1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Ekspor produk kulit ke Amerika Serikat merupakan salah satu komoditas utama ekspor Indonesia. Sebagai salah satu komoditas utama ekspor Indonesia. Nilai ekspor barang dari kulit samak (HS 42) pada tahun 2024 sebanyak USD 756 juta mengalami peningkatan sebesar USD 114 Juta dari tahun 2023. Hal ini menandakan ekspor produk kulit ke Amerika Serikat masih menjadi primadona negara tujuan ekspor.
Amerika Serikat sangat menghargai produk kulit berkualitas tinggi. Penggunaan kulit full-grain dan top-grain sangat dianjurkan karena daya tahan dan kemampuan untuk mengembangkan patina (perubahan warna, tekstur, dan kilau pada permukaan bahan kulit) yang indah seiring waktu. Sehingga penting untuk kita ketahui bersama terkait standar dan mutu apa yang dibutuhkan khususnya untuk produk kulit di Amerika Serikat.
2. Undang Undang
a. Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act)
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat (Consumer Product Safety Act atau CPSA) adalah undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima. Tujuan CPSA Memastikan industri memproduksi barang yang aman, Mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, Melarang produk tertentu, Menetapkan standar keamanan produk
b. Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Improvement Act of 2008 (CPSIA)
Undang-undang keselamatan produk konsumen yang penting ini memberikan CPSC (Consumer Product Safety Commision) perangkat regulasi dan penegakan hukum baru yang signifikan sebagai bagian dari amandemen dan penyempurnaan beberapa undang-undang CPSC, termasuk Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen. CPSIA mencakup ketentuan-ketentuan yang menangani, antara lain, penggunaan zat zat khusus yang berbahaya seperti timbal, ftalat, memfokuskan keselamatan dan keamanan produk mainan, produk bayi atau balita yang tahan lama,dengan mempersyaratkan pengujian dan sertifikasi pihak ketiga, termasuk pelacakan label, impor, ATV,serta sanksi ataupun hukuman perdata dan pidana, dan memiliki database SaferProducts.gov, sebuah pangkalan data yang bisa ditelusuri oleh publik tentang laporan-laporan tentang bahaya.
CPSIA mendefinisikan istilah “produk anak-anak” dan secara umum mewajibkan produk anak-anak:
- Mematuhi semua aturan keselamatan produk anak-anak yang berlaku; Diuji kepatuhannya oleh sebuah laboratorium terakreditasi yang diterima CPSC, kecuali kalau ada pengecualian;
- Memiliki sebuah Sertifikat Produk Anak-anak tertulis yang menyediakan bukti kepatuhan produk; dan
- Memiliki informasi pelacakan permanen yang ditempelkan pada produk dan kemasannya kalau memungkinkan.
CPSIA juga mewajibkan produsen atau importir domestik produk non-anak untuk menerbitkan sebuah Sertifikat Kesesuaian Umum (General Certificate of Conformity/GCC). GCC ini berlaku untuk produk-produk yang tunduk pada aturan keselamatan produk konsumen atau aturan, larangan, standar, atau regulasi CPSC serupa yang diberlakukan oleh Komisi.
c. Undang-Undang Zat Berbahaya Federal (The Federal Hazardous Substances Act/FHSA)
Undang-Undang ini diberlakukan pada tahun 1960, FHSA mewajibkan pelabelan pencegahan terhadap zat berbahaya untuk membantu konsumen menyimpan dan menggunakan produk tersebut dengan aman dan memberikan informasi tentang langkah-langkah pertolongan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan. Informasi tambahan untuk FHSA, termasuk penentuan Komisi bahwa zat-zat tertentu merupakan zat berbahaya, bisa ditemukan di 16 C.F.R. Sub-bab C (bagian 1500 sampai 1513).
Bagian 2(f)(1)(A) dari FHSA, 15 U.S.C. § 1261(f)(1)(A), mendefinisikan sebuah zat berbahaya sebagai zat atau campuran zat yang memenuhi kedua kriteria berikut:
- Beracun; bersifat korosif; bersifat iritasi; bersifat sensitizer yang kuat; mudah terbakar atau mudah meledak; atau menghasilkan tekanan melalui penguraian, panas, atau cara lain (lihat definisi bahaya individual di bawah); dan
- Dapat menyebabkan cedera atau penyakit yang parah selama penanganan atau penggunaan yang lazim atau yang dapat diperkirakan secara wajar (termasuk tertelan oleh anak-anak).
Definisi zat berbahaya yang tunduk pada label peringatan di bawah FHSA tidak termasuk:
- Pestisida yang tunduk pada Undang-Undang Insektisida, Fungisida, dan Rodentisida Federal; dapat dilihat pada laman Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) untuk informasi lebih lanjut Selain itu, silakan lihat informasi dari EPA terkait Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (TSCA) yang mungkin berguna
- Makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang tunduk pada Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal; kunjungi laman Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA)
b. Federal Trade Commission Act (1914)
Federal Trade Commission Act (1914) adalah Undang-Undang federal Amerika Serikat yang membentuk Federal Trade Commission (FTC), sebuah lembaga independen yang bertugas melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Undang-Undang ini melarang metode persaingan yang tidak adil serta praktik yang menipu atau curang dalam perdagangan
3. Regulasi
CFR (Code of Federal Regulations) merupakan kodifikasi aturan umum dan permanen yang diterbitkan dalam Federal Register (red : Federal bisa juga disebut Amerika Serikat) oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Federal. Kodifikasi dibagi menjadi 50 judul yang mewakili seluruh negara bagian yang patuh pada Regulasi Pemerintah Federal. Ke-50 judul pokok bahasan tersebut berisi satu atau lebih volume individual, yang diperbarui sekali setiap tahun kalender dan bertahap. Secara khusus Kodifikasi yang mengatur tentang produk kulit terdapat pada 16 CFR Part 24 Guides For Select Leather And Imitation Leather Products dengan uraian sebagai berikut:
a. Ruang lingkup dalam hal ini merupakan kegiatan yang termasuk dalam pembuatan, penjualan, distribusi, pemasaran, atau periklanan terhadap semua jenis barang yang menggunakan seluruh atau Sebagian kulit sebagai hasil produknya. Tujuan regulasi ini adalah:
- Sebagai panduan untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan urusannya dalam kegiatan perdagangan produk kulit
- Sebagai panduan dasar sukarela oleh Pelaku Usaha terhadap kegiatan perdagangan sesuai ruang lingkup
- Sebagai kontrol atas produk yang dihasilkan,(ketidaksesuaian barang yang dapat merugikan sehingga Pemerintah Federal dapat melakukan Penyelidikan)
b. Deception (General) / Ketidaksesuaian (umum) / Penipuan atas Informasi Produk
Pelaku Usaha dilarang untuk memproduksi produk kulit yang tidak sesuai dalam konteks langsung ataupun tidak langsung terkait jenis, mutu, kualitas, kuantitas, kandungan material, ketebalan, hasil akhir, after sales, daya tahan, harga, asal, ukuran, berat, kemudahan pembersihan, konstruksi, pembuatan, pemrosesan, distribusi, atau aspek material lainnya dari suatu produk.
c. Deception As an Compotition / Ketidaksesuain Komposisi / Penipuan atas informasi komposisi produk
Pelaku usaha dilarang memproduksi produk kulit yang tidak sesuai komposisi bahannya. Penggunaan istilah terbuat dari “Kulit” tidak dibenarkan meskipun produknya menyerupai. Penggunaan yang dibenarkan dalam produk yang tidak seluruhnya atau hanya Sebagian menggunakan kulit wajib mencantumkan komposisinya sebagai contoh berikut
- Kulit imitasi atau tiruan. Jika seluruh atau sebagian produk industri terbuat dari bahan non-kulit yang tampak seperti kulit, fakta bahwa bahan tersebut bukan kulit, atau sifat umum bahan tersebut sebagai sesuatu selain kulit, harus diungkapkan. Misalnya: Bukan kulit; Kulit imitasi; Kulit tiruan; Vinyl; Kain berlapis vinil; atau Plastik
- Kulit yang diembos atau diolah. Jenis dan tipe kulit yang digunakan untuk membuat produk industri harus diungkapkan jika seluruh atau sebagian produk telah diembos, diwarnai, atau diolah dengan cara lain sehingga menyerupai tampilan jenis atau tipe kulit yang berbeda. Misalnya: Produk industri yang seluruhnya terbuat dari kulit sapi terbaik yang telah diproses sehingga menyerupai kulit babi dapat dinyatakan terbuat dari Kulit Sapi Terbaik.
- Bahan pendukung Lapisan belakang bahan apa pun dalam suatu produk industri dengan jenis bahan lain harus diungkapkan. Misalnya: Kulit Sapi Berbahan Dasar Terbaik dengan Lapisan Belakang Vinyl.
- Komposisi bahan pendukung yang berbeda harus diungkapkan jika terlihat dan terdiri dari bahan bukan kulit yang tampak seperti kulit, atau kulit yang diproses sehingga menyerupai jenis kulit yang lain
- Nama dagang, nama ciptaan, merek dagang, atau kata atau istilah lain, atau penggambaran atau perangkat apa pun tidak boleh digunakan jika secara langsung atau tersirat salah menggambarkan bahwa suatu produk industri dibuat seluruhnya atau sebagian dari kulit atau kulit binatang, atau bahwa bahan dalam suatu produk industri adalah kulit atau bahan lainnya. Ini termasuk, di antara praktik lainnya, penggunaan prangko, tanda, label, kartu, atau perangkat lain dalam bentuk kulit atau kulit yang disamak atau dalam bentuk siluet binatang, sehubungan dengan setiap produk industri yang tampak seperti kulit tetapi tidak dibuat seluruhnya atau sebagian besar dari kulit atau kulit binatang
d. Penyalahgunaan istilah “kedap air,” “kedap debu,” “kedap lengkung,” “kedap lecet,” “kedap gores,” “tahan lecet,” dan “tahan gores.”
Pennggunaan istilah diatas harus sesuai dengan spesifikasi produk yang dihasilkan. Apabila ingin menampilkan "Kedap Air" maka barang wajib "Kedap Air" begitu seterusnya. Pelaku usaha dilarang menampilkan informasi berdasar istilah diatas namun tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan .
4. Standar
Dalam mempertimbangkan kualitas standar sebuah produk. American Society for Testing and Materials (ASTM) telah menjadi acuan dan rujukan dalam kebijakan terkait standar di Pemerintahan Federal (Amerika Serikat). Standar ASTM telah diadopsi melalui penggabungan atau referensi dalam banyak peraturan pemerintah federal, negara bagian, dan kota. Undang-Undang Transfer dan Kemajuan Teknologi Nasional tahun 1995 mengharuskan pemerintah Federal untuk menggunakan standar konsensus yang dikembangkan secara pribadi bila memungkinkan. Sehingga ASTM menjadi bagian sangat penting terhadap kualitas standar barang dan jasa yang ada di Amerika Serikat. Berikut Standar yang tertuang dalam ASTM terkait Produk Kulit. Didalam Website ASTM International terdapat banyak sekali acuan standar yang diimplementasikan dalam Uji terhadap kulit. Berikut beberapa Uji yang dapat menjadi acuan dalam standar produk kulit antara lain :
- H1913-00 Metode Uji Standar untuk Ketahanan terhadap Pembasahan Kulit Jenis Pakaian (Uji Semprot)
- H2096 – 11 Metode Uji Standar untuk Tahan Luntur dan Perpindahan Warna pada Pencucian Kulit
- D2821 – 19 Metode Uji Standar untuk Mengukur Kekakuan Relatif Kulit dengan Alat Kawat Torsi
- D2617 - 17a Metode Uji Standar untuk Total Ash di Kulit
- D2807 - 17a Metode Uji Standar untuk Oksida Kromat pada Kulit (Oksidasi Asam Perklorat)
- D2098 – 13 Metode Uji Standar untuk Ketahanan Air Dinamis dari Kulit Bagian Atas Sepatu oleh Dow Corning Leather Tester
Selengkapnya dapat dilihat pada laman ASTM International.
5. Lembaga Berwenang
a. Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Lembaga federal independen yang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1972 melalui Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act). Misi utama CPSC adalah melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang tidak wajar terkait dengan penggunaan produk konsumen. Lingkup pengawasan untuk produk tekstil terkait dengan sifat mudah terbakar, produk anak-anak dan zat berbahaya.
Website: Consumer Product Safety Commission (CPSC)
b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) merupakan lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat dengan lingkup pengawasan negara asal untuk sebagian besar produk impor.
Website: U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
c. Federal Trade Commission (FTC)
FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. Tindakan ini memberi FTC wewenang tertentu termasuk kemampuan untuk melakukan hal tersebut. FTC melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen :
- Mencegah persaingan tidak sehat
- Mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan
- Definisikan praktik yang tidak adil atau menipu
- Menetapkan persyaratan untuk membantu menegah praktek penipuan atau persaingan tidak sehat
Lingkup pengawasan untuk produk tekstil terkait dengan pelabelan ( label perawatan, pelabelan konten serat, pelabelan lingkungan, pelabelan negara asal, iklan)
Informasi lengkap dapat dilihat disini
6. Informasi Lainnya
- United States Product Labeling Requirements: A Complete Guide
- Basic export import
- Importing Leather Goods to USA: Raw Hides, Finished Leather, and More
Disusun oleh : WS
Direview oleh : Irma