Ekspor Produk Minyak Nabati & Hewani ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Minyak nabati termsuk dalam makanan, biasanya digunakan untuk memasak, menggoreng, dan memanggang, serta menyediakan sumber lemak.

  • Minyak nabati dapat berasal dari berbagai sumber tumbuhan dan hewani, seperti minyak zaitun, minyak bunga matahari, minyak kelapa, dan mentega.
  • Peraturan perundangan tentang makanan dapat diterapkan dan diberlakukan pada minyak nabati

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Keamanan Makanan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux. Law No. 25 of 26 February 2019 on Food and Feed Safety)

Undang-undang ini memuat ketentuan dasar untuk memastikan keamanan pangan dan pakan untuk mencapai tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kesehatan manusia dan hewan dan untuk melindungi kepentingan ekonomi konsumen serta untuk memperkuat peluang ekspor.

Ketentuan pada undang-undang ini:

  • prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan keamanan pangan dan pakan,
  • kewajiban umum keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
  • kewajiban pelaku usaha pangan dan usaha pakan,
  • aturan umum untuk kontrol resmi.

Salah satu kewajiban umum keamanan dan kesesuaian makanan dan pakan:

Tunduk pada undang-undang yang berlaku, pelabelan, iklan atau tampilan bahan makanan atau pakan, termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan yang digunakan atau cara penyajiannya, serta tanda-tanda kualitas dan informasi yang disebarluaskan, tidak boleh menyesatkan konsumen, khususnya mengenai hal-hal berikut:

  • sifat, komposisi, kualitas esensial, isi prinsip-prinsip yang berguna, spesies, asal, tanggal pembuatan, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi,
  • kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan,
  • identitas, kualitas atau kesesuaian pengiklan.

Lihat pada Loi N°25

b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Menetapkan/mengatur antara lain:

  • Keamanan Produk
  • Keadilan Transaksi Ekonomi
  • Informasi Konsumen dan Garansi Produk
  • Pelanggaran dan sanksi
c. Undang-undang Sistem Standardisasi
  • Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system.
  • Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009, terkait dengan sistem standardisasi nasional.

Lihat pada Loi n° 92-117

Standardisasi berkontribusi pada konsolidasi ekonomi nasional, fasilitasi perdagangan, peningkatan kualitas dan daya saing produk dan layanan, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan secara umum.

Lihat pada Law No. 2009-38

3. Regulasi

a. Regulasi Bahan Tambah Makanan (The Ministry of Industry’s Order, issued on May 20, 1998, validated Tunisian standard NT 117-01 (1995) governs the use of food additives)

Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan daftar lengkap aditif resmi (daftar positif), kondisi penggunaannya serta nomor identifikasi masing-masing. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).

b. Regulasi Kontaminan Pada Makanan
Kontaminan Pestisida

Registration Pesticides are regulated by Law # 92-72, completed by Law # 99-5. They must be imported by an approved importer in accordance with the Book of Specifications (Cahier des Charges) established by Ministry of Agriculture’s Order, dated May 5, 2003.

The laboratory of the National Institute for Nutrition of the Ministry of Public Health (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) and the Central Laboratory of the Ministry of Industry (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan. MRL pestisida ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03, yang diberlakukan pada tahun 1983.

Standar menyatakan kesetaraannya dengan Codex Alimentarius Standard #100-1981 (Codex CAC/RS 100-1978). Codex Alimentarius Commission's Codex Standard CAC/RS 100-1978 berkaitan dengan batas residu maksimum internasional untuk pestisida dalam makanan.

Lihat pada Commodities | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO

Kontaminan Lainnya

Order Menteri Kesehatan tanggal 13 Mei 2013, menetapkan daftar batas maksimum untuk kontaminan tertentu dalam bahan makanan dan metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengendalian resmi. Order ini menggantikan standar Tunisia NT 117-02, menetapkan batas maksimum Tunisia untuk kontaminan makanan, termasuk untuk logam, metaloid, dan aflatoksin (B1, B2, G1, G2, M1, M2, okrakoksin, dan histamin).

Lihat pada Order of the Minister of Health, the Minister of Industry, the Minister of Commerce and Handicrafts, the Minister of Agriculture and the Minister of Equipment and Environment of May 13, 2013,

Batas maksimum beberapa kontaminan dalam minyak nabati/hewani.

  • Metal

Product

Maximum Limits (mg/kg in weight in fresh state

Lead (Pb)

 

Oils and fats, including milk fat.

0.1

Arsenic

 

Fat and edible oils.

0.1

Olive oil, refined

0.1

Olive oil, virgin

0.1

Olive oil, pomace oil

0.1

Vegetable oils, raw peanut, babassu, coconut, cotton seed, grape seed, corn, mustard seed, palm kernel, palm tree, rapeseed, safflower, sesame seed , soybean, and sunflower seeds, and palm olein, stearin and palm superolein.

0.1

Vegetable oils, edible peanuts, babassu, coconut, cottonseed, grape seed, corn, mustard seed, palm kernel, palm tree, rapeseed, safflower, sesame seed , soybean, and sunflower seeds, and olein, stearin and palm superolein.

0.1

  • Mycotoxins

Product

Maximum Limits (µg/kg)

B1

B1+B2+G1+G2

M1

Aflatoxins

 

 

 

Peanuts and other oilseeds intended for a sorting treatment or other physical methods prior to human consumption or use as food ingredients

8.0

15.0

-

Peanuts and other oilseeds and products derived from their processing, intended for direct human consumption or for use as food ingredients

2.0

4.0

-

Zearalenone

Maximum Limits (µg/kg)

Refined corn oil

400

  • Dioxins and Dioxin-Like PCBs

Product

Maximum Limits

Sum of Dioxins and Furans WHO-PCDD / F-TEQ)

Sum of dioxins, furans and dioxin-like PCBs WHO-PCDD / F-PCBTEQ)

Vegetable oils and fats

0.75 pg/g of fats

1.5 pg/g of fats

Marine oils (fish body oil, fish liver oil and oils of other marine organisms intended for human consumption)

2.0 pg/g of fats

 

10.0 pg/g of fats

 

Fish liver and fish products derived for its processing, excluding marine oils

 

25.0 pg/g fresh weight (***)

 

(***): For canned fish liver, the maximum level shall apply to all the contents of the preservesintended for consumption.

  • Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH)

Product

Maximum Limits

(µg/kg of weight at fresh state)

Benzo (a) pyrene

 

Oils and fats (excluding cocoa butter) intended for direct human consumption or for use as food ingredients.

2.0

 
c. Regulasi Kemasan Makanan (Decree No. 2003-1718, dated August 11, 2003)

Tujuan regulasi ini adalah untuk mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo Food Grade International (ditunjukkan di sebelah kanan). Keputusan tersebut tidak berlaku untuk bahan pelapis yang meliputi bahan makanan. Persyaratan ini memerlukan dengan jelas pernyataan pada wadah pesan singkat (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain) seperti " material fit for food contact " atau menampilkan logo.

Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan, dan dibuat dari bahan-bahan berikut:

  • Plastik termasuk pernis dan pelapis
  • Selulosa regenerasi
  • Elastomer dan karet
  • Kertas dan karton
  • Keramik
  • Gelas
  • Logam dan paduan
  • Kayu termasuk gabus
  • Produk tekstil
  • Lilin parafin dan lilin mikro-kristal

Keputusan ini meliputi:

1. Daftar Zat dan Bahan Resmi: Daftar terperinci zat dan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan, tidak termasuk yang lain.

2. Kriteria Kemurnian: Kriteria yang menentukan kemurnian zat dan bahan baku ini.

3. Ketentuan Penggunaan Khusus: Kondisi khusus di mana konstituen dan bahan ini dapat digunakan.

4. Batas Migrasi: Batas migrasi khusus untuk konstituen atau kelompok konstituen tertentu ke dalam atau ke produk makanan.

5. Batas Migrasi Keseluruhan: Batas global untuk migrasi konstituen ke produk makanan.

6. Tindakan Perlindungan Kesehatan: Langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan konsumen terhadap risiko yang berasal dari kontak oral dengan bahan dan benda.

7.  Ketentuan Kepatuhan: Persyaratan tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 2 keputusan yang dirujuk.

8.  Aturan Verifikasi: Aturan dasar yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap poin 4, 5, 6, dan 7 dari artikel ini.

9. Metode Pengambilan Sampel dan Analisis: 

(a) Menentukan prosedur pengambilan sampel, metode analisis, dan laboratorium yang berwenang untuk tujuan ini.

(b) Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang diuraikan dalam poin 1 hingga 7 artikel tersebut.

Lihat selengkapnya pada Jo0672003.pdf (pist.tn)

d. Regulasi Pelabelan Makanan

Order yang dikeluarkan oleh Tunisian Ministry of Trade pada tanggal 3 September 2008 bekerja sama dengan Ministries of Public Health, Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises telah menetapkan pedoman komprehensif untuk pelabelan dan penyajian produk makanan kemasan.

  • Order ini berlaku untuk pelabelan semua bahan makanan kemasan yang ditujukan untuk konsumsi, katering massal dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyajian dan iklannya.
  • Order ini berkaitan dengan pelabelan wajib, klaim termasuk makanan diet atau diet, dan klaim mengenai makanan untuk tujuan medis khusus, serta pelabelan nutrisi untuk semua makanan.
  • Klaim nutrisi dan kesehatan tidak akan diperbolehkan untuk makanan yang menyangkut bayi dan anak kecil dan air mineral alami kecuali ditentukan oleh ketentuan khusus yang berlaku.

Karena minyak nabati/hewani adalah produk makanan, maka ketentuan pelabelan makanan dapat dirujuk.

Ketentuan Umum

Ketentuan umum pada regulasi ini antara lain:

  • Label pada makanan kemasan tidak boleh menggambarkan atau menyajikan produk dengan cara yang salah, menyesatkan, menipu, atau cenderung menciptakan kesan yang salah tentang sifat aslinya.
  • Pelabelan bahan makanan harus sesuai dengan ketentuan berikut:

- Tidak ada produk makanan kemasan yang boleh dijual tanpa label,

- Dilarang menjual atau distribusi makanan kemasan gratis pada tanggal setelah tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label,

- Dilarang menjua atau distribusi gratis makanan kemasan yang disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pada pelabelan,

- Dalam hal impor, hanya produk, yang tidak melebihi setengah dari tanggal kedaluwarsanya, yang dapat masuk ke Tunisia.

  • Pelabelan bahan makanan apa pun, yang telah diolah dengan radiasi pengion, harus memuat salah satu kata berikut: "treated with ionizing radiation"atau "treated with ionization" yang ditulis untuk tujuan ini di dekat dengan nama produk.

Catatan:

Penggunaan simbol iradiasi makanan internasional, yang ditunjukkan dalam peraturan yang berlaku, adalah opsional, tetapi ketika digunakan,simbol harus ditempatkan di dekat nama produk.

Simbol Internasional.

 

Informasi Wajib pada Label

Tanpa mengurangi ketentuan yang berkaitan dengan kontrol metrologi, dan tunduk pada pengurangan yang diatur dalam Order ini, pelabelan bahan makanan mencakup, dalam bahasa Arab, rincian wajib berikut:

1.     Nama produk (nama penjualan): Nama harus menunjukkan sifat sebenarnya dari produk dan biasanya harus spesifik dan tidak umum,.

2.     Daftar bahan,termasuk daftar aditif makanan

3.     Jumlah bahan atau kategori bahan tertentu, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan,

4.     Isi Bersih dan Berat Dikeringkan: Kandungan bersih rata-rata harus dinyatakan sebagai berikut:

  • Pengukuran volume untuk makanan cair,
  • Pengukuran berat untuk makanan padat,
  • Berdasarkan berat atau volume untuk produk pucat atau kental.,

5.     Tanggal pembuatan: Tanggal pembuatan ditunjukkan dengan hari/bulan/tahun.

6.     Tanggal daya tahan minimum, dalam hal bahan makanan yang sangat mudah rusak secara mikrobiologis, atau tanggal kedaluwarsa serta indikasi kondisi konservasi dan penggunaan tertentu.

Tanggal daya tahan minimum makanan adalah tanggal di mana makanan mempertahankan sifat spesifiknya dalam kondisi penyimpanan yang sesuai. Hal ini diumumkan dengan menyebutkan:

  • " Best before..." ketika tanggal menyertakan indikasi hari,
  • " Best before end ...” dalam kasus lain.

7.     Nama atau nama bisnis dan alamat produsen atau pengemas:

Nama dan alamat produsen, pengemas, distributor, importir, eksportir atau penjual makanan harus dinyatakan.

8.     Indikasi lot,

9.     Tempat asal atau asal-usul: Negara asal produk harus disebutkan,

10.  Petunjuk penggunaan, jika terjadi kelalaian, tidak memungkinkan untuk menggunakan bahan makanan yang tepat serta, jika perlu, kondisi penggunaan tertentu,

Catatan:

Rincian wajib lainnya yang disediakan, jika sesuai, oleh ketentuan peraturan lain yang berkaitan dengan bahan makanan tertentu tertentu.

Label Nutrisi

Regulasi ini sebagian terinspirasi oleh peraturan Uni Eropa tahun 2006 tentang penggunaan klaim nutrisi dan kesehatan untuk makanan.

The Ministry of Trade’s Order, dated September 3, 2008, sebagian terinspirasi oleh peraturan Uni Eropa tahun 2006 tentang penggunaan klaim gizi dan kesehatan untuk makanan.

Menetapkan aturan untuk klaim kesehatan atau nutrisi (seperti " low fat" dan " helps lower cholesterol” pada bahan makanan berdasarkan profil nutrisi melalui daftar positif klaim resmi yang dapat dibuat pada makanan.

  • Klaim kesehatan dilarang pada makanan yang ditujukan untuk bayi dan anak-anak.
  • Pelabelan nutrisi vitamin, mineral, dan nutrisi lainnya adalah wajib ketika produsen membuat klaim kesehatan atau diet pada label.
  • Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diperkaya dan untuk makanan yang dimaksudkan untuk penggunaan tertentu (misalnya susu formula). Jika tidak, informasi nutrisi bersifat sukarela.

Kategori bahan yang indikasi kategorinya dapat menggantikan nama tertentu.

Group ingredients

Category indication

Refined oils other than olive oil

"Oil", described as "Vegetable" or "Animal" and "Hydrogenated" or "Partially hydrogenated" as appropriate.

Refined fats

"Fat", qualified as "Vegetable" or "Animal", as the case may be

Label Mutu Makanan

Ministry of Industry and Technology’s Decree #2010-2525 mengatur penggunaan label mutu yang disebut "Food Quality Label Tunisia” yang dapat diberikan kepada bahan makanan olahan dengan atribut mutu yang lebih tinggi, spesifik, atau tradisional.

Catatan:

Hingga saat ini, hanya produk Tunisia yang disetujui untuk menggunakan label kualitas.

Logo Mutu Makanan

Lihat selengkapnya pada:

e. Pengendalian Teknis Impor Minyak Nabati

Pengendalian impor diatur beberapa decrees (keputusan):

  • Decree No. 94-1742 of 29 August 1994 establishing the lists of products excluded from the regime of freedom of foreign trade.
  • Decree #94-1744 (August 29, 1994) on the modalities technical control for imports and exports, and to the bodies authorised to exercise it., updated by Decree # 99-1233 (May 31, 1999) and Decree #20101684 (July 5, 2010),
  • Decree # 99-1233 (May 31, 1999)  Supplementing Decree No. 94-1744 on the procedures for technical control of imports and exports and the bodies authorised to carry it out
  • Decree #2010 1684 (July 5, 2010), concerns technical inspection procedures for imported products entering Tunisia under the free-import regime.

Ministry of Economy’s Order (August 30, 1994), diubah oleh Ministry of Trade’s Order (September 15, 2005) mendefinisikan daftar produk yang tunduk pada salah satu dari tiga kategori tindakan pengendalian teknis:

  • Daftar A: Produk yang Diimpor di bawah Kontrol Teknis Sistemik – Produk tersebut tunduk pada penilaian kesesuaian terhadap peraturan teknis yang ditetapkan untuk setiap pengiriman yang mungkin memerlukan pengambilan sampel tambahan dan analisis laboratorium terlepas dari apakah produk tersebut telah atau belum diuji di masa lalu.
  • Daftar B: Produk di bawah Rezim Sertifikasi – Produk tersebut dapat dibersihkan oleh Bea Cukai selama disertai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh negara asal yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan standar internasional. Produk pertanian tidak lagi termasuk produk yang tunduk pada Rezim Sertifikasi.
  • Daftar C: Produk di bawah Cahiers de Charges – Produk tersebut tunduk pada kesesuaian dengan ketentuan yang ditentukan dalam Buku Spesifikasi yang disetujui GOT. Ketentuan sering kali mencakup kondisi mengenai kelayakan importir dalam hal kapasitas penyimpanan, ketersediaan pendanaan, pengungkapan data produksi, dll.

Perubahan tahun 2022:

Ministry of Trade and Export Development dan the Ministry of Industry, Mines and Energy and the Ministry of Health telah mengeluarkan pernyataan bersama pada 16 Oktober 2022. Keputusan tersebut mengumumkan untuk mengadopsi sistem kontrol sebelumnya untuk menjamin kualitas produk impor tetapi juga keselamatan konsumen dan juga memaksakan impor produk yang dimaksud langsung dari pabrik penghasil di negara pengekspor.

Pernyataan yang sama menekankan bahwa otoritas yang berwenang dapat meminta dokumen tambahan untuk memverifikasi kualitas produk impor. Struktur yang kompeten juga memiliki kemungkinan memanggil importir sampel produk yang akan diimpor.

Untuk mendapatkan otorisasi, importir harus menyerahkan file impor dengan dokumen-dokumen berikut ke struktur yang berwenang:

  • Faktur dari pabrik ekspor
  • Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak resmi negara pengekspor terkait status hukum pabrik dan otorisasinya untuk beroperasi
  • Presentasi bukti bahwa pabrikan mengadopsi sistem kontrol kualitas.
  • Deklarasi kategori produk yang akan diimpor
  • Merek dagang produk dan merek dagang yang diproduksi di bawah otorisasi pemilik.
  • Model persetujuan produk yang akan diimpor
  • Sertifikat penjualan bebas yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah di negara pengekspor
  • Dokumen dan laporan yang membuktikan kualitas produk impor sesuai dengan standar.

Ketentuan ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2022.

Daftar produk di bawah pengawasan Badan Nasional Keamanan Produk Pangan (National Agency for Food Product Safety):

Kode HS 15.09 Minyak zaitun dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi.

·       15091010009

·       15099000898

Kode HS 15.10 Minyak lain dan fraksinya, diperoleh semata-mata dari buah zaitun, baik yang dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi, termasuk campuran minyak atau fraksinya dengan minyak atau fraksi dari pos 15.09.

·       15100010008

·       15100090895

Kode HS 15.11 Minyak sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi.

·       15119011002

·       15119019006

·       15119099100

·       15119099906

Kode HS 15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau biji kapas dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi.

·       15121990027

·       15121990094

·       15122990001

Kode HS 15.13 Kelapa (kopra), minyak inti sawit atau babassu dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi.

·       15131911003

·       15131919007

·       15131991005

·       15131999009

·       15132130004

·       15132911009

·       15132919003

·       15132990019

·       15132990097

Kode HS 15.14 Rape, colza atau minyak mustard dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi

·       15141990021

·       15141990098

·       15149990029

·       15149990030

·       15149990096

Kode HS 15.15 Lemak dan minyak nabati atau mikroba tetap lainnya (termasuk minyak jojoba) dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiawi.

·       15151990006

·       15152990002

·       15155099002

·       15159011204

·       15159011919

·       15159011997

·       15159091013

·       15159099095

Pengecualian, terutama pada kegiatan impor  berikut:

·       Impor atas nama badan negara atau publik.

·       Impor bahan baku dan produk setengah jadi untuk sektor industri dan kerajinan.

·       Impor suku cadang.

·       Impor peralatan untuk energi terbarukan.

·       Impor tanpa pembayaran.

·       Paket pos.

Lihat selengkapnya pada

·       Tunisie-Importations_Restrictions_liste-codes-douaniers_17-octobre-2022

f. Persyaratan Pemasaran Minyak Nabati (Decret n° 2005-2177 du 09 Août 2005)

Keputusan ini menetapkan kondisi untuk pembelian minyak zaitun Tunisia untuk produksi, ekspornya, impor minyak nabati yang dimaksudkan untuk konsumsi, penjualan minyak zaitun dan minyak yang dimaksudkan untuk pencampuran dan minyak yang layak untuk dikonsumsi pada tahap grosir di pasar domestik atau bagian dari operasi ini oleh orang perseorangan atau badan hukum.

Lihat pada tun55057.pdf (fao.org)

4. Standar

Contoh Standar Minyak Nabati/Hewani

  • NT 118.02(2012), NT ISO 664 Oilseeds - Reduction from Laboratory Sample to Test Sample
  • NT 118.03(2019), NT ISO 5507 Oilseeds, Vegetable Fats - Nomenclature
  • NT 118.04(1986) Animal And Vegetable Fats - Gas Chromatography Analysis Of Fatty Acid Methyl Esters
  • NT 118.05(1986) Animal And Vegetable Fats - Preparation Of Fatty Acid Methyl Esters
  • NT 118.06(2019), NT ISO 21294 Oilseeds - Manual Or Automatic Batch Sampling
  • NT 118.07(1987) Margarine
  • NT 118.08(1987): Edible Soybean Oil – Specifications. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.09(1987): Edible Peanut Oil – Specifications. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.10(1987): Edible cottonseed oil. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.11(1987): Edible sunflower oil. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.12(1987): Edible corn oil. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.13(1987): Edible sesame oil. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.14(1987): Edible oil of safflower. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.15(1987): Edible mustard oil. Decree of 13 December 1991 approving the Tunisian standard.
  • NT 118.20(2011) General Standard For Edible Fats And Oils Not Covered By Individual Standards   
  • NT 118.104(1999), NT ISO 8294  Fats Of Animal And Vegetable Origin - Determination Of Copper, Iron And Nickel Content - Atomic Absorption Spectrometry Method With Graphite Furnace
  • NT 118.106(2006), NT ISO 12193 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Lead Content By Direct Atomic Absorption Spectrometry With Graphite Furnace
  • NT 118.107(1999), NT ISO 15267 Animal And Vegetable Fats - Determination of the Flash Point with the Pensky-Martens Method in a Closed Vessel
  • NT 118.108(2017), NT ISO 15302 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Benzo[A]Pyrene - Reversed-Phase Polarity High-Performance Liquid Chromatography Method
  • NT 118.109(1999), NT ISO 15305 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Lovibond Colour
  • NT 118.110(2017), NT ISO 6886 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Oxidation Stability (Accelerated Oxidation Test)
  • NT 118.113(1999)  Oils And Fats Of Animal And Vegetable Origin - Determination Of Polar Compounds In Fats For Frying
  • NT 118.114(2017) Determination Of Stigmastadienes In Vegetable Oils
  • NT 118.115(2017) Determination Of Sterenes In Refined Vegetable Oils
  • NT 118.118(2017) Sensory Analysis Of Olive Oil - Method Of Organoleptic Evaluation Of Virgin Olive Oil
  • NT 118.120(1999) Animal And Vegetable Fats - Identification And Determination Of Tocopherols
  • NT 118.121(1999) Animal And Vegetable Fats - Determination Of The Flash Point
  • NT 118.122(1999) Olive Oil - Determination Of The Content Of Tetrechlorethylene In Olive Oils By Gas Chromatography
  • NT 118.123(1999) Animal And Vegetable Fats - Determination Of Erythrodiol Content
  • NT 118.124(2007),NT ISO 10539 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Alkalinity
  • NT 118.129(2017), NT ISO 15774 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Cadmium Content By Graphite Furnace Atomic Absorption Spectrometry
  • NT 118.130(2007),NT ISO 16035 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Halogenated Hydrocarbons At Low Boiling Point In Edible Oils
  • NT 118.131(2007), NT ISO 19219 Animal And Vegetable Fats - Determination Of The Content Of Visible Sediments In Crude Fats And Oils
  • NT 118.133(2007), NT ISO 18395 Animal And Vegetable Fats - Determination Of Monoacylglycerides, Diacylglycerides, Triacylglycerides And Glycerol Content By High-Performance Exclusion Chromatography (Exclusion Hplc)
  • NT 118.134-1(2007), NT ISO 23275-1 Animal And Vegetable Fats - Cocoa Butter Equivalents In Cocoa Butter And Household Chocolate - Part 1: Determination Of The Presence Of Cocoa Butter Equivalents
  • NT 118.134-2(2007), NT ISO 23275-2 Animal And Vegetable Fats - Cocoa Butter Equivalents In Cocoa Butter And Household Chocolate - Part 2: Quantification Of Cocoa Butter Equivalents
  • NT 118.135(2024) Standard For Vegetable Oils With A Specific Name

Lihat pada E-Innorpi

Standar Codex Minyak Nabati/Hewani:

XS 19-1981

Standard for Edible Fats and Oils not Covered by Individual Standards

CCFO

2023

 

CXS 33-1981

Standard for Olive Oils and Olive Pomace Oils

CCFO

2021

 

CXS 210-1999

Standard for Named Vegetable Oils

CCFO

2023

CXS 329-2017

Standard for Fish Oils

CCFO

2023

5. Lembaga Berwenang

a. The National Authority for Food Safety (INSSPA)

The National Authority for Food Safety (INSSPA) dibuat di bawah Law 2019-25 of 26 February 2019 on food and feed safety  dengan tujuan memastikan tingkat perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang tinggi dan memperkuat peluang ekspor. Undang-undang ini memperkuat sistem keamanan pangan nasional untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan memastikan bahwa sistem tersebut sejalan dengan konvensi internasional.

Phone : (+216) 70 168 050

Fax: 71 901 317

Toll-free number: 80106977

Email: insspa@rns.tn

Website: https://insspa.tn

Corner of 8006 Street and 8010 Mont-plaisir Street 1073 Tunis

b. Ministry of Agriculture, Environment and Hydraulic Resources

Directorate General for Veterinary Services

30, rue Alain Savary, 1002, Tunis, Tunisia

Phone: +216 71 786 833

E-mail: mag@ministeres.tn

Directorate General for Agricultural Production

30, rue Alain Savary, 1002, Tunis, Tunisia

Phone: +216 71 786 833

E-mail: mag@ministeres.tn

Directorate General for Crop Protection and Quality of Agricultural Products

30, rue Alain Savary, 1002, Tunis, Tunisia

Phone: +216 71 786 833

E-mail: mag@ministeres.tn

c. Ministry of Trade

Directorate of Quality and Consumer Protection (DQPC)

37, av. Keireddine Pacha, 1002 Tunis

Phone: +216 71 890-070 / 890 337

E-mail: mcmr@ministeres.tn

Trade Board of Tunisia

65, Rue de la Syrie 1002 -Belvédère- Tunis

Phone: +216 71 800-040

d. National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI)

BP 23 - 1012 Tunis Belvédère

Tel: +216 71 785 922

Fax: +216 71 781 563

E-mail: inorpi@email.ati.tn

Web: http://www.innorpi.tn/

e. Ministry of Health

Mengawasi kebijakan kesehatan masyarakat yang terkait dengan gizi dan keamanan pangan, termasuk pengelolaan potensi krisis terkait pangan.

f. National Agency of Sanitary and Environmental Control of Products (ANCSEP)

2 rue Ibn Nadim Monplaisir Ville Tunis

Phone: +216 71 966-687

E-mail: ancsep@ancsep.com.tn

Web: http://www.ancsep.rns.tn/

6. Informasi Lainnya

 


Diterbitkan pada  31 Jan 2025

Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya

Tautan Terkait