1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) sejak tahun 1996 dan diperbarui kembali pada tahun 2024.
Amerika Serikat melakukan impor produk minyak sawit untuk kode HS 1511 dengan nilai impor pada 2024 sebesar USD 1.6 Milyar. Indonesia menempati urutan pertama dari seluruh negara yang ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat. Minyak kelapa sawit banyak digunakan di Amerika Serikat, terutama dalam produk makanan, kosmetik, deterjen, dan biofuel.
Lanskap regulasi di Amerika Serikat yang terus berkembang memberikan dampak yang signifikan terhadap ekspor minyak sawit dengan persyaratan mutu untuk minyak sawit sangat ketat karena diawasi oleh Food and Drugs Administration (FDA) untuk memastikan keamanan pangan, komposisi yang sehat, dan pelabelan yang akurat, sehingga memerlukan kepatuhan terhadap Good Manufacturing Practices (GMP) dan ketiadaan kontaminan berbahaya seperti logam berat atau pestisida. Parameter kimia utama seperti kadar Asam Lemak Bebas (ALB) yang rendah dan kadar air yang rendah sangat penting untuk kualitas dan masa simpan, disamping nilai peroksida dan anisidin spesifik yang menunjukkan stabilitas oksidatif, sementara semakin hari, sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO) menjadi sangat penting untuk penerimaan pasar.
2. Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur produk minyak sawit di Amerika Serikat terdiri dari:
a. Undang-undang Federal Makanan, Obat-obatan dan Kosmetik
Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FFDCA) tidak mengatur mengenai minyak sawit secara khusus, namun undang-undang ini mengatur mengenai penggunaan minyak sawit ke dalam makanan, obat-obatan ataupun kosmetik. Pada section 409 Federal Food, Drug and Cosmetic Act dijelaskan bahwa zat yang ditambahkan ke makanan tidak aman kecuali zat tersebut sesuai dengan ketentuan pengecualian untuk penggunaan investigasi, atau kecuali zat tersebut sesuai dengan peraturan yang menjelaskan kondisi dimana zat tersebut dapat digunakan dengan aman atau kecuali zat tersebut secara umum diakui secara aman (GRAS - generally recognized as safe).
Lihat pada Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act) | FDA
b. Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun
Toxic Substances Control Act (TSCA) mengharuskan produsen dan importir untuk melaporkan, menguji, dan mengatur bahan kimia untuk memastikan keamanan. Environmental Protection Agency (EPA) mengatur pestisida dan bahan kimia lainnya, yang mungkin relevan dengan produksi dan pengolahan minyak sawit. Penting untuk memastikan bahwa produksi dan pengolahan minyak sawit tidak melanggar peraturan lingkungan terkait penggunaan dan pembuangan bahan kimia.
c. Undang-Undang Pengemasan dan Pelabelan yang Adil
The Fair Packaging and Labeling Act (FPLA) memastikan bahwa label pada komoditas konsumen memberikan informasi yang cukup untuk memfasilitasi perbandingan nilai dan mencegah praktik pengemasan dan pelabelan yang menipu. Undang-undang ini mengarahkan Federal Trade Commission (FTC) dan Food and Drug Administration (FDA) untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua "komoditas konsumen" diberi label yang mengungkapkan isi bersih, identitas komoditas, dan nama serta tempat usaha produsen produk.
d. Undang-Undang Air Bersih
Clean Water Act (CWA) adalah undang-undang federal utama di Amerika Serikat yang mengatur pencemaran air. Awalnya diberlakukan pada tahun 1948 sebagai undang-undang Pengendalian Pencemaran Air Federal, itu diubah secara signifikan pada tahun 1972, menjadi Undang-Undang Air Bersih seperti yang kita kenal sekarang. Undang-undang ini dikelola oleh Environmental Protection Agency (EPA) berkoordinasi dengan pemerintah negara bagian, suku, dan lokal.
e. Undang-Undang Tarif Tahun 1930
Tariff Act, 1930 mengatur tarif (bea masuk) dan bea masuk yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Amerika Serikat. Tujuannya adalah untuk melindungi industri domestik Amerika Serikat dari persaingan asing dengan membuat produk impor lebih mahal. Minyak sawit, seperti banyak komoditas lainnya, termasuk dalam daftar produk yang dikenakan tarif di bawah Tariff Act, 1930, pasal 304, sebagaimana diubah (19 U.S.C. 1304). Tarif yang dikenakan pada minyak sawit impor dapat mempengaruhi harga dan daya saingnya di pasar Amerika Serikat.
f. “Liberation Day” Tariff
Pada bulan April 2025 Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan serangkaian tarif impor dimana produk dari Indonesia sampai sebesar 32% termasuk minyak sawit. Tarif ini merupakan bagian dari kebijakan tarif timbal balik yang lebih luas yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap berbagai negara. Sebelum pemberlakuan tarif 32% ini, tarif impor Amerika Serikat untuk produk Indonesia, termasuk minyak sawit, relatif rendah, berkisar antara 0% hingga 5% tergantung pada kategori produk dan skema preferensi perdagangan yang berlaku. Tarif baru Amerika Serikat akan mengurangi daya saing Indonesia di pasar Amerika Serikat , dimana sebagai perbandingan, tarif impor Amerika Serikat untuk minyak sawit dari Malaysia ditetapkan sebesar 24%. Namun pemberlakuan tarif ini masih ditunda dengan adanya pengumuman jeda 90 hari terhadap penerapan tarif impor yang lebih tinggi, dengan catatan bahwa tarif minimum 10% tetap berlaku selama periode penundaan. Saat ini Indonesia sedang bernegosiasi dengan Amerika Serikat dan mencari cara untuk menyelesaikan masalah perdagangan
Ketentuan ini mulai mulai berlaku pada 5 April 2025
Lihat pada “Liberation Day” Tariffs Explained
g. Undang-Undang yang akan diberlakukan
Beberapa undang-undang yang belum diberlakukan namun jika diberlakukan akan secara signifikan mempengaruhi ekspor minyak sawit Indonesia ke AS, yaitu :
End Palm Oil Deforestation Act (H.R.5863): Bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap minyak sawit yang bersumber secara ilegal. Memperluas definisi produk minyak sawit di bawah Lacey Act. Memprioritaskan sertifikasi keberlanjutan dan mungkin memerlukan pelabelan negara asal. Membatasi pendanaan federal untuk budidaya minyak sawit yang tidak berkelanjutan di luar negeri. Umumnya membuat minyak sawit impor tidak memenuhi syarat untuk Renewable Fuel Standard. Status saat ini diperkenalkan di DPR pada tahun 2021 tetapi tidak mengalami kemajuan signifikan.
FOREST Act: Diperkenalkan di DPR (H.R. 6515) dan Senat (S. 3371) pada tahun 2023, bertujuan untuk memerangi deforestasi ilegal. Melarang impor produk yang dibuat dengan komoditas (termasuk minyak sawit) yang diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi ilegal. Fokus pada deforestasi "ilegal" berbeda dari pendekatan "bebas deforestasi" Uni Eropa yang lebih luas. Mewajibkan importir untuk melakukan uji tuntas untuk memastikan minyak sawit mereka bersumber secara legal. Status saat ini diperkenalkan di DPR dan dirujuk ke Komite tetapi tidak mengalami kemajuan lebih lanjut di Kongres ke-118.
3. Regulasi
a. CFR (Code of Federal Regulations)
CFR merupakan kodifikasi aturan umum dan permanen yang diterbitkan dalam Federal Register (red: Federal bisa juga disebut Amerika Serikat) oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Federal. Kodifikasi dibagi menjadi 50 judul yang mewakili seluruh negara bagian yang patuh pada Regulasi Pemerintah Federal. Ke-50 judul pokok bahasan tersebut berisi satu atau lebih volume individual, yang diperbarui sekali setiap tahun kalender dan bertahap.
b. Regulasi MInyak Sawit pada Code of Federal Regulations
Beberapa ketentuan pada Code of Federal Regulations untuk minyak sawit:
- Regulasi Bea dan Cukai (Customs Duties) 19 CFR Part 10 Subpart A, minyak sawit diklasifikasikan sebagai aminyak sayur
- Ketentuan makanan pada 21 CFR tentang Makanan dan Obat-obatan FDA
- Bahan tmbah makanan: 21 CFR Part 172 mengatur bahan tambahan makanan yang diizinkan untuk ditambahkan langsung ke makanan, yang mungkin termasuk turunan minyak kelapa sawit.
- Regulasi perlindungan lingkungan 40 CFR tentang Perlindungan Lingkungan
- Regulasi pelabelan makanan: 21 CFR 101.4 menatapkan persyaratan pelabelan bahan, memastikan minyak kelapa sawit ditandai dengan benar pada kemasan makanan.
Klasifikasi Minyak Sawit dalam Produk Makanan.
Minyak sawit (palm-kernel oil) diklasifikasikan sebagai minyak nabati dan mungkin harus menjalani denaturasi sebelum dikeluarkan (released) dari bea cukai, untuk memastikan kelayakan sebagai makanan.
Lihat pada eCFR :: 19 CFR 10.56 -- Vegetable oils, denaturing; release
Ketentuan pada 21 CFR tentang Pelabelan Makanan
Klausul |
Pokok Bahasan |
Minyak sawit wajib dicantumkan berdasarkan nama umumnya yaitu “palm oil”. Basis data Zat Tambahan Makanan FDA juga mencantumkan ”PALM OIL” sebagai nama lain dengan Nomor Registrasi CAS 8002-75-3, yaitu palm butter, palm fruit oil dan elaeis guineensis oil. Ketentuan pelabelan lainnya dapat dibaca di regulasi poin b - Ketentuan pelabelan makanan lainnya yang mengandung minyak sawit. |
|
21 CFR 101 | Ketentuan persyaratan pelabelan |
Pelabelan fakta nutrisi untuk minyak sawit wajib mendeklarasikan kandungan lemak total makanan, termasuk lemak dari minyak sawit, dalam gram per porsi. Kandungan lemak jenuh, yang signifikan dalam minyak sawit (cukup tinggi sekitar 50%), juga harus dideklarasikan dalam gram per porsi. Kandungan lemak trans, yang dapat hadir dalam minyak sawit terhidrogenasi parsial, harus dideklarasikan secara terpisah dalam gram per porsi. Jika kandungan lemak trans kurang dari 0,5 gram per porsi, dapat dideklarasikan sebagai nol. |
|
Aditif yang Diizinkan untuk Penambahan Langsung ke Makanan untuk Konsumsi Manusia |
|
Klausul | Pokok Bahasan |
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, Ester poligliserol dari asam lemak yang dibuat dari minyak sawit tercantum Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. Bahan ini dibuat dari sulfasi butyl oleat, di mana butyl oleat merupakan ester dari asam oleat (salah satunya dihasilkan minyak sawit) dan butanol. Bahan ini diafirmasi GRAS (generally recognized as safe) oleh FDA selama digunakan sesuai persyaratan butyl oleat > 90% dan Unsaponifiable matter < 1,5% |
|
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, Gliserida dan poligliserida yang dibuat dari minyak nabati terhidrogenasi tercantum dalam Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. Bahan ini digunakan sebagai eksipien dalam tablet suplemen makanan dan aman untuk dikonsumsi (GRAS) selama digunakan sesuai persyaratan berikut:
|
|
Sodium Lauryl Sulfate (SLS) yang dihasilkan dari minyak kelapa sawit memiliki kemampuan untuk membentuk busa yang melimpah, sehingga sering dianggap sebagai indikator efektivitas dalam produk pembersih. Bahan ini diafirmasi aman untuk dikonsumsi (GRAS) selama digunakan sesuai persyaratan berikut:
|
|
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, Ester poligliserol dari asam lemak yang dibuat dari minyak sawit tercantum dalam Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. Bahan ini digunakan sebagai pengemulsi dalam makanan dan aman untuk dikonsumsi (GRAS) selama digunakan sesuai persyaratan berikut :
|
|
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, aditif asam lemak (fatty acid) tercantum dalam Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. Bahan ini telah diafirmasi GRAS (generally recognized as safe) oleh FDA selama digunakan sesuai persyaratan Unsaponifiable matter < 2% dan bebas dari chick-edema factor. |
|
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, pengganti mentega kakao dari minyak inti sawit tercantum dalam Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. FDA juga telah memberikan afirmasi GRAS selama memenuhi persyaratan berikut :
|
|
Dalam konteks penambahan langsung dalam makanan yang dikonsumsi, aditif asam oleat yang berasal dari asam lemak minyak tercantum dalam Food Additives Permitted Direct Add to Food milik FDA. Asam oleat aman untuk dikonsumsi (GRAS) selama memenuhi persyaratan : titer (titik pemadatan) < 13,5 ° C, Unsaponifiable matter < 0,5% dan kandungan asam resin < 0,01 dan bebas dari chick-edema factor. |
|
Pengganti mentega kakao yang terbuat dari minyak sawit,lapisan resin & polimer dan kemasan makanan |
|
Klausul | Pokok Bahasan |
Dalam konteks kontak langsung dengan makanan minyak sawit tercantum dalam Substances Added to Food milik FDA, selaku pengganti mentega butter. Bahan ini digunakan sebagai pengemulsi dalam makanan dan telah diafirmasi GRAS oleh FDA selama digunakan sesuai persyaratan berikut :
|
|
FDA telah mengevaluasi keamanannya minyak sawit dalam skenario kontak tidak langsung, yang tercantum dalam inventaris Indirect Food Additives milik FDA. Hal ini berkaitan dengan minyak sawit sebagai bahan lapisan resin dan polimer yang dapat bersentuhan dengan makanan. Regulasi ini mengizinkan penggunaan minyak sawit dalam lapisan untuk artikel yang dimaksudkan untuk penggunaan berulang dalam kontak dengan makanan, asalkan memenuhi batasan ekstraksi tertentu. |
|
FDA telah mengevaluasi keamanannya minyak sawit dalam skenario kontak tidak langsung, yang tercantum dalam inventaris Indirect Food Additives milik FDA. Hal ini berkaitan dengan minyak sawit sebagai sebagai komponen dalam bahan penghilang busa yang digunakan dalam pembuatan kertas dan karton yang dapat digunakan untuk pengemasan makanan. Regulasi ini membatasi jumlah minyak sawit yang diizinkan dalam bahan penghilang busa. |
|
Ketentuan Minyak Sawit pada 40 CFR (Perlindungn LIngkungan) |
|
KLausul | Pokok Bahasan |
|
Program Renewable Fuel Standard (RFS) bertujuan untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. EPA telah menentukan bahwa biodiesel yang diproduksi dari minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia tidak memenuhi ambang batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang diperlukan untuk memenuhi syarat sebagai bahan bakar nabati di bawah RFS. Kekhawatiran utama terkait dengan tingkat deforestasi dan perubahan penggunaan lahan yang terkait dengan produksi minyak sawit di wilayah tersebut. |
|
EPA mengklasifikasikan perkebunan kelapa sawit sebagai lahan pertanian (cropland) di bawah RFS2 (Renewable Sustainable Fuel 2). Klasifikasi ini relevan dalam menentukan apakah bahan bakar nabati berbasis minyak sawit memenuhi syarat di bawah program RFS. |
|
Regulasi Spill Prevention, Control, and Countermeasure (SPCC) yang mengatur pencegahan tumpahan minyak, termasuk minyak nabati seperti minyak sawit, di fasilitas tertentu. Meskipun Undang-Undang Air Bersih berfokus pada sumber minyak sawit, peraturan SPCC tetap relevan untuk fasilitas di AS yang menyimpan dan menggunakan minyak sawit impor. |
|
EPA menetapkan tingkat toleransi, atau Batas Residu Maksimum (MRL), untuk residu pestisida dalam atau pada makanan yang merupakan batas hukum maksimum konsentrasi residu pestisida tertentu yang diperbolehkan dalam atau pada komoditas makanan. EPA menetapkan tingkat toleransi untuk residu fungisida mefenoksam sebesar 0,02 ppm dan residu fungisida azoksistrobin sebesar 0,06 ppm dalam minyak sawit impor. |
Ketentuan 19 CFR Penandaan Negara Asal |
|
Klausul | Pokok Bahasan |
Minyak sawit impor mungkin tunduk pada persyaratan pelabelan asal negara (Country of Origin), yang diberlakukan oleh CBP untuk makanan impor. Ini mengharuskan untuk menunjukkan negara tempat minyak sawit diproduksi. Kecuali jika dikecualikan oleh, undang-undang Tarif tahun 1930 mensyaratkan bahwa setiap barang yang berasal dari luar negeri yang diimpor ke Amerika Serikat harus ditandai di tempat yang mudah terlihat, dapat dibaca, tidak dapat dihapuskan, dan permanen saat masuk ke dalam wilayah Pabean AS. |
c. Ketentuan pelabelan Makanan lainnya yang mengandung minyak sawit
- Pelabelan Campuran yang Mengandung Minyak Sawit - Jika campuran lemak dan minyak digunakan, campuran tersebut dapat dideklarasikan sebagai "vegetable oil shortening" atau "blend of vegetable oils," diikuti dengan daftar dalam kurung semua kompenennya secara spesifik. Misalnya, "vegetable oil shortening (soybean oil, palm oil, cottonseed oil)". Untuk campuran di mana lemak dan minyak merupakan bahan utama (berat gabungan sama dengan atau melebihi berat bahan non-lemak/minyak yang paling dominan), minyak individual harus dicantumkan dalam urutan menurun berdasarkan beratnya. Ini memastikan bahwa minyak yang hadir dalam jumlah terbesar dicantumkan terlebih dahulu, mencerminkan komposisi produk secara akurat. Dalam kasus lain, urutan dalam kurung tidak harus mencerminkan dominasi jika produsen menggunakan campuran yang bervariasi, tetapi keberadaan minyak sawit harus tetap ditunjukkan jika kadang-kadang digunakan. Ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengadaan sambil mempertahankan transparansi.
- Pelabelan Minyak Sawit Terhidrogenasi dan Terhidrogenasi Parsial - Jika minyak sawit terhidrogenasi atau terhidrogenasi parsial, ini harus ditunjukkan dalam daftar bahan (misalnya, "hydrogenated palm oil" atau "partially hydrogenated palm oil"). Ini memberi tahu konsumen tentang proses modifikasi yang telah dialami minyak tersebut.
- Lemak dan/atau minyak yang tidak ada tetapi berpotensi digunakan dapat dicantumkan dengan pernyataan kualifikasi (misalnya, "mengandung satu atau lebih dari yang berikut:").
- Pelabelan dalam hubungannya dengan Klaim "Sehat" dan Klaim ”Kandungan Nutrisi” - Jika produsen ingin menggunakan klaim kandungan nutrisi seperti "rendah lemak" atau klaim kesehatan pada produk yang mengandung minyak sawit, FDA memiliki kriteria khusus untuk penggunaan istilah tersebut. Kandungan lemak jenuh yang tinggi dalam minyak sawit dapat memengaruhi kemampuan untuk membuat klaim "sehat" tertentu tergantung pada komposisi produk secara keseluruhan dan kriteria FDA yang diperbarui. Produsen perlu mempertimbangkan dengan cermat kandungan lemak total, lemak jenuh, gula tambahan, dan natrium produk untuk menentukan kelayakan klaim tersebut.
- Pelabelan Kosmetik - FDCA mendefinisikan kosmetik sebagai barang yang dimaksudkan untuk diaplikasikan pada tubuh manusia untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, atau mengubah penampilan tanpa mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh. Termasuk dalam definisi ini, kosmetik yang mengandung minyak sawit, adalah losion, sampo, dan riasan, berada di bawah yurisdiksi FDA untuk kepatuhan Pelabelan. Produk sabun yang terutama terdiri dari garam alkali dari asam lemak dan tidak membuat klaim pada label selain untuk membersihkan tubuh manusia tidak dianggap sebagai kosmetik menurut hukum. Mirip dengan makanan, kosmetik memerlukan pelabelan bahan di mana minyak sawit dan turunannya harus dicantumkan dengan nama yang ditetapkan atau diadopsi dalam urutan menurun berdasarkan predominasi.
- Pelabelan deklarasi sukarela - Kandungan lemak tak jenuh tunggal dan tak jenuh ganda serta kalori dari lemak jenuh dapat dideklarasikan secara sukarela pada fakta Label Nutrisi. Produsen dapat memilih untuk menyertakan pelabelan sukarela mengenai keberlanjutan sumber minyak sawit mereka (misalnya, sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil – RSPO) atau kualitas lain seperti "Rainforest Alliance Certified". Pelabelan tersebut harus benar dan tidak menyesatkan dan mematuhi peraturan FDA yang relevan mengenai klaim tersebut.
d. Kontaminan lain yang diawasi
Meskipun tidak ada batasan kadar kontaminan spesifik yang ditetapkan secara eksplisit untuk minyak sawit di AS, namun FDA secara aktif memantau kontaminan proses seperti 3-MCPD ester dan glisidil ester (GE) terutama pada susu formula bayi. Kontaminan ini dapat ditemukan dalam minyak nabati olahan, termasuk minyak sawit, yang terbentuk selama proses pemurnian minyak nabati pada suhu tinggi. Hasil penelitian FDA selama tahun 2013-2016, kandungan 3-MCDPE pada susu formula bayi di AS melebihi asupan harian sementara yang ditetapkan oleh JECFA (Komite Pakar Bersama untuk Bahan Tambahan Makanan) yaitu maks. 4 µg/kg bb/hari.
e. Spesifikasi parameter kualitas utama minyak sawit
Codex Standard for Named Vegetable Oils (CODEX STAN 210 - 2015) mencakup spesifikasi untuk berbagai minyak nabati, termasuk minyak sawit, minyak inti sawit, dan minyak olein sawit, yang mencakup komposisi asam lemak dan faktor kualitas. Tabel berikut merangkum parameter kualitas utama untuk CPO, Palm Olein dan Palm Stearin :
Kriteria |
CPO |
Palm Olein |
Palm Stearin |
Keterangan |
Slip point |
- |
≤ 24°C |
≥ 44°C |
Palm olein, fraksi cair, memiliki slip point yang lebih rendah, menandakan keadaan cairnya. Palm stearin, fraksi padat dari fraksinasi minyak sawit, memiliki slip point yang lebih tinggi, menunjukkan sifat padatnya pada suhu kamar. |
Total Asam Lemak |
Menunjukkan indikator standar kualitas dan kesegaran lemak dan minyak. Kandungan asam lemak yang tinggi dapat mengindikasikan kualitas yang buruk atau penanganan yang tidak tepat, menjadikannya parameter penting untuk kontrol kualitas. |
|||
C16:0 (Palmitic acid) |
39.3 - 47.5% |
38.0 - 43.5% |
48.0 - 74.0% |
|
C18:1 (Oleic acid) |
36.0 - 44.0% |
39.8 - 46.0% |
15.5 - 36.0% |
|
C18:2 (Linoleic acid) |
9.0 - 12.0% |
10.0 - 13.5% |
3.0 - 10.0% |
|
Pengotor yang tidak larut |
Maks 0,05% m/m |
Kandungan insoluble impurities yang rendah sangat penting untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan masa simpan |
||
Nilai peroksida |
Maks. 15 meq O2/kg untuk virgin oils Maks. 10 meq O2/kg untuk minyak olahan |
Mengukur tingkat oksidasi, menunjukkan kesegaran |
||
Nilai iodin (IV) |
50.0 - 55.0 Wijs |
≥ 56 Wijs |
≤ 48 Wijs |
Menunjukkan tingkat ketidakjenuhan dan bervariasi untuk fraksi minyak sawit yang berbeda |
Total karoten |
500 - 2000 mg/kg (unbleached) |
550 - 2500 mg/kg (unbleached) |
300 - 1500 mg/kg (unbleached) |
Kandungan karoten adalah indikator warna kemerahan. Kandungan karoten dapat memengaruhi penampilan dan persepsi konsumen terhadap minyak sawit mentah |
4. Standar
a. Standar Sukarela
Salah satu cara umum yang dapat ditempuh produsen minyak sawit Indonesia untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar Amerika Serikat adalah memperoleh sertifikat sukarela yang diterima dunia internasional yang mencakup kelestarian lingkungan dan praktik produksi yang bertanggung jawab secara sosial.
Ada beberapa skema sertifikasi sukarela yang memberikan verifikasi dari pihak ketiga bahwa produk terkait berasal dari sumber yang berkelanjutan. Sertifikasi semacam ini dapat bermanfaat baik bagi eksportir Indonesia maupun importir Amerika Serikat karena produk yang diperdagangkan menjadi semakin kompetitif di sebagian segmen pasar Amerika Serikat. Skema sertifikasi yang diakui dan berlaku secara internasional untuk minyak sawit, antara lain :
-
Sertifikasi Rainforest Alliance (RA) - Program sertifikasi untuk produksi berkelanjutan dan rantai pasokan dari berbagai jenis tanaman seperti Kakao, Kopi, Teh, Buah, Kacang-kacangan, Sayuran, Kelapa Sawit, Bunga, dan Pisang. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan produk-produk yang bersertifikasi dihasilkan dari praktik yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomis. Standar baru, sistem jaminan, serta data dan teknologi terkait dirancang untuk memberikan nilai lebih kepada pengguna sertifikasi Rainforest Alliance sebagai alat penting untuk mendukung produksi pertanian berkelanjutan dan rantai pasokan. Ketertelusuran adalah komponen kunci dalam program di mana pemegang sertifikat harus memperhitungkan semua penjualan produk bersertifikat. Pemegang sertifikat harus mendaftarkan setiap transaksi produk bersertifikat di sistem Rainforest Alliance untuk memungkinkan penerbitan sertifikat transaksi.
-
Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) - Standar sertifikasi utama untuk minyak sawit dan fraksinya dalam makanan dan oleokimia, meskipun masih terdapat kontroversi karena standar lingkungannya dirasa masih bisa ditingkatkan. RSPO beranggotakan produsen minyak sawit, pengolah, produsen barang konsumen, peritel, bank/investor, serta LSM lingkungan dan sosial yang dilibatkan dalam pengembangan standar yang berlaku. RSPO menyusun dan menerapkan standar keberlanjutan yang dapat diadopsi oleh berbagai pemangku kepentingan dalam rantai pasok global. Organisasi ini menetapkan sendiri prinsip dan kriteria untuk produksi minyak sawit berkelanjutan yang mencerminkan “kegiatan pengelolaan dan operasional yang legal, layak secara ekonomi, ramah lingkungan, dan bermanfaat secara sosial”.
-
International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) - Skema sertifikasi ini memberikan jaminan keberlanjutan produk (termasuk keberlanjutan sosial) dan memungkinkan ketertelusuran di seluruh rantai pasok global. Skema ini dapat diterapkan untuk berbagai produk biomassa, termasuk makanan, pakan ternak, dan bahan bakar nabati. ISCC mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan dalam rantai pasok biomassa beserta ahli dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup.
-
Standar Roundtable on Sustainable Biomaterials (RSB) - Standar yang dikembangkan RSB ini berupaya mengatasi masalah keberlanjutan utama yang dihadapi operator, pemilik, dan investor yang bertujuan mewujudkan produksi biomaterial dan bahan bakar nabati yang lebih berkelanjutan. RSB mengadakan pertemuan kelompok ahli dan konsultasi publik untuk menyiapkan dan menyesuaikan standarnya secara berkesinambungan.
-
Standar GLOBALG.A.P. - Standar Good Agricultural Practices (G.A.P.) ini menetapkan langkah-langkah kepatuhan hukum terkait keselamatan dan ketertelusuran makanan; keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan buruh; kesejahteraan satwa, serta pemeliharaan lingkungan dan ekologi. Standar ini mengambil pendekatan holistik dengan memantau rantai produksi secara menyeluruh, mulai dari budidaya dan pemanenan sampai tahap pengolahan.
-
Titik Pengendalian Penting Analisis Bahaya (Hazard Analysis Critical Control Point atau “HACCP”) - Standar ini adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya terkait keselamatan makanan dalam seluruh proses produksi makanan.
-
FSSC 22000 Food Safety System - Skema sertifikasi ini berfokus pada keselamatan produk selama proses pembuatan, yang didasarkan pada ISO 22000 terkait Sistem Manajemen Keselamatan Makanan.
-
Aturan Makanan Aman dan Berkualitas (Safe Quality Food atau "SQF") - Program sertifikasi ini berlaku untuk produsen utama, pengolah, distributor, dan pialang yang ingin menerapkan langkah-langkah keselamatan makanan secara sistematis dari tahap produksi hingga produk sampai di tangan konsumen.
b. International Organization for Standardization (ISO)
Disamping langkah-langkah sukarela yang dikembangkan berbagai organisasi tersebut, International Organization for Standardization (ISO) telah merumuskan sejumlah standar yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan dalam rantai pasok minyak sawit. Standar itu antara lain:
- Keluarga ISO 22000 - Secara umum, sertifikasi ini ditujukan untuk mengelola keselamatan makanan. Keluarga standar ini memuat pedoman mengenai manajemen keselamatan makanan, kebertelusuran, pembuatan makanan, pertanian, katering, pembuatan kemasan makanan, dan panduan audit serta badan sertifikasi.
- ISO 9001: 2015 - Skema sertifikasi ini berfokus pada persyaratan umum sistem manajemen mutu yang akan diterapkan oleh setiap organisasi yang perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menghasilkan barang dan/atau jasa yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan juga persyaratan UU serta peraturan yang berlaku.
- ISO 14001: 2015 - Standar ini menetapkan persyaratan bagi setiap organisasi yang berupaya mengelola tanggung jawab lingkungannya secara sistematis.
c. CODEX STAN 210 - 2015
Standar ini menyediakan seperangkat kriteria yang diakui secara global untuk kualitas minyak sawit dan produk terkait yang dapat menjadi referensi tetapi bukan regulasi khusus yang berlaku di AS. Standar Codex Alimentarius relevan sebagai tolok ukur internasional, dan AS berpartisipasi dalam pengembangannya, namun ia mematuhi peraturan federal sendiri, terutama yang ditegakkan oleh FDA.
d. ASTM International
American Standard Testing and Material alias ASTM adalah suatu organisasi global yang mengembangkan sebuah standarisasi teknik untuk produk, material, sistem, dan jasa. Organisasi nirlaba ini menjadi salah satu organisasi yang mengurus standarisasi tertua di dunia dan telah menghasilkan ribuan standar yang digunakan di seluruh dunia
Berikut adalah beberapa standar ASTM yang banyak diterapkan terkait dengan minyak sawit:
- ASTM D6751: Spesifikasi Standar untuk Bahan Campuran Bahan Bakar Biodiesel (B100) untuk Bahan Bakar Distilat Tengah. Standar ini menetapkan persyaratan untuk B100, yang merupakan biodiesel murni.
- ASTM D7467: Spesifikasi Standar untuk Minyak Bahan Bakar Diesel, Campuran Biodiesel (B6 hingga B20). Standar ini mencakup campuran biodiesel dengan kandungan antara 6% dan 20%.
- ASTM D4929: Metode Uji Standar untuk Penentuan Kandungan Klorida Organik dalam Minyak Mentah. Meskipun terutama untuk minyak mentah, standar ini dapat relevan dalam pengendalian kualitas proses penyulingan minyak sawit, karena klorida dapat berkontribusi pada pembentukan kontaminan seperti 3-MCPD.
- ASTM E2881: Metode Uji Standar untuk Ekstraksi dan Derivatisasi Minyak dan Lemak Nabati dari Puing Kebakaran dan Sampel Cair dengan Analisis menggunakan Kromatografi Gas-Spektrometri Massa. Metode ini digunakan dalam analisis forensik dan dapat diterapkan untuk mengidentifikasi minyak sawit dalam sampel.
- ASTM D5555: Metode Uji Standar untuk Penentuan Kandungan Asam Lemak Bebas yang Terkandung dalam Lemak dan Minyak Hewani, Laut, dan Nabati yang Digunakan dalam Minyak Lemak dan Senyawa Pengisi. Standar ini mencakup penentuan kandungan asam lemak bebas, yang merupakan parameter kualitas penting untuk minyak sawit.
- ASTM D5353: Metode Uji Standar untuk Penentuan Total Materi Lemak yang Didesulfonasi. Metode ini berlaku untuk minyak tersulfonasi atau tersulfatasi dan dapat digunakan dalam karakterisasi minyak sawit yang dimodifikasi.
- ASTM D5354: Metode Uji Standar untuk Penentuan Total Bahan Aktif dalam Minyak Tersulfonasi dan Tersulfatasi. Standar ini juga berlaku untuk minyak yang dimodifikasi dan dapat digunakan untuk menganalisis minyak sawit tertentu.
- ASTM D5355: Metode Uji Standar untuk Berat Jenis Minyak dan Lemak Cair. Standar ini mencakup penentuan berat jenis, yang merupakan sifat fisik minyak sawit.
- ASTM E1627: Praktik Standar untuk Evaluasi Sensorik Minyak dan Lemak Makan. Praktik ini menyediakan teknik untuk mengevaluasi penampilan, bau, dan rasa minyak dan lemak, termasuk minyak sawit.
- ASTM D5558: Metode Uji Standar untuk Penentuan Nilai Saponifikasi Lemak dan Minyak. Standar ini mencakup penentuan nilai saponifikasi, yang merupakan ukuran berat molekul rata-rata asam lemak dalam minyak.
- ASTM D6871: Spesifikasi Standar untuk Cairan Ester Nabati Alami yang Digunakan dalam Peralatan Listrik. Standar ini mencakup cairan ester nabati, yang dapat mencakup minyak sawit, yang digunakan dalam aplikasi listrik.
5. Lembaga Berwenang
a. Food and Drug Administration (FDA)
FDA adalah badan yang bertugas mengatur makanan, suplemen makanan, obat-obatan, produk biofarmasi, transfusi darah, produk kedokteran hewan dan kosmetik di Amerika Serikat. FDA memiliki wewenang untuk mengatur berbagai produk untuk menjamin keamanan publik AS dan memastikan produk makanan, kedokteran, dan kosmetika yang dipasarkan kepada konsumen sesuai dengan janji yang diberikan produsen.
Address : 10903 New Hampshire Ave Silver Spring, MD 20993Contact number : 1-888-INFO-FDA (1-888-463-6332)
b. American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM adalah sebuah organisasi internasional yang mengembangkan dan menerbitkan standar teknis yang berkaitan dengan material, produk, sistem, dan layanan. Didirikan pada tahun 1898, ASTM berfokus pada menciptakan standar yang memastikan kualitas, keselamatan, dan kinerja produk di berbagai industri. Standar yang diterbitkan oleh ASTM sering digunakan oleh produsen untuk memastikan bahwa produk mereka mematuhi persyaratan keselamatan dan kinerja yang diperlukan, dan banyak di antaranya digunakan oleh lembaga pemerintah sebagai referensi dalam menetapkan peraturan.
Address : 100 Barr Harbor Drive, P.O. Box C700, West Conshohocken, PA 19428-2959, USA.Contact number : +1 610-832-9500
c. Federal Trade Commision (FTC)
FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. FTV melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen, yaitu mencegah persaingan tidak sehat, mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan, mendifinsikan praktik yang tidak adil atau menipu.
Address : 600 Pennsylvania Avenue, NW Washington, DC 20580Contact Number : (202) 326-2222
d. U.S. Customs and Border Protection (CBP)
CBP adalah salah satu lembaga penegak hukum di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS). Tugas dan fungsi CBP yaitu :
- Pengamanan Perbatasan (Border Security)
- Pemeriksaan dan Pengawasan Masuknya Orang dan Barang
- Penegakan Undang-undang Bea Cukai (Customs Enforcement)
- Imigrasi
- Fasilitasi Perdagangan dan Pergerakan Legal
- Penanganan Ancaman Biologis dan Pertanian
e. Environmental Protection Agency (EPA)
Environmental Protection Agency (EPA) adalah badan federal AS yang didirikan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Badan ini bekerja untuk memastikan udara, tanah, dan air yang bersih, serta mengurangi risiko lingkungan berdasarkan informasi ilmiah terbaik. EPA juga mengatur bahan kimia dan polutan lainnya.
Address: 1200 Pennsylvania Ave NW, Washington, DC, 20460 Contact number : (202) 564-47006. Informasi Lainnya
- The U.S. Renewable Fuels Standards Program and Palm Oil
- US biofuel policy excludes Indonesian and Malaysian palm oil amid industry protests
- Are palm oil plantations considered agricultural land or tree plantations under RFS2?
- GAPKI Prepares Strategy To Deal With USA Reciprocal Tariff
Disusun oleh : SM
Direview oleh : Irma