Ekspor Produk Minyak Nabati & Hewani ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025. 

Produk minyak nabati dan hewani beserta turunannya berada pada HS 15, dimana produk pada HS 15 berada pada urutan 4 besar produk ekspor Indonesia ke Peru. Tercatat total ekspor produk HS 15 berada pada USD 33,39 juta. Tren ekspor Produk minyak nabati dan hewani beserta turunannya terus meningkat dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2023 ekspor produk HS 15 Indonesia ke Peru sebesar USD 8,81 juta dan tahun 2024 meningkat menjadi sebesar USD 11,164 juta, hal ini menunjukkan peluang pasar ekspor produk minyak nabati dan hewani beserta turunannya cukup besar di Peru.

Produk minyak nabati dan hewani beserta turunannya masuk klasifikasi peruntukan pangan, peruntukan pakan dan peruntukan kosmetik. Peru sebagai anggota Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mematuhi standar Codex Alimentarius untuk mengatur keamanan pangan dan aspek lain dari produksi dan perdagangan pangan, termasuk produk minyak nabati dan hewani. Regulasi pelabelan dan pengemasan juga harus dipatuhi, termasuk informasi nutrisi, negara asal, dan tanggal produksi/kedaluwarsa, yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan melindungi konsumen. Eksportir kopi Indonesia perlu memastikan biji kopi memenuhi standar mutu fisik dan sensorik yang ditetapkan, serta kesesuaian dengan sertifikasi keberlanjutan yang mungkin diminta oleh importir Peru.

2. Undang-Undang

a. General Health Law (LEY Nº 26,842)

Undang-Undang Kesehatan Umum Peru menyediakan kerangka hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aturan, dekrit dan resolusi tertinggi yang diterbitkan dalam lembaran resmi (El Peruano).  DIGESA merupakan lembaga berwenang yang mengatur ketentuan terkait sanitasi pangan.

b. Kode Perlindungan dan Pembelaan Konsumen di Peru (Ley N.° 29571 Código de Protección y Defensa del Consumidor)

Ley 29571 disahkan pada 2 September 2010, membentuk kerangka hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dan mengurangi asimetri informasi di mana penjual tahu lebih banyak tentang kualitas, komposisi, atau risiko dari produk/jasa yang ditawarkan dibanding pembeli. Undang-undang Ini mencakup prinsip-prinsip seperti informasi yang benar dan perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Pasal 36 Undang-Undang ini mengatur kewajiban produsen untuk mencantumkan kandungan asam lemak trans, termasuk persentasenya pada label setiap produk makanan yang diproduksinya. Undang-Undang ini menjadi fondasi untuk regulasi berikutnya, seperti Ley 30021 dan DS 033-2016-SA, yang menetapkan ambang dan peringatan bagi produk tinggi lemak trans.

c. Food Safety Law (Legislative Decree 1,062)

Undang-Undang Keamanan Pangan menetapkan fungsi khusus untuk lembaga yang berpartisipasi. DIGESA, sebagai otoritas keamanan pangan Peru, menetapkan standar kebersihan makanan dan minuman umum untuk produk dalam rantai konsumsi manusia. SENASA memantau dan mengawasi standar keamanan pangan yang berlaku untuk produk pertanian (yaitu, produk primer dan pakan ternak). Peraturan Keamanan Pangan, yang disetujui oleh Keputusan Tertinggi 004-2011-AG (27 April 2011), didukung oleh Kementerian Pertanian dan Kesehatan; lembaga ini menetapkan pedoman untuk memastikan keamanan pangan produk primer dan pakan di Peru dan luar negeri.

Undang-Undang ini menetapkan kerangka hukum untuk memastikan penerapan standar keamanan pangan di seluruh rantai makanan. Produk makanan, termasuk lemak hewani, harus memenuhi peraturan sanitasi dan kualitas yang disetujui oleh otoritas sanitasi Peru. Untuk produk makanan olahan, diperlukan Sertifikat Penjualan Bebas (Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang di negara asal, seperti BPOM di Indonesia, untuk memperoleh nomor registrasi sanitasi sebelum impor.

d. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)

Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).

e. Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA)

Perjanjian masih dalam negosiasi dan minyak yang dapat dimakan (edible oils) termasuk dalam negosiasi.Tidak ada dokumen resmi perjanjian ini yang tersedia karena kedua negara masih melakukan putaran negosiasi, dengan putaran pertama diadakan pada Mei 2024. Lihat pada Indonesia-Peru FTA Free Trade Agreement

3. Regulasi

a. Registrasi Kesehatan (Decreto Supremo N° 007‑98‑SA Registro Sanitario)

Decreto Supremo Número 007-98-SA merupakan peraturan pemerintah Peru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Ministerio de Salud). Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikat  Registro Sanitario (Registrasi Kesehatan) untuk makanan dan minuman sebelum diedarkan termasuk produk Minyak nabati dan hewani dengan peruntukan konsumsi manusia, seperti minyak goreng, margarin, shortening, lemak nabati atau hewani olahan (refined), dan lain-lain. 

Tujuan diterapkannya peraturan ini untuk meningkatkan jaminan pangan, keselamatan konsumen, dan mutu produk menurut standar nasional dan internasional.

Sertifikat Registro Sanitario dikeluarkan oleh DIGESA (Dirección General de Salud Ambiental e Inocuidad Alimentaria) dibawah kementerian Kesehatan Peru. Sertifikat berlaku 5 tahun sejak dikeluarkan dan bisa diperpanjang. Nomor registrasi dapat dibatalkan jika produk berubah secara signifikan atau melanggar regulasi.

Proses pendaftaran sanitasi dilakukan oleh importir dengan mengunggah informasi yang dipersyaratkan ke aplikasi DIGESA yaitu VUCE (Ventanilla Unica de Comercio Exterior) yang menangani formalitas untuk barang yang transit, masuk, atau keluar Peru.

Peraturan ini juga mengatur:

  • Pelabelan dan Kemasan produk wajib menyampaikan informasi produk dalam bahasa Spanyol antara lain: nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, lot produksi, dan lain-lain.

  • Importasi Produk Pangan wajib memiliki Permiso Sanitario de Importación (Izin Sanitasi Impor) dengan pemeriksaan dokumen dan sampel saat masuk ke Peru.

  • Pengawasan Pasar berupa inspeksi rutin oleh otoritas kesehatan. Pengambilan sampel dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

  • Sanksi pelanggaran berupa penarikan produk dari pasar atau dilarang.

Untuk mengurus sertifikat ini, importir/perwakilan produsen di Peru harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Certificado de Libre Venta (CLV) dari negara asal (Indonesia teregistrasi di BPOM)

  2. Ficha Técnica / Komposisi produk

  3. Certificado de Análisis (COA) – Fisiko-kimia, mikrobiologi

  4. Label Produk dalam Bahasa Spanyol

  5. Sertifikat HACCP / GMP (jika tersedia)

  6. Surat kuasa dari produsen (jika didaftarkan oleh pihak ketiga)

b. Agro-Food Safety Regulation (Decreto Supremo Nº 004‑2011‑AG)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan primer dan pakan (piensos) guna melindungi kesehatan publik dan mendukung daya saing produk pertanian nasional Peru. Decreto Supremo Nº 004‑2011‑AG menjadi dasar aturan Certificado Sanitario de Importación (sertifikat Wajib untuk impor) melibatkan otoritas SENASA dengan otoritas asal, dimana harus menyertakan sertifikat sanitasi dari negara asal dan data traceability.

Decreto Supremo Nº 004‑2011‑AG menetapkan kerangka hukum, teknis, administratif, dan pengawasan untuk menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan, didistribusikan, diekspor, dan diimpor di Peru aman untuk kesehatan manusia dan hewan, diantaranya: 

  • Lingkup peraturan meliputi seluruh rantai pasok pangan agraria primer dan pakan ternak: Produksi, pengolahan, penyimpanan, transportasi, distribusi, ekspor, dan impor produk.

  • Prinsip-prinsip Keamanan Pangan yang diterapkan mencakup BPM/POES, HACCP, Rastreabilidad (Traceability), dan Manajemen risiko pangan.

  • Sertifikat dan otoritas: permiso Sanitario de Importación (sertifikat Wajib untuk impor).

  • Laboratorium pengujian

  • Sistem Pengawasan dan Inspeksi

  • Mengatur sanksi atas pelanggaran

Analisis laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium resmi SENASA sebagai laboratorium referensi serta laboratorium Swasta yang Disetujui (Tersertifikasi oleh INDECOPI, ISO/IEC 17025, erdaftar secara resmi di SENASA sebagai laboratorium yang diakui untuk analisis residu/pencemar)

c. Sertifikat Penjualan Bebas (Certificado de Libre Venta - CLV Decreto Supremo Nº 034‑2008‑AG)

Certificado de Libre Venta (CLV) atau Certificate of Free Sale adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk secara legal dijual dan beredar di negara asalnya, serta aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Dokumen ini diperlukan saat mengekspor produk ke Peru, dan sering menjadi syarat untuk registrasi atau izin impor.Untuk produk minyak nabati dan minyak hewani dari Indonesia, produk telah memiliki izin edar dari lembaga yang mengawasi peredaran pangan di Indonesia (BPOM).

Produk Pangan & Minuman

  • Makanan olahan, minuman ringan, susu UHT, minyak nabati

  • Margarin, lemak, produk kaleng, produk beku

  • Diperlukan untuk: registrasi DIGESA di Peru

Kosmetik & Produk Perawatan Pribadi

  • Sabun, shampoo, lotion, deodorant, parfum, makeup

  • Diperlukan untuk: Notificación Sanitaria Obligatoria (NSO) di DIGEMID

Produk Veteriner & Pakan Hewan

  • Pakan, premix, bahan baku nutrisi hewan

  • Diperlukan untuk: registro de productos veterinarios di SENASA

d. Serifikat Analisis (Certificado de Análisis - COA)

Certificate of Analysis tunduk pada berbagai peraturan tergantung pada jenis produk yang diuji atau dikirim. Untuk produk pangan (termasuk suplemen, makanan olahan, minyak, dan lain-lain) tunduk pada kombinasi peraturan sanitasi, teknis, dan perdagangan yang diatur oleh beberapa lembaga pemerintah, khususnya DIGESA, INACAL, dan SUNAT. Berikut diantaranya:

  • Ley N° 28405Ley de Alimentación Saludable para Niños, Niñas y Adolescentes

  • Decreto Supremo N° 017-2017-SA – Peraturan pelaksanaan Ley N° 28405

  • Resoluciones Directorales del INACAL – Standar teknis nasional dari INACAL yang mencakup parameter analisis laboratorium (contoh: RD N° 035-2016-INACAL/DN)

NTP wajib lainnya untuk produk Minyak nabati dan hewani: 

  • NTP‑ISO 3961:2017 Grasas y aceites animales y vegetales. Determinación del índice de yodo. Untuk menentukan derajat kejenuhan minyak/lemak. Versi terbarunya tahun 2023.
  • NTP‑ISO 5555:2014 Aceites y grasas de origen vegetal y animal. Muestreo.  Prosedur sampling untuk minyak/lemak olahan (versi terbaru tahun 2019)

COA untuk vegetable oil dan animal fat biasanya mencantumkan hasil uji laboratorium atas:

Parameter Umum

Tujuan

Kandungan asam lemak bebas (FFA)                Menilai tingkat kerusakan/ketengikan minyak
Indeks peroksida Menunjukkan tingkat oksidasi minyak
Kandungan air dan kotoran Harus minimal (kemurnian)
Komposisi asam lemak Harus sesuai jenis minyak (misal: oleat, linoleat)
Kandungan trans fat Harus rendah (≤ 2% untuk lemak total – menurut regulasi)           
Kandungan logam berat Sesuai ambang batas (Pb, As, Cd, Hg, dll.)
Parameter mikrobiologi Untuk produk olahan tertentu (jika dikonsumsi langsung)

Hasil uji untuk produk impor yang diterima bisa diterbitkan oleh laboratorium negara asal atau laboratorium terakreditasi di Peru.

e. Regulasi penghapusan lemak trans (Decreto Supremo N° 033‑2016‑SA

Decreto Supremo N° 033‑2016‑SA menetapkan peraturan untuk pengurangan dan penghapusan bertahap lemak trans dalam makanan dan minuman non-alkohol olahan. Meskipun tidak secara langsung membedakan antara minyak nabati dan lemak hewani, peraturan ini mencakup kedua jenis tersebut, terutama yang mengalami proses hidrogenasi parsial atau olahan tinggi. Tujuan olahan demi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyakit kronik tidak menular yang diakibatkan lemak trans.

Peraturan ini berlaku untuk semua produsen, importir, pemasok, iklan, dan pengelola makanan/minuman olahan secara industri. Pembatasan yang dilakukan berupa penghapusan penuh lemak trans dari hidrogenasi parsial dalam semua produk. (penghapusan lemak trans sepenuhnya tercapai 17 Juli 2021)

f. Persetujuan Standar Teknis Produk Minyak Nabati dan Hewani 

Resolución Directoral 005‑2019 secara resmi mengesahkan NTP sebagai standar  produk minyak dan lemak di Peru untuk lokal maupun impor. Standar ini bersifat obligatorio secara teknis, wajib dipatuhi dalam komersialisasi dan sertifikasi produk. Standar ini menjadi acuan untuk:

  • Sertifikasi mutu

  • Audit laboratorium

  • Regulasi bea cukai

  • Kepatuhan teknis oleh produsen dan importir

Berikut NTP wajib terkait minyak nabati dan hewani:

  1. NTP‑ISO 10540‑1:2019 Grasas y aceites animales y vegetales. Determinación del contenido de fósforo. Parte 1: Método colorimétrico. Standar ini mengatur metode uji kandungan fosfor (indikator akrilan lecitin, kontaminasi aspergillus) pada lemak dan minyak
  2. NTP‑Codex Stan 19:2019 Norma para grasas y aceites comestibles no regulados por normas individuales. NTP ini merupakan adaptasi dari Codex Stan 19-1981 yang direvisi dan telah diamandeman pada tahun 2017, mengatur definisi umum, syarat mutu, aditif, kategori (murni, virgin, rafinado), label, parameter fisik dan kimia, serta kriteria mikroba.
Directorial Resolusi No. 0035-2016-INACAL/DN (6 Des 2016) 

RD 035‑2016‑INACAL/DN mengesahkan serangkaian Standar Teknis Peru (NTP)  untuk minyak & lemak nabati, margarin, dan kue biji minyak  berlaku sejak Desember 2016 sebagai berikut:

  1. NTP 209.004:1968 (revisada 2016) Aceites y grasas comestibles – Método de determinación del contenido de humedad y materias volátiles.

  2. NTP 209.005:1968 (revisada 2016) Aceites y grasas comestibles – Método para la determinación de la acidez libre.

  3. NTP 209.006:1968 (revisada 2016) Aceites y grasas comestibles – Método de determinación del índice de peróxido.

  4. NTP 209.007:1968 (revisada 2016) Aceites y grasas comestibles – Método de detección de solvente clorinado.

  5. NTP 209.011:1966 (revisada 2016) Aceites y grasas comestibles – Método para determinar la composición de ácidos grasos por cromatografía de gas.

  6. NTP 209.095:1975 (revisada 2016) Margarinas – Método de extracción de muestras.

g. Pelabelan

Berikut regulasi yang mengatur pelabelan produk minyak nabati dan minyak hewani:

1. Regulasi Label Umum (DS 007‑98‑SA & LIA)

Label harus menyatakan jenis lemak dengan jelas:

  • Aceite vegetal – berasal dari nabati, tulis nama spesifik (mis. “aceite de oliva”).
  • Manteca de cerdo/bovino/ave – jelas asal hewani.
  • Grasa vegetal alimenticia atau manteca vegetal untuk lemak nabati yang padat.
  • Istilah “mantequilla” hanya untuk produk susu
2. Label Asal Produk Agropecuarios (DS 006‑2022‑MIDAGRI )
  • Diundangkan 13 Mei 2022, berlaku mulai Mei 2023, mengubah Art. 27 dari Regulasi Inocuidad Agroalimentaria (DS 004‑2011‑AG).
  • Wajib mencantumkan informasi penting: negara asal, lahan asal, nomor lot, tanggal kedaluwarsa, nama produsen/importir dan instruksi penyimpanan 
  • Berlaku untuk produk agropecuarios primer, termasuk lemak hewani dan nabati berbentuk dasar (mentega, minyak mentah).
3. NTP 209.655:2023 – Pelabelan Lemak Trans
  • Disetujui 4 Mei 2023 oleh INACAL.
  • Mengatur penyebutan konten trans fats / grasa trans / AGT dalam label:
  1. Harus dicantumkan dalam gram per 100 g/ml atau per porsi, setelah lemak jenuh.

  2. Jika tidak ada tabel nutrisi, disertakan setelah daftar bahan.

  3. Jika nilai nol (0 g), dianggap bebas trans, tak perlu octógono.

4. Pelabelan octogono DS N° 017‑2017‑SA 

DS N° 017‑2017‑SA memandatkan penerapan ambang batas nutrisi melalui Manual Técnico, yaitu parameter teknis numerik untuk nutrien kritis (gula, sodium, lemak jenuh, lemak trans) serta aturan visual dan tata letak ikon octógono pada label produk olahan. Manual Tecnico berlaku sejak 17 Juni 2019 dan menjadi acuan legal bagi produk lokal dan impor hingga adanya revisi resmi.

Ringkasan parameter manual tecnico

Nutrien

Padat (≥)

Cairan (≥)

Label & Pesan

Gula

22,5 g/100 g           

6 g/100 ml  

ALTO EN AZÚCAR — “Evitar su consumo excesivo”

Sodium

800 mg/100 g

100 mg/100 ml        

ALTO EN SODIO — “Evitar su consumo excesivo”

Lemak Jenuh        

6 g/100 g

3 g/100 ml

ALTO EN GRASAS SATURADAS — “Evitar su consumo excesivo”     

Lemak Trans

> 0 g

> 0 g

CONTIENE GRASAS TRANS — “Evitar su consumo”

Label Octogono ditempatkan pada kemasan pangan guna mengingatkan konsumen bahwa produk mengandung gula, garam, lemak jenuh, dan lemak trans dengan kadar yang lebih tinggi dari manual tecnico.

Desain Octógono berupa segi delapan (octógono) dengan warna hitam-putih. penempatan di depan kemasan, bagian atas. 

contoh label Octogono

Sala IV elimina orden de Salud de tapar sellos nutricionales en productos que llegan de otros países

h. Batas Residu Pestisida pada Makanan untuk Konsumsi Manusia

Ministerial Resolution 1006-2016/MINSA

Resolusi ini menyetujui Peraturan Teknik Sanitari ((NTS 128-MINSA/DIGESA) yang menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) untuk pestisida dalam produk makanan yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

MRL tercantum dalam Lampiran Peraturan. Jika minyak dan lemak yang dapat dimakan berasal dari produk pertanian yang telah diperlakukan dengan pestisida, maka NTS 128-MINSA/DIGESA akan relevan untuk menetapkan tingkat residu pestisida yang dapat diterima dalam produk minyak dan lemak akhir dan sesuai dengan pedoman pelaksanaan, peraturan ini mencakup “grasas y aceites comestibles” (lemak dan minyak yang dapat dimakan), mengharuskan mereka mematuhi batas maksimum residu (LMR) untuk pestisida.

i. Standar Codex untuk Minyak Nabati (CODEX-STAN 210 - 1999)

Secara resmi Decreto Supremo N° 007-98-SA mengintegrasikan standar Codex (termasuk yang untuk minyak nabati) ke dalam legislasi keamanan pangan Peru. Standar CODEX untuk minyak nabati dan hewani dapat dilihat pada SECTION 2. Codex Standards for Fats and Oils from Vegetable Sources

j. Kontaminan

Kontaminan mikrobiologis

DIGESA (Dirección General de Salud Ambiental y de Inocuidad Alimentaria) di bawah Kementerian Kesehatan, mengatur kontaminan mikrobiologis dalam minyak nabati untuk memastikan keamanan konsumen. Meskipun minyak nabati umumnya merupakan produk dengan kelembaban rendah yang kurang rentan terhadap pertumbuhan mikroba dibandingkan dengan makanan lainnya, kontrol ketat masih diterapkan, terutama untuk potensi kontaminasi selama pengolahan, penanganan, atau penyimpanan.

Regulasi Peru sesuai dengan standar internasional, terutama yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius. Untuk minyak edible, fokusnya biasanya pada indikator kebersihan dan sanitasi, serta ketidakadaan patogen tertentu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Parameter mikrobiologis umum (dengan batasan yang biasanya sebagai referensi) yang diatur atau dipantau dalam minyak, lemak yang dapat dimakan:

  • Total Plate Count (Hitungan Aerobik Mesofilik): hitungan ini harus sangat rendah, sering kali dalam kisaran <10 CFU/g atau mL. Hitungan yang lebih tinggi menunjukkan kualitas yang buruk.
  • Coliform/Fecal Coliforms/Escherichia coli (E. coli): batas yang dapat diterima biasanya adalah Tidak Ada dalam jumlah tertentu (misalnya, Tidak Ada dalam 1g atau 10mL).
  • Salmonella spp: batas untuk Salmonella dalam minyak yang dapat dimakan biasanya adalah Tidak Ada dalam ukuran sampel tertentu (misalnya, Tidak Ada dalam 25g).
  • Ragi dan Jamur: Batas untuk ragi dan jamur biasanya rendah, misalnya <100 CFU/g atau mL.

Kontaminan Logam Berat.

Batas maksimum residu (MRLs) untuk logam seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), tembaga (Cu), dan besi (Fe) dalam minyak nabati ditetapkan sesuai dengan Standar Umum Codex untuk Lemak dan Minyak. Minyak nabati harus mematuhi batas maksimum yang ditetapkan oleh Komisi Codex Alimentarius, tetapi sementara itu, batas berikut akan berlaku.

Konsentrasi maksimum yang diizinkan.

  • Lead (Pb) 0.1 mg/kg
  • Arsenic (As) 0.1 mg/kg

Metode analisis dan pengambilan sampel

  • Determination of Lead: According to IUPAC 2.632, AOAC 994.02 or ISO 12193: 1994.
  • Determination of Arsenic According to AOAC 952.13, IUPAC 3.136, AOAC 942.17, or AOAC 985.16.

Lihat pada SECTION 1. Codex General Standard for Fats and Oils

k. Penerapan Sukarela Mutu dan Komposisi Minyak Nabati/Hewani.

Informasi diperuntukan bagi importir di Peru dan eksportir Indonesia tetang penerapan sukarela mutu minyak dan lemak yang dapat dimakan dari CODEX (bukan regulasi pemerintah).

Definisi:

  • Lemak dan minyak yang dapat dimakan adalah bahan makanan yang didefinisikan dalam Bagian 1 yang terdiri dari gliserida asam lemak. Mereka berasal dari nabati, hewani, atau laut.
  • Lemak dan minyak virgin adalah lemak dan minyak nabati yang dapat dimakan yang diperoleh, tanpa mengubah sifat minyak, melalui prosedur mekanis.
  • Lemak dan minyak yang ditekan dingin adalah lemak dan minyak nabati yang dapat dimakan yang diperoleh, tanpa mengubah minyak, melalui prosedur mekanis.

Aditif Makanan.

  • Tidak ada aditif yang diizinkan dalam minyak virgin atau minyak yang ditekan dingin yang dicakup oleh Standar ini.
  • Warna: Tidak ada warna yang diizinkan dalam minyak nabati yang dicakup oleh Standar in, kecuali pewarna berikut untuk tujuan mengembalikan warna alami yang hilang dalam proses.

 

Maximum level

100 Curcumin or Turmeric

5 mg/kg (calculated as total curcumin)

160a Beta-carotene

25 mg/kg

160b Annatto extracts

10 mg/kg (calculated as total bixin or norbixin)

  • Flavours

Rasa alami dan kesetaraan sintetis identik serta rasa sintetis lainnya, kecuali yang dikenal mewakili bahaya toksik.

  • Antioxidants

 

 

Maximum level

304 Ascorbyl palmitate

 

500 mg/kg individually or in combination

305Ascorbyl stearate

 

306 Mixed tocopherols concentrate

 

GMP

307Alpha-tocopherol

 

GMP

308 Synthetic gamma-tocopherol

 

GMP

309 Synthetic delta-tocopherol

 

GMP

310 Propyl gallate

 

100 mg/kg

319T ertiary butyl hydroquinone (TBHQ)

 

120 mg/kg

320 Butylated hydroxyanisole (BHA)

 

175 mg/kg

321 Butylated hydroxytoluene (BHT)

 

75 mg/kg

Any combination of gallates, BHA and BHT and/or TBHQ

 

200 mg/kg but limits above not to be exceeded

389 Dilauryl thiodipropionate

 

200 mg//kg

  • Antioxidant Synergists

 

 

 

Maximum level

330

Citric acid

 

GMP

331

Sodium citrates

 

GMP

384

Isopropyl citrates

 

100 mg/kg individually or in combination

 

Monoglyceride citrate

 

  • Anti-foaming Agents (for oils and fats for deepfrying)

 

Maximum level

900a Polydimethylsiloxane

10 mg/kg

Kualitas dan Karakteristik

  • Bau dan Rasa

Karakteristik produk yang ditentukan dan bebas dari bau dan rasa asing serta tengik.

 

Maximum level

Matter Volatile at 105°C:

0.2% m/m

Insoluble Impurities:

0.05 % m/m

Soap Content:

0.005 % m/m

Iron (Fe)::

 

·         Refined fats and oils

2.5 mg/kg

·         Virgin fats and oils

5.0 mg/kg

·         Cold pressed fats and oils

5.0 mg/kg

Copper (Cu):

 

·         Refined fats and oils

0.1 mg/kg

·         Virgin fats and oils

0.4 mg/kg

·         Cold pressed fats and oils

0.4 mg/kg

Acid Value:

 

·         Refined fats and oils

0.6 mg KOH/g fat or oil

·         Virgin fats and oils

4.0 mg KOH/g fat or oil

·         Cold pressed fats and oils

4.0 mg KOH/g fat or oil

Peroxide Value:

 

·         Virgin oils and cold pressed fats and oils

up to 15 milliequivalents of active oxygen/kg oil

·         Other fats and oils

up to 10 milliequivalents of active oxygen/kg oil

Metode Analisis dan Pengambilan Sampel

  • Penentuan Nilai Asam (AV): Menurut IUPAC 2.201 atau ISO 660: 1996.
  • Penentuan Nilai Peroksida (PV): Menurut IUPAC 2.501 (yang telah diamandemen), AOCS Cd 8b
  • 90 (97) atau ISO 3961: 1998.
  • Penentuan Zat Volatil pada 105ºC: Menurut IUPAC 2.601 atau ISO 662: 1998.
  • Penentuan Kotoran yang Tidak Larut: Menurut IUPAC 2.604 atau ISO 663: 1999.
  • Penentuan Kandungan Sabun: Menurut BS 684 Bagian 2.5
  • Penentuan Besi: Menurut IUPAC 2.631, ISO 8294: 1994 atau AOAC 990.05.
  • Penentuan Tembaga: Menurut IUPAC 2.631, ISO 8294: 1994 atau AOAC 990.05.

4. Standar

Berikut ini merupakan beberapa standar terkait produk minyak nabati dan minyak hewani di Peru yang dapat digunakan eksportir Indonesia sebagai acuan: 

Daftar NTP lainnya dapat dilihat  di sini.

5. Lembaga Berwenang

a. Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan (DIGESA)

Sebagai otoritas regulasi utama untuk produk pangan dan minuman olahan di Peru, DIGESA  bertanggung jawab atas pendaftaran sanitasi dan pengawasan produk pangan termasuk yang diimpor. Untuk produk pangan olahan impor, DIGESA memberikan otorisasi sanitasi kepada importir yang bertanggung jawab atas keamanan produk tersebut setelah importir menyerahkan sertifikat penjualan bebas atau dokumen serupa yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal produsen.  

  • Alamat: Las Amapolas # 350 Urb. San Eugenio, Lince (Lima 14), Lima - Perú
  • Telepon: (511) 631-4430
  • Email: digesaconsul@minsa.gob.pe
  • Website: http://www.digesa.minsa.gob.pe 
b. Layanan Nasional Keamanan dan Kualitas Pangan Pertanian (SENASA)

Sebagai badan di bawah Kementerian Pertanian yang bertugas mengembangkan dan menerapkan peraturan sanitasi dan fitosanitari untuk produk pertanian, termasuk minyak nabati dan hewani. Untuk ijin impor produk pertanian segar, SENASA mensyaratkan sertifikat resmi dari otoritas kesehatan negara asal. SENASA juga memantau dan mengawasi standar keamanan pangan yang berlaku untuk produk pertanian dan pakan ternak.

  • Alamat: Av. La Molina 1915, La Molina, Lima, Lima - Lima 12, Perú
  • Website: SENASA Contigo
c. Lembaga Nasional Pembelaan Persaingan Usaha dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (INDECOPI)

Sebagai lembaga yang mengatur tentang pelabelan produk sekaligus memantau pelabelan produk yang dikemas dan dijual di grosir/ eceran.

d Ministry of Health (MINSA)

MINSA memainkan peran penting dalam mengatur impor kopi, terutama di bidang yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Bekerja sama dengan SENASA (Dinas Kesehatan Pertanian Nasional) dan DIGESA (Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan) untuk mengatur impor pangan.

  •  Address: Av. Salaverry 801, Jesús María, Lima, Perú
  • Emailinfosalud@minsa.gob.pe
  • Website: MINSA Official Website

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : Yuli
Direview oleh : Irma 

 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait