Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Amerika Serikat

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Informasi Umum

Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4  pada tahun 2023. Pada bulan Juli 2025 Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka Agreement on Reciprocal Trade (Kerangka Perdagangan Timbal Balik) yang merupakan kerjasama antara Kementerian Perdagangan RI dengan Office of the U.S. Trade Representative (USTR) yang didukung oleh lembaga terkait lainnya dari kedua negara. Dalam perjanjian tersebut termasuk penghapusan tarif impor (tariff bariers) untuk kedua belah pihak dimana produk agriculture (termasuk rempah potensial) mendapatkan manfaat karena bea masuk yang lebih rendah/tarif yang dirundingkan.

Ekspor Indonesia ke negara Amerika Serikat untuk produk rempah-rempah (HS 09) pada tahun 2024 didominasi oleh Pepper Of the genus piper, dried or crushed or ground fruits of the gebus capsicum or of the genus piment (HS 0904) yaitu sebesar USD 47,017. Yang tergolong ke dalam HS 0904 meliputi lada (pepper) dari genus Piper serta buah kering Capsicum dan Pimenta (allspice, paprika, chili pepper, dll.), baik dalam bentuk utuh maupun bubuk menjadi komoditas ekspor produk rempah-rempah Indonesia ke negara Amerika Serikat.

Definisi rempah-rempah menurut 21 CFR Sec. 101.22(2) (2) - (Foods; labeling of spices, flavorings, colorings and chemical preservatives.) adalah setiap zat nabati aromatik dalam bentuk utuh, pecah, atau digiling, kecuali zat-zat yang secara tradisional dianggap sebagai makanan, seperti bawang merah, bawang putih dan seledri yang memiliki fungsi penting dalam makanan sebagai bumbu bukan nutrisi. Selain itu, produk harus sesuai dengan persyaratan pelabelan 21 CFR, termasuk pencantuman nama produk, komposisi, negara asal, informasi alergen, serta data produsen atau importir. Kepatuhan pada regulasi mutu dan keamanan ini menjadi syarat utama agar rempah-rempah dapat diterima dan dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.

Produk rempah-rempah di Amerika Serikat diatur oleh Food and Drug Administration (FDA) melalui ketentuan Food Safety Modernization Act (FSMA) yang mewajibkan penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau program pengendalian keamanan pangan setara untuk mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik. Importir wajib memastikan pemasok luar negeri memenuhi standar melalui Foreign Supplier Verification Program (FSVP), sementara rempah-rempah yang masuk pasar Amerika Serikat harus bebas dari residu pestisida berlebihan, logam berat, mikotoksin, serta cemaran mikrobiologi.

2. Undang-Undang

a. FDA Food Safety Modernization Act (FSM)

FSMA adalah undang-undang keamanan pangan Amerika Serikat yang disahkan tahun 2011. Aturan ini memberi kewenangan besar pada FDA (Food and Drug Administration) untuk mencegah (bukan hanya menanggapi) masalah keamanan pangan. Artinya setiap produk pangan yang masuk ke Amerika Serikat termasuk rempah-rempah (spices, herbs, dried condiments) wajib memenuhi standar FSMA. Kewajiban yang harus dipenuhi meliputi:     

Food Facility Registration (FFR)

Semua fasilitas (pabrik, gudang, pengolah, pengemas) yang menangani rempah untuk ekspor ke Amerika Serikat harus terdaftar di FDA, registrasi diperbarui setiap 2 tahun sekali (biennial renewal) untuk menghindari penolakan. 

Preventive Controls Rule

Eksportir rempah harus menerapkan analisis bahaya (hazard analysis) dan preventive controls untuk menghindari bahaya Biologis (Salmonella, E. coli, kapang penghasil aflatoksin), dimana FDA menetapkan zero tolerance untuk salmonella dalam rempah, bahaya Kimia (residu pestisida, logam berat (timbal, kadmium), dan bahaya Fisik (kontaminasi benda asing (pasir, batu, potongan logam)) dan harus ada dokumen tertulis: HACCP plan / Food Safety Plan.

Sanitary Transportation Rule

Produk rempah harus dikirim dengan pengemasan dan transportasi higienis; kontainer/peti kemas tidak boleh berjamur, lembap, atau terkontaminasi hama dan untuk rempah bubuk: wajib dikemas kedap kelembapan dan tahan kontaminasi silang.

Mandatory Recall Authority

Produk akan ditarik dari pasar secara wajib recall oleh FDA jika ditemukan rempah yang terkontaminasi atau melanggar standar. Eksportir harus memiliki sistem traceability (jejak produk) (siapa pemasok, ke mana produk dikirim).

Agar bisa ekspor ke Amerika Serikat, eksportir harus menyiapkan Registrasi Fasilitas (FFR) ke FDA, harus memiliki dokumen keamanan pangan yang meliputi HACCP, FSMS, atau minimal GMP dan SOP produksi, memiliki hasil uji laboratorium untuk mikroba (Salmonella, E. coli), logam berat, residu pestisida, aflatoksin, memiliki Phytosanitary Certificate dari Karantina Pertanian negara asal, label harus sesuai FDA (21 CFR 101) (nama produk, berat bersih, asal negara, allergen info bila ada), melakukan kerja sama dengan Importir Amerika Serikat sebagai pengelola FSVP.

b. Federal Food, Drug and Cosmetic Act (FFDCA)

Adalah Undang-undang utana yang menjadi dasar FDA dalam mengatur pangan, obat dan kosmetik di negara Amerika Serikat. Untuk produk rempah-rempah, masuk ke bagian pangan yang paling relevan.  Disahkan pada tahun 1938, dan terus diperbarui, termasuk dengan penambahan Food Safety Modernization Act (FSMA) pada 2011. Pasal 801 menyatakan: “Produk makanan yang diimpor ke Amerika Serikat harus memenuhi standar yang sama dengan produk domestik Amerika Serikat. Berikut poin-poin penting yang harus diketahui oleh eksportir:

  • Pasal 402 [21 U.S.C. §342] - Melarang masuknya produk yang adulterated atau misbranded. Produk tidak boleh adulterated (tercemar) yaitu produk yang mengandung bahan berbahaya (misal rempah terkontaminasi salmonella, aflatoksin, atau residu pestisida   berlebih). Produk rempah tidak boleh diproduksi/diolah dalam kondisi yang tidak memenuhi Current Good Manufacturing Practices (cGMP) (missal Gudang rempah lembab dan berjamur) dan produk rempah tidak mengandung bahan tambahan yang tidak disetujui (misal pewarna sintetis yang dilarang FDA). cGMP adalah seperangkat aturan dasar keamanan pangan yang ditetapkan oleh FDA dalam 21 CFR Part 117 Subpart B (Current Good Manufacturing Practice, Hazard Analysis, and Risk-Based Preventive Controls for Human Food)

  • Pasal 403 [21 U.S.C. §343] - Produk tidak boleh misbranded (label menyesatkan/tidak sesuai dengan kenyataan), misal rempah diberi label “organic” tanpa sertifikat FDA. Produk yang dianggap misbranded jika labelnya menipu konsumen (klaim palsu, tidak lengkap), tidak mencantumkan komposisi, berat bersih, negara asal, atau allergen statement.

  • Eksportir wajib memastikan label produk sesuai. Labeling requirements (FFDCA dan FSMA) wajib mencantumkan nama umum produk, berat bersih, ingredients (komposisi), nutrition facts, nama dan alamat produsen atau distributor, FDA registration (tidak wajib ditulis, tapi harus tersedia). Wajib mematuhi ketentuan 21 CFR Part 101.22 terkait label pangan. Beberapa poin penting: 1). Penyebutan “spice” dapat digunakan pada daftar bahan untuk rempah-rempah aromatik nabati. Namun jika rempah tersebut juga berfungsi sebagai pewarna (seperti paprika, kunyit, dan saffron) maka harus dinyatakan sebagai “Spice and coloring” atau dengan nama spesifiknya. 2).  Pelabelan allergen. Jika produk rempah-rempah mengandung salah satu dari 9 alergen utama yang diakui negara Amerika Serikat (yaitu susu, telur, ikan, kerrang, kacang pohon, gandum, kacang tanah, kedelai, dan wijen), maka allergen tersebut harus dinyatakan dengan jelas dalam label. 3). Klaim gizi dan Kesehatan. Setiap klaim yang dibuat pada kemasan (misal rendah sodium atau mendukung Kesehatan jantung, harus mematuhi pedoman ketat dari FDA). 4). Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau pestisida berlebih.

  • Pasal 415 [21 U.S.C. §350d] - Registrasi fasilitas (Food Facility Registration) wajib didaftarkan ke FDA

  • Section 801(m) FFDCA [21 U.S.C. §381(m) - Pemberitahuan sebelum kedatangan (Prior Notice). Eksportir wajib mengirimkan notifikasi ke FDA sebelum produk dikapalkan, pemberitahuan meliputi info tentang pengiriman produk, fasilitas dan jadwal pengapalan. Hal ini dilakukan untuk menghindari produk ditahan oleh Customer and Border Protection (CBP).

  • FFDCA mewajibkan: 1). Food Facility Registration (FFR): semua fasilitas pengolahan/penyimpanan rempah wajib registrasi di FDA (FFDCA § 415, ditambah FSMA, 2). cGMP: rempah harus diproduksi sesuai 21 CFR Part 117 Subpart B agar tidak dianggap adulterated. 3). Food additives & contaminants; tidak boleh ada bahan tambahan yang tidak diizinkan, batas maksimum kontaminan (misalnya aflatoksin pada pala/cabai kering) wajib dipenuhi

c. Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act (Bioterrorism Act) – 2002

Merupakan Undang-Undang federal Amerika Serikat yang disahkan setelah serangan 11 September, untuk memperkuat sistem keamanan nasional  termasuk di bidang keamanan pangan. Pada konteks pangan, Title III – Protection of Food Supply dari undang-undang ini memberi FDA (Food and Drug Administration) kewenangan untuk melacak, mengendalikan, dan mencegah masuknya makanan berbahaya (termasuk hasil perikanan) ke Amerika Serikat, termasuk dari kemungkinan ancaman bioterorisme. Undang-undang ini mengharuskan semua fasilitas pengolahan makanan luar negeri (termasuk produk rempah-rempah) harus terdaftar ke FDA, Prior Notice wajib dikirim ke FDA sebelum produk dikapalkan ke Amerika Serikat. Tanpa registrasi & prior notice produk ditolak otomatis oleh FDA dan Bea Cukai.

d. FDA Authority to Refuse, Seize and Recall

Undang-undang juga mengatur kewenangan yang diberikan kepada FDA melalui FFDCA, untuk melindungi konsumen Amerika Serikat dari produk makanan (termasuk produk rempah-rempah). Refuse (penolakan) jika produk masuk ke Amerika Serikat dengan dokumen yang tidak lengkap, seize (penyitaan) jika proses ekspor terbukti melanggar ketentuan maka produknya akan disita dan meminta eksportir untuk melakukan recall.

3. Regulasi

Peraturan pemerintah Amerika Serikat yang perlu diperhatikan terkait produk makanan (termasuk rempah-rempah):

a. 21 CFR Part 1 – General Enforcement Regulations

Merupakan kumpulan aturan hukum federal Amerika Serikat yang merupakan bagian dari Title 21 (yang mengatur makanan dan obat-obatan), mencakup persyaratan umum untuk impor produk makanan (termasuk produk rempah-rempah) ke Amerika Serikat. 21 CFR 1 Subparts Facility Registration, Prior Notice, and FSVP (imports).

Bagian dari 21 CFR Part 1:

  • Registration of Food Facilities- Subpart H, untuk semua fasilitas produksi, pengolahan, pengepakan, atau penyimpanan makanan yang akan dijual ke Amerika Serikat wajib didaftarkan ke FDA juga berlaku untuk fasilitas luar negeri. Pendaftaran dilakukan via sistem FDA: Food Facility Registration System (FFRS). Nomor registrasi harus diperbaharui setiap 2 tahun (tahun ganjil) dan kewajiban untuk menunjuk US Agent sebagai perwakilan Amerika Serikat. Unique Facility Identifier (UFI / DUNS): FDA meminta UFI (banyak fasilitas menggunakan DUNS) supaya alamat/ identitas fasilitas dapat diverifikasi - sejak pembaruan enforcement, DUNS/UFI wajib diverifikasi sebelum nomor registrasi diberikan
  • Prioritas of Imported Food- Subpart I. Semua produk makanan (termasuk rempah-rempah (termasuk rempah kering), bumbu, blends) wajib diberitahukan sebelumnya (prior notice) kepada FDA melalui FDA Prior Notice System Interface (PNSI) atau US Customs’ Automated Broker Interface (ABI). Adapun informasi wajib yang harus tercakup meliputi: nama dan alamat fasilitas pengirim, nama produk, negara asal, Jadwal dan lokasi kedatangan, nomor registrasi fasiltas, dan informasi U.S. Agent.
  • Administrasive Detention of Food. - Subpart K.Kewenangan yang dimiliki FDA untuk menahan produk makanan (termasuk produk rempah) yang melanggar hukum seperti pangan tercemar, label salah, melanggar ketentuan HACCP dan FSMA. Selama investigasi produk akan ditahan di Pelabuhan.

Foreign Supplier Verification Programs (FSVP)- Subpart L. Berlaku untuk importir makanan AS dari pemasok asing, dengan persyaratan:

  • Melakukan analisis bahaya
  • Memverifikasi bahwa pemasok asing memproduksi makanan sesuai dengan standar keamanan AS
  • Menyimpan catatan dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan

FSVP sangat penting untuk memastikan rempah-rempah bebas dari kontaminan seperti Salmonella, yang telah diketahui sebagai risiko pada rempah-rempah kering.

Lihat pada:

b.  Hazard Analysis & Critical Control Points (HACCP)

HACCP adalah sistem manajemen fasilitas produksi di mana keamanan pangan ditujukan melalui analisis dan pengawasan biologis, kimia, dan bahaya fisik. Ini termasuk produksi bahan baku, pengadaan dan penanganan, manufaktur, distribusi, dan konsumsi produk jadi.Sertifikasi HACCP adalah salah satu syarat utama yang harus dimiliki untuk ekspor produk makanan dan minuman ke Amerika Serikat.

HACCP penting karena rempah kering sering rentan terhadap: bahaya mikrobiologis (khususnya Salmonella, bacillus, kapang penghasil aflatoksin), bahaya kimia (residu pestisida, logam berat, bahan kimia fumigant/obat, pewarna terlarang (Sudan dyes)); bahaya fisik (batu, pasir, serpihan logam/keramik, pematahan plastic), kontaminan silang/alegen (bila fasilitas memproses banyak bahan). 7 prinsip  HACCP:

  • Lakukan hazard analysis – identifikasi bahaya pada tiap Langkah proses
  • Tentukan critical control point (ccp) – titik Dimana control diperlukan untuk mencegah/menyingkirkan/meminimalkan bahaya
  • Tetapkan critical limits untuk setiap CCP
  • Tetapkan monitoring procedures untuk memastikan CCP dalam kendali
  • Tetapkan corrective actions bila monitoring menunjukkan CCP di luar batas
  • Tetapkan verification procedures untuk memastikan HACCP efektif
  • Simpan documentation & records  
  • 12 langkah penerapan (codex):
  • Membentuk Tim HACCP
  • Deskripsi produk dan pengguna
  • Identifikasi penggunaan
  • Penyusunan diagram alir proses
  • Verifikasi diagram alir
  • Analisis bahaya
  • Tentukan CCP (decision tree)
  • Tetapkan batas kritis 
  • Monitoring
  • Corrective action
  • Verifikasi sistem
  • Dokumentasi dan review berkala

FSMA Preventive Controls (21 CFR Part 117) mengharuskan food facilities memiliki risk-based preventive controls yang mirip HACCP. Banyak importir Amerika Serikat menganggap HACCP/HARPC documentation sebagai bukti siste, safety yang memadai. FSVP (importir verification): importir Amerika Serikat harus memverifikasi pemasok asing- dokumen HACCP, hasil uji, audit pabrik, COA dan bukti validasi merupakan hal yang penting untuk FSVP. Dalam hal ini HACCP harus “auditable” dan menyediakan bukti untuk importir dan FDA.

c. 21 CFR Part 70-82 – Color Additives

Regulasi ini hanya berlaku untuk rempah-rempah jika rempah-rempah digunakan sebagai pewarna tambahan (color additives) pada makanan.

Regulasi ini tidak berlaku jika rempah digunakan semata-mata untuk penyedap rasa, meskipun secara alami memberikan warna tertentu. Contoh: Kunyit dalam kari untuk perasa, bukan untuk pewarna.

Rempah murni tidak boleh mengandung pewarna tambahan sintetis kecuali yang diizinkan FDA. Jika rempah di blend atau di proses dengan pewarna harus sesuai daftar aditif yang disetujui FDA. Bagian dari 21 CFR 70-81:

  • 21 CFR Part 70 – General Provisions. Terkait dengan definisi, persyaratan umum dan prosedur pengajuan izin pewarna. Pewarna hanya boleh digunakan jika FDA menyetujui
  • 21 CFR Part 71 – Color Additive Petitions. Mengatur cara pengajuan permohonan persetujuan pewarna baru
  • 21 CFR Part 73 – Listing of Color Additives Exempt from Certification. Berisikan daftar pewarna yang alami/berasal dari sumber alami, tidak perlu sertifikasi batch oleh FDA, tetapi tetap harus aman. Contoh paprika oleoresin, turmeric (kurkumin), annatto, caramel. Banyak dari pewarna ini secara alami juga merupakan rempah
  • 21 CFR Part 74 – Listing of Color Additives Subject to Certification. Daftar pewarna sintetis (FD&C colors) yang memerlukan sertifikasi batch oleh FDA sebelum digunakan/diekspor. Contoh FD&C Red No. 40, FD&C Yellow No. 5. Jika rempah diekspor ditambah dengan pewarna sitetis batch harus disertifikasi oleh FDA
  • 21 CFR Part 80 – Color Additive Certification. Merupakan prosedur sertifikasi pewarna sintetis sebelum digunakan dalam pangan
  • 21 CFR Part 81 – General Specifications & Provitions Listings. Berisikan ketentuan tambahan termasuk daftar sementara untuk pewarna tertentu
  • 21 CFR Part 82 – Listing of Certified Provisionally Listed Colors & Lakes berisikan aturan teknis tentang warna yang diizinkan sementara dan turunan pewarna (lakes)
d. 21 CFR Part 101 – Food Labelling

Mengatur label pangan yang meliputi nama umum produk, daftar bahan (ingredients list) jika campuran, berat bersih, nama dan Alamat produsen/ packer/distributor serta asal negara (wajib dicantumkan). §101.22: aturan khusus untuk label rempah, flavorings, seasoning blends.

21 CFR Part 101 §101.22, Bagian ini adalah regulasi FDA yang khusus mengatur labeling of spices, flavorings, colorings, dan chemical preservatives pada produk pangan. Dalam hal ini berarti setiap rempah atau produk berbasis rempah yang diekspor ke Amerika Serikat harus mengikuti format penulisan label yang diatur. Berisi definisi penting:

  • Spice: aromatic vegetable substance (kering/biji/bunga/kulit/ kuncup/akar/daun) yang digunakan untuk seasoning, not for nutrition. Contoh: kayu manis, pala, cengkeh, lada, kunyit, ketumbar.

  • Natural flavor / natural flavoring: berasal dari rempah, buah, sayur, jamur, daging, dll. 

  • Artificial flavor / flavoring: bukan dari sumber alami, atau meski berasal dari alam tapi diproses secara kimia hingga tidak dianggap natural.

  • Coloring: zat yang berfungsi memberi/meningkatkan warna.

  • Chemical preservative: bahan kimia yang ditambahkan untuk mengawetkan makanan. 

  • Labelling untuk spices: spices boleh dilabeli dengan nama kolektif “spice” atau “spices” jika tidak lebih dari 2% total produk (misal pada saus atau snack. Jika produk utama adalah rempah  (misal botol bubuk kayu manis, kapulaga, pala), maka harus mencantumkan nama spesifiknya (misal “Ground Nutmag”). 

  • Labelling untuk blended seasoning (campuran rempah), semua bahan harus dicantumkan di daftar ingredient, kecuali jika menggunakan istilah kolektif yang diizinkan. 

  • Labelling untuk flavorings dari rempah boleh ditulis sebagai “Natural Flavor” atau “Natural Spice flavor”. Jika digunakan artificial flavoe wajib ditulis “Artificial Flavor” atau Artificially Flavored”, jika gabungan natural dengan artificial maka wajib jelas, misal “Natural and Artificial Flavors”. 

  • Labelling untuk color additives: jika rempah yang digunakan sebagai pewarna alami (contoh kunyit sebagai pewarna kuning, paprika oleoresin sebagai pewarna merah), maka label harus menyebutkan nama pewarna, misal “Turmeric (color)” atau “paprika oleoresin (color)”. Tidak boleh menuliskan seolah-olah pewarna alami itu adalah “spice” bias ajika memang fungsinya dominan untuk pewarna.       

  • Labelling untuk chemical preservatives: Jika ada bahan kimia untuk pengawet (misal sulfur dioxide, sodium benzoate) wajib dicantumkan dengan nama lengkap dan fungsinya, contoh “Preserved with Sodium Benzoate”
e. 40 CFR Part 180 – Tolerances and Exemptions for Pesticide Chemical Residues in Food

Regulasi ini menetapkan batas maksimum residu pestisida yang diizinkan secara hukum untuk tetap berada pada makanan, termasuk rempah-rempah, saat sampai ke konsumen.

Rempah-rempah adalah komoditas pertanian dan sering kali diolah dengan pestisida selama budidaya, pengeringan, atau penyimpanan. Oleh karena itu:

  • Residu pestisida pada rempah-rempah harus memenuhi toleransi yang tercantum dalam 40 CFR Bagian 180.
  • Jika suatu rempah mengandung residu pestisida di atas batas yang diizinkan, rempah tersebut dapat dianggap tercemar dan dapat dikenakan tindakan penegakan hukum.
  • Importir dan pengolah harus memastikan kepatuhan, terutama karena rempah-rempah seringkali Misalnya, pestisida umum seperti Malathion, Pyrethrins, atau Ethylene Oxide memiliki tingkat toleransi tertentu untuk digunakan pada rempah-rempah seperti ketumbar, jintan, atau paprika.

Beberapa Contoh Toleransi untuk Rempah-rempah

Spice / Spice-Related Commodity

Pesticide or Chemical

Tolerance (Max Residue)

Coriander, seed

Cypermethrin (and isomers α- & ζ-cypermethrin)

0.2 ppm Legal Information Institute

Coriander, seed

Clomazone

0.05 ppm Legal Information Institute

Cardamom, black / green / etc.

Cypermethrin & isomers

0.5 ppm Legal Information Institute

Cumin, black

Cypermethrin & isomers

0.5 ppm Legal Information Institute

Cinnamon (various types: fruit, Saigon, etc.)

Cypermethrin & isomers

0.5 ppm Legal Information Institute

Allspice

Cypermethrin & isomers

0.5 ppm Legal Information Institute

Pepper (various: black, white, long, etc.)

Cypermethrin & isomers

0.5 ppm Legal Information Institute

Herbs & Spices crops in general

Proposal / Rule for new Crop Group 26 ("Spice Group") tolerances

These rules will help make tolerances more uniformly applicable across spice commodities.

Lihat pada eCFR :: 40 CFR Part 180 -- Tolerances and Exemptions for Pesticide Chemical Residues in Food

f. 19 CFR 134 - Country-of-origin marking for imported spices

Regulasi ini menetapkan aturan penandaan barang impor dengan negara asalnya.

Rempah-rempah dianggap sebagai barang pangan impor, dan kecuali dikecualikan, rempah-rempah tersebut harus ditandai dengan negara asalnya. Artinya, rempah-rempah impor harus mematuhi 19 CFR Bagian 134:

  • Rempah-rempah tunggal (misalnya, kunyit, jintan, kayu manis) harus ditandai dengan negara asal pada kemasan (misalnya, "Produk India").
  • Jika rempah-rempah dikemas ulang di AS, penandaannya harus tetap mencerminkan negara asal produksi, kecuali jika telah mengalami transformasi substansial.
  • Campuran rempah-rempah negara asal bergantung pada tempat terjadinya "transformasi substansial":
    • Jika beberapa rempah-rempah dari berbagai negara dicampur di satu negara, negara tempat pencampuran terjadi dapat dianggap sebagai negara asal.
    • Jika tidak ada transformasi substansial, negara asal mungkin perlu mencantumkan setiap negara.

Lihat pada eCFR :: 19 CFR Part 134 -- Country of Origin Marking

g. Regulasi Bea Cukai (Customs Regulations)

Regulasi utama Bea Cukai AS untuk rempah-rempH, tidak terkait dengan mutu meliputi:

Catatan:

CBP menegakkan aturan bea cukai, sementara FDA (21 CFR 117 & 21 CFR 1) menegakkan aturan keamanan pangan, dan EPA (40 CFR 180) menegakkan toleransi residu pestisida.

h. 21 CFR 182 – Substances Generally Recognized as Safe (GRAS).

21 CFR 182.10 Spices and other natural seasonings and flavorings.

Bagian ini mencantumkan rempah-rempah dan bumbu alami yang secara umum diakui aman (GRAS) untuk digunakan dalam makanan. Contoh:

  • Allspice (Pimenta officinalis)
  • Anise (Pimpinella anisum)
  • Allspice Pimenta officinalis
  • Anise Pimpinella anisum
  • Basil Ocimum basilicum
  • Cardamom Elettaria cardamomum
  • Cinnamon Cinnamomum cassia, C. zeylanicum
  • Cloves   Syzygium aromaticum
  • Coriander Coriandrum sativum
  • Cumin   Cuminum cyminum
  • Fennel  Foeniculum vulgare
  • Ginger  Zingiber officinale
  • Nutmeg   Myristica fragrans
  • Paprika Capsicum annuum
  • Turmeric Curcuma longa
  • Vanilla   Vanilla planifolia

Bahan-bahan ini diizinkan tanpa persetujuan pra-pemasaran, asalkan digunakan dalam batas keamanan yang ditetapkan.

Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 182 -- Substances Generally Recognized as Safe

i. 21 CFR Part 109 Unavoidable Contaminants in Food for Human Consumption and Food-Packaging Material

Regulasi ini dapat diterapkan pada rempah-rempah, tetapi hanya pada kasus-kasus tertentu yang melibatkan kontaminan yang tidak dapat dihindari.

Bagian ini mengatur kontaminan yang tidak dapat dihindari dalam makanan untuk konsumsi manusia dan bahan kemasan makanan, berlaku secara luas untuk semua produk makanan dan bahan kemasan makanan, termasuk rempah-rempah, jika terdapat kontaminan akibat paparan lingkungan, pertanian, atau industri.

Bagian ini tidak mengatur rempah-rempah itu sendiri, tetapi berlaku jika rempah-rempah terkontaminasi dengan zat-zat yang tidak dapat dihindari, seperti:

  • Aflatoxins (from mold on spices like chili, nutmeg, or paprika).
  • Logam berat (timbal, arsenik, kadmium dalam kunyit, kayu manis, dll.).
  • Residu pestisida (meskipun toleransinya terutama ditetapkan berdasarkan 40 CFR Bagian 180 oleh EPA).

Lihat pada eCFR: 21 CFR Part 109 -- Unavoidable Contaminants in Food for Human Consumption and Food-Packaging Material

4. Standar

Standar produk rempah-rempah yang digunakan di negara Amerika Serikat

a. Standar ASTM
F1885-04(2010) Standar Guide for Irradiation of Dried Spices, Herbs, and Vegetable Seasonings to Control Pathogens and Other Microorganisms

Merupakan standar panduan (Standar Guide) yang diterbitkan oleh American Society for Testing and Materials (ASTM). Berfokus pada perlakuan iradiasi (penyinaran ionisasi) terhadap rempah kering, herbal, dan bumbu sayuan kering herbal, dan bumbu sayuran kering. Standar panduan ini sudah inactive, artinya tidak lagi yang paling mutakhir; telah digantikan oleh versi lebih baru (mis. ASTM F1885-18). Meski demikian, konten inti F1885-04 sangat relevan dan digunakan sebagai referensi historis / dasar dalam penerapan iradiasi rempah. Tujuan:

  • Pathogen control untuk mengurangi atau mengeliminasi pathogen dan mikroorganisme yang sering mencemari produk kering (salmonella, E, kapang, khamir).  

  • Microbial reduction: menurunkan total plate count, jamur, kapang

  • Shelf-life exrention: meningkatkan daya simpan tanpa bahan kimia tambahan

  • Safety compliance: memenuhi standar keamanan pangan internasional (FSMA di Amerika Serikat, Codex Alimentarius)

ASTM F1885 menjelaskan ada 3 sumber radiasi yang bisa digunakan:

  • Gamma rays (Cobalt-60, Cesium-137)
  • Electron beans (e-beam)
  • X-rays yang dihasilkan oleh mesin berenergi tinggi.

Semua metode harus sesuai dengan regulasi FDA (21 CFR Part 179 – Irradiation in the Production, Processing and Handling of Food). 

Panduan ini lebih menekankan dose yang cukup untuk inaktivasi patogen, bukan sterilisasi total. Dosis iradiasi tergantung tujuan. Untuk decontamination/pathogen reduction: 3-10 kGy; sterilization (spors, bakteri resisten): hingga 30 kGy (jarang digunakan karena bisa merusak kualitas). Untuk menjaga mutu produk, ASTM F1885 mengatur agar iradiasi:

  • Tidak menyebabkan perubahan signifikan pada aroma, rasa, atau warna rempah

  • Harus dilakukan validasi  sensoris untuk memastikan produk tetap diterima pasar

  • Kualitas minyak atsiri harus dipertahankan (kadar volatile tidak boleh turun signifikan

Sesuai dengan FDA 21 CFR 179, produk makanan yang diiradiasi wajib diberi label Kata “Tread with Radiation” atau “Tread by Irradiation” dan label simbol internasional radura (🌱 dengan lingkaran) dan untuk rempah impor wajib diberi label jika iradiasi dilakukan sebelum masuk Amerika Serikat.

F1885-25 Standar Guide for Irradiation of Dried Spices, Herbs, Vegetable Seasoning, and Plant Materials Used in the Production of Dietary Substances to Control Pathogens and Other Microorganism

Panduan irradiasi untuk rempah, herbal, bumbu kering dan bahana tanaman diet. Yang berisikan aturan dosis radiasi, metode dosimentri, validasi proses, pengujian mutu serta kepatuhan regulasi. Tujuannya:

  • memastikan kontrol mikroba tanpa merusak kualitas sensoris, sekaligus mempermudah akses perdagangan internasional

  • kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional

  • membantu industri dan eksportir agar proses iradiasi dapat diterima di pasar global

Standar ini berlaku untuk:

  • Rempah kering: lada, ketumbar, pala, kayu manis, dll
  • Herbal: daun kering, misal oregano, thyme, basil
  • Bumbu sayuran kering: bawang putih bubuk, bawang merah bubuk, sledri kering
  • Plants materials yang dipakai untuk dietary substances: bahan tanaman yang digunakan dalam pembuatan suplemen makanan
  • Dalam standar ini diatur mengena jenis radiasi yang diperbolehkan serta osis radiasi, dosimetri

Pengendalian mutu produk meliputi

  • Uji mutu sensoris (Warnam aroma, flavor)
  • Uji kadar minyak atsiri/komponen bioaktif pada herbal & spices
  • Monitoring kontaminan ulang stelah radiasi

Persyaratan regulasi & labelling:

  • Produk yang diiradiasi harus diberi label sesuai aturan (misal “treated with Irradiation” atau “Treated by Ionizing Radiation” di Amerika Serikat
  • Untuk eskpor, harus mematuhi aturan negara tujuan (FDA di Amerika Serikat, EFSA di UE, BPOM di Indonesia.
  • Standar ini membantu produsen untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan global

Menerapkan F1885-25 akan menurunkan risiko foodborne illness akibat rempah terkontaminasi, kualitas produk terjaga (menjaga rasa & aroma khas rempah lebih baik disbanding metode sterilisasi panas, memudahkan akses pasar global dan efisiensi industri.

b. ASTA (American Spice Trade Association) – U.S. Industry Standards.

ASTA adalah asosiasi perdagangan utama AS untuk rempah-rempah. Spesifikasinya digunakan secara luas oleh importir dan pembeli, meskipun tidak mengikat secara hukum.

Standar ASTA digunakan secara luas di Amerika Serikat untuk rempah-rempah. Standar ini berfungsi sebagai tolok ukur industri untuk kualitas, kebersihan, dan keamanan, dan sering dirujuk oleh regulator maupun importir.

Contoh Standar ASTA

Spesifikasi Kebersihan untuk Rempah, Biji, dan Herbal, Menetapkan batasan untuk:

  • Kontaminasi serangga (pecahan, serangga utuh).
  • Kotoran hewan pengerat (rambut, kotoran).
  • Jamur, benda asing (batang, batu, tanah).

Catatan: Ini penting untuk impor AS — FDA sering merujuknya.

Spesifikasi ini menetapkan batas maksimum yang diizinkan untuk kontaminan dalam rempah, biji, dan herbal. Spesifikasi ini dirancang untuk memenuhi atau melampaui Tingkat Tindakan Cacat FDA AS dan banyak digunakan dalam impor rempah dan pengendalian mutu AS.

Kategori Kontaminan:

  • Serangga utuh (mati) – Hitung per sampel 25g atau 100g
  • Kotoran (mamalia dan lainnya) – Diukur dalam mg/lb
  • Jamur – % berat
  • Bahan yang terkontaminasi atau terinfestasi serangga – % berat
  • Benda asing – % berat (termasuk tanah, batang, batu, tali, dll.)

Contoh Batasan (Rempah-rempah Tertentu):

Spice

Whole Insects (Dead)

Mammalian Excreta (mg/lb)

Mold (% by wt)

Foreign Matter (% by wt)

Black Pepper

2

3

1.0

1.0

Turmeric

3

5

2.5

0.5

Cinnamon

2

4

1.0

1.0

Cloves

4

4

3.0

1.0

Oregano

4

3

1.0

1.0

Catatan:

Batasan ini bervariasi berdasarkan jenis rempah dan bentuk (utuh vs. bubuk), dan beberapa entri menyertakan catatan kaki khusus untuk pelaporan ekonomi atau pengecualian.

Lihat juga pada ASTA’s Cleanliness specifications

Pedoman Mikrobiologi untuk Rempah-rempah.

  • ASTA tidak menetapkan batasan ketat untuk koliform, hanya kisaran pedoman.
  • Rempah-rempah berkualitas baik: koliform biasanya <10³ CFU/g.
  • E. coli tidak boleh ada
  • Salmonella tidak boleh ada

Uji Kimia

Test Name

Purpose

Commonly Applied To

Volatile Oil Content

Measures essential oil concentration

Cinnamon, Cloves, Oregano

Moisture Content

Assesses water content for shelf stability

All dried spices

Pungency (ASTA Pungency Units)

Measures capsaicin levels

Chili, Paprika

Color Value (ASTA Units)

Quantifies pigment concentration

Paprika, Chili

Ash Content

Indicates mineral residue

Turmeric, Ginger

Acid-Insoluble Ash

Detects dirt/sand contamination

Root spices

Curcumin Content

Measures active compound in turmeric

Turmeric

 

Uji Fisik

Uji ini mengevaluasi kebersihan dan integritas struktural:

Test Name

Purpose

Commonly Applied To

Particle Size Analysis

Ensures uniform grind size

Ground spices

Foreign Matter Detection

Identifies stems, stones, string, etc.

Whole and ground spices

Insect Fragment Count

Measures filth contamination

All spices

Mold Count

Assesses fungal contamination

Moisture-sensitive spices

 

c. Association of Official Analytical Collaboration (AOAC) – Laboratory Methods

Metode AOAC adalah metode uji resmi yang diakui oleh FDA, USDA, dan Codex. Metode ini merupakan metode andalan untuk kepatuhan regulasi.

Metode AOAC Utama untuk Rempah-rempah

Pengujian mikrobiologi

  • AOAC Official Method 2004.03 Salmonella in dried foods including spices.
  • AOAC 991.14 Coliforms / E. coli.

Pengujian kimia

  • AOAC 925.10 Moisture in spices.
  • AOAC 935.47 Ash in spices.
  • AOAC 941.12 Volatile oil content.
  • AOAC 970.61 Lead in spices.

Kontaminan

  • AOAC 991.31  Aflatoxins.
  • AOAC 999.10 →Pesticide residues.

Metode AOAC sering kali dibutuhkan oleh laboratorium penegakan hukum FDA saat menguji impor rempah-rempah.

d. ISO Standards

Standar ISO tidak mengikat secara hukum di AS, tetapi digunakan secara luas untuk jaminan kualitas, ketertelusuran, dan penyelarasan perdagangan internasional.

Contoh Standar Rempah ISO

General methods

  • ISO 5564 organoleptic examination of spices and condiments.
  • ISO 6571 Determination of volatile oil content.
  • ISO 939 Moisture content of spices and condiments.
  • ISO 928 Ash determination.

Commodity-specific standards

  • ISO 11027 Cumin seed (whole and ground).
  • ISO 11026 Turmeric (whole and ground).
  • ISO 5565-1 / 5565-2 Saffron.
  • ISO 5566 Vanilla.
  • ISO 11028 Black, white, and green pepper.
  • ISO 1118 Cloves.
  • ISO 5567 Ginger.
  • ISO 5564 Sensory testing methods.

5. Lembaga Berwenang

a. Food and Drug Administration (FDA)

Badan pemerintah federal Amerika Serikat di bawah Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (U.S. Department of Health and Human Services). FDA bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan masyarakat Amerika Serikat, dan perangkat medis. FDA memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, penegakan regulasi, registrasi fasilitas, pemeriksaan dokumen ekspor, sampel pemeriksaan produk, detensi dan impor alert.

  • Alamat FDA: U.S. Food and Drug Administration, 10903 New Hampshire Avenue, Silver Spring, MD 20993 United States
  • Telepon: +1 (888) 463-6332 (toll-free in the U.S.)
  • Website resmi: https://www.fda.gov/
b. U.S. Customs and Border Protection (CBP)

Lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security / DHS) yang bertanggung jawab atas perlindungan perbatasan Amerika Serikat, pengawasan lalu lintas barang dan manusia yang masuk dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan impor dan ekspor, termasuk produk makanan. Semua produk makanan yang dikirim ke AS harus melewati pemeriksaan CBP di pelabuhan atau titik masuk.

Peran yang dimiliki CBP adalah pemeriksaan fisik barang impor, verifikasi dokumen, berkolaborasi dengan FDA dan NOAA, penahanan barang (detention), Sistem Elektronik (ACE) yaitu flatform wajib untuk eksportir dan importir ke Amerika Serikat.

  • Alamat: U.S. Customs and Border Protection, 1300 Pennsylvania Avenue NW, Washington, D.C. 20229 
  • Telepon Pusat: +1 (877) 227-5511 (dari luar negeri: +1 (202) 325-8000)
  • Website:  https://www.cbp.gov
c. U.S. Department of Agriculture (USDA)

Lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas kebijakan pertanian dan pangan, keamanan pangan hewani, perlindungan konsumen dan lingkungan, sertifikasi dan inspeksi produk berbasis hewan.

Fungsi USDA adalah melakukan verifikasi label produk campuran, Inspeksi Sanitasi Pabrik (jika relevan), mengeluarkan regulasi Produk "Multi-ingredient"; sertifikasi & dokumen tambahan, melindungi pertanian Amerika Serikat dari hama dan penyakit tanaman, mengatur persyaratan fitosanitari untuk produk tanaman (termasuk rempah kering), mengeluarkan ketentuan apakah perlu  Phytosanitary Certificate dari negara asal serta memastikan rempah bebas dari serangga/hama sebelum masuk Amerika Serikat

  • Alamat: U.S. Department of Agriculture (USDA), 1400 Independence Avenue, S.W. Washington, D.C. 20250, United States 
  • Telepon Pusat: +1 (202) 720-2791 
  • Website: https://www.usda.gov
d. U.S. Trade Representative (USTR)

Merupakan lembaga yang berperan dalam menangani kebijakan perdagangan internasional Amerika Serikat, mengawasi isu tarif, kuota dan perjanjian perdagangan

  • Alamat : 600 17th Street NW, Washington, DC 20508, United States
  • Telepon: +1 202-395-2870
  • website: https://ustr.gov/
e. U.S. International Trade Commission (USITC)

Lembaga yang memiliki kewenangan dalam meberikan analisis tarif, kuota dan data perdagangan, menyediakan Harmonized Tariff Schedule of The U.S. (HTSUS)

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : DP
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  19 Aug 2022

Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Amerika Serikat)