1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024, dan untuk produk perikanan, melalui KKP dan US FDA, Indonesia bergabung dalam Regulatory Framework Agreement (RFA) sejak Juli 2024 untuk memastikan quality assurance ekspor udang ke Amerika Serikat.
Ekspor Indonesia ke negara Amerika Serikat untuk produk perikanan (HS 03) pada tahun 2024 didominasi oleh Crustaceans, whether in shell or not, live, fresh, chilled, frozen, dried, salted or in brine; crustaceans, in shell, cooked by steaming or by boiling in water, whether or not chilled, frozen, dried, salted or in (HS 0306). Yang tergolong ke dalam HS 0306 meliputi udang (shrimp/prawn), kepiting (crab), lobster, udang vanama, udang windu dan kepiting bakau, yaitu mencapai USD 684,985 juta. Udang menjadi komoditas ekspor perikanan paling dominan dari Indonesia ke Amerika Serikat, dengan kontribusi signifikan terhadap total nilai ekspor produk perikanan.
Regulasi dan persyaratan mutu produk perikanan di Amerika Serikat diatur oleh Food and Drug Administration (FDA) melalui Fish and Fishery Products Hazards and Controls Guidance yang mewajibkan penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik sepanjang rantai produksi. Produk perikanan yang diimpor harus berasal dari fasilitas yang memiliki rencana HACCP terdokumentasi, disertai registrasi fasilitas dan Foreign Supplier Verification Program (FSVP) sesuai regulasi Food Safety Modernization Act (FSMA). Selain itu, persyaratan mutu meliputi standar sanitasi, keamanan mikrobiologis, batas residu obat hewan, serta pelabelan yang sesuai ketentuan 21 CFR Part 123, termasuk informasi negara asal dan deklarasi alergen. Pemenuhan regulasi ini merupakan syarat utama agar produk perikanan dapat masuk dan dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.
2. Undang-Undang
a. Food Safety Modernization Act (FSMA)
Disahkan pada 2011, FSMA adalah reformasi besar sistem keamanan pangan Amerika Serikat yang berfokus pada pencegahan. FSMA berlaku untuk semua makanan dan minuman, termasuk produk perikanan. Undang-undang ini mengharuskan setiap produk perikanan:
-
Diproduksi dengan analisis risiko dan kontrol preventif. Eksportir harus melakukan kajian sistematis untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi sepanjang proses produksi hingga pengemasan (bahaya biologi, kimia dan fisika) dan melakukan langkah-langkah untuk mengelola atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi yang mencakup control proses, sanitasi, allergen, rantai pasok.
-
Memiliki dokumen HACCP dan rencana kontrol pangan (dokumen secara tertulis dalam bentuk rencana HACCP atau FSMA Preventive Control Plan) yang diverifikasi secara berkala melalui pengujian laboratorium, audit internal, dan kalibrasi alat.
-
Eksportir luar negeri harus terdaftar di FDA (dan mendaftar ulang setiap 2 tahun, ganjil). Dokumen disimpan selama minimal 2 tahun (untuk FDA audit/ inspeksi). Nomor registrasi ini wajib dicantumkan saat ekspor (Nomor registrasi FDA tidak harus dicetak di label produk, tetapi harus tersedia dalam dokumen ekspor resmi dan bisa diverifikasi oleh FDA)
-
Harus menunjuk U.S. Agent sebagai kontak perwakilan di Amerika Serikat yang berperan sebagai penghubung resmi antara FDA dan eksportir luar negeri. US agent ini harus memastikan FDA bisa menghubungi dengan cepat jika terjadi penolakan produk, isu keamanan pangan (misal: kontaminasi, recall) atau saat pelaksanaan audit atau inspeksi fasilitas.
b. Federal Food, Drug and Cosmetic Act (FFDCA)
FFDCA adalah undang-undang utama Amerika Serikat yang mengatur keamanan pangan, obat-obatan, kosmetik, dan perangkat medis. Disahkan pada tahun 1938, dan terus diperbarui, termasuk dengan penambahan Food Safety Modernization Act (FSMA) pada 2011. Pasal 801 menyatakan: “Produk makanan yang diimpor ke Amerika Serikat harus memenuhi standar yang sama dengan produk domestik Amerika Serikat.” Poin-poin penting yang harus diketahui oleh eksportir:
- Pasal 402 [21 U.S.C. §342] - Melarang masuknya produk yang adulterated atau misbranded. Produk Tidak Boleh adulterated (Tercemar) yaitu produk yang mengandung bahan berbahaya (misal: residu antibiotik, logam berat), diolah dalam kondisi sanitasi yang buruk, terdapat kontaminasi mikrobiologis (Salmonella, Listeria, Vibrio, dan lain lain) serta tidak memenuhi standar HACCP atau hygiene.
- Pasal 403 [21 U.S.C. §343] - Produk tidak boleh misbranded (label menyesatkan). Produk yang dianggap misbranded jika labelnya menipu konsumen (klaim palsu, tidak lengkap), tidak mencantumkan komposisi, berat bersih, negara asal, atau allergen, dan salah menyebutkan jenis ikan.
- Eksportir wajib memastikan label produk sesuai. Labeling requirements (FFDCA dan FSMA) wajib mencantumkan nama umum produk, berat bersih, ingredients (komposisi), nutrition facts, nama dan alamat produsen atau distributor, FDA registration (tidak wajib ditulis, tapi harus tersedia).
- Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau pestisida berlebih.
- Pasal 415 [21 U.S.C. §350d] - Registrasi fasilitas (Food Facility Registration) wajib didaftarkan ke FDA
- Section 801(m) FFDCA [21 U.S.C. §381(m)] - Pemberitahuan sebelum kedatangan (Prior Notice). Eksportir wajib mengirimkan notifikasi ke FDA sebelum produk dikapalkan, pemberitahuan meliputi info tentang pengiriman produk, fasilitas dan jadwal pengapalan. Hal ini dilakukan untuk menghindari produk ditahan oleh Customer and Border Protection (CBP)
c. Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act (Bioterrorism Act) – 2002
Merupakan Undang-Undang federal Amerika Serikat yang disahkan setelah serangan 11 September, untuk memperkuat sistem keamanan nasional termasuk di bidang keamanan pangan. Pada konteks pangan, Title III – Protection of Food Supply dari undang-undang ini memberi FDA (Food and Drug Administration) kewenangan untuk melacak, mengendalikan, dan mencegah masuknya makanan berbahaya (termasuk hasil perikanan) ke Amerika Serikat, termasuk dari kemungkinan ancaman bioterorisme.
Undang-Undang ini mengharuskan semua fasilitas pengolahan makanan luar negeri (termasuk perikanan) harus terdaftar ke FDA, Prior Notice wajib dikirim ke FDA sebelum produk dikapalkan ke Amerika Serikat. Tanpa registrasi & prior notice produk ditolak otomatis oleh FDA dan Bea Cukai.
d. FDA Authority to Refuse, Seize, and Recall
Undang-undang juga mengatur kewenangan yang diberikan kepada FDA melalui FFDCA, untuk melindungi konsumen Amerika Serikat dari produk makanan (termasuk perikanan). Refuse (penolakan) jika produk masuk ke Amerika Serikat dengan dokumen yang tidak lengkap, seize (penyitaan) jika proses ekspor terbukti melanggar ketentuan maka produknya akan disita dan meminta eksportir untuk melakukan recall.
e. Magnuson-Stevens Act
Undang-Undang utama Amerika Serikat yang mengatur konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan laut di zona ekonomi eksklusif (ZEE). Undang-undang ini memberlakukan:
- Larangan impor dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated fishing (IUU) Fishing. Amerika Serikat tidak menerima impor ikan atau produk perikanan dari negara yang menangkap ikan secara illegal dan tidak melaporkan hasil tangkapan, juga mengharuskan pelaku usaha tidak menggunakan alat tangkap yang merusak habitat dan tidak melanggar kuota atau wilayah tangkap yang sah
- Dukungan terhadap Sistem Verifikasi Asal Produk (Traceability). Amerika Serikat, melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Fisheries dan FDA, dapat meminta eksportir untuk dapat membuktikan asal-usul tangkapan (vessel name, fishing gear, lokasi penangkapan)serta menunjukkan bahwa ikan ditangkap sesuai hukum internasional dan nasional
- IUU Identification List & Trade Restrictions. Berdasarkan MSA, NOAA dapat memasukkan negara pengekspor dalam daftar negara pelanggar (IUU list) jika Tidak menangani praktik ilegal di sektor perikanan dan tidak bekerja sama secara internasional dalam konservasi stok ikan.
f. Lacey Act
Lacey Act adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang disahkan pertama kali pada tahun 1900, dan diamendemen pada 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk melarang perdagangan spesies liar, ikan, dan tumbuhan yang diambil, diperdagangkan, diangkut, atau dijual secara illegal, melarang impor produk perikanan yang ditangkap secara illegal. Jika pelaku usaha telah melakukan pelanggaran di negara asal maka pada saat melakukan ekspor ke negara Amerika Serikat juga maka secara otomatis telah melakukan pelanggaran
Lacey Act juga menetapkan ketentuan tentang Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), diantarnya mengatur impor, ekspor, re-ekspor, dan pengenalan dari laut spesies yang tercantum dalam tiga lampirannya.
2. Regulasi
a. 21 CFR Part 1 – General Impor Requirements
Merupakan kumpulan aturan hukum federal Amerika Serikat yang merupakan bagian dari Title 21 (yang mengatur makanan dan obat-obatan), mencakup persyaratan umum untuk impor produk makanan (termasuk produk perikanan) ke Amerika Serikat. Bagian dari 21 CFR Part 1:
- Subpart H – Registration of Food Facilities untuk semua fasilitas produksi, pengolahan, pengepakan, atau penyimpanan makanan yang akan dijual ke Amerika Serikat wajib didaftarkan ke FDA juga berlaku untuk fasilitas luar negeri. Pendaftaran dilakukan via sistem FDA: Food Facility Registration System (FFRS). Nomor registrasi harus diperbaharui setiap 2 tahun (tahun ganjil) dan kewajiban untuk menunjuk US Agent sebagai perwakilan Amerika Serikat.
- Subpart 1 – prioritas of imported food dimana semua produk makanan (termasuk seafood) wajib diberitahukan sebelumnya (prior notice) kepada FDA melalui FDA Prior Notice System Interface (PNSI) atau US Customs’ Automated Broker Interface (ABI). Adapun informasi wajib yang harus tercakup meliputi: nama dan alamat fasilitas pengirim, nama produk, negara asal, Jadwal dan lokasi kedatangan, nomor registrasi fasiltas, dan informasi U.S. Agent.
- Subpart K –Administrative Detention of Food merupakan kewenangan yang dimiliki FDA untuk menahan produk makanan yang melanggar hukum (pangan tercemar, label salah, melanggar ketentuan HACCP dan FSMA. Selama investigasi produk akan ditahan di Pelabuhan.
- Subpart N – Foreign Supplier Verification Prohrams (FSVP). Pelaksanaan verifikasi bahwa produk ekspor aman, diproduksi sesuai standar FDA dan tidak mengandung kontaminan/bahan dilarang. Detail informasi dapat dilihat pada tautan https://www.ecfr.gov/current/title-21/chapter-I/subchapter-A/part-1/subpart-L/section-1.502?
b. 21 CFR Part 123.6 – Seafood HACCP Regulation "Fish and Fishery Products Regulation
Merupakan sistem manajemen keamanan pangan berbasis identifikasi dan pengendalian bahaya sejak awal proses produksi hingga produk akhir. Dikeluarkan oleh FDA (Food and Drug Administration). Berlaku sejak tahun 1997 dan wajib bagi semua produk perikanan dan hasil laut (ikan, udang, cumi, kerang, tuna dll) yang diekspor ke Amerika Serikat untuk semua fasilitas pengolahan, pengepakan atau penyimpanan produk perikanan yang dan berlaku untuk semua produk (beku, segar, beku-glazing, kalengan, olahan dll).
Persyaratan khusus untuk impor produk perikanan, ditetapkan melalui CFR § 123.12, antara lain:
- Impor dari negara yang memiliki kesepakatan dengan FDA, Nota Kesepahaman (MOU) dengan FDA yang mengkonfirmasi kesetaraan sistem inspeksi, atau
- Menerapkan prosedur verifikasi tertulis untuk memastikan bahwa pemroses asing mematuhi persyaratan HACCP Amerika Serikat.
Ketentuan Wajib dalam 21 CFR Part 123:
- Analisis Bahaya (Hazard Analysis) dimana Eksportir harus mengidentifikasi bahaya potensial. Biologis (Salmonella, Vibrio, Listeria, parasite), Kimia (logam berat, residu antibiotik, bahan tambahan) dan Fisika (serpihan logam, plastik, tulang ikan).
- Rencana HACCP Tertulis (Written HACCP Plan) harus mencakup: Critical Control Points (CCP), critical limits (batas minimal/maksimal aman), monitoring procedures, corrective actions, verification dan recordkeeping (pencatatan).
- Monitoring dan dokumentasi dimana setiap proses penting untuk dimonitor dan catatan harus tersedia saat inspeksi FDA.
- Pelatihan personal HACCP wajib dilakukan oleh Lembaga pelatihan yang diakui FDA.
Isi rencana HACCP minimal harus:
- Buat daftar bahaya keamanan pangan yang mungkin terjadi.
- Buat daftar titik kontrol kritik untuk setiap bahaya keamanan pangan yang teridentifikasi.
- Buat daftar batas kritik yang harus dipenuhi pada setiap titik.
- Buat daftar prosedur dan frekuensinya.
- Sertakan setiap rencana tindakan korektif yang telah dikembangkan.
- Menyediakan sistem pencatatan yang terdokumentasi pemantauan kendali kritik.
- Menandatangani dan memberi tanggal pada rencanan HACCP.
- Kontrol Sanitasi dapat dimasukkan dalam rencana HACCP.
c. 21 CFR Part 123 Subpart B – sanitation Control Procedures
Elemen kritis sanitasi yang harus dikendalikan:
- Keamanan air yang kontak langsung dengan produk atau permukaan kontak makanan
- Kebersihan permukaan peralatan dan fasilitas
- Pencegahan kontaminasi silang dari sanitasi pribadi
- Pencegahan kontaminasi dari bahan kimia
- Kebersihan personel
- Perlindungan terhadap kontaminasi produk (misal serangga, debu)
- Labeling, penyimpanan, dan penggunaan bahan beracun (chemical control)
- Pembuangan limbah padat dan cair dengan benar
Dokumen yang harus disiapkan meliputi Sanitation monitoring records (harian), SSOP (sanitation Standard Operatin Procedures), Form Tindakan korektif, bukti pelatihan sanitasi karyawan dan laporan audit internal sanitasi.
d. 21 CFR Part 1240.60 – Molluscan Shellfish
Kerang moluska mencakup tiram (oysters), Kerang (clams), Kepah (mussels), Scallops (hanya bagian adductor muscle yang dikecualikan dalam beberapa kasus). FDA melarang impor dan distribusi produk kerang-kerangan ke Amerika Serikat yang asalnya dari perairan yang tidak disetujui dan dipanen oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak disetujui. Kerang moluska harus berasal dari Fasilitas (processor) dan lokasi panen (growing areas) yang terdaftar dalam daftar Interstate Certified Shellfish Shippers List (ICSSL), eksportir harus harus menyediakan dokumen yang menunjukkan asal produk, lokasi panen, dan fasilitas pengolahan dan harus dapat dilacak (traceable)
Impor kerang moluska harus mematuhi National Shellfish Sanitation Program (NSSP) yang mengatur keamanan dan sanitasi kerang-kerangan, yaitu:
- Di produksi di perairan yang disetujui (approve Growing Areas), dipanen dilokasi yang dilklarifikasikan berdasarkan kualitas air: approved (boleh panen untuk konsumsi langsung, conditionally approved (boleh panen dengan syarat tertentu, prohibited (dilarang untuk dipanen) dan air diuji secara rutin terkait kontaminasi mikrobiologi dan polusi.
- Fasilitas pengolahan dan pengepakan: didaftarkan dan diaudit oleh otoritas negara asal (dalam kerangka mutual recognition); memiliki Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP).
- Sistem traceability dan dokumentasi: harus ada sistem pelacakan (Lokasi panen termasuk pengepakan dan pengiriman) dan wajib menyertakan sertifikat (harvest record, shipping documents dan certificate of sanitation and origin).
- Mematuhi Interstate Certified Shellfish Shippers List (ICSSL): eskportir harus terdaftar atau diakui setara dengan ICSSL, negara pengekspor harus memiliki sistem pengawasan yang setara dengan NSSP dan FDA akan melakukan review rutin terhadap sistem pengawasan negara mitra.
- Pengujian laboratorium terhadap air dan produk diuji (total coliforms, fecal coliforms, vibrio spp, logam berat, bahan kimia industry (jika diperlukan), laboratorium harus diakreditasi dan mengikuti metode standar NSSP.
- Labelling dan pengemasan: harus mencantumkan nama ilmiah (jenis dan jumlah kerrang), negara asal, tanggal panen, nomor fasilitas pengepakan, kemasan harus mencegah kontaminasi silang.
- Sebagai pengganti label, pengiriman shellstock curah dapat disertai dengan bill of lading atau dokumen pengiriman serupa yang berisi informasi yang sama.
- Semua wadah kerang moluska yang telah dikupas harus diberi label yang mengidentifikasi nama, alamat, dan nomor sertifikasi pengepak atau pengemas ulang kerang moluska.
- Setiap kerang moluska tanpa tanda, dokumen pengiriman, atau label semacam itu, atau dengan tanda, dokumen pengiriman, atau label yang tidak memuat semua informasi yang dipersyaratkan, harus tunduk pada penyitaan atau penolakan masuk, dan pemusnahan.
- Semua wadah kerang moluska yang telah dikupas harus diberi label yang mengidentifikasi nama, alamat, dan nomor sertifikasi pengepak atau pengemas ulang kerang moluska.
- Setiap kerang moluska tanpa tanda, dokumen pengiriman, atau label semacam itu, atau dengan tanda, dokumen pengiriman, atau label yang tidak memuat semua informasi yang dipersyaratkan, harus tunduk pada penyitaan atau penolakan masuk, dan pemusnahan.
e. eCFR :: 21 CFR Part 102 -- Common or Usual Name for Nonstandardized Foods
Dikeluarkan oleh FDA. Regulasi terkait kewajiban pelabelan dan penamaan produk pangan. Mengatur mengenai Nama umum (common or usual name) yang harus digunakan untuk produk ikan dan hasil perikanan sesuai dengan yang tercantum dalam “The Seafood List” yang dikeluarkan FDA,. yang mencantumkan nama ilmiah (scientific name), nama umum (common name) yang disetujui untuk pelabelan di Amerika Seikat dan juga nama lain yang dilarang/membingungkan. Dilarang menggunakan nama yang menyesatkan (nama produk tidak boleh mengindikasikan spesies yang berbeda, menyembunyikan identitas asli dan menyesatkan konsumen tentang asal/kualitas produk). Apabila tidak sesuai maka produk ditolak masuk (refused entry dan produk ditahan oleh FDA/CBP.
Lihat tabel berikut untuk produk perikanan:
CFR Section |
Covers Common Name For... |
§102.45 |
Fish sticks or portions from minced fish |
§102.46 |
Pacific whiting |
§102.47 |
Bonito |
§102.50 |
Crabmeat |
§102.54 |
Seafood cocktails |
§102.55 |
Breaded composite shrimp units |
§102.57 |
Greenland turbot (Reinhardtius hippoglossoides) |
f. 21 CFR § 102.50 – Crabmeat
Mengatur nama umum (common or usual name) yang boleh digunakan untuk daging kepiting dalam pelabelan produk makanan. Regulasi ini memastikan konsumen menerima informasi yang jelas dan tidak menyesatkan terkait jenis kepiting yang digunakan dalam produk makanan.
Jenis kepiting:
Scientific name of crab | Commont or usual name of crabmeat |
Chionoecetes opilio, Chionoecetes tanneri, Chionoecetes bairdii, and Chionoecetes angulatus | Snow crabmeat |
Erimacrus isenbeckii | Korean variety crabmeat or Kegani crabmeat |
Lithodes aequispinus | Golden King crabmeat |
Paralithodes brevipes | King crabmeat or Hanasaki crabmeat |
Paralithodes camtschaticus and Paralithodes platypus | King crabmeat |
Pelabelan Daging Kepiting yang berasal dari spesies yang tidak tercantum dalam 102.50 ditetapkan dalam kebijakan Kepatuhan agensi panduan (CPG 7108.04, yaitu Panduan tentang pelabelan yang sesuai dari daging kepiting yang berasal dari spesies yang tidak tercantum dalam 102.50 ditetapkan dalam Kebijakan Kepatuhan agensi Panduan (CPG 7108.04). Dalam pelabelan spesies kepiting lain, CPG mendorong penggunaan awalan yang mengidentifikasi negara tempat kepiting itu ditangkap (misalnya, '' daging kepiting Taiwan '').
g. Pengecualian Layanan impor Shellfish (kerang) dan Produk Perikanan
U.S. Fish and Wildlife Service mengatur impor dan ekspor kerang dan produk perikanan yang mengacu pada undang-undang satwa liar. Produk seafood dan perikanan yang dibebaskan dari persyaratan impor/ekspor. Impor dan ekspor tertentu dari kerang dan produk ikan non-hidup dibebaskan dari persyaratan Layanan jika untuk konsumsi manusia atau hewan dan spesies tersebut tidak terdaftar sebagai berbahaya (50 CFR Part 16) dan tidak memerlukan izin di bawah 50 CFR Part 17 (spesies yang terancam punah atau terancam), atau 50 CFR 23 (Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam Punah (CITES)).
Catatan:
- Kerang hidup yang diimpor atau diekspor untuk fasilitas pembesaran atau pemeliharaan tidak dianggap sebagai impor atau ekspor untuk konsumsi manusia atau hewan.
- Impor spesies seperti sturgeon, ikan pedal, kerang ratu, dan kerang raksasa memerlukan izin CITES.
Lihat persyaratan selengkapnya pada Shellfish & Fishery Product Exemptions
h. Kontaminan
Fish and Fishery Products Hazards and Controls Guidance Fourth Edition menyediakan panduan pada Bab (Chapter) 9, 10, dan 11 tentang persyaratan untuk kontaminan kimia, pestisida, metilmerkuri, dan obat akuakultur, serta Lampiran (Appendix) 5 memuat informasi tingkat keamanan yang ditoleransi di Amerika Serikat untuk kontaminan: Aniumal Drug, Biological, Chemical, Natural Toxins, dan Physical.
Lihat pada Fish and Fishery Products Hazards and Controls Guidance June 2022 Edition
i. Pelabelan
Pelabelan ikan dan produk perikanan terutama diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) berdasarkan Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal (FDCA) serta Undang-Undang Kemasan dan Pelabelan yang Adil (FPLA), serta beberapa produk juga mungkin berada di bawah yurisdiksi USDA jika dikombinasikan dengan daging atau unggas.
Pengaturan ini berlaku untuk produk ikan dan makanan laut domestik dan impor.
Pada label/panel utama haris memuat informasi berikut:
Elemen |
Persyaratan |
Pernyataan indentitas |
Nama umum ikan (dari FDA Seafood List) |
Jumlah bersih is |
Berat atau jumlah dalm U.S. dan metric units (e.g., “Net Wt. 16 oz (454 g)”) |
Label/Panel Informasi arus memuat:
Elemen |
Persyaratan |
Pernyataan bahan |
Diurutkan (descending order) berdasarkan berat |
Nama dan alamat pabrikan/importir |
Teermasuk kota, negara bagian/provinsi kode pos dan negara untuk produk impor |
Nutrition Facts Panel |
Wajib kecuali dibebaskan (misalnya, untuk usaha kecil atau barang-barang tertentu yang tidak terkemas) |
Allergen Declaration |
Spesies ikan harus dinyatakan dengan nama spesifik berdasarkan Undang-Undang Pelabelan Alergen Makanan dan Perlindungan Konsumen (FALCPA) |
Ketentuan lainnya:
- Bahasa pada label adalah bahasa Inggris
- Negara asal’
- Barcode untuk ketelusuran (traceability)
j. US Customs and Border Protection (CBP) Regulations
Pengaturan dokumen Impor yang ditetapkan oleh Customs and Border Protection (CBP), yaitu lembaga di bawah Department of Homeland Security (DHS) yang mengatur masuknya barang ke wilayah Amerika Serikat, termasuk produk perikanan yang diekspor dari luar negeri. Ddkumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Dokumen impor (invoice, packing list, Bill of lading, arrival notice serta Entry Manifest (CBP Form 7533) atau Entry/Immediate Delivery (CBP Form 3461);
- Harmonized Tariff Schedule (HTS) code (kode HS) yang akan menentukan tarif bea masuk, persyaratan lisensi tambahan dan lebeling requirements;
- Certificate of original;
- compliance with partner agencies;
- Import Security Filing (ISF) – “10+2 Rule” (data kargo: nama dan Alamat pemasok; nama dan Alamat penerima negara asal dan HTS Code)
Informasi dapat dilihat pada tautan Taking Additional Steps with Respect to the Russian Federation’s Harmful Activities” – Guidance on Fish and Seafood
4. Standar
Standar produk perikanan ditetapkan melalui beberapa regulasi.
Standar Keselamatan Umum & Pengolahan
- 21 CFR Part 123 – Fish and Fishery Products, Persyaratan HACCP
- 21 CFR Part 110 / 117 – Good Manufacturing Practices (GMPs)
Standar ikan dalam kaleng
- 21 CFR § 161.190 – Canned Tuna
Standar ikan beku
- Patuh pada persyaratan haCCP sesuai dengan 21 CFR Part 123
5. Lembaga Berwenang
a. Food and Drug Administration (FDA)
Badan pemerintah federal Amerika Serikat di bawah Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (U.S. Department of Health and Human Services). FDA bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan masyarakat Amerika Serikat, dan perangkat medis.
FDA memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, penegakan regulasi, registrasi fasilitas, pemeriksaan dokumen ekspor, sampel pemeriksaan produk, detensi dan impor alert.
- Alamat FDA: U.S. Food and Drug Administration, 10903 New Hampshire Avenue, Silver Spring, MD 20993 United States
- Telepon: +1 (888) 463-6332 (toll-free in the U.S.)
- Website resmi: https://www.fda.gov/
b. National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA)
Badan federal di bawah U.S. Department of Commerce (Departemen Perdagangan AS) yang bertanggung jawab atas: penelitian kelautan dan atmosfer; pemantauan cuaca, iklim, dan ekosistem laut serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. NOAA memiliki divisi khusus yang berada dibawah nanungannya, yaitu National Marine Fisheries Service (NMFS).
Kewenangan yang dimiliki oleh NOAA adalah pelaksanaan SIMP (Seafood Import Monitoring Program), verifikasi ketelusuran (Traceability), sertifikasi perikanan (Seafood Inspection Program); Label Ekspor Khusus (Dolphin Safe Tuna), pengumpulan dan pelaporan data produksi dan ekspor.
- Alamat: NOAA Headquarters, 1315 East-West Highway Silver Spring, MD 20910, United States
- Telepon: +1 (301) 713-1208
- Website: http://www.noaa.gov
c. U.S. Customs and Border Protection (CBP)
Lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security / DHS) yang bertanggung jawab atas perlindungan perbatasan Amerika Serikat, pengawasan lalu lintas barang dan manusia yang masuk dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan impor dan ekspor, termasuk produk makanan dan perikanan. Semua produk perikanan yang dikirim ke AS harus melewati pemeriksaan CBP di pelabuhan atau titik masuk.
Peran yang dimiliki CBP adalah pemeriksaan fisik barang impor, verifikasi dokumen, berkolaborasi dengan FDA dan NOAA, penahanan barang (detention), Sistem Elektronik (ACE) yaitu flatform wajib untuk eksportir dan importir ke Amerika Serikat.
- Alamat: U.S. Customs and Border Protection, 1300 Pennsylvania Avenue NW, Washington, D.C. 20229
- Telepon Pusat: +1 (877) 227-5511 (dari luar negeri: +1 (202) 325-8000)
- Website: https://www.cbp.gov
d. U.S. Department of Agriculture (USDA)
Lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas kebijakan pertanian dan pangan, keamanan pangan hewani, perlindungan konsumen dan lingkungan, sertifikasi dan inspeksi produk berbasis hewan, termasuk produk perikanan tertentu.
Divisi dibawah USDA yang terkait dengan perikanan:
- Food Safety and Inspection Service (FSIS) adalah unit utama inspeksi dan keamanan pangan berbasis hewani yang berwenang atas produk olahan ikan campuran dengan daging.
- Agriculural Marketing Service (AMS) yang bertugas memberikan sertifikasi mutu dan standar perdagangan, mengeluarkan USDA Grading Certificate untuk beberapa produk olahan.
Fungsi USDA adalah melakukan verifikasi label produk campuran (produk ikan yang dicampur dengan daging), Inspeksi Sanitasi Pabrik (jika relevan), mengeluarkan regulasi Produk "Multi-ingredient"; sertifikasi & dokumen tambahan.
- Alamat: U.S. Department of Agriculture (USDA), 1400 Independence Avenue, S.W. Washington, D.C. 20250, United States
- Telepon Pusat: +1 (202) 720-2791
- Website: https://www.usda.gov
e. U.S. Fish and Wildlife Service (USFWS)
USFWS mengawasi aspek konservasi dan legalitas spesies, terutama spesies yang terdaftar dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dilindungi berdasarkan hukum Amerika Serikat seperti Endangered Species Act (ESA) dan Lacey Act, berasal dari hasil tangkapan atau budidaya yang berisiko terhadap keanekaragaman hayati.
Produk perikanan yang mungkin diatur kuda laut, teripang, penyu laut, kerang mutiara dari laut tertentu, karang/koral, ikan hias laut tertentu, sirip hiu.
- Alamat: U.S. Fish and Wildlife Service, 1849 C Street NW, Washington, DC 20240, United States
- Telepon: +1 (800) 344-WILD
- Website: https://www.fws.gov
f. National Marine Fisheries Service (NMFS)
Unit di bawah National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) bertanggung jawab dalam mengelola dan melindungi stok ikan laut Amerika Serikat, menegakkan hukum perikanan domestik dan internasional, Mengatur perdagangan internasional hasil perikanan ke/dari Amerika Serikat. Berperan penting dalam pengawasan legalitas, keberlanjutan, dan ketelusuran produk seafood yang diimpor ke Amerika Serikat terutama komoditas yang dianggap berisiko tinggi terhadap penangkapan ilegal (IUU Fishing).
- Alamat: NOAA Fisheries / NMFS Headquarters, 1315 East-West Highway, Silver Spring, MD 20910, United States
- Telp: +1 (301) 427-8000
- Website: https://www.fisheries.noaa.gov
g. Environmental Protection Agency (EPA)
Lembaga federal Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan hidup, pengawasan polusi udara, air, dan tanah, penetapan batas aman bahan kimia, pestisida, dan kontaminan lingkungan pada makanan, termasuk hasil perikanan.
- Alamat: U.S. Environmental Protection Agency (EPA), 1200 Pennsylvania Avenue NW, Washington, DC 20460 United States
- Telepon: +1 (202) 564-4700
- Website resmi : https://www.epa.gov
6. Informasi Lainnya
- Food Labeling Guide
- New Food Code Update: Maintaining “Molluscan Shellfish” Identification
- Interstate Certified Shellfish Shippers List