan dengan uji lab ataupun sertifikasi kesehatan
- Aturan Tambahan untuk bahan dari tanaman dan Hewan demi kelestarian lingkungan
- Pengemasan Produk
- Pelabelan yang meliputi komposisi bahan, perlakuan pencucian dan penyimpanan
- Standar Khusus berdasarkan spesifikasi khusus produk maupun permintaan pembeli
2. Undang Undang
a. Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act)
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat (Consumer Product Safety Act atau CPSA) adalah undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima. Tujuan CPSA Memastikan industri memproduksi barang yang aman, Mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, Melarang produk tertentu, Menetapkan standar keamanan produk
b. Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Improvement Act of 2008 (CPSIA)
Undang-undang keselamatan produk konsumen yang penting ini memberikan CPSC (Consumer Product Safety Commision) perangkat regulasi dan penegakan hukum baru yang signifikan sebagai bagian dari amandemen dan penyempurnaan beberapa undang-undang CPSC, termasuk Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen. CPSIA mencakup ketentuan-ketentuan yang menangani, antara lain, penggunaan zat zat khusus yang berbahaya seperti timbal, ftalat, memfokuskan keselamatan dan keamanan produk mainan, produk bayi atau balita yang tahan lama,dengan mempersyaratkan pengujian dan sertifikasi pihak ketiga, termasuk pelacakan label, impor, ATV,serta sanksi ataupun hukuman perdata dan pidana, dan memiliki database SaferProducts.gov, sebuah pangkalan data yang bisa ditelusuri oleh publik tentang laporan-laporan tentang bahaya.
CPSIA mendefinisikan istilah “produk anak-anak” dan secara umum mewajibkan produk anak-anak:
- Mematuhi semua aturan keselamatan produk anak-anak yang berlaku; Diuji kepatuhannya oleh sebuah laboratorium terakreditasi yang diterima CPSC, kecuali kalau ada pengecualian;
- Memiliki sebuah Sertifikat Produk Anak-anak tertulis yang menyediakan bukti kepatuhan produk; dan
- Memiliki informasi pelacakan permanen yang ditempelkan pada produk dan kemasannya kalau memungkinkan.
CPSIA juga mewajibkan produsen atau importir domestik produk non-anak untuk menerbitkan sebuah Sertifikat Kesesuaian Umum (General Certificate of Conformity/GCC). GCC ini berlaku untuk produk-produk yang tunduk pada aturan keselamatan produk konsumen atau aturan, larangan, standar, atau regulasi CPSC serupa yang diberlakukan oleh Komisi.
c. Undang-Undang Zat Berbahaya Federal (The Federal Hazardous Substances Act/FHSA)
Undang-Undang ini diberlakukan pada tahun 1960, FHSA mewajibkan pelabelan pencegahan terhadap zat berbahaya untuk membantu konsumen menyimpan dan menggunakan produk tersebut dengan aman dan memberikan informasi tentang langkah-langkah pertolongan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan. Informasi tambahan untuk FHSA, termasuk penentuan Komisi bahwa zat-zat tertentu merupakan zat berbahaya, bisa ditemukan di 16 C.F.R. Sub-bab C (bagian 1500 sampai 1513).
Bagian 2(f)(1)(A) dari FHSA, 15 U.S.C. § 1261(f)(1)(A), mendefinisikan sebuah zat berbahaya sebagai zat atau campuran zat yang memenuhi kedua kriteria berikut:
- Beracun; bersifat korosif; bersifat iritasi; bersifat sensitizer yang kuat; mudah terbakar atau mudah meledak; atau menghasilkan tekanan melalui penguraian, panas, atau cara lain (lihat definisi bahaya individual di bawah); dan
- Dapat menyebabkan cedera atau penyakit yang parah selama penanganan atau penggunaan yang lazim atau yang dapat diperkirakan secara wajar (termasuk tertelan oleh anak-anak).
Definisi zat berbahaya yang tunduk pada label peringatan di bawah FHSA tidak termasuk:
- Pestisida yang tunduk pada Undang-Undang Insektisida, Fungisida, dan Rodentisida Federal; dapat dilihat pada laman Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) untuk informasi lebih lanjut Selain itu, silakan lihat informasi dari EPA terkait Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (TSCA) yang mungkin berguna
- Makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang tunduk pada Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal; kunjungi laman Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA)
3. Regulasi
a. General Certificate of Conformity (GCC)
Kecuali dinyatakan lain dalam standar tertentu, section 14(a) of the CPSA sebagaimana dikodifikasikan dalam 16 CFR part 1110, mewajibkan produsen domestik dan importir produk penggunaan umum tertentu (yaitu, produk non-anak-anak) yang tunduk pada aturan keamanan produk konsumen, atau aturan, larangan, standar atau peraturan serupa di bawah undang-undang lain yang diberlakukan CPSC, untuk mensertifikasi, dalam General Certificate of Conformity (GCC) tertulis berdasarkan pengujian atau program pengujian yang wajar, produk mereka mematuhi aturan keselamatan produk yang berlaku.
GCC dan informasi pendukung harus dalam bahasa Inggris. GCC adalah dokumen yang dikeluarkan secra mandiri oleh importir atau produsen untuk produk (bukan untuk nak-anak) yang menunujukan bahwa produk:
- Telah diuji sesuai dengan standar atau peraturan keselamatan CPSC yang berlaku; dan
- Mematuhi persyaratan teknis dan peraturan.
GCC harus memuat informasi seperti:
- Deskripsi produk (nama produk, nomor model/batch)
- Standar yang dipatuhi produk (misalnya, 16 CFR Bagian 1630)
- Informasi kontak importir atau produsen dalam negeri
- Informasi produksi (Tempat asal, tanggal pembuatan)
- Informasi tentang lembaga pengujian (tempat produk diuji)
Produk tekstil yang wajib GCC antara lain:
- Carpets and rugs (16 CFR 1630 and 1631)
- Wearing apparel (16 CFR 1610)
GCC diwajibkan untuk produk yang tercakup dalam Flammable Fabrics Act – tidak termasuk pakaian tidur anak-anak dan produk anak-anak lainnya, yang memerlukan CPC.
Ringkasan informasi yang harus disertakan saat menerbitkan GCC:
- Nama dan deskripsi produk
- Daftar aturan keselamatan CPSC yang berlaku dan standar ASTM
- Nama perusahaan
- Rincian kontak: Alamat surat, alamat email, nomor telepon
- Nama orang yang memegang laporan pengujian
- Tanggal (bulan, tahun) dan tempat (kota, negara) produksi
- Tanggal (bulan, tahun) dan tempat (kota, negara) pengujian produk
- Perusahaan pengujian pihak ketiga, narahubung, email, nomor telepon, dan alamat
b. Children’s Product Certificate (CPC)
Untuk memenuhi ketentuan pada CPC, produsen dan importir perlu memastikan bahwa pakaian memenuhi semua standar keselamatan yang relevan termasuk persyaratan untuk antara lain kandungan timbal, ftalat, dan tahan api.
Jika pakaian mengandung unsur-unsur tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, pengujian untuk hal-hal seperti timbal, bagian kecil, dan bahaya tersedak harus dilakukan, dan CPC harus dikeluarkan.
Sertifikat harus didasarkan pada hasil pengujian pihak ketiga yang mengonfirmasi produk memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Lingkup produk sertifikat ini.
- Pakaian bodysuit bayi dengan dekorasi sablon "Mommy's Little Guy"; Model 6153 (biru) dan 6154 (kuning). Kutipan untuk setiap aturan keamanan produk anak-anak CPSC yang disertifikasi produk ini.
- 15 U.S.C. § 1278a – Total lead content
- 16 CFR part 1303 – Paints and similar surface coatings
- 16 CFR part 1610 – Standard for the Flammability of Clothing Textiles
- Selimut bayi kuning: Kutipan untuk setiap aturan keamanan produk anak-anak CPSC yang disertifikasi produk ini
- 15 U.S.C. § 1278a – Total lead content
Sumber: U.S. Children’s Product Certificate (CPC) – Newpath (newpathworld.com)
Lihat pada Children's Product Certificate | CPSC.gov
c. Regulasi Sifat Mudah Terbakar pada Pakaian
16 CFR 1610 – Standar Flammability of Clothing Textiles menyediakan metode pengujian sifat mudah terbakar pakaian dan tekstil yang dimaksudkan untuk digunakan untuk pakaian dengan mengklasifikasikan kain menjadi tiga kelas mudah terbakar berdasarkan kecepatan pembakarannya.
Standar minimum ini menetapkan bahwa tekstil yang digunakan dalam pakaian harus memenuhi persyaratan mudah terbakar kelas 1 atau 2. Tekstil kelas 3, kain yang paling mudah terbakar, tidak cocok untuk digunakan dalam pakaian karena karakteristik pembakarannya yang cepat dan intens.
Ringkasan regulasi Flammable Fabrics Act and Laboratory Test Manual for 16 CFR Part 1610: Standard for the Flammability of Clothing Textiles
- Flammability of Clothing 16 CFR 1610 – Standard for the Flammability of Clothing Textiles.
- Flammability of Children’s Sleepwear: 16 CFR 1615 Standard for the Flammability of Children's Sleepwear: Sizes 0 through 6X and 16 CFR 1616 Standard for the Flammability of Children's Sleepwear: Sizes 7 through 14
- Flammability of Carpets and Rugs: Carpets and rugs must meet the flammability requirements as applicable in 16 CFR 1630 Standard for the Surface Flammability of Carpets and Rugs or 16 CFR 1631 Standard for the Surface Flammability of Small Carpets and Rugs.
Sumber: Guide-to-US-Apparel-and-Household-Textiles.pdf (cpsc.gov)
d. Persyaratan Umum Pelabelan
Pelabelan produk tekstil dipersyaratkan, produsen harus menyediakan pelabelan pakaian tekstil dengan informasi sebagai berikut:
- Fiber composition content
- Traceability information
- Country of origin
- Claims (if any)
- Care instructions
Ukuran Pakaian
Ukuran tidak wajib untuk pakaian, namun ASTM mempublikasikan beberapa standar ukuran pakain yang dapat dijadikan acuan oleh produsen, perlu diperhatikan bahwa konsumen tidak akan membeli pakaian tanpa ukuran.
Catatan:
- Bagi produsen ekportir Indonesia disarankan mencatumkan ukuran pada pakain dan mengacu pada standar ASTM.
Berikut beberapa contoh standar ASTM untuk ukuran pakaian:
- ASTM D5219-15 – Standard Terminology Relating to Body Dimensions for Apparel Sizing.
- ASTM D6192/D6192M-19 – Standard Tables of Body Measurements for Girls, Sizes 2 to 20 (Reg & Slim) and Girls Plus.
- ASTM D6458/D6458M-19 – Standard Tables of Body Measurements for Boys, Sizes 4 to 20 Slim and 2 to 20 Regular.
- ASTM D6860/D6860M-19 – Standard Tables of Body Measurements for Boys, Sizes 4H to 20H Husky.
e. Label Perawatan Pakaian Tekstil
16 CFR Part 423 – Care Labeling of Textile Wearing Apparel and Certain Piece Goods as Amended
Regulasi ini mencakup ketentuan pelabelan perawatan pakaian, dimana produsen dan importir produk tersebut harus menyediakan instruksi perawatan produk.
Istilah yang dapat digunakan dapat dilihat pada regulasi 16 CFR Part 423, Appendix A untuk dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut beberapa contoh istilah:
- Machine washing – “Wash inside out”
- Hand-washing – “Rinse thoroughly”
- Drying – “Tumble dry”
Selain itu, simbol yang ditetapkan pada ASTM Standard D5489–96c untuk instrukis perawatan pakaian.
Ringkasan ketentuan pada regulasi ini, mengharuskan produsen atau importir mematuhi hal-hal berikut:
- Menyediakan instruksi yang memuat prosedur perawatan rutin untuk pakaian, atau memberikan peringatan jika pakaian tidak dapat dibersihkan tanpa membahayakan.
- Memiliki dasar yang masuk akal untuk instruksi pelabelan perawatan, termasuk yang mengikutinya, tidak akan menyebabkan kerusakan substansial pada produk.
- Memberikan peringatkan kepada konsumen tentang prosedur tertentu yang mungkin mereka anggap konsisten dengan instruksi pada label, tetapi itu akan membahayakan produk.
Sebagai contoh: jika celana diberi label untuk dicuci, konsumen mungkin berasumsi bahwa mereka dapat menyetrikanya. Jika celana akan rusak dengan menyetrika, labelnya harus berbunyi, " Do not iron”.
- Pastikan label perawatan tetap terpasang dan terbaca selama masa pakai produk.
Catatan:
- Label perawatan harus dilampirkan pada produk sebelum dijual di Amerika Serikat, namun label perawatan tidak harus ditempelkan pada produk saat memasuki Amerika Serikat. Importir harus memastikan label terpasang sebelum dijual.
- Label harus dipasang secara permanen dan aman dan dapat dibaca selama masa manfaat produk dan dapat dilihat atau mudah ditemukan oleh konsumen di tempat penjualan. Untuk barang kemasan, label perawatan harus muncul juga di bagian luar kemasan atau pada hangtag jika tidak terlihat jelas melalui kemasan.
Sumber: Guide-to-US-Apparel-and-Household-Textiles.pdf (cpsc.gov)
Lihat pada 16 CFR Part 423 – Care Labeling of Textile Wearing Apparel and Certain Piece Goods as Amended
f. Persyaratan Pelabelan Pakaian Anak-anak
Persyaratan ditetapkan pada 16 CFR Parts 303, 301, dan 300, serta persyaratan care labeling pada 16 CFR Part 423 dan persyaratan pada Flammable Fabrics Act.
Label Pelacakan (Tracking Labels).
Semua produk untuk anak-anak harus diberi label untuk pelacakan pada produk dan kemasannya. Ketentuan ini juga diubah melalui:
- section 103 Consumer Product Safety Improvement Act of 2008
- section 15(a)(5)(A) of the Consumer Product Safety Act, 15 U.S.C. § 2063(a)(5)(A)
dimana mensyaratkan bhwa semua produk anak-anak untuk memberikan tanda pembeda (umumnya disebut sebagai "label pelacakan"):
- Are visible and legible
- Are permanently affixed to the product and its packaging, to the extent practicable
- Provide certain identifying information
Persyaratan label pelacakan mengamanatkan bahwa item informasi berikut dapat dipastikan dari tanda permanen untuk produk anak-anak dan kemasannya (sejauh memungkinkan):
- Nama produsen/importir atau pelabel pribadi
- Lokasi dan tanggal produksi
- Informasi terperinci tentang proses manufaktur (misalnya, batch atau nomor run) atau karakteristik identifikasi lainnya
- Informasi lain untuk memfasilitasi memastikan sumber spesifik produk (misalnya, alamat pabrik manufaktur)
Catatan:
- Informasi dapat dalam bentuk kode selama konsumen tahu siapa yang harus dihubungi untuk menafsirkan kode dan memastikan informasi yang diperlukan.
Lihat pada 16 CFR Part 423 – Care Labeling of Textile Wearing Apparel and Certain Piece Goods as Amended
g. Pelabelan Serat Tekstil
16 CFR Part 303 –Regulasi ini berdasarkan Textile Fiber Products Identification Act
Persyaratan Umum
Persyaratan umum menurut 16 CFR Part 303:
- Produk tekstil harus menyertakan label yang berisi informasi yang diperlukan (misalnya komposisi serat).
- Iklan produk serat tekstil harus memenuhi persyaratan Undang-Undang.
- Persyaratan dokumentasi terkait pemeliharaan catatan, faktur, dan jaminan, yang bersifat opsional.
- Pengujian laboratorium.
Lingkup Produk
Lingkup produk pada undng-undang ini, dan 16 CFR Part 303.45(a):
- Artikel pakaian yang ditujukan untuk dikenakan individu
- Serbet dan waslap
- Tirai
- Penutup slip furnitur atau selimut
- Saputangan
- ·Syal untuk meja rias dan furnitur lainnya
- Handuk
Produk dikecualikan
Produk yang diatur pada Wool Products Labeling Act dikecualika dari ketentuan pada 16 CFR Part 303, serta peoduk dikecualikan lainnya ditetapkan pada 16 CFR Part 303.45.
- Ban lengan, pelapis popok, garter, klip looper kerajinan tangan, tali sepatu, dan kain permadani.
- Produk tekstil yang dibuat dan dijual oleh operator toko perusahaan secara eksklusif kepada karyawan mereka.
- Kain berlapis.
- Produk non-anyaman sekali pakai dan sekali pakai.
- Tirai terutama terdiri dari bilah kayu.
Persyaratan Pelabelan
Produk tekstil tunduk pada persyaratan pelabelan mengenai kandungan komposisi serat, ketertelusuran, negara asal, dan klaim.
Kandungan serat (Fiber content)
Menurut CFR Part 303.16, label produk harus memuat:
- Nama umum fiber (contoh: “cotton”)
- Persentase berdasarkan berat serat penyusun dalam jumlah melebihi 5%.
Serat harus dicantumkan dalam urutan dominasi berdasarkan berat. Istilah "serat lain", yaitu serat yang ada dalam jumlah yang lebih rendah dari 5%, harus dicantumkan terakhir, jika ada.
Persyaratan Pelacakan
Informasi ketertelusuran harus muncul pada label yang jelas dan mudah diakses yang terpasang baik di dalam maupun di luar produk. Informasi ini harus berisi nama produsen atau nomor identifikasi terdaftar (RN).
Negara Asal
Pengungkapan negara asal produk (misalnya Made in Vietnam) harus muncul di sisi depan label. Produk tekstil dengan leher harus mencantumkan negara asal pada label yang ditempelkan di bagian dalam dan tengah leher, dan di tengah antara jahitan bahu, atau dekat dengan label yang ditempelkan di bagian tengah leher.
Claims
Label yang berisi nama umum serat penyusun juga dapat menyertakan istilah deskriptif, asalkan tidak menipu dan tepat dan jujur untuk produk. Contoh klaim tersebut, sebagaimana diatur dalam 16 CFR Part 303.16(d), meliputi:
- “100 percent cross-linked rayon”
- “100 percent solution dyed acetate”
- “100 percent combed cotton”
Penempatan.
Label harus ditempelkan dengan aman pada setiap produk, paket, atau wadah tekstil. Label ini harus jelas secara visual dan cukup tahan lama untuk tetap melekat pada produk dan kemasannya sampai mencapai konsumen akhir.
Lihat pada 16 CFR Part 303 – Rules and Regulations Under the Textile Fiber Products Identification Act
h. Pelabelan Produk Wool
16 CFR Part 300 – Rules and Regulations Under the Wool Products Labeling Act of 1939. Produsen produk wool harus memenuhi aturan pelabelan pada 16 CFR Part 300.
Produk wool adalah semua produk yang dibuat dari wool, dan produk yang mempunyai kandungan wool dan serat lainnya.
Persyaratan Umum
Pada umumnya produk wool diersyaratkan:
- Label yang memuat informsai yang dipersyaratkan ( contoh: kandungan serat)
- Iklan yang sesuai (contoh: negara asal pengolah)
- Dokuumentasi yang relevan (contoh: maintenance of records, optional guaranty, atau invoices).
Produk Dikecualikan
Menurut Section 68j of the FTC’s Title 15, Chapter 2,produk yang dikecualikan dari persyaratan pelabelan produk wool anatara lain:
- Carpets
- Rugs
- Mats
- Upholsteries
Persyaratan Pelabelan
Produsen harus memastikan bahwa produk wool diberi label sesuai dengan regulasi , misalnya kandungan serat, negara asal, serta informasi yang benar tentang claims dan pelacakan
Kandungan serat (Fiber content)
Produk wool, kecuali “permissive ornamentation”, harus memuat kandungan serat pada labelnya, sebagi contoh.
- 55% Wool
- 35% Cotton
- 10% Angora Rabbit
Catatan.
- Bila produk mempunyai kandungan serat non-wool lebih kecil 5%, maka istilah “other fiber” dapat digunakan
Persyaratan Keterlacakan
Produsen produk wol harus memberikan informasi ketertelusuran, seperti nama perusahaan atau nomor identifikasi terdaftar, serta dapat menempatkan nomor identifikasi terdaftar pada stamp, tag, atau label yang ditempelkan pada produk wol.
Negara Asal
Informasi negara asal dipersyaratkan.
Bila produk wool dibuat di Amerika Serikat dengan bahan baku impor maka informasi negara asal dapat dinyatakan: “Made in USA of imported fabric”.
Produsen produk wol dengan leher harus mengungkapkan negara asal produk mereka pada label yang mudah diakses yang ditempelkan di bagian tengah bagian dalam leher, di tengah antara jahitan bahu. Informasi negara asal harus ditempatkan di sisi depan label.
Claims
Produsen tidak boleh menipu mengklaim dan secara palsu menunjukkan pada label produk bahwa produk wol mereka dibuat, sebagian atau seluruhnya, dari serat tertentu.
Pada dasranya, produk wool yang diatur pada regulasi ini tidak boleh dibei label )stap, tag, label atau tanda yang memuat informqsi:
- Secara faktual salah
- Keliru
- Menipu
Penempatan
Produk wol, kemasannya, atau wadahnya, harus membawa label yang ditempelkan dengan aman. Label ini harus mencolok, tahan lama, dan tetap menempel sampai produk mencapai konsumen akhir.
Lihat pada 16 CFR Part 300 – Rules and Regulations Under the Wool Products Labeling Act of 1939
i. Persyaratan Keselamatan Pakaian Anak
Pakaian anak yang tercakup dalam CPSIA terkait keselamatan pakaian anak antara lain:
- Children’s sleepwear
- Carriers
- Sleepers
- Bouncer seats
Standar Keselamatan (Safety Standards)
Contoh beberapa satandar keselamatan pakaian anak dan produk tekstil:
- 16 CFR Part 1222 – Safety Standard for Bedside Sleepers
- 16 CFR Part 1228 – Safety Standard For Sling Carriers
- 16 CFR Part 1226 – Safety Standard For Soft Infant And Toddler Carriers
- 16 CFR Part 1229 -Safety Standard for Infant Bouncer Seats
Persyaratan
Untuk memenuhi persyaratan CPSIA, produsen atau importir harus mempersiapkan hal-hal berikut:
- Tracking Label containing manufacturer’s name, location, date of production, and other information.
- Children’s Product Certificate.
- Registration card (only necessary for durable infant products).
- Valid test reports issued by CPSC-recognized lab, demonstrating that the products comply with applicable safety standards.
j. Bahaya Substansial Pakaian Luar Atas Anak-Anak
Substantial Product Hazard List (16 CFR Part 1120) – Drawstrings in Children’s Upper Outerwear.
CPSC menemukan bahwa beberapa produk konsumen mempunyai karakteristik yang keberadaannya menghadirkan bahaya produk yang substansial bagi pengguna. Regulasi 16 CFR Part 1120 – Substantial Product Hazard List menetapkan aturan dan standar tentang bahan berbahaya pada produk.
CPSC telah mencantumkan pakaian luar atas anak-anak dengan tudung dan tali serut leher dalam ukuran 2T hingga 12 pada Part 1120 – Substantial Product Hazard List karena produk tersebut menimbulkan bahaya tercekik bagi anak-anak.
Produsen dan importir produk dimaksud harus memastikan bahwa produknya sesuai dengan persyaratan pada ASTM F1816-97 Drawstrings on Children’s Upper Outerwear
Sumber: Clothing and Textiles Regulations in the United States: A Complete Guide (compliancegate.com)
k. California Proposition 65
California Proposition 65 membatasi lebih dari 800 bahan kimia dan logam berat dalam produk konsumen, termasuk tekstil untuk segala usia, yang dijual di (atau kepada konsumen di) California. Produk yang mengandung salah satu zat terlarang di atas batas yang ditetapkan non-compliant.
Importir punya pilihan untuk menguji produknya di laboratorium (memastikan produk sesuai denga persyaratan California Proposition 65 atau memberi label peringatn (wranin label).
Contoh warning label:
WARNING: This product can expose you to chemicals including [INSERT CHEMICAL], which is known to the State of California to cause cancer.
Sumber: Garment Regulations in the United States | InSpec in Bureau Veritas (inspec-bv.com)
4. Standar
Standar ASTM (American Society for Testing and Materials)
Standar ASTM merupakan standar yang digunakan di Amerika dan digunakan juga pada produk tekstil didalamnya terdapat spesifikasi dan metode pengujian untuk sifat fisik, mekanik, dan kimia tekstil, kain, dan kain, serta serat alami dan buatan yang menyusunnya.
Standar tekstil ini membantu perancang dan produsen kain dan kain dalam menguji tekstil untuk memastikan karakteristik yang dapat diterima menuju penggunaan akhir yang tepat.
- D3562 - 14 Standard Performance Specification for Woven Drycleanable Coat Fabrics
- D3655 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Women’s Sliver Knitted Overcoat and Jacket Fabrics
- D3780 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Boys’ Woven Dress Suit Fabrics and Woven Sportswear Jacket, Slack, and Trouser Fabrics
- D3782 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Boys’ Knitted Dress Suit Fabrics and Knitted Sportswear Jacket, Slack, and Trouser Fabrics
- D3785 - 20 Standard Performance Specification for Woven Necktie and Scarf Fabrics
- D3994 - 14 Standard Performance Specification for Woven Swimwear Fabrics
- D3995 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Women’s Knitted Career Apparel Fabrics: Dress and Vocational
- D3996 - 14 Standard Performance Specification for Knit Swimwear Fabrics
- D4035 - 14 Standard Performance Specification for Knitted Necktie and Scarf Fabrics
- D4114 - 21 Standard Performance Specification for Woven Flat Lining Fabrics for Women's and Girls' Apparel
- D4115 - 20 Standard Performance Specification for Women's and Girls' Knitted and Woven Dress Glove Fabrics
- D4116 - 20 Standard Performance Specification for Women's and Girls' Knitted and Woven Corset-Girdle-Combination Fabrics
- D4118 - 15 Standard Performance Specification for Women's Woven Coverall, Dungaree, Overall, and Shop-Coat Fabrics
- D4119 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Boys’ Knitted Dress Shirt Fabrics
- D4153 - 14 Standard Performance Specification for Men’s, Women’s, and Children’s Woven Handkerchief Fabrics
- D4154 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Boys’ Knitted and Woven Beachwear and Sports Shirt Fabrics
- D4155 - 14 Standard Performance Specification for Women’s and Girls’ Woven Sportswear, Shorts, Slacks, and Suiting Fabrics
- D4156 - 14 Standard Performance Specification for Women’s and Girls’ Knitted Sportswear Fabrics
- D4231 - 14 Standard Practice for Evaluation of Launderable Woven Dress Shirts and Sports Shirts
- D4232 - 14 Standard Performance Specification for Men’s and Women’s Dress and Vocational Career Apparel Fabrics
- D4235 - 20 Standard Performance Specification for Women's and Girls' Knitted Blouse and Dress Fabrics
- D4522 - 14 Standard Performance Specification for Feather and Down Fillings for Textile Products
- D4524 - 20 Standard Test Method for Composition of Plumage
- D6321 / D6321M - 14 Standard Practice for the Evaluation of Machine Washable T-Shirts
- ·D6554 / D6554M - 14 Standard Specification for 100 % Cotton Denim Fabrics
- ·D7017 - 20 Standard Performance Specification for Water-Resistant Rainwear and All-Purpose, Water-Repellent Coat Fabrics
- D7019 - 20 Standard Performance Specification for Brassiere, Slip, Lingerie and Underwear Fabrics
- D7020 - 14 Standard Performance Specification for Woven Blouse, Dress, Dress Shirt & Sport Shirt Fabrics
- ·D7021 - 14 Standard Performance Specification for Bathrobe, Dressing Gown, Negligee, Nightgown, and Pajama Fabrics
- D7022 - 13e2 Standard Terminology Relating to Apparel
- D7268 - 14 Standard Performance Specification for Seamless Knit Garments Including Intimates and Swimwear
- D7507 - 14 Standard Specification for Woven High Stretch Fabrics Used in Apparel
- D6798 - 02(2018) Standard Terminology Relating to Flax and Linen
- D6961 / D6961M - 09(2021) Standard Test Method for Color Measurement of Flax Fiber
- D7025 - 09(2021)e1 Standard Test Method for Assessing Clean Flax Fiber Fineness
- D7076 - 10(2021)e1 Standard Test Method for Measurement of Shives in Retted Flax
- D7879 - 13(2018) Standard Test Method for Determining Flax Fiber Widths Using Image Analysis
- D8171 - 18 Standard Test Methods for Density Determination of Flax Fiber
- D4910 / D4910M - 19 Standard Tables of Body Measurements for Children, Infant Sizes – Preemie to 24 Months
- D5219 - 15 Standard Terminology Relating to Body Dimensions for Apparel Sizing
- D5585 - 21 Standard Tables of Body Measurements for Adult Female Misses Figure Type, Size Range 00–20
- D6192 / D6192M - 19 Standard Tables of Body Measurements for Girls, Sizes 2 to 20 (Reg & Slim) and Girls Plus
- D6240 / D6240M - 12(2021)e1 Standard Tables of Body Measurements for Mature Men, ages 35 and older, Sizes Thirty-Four to Fifty-Two (34 to 52) Short, Regular, and Tall
- D6458 / D6458M - 19 Standard Tables of Body Measurements for Boys, Sizes 4 to 20 Slim and 2 to 20 Regular
- ·D6829 - 02(2015) Standard Tables of Body Measurements for Juniors, Sizes 0 to 19
- D6860 / D6860M - 19 Standard Tables of Body Measurements for Boys, Sizes 4H to 20H Husky
- D6960 / D6960M - 16e1 Standard Tables for Body Measurements for Plus Women's Figure Type, Size Range 14W – 40W
- D7197 / D7197M - 21 Standard Table of Body Measurements for Misses Maternity Sizes Two to Twenty-Two (2-22)
- D7878 / D7878M - 13e1 Standard Tables for Body Measurements for Adult Female Misses Petite Figure Type, Size Range 00P – 20P
- D8077 / D8077M - 16 Standard Tables for Body Measurements for Mature Big Men Type, Size Range 46–64
- D8241 / D8241M - 19 Standard Tables of Body Measurements for Young Men Type, Size Range 32 – 48
Lihat pada Textile Standards - Standards Products - Standards & Publications - Products & Services (astm.org)
5. Lembaga Berwenang
Badan federal Amerika Serikat pengelola peraturan yang terkait dengan pakaian dan tekstil terdiri dari:
a. Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Lembaga federal independen yang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1972 melalui Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act). Misi utama CPSC adalah melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang tidak wajar terkait dengan penggunaan produk konsumen. Lingkup pengawasan untuk produk tekstil terkait dengan sifat mudah terbakar, produk anak-anak dan zat berbahaya.
Website: Consumer Product Safety Commission (CPSC)
b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) merupakan lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat dengan lingkup pengawasan negara asal untuk sebagian besar produk impor.
Website: U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
c. Federal Trade Commission (FTC)
FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. Tindakan ini memberi FTC wewenang tertentu termasuk kemampuan untuk melakukan hal tersebut. FTC melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen :
- Mencegah persaingan tidak sehat
- Mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan
- Definisikan praktik yang tidak adil atau menipu
- Menetapkan persyaratan untuk membantu menegah praktek penipuan atau persaingan tidak sehat
Lingkup pengawasan untuk produk tekstil terkait dengan pelabelan ( label perawatan, pelabelan konten serat, pelabelan lingkungan, pelabelan negara asal, iklan)
Informasi lengkap dapat dilihat disini
6. Informasi Lainnya
- Clothing and Textiles Regulations in the United States: A Complete Guide
- What is the Consumer Product Safety Act?
Disusun oleh : WDY
Direview oleh : Irma