1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Amerika Serikat merupakan pasar yang menarik bagi produsen dan eksportir perhiasan di dunia. Pasar perhiasan di Amerika Serikat kode HS 71 terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir dan diproyeksikan akan melanjutkan tren ini. Sebagai contoh untuk kode HS 7113 data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, produk perhiasan impor di Amerika Serikat didominasi dari India, Italia, Prancis, dan Thailand dengan total nilai mencapai USD 14,5 miliar . Produk perhiasan yang diimpor dari Indonesia senilai USD 162,2 juta. Masih terdapat peluang di Tahun 2025 yang bisa dieksploitasi mengingat ukuran pasar perhiasan di Amerika Serikat di tahun 2024.
Untuk berhasil menembus pasar ini, produsen dan eksportir asal Indonesia perlu memahami dan mematuhi berbagai regulasi dan persyaratan mutu yang berlaku di Amerika Serikat. Pihak produsen dan eksportir harus memahami ketentuan mengenai kandungan logam berat dan bahan kimia serta persyaratan penandaan yang ditentukan.
2. Undang-Undang
a. California Proposition 65
California Proposition 65 membatasi lebih dari 800 bahan kimia dan logam berat dalam produk konsumen dimana logam berat dan bahan kimia dalam perhiasan yang diatur pada California Proposition 65 diantaranya adalah kadmium (Cd), nikel (Ni), timbal (Pb), merkuri (Hg), dan ftalat.
California Proposition 65 mensyaratkan bahwa produsen atau eksportir perhiasan yang mengandung kandungan zat berbahaya harus memberikan peringatan kepada konsumen bahwa mereka akan terpapar zat dimaksud berdasarkan Safe Harbor Level masing-masing. Safe Harbor Level ini meliputi No Significant Risk Level (NSRL) dan Maximum Allowable Dose Level (MADL)
Contoh bahan kimia dengan Safe Harbor Level yang telah ditetapkan:
- Timbal: 0.5 mikrogram per hari (MADL)
- Merkuri: 0.3 mikrogram per hari (MADL)
- Kadmium: 0.05 mikrogram per hari (NSRL)
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua bahan yang terdapat dalam California Proposition 65 telah ditetapkan Safe Harbor Level-nya. Pada kasus demikian, maka produsen atau eksportir harus memberikan peringatan bahwa terdapat kandungan zat berbahaya berapa pun konsentrasinya. Untuk daftar bahan kimia yang lengkap dan terbaru dengan NSRL dan MADL masing-masing dapat dilihat disini
b. Consumen Product Safety Improvement Act (CPSIA)
Consumen Product Safety Improvement Act: adalah Undang-undang yang disahkan untuk meningkatkan standar keselamatan produk konsumen di Amerika Serikat, terutama untuk melindungi anak-anak dari produk berbahaya. Undang-undang ini memperkuat peran Consumer Product Safety Commission (CPSC) dalam mengawasi keamanan produk dan menetapkan peraturan yang lebih ketat terkait bahan beracun, pengujian produk, serta pelabelan.
CPSIA bertujuan untuk:
- Melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari bahaya produk yang tidak aman.
- Meningkatkan transparansi dalam industri produk konsumen.
- Meningkatkan pengawasan terhadap produk yang masuk ke pasar AS
CPSIA membawa perubahan besar dalam industri manufaktur dan perdagangan produk konsumen, dengan penekanan kuat pada keselamatan, kepatuhan, dan akuntabilitas produsen.
Isi Utama CPSIA:
- Batasan kandungan timbal dan ftalat: Menetapkan batas kandungan timbal dalam produk anak-anak, mengurangi dari 600 ppm menjadi 100 ppm secara bertahap.
- Persyaratan pengujian pihak ketiga: Produk anak-anak wajib diuji oleh laboratorium pihak ketiga sebelum dipasarkan; Setiap produk harus memiliki sertifikasi kepatuhan terhadap standar keselamatan.
- Pelabelan dan pelacakan produk: Produk anak-anak harus memiliki label identifikasi yang mencantumkan informasi produksi untuk memudahkan penarikan produk yang berbahaya.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan: Meningkatkan kewenangan CPSC dalam melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran standar keselamatan; meningkatkan sanksi bagi produsen yang melanggar regulasi keamanan.
- Pengamanan produk di pasar: Memperketat impor dan distribusi produk anak-anak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi; Mewajibkan produsen dan pengecer untuk melaporkan produk berbahaya dengan lebih cepat.
- Perubahan standar untuk produk spesifik: Memberlakukan regulasi khusus untuk produk seperti mainan, peralatan bayi, dan buku berbasis kertas; Mengatur pengecualian bagi beberapa produk yang dianggap memiliki risiko rendah
Detail dapat di lihat pada Consumer Product Safety Improvement Act Of 2008
b. Fair Packaging and Labeling Act (FPLA)
Undang-Undang Pengemasan dan Pelabelan yang Adil (FPLA) berlaku untuk berbagai macam "komoditas konsumen" yang dijual di Amerika Serikat, yang mencakup produk perhiasan. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa kemasan komoditas ini harus mencantumkan label yang secara jelas menampilkan beberapa informasi penting, termasuk pernyataan yang secara tegas mengidentifikasi komoditas tertentu yang terdapat dalam kemasan (misalnya, "Kalung," "Anting," "Cincin"), nama dan tempat usaha utama produsen, pengemas, atau distributor produk perhiasan, dan jumlah bersih isi dalam bentuk berat, ukuran, atau hitungan numerik, yang dinyatakan menggunakan satuan metrik dan satuan inci/pon pada panel tampilan utama kemasan. Untuk perhiasan, jumlah bersih biasanya melibatkan pernyataan jumlah barang dalam kemasan (misalnya, "1 pasang anting," "1 kalung").
Detail dapat dilihat disini
3. Regulasi
Panduan untuk Industri Perhiasan (Guides for The Jewelry, Precious, and Pewter Industries) merupakan dokumen disediakan oleh Federal Trade Comission (FTC) yang berisi informasi lengkap tentang peraturan dan pedoman yang harus diikuti oleh produsen, pengiklan, dan penjual perhiasan di Amerika Serikat. Panduan ini dirancang untuk membantu konsumen mendapatkan informasi akurat saat berbelanja batu permata, mutiara, dan produk yang terbuat dari logam mulia. Panduan tersebut menyatakan bahwa pemasar harus secara jujur merepresentasikan jenis, macam, tingkat, kualitas, kuantitas, kandungan logam, ukuran, berat, potongan, warna, karakter, perlakuan, substansi, daya tahan, kemampuan layanan, asal, harga, nilai, persiapan, produksi, pembuatan, dan distribusi barang.
Sejumlah aspek yang ada di dalam dokumen ini diantaranya adalah pengungkapan kandungan logam mulia, penyalahgunaan istilah emas dan perak, persyaratan pelabelan yang akurat, dan praktik periklanan. Tidak hanya kandungan emas dan kandungan perak, dokumen FTC Guides for the Jewelry Industry juga mengatur mengenai platinum, iridium, mutiara, berlian, dan masih banyak lagi. Penandaan tanda mutu (misalnya karat) juga diatur dalam dokumen ini. Tanda mutu dimaksud harus tertera pada produk. Bila hanya beberapa bagian saja dari suatu produk yang memiliki kandungan sesuai tanda mutu tersebut, maka harus ada keterangan bagian mana saja yang sesuai dengan tanda mutu dimaksud.
a. Kandungan Timbal Total dan timbal dalam cat dan pelapis permukaan serupa
Perhiasan anak-anak harus memenuhi persyaratan untuk produk anak-anak seperti kandungan timbal total dan timbal dalam cat dan pelapis permukaan serupa yaitu:
16 C.F.R. part 1303 menyatakan cat atau bahan pelapis permukaan serupa yang mengandung timbal 0,009% atau lebih beratnya sebagai produk berbahaya yang dilarang berdasarkan bagian 8 dan 9 Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen. Produk anak-anak dan barang-barang furnitur yang menggunakan cat atau bahan pelapis permukaan serupa yang mengandung timbal 0,009% atau lebih beratnya juga merupakan produk berbahaya yang dilarang.
Istilah “cat dan bahan pelapis permukaan serupa lainnya” didefinisikan pada 16 CFR § 1303.2(b)(1) sebagai “cairan, semi-cairan, atau bahan lain, dengan atau tanpa suspensi zat pewarna yang terbagi halus, yang berubah menjadi lapisan padat saat lapisan tipis diaplikasikan pada logam, kayu, batu, kertas, kulit, kain, plastik, atau permukaan lainnya.” Tinta cetak yang menjadi bagian dari substrat, pelapisan listrik, dan pelapisan keramik tidak memenuhi definisi ini dan, oleh karena itu, tidak tunduk pada 16 C.F.R. bagian 1303.
b. Penandaan
Semua produk perhiasan yang diimpor ke Amerika Serikat harus diberi tanda negara asal secara jelas dan permanen sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP). Penandaan yang diwajibkan:
- Made in [Name of Country] harus ditampilkan dengan jelas dalam bahasa Inggris, mudah dibaca, dan memiliki tingkat keawetan yang cukup untuk memastikannya tetap melekat pada perhiasan hingga sampai ke tangan pembeli akhir. Metode yang dapat diterima untuk menerapkan penandaan negara asal meliputi teknik penandaan langsung seperti die-sinking, ukiran, atau cap untuk perhiasan logam, serta penggunaan tag atau label yang diikat dengan aman untuk barang-barang yang penandaan langsungnya tidak praktis karena keterbatasan ukuran atau desain.
- Untuk produk perhiasan yang menjalani perakitan di satu negara menggunakan komponen yang diproduksi di negara lain, peraturan CBP mengharuskan label untuk menunjukkan proses ini dengan jelas, dengan menyatakan sesuatu seperti Country of Final Assembly dari komponen Country or Countries of Origin of All Components.
- Jika nama kota, wilayah, atau lokasi lain di Amerika Serikat muncul pada perhiasan atau kemasannya dan berpotensi menyesatkan pembeli akhir mengenai negara asal yang sebenarnya, nama negara asal yang sebenarnya juga harus ditampilkan dengan jelas dan mencolok, didahului oleh frasa seperti Made in atau Product of. Persyaratan penandaan negara asal CBP yang komprehensif dan ditegakkan secara ketat menggarisbawahi komitmen pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan transparansi dalam rantai pasokan global dan memberikan informasi yang jelas dan tidak ambigu kepada konsumen tentang tempat produk yang mereka beli diproduksi. Peraturan ini memiliki berbagai tujuan, termasuk memungkinkan konsumen untuk mendukung industri dalam negeri jika mereka memilih, mematuhi perjanjian perdagangan internasional, dan mencegah praktik pemasaran yang menipu yang mungkin salah menggambarkan asal suatu produk.
4. Standar
ASTM International (American Society for Testing and Materials) untuk produk perhiasan berfokus pada keselamatan konsumen dan kualitas material. Berikut ini adalah contoh standar yang bisa diterapkan untuk perhiasan:
- F 2999, Standard Consumer Safety Specification for Adult Jewelry
- F 2923, Standard Specification for Consumer Product Safety for Children’s Jewelry
Standar yang terkait dengan produk perhiasan menetapkan spesifikasi keamanan dan metode pengujian untuk produk perhiasan. ASTM F2999 mencakup produk perhiasan bagi orang dewasa, sedangkan ASTM F2923 mencakup produk perhiasan yang dikenakan oleh anak-anak. Perhiasan untuk orang dewasa adalah perhiasan yang dikenakan terutama oleh kalangan usia di atas 12 tahun. Ruang lingkup standar ini mencakup 2 (dua) jenis aspek utama, yaitu spesifikasi mekanis dan logam berat. Spesifikasi mekanis adalah kekuatan tarik, ketahanan terhadap benturan, bagian-bagian kecil, tepi dan ujung tajam, dan kekuatan jepitan. Sedangkan mengenai logam berat, dalam standar dimaksud ditetapkan batasan kandungan timbal, kadmium, dan logam berat lainnya.
5. Lembaga Berwenang
a. Consumer Product Safety Commision (CPSC)
Consumer Product Safety Commision (CPSC) memiliki peran melindungi masyarakat sari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat jenis ribuan produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
b. American National Standards Institute (ANSI)
ANSI (American National Standards Institute) adalah organisasi nirlaba swasta dalam pengembangan standar sukarela dan sistem penilaian kesesuaian di berbagai industri. Meskipun ANSI tidak secara langsung menciptakan Standar Nasional Amerika, ANSI memberikan dukungan dan akreditasi yang diperlukan untuk organisasi pengembangan standar (SDO) yang bertanggung jawab atas pembuatannya. ANSI adalah anggota pendiri ISO dan perwakilan Amerika Serikat dalam organisasi ISO. ANSI memantau proses standardisasi dan memastikan keadilan dan transparansi dengan mengakreditasi SDO. Dengan melakukan hal tersebut, ANSI memastikan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan standar. Selain itu, ANSI berkolaborasi dengan organisasi-organisasi ini untuk menetapkan proses penilaian yang konsisten dan ketat, memastikan bahwa standar dikembangkan dengan menggunakan metodologi yang dapat diandalkan. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
c. Customs and Border Protection (CBP)
Customs and Border Protection (CBP) merupakan lembaga yang bertanggungjawab untuk:
- Mencegah teroris dan senjata teroris memasuki Amerika Serikat.
- Mengamankan perbatasan Amerika Serikat antara pelabuhan masuk.
- Memfasilitasi arus imigrasi dan barang legal. Mencegah perdagangan manusia dan barang selundupan ilegal. Menegakkan hukum dan peraturan bea cukai, imigrasi, dan pertanian di pelabuhan masuk Amerika Serikat.
- Melindungi kepentingan pertanian dan ekonomi dari hama dan penyakit berbahaya.
- Mengumpulkan bea masuk.
- Menangkap individu yang mencoba memasuki Amerika Serikat secara ilegal.
- Membendung arus obat-obatan terlarang dan barang selundupan lainnya.
- Melindungi bisnis Amerika dari pencurian kekayaan intelektual.
- Memfasilitasi perjalanan yang sah. Menyaring kargo dan penumpang yang datang melalui udara, darat, dan laut.
- Mengelola pergerakan orang dan barang melintasi perbatasan Amerika Serikat.
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
d. Federal Trade Commision (FTC)
FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. Tindakan ini memberi FTC wewenang tertentu termasuk kemampuan untuk melakukan hal tersebut. FTC melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen :
- Mencegah persaingan tidak sehat
- Mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan
- Definisikan praktik yang tidak adil atau menipu
- Menetapkan persyaratan untuk membantu menegah praktek penipuan atau persaingan tidak sehat
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
6. Informasi Lainnya
Disusun oleh : HSU
Direview oleh : Irma