1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Amerika Serikat dan Indonesia memiliki hubungan dagang yang erat, dimana kedua negara tergabung dalam forum kerja sama seperti Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) serta Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan preferensi tarif untuk sejumlah produk Indonesia, yang memberikan tarif preferensial untuk beberapa produk Indonesia, termasuk di sektor pertanian dan kini tengah diperluas ke produk elektronik.
Amerika Serikat, sebagai pasar elektronik terbesar di dunia, mengimpor produk listrik dan elektronik senilai USD 629,9 miliar pada tahun 2022, meningkat dari USD 504,8 miliar pada 2018 menurut laporan USITC. Untuk bisa bersaing di segmen premium Amerika Serikat, produk listrik dan elektronik asal Indonesia harus memenuhi standar teknis dan regulasi ketat seperti FCC, CPSC, serta regulasi DOE/EPA untuk efisiensi energi dan keamanan perlistrikan. Sertifikasi “General Conformity Certificate” (GCC) dan kepatuhan CPSIA juga wajib dipenuhi untuk akses penuh ke pasar US. Memanfaatkan jalur legal seperti TIFA dan GSP serta dukungan compliance testing akan meningkatkan posisi produk Indonesia sebagai pemasok andal komponen elektronik global.
2. Undang-Undang
a. Undang-undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act atau CPSA)
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat merupakan Undang-Undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima. serta untuk memastikan industri memproduksi barang yang aman, Mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, melarang produk tertentu, dan menetapkan standar keamanan produk.
b. Federal Trade Commission Act (1914)
Federal Trade Commission Act (1914) adalah Undang-Undang federal Amerika Serikat yang membentuk Federal Trade Commission (FTC), sebuah lembaga independen yang bertugas melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Undang-Undang ini melarang metode persaingan yang tidak adil serta praktik yang menipu atau curang dalam perdagangan. FTCA dapat berlaku untuk perangkat listrik dan elektronik, tetapi tidak mengatur teknis keamanan produk.
c. Consumer Product Safety Improvement Act (CPSIA)
CPSIA adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang mengatur keselamatan produk konsumen (merupakan penyempurnaan dan pengembangan CPSA). Undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi produk anak-anak dan memperkuat wewenang Consumer Product Safety Commission (CPSC) terutama untuk perangkat yang ditujukan untuk anak-anak atau termasuk dalam aturan keselamatan tertentu. CPSIA mengatur penyediaan portal saverproduct basis data berisi laporan mengenai bahaya produk yang dapat diakses publik.
d. Energy Policy Act (EPA)
Undang-Undang Kebijakan Energi versi dari 1992 dan 2005 berlaku untuk perangkat listrik dan elektronik tertentu, terutama dalam konteks efisiensi dan konservasi energi dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, mengurangi konsumsi, dan mendorong penggunaan teknologi hemat energi di Amerika Serikat .
42 U.S.C. § 6294a menetapkan Program ENERGY STAR sebagai program sukarela. ENERGY STAR merupakan kerja sama antara Departemen Energi (DOE) dan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) yang menetapkan spesifikasi efisiensi energi sukarela untuk lebih dari 70 kategori produk.
Untuk mendapatkan label ENERGY STAR, sebuah produk harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga yang diakui oleh EPA, berdasarkan pengujian di laboratorium yang juga telah diakui oleh EPA. Selain itu, produsen juga wajib berpartisipasi dalam program pengujian verifikasi yang dijalankan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
Produk-produk yang tercakup dalam program ini meliputi:
- Peralatan rumah tangga
- Produk bangunan
- Peralatan layanan makanan komersial
- Elektronik
- Sistem pemanas & pendingin
- Pencahayaan
- Peralatan kantor
- Pemanas air
- dan lainnya
e. Undang-Undang Kebijakan dan Konservasi Energi (Energy Policy and Conservation Act/ EPCA)
Undang-Undang Kebijakan dan Konservasi Energi menetapkan prosedur pengujian untuk mengukur efisiensi energi, konsumsi energi, penggunaan air, atau estimasi biaya operasional tahunan selama siklus atau periode penggunaan tahunan yang mewakili. Undang-undang ini juga memberikan tanggung jawab kepada Federal Trade Commission (FTC) untuk menetapkan persyaratan pelabelan.
Berdasarkan undang-undang ini, produsen atau pemasar merek pribadi dilarang untuk:
- Mengedarkan produk baru yang tercakup dalam undang-undang ini ke pasar, kecuali produk tersebut telah diberi label sesuai aturan dan memenuhi standar konservasi energi yang berlaku, kecuali jika produk tersebut tunduk pada standar regional yang lebih ketat dari standar nasional (§ 6302).
- Menghapus atau membuat label wajib menjadi tidak terbaca (§ 6302(a)(2)).
- Menjual dengan sadar produk yang melanggar standar regional.
- Mengedarkan adaptor yang dirancang untuk memungkinkan lampu pijar tanpa dudukan ulir sedang (medium screw base) dipasang ke dalam lampu atau fitting yang memiliki dudukan ulir sedang, dan dapat digunakan pada tegangan antara 110 hingga 130 volt, baik sebagian atau seluruhnya (§ 6302(a)(6)).
Produsen wajib memenuhi kewajiban pelabelan dan aturan label (termasuk EnergyGuide). Jika produsen atau distributor, pengecer, atau pemasar merek pribadi dari produk tersebut mengiklankan produk tersebut dalam sebuah katalog yang memungkinkan produk tersebut dibeli, maka katalog tersebut harus memuat semua informasi yang wajib ditampilkan pada label, kecuali jika aturan Komisi menetapkan ketentuan lain (§ 6296).
3. Regulasi
a. Export Administration Regulations (EAR)
EAR adalah regulasi Amerika Serikat di bawah 15 CFR parts 730–774, dikelola oleh Bureau of Industry and Security (BIS), yang mengatur ekspor barang/barang teknologi sensitif. Regulasi EAR mempengaruhi impor perangkat listrik dan elektronik secara tidak langsung, dalam hal jika perangkat elektronik diimpor ke AS dan kemudian berencana untuk mengekspornya kembali ke negara lain.
Ketentuan regulasi ini antara lain:
- Menetapkan aftar rinci item Commercial Control List (CCL) yaitu komoditas, perangkat lunak, dan teknologi—yang dikenakan kontrol ekspor untuk alasan seperti keamanan nasional, anti-terorisme, dan nonproliferasi nuklir, lihat pada eCFR :: 15 CFR Part 734 -- Scope of the Export Administration Regulations
- CCL dibagi menjadi 10 kategori, masing-masing dengan 5 kelompok produk:
Category |
Focus Area |
0 |
Nuclear materials, facilities, and equipment |
1 |
Materials, chemicals, microorganisms, toxins |
2 |
Materials processing |
3 |
Electronics |
4 |
Computers |
5 Part 1 |
Telecommunications |
5 Part 2 |
Information security (e.g. encryption) |
6 |
Sensors and lasers |
7 |
Navigation and avionics |
8 |
Marine |
9 |
Aerospace and propulsion |
- End-use controls adalah batasan berdasarkan bagaimana sebuah produk akan digunakan. Lihat pada eCFR :: 15 CFR Part 744 -- Control Policy: End-User and End-Use Based
- Entity List – daftar entitas yang memerlukan lisensi ekspor tambahan. Jika suatu produk tidak tercantum di CCL, maka diberi kode EAR99 (umumnya tidak perlu lisensi kecuali ke negara/entitas terlarang). Lihat pada file
Regulasi ini hanya berlaku untuk produk impor yang akan diekspor kembali (reexport).
b. Ketentuan pada Consumer Product Safety Improvement Act (CPSIA)
Garis besar ketentuan yang terdapat dalam CPSIA:
(1) Produk Anak-anak saja
- Menetapkan pembatasan untuk kandungan timbal dan phthalates dalam produk anak-anak.
- Produk anak-anak didefinisikan sebagai produk konsumen yang dirancang atau dimaksudkan untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda.
- Membatasi produk anak-anak dan komponen produk anak-anak untuk batasan kandungan timbal 100 bagian per sejuta (ppm) dengan pengecualian
- Penggunaan pelapis permukaan pada produk listrik dan elektronik anak-anak tidak boleh melebihi 90 bagian per sejuta (ppm).
(2) Produk elektronik anak-anak tertentu yang secara teknis tidak layak untuk menghilangkan timbal dapat memungkinkan pengecualian batas timbal yang lebih tinggi, yang termasuk:
- Timbal dicampurkan ke dalam gelas tabung sinar katoda, komponen elektronik, dan tabung fluoresen.
- Timbal digunakan sebagai elemen paduan dalam baja (Jumlah maksimum timbal harus lebih sedikit dari 0,35% berat atau 3500 ppm)
- Timbal digunakan dalam pembuatan aluminium (Jumlah maksimum timbal harus lebih sedikit dari 0,4% dari berat atau 4000 ppm)
- Timbal digunakan dalam cangkang dan busing bantalan timah-perunggu.
- Timbal yang digunakan dalam kaca optik dan filter
- Timbal oksida dalam plasma display panels (PDP) dan surface conduction electron emitter displays display (SED) yang digunakan dalam elemen struktural (terutama bagian dielektrik kaca depan dan lapisan dielektrik kaca depan dan belakang, bus electrode, garis hitam, address electrode, barrier ribs, seal frit dan frit ring, serta dalam print pastes.
- Timbal oksida dalam selubung kaca lampu Black Light Blue (BLB)
- Komponen perangkat elektronik yang dapat dilepas atau diganti, seperti baterai, bola lampu dan barang yang tidak dapat diakses saat produk telah dirakit sepenuhnya maka tidak terpengaruh dengan batas total timbal.
(3) Sertifikasi dan Wajib Pengujian Pihak Ketiga
- Produk harus melakukan pengujian produk dan menyatakan bahwa produk tersebut sudah mematuhi standar, peraturan dan larangan yang berlaku.
- Apabila produk sudah dinyatakan layak maka CPSC akan mengeluarkan General Conformity Certificate (GCC).
- Produsen atau importir produk anak-anak, wajib memiliki sertifikat produk anak-anak yang dilakukan pengujian oleh laboratorium penguji dari pihak ketiga yang sudah diakreditasi dan diterima oleh CPSC.
(4) Label dan Pelacakan Produk Anak
Produsen wajib mencantumkan tanda permanen (seperti batch number, lokasi, tanggal produksi serta karakteristik pengenal lainnya) di produk dan kemasannya (section 103).
c. Aturan Pelabelan Energi
16 CFR Bagian 305 adalah Aturan Pelabelan Energi yang , diterbitkan oleh Federal Trade Commission (FTC) di bawah Energy Policy and Conservation Act (EPCA). Aturan mengharuskan produsen atau importir untuk memberikan informasi penggunaan energi dan air untuk produk konsumen tertentu melalui pelabelan standar, erutama label Energy Guide berwarna kuning yang dilihat pada peralatan.
Contoh Label Energy Guide mengemas banyak informasi berguna dalam gambar persegi panjang kuning ikonik.
Berikut informasi pada label:
- Perkiraan Biaya Operasional Tahunan berdasarkan tarif listrik rata-rata nasional dan penggunaan yang khas. Hal ini memberikan gambaran kasar tentang berapa banyak yang mungkin dihabiskan setiap tahun untuk menjalankan perangkat.
- Perkiraan Konsumsi Energi Tahunan diukur dalam kilowatt-jam (kWh) dimana hal ini menginformasikan berapa banyak listrik yang diperkirakan akan digunakan oleh perangkat dalam setahun.
- Rentang Perbandingan merupakan sebuah bilah horizontal menunjukkan bagaimana perangkat dibandingkan dengan model serupa dalam hal penggunaan energi atau biaya sehingga dapat melihat apakah perangkat tersebut efisien atau tidak.
- Fitur Utama dapat menyebutkan spesifikasi penting yang mempengaruhi penggunaan energi, seperti kapasitas atau fungsi khusus.
- Informasi Produsen dan Model untuk mengetahui produk mana yang dimaksud oleh label tersebut.
- Logo ENERGY STAR (jika berlaku) merupakan logo untuk produk yang memenuhi standar efisiensi tinggi yang ditetapkan oleh EPA, label tersebut mungkin menyertakan tanda ini.
Ketentuan pelabelan effisiensi energi pada 16 cfr part 305 terdiri dari:
§305.20 |
Labeling for central air conditioners, heat pumps, and furnaces |
§305.21 |
|
§305.22 |
Energy information disclosures for heating and cooling equipment |
§305.23 |
|
§305.24 |
|
§305.25 |
|
§305.26 |
Promotional material displayed or distributed at point of sale |
§305.27 |
Karena ada banyak jenis produk peralatan rumah tangga, persyaratan pelabelan mungkin berbeda-beda tergantung pada kategori produk. Namun secara umum, importir dan produsen diharuskan untuk mengungkapkan informasi seperti berikut pada label:
- Biaya operasi
- Tingkat penggunaan air
- Konsumsi energi
- Efisiensi energi
Selain itu, informasi yang diwajibkan pada pelabelan meliputi hal berikut:
- Nama produsen atau pelabel pribadi
- Nomor model
- Kapasitas (ukuran)
c. Regulasi Federal Communications Commission (FCC)
Regulasi FCC adalah aturan resmi yang dikeluarkan oleh Federal Communications Commission (FCC) untuk mengatur komunikasi yang ditetapkan melalui. Title 47 of the Code of Federal Regulations (CFR) dan mencakup beberapa produk antara lain siaran radio dan TV hingga komunikasi satelit, kabel, dan nirkabel. Regulasi FCC berlaku untuk perangkat listrik dan elektronik terutama yang memancarkan atau dipengaruhi oleh energi frekuensi radio (RF) selain itu juga mengatur secara khusus tentang Electromagnetic Compatibility (EMC). FCC menegakkan eCFR :: 47 CFR Part 15 -- Radio Frequency Devices, yang menetapkan batasan emisi elektromagnetik dari perangkat elektronik.
Contoh produk yang diatur regulasi FCC antara lain
-
Pengering Rambut Genggam harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap perendaman air (immersion protection) yang terintegrasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini. Jika tidak, produk tersebut akan dianggap sebagai produk berbahaya (16 CFR 1120).
-
Kabel Ekstensi berdasarkan (16CFR 1120) termasuk dalam daftar produk yang dapat menimbulkan bahaya signifikan jika tidak memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan standar sukarela UL 817, Semua kabel ekstensi umum, baik untuk dalam maupun luar ruangan dianggap berbahaya jika tidak memiliki salah satu dari lima karakteristik penting berikut:
-
Ukuran kawat minimum
-
Penahan tegangan yang memadai
-
Semua kabel ekstensi umum, baik untuk dalam maupun luar ruangan, wajib memenuhi persyaratan ini.
-
Polaritas yang benar
-
Kontinuitas yang sesuai
-
Penutup stopkontak (untuk kabel 2-kawat dalam ruangan) atau kabel berjaket (untuk luar ruangan)
-
Antena stasiun basis Citizens Band (CB), antena televisi luar ruangan. Berdasarkan 16 CFR 1402, produsen dan importir produk ini , serta struktur penyangganya diwajibkan memberikan pemberitahuan mengenai cara menghindari bahaya kesetrum listrik yang dapat terjadi jika produk tersebut mendekati kabel listrik saat pemasangan atau pelepasan. Selain itu, data kinerja dan keselamatan juga harus disediakan.
-
Kulkas Rumah Tangga. 16 CFR 1750 mewajibkan agar kulkas rumah tangga dilengkapi dengan perangkat yang memungkinkan pintunya dibuka dengan mudah dari dalam, baik dengan memberikan dorongan ke arah luar dari sisi dalam pintu, atau dengan memutar kenop seperti kenop pintu pada umumnya. Perangkat ini tidak boleh mengganggu fungsi utama kulkas dalam menjaga kesegaran makanan dalam kondisi penggunaan normal.
-
Lampu musiman dan dekoratif. Menurut 16 CFR 1120, produk ini termasuk dalam produk yang dapat berbahaya jika tidak memenuhi standar keselamatan tertentu. Yang dimaksud dengan lampu jenis ini adalah lampu portabel yang menggunakan steker, dipakai sementara, dan dirakit di pabrik dengan jenis dudukan lampu kecil atau mini, baik terhubung secara seri maupun paralel ke listrik 120 volt. Agar aman digunakan, lampu musiman dan dekoratif harus memiliki:
-
Ukuran kabel yang sesuai
-
Penahan kabel yang kuat (strain relief)
-
Syarat-syarat ini mengacu pada standar keselamatan sukarela UL 588.
-
Pelindung terhadap arus listrik berlebih (overcurrent protection)
- Radio and frekuency Devices.
- 47 CFR §15.1(a) mencakup pengaturan terhadap perangkat elektronik yang berfungsi sebagai pemancar sengaja (intentional radiator), tidak sengaja (unintentional radiator), atau insidental yang memancarkan gelombang radio, dan diatur tanpa memerlukan lisensi individual dari FCC.
- Subbagian B (§§15.101–15.123) mengatur perangkat tidak sengaja memancarkan gelombang RF, seperti komputer, printer, dan perangkat elektronik lainnya.
- 47 CFR § 15.101 – Equipment Authorization of Unintentional Radiators. Semua perangkat yang termasuk unintentional radiator (misalnya elektronik digital yang bisa memancarkan RF) harus diotorisasi sebelum dipasarkan, baik melalui Certification atau Supplier’s Declaration of Conformity (SDoC). Pemancar yang disengaja (seperti Wi-Fi, Bluetooth), yang harus disertifikasi dan memiliki FCC ID.
- Persyaratan pelabelan. Berdasarkan §15.19, semua perangkat yang telah diotorisasi harus memiliki label yang menyatakan: “Perangkat ini mematuhi bagian 15 dari peraturan FCC. Pengoperasian tunduk pada dua syarat berikut: (1) perangkat ini tidak boleh menyebabkan gangguan berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima gangguan apa pun yang diterima, termasuk yang dapat menyebabkan pengoperasian yang tidak diinginkan.”. Produk dengan sertifikasi (Certification) wajib mencantumkan FCC ID pada label. Jika label tidak memungkinkan ditempelkan di produk (misalnya karena ukuran kecil), informasi ini harus dicantumkan di manual atau kemasan.
- Pihak yang bertanggung jawab harus melakukan pengujian sesuai standar teknis (misalnya ANSI C63.4-2014 untuk emisi RF), Menyimpan laporan pengujian dan dokumen teknis, serta Menyusun pernyataan SDoC yang mencantumkan identitas produk, kontak di AS, dan pernyataan kesesuaian.
d. Efisiensi Energi, Pengujian, dan Sertifikasi untuk Produk Konsumen Rumah Tangga
10 CFR 430 (Energy Conservation Program for Consumer Products) menetapkan persyaratan pengujian untuk produk-produk yang tercakup dalam Energy Policy and Conservation Act. Setiap produk yang tercakup harus memenuhi standar efisiensi energi yang berlaku untuk produk tersebut.
10 CFR 429 Subbagian B menjelaskan prosedur bagi produsen untuk menyatakan bahwa produk dan peralatan yang tercakup telah memenuhi standar konservasi energi yang berlaku. Regulasi ini mengatur bagaimana produsen harus menetapkan nilai sertifikasi (certified ratings) berdasarkan pengujian unit sampel dari suatu model dasar menggunakan prosedur pengujian dari DOE, serta menerapkan metode pengambilan sampel statistik dari DOE. Regulasi ini juga menjelaskan cara penyampaian laporan sertifikasi kepada DOE dan kewajiban produsen untuk menyimpan catatan terkait proses sertifikasi tersebut.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur proses pengujian yang dilakukan oleh DOE dan penegakan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi serta standar konservasi energi dan air.
Produk listrik dan elektronik untuk konsumen rumah tangga yang tercakup dalam regulasi ini meliputi:
-
Pengisi daya baterai
-
Ketel pemanas (boilers)
-
Kipas langit-langit
-
AC sentral dan pompa panas
-
Mesin pengering pakaian
-
Mesin cuci pakaian
-
Komputer dan sistem cadangan baterai
-
Catu daya eksternal
-
Pengering udara (dehumidifier)
-
Peralatan pemanas langsung
-
Mesin pencuci piring
-
Kipas tungku
-
Tungku pemanas
-
Perangkat perapian
-
Kompor dan oven dapur
-
Oven microwave
-
Perangkat pendingin lainnya
-
Pemanas kolam renang
-
Pendingin udara portabel
-
Kulkas dan freezer
-
Pendingin ruangan
-
Set-top box
-
Televisi
-
Pemanas air
-
Paket lampu untuk kipas langit-langit
-
Beberapa jenis lampu
-
Lampu fluoresen kompak
-
Balast lampu fluoresen
-
Lampu fluoresen umum
-
Lampu pijar umum
-
Lampu umum
-
Lampu intensitas tinggi (HID)
-
Lampu reflektor pijar
-
Lampu LED
-
Perlengkapan lampu (luminaires)
-
Perlengkapan lampu metal halide
-
Torchieres (lampu berdiri tinggi)
-
air compressors
-
uninterruptible power supplies (UPS)
e. Regulasi Pembatasan Zat Berbahaya (Restriction of Hazardous Substances – RoHS)
RoHS adalah directive-arahan untuk membatasi penggunaan bahan beracun tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik dengan tujuan untuk mengurangi risiko lingkungan dan kesehatan dari limbah elektronik dengan menghilangkan zat-zat yang berbahaya saat elektronik diproduksi, digunakan, atau dibuang.
Sama halnya dengn limbah elektronik, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang RoHS federal, tetapi beberapa negara bagian individu telah mengadopsi regulasi g RoHS mereka sendiri—terinspirasi oleh Direktif Pembatasan Zat Berbahaya (RoHS) Uni Eropa.
Secara umum, RoHS membatasi penggunaan 10 bahan berbahaya, yaitu:
- Lead (Pb)
- Mercury (Hg)
- Cadmium (Cd)
- Hexavalent Chromium (Cr⁶⁺)
- Polybrominated Biphenyls (PBB)
- Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE)
- DEHP, BBP, DBP, and DIBP (types of phthalates added in RoHS 3)
Masing-masing memiliki batas konsentrasi maksimum yang ketat—biasanya 0,1%, kecuali untuk kadmium, yang dibatasi hingga 0,01%
Lihat pada 2025 RoHS, REACH, WEEE, Battery Compliance Guide: Regulations, Substances, Exemptions
Regulasi RoHS Negara Bagian
Beberapa negara bagian menerapkan aturan masing-masing tentang pembatasan zat berbahaya
California:
- Ruang Lingkup: Perangkat tampilan video dengan LCD atau CRT (misalnya, TV, laptop).
- Bahan berbahaya yang dibatasi: Timbal, merkuri, kadmium, dan krom heksavalent.
- Referensi hukum §66260.202 of the California Code of Regulations.
New Jersey:
- Ruang lingkup: Komputer, monitor, printer, TV.
- Pembatasan: Empat logam berat yang sama seperti di California.
- Referensi hukum: 13:1E-99.94 et seq.
Illinois:
- Ruang Lingkup: Beragam produk elektronik konsumen.
- Persyaratan: Produsen harus melaporkan keberadaan bahan berbahaya.
- Referensi hukum: Electronic Products Recycling and Reuse Act
Indiana:
- Ruang Lingkup: Tampilan video rumah tangga.
- Persyaratan: Deklarasi tahunan tentang zat RoHS (misalnya, timbal, merkuri, PBB, PBDE).
- Referensi hukum: IC 13-20.5
Minnesota:
- Ruang Lingkup: Mirip dengan Indiana.
- Persyaratan: Pelaporan zat berbahaya dalam tampilan video.
- Referensi hukum: Section 115A.1312
New York:
- Ruang lingkup: Komputer, perangkat periferal, TV, dan elektronik kecil.
- Persyaratan: Pengungkapan zat-zat RoHS.
- Referensi hukum: Chapter 43-B, 27-2605
Rhode Island:
- Ruang Lingkup: Komputer, TV, layar >9 inci, printer.
- Persyaratan: Pelaporan zat RoHS.
- Referensi hukum: §23-24.10
Wisconsin:
- Ruang lingkup: Komputer konsumen, printer, tampilan video ≥7 inci.
- Persyaratan: Pengungkapan zat seperti BBP, DBP, DEHP, dan lainnya.
- Referensi hukum: Chapter 287.17
Sebagian besar negara bagian ini membatasi zat tertentu atau mengharuskan produsen untuk melaporkan penggunaannya.
Catatan: Bagi produsen Indonesia, sangat penting untuk memahami regulasi spesifik di setiap negara bagian tempat produk ekspornya dipasarkan.
f. Regulasi LImbah Peralatan Listrik dan Elektronik
Amerika Serikat tidak memiliki Federal Regulation on Waste Electrical and Electronic Equipment, tetapi memang memiliki kumpulan regulasi di negara bagian dan program sukarela yang memiliki tujuan serupa.
State-Level Laws: Over 25 U.S. states.
Negara bagian memberlakukan undang-undang/regulasi e-waste mereka sendiri, mencakup program pengambilan kembali produsen, target daur ulang, dan pembatasan pada zat berbahaya dalam elektronik. Namun, ruang lingkup, persyaratan, dan mekanisme pendanaan bervariasi secara signifikan dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya,
Catatan: Kondisi ini menciptakan regulasi bebeda \yang dapat menjadi tantangan bagi produsen yang beroperasi di seluruh negeri.
Regulasi Federal dengan Dampak Tidak Langsung:
- Resource Conservation and Recovery Act (RCRA)
- EPA Initiatives: The Environmental Protection Agency (EPA) mempromosikan daur ulang e-limbah yang bertanggung jawab melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan sumber daya pendidikan.
Contoh negara bagian dengan undang-undang e-waste (e-imbah):
California, New York, Minnesota, Oregon, Connecticut, Illinois, Maine, Michigan, New Jersey, Pennsylvania, Texas, Virginia, dan Washington, dan lainnya.
California – Electronic Waste Recycling Act (2003).
- Negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang e-limbah.
- Memungut Biaya Daur Ulang Lanjutan (ARF) pada saat penjualan untuk perangkat tampilan video tertentu.
- Dana digunakan untuk mendukung program pengumpulan dan daur ulang e-limbah di seluruh negara bagian.
New York – Electronic Equipment Recycling and Reuse Act.
- Mengharuskan produsen untuk menyediakan daur ulang gratis dan mudah untuk peralatan elektronik yang tercakup.
- Termasuk berbagai perangkat seperti TV, komputer, dan perangkat periferal.
Texas – Computer Equipment Recycling Program.
- Mengharuskan produsen komputer untuk menawarkan program pengumpulan dan daur ulang gratis bagi konsumen.
- Juga mencakup program terpisah untuk produsen televisi.
Illinois – Electronic Products Recycling and Reuse Act.
- Melarang beberapa perangkat elektronik dibuang ke tempat pembuangan sampah.
- Mengharuskan produsen untuk memenuhi target daur ulang tahunan dan mendaftar ke negara bagian.
Washington – E-Cycle Washington Program.
- Menawarkan daur ulang gratis untuk TV, komputer, monitor, dan pembaca buku elektronik.
- Dibiayai oleh produsen di bawah model tanggung jawab produsen.
f. Sertifikasi Sukarela UL dan ETL
Sertifikasi UL
Standar Underwriters Laboratories (UL) umumnya bersifat sukarela, kecuali jika dicantumkan dalam peraturan federal atau negara bagian. Namun demikian, sejumlah platform distribusi besar seperti Amazon mewajibkan produk elektronik tertentu, misalnya Bank Daya (power bank), untuk memenuhi satu atau lebih standar UL.
Beberapa contoh standar UL yang umum digunakan antara lain:
- UL 1876 – Standar untuk isolasi sinyal dan sistem umpan balik (Isolating Signal and Feedback Transformers for Use in Electronic Equipment).
- UL 60065 – Standar untuk Peralatan Audio, Video dan Elektronik Sejenisnya-Persyaratan Keselamatan (Standard for Audio, Video and Similar Electronic Apparatus-Safety Requirements)
- UL 2097 – Standar sistem isolasi ganda untuk perlindungan pada perangkat elektronik (Reference Standard for Double Insulation Systems for Use in Electronic Equipment).
- UL 1989 Standby Batteries
- UL 1642 Lithium Cell
Pengujian UL
UL juga menyediakan layanan pengujian untuk memastikan produk telah memenuhi standar UL, IEC, maupun standar keselamatan elektronik lainnya. Jaringan laboratorium pengujian UL tersebar di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok Daratan, Hong Kong, Eropa, dan wilayah lainnya.
Jenis Sertifikasi UL
Kepatuhan terhadap standar UL dapat dibuktikan melalui beberapa bentuk sertifikasi, di antaranya:
-
UL Listing (Terdaftar): Produk telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan standar tertentu, serta diberi tanda UL resmi.
-
UL Recognition (Diakui): Biasanya berlaku untuk komponen seperti adaptor atau catu daya yang dianggap aman untuk digunakan dalam produk akhir.
-
UL Classification (Klasifikasi): Menunjukkan bahwa produk telah diuji terhadap aspek keselamatan tertentu yang diatur oleh UL.
Sertifikasi ETL (Electrical Testing Laboratories)
Standar ETL berlaku untuk beberapa perangkat listrik dan elektronik dalam hal sertifikasi keamanan produk. Program sertifikasi ETL bersifat sukarela, karena secara legal, tidak ada undang-undang federal yang mengharuskan sertifikasi ETL untuk produk listrik atau elektronik, namun dalam praktiknya, sering dianggap sebagai hal yang penting.
ETL merupakan bagian dari grup Intertek Testing Services dan, bersama UL, diakui sebagai Nationally Recognized Testing Laboratory (NRTL) yang berwenang melakukan pengujian serta sertifikasi independen atas keselamatan produk.
Tidak seperti UL yang mengembangkan standar internal, ETL menggunakan standar yang telah ditetapkan secara umum di Amerika Utara, termasuk standar UL, CSA, dan lainnya, sebagai dasar evaluasi dalam pengujian produk listrik dan elektronik. Produk yang telah diuji dan dperiksa dengan intertek akan diberi label ETL Listed Mark.
4. Standar
a. Standar Elektronik
ASTM International (sebelumnya dikenal sebagai American Society for Testing and Materials) memiliki peran penting dalam mengembangkan dan menerbitkan standar teknis konsensus sukarela di berbagai industri, Standar ASTM diterapkan untuk desain, pengujian, dan kinerja perangkat dan komponen elektronik.
Standar ASTM untuk elektronik mencakup antara lain:
- Standar bahan dan komponen, untuk substrat, kawat pengikat, film tipis, dan bahan mikroelektronik.
- ·Semikonduktor mencakup metode uji untuk resistivitas, efek Hall, kesempurnaan kristal, dan stabilitas termal wafer seperti arsenida gallium.
- Pedoman untuk tampilan panel datar dan komponen terkait.
- Metode untuk mengukur kelembapan, hidrokarbon, dan kontribusi oksigen dalam sistem distribusi gas yang digunakan dalam manufaktur elektronik.
- Standar untuk umur siklus, kekasaran permukaan, dan analisis metalurgi komponen.
Contoh standar ASTM untuk elektronik antara lain:
Compound Semiconductors
- F2358-04 Standard Guide for Measuring Characteristics of Sapphire Substrates
- F76-08(2016)e1 Standard Test Methods for Measuring Resistivity and Hall Coefficient and Determining Hall Mobility in Single-Crystal Semiconductors (Withdrawn 2023)
- F1404-92(2007) Test Method for Crystallographic Perfection of Gallium Arsenide by Molten Potassium Hydroxide (KOH) Etch Technique (Withdrawn 2016)
- F418-77(2002) Standard Practice for Preparation of Samples of the Constant Composition Region of Epitaxial Gallium Arsenide Phosphide for Hall Effect Measurements (Withdrawn 2008)
- F1212-89(2002) Standard Test Method for Thermal Stability Testing of Gallium Arsenide Wafers (Withdrawn 2008)
- F358-83(2002) Standard Test Method for Wavelength of Peak Photoluminescence and the Corresponding Composition of Gallium Arsenide Phosphide Wafers (Withdrawn 2008)
Contamination Control
- F1396-93(2020) Standard Test Method for Determination of Oxygen Contribution by Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1438-93(2020) Standard Test Method for Determination of Surface Roughness by Scanning Tunneling Microscopy for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1398-93(2020) Standard Test Method for Determination of Total Hydrocarbon Contribution by Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1397-93(2020) Standard Test Method for Determination of Moisture Contribution by Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1373-93(2020) Standard Test Method for Determination of Cycle Life of Automatic Valves for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1376-92(2020) Standard Guide for Metallurgical Analysis for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1375-92(2020) Standard Test Method for Energy Dispersive X-Ray Spectrometer (EDX) Analysis of Metallic Surface Condition for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1374-92(2020) Standard Test Method for Ionic/Organic Extractables of Internal Surfaces-IC/GC/FTIR for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1394-92(2020) Standard Test Method for Determination of Particle Contribution from Gas Distribution System Valves (Withdrawn 2023)
- F1372-93(2020) Standard Test Method for Scanning Electron Microscope (SEM) Analysis of Metallic Surface Condition for Gas Distribution System Components (Withdrawn 2023)
- F1094-87(2020) Standard Test Methods for Microbiological Monitoring of Water Used for Processing Electron and Microelectronic Devices by Direct Pressure Tap Sampling Valve and by the Presterilized Plastic Bag Method (Withdrawn 2023)
- F1226-89(1994)e1 Standard Test Method for Calibration of Liquid-Borne Particle Counters for Submicrometer Particle Sizing (Withdrawn 2002)
Management Practices and Guides
- F2725-19 Standard Guide for European Union's Registration, Evaluation, and Authorization of Chemicals (REACH) Supply Chain Information Exchange
- F2931-19a Standard Guide for Analytical Testing of Substances of Very High Concern in Materials and Products
- F2577-22 Standard Guide for Compositional Evaluation of Declarable Substances and Substances of Concern for Materials in Products
Metallic Materials, Wire Bonding, and Flip Chip
- F1466-20 Standard Specification for Iron-Nickel-Cobalt Alloys for Metal-to-Ceramic Sealing Applications (Withdrawn 2024)
- F375-20 Standard Specification for Integrated Circuit Lead Frame Material (Withdrawn 2023
- F44-21 Standard Specification for Metallized Surfaces on Ceramic (Withdrawn 2023)
- F19-21 Standard Test Method for Tension and Vacuum Testing Metallized Ceramic Seals (Withdrawn 2023)
- F30-96(2017) Standard Specification for Iron-Nickel Sealing Alloys (Withdrawn 2024)
- F1269-13(2018) Standard Test Methods for Destructive Shear Testing of Ball Bonds (Withdrawn 2023)
- F85-76(2018) Standard Practice for Nomenclature for Wire Leads Used as Conductors in Electron Tubes (Withdrawn 2023)
- F83-71(2018) Standard Practice for Definition and Determination of Thermionic Constants of Electron Emitters (Withdrawn 2023)
- F458-13(2018) Standard Practice for Nondestructive Pull Testing of Wire Bonds (Withdrawn 2023)
- F219-96(2018) Standard Test Methods of Testing Fine Round and Flat Wire for Electron Devices and Lamps (Withdrawn 2023)
- F487-13(2018) Standard Specification for Fine Aluminum–1 % Silicon Wire for Semiconductor Lead-Bonding (Withdrawn 2024)
- F459-13(2018) Standard Test Methods for Measuring Pull Strength of Microelectronic Wire Bonds (Withdrawn 2023)
- F96-77(2020) Standard Specification for Electronic Grade Alloys of Copper and Nickel in Wrought Forms (Withdrawn 2024)
- F180-94(2020) Standard Test Method for Density of Fine Wire and Ribbon Wire for Electronic Devices (Withdrawn 2023)
- F205-94(2020) Standard Test Method for Measuring Diameter of Fine Wire by Weighing (Withdrawn 2023)
- F290-94(2020) Standard Specification for Round Wire for Winding Electron Tube Grid Laterals (Withdrawn 2024)
- F256-05(2020) Standard Specification for Chromium-Iron Sealing Alloys with 18 or 28 Percent Chromium (Withdrawn 2023)
- F798-97(2002) Standard Practice for Determining Gettering Rate, Sorption Capacity, and Gas Content of Nonevaporable Getters in the Molecular Flow Region (Withdrawn 2008)
- F508-77(2002) Standard Practice for Specifying Thick-Film Pastes (Withdrawn 2008)
- F3-02a Standard Specification for Nickel Strip for Electron Tubes (Withdrawn 2008)
- F1-03 Standard Specification for Nickel-Clad and Nickel-Plated Steel Strip for Electron Tubes (Withdrawn 2009)
- F979-86(2003) Standard Test Method for Hermeticity of Hybrid Microcircuit Packages Prior to Lidding (Withdrawn 2009)
- F357-78(2002) Standard Practice for Determining Solderability of Thick Film Conductors (Withdrawn 2008)
- F78-97(2002) Standard Test Method for Calibration of Helium Leak Detectors by Use of Secondary Standards (Withdrawn 2008)
- F816-83(2003) Standard Test Method for Combined Fine and Gross Leaks for Large Hybrid Microcircuit Packages (Withdrawn 2009)
- F4-66(2005) Standard Specification for Carbonized Nickel Strip and Carbonized Nickel-Plated and Nickel-Clad Steel Strip for Electron Tubes (Withdrawn 2010)
- F692-97(2002) Standard Test Method for Measuring Adhesion Strength of Solderable Films to Substrates (Withdrawn 2008)
- F97-72(2002)e1 Standard Practices for Determining Hermeticity of Electron Devices by Dye Penetration (Withdrawn 2008)
- F111-96(2002) Standard Practice for Determining Barium Yield, Getter Gas Content, and Getter Sorption Capacity for Barium Flash Getters (Withdrawn 2008)
- F1684-06(2021) Standard Specification for Iron-Nickel and Iron-Nickel-Cobalt Alloys for Low Thermal Expansion Applications (Withdrawn 2024)
- F7-95(2021) Standard Specification for Aluminum Oxide Powder (Withdrawn 2023)
- F31-21 Standard Specification for Nickel-Chromium-Iron Sealing Alloys (Withdrawn 2024)
- F15-04(2022) Standard Specification for Iron-Nickel-Cobalt Sealing Alloy (Withdrawn 2024)
- F16-12(2022) Standard Test Methods for Measuring Diameter or Thickness of Wire and Ribbon for Electronic Devices and Lamps (Withdrawn 2023)
- F18-12(2022) Standard Specification and Test Method for Evaluation of Glass-to-Metal Headers Used in Electron Devices (Withdrawn 2023)
- F29-97(2022) Standard Specification for Dumet Wire for Glass-to-Metal Seal Applications (Withdrawn 2024)
Standar- standar di atas banyak digunakan oleh produsen semikonduktor, perancang perangkat, dan laboratorium pengujian untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja (komponrn) elektronik
Lihat pada Electronics Standards - Standards Products - Standards & Publications - Products & Services
b. Standar Listrik.
Contoh Standar Keamanan Listrik & Peralatan Pelindung Diri (PPE), yang sering dirujuk dalam peraturan NFPA 70E dan OSHA:
- ASTM D120 – Rubber insulating gloves
- ASTM F496 – In-service care of insulating gloves and sleeves
- ASTM F1505 – Insulated hand tools
- ASTM F1116 – Dielectric strength of footwear
- ASTM F1959 – Arc thermal performance of protective clothing
Contoh standar pengujian dan kinerja komponen listrik
- ASTM F1236 – Visual inspection of electrical protective rubber products
- ASTM F2249 – In-service test methods for electrical protective equipment
- ASTM F1742 – PVC insulating sheeting
- ASTM F1891 – Arc- and flame-resistant rainwea
tandar berikut yang relevan dengan keamanan listrik tercantum dalam NFPA
- ASTM D 120, Standard Specification for Rubber Insulating Gloves
- ASTM F 478, Standard Specification for In-Service Care of Insulating Line Hose and Covers
- ASTM F 479, Standard Specification for In-Service Care of Insulating Blankets
- ASTM F 496, Standard Specification for In-Service Care of Insulating Gloves and Sleeves
- ASTM F 696, Standard Specification for Leather Protectors for Rubber Insulating Gloves and Mittens
- ASTM F 711, Standard Specification for Fiberglass-Reinforced Plastic (FRP) Rod and Tube Used; in Line Tools
- ASTM F 712, Standard Test Methods and Specifications for Electrically Insulating Plastic Guard Equipment for Protection of Workers
- ASTM F 819, Standard Terminology for Electrical PPE
- ASTM F 855, Standard Specification for Temporary Protective Grounds to Be Used on De-energized Electric Power Lines and Equipment
- ASTM F 887, Standard Specification for Personal Climbing Equipment
- ASTM D 1048, Standard Specification for Rubber Insulating Blankets
- ASTM D 1049, Standard Specification for Rubber Covers
- ASTM D 1050, Standard Specification for Rubber Insulating Line Hoses
- ASTM D 1051, Standard Specification for Rubber Insulating Sleeves
- ASTM F 1116, Standard Test Method for Determining Dielectric Strength of Dielectric Footwear
- ASTM F 1117, Standard Specification for Dielectric Overshoe Footwear
- ASTM F 1236, Standard Guide for Visual Inspection of Electrical Protective Rubber Products
- ASTM F 1296, Standard Guide for Evaluating Chemical Protective Clothing
- ASTM F 1449, Standard Guide for Industrial Laundering of Flame, Thermal, and Arc Resistant Clothing
- ASTM F 1505, Standard Specification for Insulated and Insulating Hand Tools
- ASTM F 1506, Standard Performance Specification for Flame Resistant and Arc Rated Textile Materials for Wearing Apparel for Use by Electrical Workers Exposed to Momentary Electric Arc and Related Thermal Hazards
- ASTM F 1742, Standard Specification for PVC Insulating Sheeting
- ASTM F 1891, Standard Specification for Arc and Flame Resistant Rainwear
- ASTM F 1959, Standard Test Method for Determining the Arc Thermal Performance Value of Materials for Clothing
- ASTM F 2178, Standard Test Method for Determining the Arc Rating and Standard Specification for Face Protective Products
- ASTM F 2249, Standard Specification for In- Service Test Methods for Temporary Grounding Jumper Assemblies Used on De-Energized Electric Power Lines and Equipment
- ASTM F 2412, Standard Test Methods for Foot Protections
- ASTM F 2413, Standard Specification for Performance Requirements for Foot Protection
- ASTM F 2522, Standard Test Method for Determining the Protective Performance of a Shield Attached on Live Line Tools or on Racking Rods for Electric Arc Hazards
- ASTM F 2676, Standard Test Method for Determining the Protective Performance of an Arc Protective Blanket for Electric Arc Hazards
- ASTM F 2677, Standard Specification for Electrically Insulating Aprons
- ASTM F 2757, Standard Guide for Home Laundering Care and Maintenance of Flame, Thermal, and Arc Resistant Clothing
Contoh standar pendingin ruangan
- ASTM D3574 Flexible cellular materials—used in insulation and gaskets
- ASTM E1554 Installation of HVAC ductwork—relevant for split-type AC systems
- ASTM E741 Determining air change in a single zone by tracer gas dilution
- ASTM E1333 Formaldehyde emissions from wood products—important for indoor air quality
- ASTM D5116 Emissions of organic compounds from indoor materials
- ASTM F2609 Test method for evaluating the performance of air-cleaning devices
- ASTM E2342 Guide for HVAC system design for IAQ in buildings
- ASTM E1971 Standard guide for ventilation system design and analysis
- ASTM E3087 Standard test method for measuring air cleaner performance in a test chamber
Contoh Standar ASTM untuk lemari pendingin
- ASTM F2520-20 Standard Specification for Reach-In Refrigerators, Freezers, Combination Refrigerator-Freezers, and Thaw Cabinets – covers design, materials, and construction for commercial and marine use
- ASTM D3574 Standard Test Methods for Flexible Cellular Materials – used in insulation and gasket materials inside refrigerators
- ASTM E3087 Standard Test Method for Measuring Air Cleaner Performance in a Test Chamber – useful for evaluating air filtration in refrigerator compartments
- ASTM E1333 Standard Test Method for Determining Formaldehyde Concentrations in Air – relevant for indoor air quality and emissions from refrigerator interiors
- ASTM D5116 Guide for Small-Scale Environmental Chamber Determinations of Organic Emissions from Indoor Materials – applicable to plastic and polymer components inside refrigerators
- ASTM F1066 Standard Specification for Vinyl Composition Floor Tile – sometimes referenced for flooring in walk-in refrigeration units
- ASTM B117 Standard Practice for Operating Salt Spray (Fog) Apparatus – used to test corrosion resistance of refrigerator components like coils and fasteners
Contoh standar ASTM untuk mesi cuci
- ASTM F1202-22 Standard Specification for Washing Machines, Heat Sanitizing, Commercial, Pot, Pan, and Utensil Vertically Oscillating Arm Type – covers design, materials, and performance for commercial washers
- ASTM D3574 Test Methods for Flexible Cellular Materials – used in gaskets, seals, and insulation inside washing machines
- ASTM D5116 Guide for Organic Emissions from Indoor Materials – relevant for plastic components inside washers
- ASTM E1333 Test Method for Formaldehyde Emissions – applies to materials used in washer interiors
- ASTM B117 Salt Spray (Fog) Testing – used to evaluate corrosion resistance of metal parts like drums and fasteners
- ASTM F1236 Visual Inspection of Electrical Protective Rubber Products – relevant for inspecting rubber insulation in electrical components
- ASTM F2249 In-Service Test Methods for Electrical Protective Equipment – supports safety testing of electrical parts in commercial units
Contoh standar lainnya:
- D2300-08(2017) Standard Test Method for Gassing of Electrical Insulating Liquids Under Electrical Stress and Ionization (Modified Pirelli Method)
- D7240-18 Standard Practice for Electrical Leak Location Using Geomembranes with an Insulating Layer in Intimate Contact with a Conductive Layer via Electrical Capacitance Technique (Conductive-Backed Geomembrane Spark Test)
- E2377-18 Standard Specification for Shelter, Electrical Equipment, Lightweight
- B615-79 (2017) Standard Practice for Measuring Electrical Contact Noise in Sliding Electrical Contacts
- B794-97(2020) Standard Test Method for Durability Wear Testing of Separable Electrical Connector Systems Using Electrical Resistance Measurements
5. Lembaga Berwenang
a. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) merupakan lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengamanan perbatasan negara yang bekerjasama dengan EPA dalam pengaturan impor bii kopi.
- Address: 1300 Pennsylvania Ave., NW, Washington, DC 20229
- Phone: 1-202-325-8000 Toll-free: 1-877-CBP-5511 (1-877-227-5511)
- Website: CBP Official Website
- General Contact Page: Homeland Security Contact
b. The U.S. Department of Energy (DOE)
DOE adalah lembaga yang mengelola infrastruktur nuklir Amerika Serikat dan mengatur kebijakan energi negara tersebut. Departemen Energi juga mendanai penelitian ilmiah di bidang tersebut. DOE memiliki lingkup pengawasan: Efisiensi Energi
- Alamat Kantor Pusat: U.S. Department of Energy, 1000 Independence Avenue, SW, Washington, DC 20585 Amerika Serikat
- Telepon Nomor utama: (202) 586-5000
- TTY (layanan teks untuk penyandang disabilitas pendengaran): 7-1-1
- Email: Untuk Sekretaris Energi: the.secretary@hq.doe.gov
- Situs Web Resmi https://www.energy.gov
c. Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Lembaga federal independen yang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1972 melalui Undang-Undang Keselamatan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act). Misi utama CPSC adalah melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang tidak wajar terkait dengan penggunaan produk konsumen.
- Alamat Kantor Pusat: Consumer Product Safety Commission 4330 East West Highway Bethesda, MD 20814 Amerika Serikat
- Telepon Layanan Konsumen (toll-free): 1-800-638-2772
- TTY (layanan teks): 1-800-638-8270
- Jam operasional: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.30 (Waktu Bagian Timur AS)
- Faksimile: (301) 504-0124 atau (301) 504-0025
- Website: Consumer Product Safety Commission (CPSC)
d. Environmental Protection Agency (EPA)
EPA/Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat merupakan lembaga independen pemerintah federal yang bertugas melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Didirikan pada tahun 1970, EPA bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menegakkan peraturan berdasarkan undang-undang lingkungan yang disahkan oleh Kongres. EPA lingkup pengawasan: Zat beracun, Energy Star (Program yang dioperasikan bersama Department of Energy)
- Alamat Kantor Pusat Environmental Protection Agency, 1200 Pennsylvania Avenue, N.W. Washington, DC 20460 Amerika Serikat
- Telepon Utama (202) 564-4700
- Website: EPA (Environmental Protection Agency)
e. Federal Trade Commission (FTC)
FTC adalah Badan federal yang memiliki yurisdiksi perlindungan konsumen dan persaingan di berbagai sektor ekonomi. Badan ini bertanggung jawab melakukan pengawasan Pelabelan, Standar EnergyGuide, klaim lingkungan.
- Alamat Kantor Pusat: Federal Trade Commission 600 Pennsylvania Avenue, NW Washington, DC 20580 Amerika Serikat
- Telepon Nomor utama: (202) 326-2222
- Layanan konsumen (toll-free): 1-877-FTC-HELP (1-877-382-4357)
- TTY (untuk pengguna dengan gangguan pendengaran): 1-866-653-4261
- Website: Federal Trade Commission (FTC)
f. Federal Communication Commission (FCC)
FCC adalah Badan federal yang memiliki lingkup pengawasan Frekuensi radio dan perangkat digital.
- Alamat Kantor Pusat: Federal Communications Commission 45 L Street NE, Washington, DC 20554 Amerika Serikat
- Telepon Nomor bebas pulsa: 1-888-CALL-FCC (1-888-225-5322)
- Fax bebas pulsa: 1-866-418-0232
- Panggilan video ASL (untuk pengguna bahasa isyarat): 1-844-4-FCC-ASL (1-844-432-2275)
- Untuk keadaan darurat (24/7 Operations Center): 1-202-418-1122
- Website: Federal Communication Commission (FCC)
g. Bureau of Industry and Security (BIS)
BIS adalah sebuah lembaga di bawah U.S. Department of Commerce yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian ekspor barang, perangkat lunak, dan teknologi sensitif dari Amerika Serikat. Fokus utamanya adalah menjaga keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan pembangunan ekonomi melalui pengendalian ekspor dan kerja sama strategis. BIS mengelola dan menegakkan ketentuan dalam Export Administration Regulations (EAR) dan Commerce Control List (CCL). BIS dapat berperan secara tidak langsung, terutama ketika perangkat-p perangkat tersebut melibatkan teknologi yang terkontrol atau kemudian diekspor kembali.
- Alamat Kantor Pusat: Bureau of Industry and Security, 1401 Constitution Ave NW Washington, DC 20230 Amerika Serikat
- Telepon Utama: (202) 482-1455
- Untuk pertanyaan umum atau bantuan ekspor: (202) 482-4811
- Hotline penegakan ekspor (toll-free): 1-800-424-2980
- Email Kontak Khusus
- Entity List: entitylist@bis.doc.gov
- Denied Persons List: DPL@bis.doc.gov
- Unverified List: UVL@bis.doc.gov
- Pertanyaan antiboycott: antiboycott@bis.doc.gov
- Website: Bureau of Industry and Security (BIS)
6. Informasi Lainnya
- A Guide to United States Electrical and Electronic Equipment Compliance Requirements
- Electronic Product Regulations in the United States: An Overview
- How To Import Electronics Into The US
- FCC Certification Guide for U.S. Electronics Compliance
- Importing Electronics to the USA: What You Need To Know
Disusun oleh : WP
Direview oleh : Irma