1. Informasi Umum
Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Tahun 2025.
Produk kaca (HS 70) termasuk salah satu produk potensial ekspor Indonesia ke Peru. Dimana pada tahun 2024 telah mencapai USD 1,265 juta dengan produk ekspor utama terdiri dari Gelas minum dan gelas berkaki, Peralatan dapur dari kaca, Barang-barang kaca untuk dekorasi ruangan, Peralatan kaca untuk kantor atau keperluan serupa dalam kode HS 7013; Paving blocks, slabs, bricks, squares, tiles, dan artikel lainnya yang dicetak atau dibentuk dari kaca termasuk dalam kode HS 7016; Kaca apung (float glass) dan kaca yang digerinda atau dipoles permukaannya, dalam lembaran, yang mungkin memiliki lapisan penyerap, pemantul, atau non-reflektor, tetapi belum diolah lebih lanjut termasuk dalam kode HS 7005; Cermin kaca, baik berbingkai maupun tidak, termasuk kaca spion (untuk kendaraan bermotor) serupa dalam kode HS 7009; dan Kaca apung (float glass) dan kaca yang digerinda atau dipoles permukaannya, dalam lembaran, yang mungkin memiliki lapisan penyerap, pemantul, atau non-reflektor, tetapi belum diolah lebih lanjut termasuk dalam kode HS 7007.
Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk kaca di Peru diatur oleh Instituto Nacional de Calidad (INACAL) melalui penerapan standar teknis Peru (Normas Técnicas Peruanas/NTP) yang selaras dengan standar internasional seperti ISO, khususnya terkait keamanan, ketahanan, dan karakteristik optik kaca. Produk kaca yang digunakan untuk bangunan, kendaraan, maupun kemasan makanan dan minuman wajib memenuhi persyaratan daya tahan mekanis, ketahanan panas, transparansi, serta batas migrasi zat berbahaya, sesuai regulasi sanitasi dan keselamatan konsumen yang diawasi oleh Dirección General de Salud Ambiental (DIGESA). Selain itu, impor kaca ke Peru harus mematuhi ketentuan labeling dalam bahasa Spanyol yang memuat informasi produsen, spesifikasi teknis, serta sertifikasi uji mutu yang diakui otoritas setempat untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sebelum beredar di pasar domestik.
2. Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur produk kaca di Peru terdiri dari:
a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)
Undang-Undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal
b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)
Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).
c. Undang-Undang Umum Kepabeanan (LEY General de Aduanas)
Undang-Undang Umum Kepabeanan adalah Undang-Undang utama yang mengatur semua aspek kegiatan kepabeanan di Peru, termasuk impor. Undang-undang ini mencakup prosedur impor, dokumen yang diperlukan, pemeriksaan pabean, dan sanksi atas pelanggaran.
d. Undang-Undang tentang Pelabelan Produk (Ley Nº 28405 – Ley de Rotulado de Productos Industriales Manufacturados)
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai kewajiban label pada produk industri manufaktur. Salah satu sektor yang terkena dampak langsung adalah industri kaca, baik kaca bangunan, wadah, maupun produk olahan lainnya.
e. Peraturan Legislatif No. 1304 (Legislative Decree No. 1304)
Legislative Decree No. 1304 di Peru adalah peraturan yang fokus untuk menjamin kualitas, keselamatan, dan kepatuhan teknis produk yang beredar di pasar domestik.
3. Regulasi
a. Regulasi Sanitari / Kontrol Keamanan Pangan
Decreto Supremo N° 007-98-SA secara khusus berlaku untuk kaca dan perkakas kaca yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan dan minuman (misalnya, botol, toples, gelas minum, piring, wadah laboratorium untuk penggunaan makanan).
Decreto Supremo N° 007-98-SA menetapkan Reglamento sobre Vigilancia y Control Sanitario de Alimentos y Bebidas, yaitu kerangka utama pengawasan sanitari produk pangan dan minuman di Peru. Regulasi ini menjadi basis hukum bagi pengaturan lebih spesifik tentang produksi, pembersihan, pengujian dan registrasi produk yang berhubungan langsung dengan makanan — termasuk bahan/komponen kemasan seperti kaca. Berikut persyaratan yang berlaku untuk kemasan kaca diantaranya:
1. Persyaratan umum yang berlaku untuk kemasan
- Pencegahan risiko kontaminasi — fasilitas dan proses produksi harus mencegah kontaminasi kimiawi, fisik, dan mikrobiologis yang dapat berpindah dari kemasan ke makanan. Ini mengikuti prinsip umum pengawasan sanitari yang diberlakukan oleh D.S. 007-98-SA (mis. kewajiban pengawasan, inspeksi dan tindakan korektif oleh otoritas).
- Sertifikat sanitari untuk envases (kemasan) — DIGESA menyediakan mekanisme untuk mengeluarkan Certificado Sanitario de envases para alimentos y bebidas, atas permintaan, biasanya per lot atau sesuai ketentuan teknis. Proses ini mensyaratkan dokumentasi, formulir, dan bukti kepatuhan teknis yang ditentukan oleh DIGESA. Praktik ini penting karena menunjukkan bahwa kemasan (termasuk kaca) dievaluasi menurut kriteria sanitari sebelum dipakai untuk produk pangan.
- Rujukan pada norma teknis & HACCP — D.S. 007-98-SA menghendaki penerapan norma teknis dan prinsip HACCP untuk produksi makanan dan bahan yang berhubungan dengan makanan; oleh karena itu pabrikan kaca yang mensuplai industri pangan idealnya menerapkan sistem kebersihan, kontrol proses dan dokumentasi sesuai NTS / norma yang relevan.
2. Aspek teknis spesifik untuk kaca sebagai material kontak makanan
- Inertness dan tidak migrasi — kaca secara umum dianggap material inert dan aman untuk penggunaan kontak makanan, namun regulator mengharapkan bukti bahwa tidak terjadi migrasi zat berbahaya (logam berat, residu kimia) ke makanan pada kondisi penggunaan normal. Untuk memenuhi ekspektasi DIGESA, produsen/importir perlu menyediakan analisis laboratorium atau sertifikat uji yang relevan sesuai metode yang diakui.
- Kebersihan permukaan & kontrol proses — persyaratan produksi meliputi pengendalian debu, partikel, kontaminasi silang dari bahan lain (mis. lapisan/penyemen, tinta), serta prosedur pembilasan/pengeringan bila diklaim “steril” atau “dikemas aseptik”. DIGESA menilai proses dan hasilnya ketika menerbitkan sertifikat atau saat inspeksi.
- Spesifikasi desain/teknis terkait penutupan dan vakum — untuk beberapa produk (mis. minuman berkarbonasi), parameter teknis kemasan kaca (mis. vacuum/tekanan atau tutup) diatur dalam norma yang lebih spesifik; beberapa norma sektoral merinci persyaratan mekanik untuk kemasan kaca pada produk tertentu. Oleh karena itu produsen kemasan kaca harus menyesuaikan desain sesuai tuntutan produk akhir.
3. Registrasi sanitari & pelabelan
- Registro Sanitario untuk produk makanan (bukan selalu untuk kemasan saja) — setiap makanan yang dipasarkan memerlukan Registro Sanitario dan pada label harus dicantumkan Código de Registro Sanitario sebagaimana ditetapkan oleh norma pelabelan (NTP NTP 209.038 dan peraturan terkait). Ini berarti produsen makanan bertanggung jawab bahwa kemasan yang digunakan kompatibel dengan klaim dan dokumen registrasi produk.
- Kewajiban rotulado (pelabelan) & informasi teknis — Norma pelabelan (NTP 209.038 dan dokumen pelengkap) menetapkan informasi wajib pada kemasan makanan: identitas produk, bahan, instruksi penggunaan/penyimpanan, kode registrasi sanitari bila berlaku, dan informasi produsen/importir. Bila kemasan itu sendiri (mis. botol kaca kosong) dijual untuk penggunaan makanan, labelnya harus jelas mengenai tujuan penggunaan (mis. “untuk envasado de alimentos”) dan kepatuhan sanitari bila diminta.
- Masa berlaku sertifikat & reinscripción — dokumen administrasi menunjukkan bahwa vigencia (masa berlaku) sertifikat/registro sering diatur (mis. 5 tahun untuk beberapa pendaftaran) dan proses reinscripción mengikuti persyaratan yang sama; kewajiban melabel produk sesuai ketentuan tetap berlaku selama periode ini. Hal ini relevan bagi importir/produsen yang harus menjaga dokumen up-to-date.
Decreto Supremo N° 007-98-SA memberi kerangka pengawasan sanitari yang mewajibkan pencegahan kontaminasi, penerapan praktik produksi yang baik, dan mekanisme sertifikasi untuk bahan/kemasan makanan. (Decreto Supremo N° 007-98-SA)
b. Regulasi Kaca untuk Penggunaan Konstruksi
Penggunaan kaca dalam konstruksi di Peru diatur melalui Reglamento Nacional de Edificaciones (RNE). Salah satu norma khusus adalah Norma Técnica E.040 – Vidrios y Espejos, yang mengatur aspek teknis, keselamatan, kualitas, dan aplikasi material kaca pada bangunan. Norma ini berfungsi sebagai acuan wajib bagi arsitek, insinyur, kontraktor, dan pemasok material, agar penggunaan kaca sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan. Norma ini dirancang dengan beberapa tujuan utama adalah Keselamatan struktural dan personal, Standarisasi kualitas dan Efisiensi dan kenyamanan serta Keselarasan dengan norma internasional.
Norma E.040 RNE merupakan instrumen penting dalam menjamin keamanan, kualitas, dan efisiensi penggunaan kaca dalam konstruksi di Peru. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis seperti jenis kaca, ketebalan, metode pemasangan, dan kinerja energi, tetapi juga memuat ketentuan untuk cermin dan aplikasi khusus.
c. Regulasi Pelabelan
Label produk kaca (sebagai produk industri manufaktur yang ditujukan untuk penggunaan konsumen) yang dijual di Peru harus mencantumkan informasi wajib yang ditetapkan dalam bahasa Spanyol. Persyaratan ini didasarkan pada peraturan seperti Supreme Decree No. 015-2022-PRODUCE dan NMP 001:1995 dari INDECOPI.1 Informasi yang wajib dicantumkan meliputi:
- Nama atau sebutan produk
- Negara asal (country of origin)
- Tanggal kedaluwarsa, jika produk mudah rusak
- Kondisi penyimpanan, jika diperlukan
- Observasi tambahan, jika ada
- Kondisi produk, jika produk cacat, bekas, direkonstruksi, atau diperbarui
- Isi bersih dalam satuan massa atau volume, sesuai dengan jenis produk
- Peringatan tentang bahan baku atau komponen yang dapat menimbulkan risiko bagi konsumen atau pengguna
- Nama, alamat, dan nomor identifikasi pajak (RUC) dari produsen, importir, pengemas, atau distributor di Peru
- Peringatan tentang risiko atau bahaya yang dapat timbul dari penggunaan produk
- Informasi perawatan darurat, jika berlaku
Terkait produk untuk makanan seperti wadah kaca untuk makanan dan minuman, nomor registrasi sanitasi juga wajib dicantumkan pada label. Selain itu, peraturan melarang penggunaan klaim lingkungan yang ambigu atau tidak spesifik, seperti "aman untuk lingkungan" atau "ekologis", pada label.
d. Regulasi Penilaian Kesesuaian dan Sertifikasi
Agar produk kaca yang diatur dapat dipasarkan di Peru, produk tersebut harus menjalani proses penilaian kesesuaian untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku. Proses ini biasanya melibatkan perolehan Sertifikat Kesesuaian (Certificate of Conformity), yang menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi semua persyaratan teknis dan keselamatan yang relevan. Sertifikasi ini harus dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (Organismos de Evaluación de la Conformidad atau OCP). Sistem kualitas Peru menetapkan bahwa OCP yang mengeluarkan sertifikat harus diakreditasi oleh INACAL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan integritas lembaga sertifikasi yang beroperasi di dalam negeri.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Supreme Decree No. 015-2022-PRODUCE yang menetapkan tata cara pelaksanaan Legislative Decree No. 1304., yang menggambarkan mekanisme verifikasi kepatuhan terhadap regulasi teknis untuk barang manufaktur.
Namun, yang menjadi keuntungan signifikan bagi eksportir adalah mekanisme pengakuan timbal balik yang diterapkan oleh Peru. Sistem ini secara eksplisit memungkinkan Sertifikat Kesesuaian diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi di negara tempat produksi, asalkan lembaga akreditasi tersebut merupakan anggota penandatangan dari Perjanjian Pengakuan Multilateral (MRA) dari International Accreditation Forum (IAF) atau Inter-American Accreditation Cooperation (IAAC). Hal yang sama berlaku untuk laporan pengujian produk, yang harus dikeluarkan oleh laboratorium yang diakreditasi oleh INACAL atau oleh lembaga akreditasi anggota MRA dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau IAAC.
4. Standar
Standar produk kaca di Peru pada dasarnya mengacu pada standar internasional ISO dan/atau ASTM. Adapun standar nasional Peru diantaranya:
- NTP 332.008 - Memberikan definisi istilah yang digunakan dalam industri kaca.
- NTP 332.009 - Menentukan prosedur pengambilan sampel untuk pengujian.
- NTP 332.010 - Mengatur pemeriksaan dimensi produk.
- NTP 332.013 - Menetapkan metode pengujian untuk menentukan kejut termal.
- NTP 332.015 - Merinci pengujian tekanan internal.
- NTP 332.019 - Mengatur penentuan resistansi termal.
- NTP-ISO 18604:2020 - Klasifikasi envases (termasuk kaca) untuk daur ulang
- NTP-ISO 18604:2020 - Reciclaje de envases (termasuk kaca)
- NTP-ISO 18606:2021 - Envases aptos para reciclaje orgánico (kaca inklusif)
Informasi lebih lengkap dapat dilihat Normas Técnicas Peruanas | Inacal Perú.
5. Lembaga Berwenang
a. Kementerian Produksi (PRODUCE)
Ministry of Production adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertugas merumuskan, menyetujui, melaksanakan, dan mengawasi semua tingkat produksi, industri, manufaktur, dan perikanan di Peru.
- Address: Calle Uno Oeste 60, Urb. Corpac
- District: San Borja
- City (Peru): Lima
- Phone Number: (+511) 616-2222
- Website: https://www.gob.pe/produce
b. Ditjen Kesehatan Lingkungan - Kementerian Kesehatan Peru (DIGESA)
DIGESA adalah lembaga yang mengatur aktivitas industri, importasi, distribusi dan pemasaran.
- Address: Las Amapolas # 350 Urb.
- San Eugenio, Lince (Lima 14),
- Lima - Perú
- Phone Number: (511) 631-4430
- Email: digesaconsul@minsa.gob.pe
- Website: http://www.digesa.minsa.gob.pe
c. Instituto de Calidad (INACAL)
INACAL adalah badan yang bertanggungjawab atas pengembangan standar nasional di Peru dan mengkoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
- Address: Calle Las Camelias 815
- Distrik: San Isidro
- City (Peru): Lima
- Tel: +511 640 8820
- Email: dn@inacal.gob.pe
- Website: INACAL Website
6. Informasi Lainnya
- Peru Glass Industry Outlook 2022 - 2026
- Glass Exports From Indonesia - Market Size & Demand Based On Export Trade Data