1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia, memiliki populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan perdagangan yang kuat melalui berbagai perjanjian, termasuk Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) dan Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan fasilitas tarif preferensial bagi beberapa produk ekspor Indonesia, termasuk produk kimia organik.
Berdasarkan nilai ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2024, produk kimia organik memberikan kontribusi sebesar USD 415,78 ribu yang mencakup senyawa kimia dasar, bahan baku farmasi, dan zat pewarna organik. Produk kimia organik merupakan salah satu komoditas penting dalam sektor industri manufaktur di Amerika Serikat, dengan Indonesia sebagai salah satu negara pemasok yang semakin kompetitif.
Sebagai negara dengan regulasi ketat dalam perdagangan bahan kimia, Amerika Serikat mengatur impor produk kimia organik melalui berbagai peraturan, termasuk Toxic Substances Control Act (TSCA) yang diawasi oleh Environmental Protection Agency (EPA). Selain itu, Food and Drug Administration (FDA) mengawasi bahan kimia yang digunakan dalam industri farmasi dan pangan, sementara Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menetapkan standar keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di lingkungan kerja.
Untuk memenuhi persyaratan impor, eksportir Indonesia harus memastikan bahwa produk kimia organik yang dikirim ke Amerika Serikat telah memenuhi standar keselamatan, sertifikasi, serta persyaratan pelabelan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Federal Hazardous Substances Act (FHSA) dan Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals (GHS) yang diadopsi oleh OSHA.
2. Undang-Undang
a. Undang-undang Keamanan Produk Konsumen
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat (Consumer Product Safety Act atau CPSA) adalah undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima.
Tujuan CPSA Memastikan industri memproduksi barang yang aman, Mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, Melarang produk tertentu, Menetapkan standar keamanan produk.
Lihat pada COMPS-384.pdf (govinfo.gov)
b. Federal Trade Commission Act (1914)
Federal Trade Commission Act (1914) adalah Undang-Undang federal Amerika Serikat yang membentuk Federal Trade Commission (FTC), sebuah lembaga independen yang bertugas melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Undang-Undang ini melarang metode persaingan yang tidak adil serta praktik yang menipu atau curang dalam perdagangan.
Lihat pada Federal Trade Commission Act (15 U.S.C. §§ 41-58)
c. Federal Hazardous Substances Act (FHSA)
Federal Hazardous Substances Act (FHSA) bertujuan untuk mengatur dan mengawasi peredaran zat dan produk berbahaya di Amerika Serikat guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko bahaya akibat paparan bahan kimia atau barang yang mengandung bahan beracun dan berbahaya. FHSA mengatur berbagai produk yang mengandung zat berbahaya, termasuk bahan kimia rumah tangga seperti pemutih, pembersih, dan pelarut. Beberapa produk tidak termasuk dalam lingkup FHSA karena diatur oleh undang-undang lain seperti pestisida, produk tembakai, bahan radioaktif, Makanan, obat-obatan, kosmetik, dan perangkat medis.
- Produk kimia organik yang termasuk dalam kategori zat berbahaya harus memenuhi persyaratan pelabelan dan pendaftaran sebelum masuk ke pasar AS.
- Importir wajib memastikan bahwa produk tidak mengandung zat beracun yang dilarang atau melebihi batas yang diizinkan dalam FHSA.
- Jika suatu zat kimia organik dianggap berbahaya tetapi masih diperbolehkan, maka produk tersebut harus memiliki label peringatan yang sesuai dan memenuhi standar pengemasan yang aman
FHSA memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk menetapkan standar keamanan dan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.
Lihat pada Federal Hazardous Substances Act (FHSA), as Amended (August 12, 2011 Version) (cpsc.gov)
d. Toxic Substances Control Act (TSCA) (15 U.S.C. 2612)
Setiap impor bahan kimia, campuran, atau produk yang mengandung zat kimia (baik organik maupun non-organik) harus mematuhi Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (Toxic Substances Control Act - TSCA) agar dapat masuk ke Amerika Serikat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 TSCA (15 U.S.C. 2612).
Sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS, importir wajib menyatakan bahwa bahan kimia yang diimpor telah memenuhi persyaratan TSCA melalui sertifikasi positif. Jika bahan kimia tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari TSCA, importir dapat menyatakan bahwa bahan tersebut tidak tunduk pada TSCA melalui sertifikasi negatif.
Zat Kimia yang Tidak Diatur atau Dikecualikan dari TSCA:
- Pestisida yang diatur oleh Federal Insecticide, Fungicide, and Rodenticide Act (FIFRA)
- Produk tembakau dan turunannya yang diatur oleh Bureau of Alcohol, Tobacco, and Firearms (ATF)
- Bahan radioaktif yang diatur oleh Nuclear Regulatory Commission (NRC)
- Makanan, aditif makanan, obat-obatan, kosmetik, atau perangkat medis yang diatur oleh Food and Drug Administration (FDA)
Zat kimia dapat dibebaskan dari banyak persyaratan TSCA jika:
- Diimpor, diproduksi, atau digunakan dalam jumlah kecil, dan
- Digunakan hanya untuk tujuan eksperimen ilmiah non-komersial, analisis, atau penelitian, (termasuk memastikan bahwa dokumen pendanaan hibah dan dokumen lainnya menunjukkan bahwa pendanaan untuk bahan yang diimpor diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan bukan untuk tujuan komersial), dan
- Di bawah pengawasan individu yang memiliki kualifikasi teknis yang memadai.
Lihat pada Summary of the Toxic Substances Control Act | US EPA
3. Regulasi
a. Regulasi Zat dan Campuran Kimia Tertentu
40 CFR Part 751 -- Regulation of Certain Chemical Substances and Mixtures Under Section 6 of the Toxic Substances Control Act
Beberapa produk kimia organik yang diatur dalam regulasi ini, antara lain:
- Methylene Chloride
- DecaBDE (Decabromodiphenyl Ether)
- D-Trichloroethylene (TCE).
- Phenol, Isopropylated Phosphate (3:1)
- 2,4,6-Tri-tert-butylphenol (2,4,6-TTBP).
- Pentachlorothiophenol (PCTP)
- Hexachlorobutadiene (HCBD).
- Persistent, Bioaccumulative, and Toxic Chemicals (PBT).
Tujuan regulasi ini mengatur peroduksi (termasuk impor), proses, distribusi secara komersial, penggunaan , atau pembuangan zat kimia dan campuran zat kimia.
Ketentuan impor
- Seseorang yang impor zat kimia yang diatur dalam regulasi ini, dikenakan persyaratan sertifikasi impor yang ditetapkan pada 19 CFR 12.118 sampai 12.127. Lihat juga 19 CFR 127.28.
Inspeksi
- Environmental Protection Agency (EPA) dapat melakukan inspeksi pada produk ini, berdasarkan section 11 of the Act (15 U.S.C. 2610) untuk memastikan bahwa produk memenuhi ketentuan regulasi ini.
Produk Methylene Chloride
Methylene chloride, disebut juga sebagai dichloromethane (DCM) banyak digunakan untuk industri dan komersial. Sebagai contoh:
- Paint Remover: pelarut yang digunakan dalam pengupas dan penghilang cat (paint remover).
- Adhesive Remover: menghilangkan perekat dan lem.
- Chemical Manufacturing: digunakan sebagai pelarut dalam produksi obat-obatan, polimer, dan bahan kimia lainnya.
- Metal Cleaning and Degreasing: digunakan untuk membersihkan bagian logam.
- Aerosol Propellant: digunakan dalam formulasi aerosol karena volatilitasnya.
- Laboratory Use: pelarut umum di laboratorium untuk berbagai proses kimia.
§ 751.101 Ketentuan Umum
- Regulasi ini menetapkan pembatasan untuk produksi (termasuk impor), proses, distribusi secara komersial, penggunaan dan pembuangan methylene chloride (CASRN 75-09-2) untuk mencegah risiko cedera yang tidak masuk akal terhadap kesehatan.
- Ambang batas minimalis (De minimis threshold). Kecuali ditentukan lain dalam subbagian ini, larangan dan pembatasan subbagian ini tidak berlaku untuk produk yang mengandung methylene chloride pada ambang batas kurang dari 0,1 persen beratnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk § 751.105.
§ 751.105 Larangan memproduksi (termasuk impor), proses dan distribusi consumer paint and coating removal.
Larangan setelah 22 November 2019 yang digunakan pada consumer paint dan coating removal:
- Produksi, proses dan distribusi secra komersial untuk chloride for consumer paint and coating removal.
- Distribusi secara komersial methylene chloride, termasuk methylene chloride dalam ptoduk untuk paint dan coating removal kepada pengecer.
- Semua pengecer mendistribusi secara komersial methylene chloride, termasuk methylene chloride dalam ptoduk untuk paint dan coating removal
§ 751.107 Larangan lainnya dalam memproduksi (termasuk impor), proses dan distribusi secara komersial, serta penggunaan.
Ketentuan ini berlaku bagi
- Semua produksi (ternmasuk impor) proses dan distribusi secara komersial methylene chloride untuk penggunaan industri dan komersial selain untuk kondisi penggunaan yang ditetapkan pada § 751.109(a).
- Semua penggunaan komersial atau industri methylene chloride, selain kondisi penggunaan yang ditetapkan dalam § 751.109(a).
Catatan
- Ketentuan pada regulasi bagian ini tidak berlaku untuk methylene chloride untuk diekspor.
Larangan tentang methylene chloride dapat dilihat selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR Part 751 Subpart B -- Methylene Chloride
Produk D-Trichloroethylene (TCE)
Trichloroethylene (TCE) digunakan di industri dan komersial, berikut beberapa contoh penggunaan:
- Industrial Cleaning and Degreasing: TCE banyak digunakan sebagai pelarut untuk menghilangkan minyak dari bagian logam selama proses pembuatan.
- Extraction Solvent: TCE efektif dalam mengekstraksi minyak, minyak, lemak, lilin, dan tar, dan telah digunakan dalam industri tekstil untuk menggosok kain seperti katun dan wol.
- Adhesives and Paint Removers: TCE ditemukan pada beberapa perekat, penghilang cat, dan produk konsumen lainnya.
- Refrigerant Production: TCE digunakan sebagai bahan baku dalam produksi refrigeran.
§ 751.301 Ketentuan Umum
- Subbagian regulai ini menetapkan batasan tertentu pada pembuatan (termasuk impor), pemrosesan, distribusi dalam perdagangan, penggunaan, dan pembuangan trikloroetilen (TCE) (CASRN 79-01-6) untuk mencegah risiko cedera kesehatan yang tidak wajar sesuai dengan TSCA bagian 6(a).
- Ketentuan ambang batas (Regulatory threshold) Kecuali ditentukan lain dalam subbagian ini, larangan dan pembatasan subbagian ini tidak berlaku untuk produk yang mengandung TCE pada ambang batas kurang dari 0,1 persen beratnya. Ambang batas ini tidak berlaku untuk air limbah.
- Produk sampingan dalam sistem tertutup fisik yang terbatas di lokasi, Kecuali ditentukan lain dalam subbagian ini, larangan dan pembatasan subbagian ini tidak berlaku untuk TCE yang diproses sebagai produk sampingan ketika produk sampingan tersebut.
§ 751.305 Prohibitions of manufacturing, processing, distribution in commerce, use and disposal
Ketentuan berlaku untuk:
- Manufacturing (including importing and manufacturing for export);
- Processing (including processing for export);
- All industrial and commercial uses;
- All consumer uses;
- Distribution in commerce; and
- Disposal of TCE to industrial pre-treatment, industrial treatment, or publicly owned treatment works.
Larangan dan ketentuan manufaktur (termasuk impor dan manufaktur untuk ekspor) D-Trichloroethylene (TCE) lihat pada eCFR :: 40 CFR Part 751 Subpart D -- Trichloroethylene (TCE)
Penghentian produksi, pemorsesan dan penggunaan D-Trichloroethylene (TCE)
- § 751.307 Phase-out of processing trichloroethylene to manufacture of HFC-134a.
- § 751.311 Phase-out of TCE use in the industrial and commercial use of TCE in laboratory use in asphalt testing and recovery.
- § 751.313 Phase-out of disposal of TCE to industrial pre-treatment, treatment, or publicly owned treatment works.
Penghentian penggunaan Lihat selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR Part 751 Subpart D -- Trichloroethylene (TCE)
Produk Persistent, Bioaccumulative, and Toxic Chemicals (PBT) – Subpart E
Organic PBT Chemicals:
- Polychlorinated Biphenyls (PCBs): Digunakan dalam peralatan listrik dan sebagai plasticizer.
- Dioxins: Produk sampingan dari proses industri seperti pembakaran limbah dan manufaktur bahan kimia.
- DDT (Dichlorodiphenyltrichloroethane): Pestisida yang kini dilarang di banyak negara karena dampak lingkungan dan kesehatannya.
§ 751.401 Ketentuan Umum
- Subbagian ini menetapkan larangan dan pembatasan pada pembuatan, pemrosesan, dan distribusi bahan kimia persisten, bioakumulatif, dan beracun dalam perdagangan sesuai dengan TSCA bagian 6(h), 15 U.S.C 2605(h).
- Kecuali ditentukan lain dalam subbagian ini, larangan dan pembatasan subbagian ini tidak berlaku untuk kegiatan berikut:
- Distribusi dalam perdagangan zat kimia apa pun, atau produk atau barang apa pun yang mengandung zat kimia, yang sebelumnya telah dijual atau dipasok ke pengguna akhir.
- Pembuangan zat kimia apa pun, atau produk atau barang apa pun yang mengandung zat kimia, serta impor, pemrosesan, dan distribusi dalam perdagangan zat kimia apa pun atau produk atau barang apa pun yang mengandung zat kimia untuk tujuan pembuangan.
- Pembuatan, pemrosesan, distribusi dalam perdagangan, dan penggunaan zat kimia apa pun, atau produk atau barang apa pun yang mengandung zat kimia, untuk penelitian dan pengembangan, sebagaimana didefinisikan dalam § 751.403.
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR Part 751 Subpart E -- Persistent, Bioaccumulative, and Toxic Chemicals
Produk DecaBDE (Decabromodiphenyl Ether)
§ 751.405 DecaBDE
Decabromodiphenyl ether (DecaBDE) adalah penghambat api brominasi yang termasuk dalam kelompok polibrominasi difenil eter (PBDE). Ini digunakan untuk mengurangi risiko kebakaran pada berbagai produk konsumen, terutama pada plastik dan tekstil.
- Larangan Umum
- Kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraphs (a)(2) dan (b) bagian ini, semua orang dilarang melakukan semua pembuatan dan pemrosesan produk atau artikel yang mengandung decaBDE atau decaBDE setelah 8 Maret 2021, dan semua orang dilarang dari semua distribusi dalam perdagangan decaBDE atau produk atau artikel yang mengandung decaBDE setelah 6 Januari 2022.
- Kecuali ditentukan lain dalam subbagian ini, larangan dan pembatasan subbagian ini tidak berlaku untuk produk atau artikel yang mengandung decaBDE pada konsentrasi kurang dari 0,1% beratnya, jika decaBDE tidak sengaja ditambahkan pada produk.
- Penerapan Larangan Penggunaan Khusus DecaBDE dan Produk yang mengandung decaBDE.
- Pengecualian untuk Larangan
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR 751.405 -- DecaBDE.
Produk Phenol, Isopropylated Phosphate (3:1)
§ 751.407 PIP (3:1)
Phenol, Isopropylated Phosphate (3:1) (PIP (3:1)) adalah senyawa organik. Ini terdiri dari gugus fenol yang diisoprosilasi dan kemudian difosforilasi. Ini berarti mengandung atom karbon, yang merupakan karakteristik utama dari senyawa organik, digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk sebagai plasticizer, flame retardant, dan dalam cairan hidrolik, minyak pelumas, pelapis, perekat, dan sealant.
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR 751.407 -- PIP (3:1).
Produk 2,4,6-Tri-tert-butylphenol (2,4,6-TTBP)
§ 751.409 2,4,6-TTBP
2,4,6-Tri-tert-butylphenol (2,4,6-TTBP) is an organic compound with several industrial applications:
- Antioxidant: digunakan sebagai antioksidan dalam berbagai aplikasi industri untuk mencegah oksidasi bahan.
- Stabilizer: bertindak sebagai penstabil dalam produksi polimer dan plastik, membantu mempertahankan sifat-sifatnya dari waktu ke waktu.
- Chemical Intermediate: digunakan sebagai perantara dalam sintesis bahan kimia dan senyawa lain.
- Additive: ditambahkan pada bahan bakar dan pelumas untuk meningkatkan kinerja dan stabilitasnya
Lihat ketenteuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR 751.409 -- 2,4,6-TTBP.
Produk Pentachlorothiophenol (PCTP)
§ 751.411 PCTP
Pentachlorothiophenol (PCTP) adalah senyawa organik. Ini terdiri dari atom karbon, hidrogen, klorin, dan belerang, yang merupakan unsur karakteristik senyawa organik.
Penggunaan Pentachlorothiophenol (PCTP):
- Rubber Industry: digunakan sebagai agen peptizing dalam industri karet untuk memecah struktur molekul karet mentah, sehingga lebih mudah diproses.
- Adhesives: digunakan dalam formulasi perekat dan sealant.
- Chemical Intermediate: berfungsi sebagai perantara dalam sintesis bahan kimia lainnya.
- Corrosion Inhibitor: digunakan sebagai penghambat korosi dalam berbagai aplikasi industri.
Larangan:
- Setelah 8 Maret 2021, semua orang dilarang melakukan semua pembuatan dan pemrosesan PCTP atau produk yang mengandung PCTP, kecuali konsentrasi PCTP berada pada atau di bawah 1% beratnya.
- Setelah 6 Januari 2022, semua orang dilarang dari semua distribusi PCTP atau produk yang mengandung PCTP dalam perdagangan, kecuali konsentrasi PCTP berada pada atau di bawah 1% beratnya.
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR 751.411 -- PCTP.
Produk Hexachlorobutadiene (HCBD)
§ 751.413 HCBD
Hexachlorobutadiene (HCBD) adalah senyawa kimia dengan beberapa aplikasi industri:
- Solvent: terutama digunakan sebagai pelarut untuk senyawa lain yang mengandung klorin.
- Heat Transfer Liquid: digunakan dalam cairan perpindahan panas karena stabilitas dan sifat termalnya.
- Chemical Intermediate: digunakan sebagai perantara dalam produksi berbagai bahan kimia, termasuk pestisida dan fungisida.
- Hydraulic and Transformer Fluids: Ini digunakan dalam cairan hidrolik dan transformator untuk stabilitas kimianya.
Larangan:
Setelah 8 Maret 2021, semua orang dilarang melakukan semua pembuatan, pemrosesan, dan distribusi dalam perdagangan HCBD dan produk atau barang yang mengandung HCBD, kecuali untuk hal-hal berikut:
- Produksi HCBD yang tidak disengaja sebagai produk sampingan dalam produksi pelarut terklorinasi; dan
- Pengolahan dan distribusi dalam perdagangan HCBD untuk pembakaran sebagai bahan bakar limbah.
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 40 CFR 751.413 -- HCBD.
b. Importasi Zat Kimia
Sertifikasi Impor Zat Kimia
40 CFR § 707.20 menetapkan kebijakan impor zat kimia, campuran, dan barang berdasarkan Toxic Substances Control Act (TSCA).
Importir bahan kimia ke Amerika Serikat diwajibkan untuk memberikan sertifikasi yang menyatakan status kepatuhan bahan kimia yang diimpor terhadap ketentuan TSCA. Ada dua jenis sertifikasi yang harus dipenuhi oleh importir:
- Sertifikasi Positif: Diperlukan ketika bahan kimia atau campuran yang diimpor tunduk pada peraturan TSCA. Pernyataan sertifikasi positif adalah: "Saya menyatakan bahwa semua zat kimia dalam pengiriman ini mematuhi semua peraturan atau perintah yang berlaku di bawah TSCA dan bahwa saya tidak menawarkan zat kimia untuk masuk yang melanggar TSCA atau peraturan atau perintah yang berlaku di bawahnya" Sertifikasi ini menegaskan bahwa bahan kimia yang diimpor telah mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh TSCA, termasuk aturan pemberitahuan praproduksi, aturan penggunaan baru yang signifikan, perintah di bawah bagian 5(e) dan 5(f), serta peraturan dan perintah lainnya di bawah bagian 6 dan 7 TSCA.
- Sertifikasi Negatif: Diperlukan ketika bahan kimia atau produk yang diimpor tidak tunduk pada TSCA. Pernyataan sertifikasi negatif adalah: "Saya menyatakan bahwa semua bahan kimia dalam pengiriman ini tidak tunduk pada TSCA.". Sertifikasi ini berlaku untuk produk yang dikecualikan dari cakupan TSCA, seperti pestisida, makanan, aditif makanan, obat-obatan, kosmetik, perangkat medis, bahan sumber nuklir, senjata api, dan amunisi.
Sertifikasi harus ditandatangani dan diajukan secara elektronik atau tertulis kepada Customs and Border Protection (CBP) oleh importir atau agen resmi importir. Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa bahan kimia yang masuk ke Amerika Serikat mematuhi semua peraturan yang berlaku atau secara jelas dikecualikan dari TSCA. Kegagalan untuk memberikan sertifikasi yang tepat dapat mengakibatkan penolakan masuknya pengiriman oleh CBP dan potensi sanksi lainnya.
Lihat pada 40 CFR 707.20 Chemical substances import policy (Kebijakan Impor Zat Kimia).
Ketentuan Sertifikasi Impor
Importasi bahan kimia beracun (Toxic Chemical Substance) di atur melalui 19 CFR Section 12, Toxic Substance Control Act Chemical Substance Import Certification Process Revisions.
Regulasi ini mengatur impor zat kimia, termasuk senyawa organik, ke Amerika Serikat di bawah Toxic Substances Control Act (TSCA).
Lingkup produk
- zat kimia dalam bentuk curah,
- zat kimia sebagai bagian dari campuran, dan
- produk yang mengandung zat kimia atau campuran.
Sertifikasi
- Importir dapat mengajukan permohonan sertifikat TSCA wajib yang ditetaokan oleh Environmental Protection Agency (EPA).
Ketentuan ini memperhatikan persyaratan TSCA Section 13 untuk impor.
Berdasarkan peraturan U.S. Customs and Border Protection (CBP) yang menerapkan TSCA bagian 13, importir diwajibkan untuk menyatakan bahwa bahan kimia impor mematuhi TSCA (sertifikasi positif) atau, jika tidak diidentifikasi dengan jelas dikecualikan dari TSCA, tidak tunduk pada TSCA (sertifikasi negatif). Bahan kimia tertentu tidak memerlukan sertifikasi.
Lihat selengkapnya pada 19 CFR Bagian 12, Toxic Substance Control Act Chemical Substance Import Certification Process Revisions.
c. Persyaratan Pelabelan
16 CFR § 1500.121 - Labeling requirements; prominence, placement, and conspicuousness.
Federal Hazardous Substances Act (FHSA) mengharuskan zat berbahaya memiliki pernyataan peringatan tertentu pada labelnya.
Pernyataan ini meliputi:
- kata-kata sinyal; pernyataan afirmatif dari bahaya utama yang terkait dengan zat berbahaya;
- nama umum atau biasa, atau nama kimia, dari zat berbahaya;
- nama dan tempat usaha produsen, pengepakan, distributor, atau penjual; pernyataan tindakan pencegahan yang harus diikuti;
- instruksi, jika sesuai, untuk penanganan dan penyimpanan khusus;
- pernyataan " Keep Out of the Reach of Children " atau yang setara dengan praktisnya; dan, jika perlu, instruksi pertolongan pertama.
Catatan:
- Semua pernyataan tersebut di atas harus ditempatkan secara mencolok pada label zat tersebut dan harus muncul dalam jenis yang mencolok dan terbaca berbeda dengan tipografi, tata letak, atau warna dengan bahan cetak lainnya pada label.
- Label yang tidak sesuai dengan peraturan ini dapat dianggap salah merek (misbranded).
Ketentuan Pelabelan:
Penempatan label yang mencolok:
Untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang bahwa pernyataan pelabelan peringatan harus muncul "secara mencolok (prominently)" pada label zat berbahaya, semua pernyataan tersebut harus ditempatkan pada label sebagai berikut:
- Penempatan label secara horizontal.
- Tampilan panel utama label:
- Penempatan label
- Kontainer luar atau pembungkus
- Penempatan kata “Poison” dan “skull and crossbones symbol”
Kemencolokan—jenis, ukuran, dan gaya (Conspicuousness—type size and style):
- Area of principal display panel
- Type-size requirements.
- Type style—proportion.
- Signal word and statements of hazard—capital letters..
- Multiple statement of hazard—type size and style.
- Accompanying literature containing directions for use.
Kemencolokan Kontras (Conspicuousness—contrast)
- Penggunaan warna.
- Gangguan terhadap keterlihatan—desain pelabelan, sketsa, atau bahan cetak lainnya. bahwa setiap pernyataan pelabelan peringatan dikaburkan atau dibuat tidak mencolok.
Collapsible metal tubes
- Tabung logam yang dapat dilipat yang mengandung zat berbahaya harus diberi label sehingga semua pelabelan peringatan yang diwajibkan oleh Undang-Undang tampak sedekat mungkin dengan ujung pengeluaran wadah. Penempatan dan kemencolokan pernyataan ini harus sesuai dengan ketentuan paragraphs (b), (c)dan (d) bagian ini.
Unpackaged hazardous substances
- Jika memungkinkan, zat berbahaya yang tidak dikemas dimaksudkan, atau didistribusikan dalam bentuk yang sesuai, untuk digunakan di dalam atau di sekitar rumah tangga atau oleh anak-anak harus diberi label sehingga semua item informasi yang diwajibkan oleh Undang-Undang muncul pada artikel itu sendiri.
Exemptions
- Semua persyaratan Undang-Undang dipenuhi dengan kepatuhan terhadap § 1500.121 ini. Namun, pengecualian dapat diberikan berdasarkan pasal 3(c) Undang-Undang dan § 1500.83, atau berdasarkan ketentuan undang-undang lain jika bagian ini dimasukkan dalam peraturan di bawah undang-undang lain. Bagian 1500.82 berisi persyaratan untuk permintaan pengecualian berdasarkan Federal Hazardous Substances Act.
Effective date
- Ketentuan aturan ini berlaku untuk zat berbahaya yang memiliki label yang dicetak setelah 30 Desember 1985. Label yang dicetak sebelum tanggal efektif aturan ini dapat diterapkan hingga selambat-lambatnya 28 Desember 1987. Aturan ini berlaku untuk semua zat berbahaya yang labelnya diterapkan setelah 28 Desember 1987.
Lihat ketentuan selengkapnya pada eCFR :: 16 CFR 1500.121 -- Labeling requirements; prominence, placement, and conspicuousness.
4. Standar
Contoh standar ASTM untuk kimia organik
- ASTM D8141-22 Standard Guide For Selecting Volatile Organic Compounds (VOCs) And Semi-Volatile Organic Compounds (SVOCs) Emission Testing Methods To Determine Emission Parameters For Modeling Of Indoor Environments
- ASTM D233-13(2022) Standard Test Methods Of Sampling And Testing Turpentine
- ASTM D8361-20 Standard Test Method For Total Organic Carbon In Water By Two Stage Wet Chemical Catalyzed Hydroxyl Radical Oxidation With Infra-Red Detection Of Resulting Carbon Dioxide
- ASTM D8460-22 Standard Test Method For Quantification Of Volatile Organic Compounds Using Proton Transfer Reaction Mass Spectrometry
- ASTM D3960-25 Standard Practice for Determining Volatile Organic Compound (VOC) Content of Paints and Related Coatings
- ASTM D329-07(2021) Standard Specification hor Acetone
- ASTM D1363-25 Standard Test Method for Permanganate Time of Acetone and Methanol
- ASTM D494-11(2019) Standard Test Method for Acetone Extraction of Phenolic Molded or Laminated Products
- ASTM D1614-09(2023) Standard Test Method For Alkalinity In Acetone
- ASTM D1555-21 Standard Test Method For Calculation Of Volume And Weight Of Industrial Aromatic Hydrocarbons And Cyclohexane
- ASTM D5309-17 Standard Specification For Cyclohexane 999
- ASTM D7266-23 Standard Test Method For Analysis Of Cyclohexane By Gas Chromatography (External Standard)
- ASTM D7871-23 Standard Test Method For Analysis Of Cyclohexane By Gas Chromatography (Effective Carbon Number)
Lihat pada ANSI Webstore
5. Lembaga Berwenang
a. Environmental Protection Agency (EPA)
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat merupakan lembaga independen pemerintah federal yang bertugas melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
Didirikan pada tahun 1970, EPA bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menegakkan peraturan berdasarkan undang-undang lingkungan yang disahkan oleh Kongres. Badan ini diberi kewenangan untuk membuat peraturan yang menjelaskan rincian teknis, operasional, dan hukum yang diperlukan untuk menerapkan undang-undang terkait Toxic Substances Control Act (TSCA).
Website: EPA (Environmental Protection Agency)
b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) merupakan lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengamanan perbatasan negara yang bekerjasama dengan EPA dalam pengaturan impor bahan kimia.
Website: U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
c. Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Lembaga federal independen yang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1972 melalui Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act). Misi utama CPSC adalah melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang tidak wajar terkait dengan penggunaan produk konsumen.
Website: Consumer Product Safety Commission (CPSC)
6. Informasi Lainnya
- eCFR :: 40 CFR Part 414 -- Organic Chemicals, Plastics, and Synthetic Fibers
- Summary of the Toxic Substances Control Act
- Compliance Guide For the Chemical Import Requirements of the Toxic Substances Control Act
Disusun oleh : WP
Direview oleh : Irma