Persyaratan Mutu Ekspor Produk Teh ke Amerika Serikat

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Informasi Umum

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar konsumen terbesar di dunia dengan populasi sekitar 340,11 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 84.534 pada tahun 2024. Dalam peta perdagangan internasional, produk teh masuk dalam kategori kelompok Kopi, Teh, Mate, dan Rempah-Rempah (HS 09) yang menjadi salah satu pilar ekspor perkebunan unggulan Indonesia ke AS.

Pada tahun 2025, nilai ekspor kelompok produk HS 09 Indonesia ke AS mencapai USD 585,04 juta. Pencapaian ini mempresentasikan 1,60% untuk kelompok produk tersebut dari total impor AS dari Indonesia yang bernilai USD 36.503,20 juta. Namun, secara spesifik pada kelompok Produk Teh (HS 0902), penetrasi pasar Indonesia saat ini baru menyentuh angka 0,84%. Data tersebut menunjukkan bahwa di tengah kuatnya dominasi komoditas rempah dan kopi Indonesia di AS, produk teh secara mandiri memiliki ruang pertumbuhan yang sangat masif dan potensial untuk bersaing dengan negara produsen lain seperti Jepang, India, Tiongkok, Argentina, Sri Lanka, dll.

Saat ini, ekspor produk teh Indonesia didominasi oleh empat kategori utama, yaitu a) HS 0902.40: Teh hitam (difermentasi) dan teh yang difermentasi sebagian, dalam kemasan langsung > 3 kg, b) HS 0902.20: Teh hijau lainnya (tidak difermentasi), c) HS 0902.10: Teh hijau (tidak difermentasi) dikemas langsung dalam kemasan ≤ 3 kg, serta d) HS 0902.30: Teh hitam (difermentasi) dan teh difermentasi sebagian, dikemas langsung dalam kemasan ≤ 3 kg. Berikut ini klasifikasi produk teh berdasarkan HS Code:

HS Code

Uraian

Gambar

0902.10

Teh hijau (tidak difermentasi) dikemas langsung dalam kemasan tidak melebihi 3 kg

Green tea (not fermented) in immediate packings of a content not exceeding 3 kg

 

0902.20

Teh hijau lainnya (tidak difermentasi)

Other green tea (not fermented)

 

0902.30

Teh hitam (difermentasi) dan teh difermentasi sebagian, dikemas langsung dalam kemasan tidak melebihi 3 kg

Black tea (fermented) and partly fermented tea, in immediate packings of a content not exceeding 3 kg

 

0902.40

Teh hitam lainnya (difermentasi) dan teh lainnya yang difermentasi sebagian

Other black tea (fermented) and other partly fermented tea

 

2202.99.50

Minuman tidak mengandung soda yang siap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan

Other non-aerated beverages ready for immediate consumption without dilution

 

Potensi ekspansi pangsa pasar produk teh Indonesia ke AS dapat semakin terakselerasi oleh peningkatan tren gaya hidup sehat di AS, yang mendorong lonjakan permintaan terhadap produk teh organik dan speciality tea. Rendahnya pangsa pasar teh spesifik (0,84%) di tengah kuatnya dominasi komoditas perkebunan lainnya merupakan peluang strategis, terutama dengan meningkatnya tren gaya hidup sehat (wellness) di AS yang memicu permintaan terhadap teh organik dan specialty tea. Akses menuju pasar potensial ini telah difasilitasi dengan baik melalui kerja sama Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) serta kerangka kerja perdagangan timbal balik (reciprocal trade) yang disepakati pada pertengahan tahun 2025 sebagai respons terhadap dinamika tarif global. 

Keberhasilan ekspansi pasar produk teh Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan eksportir terhadap regulasi federal. Fokus utama dari pemenuhan regulasi tersebut mencakup pengawasan terhadap kontaminan, residu pestisida, serta penerapan standar sanitasi produksi yang komprehensif. Selanjutnya, guna meningkatkan daya saing di tingkat rantai pasok, pemenuhan sertifikasi sukarela dan komitmen terhadap standar keberlanjutan (sustainability) kini menjadi prasyarat esensial bagi para pembeli skala besar di AS.

 

2. Undang-Undang

a.The Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act)

FD&C Act merupakan landasan hukum paling fundamental bagi Food and Drug Administration (FDA) dalam menjamin keamanan dan keakuratan pelabelan produk pangan. Berdasarkan regulasi ini, teh diklasifikasikan sebagai makanan (food). Otoritas AS berhak menolak masuknya produk apabila melanggar dua ketentuan utama berikut:

  • Pangan tercemar (Adulterated Food): Produk teh dikategorikan tercemar apabila mengandung benda asing makroskopik (seperti serangga atau jamur) yang melampaui batas toleransi kewajaran, atau terdeteksi memiliki residu bahan kimia yang tidak aman.
  • Pangan salah label (Misbranded Food): Penolakan juga dapat terjadi jika kemasan memuat informasi yang keliru, menyesatkan konsumen, atau mencantumkan klaim kesehatan tanpa dukungan bukti ilmiah yang telah disetujui secara resmi oleh FDA.
b. The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002

Undang-Undang ini memberikan mandat kepada FDA untuk mengambil langkah preventif guna melindungi masyarakat AS dari ancaman terhadap pasokan makanan. Berdasarkan aturan ini, FDA mewajibkan dua hal penting:

  • Registrasi fasilitas pangan: Seluruh fasilitas yang terlibat dalam rantai pasok, baik domestik maupun asing, yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan produk teh tujuan AS wajib mendaftarkan entitasnya ke FDA.
  • Pemberitahuan kedatangan (Prior Notice): Eksportir wajib menyampaikan notifikasi terperinci mengenai identitas produk, produsen, dan pengirim sebelum kargo tiba di pelabuhan AS. Tanpa adanya dokumen Prior Notice yang sah, kargo produk teh tidak akan diizinkan masuk dan akan langsung ditahan di perbatasan.
c. Food Safety Modernisation Act (FSMA)

FSMA merupakan reformasi keamanan pangan terbesar di AS yang mengubah fokus pengawasan dari merespons kontaminasi menjadi langkah preventif. Ketentuan penting dalam FSMA meliputi:

  • Pembaruan registrasi dan inspeksi: Setiap fasilitas wajib memperbarui status registrasinya di FDA setiap dua tahun. FDA juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan inspeksi langsung ke fasilitas atau menangguhkan izin apabila teridentifikasi adanya risiko kesehatan.
  • Program verifikasi pemasok asing (Foreign Supplier Verification Program/FSVP): Khusus untuk komoditas impor seperti teh, importir di AS diwajibkan untuk memverifikasi pemasok luar negeri mereka. Hal ini untuk memastikan bahwa produsen teh (misalnya di Indonesia) telah menerapkan praktik sanitasi dan standar keamanan pangan yang setara dengan regulasi domestik AS.

Empat elemen utama dalam FSVP yang harus dipenuhi oleh importir meliputi:

  • Melakukan analisis bahaya atas produk yang diimpor.
  • Mengevaluasi tingkat risiko pangan serta kinerja pemasok.
  • Melaksanakan proses verifikasi terhadap pemasok.
  • Menetapkan tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian.
d. Federal Insecticide, Fungicide, and Rodenticide Act (FIFRA)

FIFRA adalah kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada Environmental Protection Agency (EPA) untuk mengawasi pendaftaran dan penggunaan pestisida di AS. Dalam konteks ekspor, penggunaan bahan kimia pada perkebunan teh di negara asal harus selaras dengan daftar bahan aktif yang memiliki status toleransi resmi di AS. Produk yang terdeteksi mengandung residu pestisida di luar skema persetujuan FIFRA dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan dan ditolak masuk ke AS.

e. Food Quality Protection Act of 1996 (FQPA)

FQPA memperketat standar keamanan pangan melalui metodologi penilaian risiko yang sangat komprehensif, dengan ketentuan utama:

  • Standar keselamatan mutlak: Mengusung prinsip kepastian yang wajar bahwa tidak ada bahaya (reasonable certainty of no harm), EPA diwajibkan untuk memperhitungkan dampak akumulatif dari berbagai residu pestisida.
  • Perlindungan populasi rentan: FQPA memberikan perlindungan ekstra bagi bayi dan anak-anak. Kebijakan ini sering kali berdampak pada penetapan ambang batas residu maksimum (Maximum Residue Limits/MRLs) yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan standar internasional pada umumnya.
f. Fair Packaging and Labeling Act (FPLA) (15 U.S.C. §§ 1451-1461)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah praktik pengemasan yang menyesatkan, FPLA mewajibkan seluruh produk teh dalam kemasan eceran untuk memuat label yang transparan dan akurat. Informasi wajib tersebut meliputi:

  • Identitas Produk: Nama umum produk yang jelas (misal: Black Tea atau Jasmine Green Tea).
  • Informasi Perusahaan: Nama dan alamat lengkap produsen, pengemas, atau distributor.
  • Jumlah Isi Bersih (Net Quantity of Contents): Wajib ditampilkan berdampingan dalam dua sistem pengukuran, yakni sistem imperial AS (ounces/pounds) dan sistem metrik (gram/kilogram).
g. Nutrition Labeling and Education Act (NLEA)

NLEA mengatur kewajiban pencantuman "Nutrition Facts" (Informasi Nilai Gizi) guna memberikan transparansi nutrisi kepada konsumen.

  • Tabel informasi nilai gizi: Wajib memuat rincian kalori, lemak, dan gula sesuai format standar FDA, terutama jika produk teh mengandung bahan tambahan seperti pemanis atau perasa.
  • Klaim kesehatan: Penggunaan narasi seperti "Kaya Antioksidan" diatur dengan sangat ketat dan hanya diizinkan jika didukung oleh dasar ilmiah yang telah disetujui oleh FDA.
  • Pengecualian teh murni: Teh murni tanpa tambahan bahan lain pada dasarnya dikecualikan dari kewajiban mencantumkan tabel gizi, kecuali jika kemasan tersebut memuat klaim manfaat kesehatan tertentu.
h. California Propossition 65 (Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986)

Undang-Undang tingkat negara bagian California ini mewajibkan pelaku usaha untuk menyertakan peringatan jika produknya berpotensi memaparkan bahan kimia pemicu kanker atau gangguan reproduksi. Mengingat California adalah salah satu pusat pasar terbesar di AS, kepatuhan terhadap regulasi ini sangatlah krusial. Kelalaian dalam memenuhi aturan Prop 65 dapat memicu tuntutan hukum perdata yang serius, meskipun produk tersebut sejatinya telah lolos standar keamanan federal FDA.

i. Organic Foods Production Act of 1990 (OFPA)

OFPA merupakan instrumen hukum yang memberikan wewenang kepada United States Department of Agriculture (USDA) untuk mengatur standarisasi produk organik.

  • Bagi eksportir yang menargetkan pasar teh premium dengan label "organik", kepatuhan terhadap National Organic Program (NOP) adalah prasyarat mutlak. Aturan ini menjamin bahwa teh diproses secara alami tanpa pestisida terlarang, pupuk sintetis, maupun rekayasa genetika/Genetically Modified Organisms (GMO)
  • Seiring dengan implementasi Strengthening Organic Enforcement (SOE), seluruh mata rantai pasok wajib memiliki sertifikasi organik yang valid, dan setiap pengiriman harus dilengkapi dengan NOP Import Certificate elektronik guna memastikan ketertelusuran produk secara presisi saat tiba di perbatasan AS.

 

3. Regulasi Teknis

a. 7 CFR Part 205 (National Organic Program)

NOP merupakan regulasi teknis USDA yang menetapkan standar ketat bagi produksi, penanganan, serta pelabelan produk teh organik di pasar AS. Regulasi ini menjamin bahwa teh diproduksi tanpa penggunaan pestisida terlarang, pupuk sintetis, maupun rekayasa genetika/GMO. Berdasarkan pembaruan aturan SOE yang berlaku penuh saat ini, setiap pengiriman teh organik ke AS wajib disertai dengan NOP Import Certificate elektronik untuk menjamin transparansi dan ketertelusuran produk secara real-time di perbatasan.

b. 7 CFR Part 319 (Foreign Quarantine Notices)

Aturan karantina ini bertujuan mencegah masuknya hama pertanian ke wilayah AS. Produk daun teh kering (Camellia sinensis) pada dasarnya diizinkan masuk tanpa batasan volume, dengan catatan telah melalui proses komersial baku (seperti pelayuan, pengeringan, atau fermentasi) yang efektif mematikan hama. Meskipun demikian, seluruh kargo tetap wajib dilaporkan dan tunduk pada inspeksi fisik oleh petugas perbatasan.

c. 21 CFR Part 101 (Food Labelling)

Regulasi ini menetapkan ketentuan wajib pelabelan untuk setiap produk teh kemasan eceran di pasar AS. Label minimal harus memuat empat elemen utama secara jelas: nama produk, daftar komposisi, berat bersih (dalam satuan metrik dan imperial), serta nama dan alamat distributor atau produsen. FDA memberikan pengecualian pencantuman Tabel Informasi Nilai Gizi (Nutrition Facts) bagi teh murni karena kandungan kalori dan makronutriennya yang sangat rendah. Namun, pengecualian ini tidak berlaku jika produk tersebut merupakan teh campuran (blend) dengan tambahan perisa/pemanis, atau jika kemasannya memuat klaim manfaat kesehatan tertentu.

d. 21 CFR Part 117 (Current Good Manufacturing Practice and Preventive Controls for Human Food)

Regulasi ini merupakan implementasi teknis paling krusial dari FSMA. FDA menetapkan ketentuan praktik manufaktur yang baik atau Current Good Manufacturing Practice (CGMP) serta mewajibkan fasilitas pengolahan teh untuk memiliki sistem analisis bahaya dan pengendalian pencegahan berbasis risiko. Eksportir harus mampu membuktikan bahwa proses produksi mereka secara efektif meminimalkan risiko kontaminasi sejak tahap awal di pabrik.

e. 21 CFR 117.110 (Defect Action Levels)

Regulasi DAL mengawasi standar sanitasi teh secara ketat tanpa mengintervensi kualitas rasanya. Regulasi ini menetapkan batas maksimum untuk kontaminasi fisik alami (seperti fragmen serangga, bulu hewan/filth, kapang/mold, kerikil, dan potongan logam). Jika kargo teh melampaui ambang batas tersebut, produk dianggap tercemar (adulterated) dan akan ditolak masuk ke AS (FDA Refusal). Pelanggaran serius ini berisiko membuat eksportir masuk ke dalam daftar hitam (Import Alert).

f. 21 CFR 175-177 (Indirect Food Additives)

Regulasi ini sangat penting bagi produk teh celup dan kemasan ritel, karena mengatur keamanan material pengemas agar tidak ada zat kimia berbahaya yang bermigrasi ke dalam seduhan teh:

  • 21 CFR Part 175 (Adhesives and Components of Coatings): Mengatur keamanan penggunaan bahan perekat (lem) pada label atau segel panas (heat-seal) yang bersentuhan dengan produk.
  • 21 CFR Part 176 (Paper and Paperboard Components): Mengatur standar komponen kertas dan karton (sangat krusial untuk tea bags), memastikan serat kertas dan bahan penguat basah aman saat diseduh dengan air panas.
  • 21 CFR Part 177 (Polymers): Mengatur bahan berbasis plastik dan polimer, khususnya bagi kantong teh nilon (mesh/pyramid tea bags) atau wadah penyimpanan plastik, untuk memastikan stabilitasnya pada suhu tinggi.
g. 40 CFR Part 180 (Tolerances and Exemptions for Pesticide Chemical Residues in Food)

Regulasi ini menetapkan batas maksimum residu kimia yang diizinkan pada produk pertanian. Kepatuhan pada bagian ini bersifat mutlak. Jika residu melebihi ambang batas atau ditemukan zat terlarang, kargo akan langsung ditolak masuk ke pasar AS.

  • Pestisida terlarang (Zero Tolerance): Chlorpyrifos, Anthraquinone, Fipronil, Carbendazim, Endosulfan, dan Triazophos.
  • Ambang batas toleransi residu (maksimal): Tetraniliprole (80 ppm); Boscalid dan Clothianidin (70 ppm); Acetamiprid, Dinotefuran, dan Chlorantraniliprole (50 ppm); Flonicamid dan Spiromesifen (40 ppm); Bifenthrin (30 ppm); Imidacloprid (25 ppm); Thiamethoxam (20 ppm); Propiconazole (4 ppm); Glyphosate (1 ppm).
h. California Code of Regulations Title 27

Regulasi ini sangat krusial karena California merupakan salah satu pasar terbesar di AS. Aturan ini mencakup daftar lebih dari 900 bahan kimia berbahaya dengan dua poin utama:

  • Ambang batas logam berat (Safe Harbor Levels): Menetapkan batas paparan yang sangat ketat untuk kandungan timbal (lead) dan kadmium, yang sering kali jauh lebih ketat dibandingkan dengan ambang batas federal FDA.

  • Kewajiban label peringatan (Warning Labels): Apabila paparan dari suatu produk melebihi ambang batas yang ditetapkan, pelaku usaha wajib mencantumkan label peringatan. Tanpa label ini, produk berisiko tinggi menghadapi tuntutan hukum perdata di negara bagian California.

 

4. Standar

a. Standar Manajemen Keamanan Pangan

Sertifikasi yang diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI) merupakan salah satu persyaratan utama yang umum diterapkan oleh jaringan ritel modern dan industri foodservice berskala besar di AS. Meskipun bukan merupakan mandat hukum federal dari FDA di bawah FSMA, kepemilikan sertifikasi ini sering menjadi persyaratan penting bagi pembeli (buyer) sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah menerapkan sistem pengelolaan keamanan pangan yang diakui secara internasional.

Sertifikasi utama yang termasuk dalam skema yang diakui GFSI antara lain Food Safety System Certification 22000 (FSSC), Brand Reputation through Compliance Global Standards (BRCGS) Food Safety, atau Safe Quality Food (SQF). Ketiga skema ini berfokus pada penerapan sistem manajemen keamanan pangan yang komprehensif untuk mengendalikan risiko kontaminasi fisik, kimia, dan biologis secara konsisten di seluruh rantai produksi, sehingga meningkatkan kepercayaan dan penerimaan pasar secara global.

b. Standar Spesifikasi Fisik & Kimiawi

AS melalui sistem standardisasinya yang dikoordinasikan oleh American National Standards Institute (ANSI) mengacu pada berbagai standar internasional, termasuk standar ISO yang digunakan secara luas dalam perdagangan global sebagai acuan teknis kualitas produk pangan.

  • ISO 3720 (Black tea – Definition and basic requirements) merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan dasar untuk teh hitam, termasuk parameter mutu seperti kadar ekstrak air, total abu, abu tidak larut asam, dan serat kasar.
  • ISO 11287 (Green tea – Definition and basic requirements) menetapkan definisi dan persyaratan dasar untuk teh hijau, yang digunakan sebagai salah satu acuan teknis dalam perdagangan internasional, meskipun penerapannya dalam praktik juga sering dikombinasikan dengan standar nasional maupun spesifikasi pembeli di berbagai negara.
c. Standar Prosedur Pengujian Sensorik (ISO 3103)

ISO 3103 merupakan standar internasional yang menetapkan metode baku penyeduhan teh untuk keperluan uji sensori (sensory evaluation). Standar ini berfungsi untuk menstandarkan variabel penyeduhan, seperti massa daun teh, volume air, suhu air, waktu infus, serta peralatan yang digunakan, sehingga menghasilkan kondisi pengujian yang konsisten. Dengan demikian, karakteristik sensori seperti aroma, warna cairan (liquor), dan rasa dapat dievaluasi secara lebih terukur dan dibandingkan antarsampel.

Penerapan ISO 3103 membantu pelaku industri teh, termasuk eksportir di Indonesia, memastikan bahwa hasil uji cupping memiliki konsistensi metodologis yang dapat dibandingkan dengan praktik evaluasi sensori yang digunakan oleh pembeli atau tea taster di pasar internasional, termasuk di AS.

d. Commercial Item Description (CID) A-A-20121

CID A-A-20121 merupakan spesifikasi teknis produk yang digunakan dalam sistem pengadaan barang pemerintah AS, yang dikembangkan dalam kerangka Federal procurement system oleh lembaga seperti U.S. General Services Administration (GSA) dan USDA.

  • CID ini berfungsi sebagai standar referensi teknis untuk memastikan konsistensi mutu produk teh yang dipasok dalam pengadaan institusional, termasuk kebutuhan pemerintah federal dan militer. Dokumen ini menetapkan persyaratan mutu yang mencakup karakteristik fisik dan kimia produk, seperti kadar air, ekstrak air, total abu, serta parameter mutu lainnya yang digunakan untuk memastikan keseragaman spesifikasi produk dalam pengadaan skala besar.
  • Dari sisi mutu, CID juga mencantumkan persyaratan terhadap karakteristik sensori dasar, termasuk kejernihan seduhan (liquor appearance), ketiadaan kontaminan fisik, serta tidak adanya aroma asing yang dapat memengaruhi kualitas produk. 
e. Standar Integritas Produk Organik (USDA National Organic Program)

Merespons tren gaya hidup sehat yang terus melesat, NOP menjadi standar yang memvalidasi klaim "Organik" di wilayah AS. Standar ini diwajibkan bagi produk yang ingin mencantumkan logo organik resmi pada kemasannya guna menyasar konsumen berkesadaran tinggi.

  • Ketentuan: Melarang penggunaan pestisida sintetis, pestisida terlarang, serta rekayasa genetika/GMO.
  • Relevansi tambahan: Sejalan dengan penegakan aturan SOE, setiap pengiriman teh organik impor kini diwajibkan menyertakan NOP Import Certificate elektronik untuk menjamin ketertelusuran produk (traceability) secara komprehensif di perbatasan.
f. Standar Referensi Pasar Premium

Speacialty Tea Institute (STI), sebagai divisi dari Tea Association of the USA merupakan salah satu rujukan industri dalam pengembangan pengetahuan dan praktik pada segmen specialty tea di AS. Meskipun bukan merupakan lembaga regulator atau badan standardisasi formal, publikasi dan materi edukasi yang dikeluarkan oleh institusi ini digunakan secara luas sebagai referensi oleh pelaku industri teh, termasuk importer, distributor, dan tea professionals.

  • Dokumen seperti Tea Fact Sheets dan materi edukasi lainnya memberikan panduan terkait karakteristik produk, terminologi perdagangan, serta pemahaman umum mengenai mutu teh di pasar AS.
  • Dalam konteks perdagangan internasional, referensi ini juga membantu eksportir memahami sistem klasifikasi teh berbasis grade seperti Orange Pekoe (OP), Broken Orange Pekoe (BOP), dan kategori lainnya dalam sistem orthodox tea grading. Selain itu, referensi tersebut mendukung pemetaan ekspektasi profil sensori yang umum digunakan dalam penilaian pasar specialty tea, khususnya pada segmen premium di AS.

 

5. Instansi Berwenang

a. Food and Drug Administration (FDA)

FDA merupakan otoritas utama di AS yang bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan keamanan pangan, termasuk produk impor. Dalam kerangka FSMA, FDA mewajibkan penerapan sistem pencegahan bahaya pangan (preventive controls) yang mencakup analisis bahaya, pengendalian risiko, serta verifikasi oleh Preventive Controls Qualified Individual (PCQI) pada fasilitas produksi yang memasok pasar AS. FDA juga mengawasi kepatuhan label pangan, termasuk informasi nutrisi dan klaim produk.

  • Alamat Kantor Pusat: 10903 New Hampshire Ave, Silver Spring, MD 20993, USA
  • Telepon: +1 888-463-6332
  • Website: FDA - fda.gov
  • Media Sosial: @US_FDA (X), @fda (Instagram), U.S. Food and Drug Administration (Facebook & YouTube)
b. U.S. Customs and Border Protection (CBP)

CBP memiliki tanggung jawab utama mencakup administrasi tarif bea cukai, verifikasi dokumen kepabeanan impor, serta mengeksekusi izin masuk produk. CBP juga berkolaborasi dengan FDA dan USDA untuk menahan atau melakukan inspeksi fisik terhadap kargo teh di pelabuhan.

  • Alamat Kantor Pusat: 1300 Pennsylvania Ave NW, Washington, DC 20229, USA
  • Telepon: +1 877-227-5511
  • Website: CBP - cbp.gov
  • Media Sosial: @CBP (X), @cbp (Instagram), U.S. Customs and Border Protection (Facebook & YouTube)
c. United States Department of Agriculture (USDA)

USDA berperan dalam pengawasan aspek pertanian dan biosekuriti melalui Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS) yang menangani pemeriksaan fitosanitari untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman. Selain itu, melalui Agricultural Marketing Service (AMS), USDA mengelola dan menegakkan NOP, yang menjadi kerangka sertifikasi untuk produk yang menggunakan klaim organik di pasar Amerika Serikat.

  • Alamat Kantor Pusat: 1400 Independence Ave SW, Washington, DC 20250, USA
  • Telepon: +1 202-720-2791
  • Website: USDA - usda.gov
  • Media Sosial: @USDA (X), @usdagov (Instagram), USDA (Facebook & YouTube)
d. Environmental Protection Agency (EPA)

EPA bertanggung jawab dalam menetapkan toleransi residu pestisida (pesticide residue tolerances) pada produk pangan, termasuk hasil pertanian seperti teh. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan keamanan pangan di AS, di mana FDA melakukan penegakan kepatuhan terhadap batas toleransi tersebut dalam produk yang beredar di pasar domestik maupun impor.

  • Alamat Kantor Pusat: 1200 Pennsylvania Avenue NW, Washington, DC 20460, USA
  • Telepon: +1 202-564-4700
  • Website: EPA - epa.gov
  • Media Sosial: @EPA (X), @epagov (Instagram), U.S. Environmental Protection Agency (Facebook & YouTube)
e. Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA)

Sebagai instansi kunci di tingkat negara bagian California, OEHHA bertanggung jawab penuh dalam mengelola regulasi Proposition 65. Perannya berfokus pada penetapan daftar dan ambang batas paparan bahan kimia berbahaya, seperti logam berat. Apabila produk teh yang dipasarkan di California terdeteksi melampaui batas aman tersebut, OEHHA mewajibkan eksportir untuk mencantumkan label peringatan khusus pada kemasan guna menghindari sanksi hukum perdata.

  • Alamat Kantor Pusat: 1001 I Street, Sacramento, CA 95814, USA
  • Telepon: +1 916-324-7572
  • Website: OEHHA - oehha.ca.gov
  • Media Sosial: @OEHHA (X)
f. Federal Trade Commission (FTC)

FTC bertanggung jawab dalam penegakan hukum perlindungan konsumen terkait praktik pemasaran dan iklan yang tidak jujur atau menyesatkan. Dalam konteks produk teh, FTC mengawasi klaim pemasaran seperti atribut lingkungan (green claims) atau klaim perdagangan etis agar tidak bersifat misleading bagi konsumen.

  • Alamat Kantor Pusat: 600 Pennsylvania Avenue NW, Washington, DC 20580, USA
  • Telepon: +1 202-326-2222
  • Website: FTC - ftc.gov
  • Media Sosial: @FTC (X), Federal Trade Commission (Facebook & YouTube)
g. International Trade Administration (ITA)

ITA berada di bawah U.S. Department of Commerce dan berperan dalam mendukung perdagangan internasional yang adil dan kompetitif melalui promosi ekspor, analisis pasar, serta dukungan kebijakan perdagangan. Dalam konteks remediasi perdagangan, ITA bersama unit terkait di Department of Commerce berperan dalam investigasi kasus seperti anti-dumping dan countervailing duties untuk menjaga praktik perdagangan yang fair.

  • Alamat Kantor Pusat: 1401 Constitution Ave NW, Washington, DC 20230, USA
  • Telepon: +1 202-482-2000
  • Website: ITA - trade.gov
  • Media Sosial: @TradeGov (X), International Trade Administration (Facebook)

 

6. Informasi Lainnya

Quality Improvement of Tea: Application of ISO Standard 3720 in World Tea Trade

FDA Import Alerts Database

Importing Food Products into the United States

 


Diterbitkan pada  30 Jun 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Berdasarkan aturan ini, FDA mewajibkan dua hal penting: Registrasi fasilitas pangan: Seluruh fasilitas yang terlibat dalam rantai pasok, baik domestik maupun asing, yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan produk teh tujuan AS wajib mendaftarkan entitasnya ke FDA
- Fokus utama dari pemenuhan regulasi tersebut mencakup pengawasan terhadap kontaminan, residu pestisida, serta penerapan standar sanitasi produksi yang komprehensif
- Selanjutnya, guna meningkatkan daya saing di tingkat rantai pasok, pemenuhan sertifikasi sukarela dan komitmen terhadap standar keberlanjutan (sustainability) kini menjadi prasyarat esensial bagi para pembeli skala besar di AS
- Tanpa adanya dokumen Prior Notice yang sah, kargo produk teh tidak akan diizinkan masuk dan akan langsung ditahan di perbatasan
-   Keberhasilan ekspansi pasar produk teh Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan eksportir terhadap regulasi federal
- 40: Teh hitam (difermentasi) dan teh yang difermentasi sebagian, dalam kemasan langsung > 3 kg, b) HS 0902
- The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 Undang-Undang ini memberikan mandat kepada FDA untuk mengambil langkah preventif guna melindungi masyarakat AS dari ancaman terhadap pasokan makanan
- Berdasarkan aturan ini, FDA mewajibkan dua hal penting: Registrasi fasilitas pangan: Seluruh fasilitas yang terlibat dalam rantai pasok, baik domestik maupun asing, yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan produk teh tujuan AS wajib mendaftarkan entitasnya ke FDA
- FDA juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan inspeksi langsung ke fasilitas atau menangguhkan izin apabila teridentifikasi adanya risiko kesehatan
- Berdasarkan aturan ini, FDA mewajibkan dua hal penting: Registrasi fasilitas pangan: Seluruh fasilitas yang terlibat dalam rantai pasok, baik domestik maupun asing, yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan produk teh tujuan AS wajib mendaftarkan entitasnya ke FDA
- California Propossition 65 (Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986) Undang-Undang tingkat negara bagian California ini mewajibkan pelaku usaha untuk menyertakan peringatan jika produknya berpotensi memaparkan bahan kimia pemicu kanker atau gangguan reproduksi
- Pada tahun 2025, nilai ekspor kelompok produk HS 09 Indonesia ke AS mencapai USD 585,04 juta
Teh
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi Teknis
  • 4. Standar
  • 5. Instansi Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Amerika Serikat)

Perhiasan

33 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Rempah-Rempah

50 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Minyak Atsiri

47 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Karet

56 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Kulit

43 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu