1. Informasi Umum.
Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).
Pada tahun 2024, Cengkeh salah satu produk rempah-rempah (HS 0907) adalah komoditi ekspor utama produk rempah-rempah dari Indonesia ke Tunisia dengan nilai sebesar USD 245 ribu yang menyumbang 37 % dari total Impor Cengkeh Tunisia sebesar USD 662 ribu. Indonesia merupakan negara asal impor ke-6 terbesar untuk produk cengkeh ke Tunisia setelah Brazil, Uganda, Côte d'Ivoire, Italia dan Viet Nam.
Regulasi teknis dan persyaratan mutu rempah-rempah di Tunisia diatur melalui standar nasional yang diterbitkan oleh INNORPI, antara lain NT 72.49 (1984) tentang rempah-rempah dan bumbu, serta standar terkait pengujian dan keamanan pangan seperti NT 72.38 (2013)/NT ISO 927 mengenai kadar benda asing, NT 117-01 (1995) tentang bahan tambahan pangan (aditif), NT 117-03 mengenai batas maksimum residu pestisida (MRL), serta undang-undang keamanan pangan dan pakan. Selain itu, aspek kemasan dan pelabelan diatur melalui Decree No. 2003-1718 tentang kemasan pangan dan Joint Order 3 September 2008 mengenai pelabelan produk pangan, yang juga berlaku untuk rempah-rempah.
Pengertian umum Rempah-rempah dan Bumbu:
- Épices (Rempah-rempah): Bagian tanaman aromatik (biji, kulit, akar, buah, bunga, daun) yang digunakan terutama untuk memberi cita rasa, aroma, atau warna pada makanan.
- Condiments (Bumbu/Condimen): Campuran atau produk tambahan yang digunakan untuk menyedapkan atau melengkapi makanan, termasuk garam bumbu, saus, atau campuran rempah.
HS Code (kode perdagangan internasional) untuk kelompok rempah-rempah:
- HS 0904 → Lada (pepper)
- HS 0905 → Vanili
- HS 0906 → Kayu manis (cinnamon)
- HS 0907 → Cengkeh
- HS 0908 → Pala, bunga pala, kapulaga
- HS 0909 → Adas manis, adas, ketumbar, jintan, caraway, dll.
- HS 0910 → Jahe, kunyit, saffron, kari, dll.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux)
Tunisia menetapkan dasar bagi regulasi keamanan pangan dan pakan melalui Loi N°25. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan memuat ketentuan dasar untuk memastikan keamanan pangan dan pakan terhadap kesehatan manusia dan hewan, melindungi kepentingan ekonomi konsumen serta meningkatkan potensi ekspor.
Ketentuan pada Undang-Undang ini mencakup:
- Prinsip-prinsip umum terkait keamanan pangan dan pakan,
- Kewajiban umum terkait keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
- Kewajiban pelaku usaha pangan dan pakan,
- Aturan umum untuk kontrol resmi.
Pelaku usaha pangan dan pakan wajib mematuhi Undang-undang ini. Termasuk dalam hal pelabelan, pengiklanan, atau tampilan produk (termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan, dan cara penyajian), serta informasi kualitas yang disebarluaskan, dilarang menyesatkan konsumen, terutama terkait:
- Sifat, komposisi, kualitas esensial, kandungan nutrisi, jenis, asal-usul, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi.
- Kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan.
- Identitas, kualitas, atau keabsahan pengiklan.
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)
Tunisia menetapkan dasar bagi Perlindungan Konsumen melalui Loi n° 92-117. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen. Undang-undang ini antara lain mengatur terkait:
- Keamanan produk
- Keadilan transaksi ekonomi
- Informasi Konsumen dan Garansi Produk
- Pelanggaran dan sanksi
c. Undang-Undang Perlindungan Tanaman dan Pengelolaan Pestisida Pertanian
Undang-undang ini diberlakukan pada 3 Agustus 1992, mengatur persyaratan karantina dan fitosanitari untuk produk pertanian yang tidak diproses asal tanaman, termasuk rempah-rempah. Tunisia menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan tanaman dan pengelolaan pestisida pertanian melalui Loi n°92-72 du 3 août 1992. Undang-Undang ini mencakup:
- Pendaftaran dan perizinan pestisida yang digunakan dalam pertanian.
- Pengawasan dan inspeksi terhadap tanaman dan produk tanaman yang masuk atau keluar dari Tunisia.
- Penetapan standar fitosanitari sesuai dengan konvensi internasional, seperti International Plant Protection Convention (IPPC).
d. Undang-undang Sistem Standardisasi
Tunisia menetapkan dasar bagi Sistem Standardisasi melalui Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system yang diamandemen oleh Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009.
Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the National Standardization System mengatur kerangka kerja sistem standardisasi nasional. Undang-Undang Sistem Standardisasi ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur mutu nasional dan menyelaraskan kebijakan di Tunisia dengan praktik internasional dalam bidang standardisasi.
Undang-Undang Sistem Standardisasi bertujuan untuk:
- Menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan bagi pengembangan, adopsi, dan penerapan standar nasional.
- Meningkatkan mutu produk dan layanan untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
- Mendukung perdagangan internasional dengan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional dan regional.
- Mendukung inovasi dan daya saing industri nasional melalui sistem standardisasi yang efektif dan efisien.
Undang-undang ini juga menetapkan INNORPI (Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle) sebagai:
- Otoritas tunggal dalam standardisasi nasional.
- Badan penerbit standar nasional.
- Pengelola proses konsultatif untuk perumusan standar, yang melibatkan pemangku kepentingan (pemerintah, industri, konsumen, akademisi).
Lihat pada: Law No. 2009-38 of 30 June 2009, on the National Standards System, Tunisia
e. Undang-Undang Pertanian Organik - Law No. 99-30
Undang-Undang No. 99-30, yang disahkan pada 5 April 1999, mengatur pertanian organik di Tunisia. Ketentuan pada undang-undang ini, antara alin:
- Sertifikasi Organik: Menetapkan aturan untuk pertanian organik, pelabelan, dan sertifikasi.
- Pengawasan Regulasi: Kementerian Pertanian dan Komisi Nasional Pertanian Organik menegakkan kepatuhan.
- Regulasi Pasar & Perdagangan: Mendefinisikan aturan untuk komersialisasi, impor, dan ekspor produk organik, termasuk kopi.
Catatan: Jika rempah dipasarkan sebagai organik, maka Undang-Undang ini berlaku untuk rempah tersebut. Sebaliknya jika rempah tidak dipasarkan sebagai organik, maka undang-undang ini tidak berlaku.
3. Regulasi
a. Regulasi Tanaman dan Produk Tanaman
Tunisia mengatur impor tanaman dan produk tanaman, termasuk rempah-rempah , melalui Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016. Aturan ini mewajibkan setiap pengiriman disertai sertifikat fitosanitari asli sesuai standar International Plant Protection Convention (IPPC). Sertifikat harus diterbitkan maksimal 14 hari sebelum ekspor.
Jika negara pengekspor bukan negara asal, maka pengiriman harus dilengkapi re-export certificate dan sertifikat dari negara asal. Jika tidak, negara pengekspor harus mencantumkan negara asal pada sertifikatnya.
Sertifikat fitosanitari juga harus menyatakan bahwa produk bebas dari penyakit tertentu sebagaimana tercantum dalam Ministry of Agriculture’s Order tanggal 31 Mei 2012, dan memuat pernyataan tambahan bahwa produk memenuhi ketentuan Pasal 4 dari Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016.
Catatan
- Berlaku untuk sayuran dan produk tanaman yang diimpor ke Tunisia, termasuk rempah-rempah dalam bentuk utuh atau yang diproses minimal.
- Rempah-rempah giling atau dalam bentuk olahan tinggi mungkin dikecualikan dari beberapa ketentuan namun tetap tunduk pada undang-undang keamanan pangan.
b. Regulasi Bahan Tambahan Pangan
Tunisia menetapkan pengaturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP) melalui Keputusan Menteri Perindustrian Tunisia tanggal 20 Mei 1998 yang mengesahkan Standar Tunisia NT 117-01 (1995) sebagi acuan wajib penggunaan BTP.
NT 117-01 (1995) mencakup daftar BTP yang diizinkan (daftar positif), kondisi penggunaannya, dan nomor identifikasi masing-masing BTP. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).
Standar ini berlaku untuk rempah-remoah, jika rempah-rempah tersebut mengandung zat tambahans seperti pengawet. pewarna, penguat rasa, dan agen anti-kempal (anti-caking agents).
Contoh:
- Bubuk cabai yang ditambahkan silikon dioksida (agen anti-kempal) atau penstabil warna termasuk dalam produk yang diatur regulasi ini.
- Rempah-rempah murni yang belum diolah (misalnya, cengkeh utuh, batang kayu manis) tanpa bahan tambahan pada umumnya tidak tunduk (diatur) pada regulasi ini.
c. Regulasi Kontaminan Pada Makanan
Kontaminan Pestisida
Penggunaan Pestisida diatur oleh Loi n°92-72 on plant protection and the regulation of agricultural pesticides serta Loi n°99-5 sebagai undang-undang pelengkapnya. Pestisida harus diimpor oleh importir yang disetujui sesuai dengan Buku Spesifikasi (Cahier des Charges) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian, Lingkungan, dan Sumber Daya Air pada 5 Mei 2003.
Kedua Undng-undang di atas tidakk mengatur langsung kontainan /residu pestisida pada re,mah-rempah, tetapi mengatur pestisida itu sendiri (otorisasi, pemasaran, penggunaan), bukan secara langsung residu dalam makanan.
Pestisida juga harus didaftarkan dan disahkan secara resmi oleh laboratorium resmi Kementerian Pertanian, Laboratoire de Contrôle et d'Analyse des Pesticides. Prosedur pendaftaran memakan waktu dua tahun, termasuk satu tahun percobaan.
Laboratorium Institut Nasional Nutrisi Kementerian Kesehatan Masyarakat (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) dan Laboratorium Pusat Kementerian Perindustrian (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan. Batas Residu Maksimum (MRL) pestisida ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03 yang merujuk kepada batas MRL dalam CODEX.
Contoh Matriks Harmonisasi: Batas Residu Pestisida dalam beberapa rempah-rempah
Pesticide |
Spice Commodity |
Codex MRL (mg/kg) |
Tunisia NT 117-03 |
Indonesia Permentan 53/2018 |
Chlorpyrifos |
Dried chili |
0.5 |
0.5 (Codex-aligned) |
0.5 |
Carbendazim |
Turmeric |
0.1 |
0.1 (Codex-aligned) |
0.1 |
Cypermethrin |
Black pepper |
1.0 |
1.0 (Codex-aligned) |
1.0 |
Malathion |
Coriander seed |
0.5 |
0.5 (Codex-aligned) |
0.5 |
Thiabendazole |
Cinnamon |
0.05 |
0.05 (Codex-aligned) |
0.05 |
Deltamethrin |
Nutmeg |
0.2 |
0.2 (Codex-aligned) |
0.2 |
Permethrin |
Clove |
0.05 |
0.05 (Codex-aligned) |
0.05 |
Beberapa contoh MRLs residu pestisida lainnya menurut Codex
- Dried chili peppers: Acetamiprid 2 mg/kg; Afidopyropen 1 mg/kg; Ametoctradin 15 mg/kg; Azoxystrobin 30 mg/kg; Chlorpyrifos 20 mg/kg. FAOHome
- Turmeric, root: Afidopyropen 0.01 mg/kg. FAOHome
- Black pepper: Acetamiprid 0.1 mg/kg; Dithiocarbamates 0.1 mg/kg; Metalaxyl 2 mg/kg. FAOHome
- Cinnamon bark): No Codex MRLs currently listed. FAOHome
- Coriander seed: Dithiocarbamates 0.1 mg/kg; Phorate 0.1 mg/kg; Profenofos 0.1 mg/kg. FAOHome
- Cloves, buds: No Codex MRLs currently listed. FAOHome
Batasan ini diberlakukan pada titik masuk ke jalur perdagangan atau pada izin impor/ekspor, dan berlaku untuk sampel akhir yang mewakili lot.
Kontaminan Lainnya
Tunisia menetapkan daftar batas maksimum kontaminan tertentu melalui Order of the Minister of Health, the Minister of Industry, the Minister of Trade and Handicrafts, the Minister of Agriculture and the Minister of Equipment and Environment tanggal 13 Mei 2013 tentang penetapan daftar batas maksimum beberapa kontaminan dalam makanan dan metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengendalian.
Untuk produk rempah-rempah, kontaminan yang diatur dalam Keputusan ini adalah Aflatoxins dan Ochratoxin A dengan limit sebagaimana tabel dibawah:
Product |
Maximum Limits of Aflatoxins (μg/kg) in weight in fresh state |
Following spice categories: Capsicum spp. (derived dried fruit, whole or in powder form, including peppers, chili powder, cayenne pepper and paprika) Piper spp. (Fruit derived, including white pepper and black pepper) Myristica fragrans (nutmeg) Zingiber officinale (ginger) Curcuma longa (Indian saffron) Mixtures of spices containing one or more of the above mentioned spices |
5.0 |
|
Maximum Limits of Ochratoxin A (μg/kg) in weight in fresh state |
Spices Capsicum spp. (derived dried fruit, whole or in powder, including chilies, chili powder, cayenne pepper and paprika) Piper spp. (Derived fruits, including white pepper and black pepper) Myristica fragrans (nutmeg) Zingiber olficinale (ginger) Curcuma longa (Indian saffron) Mixtures of spices containing one or more of the above mentioned spices |
15.0 |
Aturan lengkap dapat diunduh pada link berikut: Regulasi batas maksimum kontaminan
Kontaminan Logam Berat
Batas Residu Maksimum (MRL) untuk logam berat dalam produk pangan, termasuk rempah-rempah, melalui kerangka kerja keamanan pangannya: Law No. 25 of 2019 on Food Safety dan Standar Tunisia (NT). Tunisia mengadopsi atau menyelaraskan dengan Codex Alimentarius dan Peraturan Uni Eropa (EC) No. 1881/2006 untuk batas logam berat.
Untuk rempah-rempah, batas maksimum impor (MRL) yang umum berlaku di Tunisia meliputi:
Heavy Metal |
Common MRL in Spices (Codex/EU Reference) |
Lead (Pb) |
2.0 mg/kg (dried spices) |
Cadmium (Cd) |
0.2 mg/kg (dried spices) |
Mercury (Hg) |
0.1 mg/kg (general food limit) |
Arsenic (As) |
0.2–1.0 mg/kg (depending on product) |
Batasan ini ditegakkan melalui pengujian laboratorium oleh badan terakreditasi seperti LCAE, di bawah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan Tunisia.
Kontaminan Mokrobiologi.
Kerangka kerja keamanan pangan Tunisia (Undang-Undang No. 25-2019 dan standar terkait) mencakup kontaminan dan keamanan; laboratorium Tunisia (LCAE) menguji rempah-rempah untuk kontaminan dan residu. NamunTunisia belum menerbitkan standar mikrobiologi khusus rempah-rempah. Untuk itu, penting untuk mengacu pada batasan (kriteria mikrobiologi) umum yang diterima secara internasional pada rempah-rempah sebagai referensi:
Microorganism |
Typical Limit (CFU/g) |
Total Aerobic Mesophilic Count |
≤ 10⁶ CFU/g (spices) |
Yeasts and Molds |
≤ 10⁴ CFU/g |
Enterobacteriaceae |
≤ 10³ CFU/g |
Escherichia coli (E. coli) |
Not detected / ≤ 10 CFU/g |
Salmonella spp. |
Absent in 25 g |
Clostridium perfringens |
≤ 10² CFU/g |
Bacillus cereus |
≤ 10³ CFU/g |
Staphylococcus aureus |
≤ 10² CFU/g |
Batasan ini ditegakkan oleh Badan Nasional Pengendalian Sanitasi dan Lingkungan Produk (ANCSEP) Tunisia dan Kementerian Pertanian, dengan menggunakan laboratorium terakreditasi seperti LCAE.
Bukti Pendukung
Studi tahun 2021 oleh Saidi dkk. menemukan bahwa 88% sampel rempah-rempah di Tunisia terkontaminasi jamur, terutama Aspergillus niger dan Aspergillus flavus, dengan tingkat kontaminasi mencapai ≥ 5 log₁₀ CFU/g pada cabai merah dan jintan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengendalian mikrobiologis dalam impor rempah-rempah dan produksi dalam negeri.
Batas Kadar Air dalam Standar Rempah Tunisia (seri NT)
Pentingnya batas kadar air pada rempah-rempah untuk mencegah pertumbuhan jamur dan kontaminasi mikotoksin, memastikan stabilitas penyimpanan dan pengawetan minyak atsiri, danmendukung kepatuhan terhadap standar mikrobiologi dan keselamatan
Beberapa conto Batas kadar air praktis (internasional / umum digunakan pada rempah-rempah.
Spice (commodity) |
Typical max moisture (% w/w) — source(s) |
Dried chili peppers |
≈ 11% (some varieties up to 15% allowed in Codex note) — Codex CXS 353 draft / commentary (recommendation 11%, some varieties up to 15%). (FAOHome) |
Turmeric (whole or ground) |
≈ 10–12% (ISO / Codex specifications typically list 10–12% max depending on whole/ground). (Iteh Standards) |
Black pepper (whole or ground) |
13% max (ISO 959 shows moisture max 13%). (Iteh Standards) |
Cinnamon (bark / ground) |
Whole: ~14% max; Ground: ~12% max (ISO 6539 / ISO 6538 family; many specs use 12% (ground) or ≤14% (whole)). (Iteh Standards) |
Coriander seed |
≈ 6–8% max (commercial/standards/specs commonly list ~6–8% as the upper limit for seed coriander). Example national trade specs show 8%. |
Clove (buds) |
≈ 12–15% max (trade/spec sheets and supplier specs commonly dry cloves to ≤12%; some farmers’/trade guidance mentions up to 15% at early stages). (Trianon Spices) |
d. Regulasi Kemasan dan Pelabelan Makanan
Tunisia mengatur ketentuan kemasan makanan melalui Decree No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2003. Regulasi ini mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo “Food Grade International”. Regulasi ini tidak mencakup bahan pelapis yang menutupi bahan pangan. Regulasi mengharuskan adanya keterangan yang jelas pada kemasan berupa keterangan (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain), seperti “material layak untuk kontak dengan makanan” atau mencantumkan logo tersebut.
Gambar 1. Logo Food Grade Internasional
Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan, dan dibuat dari bahan-bahan berikut:
- Plastik termasuk pernis dan pelapis
- Selulosa regenerasi
- Elastomer dan karet
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan
- Kayu termasuk gabus
- Produk tekstil
- Lilin parafin dan lilin mikro-kristal
Daftar Zat dan Bahan Resmi: Daftar terperinci zat dan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan, tidak termasuk yang lain.
- Kriteria Kemurnian: Kriteria yang menentukan kemurnian zat dan bahan baku ini.
- Ketentuan Penggunaan Khusus: Kondisi khusus di mana konstituen dan bahan ini dapat digunakan.
- Batas Migrasi: Batas migrasi khusus untuk konstituen atau kelompok konstituen tertentu ke dalam atau ke produk makanan.
- Batas Migrasi Keseluruhan: Batas global untuk migrasi konstituen ke produk makanan.
- Tindakan Perlindungan Kesehatan: Langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan konsumen terhadap risiko yang berasal dari kontak oral dengan bahan dan benda.
- Ketentuan Kepatuhan: Persyaratan tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 2 keputusan yang dirujuk.
- Aturan Verifikasi: Aturan dasar yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap poin 4, 5, 6, dan 7 dari artikel ini.
- Metode Pengambilan Sampel dan Analisi:
e. Regulasi Pelabelan Makanan
Tunisia mengatur ketentuan terkait pelabelan makanan melalui joint order antara Ministry of Trade, Ministry of Public Health, dan Ministry Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises pada tanggal 3 September 2008 perihal pedoman pelabelan dan penyajian produk makanan kemasan.
- Peraturan ini berlaku untuk pelabelan semua pangan dalam kemasan yang ditujukan untuk konsumsi, katering massal dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyajian dan iklannya.
- Order ini berkaitan dengan pelabelan wajib, klaim termasuk makanan diet atau diet, dan klaim mengenai makanan untuk tujuan medis khusus, serta pelabelan nutrisi untuk semua makanan.
- Klaim nutrisi dan kesehatan tidak akan diperbolehkan untuk makanan yang menyangkut bayi dan anak kecil dan air mineral alami kecuali ditentukan oleh ketentuan khusus yang berlaku.
Informasi yang wajib dicantumkan
- Nama produk;
- Bahan-bahan, termasuk daftar lengkap dalam urutan menurun prevalensi dan alergen yang jelas diberi label;
- Berat bersih menggunakan unit metrik volume (liter, mililiter…) untuk cairan dan berat (kilogram, gram...) untuk non-cairan. Makanan yang dikemas dalam wadah cair harus mencantumkan berat bersih setelah dikuras;
- Tanggal produksi dan masa simpan harus dicantumkan sebagai: hari/bulan/tahun
- Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal, serta kondisi khusus untuk keselamatan dan penggunaan
- Nama atau nama dagang serta alamat lengkap produsen atau pengepak;• Nomor lot
- Tempat asal; dan
- Instruksi penyimpanan, seperti 'simpan di tempat yang sejuk, lindungi dari cahaya atau kelembapan' harus disebutkan jika perlu, dan instruksi penggunaan penting jika penghapusannya tidak memungkinkan penggunaan yang tepat.
Pelabelan harus mematuhi hal-hal berikut:
- Label pada makanan kemasan tidak boleh menipu atau menampilkan informasi yang tidak benar;
- Makanan kemasan tidak boleh dijual tanpa label;
- Penjualan dan distribusi makanan kemasan dilarang setelah tanggal kedaluwarsa pada label;
- Hanya produk yang belum melampaui setengah masa simpannya yang dapat diimpor ke Tunisia;
- Indikasi pada label harus menggunakan tinta yang tidak dapat dihapus atau dengan cara dicetak atau diukir.
- Label harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilepaskan dari wadahnya;
- Label wajib menggunakan Bahasa arab.
- Dilarang menggunakan stiker untuk meralat atau mengoreksi informasi yang diperlukan; [Catatan: dalam praktiknya, stiker digunakan oleh importir/pengecer untuk mencantumkan informasi yang diperlukan, mis. bahasa Arab]
- Informasi pada label harus mudah dimengerti, terlihat jelas, dapat dibaca, dan tidak mudah terhapus. Informasi tersebut tidak boleh disembunyikan, dibengkokkan, atau dipisahkan oleh indikasi atau gambar lain.
- Produk yang diproses dengan radiasi harus mencantumkanketerangan “diproses dengan radiasi pengion” atau “diproses dengan ionisasi” di dekat nama produk. Simbol internasional boleh digunakan dan ditempatkan di dekat nama produk.
- Bila bahan iradiasi digunakan dalam produk lain, harus disebut dalam daftar bahan, dan label harus menyatakan bahwa produk mengandung bahan yang diproses dengan iradiasi.
- Produk yang mengandung daging babi, lemak babi, atau lemak sapi harus mencantumkannya secara spesifik pada label;
- Untuk bahan makanan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika, hal ini harus disebutkan dengan jelas pada label;
- Produk yang mengandung alkohol harus mencantumkan keterangan “produk mengandung alkohol” secara jelas;
e. Kontrol Teknis Impor dan Ekspor
Decree No. 1994-1744 – modalities for technical control of imports and exports. Keputusan tersebut telah diperbarui melalui:
- Decree No. 99-1233 (31 Mei 1999), dan
- Decree No. 2010-1684 (5 Juli 2010), yang memodernisasi dan memperjelas proses pengendalian teknis.
Rempah-rempah termasuk dalam daftar produk yang tunduk pada pengawasan teknis (Lampiran A dari peraturan menteri terkait setelah keputusan tersebut) — terutama karena menyangkut keamanan pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan konsumen.
Saat diimpor, rempah-rempah harus melalui proses inspeksi teknis yang telah ditetapkan, yang meliputi pemeriksaan dokumentasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang relevan (misalnya, batas kontaminan NT, keamanan mikrobiologi).
4. Standar
- NT 46.08 (2012)Kode praktik higienis yang direkomendasikan untuk rempah-rempah kering dan tanaman aromatik
- NT 72.20(2018),NT ISO 6465 Rempah-rempah - Jintan (Cuminum cyminum L.) - Spesifikasi
- NT 72.23(2018),NT ISO 1003 Rempah-rempah - Jahe (Zingiber officinale Roscoe) - Spesifikasi ISO 1003:2008
- NT 72.35 (1985),NT ISO 2825 Rempah-rempah - Persiapan Sampel Tanah untuk Analisis
- NT 72.36(2021),NT ISO 939 Rempah-rempah dan bumbu - Penentuan kadar air
- NT 72.37 (1984), NT ISO 948 Rempah-rempah - Sampling ISO 948:1980
- NT 72.38(2013),NT ISO 927 Rempah-rempah - Penentuan kandungan benda asing
- NT 72.38(2013)/TC1,NT ISO 927 Rempah-rempah - Penentuan kandungan benda asing - Koreksi Teknis 1
- NT 72.39 (1985), NT ISO 1208 Rempah-rempah - Penentuan Kotoran
- NT 72.40(2006),NT ISO 928 Rempah-rempah - Penentuan Jumlah Abu ISO 928:1997 24 TND
- NT 72.42(2006),NT ISO 930 Rempah-rempah - Penentuan Abu yang Tidak Larut Dalam Asam
- NT 72.43 (1995), NT ISO 1108 Rempah-rempah - Penentuan Ekstrak Eter Non-Volatil ISO 1108:1992 24 TND
- NT 72.45 (1984), NT ISO 941 Rempah-rempah - PENENTUAN EKSTRAK LARUT DALAM AIR DINGIN
- NT 72.46(2013), NT ISO 6571 Rempah-rempah, aromatik dan herbal - Penentuan kandungan minyak atsiri (metode hidrodistilasi)
- NT 72.46(2013)/A1, NT ISO 6571 Rempah-rempah, aromatik dan herbal - Penentuan kadar minyak atsiri (metode hidrodistilasi) - Amandemen 1
- NT 72.47(1985),NT ISO 3588 Rempah-rempah - PENENTUAN TINGKAT KEHALUSAN BUBUK - METODE PENGAYAKAN MANUAL - (METODE REFERENSI)
- NT 72.48(2002), NT ISO 676 Rempah-rempah - TATA NAMA BOTANI
- NT 72.49 (1984) Rempah-rempah - BUMBU
- NT 72.76(2021),NT ISO 7541 Rempah-rempah dan bumbu - Penentuan spektrofotometri warna paprika yang dapat diekstraksi
Untuk standar lainnya dapat dilihat pada E-Innorpi
5. Lembaga Berwenang.
a. Kementerian Kesehatan (Ministère de la Santé)
bertanggung jawab atas kebijakan keamanan pangan, pengawasan mikrobiologi/bahan kimia berbahaya pada makanan termasuk kopi di pasar dalam negeri.
- Alamat: Avenue Mohamed V, Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 780 000
- Website: http://www.santetunisie.rns.tn/
b. Kementerian Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Tunisia Ministère de l’Agriculture, des Ressources Hydrauliques et de la Pêche (MARHP)
bertanggung jawab atas aspek pertanian kopi (terutama biji kopi hijau), termasuk sertifikat karantina tumbuhan dan kebijakan pertanian organik nasional.
- Alamat: 30, Rue Alain Savary, 1002 Tunis – Tunisia
- Telepon: +216 71 842 500
- Fax: +216 71 784 419
- Website: http://www.agriculture.tn
c. Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI)
badan standarisasi nasional yang menyusun Norme Tunisienne (mis. NT untuk kopi) dan sertifikasi mutu (seperti ISO/HACCP) untuk produk industri dan makanan
- Alamat: Rue de l'Assistance n°8, par la rue Alain Savary, BP 57, Cité El Khadra, 1003 Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 806 758
- Faks: +216 71 807 071
- Email: contact@innorpi.tn
- Website: www.innorpi.tn
d. Direction de la Qualité et de la Protection du Consommateur (DQPC)
Lembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan memiliki peran dalam memastikan kualitas produk yang diperdagangkan serta melindungi hak-hak konsumen di pasar Tunisia.
- Alamat: 37, Avenue Keireddine Pacha, 1002 Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 890 070 / +216 71 890 337
- Email: mcmr@ministeres.tn
- Website: www.tunisie-commerce.com
e. Customs Authority
Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor kopi.Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor, termasuk kopi. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai.
Selain itu, kebijakan perdagangan Tunisia mungkin memerlukan sertifikasi atau persetujuan untuk produk makanan tertentu.
- Alamat: Rue Asdrubal Lafayette, 1002 Tunis, Tunisia
- Phone: (+216) 71-799-700
- Fax: (+216) 71-791-644
- ·Website: Douane Tunisienne
6. Informasi Lainnya
- Tunisia - Spices Importers Exporters Suppliers Traders Sellers in Tunisia
- Tunisia Herbs and Spices Market (2025-2031) | Size & Value
- Tunisia Spices Market | IndustryARC
- How to Import and Export Spices Internationally - EPGNA
- Becoming a Successful Spices Exporter: Best Practices and Strategies| Tendata
Disusun oleh : Achan
Direview oleh : Irma