1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat Trade and Investment Framework Agreement ) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Amerika Serikat merupakan pangsa pasar ekspor non-migas Indonesia nomor dua setelah Tiongkok di Tahun 2024 dan salah satu andalan komoditi ekspor non migas tersebut khususnya di bidang perikanan adalah komoditi udang baik hasil budidaya maupun udang hasil tangkap. Nilai ekspor komoditi udang HS03 menyumbang 3,93% dari total ekspor non-migas ke Amerika Serikat, dengan nilai sebesar USD 287,34 juta.
Regulasi teknis dan persyaratan mutu untuk produk udang di Amerika Serikat diatur oleh Food and Drug Administration (FDA) melalui Food Safety Modernization Act (FSMA) serta standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang wajib diterapkan pada seluruh rantai produksi. Udang impor harus bebas dari residu antibiotik, logam berat, dan kontaminan kimia, serta memenuhi persyaratan label yang jelas mengenai asal produk, metode pengolahan, dan informasi nutrisi. Produk juga harus melalui pemeriksaan National Marine Fisheries Service (NMFS) untuk klasifikasi mutu dan kepatuhan. Peluang ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat sangat besar karena Indonesia merupakan salah satu produsen udang utama dunia, sementara permintaan udang di Amerika Serikat terus meningkat, didorong oleh tren konsumsi seafood sehat. Dengan penerapan standar internasional, sertifikasi keamanan pangan, dan pemenuhan ketelusuran (traceability), udang Indonesia dapat memanfaatkan tarif preferensi dan reputasi produk berkualitas untuk memperkuat posisi di pasar Amerika Serikat.
2. Undang-Undang
a. Food Safety Modernization Act (FSMA)
Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan (Food Safety Modernization Act/FSMA), yang diberlakukan pada 4 Januari 2011, mengubah Pasal 415 dari Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal (Federal Food, Drug, and Cosmetic Act/FD&C Act). Perubahan ini mewajibkan setiap fasilitas yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan makanan untuk konsumsi di Amerika Serikat untuk memberikan informasi tambahan saat mendaftarkan fasilitasnya ke FDA. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa fasilitas harus memberikan pernyataan jaminan bahwa FDA diizinkan untuk melakukan inspeksi kapan pun sesuai dengan ketentuan dalam FD&C Act.
Selain itu, Pasal 415 yang telah direvisi juga mewajibkan fasilitas makanan yang terdaftar untuk memperbarui pendaftarannya setiap dua tahun. FDA juga diberikan kewenangan untuk menangguhkan pendaftaran fasilitas dalam situasi tertentu. Penangguhan dapat dilakukan apabila FDA menentukan bahwa makanan yang diproduksi, diproses, dikemas, diterima, atau disimpan oleh fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius atau kematian pada manusia atau hewan. Penangguhan berlaku terhadap fasilitas yang:
-
Menjadi penyebab langsung atau bertanggung jawab atas potensi bahaya tersebut; atau
-
Mengetahui, atau seharusnya mengetahui, adanya risiko tersebut, namun tetap mengemas, menerima, atau menyimpan produk yang bersangkutan.
b. Food, Drug, and Cosmetic Act (FDCA)
FDCA adalah pilar hukum kesehatan masyarakat Amerika Serikat, yang awalnya disahkan pada tahun 1938 untuk memastikan keselamatan, efektivitas, dan pelabelan yang jujur dari makanan, obat-obatan, dan kosmetik, memastikan produk aman, diberi label dengan benar, dan bebas dari bahan berbahaya. Undang-undang ini menetapkan standar keamanan untuk udang yang diimpor ke Amerika Serikat, memastikan keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam produksi produsen asing.
Ketentuan pada Undang-Undang ini antara lain:
- Melarang udang yang tercemar atau diberi merek palsu (Sections 402 & 403)
- FDA dapat menolak masuknya udang yang tidak aman (Section 801)
- Memerlukan fasilitas pengolahan udang untuk terdaftar (Section 415)
- Memungkinkan pencatatan dan jejak (Section 414)
Lihat pada 21 U.S.C. §§ 301
c. Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002
Undang-Undang Keamanan Kesehatan Masyarakat dan Kesiapsiagaan dan Respons Bioterorisme tahun 2002 diberlakukan untuk meningkatkan kemampuan Amerika Serikat dalam mencegah dan menanggapi bioterorisme dan keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Ketentuan pada undang-undang ini antara lain:
- Pemberitahuan Sebelumnya (Prior Notice o)tentang Pengiriman Makanan Impor (Bagian 307)
- Konsekuensi Ketidakpatuhan
- Pendaftaran Fasilitas Pangan (Bagian 305)
- Penahanan Administratif (Bagian 303)
- Larangan atas Pelanggaran Impor Pangan yang Berulang atau Serius (Bagian 304)
- Pemeliharaan dan Pemeriksaan Catatan Makanan (Bagian 306)
Lihat pada The Bioterrorism Act | U.S. Customs and Border Protection
d.Lacey Act (for Wildlife Trade)
Ketentuan pada Lacey Act dirancang untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal, termasuk makanan laut yang bersumber secara ilegal atau diwakili secara curang.
- Larangan perdagangan Ikan atau satwa liar yang Diperoleh Secara Ilegal (16 U.S.C. § 3372(a)), terutama berlaku untuk udang hasil tangkapan alam liar yang mungkin melanggar hukum konservasi.
- Impor udang yang dipanen secara ilegal berdasarkan hukum asing
Ketentuan ini penting untuk importir tentang impor udang dimana:
- Importir tidak dapat berdalih tidak mengetahui hukum asing. importir diharapkan untuk melakukan "kehati-hatian" guna memastikan bahwa udang yang mereka impor dipanen, diproses, dan diberi label yang akurat sesuai dengan hukum negara asal dan hukum AS.
- Memahami dan memverifikasi seluruh rantai pasokan, dari panen/pertanian hingga ekspor, sangat penting untuk mengurangi risiko Undang-Undang Lacey.
- Serta yang lainnya adalah kewajiban pencatatan (rekord keeping) dan sanksi bila terjadi pelanggaran
e. Endangered Species Act (ESA)
ESA, yang disahkan pada tahun 1973, mengatur konservasi spesies yang terancam punah atau terancam di seluruh atau sebagian besar wilayah persebarannya, dan konservasi ekosistem tempat mereka bergantung. Tujuannya adalah mencegah kepunahan dan mendorong pemulihan spesies yang terdaftar.
Ketentuan terkait impor udang:
- Larangan Pengambilan dan Perdagangan Spesies Terdaftar (Bagian 9)
- Konservasi Penyu Laut (Bagian 609 Undang-Undang Publik 101-162)
Catatan.
- Umumnya, spesies udang komersial umum (misalnya, Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon) tidak terdaftar sebagai spesies terancam punah atau terancam punah berdasarkan ESA. Namun, beberapa spesies udang langka atau lokal di AS terdaftar, seperti udang kolam anchialine (Procaris hawaiana) di Hawaii, atau udang peri kolam vernal (spesies air tawar). Mengimpor spesies-spesies yang terdaftar ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 9
- Sertifikasi Penyu Laut Wajib: Untuk udang tangkapan liar, importir harus memastikan bahwa udang tersebut berasal dari negara atau perikanan yang disertifikasi oleh Departemen Luar Negeri AS berdasarkan Pasal 609.
- Ketertelusuran dan Uji Tuntas: Importir perlu memiliki ketertelusuran rantai pasok yang kuat untuk memverifikasi asal dan metode panen udang mereka, terutama untuk varietas tangkapan liar. Ini termasuk memahami alat tangkap spesifik yang digunakan.
Lihat pada
- Endangered Species Act | NOAA Fisheries
- Endangered Species Permits: Frequently Asked Questions | U.S. Fish & Wildlife Service
f. Magnuson-Stevens Fishery Conservation and Management Act
Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Perikanan Magnuson-Stevens (MSA) diterapkan pada impor udang di AS, terutama melalui mandatnya untuk memerangi penangkapan ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU) dan penipuan makanan laut.
3. Regulasi
Terdapat banyak peraturan yang terkait dengan impor udang ke AS. Beberapa program dan peraturan yang perlu dipahami, antara lain:
- Imported Food Safety Program
- Prior Notice
- HACCP
- Seafood Import Monitoring Program
- Customs Clearance
a. Imported Seafood Safety Program
USFDA memastikan dengan menggunakan alat analisis berteknologi tinggi, program keamanan pangan yang inovatif, dan pengawasan perbatasan, bahwa semua makanan laut yang diimpor memiliki standar keamanan dan persyaratan peraturan yang sama dengan makanan domestik.
Program Keamanan Makanan Laut Impor (Imported Seafood Safety Program) dirancang untuk memberikan informasi kepada importir tentang semua peraturan keselamatan yang berlaku dalam importasi makanan laut.
Program ini memberikan panduan tentang proses , dan bahkan mencakup peraturan yang diberlakukan oleh NMFS. Badan-badan ini bekerja sama untuk mencapai tujuan bersamayitu untuk memastikan semua makanan laut yang masuk ke AS aman, bersih, dan diberi label dengan benar.
b. Prior Notice
Mendeklarasikan pemberitahuan sebelumnya (prior notice) adalah bagian penting dari mengimpor udang ke Amerika Serikat. Persyaratan untuk menyatakan pemberitahuan sebelumnya (prior notice) untuk impor makanan laut dimulai pada tahun 2002 dengan Undang-Undang Kesiapsiagaan dan Respons Keamanan Kesehatan Masyarakat dan Bioterorisme (dikenal hanya sebagai “Undang-Undang Bioterorisme”).
Alasan mengapa hal ini penting adalah karena peraturan ini memungkinkan CBP (Bea Cukai) untuk mempersiapkan dengan baik, dan meneliti, pengiriman makanan yang masuk sebelum mencapai pelabuhan masuk. Dengan demikian, memungkinkan bagi FDA dan CBP untuk membuat keputusan yang lebih tepat tentang bagaimana mengurangi potensi risiko dalam rantai pasokan makanan.
c. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP); Food Safety System Certification 22000
Sistem untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya dalam proses produksi makanan, Food Safety System Certification (FSSC) 22000 menggabungkan prinsip-prinsip HACCP dengan standar ISO 22000 dan persyaratan tambahan untuk menciptakan kerangka kerja yang komprehensif untuk manajemen keamanan pangan. Sejak panen hingga persyaratan sanitasi dan hygene yang diperlukan dan Standar ini diakui Global Food Safety Initiative (GFSI).
Ada 7 prinsip untuk yang ditekankan pada HACCP/FSSC 22000:
- Melakukan analisis bahaya keamanan pangan dan mengidentifikasi tindakan apa yang perlu diterapkan untuk memperbaiki risiko tersebut
- Mengidentifikasi titik kendali kritis dalam proses, yaitu setiap titik, langkah, atau prosedur di mana suatu ukuran pengendalian dapat menghilangkan atau mengurangi risiko kesehatan
- Menetapkan batas minimum atau maksimum untuk setiap titik kontrol kritis untuk menjaga bahaya dalam kisaran yang layak
- Menetapkan proses untuk memantau batas titik kontrol kritis untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan
- Menetapkan tindakan korektif apa yang harus digunakan untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan, pemantauan, dan produksi untuk mencegah produk yang tidak memenuhi batas kritis memasuki perdagangan
- Memverifikasi sistem HACCP berfungsi sebagaimana dimaksud, dan bahwa batas kritis yang ditetapkan adalah valid secara ilmiah
- Menetapkan prosedur pencatatan yang ketat untuk semua bagian proses
d. Seafood Import Monitoring Program
Seafood Import Monitoring Program (SIMP) merupakan peraturan tambahan yang hanya berlaku untuk 13 jenis ikan atau produk hasil laut yang berbeda. Alasan peraturan tambahan ini adalah bahwa ikan dan produk makanan laut tersebut jauh lebih rentan terhadap penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) dan penipuan makanan laut. Udang adalah salah satu dari 13 jenis ikan impor yang dianggap sangat rentan terhadap penipuan IUU.
- SIMP adalah program ketertelusuran berbasis risiko yang mengharuskan penyerahan dokumen tambahan untuk memudahkan Bea Cukai memverifikasi asal kiriman. Dokumen tambahan tersebut adalah:
- HTSUS Code atau Kode Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTSUS) adalah metode penting untuk mengidentifikasi berbagai produk yang dikirim ke AS dari luar negeri. Ini diperlukan untuk semua pengiriman, tetapi juga harus disertakan secara terpisah dalam dokumentasi ini untuk impor berdasarkan peraturan SIMP.
- Apha Code dipergunakan karena ada lebih dari satu jenis udang yang dapat diekspor impor ke Amerika Serikat. Sehingga dalam importasi perlu menyertakan Apha Code untuk menentukan lebih lanjut dengan tepat apa yang diimpor. Hal ini berlaku untuk semua spesies yang termasuk dalam peraturan SIMP, dan bukan hanya udang.
- Model Catch Certificate adalah dokumen di mana keadaan panen dicatat, baik untuk ikan tangkapan liar dan ikan budidaya. Hal ini memastikan bahwa lokasi panen, dan setiap tempat atau rute perjalanan ikan, dapat ditelusuri kembali sepanjang rantai pasokan.
- Model Aggregated Catch Certificate adalah sertifikat yang sangat mirip dengan yang di atas, dan dapat digunakan sebagai pengganti untuk panen skala kecil.
e. Regulasi Impor dan Bea Cukai
Udang impor akan dinilai (valuated) oleh Customs Border Protection (CBP pada saat masuk wilayah pabean Amerika Serikat, bahwa udang harus didekalrasikan dengan akurat sesuai klasisikasi Harmonized Tariff Schedule (HTS), dan mematuhi valuation laws. Sebagai contoh, udang biasanya dinyatakan dalam Kode HTS 0306.17 untuk udang beku.
Hal lain yang menjadi bagian penilaian Bea Cukai (Customs Valuation) antara lain:
- Tanda Negara Asal menurut regulasi 19 CFR Part 134 yang berlaku untuk semua impor udang
- Persyaratan pelabelan menurut regulasi 21 CFR Part 101 dengan informasi wajib sepreti nama produk, Berat bersih, Daftar bahan untuk udang olahan, Nama dam alamat produsenatau importir; negara asal, dsb.;
- NOAA’s Seafood Import Monitoring Program (SIMP) memerlukan dokumen tercatat untuk keperluan pelacakan /ketelusuran
Persyaratan legal/hukum
Persyaratan |
Deskripsi |
Section 609 Certification |
Hanya udang dari negara atau perikanan bersertifikat yang boleh diimpor jika hasil tangkapan liar. |
DS-2031 Form |
Deklarasi wajib untuk semua impor udang, yang menunjukkan metode panen dan status sertifikasi negara. |
HACCP Compliance |
Importir harus mematuhi prinsip Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis untuk keamanan pangan. |
SIMP Data Submission |
Importir harus memberikan data panen dan kapal yang terperinci untuk ketertelusuran. |
FDA Prior Notice |
Harus diajukan sebelum pengiriman tiba di AS. |
f. Foreign Supplier Verification Program (FSVP).
FSVP merupakan komponen utama Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan (FSMA) yang diterapkan pada impor udang di AS. Pogram ini berlaku bagi importir makanan di Amerika Seerikat menurut 21 CFR Part 1, Subpart L, teemaauk juga untuk impor udang (liar atau budidaya) untuk konsumsi manusia
Persyaratan utama untuk importir udang;
-
dentifikasi bahaya yang diketahui atau dapat diperkirakan dengan wajar dalam udang (misalnya, Salmonella, Vibrio, residu antibiotik, kontaminan lingkungan).
-
Evaluasi Pemasok Asiing dengan melihat “Food safety performance history”, Keyahuna pada Persyaratan Amerika Serikat seperti HACCP serta proses dsn prosedur.
-
Lakukan kegiatan verifikasi, setidaknya salah satu dari kegiatan berikut
-
Audit di tempat fasilitas pemasok
-
Pengambilan sampel dan pengujian udang
-
Tinjauan catatan keamanan pangan pemasok
-
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 1 Subpart L -- Foreign Supplier Verification Programs for Food Importers
g. Negara Pengekspor Tertentu untuk Udang Tangkap Liar (Certified Countries for Wild-Caught Shrimp)
Daftar negara dan perikanan terkini yang bersertifikat untuk mengekspor udang liar ke Amerika Serikat di bawah Pasal 609 dari Undang-Undang Publik 101‑162—yang mengharuskan praktik penangkapan yang aman bagi penyu.
Departemen Luar Negeri telah menerbitkan daftar negara dan perikanan bersertifikat dari mana udang hasil tangkapan liar boleh diimpor. Untuk semua negara dan nelayan lainnya yang tidak ada dalam daftar, hanya udang yang dipanen dari akuakultur (budi daya) yang memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat. Indonesia saat ini tidak termasuk dalam daftar negara yang bersertifikat untuk ekspor udang tangkapan liar ke Amerika Serikat.
Lihat pada
- Sea Turtles and Section 609
- Shrimp Import Legislation for Sea Turtle Conservation | NOAA Fisheries
- Shrimp Import List Updated | Sandler, Travis & Rosenberg, P.A.
- Spotlight: Sea Turtles, Shrimp Imports, and Section 609 - United States Department of State
h. Persyaratan Kemasan Udang Impor
Impor udang ke Amerika Serikat tunduk pada beberapa persyaratan pengemasan, terutama untuk keamanan makanan, pelabelan, dan kepatuhan Bea cukai. Persyaratan ini tergantung pada apakah udang tersebut mentah, dimasak, beku, dibalut, atau diolah dengan cara lain.
Persyaratan FDA – Kemasaan Kontrak Makanan
Berdasarkan Food, Drug, and Cosmetic Act (FDCA):
- Bahan kemasan harus aman untuk kontak dengan makanan.
- Tidak boleh ada zat berbahaya yang berpindah dari kemasan ke udang.
- Referensi: 21 CFR Bagian 174–186 (regulasi Aditif Makanan Tidak Langsung)
Contoh:
- Lapisan plastik, kemasan vakum, nampan, film, dan kantong harus terbuat dari bahan bersertifikat food-grade yang sesuai dengan FDA.
- Penggunaan plastik daur ulang dibatasi kecuali telah diverifikasi aman untuk kontak langsung dengan makanan.
Pelabelan pada kemasan udang (Ritel atau Grosir)
Informasi wajib menurut 21 CFR Part 101:
- Nama umum, misalnya, "udang", "udang beku", "udang yang sudah dikupas dan dibersihkan"
- Berat bersih, dalam satuan metrik (gram) dan satuan AS (oz/lb)
- Daftar bahan, jika berlaku (misalnya, pengawet, garam, natrium bisulfit)
- Nama dan alamat produsen, pengepak, atau importir
- Pernyataan alergen, harus menyatakan "Mengandung: Makanan laut (Udang)"
- Kode lot/kelompok, disarankan untuk pelacakan
Persyaratan Keterlacakan pada Kemasan - NOAA SIMP
Jika udang termasuk dalam Seafood Import Monitoring Program (SIMP), importir harus meyakinkan bahwa kontainer paling luar ditandai dengan label:
- Lokasi panen (misalnya, area lautan atau tambak aquaculture)
- Metode penangkapan atau jenis alat tangkap (jika ditangkap di alam)
- Dokumentasi panen dan pendaratan yang dapat ditelusuri/dilacak
Source: NOAA SIMP Guidelines
Kemasan dan Penandaan USDA & CBP
Tanda negara asal disyaratkan oleh CBP (Customs) menurut regulasi 19 CFR § 134.11, bahwa tanda harus:
- ditempatkan pada wadah langsung (kemasan luar atau kemasan ritel)
- Dengan cara yang mencolok dan permanen (misalnya, dicetak atau diberi label)
Persyaratan Pengemasan Pembekuan dan Rantai Dingin (Freezing & Cold Chain Packaging Requirements)
Persyaratan udang beku:
- Harus dikemas dengan cara yang menjaga produk pada suhu ≤ –18°C (0°F).
- Tidak ada penyalahgunaan suhu selama transportasi atau pemeriksaan impor
- Kemasan harus mencegah terjadinya freezer burn atau kebocoran.
Reeferensi: FDA’s Fish and Fishery Products Hazards Guide, Chapter on Temperature Control.
Contoh Kemasan Udang yang dapt diterima
Type |
Packaging Form |
Label Example |
Raw frozen shrimp |
Vacuum-sealed plastic in carton |
"Raw Shrimp – Keep Frozen – Product of Vietnam" |
Cooked shrimp |
Resealable bag with film window |
"Cooked Peeled Shrimp – Net Wt. 400g – Packed in Thailand" |
Bulk wholesale |
10 kg frozen blocks in lined carton |
Outer carton must show origin, plant ID, lot number |
i. Regulasi Sertifikasi Udang Impor
Impor udang ke AS sering kali memerlukan sertifikasi atau dokumen kepatuhan, tergantung pada cara udang diperoleh (ditangkap di alam vs dibudidayakan), dan faktor risiko (misalnya, residu obat, salah label, keberlanjutan).
Persyaratan — Sertifikasi Keamanan Pangan.
Salah satu persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan FDA adalah Foreign Supplier Verification Program (FSVP) - Verifikasi Pemasok Asing, yang dipersyaratkan untuk semua impor udang degan ketentuan:
Importir resmi Amerika Serikat harus:
- patuh pada ketentuan ini
- memverifikasi bahwa fasilitas asing (pertanian atau pengolah) mematuhi standar keamanan pangan FDA.
Dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Analisis bahaya
- Kegiatan verifikasi (misalnya, audit, pengujian, sertifikasi)
- Tindakan korektif, jika diperlukan
Referenasi regulaai: 21 CFR Part 1, Subpart L
Lihat pada FSVP Rule Overview – FDA
Kepatuhan pada Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
Pengolah atau eksportir udang harus mengikuti atau menerapkan prinsip-prinsip Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Bagi importir Amerika penting untuk meyakinkan bahwa udang yang diimpor diolah dengan sistem HACCP
Regulasi: 21 CFR Part 123
Lihat pada Fish & Fishery Products Hazards Guide
Sertifikasi Keterlacakan (Certification for Traceability)
Jika mengimpor udang (liar atau budidaya), Importtir harus mematuhi NOAA’s Seafood Import Monitoring Program (SIMP), dengan persyaratan antara lain:
- Berlaku untuk: Semua udang, baik yang ditangkap secara liar maupun budidaya.
- Dokumen yang diperlukan saat masuk:
- Data acara panen (jenis peralatan, lokasi, ID kapal, dll.)
- Catatan rantai custody
- Importir yang terdaftar (IOR) harus disetujui sebelumnya dengan Izin Perdagangan Perikanan Internasional (IFTP)
Lihat pada Seafood Import Monitoring Program (SIMP)
Section 609 Certification — Turtle-Safe Shrimp (Wild-Caught Only)
Turtle Excluder Device (TED) Certification
- Berlaku untuk: Udang liar yang ditangkap dari negara-negara yang tidak tercertifikasi sesuai standar perlindungan penyu laut AS.
- Penjual harus memberikan sertifikasi TED atau menunjukkan bahwa udang tersebut:
- Dipanen dengan cara yang tidak mengancam penyu laut, atau
- Dibudidayakan (tidak termasuk dalam aturan ini).
Catatan: Ketentuan ini tidak berlaku bagi eksportir Indonesia yang hanya boleh ekspor udang budidaya, bukan udang liar (wild shrimp)
Lihat pada Section 609 Public Law
Sertifikasi Sukarela (Tidak wajib tetapi dapat diminta unutk kebutuhn komewersial).
Lembaga sertifikai sepertri GlobalG.A.P., BAP (Best Aquaculture Practices), atau ASC (Aquaculture Stewardship Council) dapat menerbitkan sertifikat yang tidak diperlukan oleh peraturan perundagan Amerika Serikat, tetapi dapat diminta atau diperlikan oleh
- Pengecer AS
- Jaringan restoran
- Grosir untuk jaminan keberlanjutan dan keamanan pangan
Catatan.
Tidak ada regulasi pemerintah yang dikeuarkan untuk sertifikasi udanf, tetapi udang (impor) harus menunjukan kepatuhan pada:
- Dokumentasi keamanan pangan (FSVP, HACCP)
- Ketertelusuran (SIMP)
- Dokumentasi keberlanjutan (jika berlaku)
- Deklarasi pemasukan melalui Bea Cukai (CBP) dan Pemberitahuan Sebelumnya FDA
j. Kontaminan
Udang impor tunduk pada pengawasan FDA dan NOAA untuk keamanan pangan, terkait dengan keberadaan kontaminan dengan dasar hukum
- Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FDCA) – Sections on adulteration, misbranding, drug residue limits.
- 21 CFR Part 530 – Veterinary drug residue prohibitions.
- FDA Guidance Levels – For metals and environmental contaminants.
- FDA’s Seafood HACCP Regulation (21 CFR Part 123) – Requires foreign producers to prevent contamination.
Jenis kontaminan berikut diatur dalam impor udang:
1. Kontaminan Kimia (Chemical Contaminants)
A. Residu obat hewan
Udang umumnya diuji untuk mengetahui adanya residu obat hewan yang ilegal atau berlebihan, terutama zatt berikut:
- Chloramphenicol Toleransi nol – antibiotik dilarang
- Nitrofurans (e.g. furazolidone, nitrofurazone) Toleransi nol – dilarang
- Malachite green and leucomalachite greenCarcinogenic– dilarang
- Fluoroquinolones (e.g. enrofloxacin) dilarang penggunaanny pada budidaya udang
- Tetracyclines, sulfonamides diterapkan teleransi sesuai dengan ketentuan FDA
FDA memberlakukannya melalui Peringatan Impor (misalnya, IA #16-124, 16-129, 16-136).
Lihat pada Process Contaminants in Food | FDA
Maximum Residue Limits (MRL), mengacu pada Code of Federal Regulation Title 21 Food and Drugs, Part 130—Food Standards: General, § 130.6 Review of Codex Alimentarius food standards.
B. Kontaminan Kimia (Lingkungan) yang diatur
- Heavy metals: Mercury (Hg), Lead (Pb), Cadmium (Cd), Arsenic (As), tidak boleh melebihi pedoman FDA lihat pad (21 CFR Part 109).
- Pesticide residues, tidak boleh melebihi toleransi EPA
- Polychlorinated Biphenyls (PCBs), Tingkat tindakan FDA = 2,0 ppm (berat basah).
- Dioxins and Furans, Diatur melalui ketentuan keselamatan umum (tidak ada toleransi khusus).
2. Microbiological Contaminants (pathogen)
- Salmonella spp. dilarang Toleransi nol pada udang yang dimasak atau siap santap (RTE).
- Listeria monocytogenes Dilarang Toleransi Nol pada udang RTE
- Vibrio spp. Dipantau Khususnya Vibrio vulnificus dan V. parahaemolyticus pada udang mentah. Tidak ada batasan federal, tetapi pelanggaran mungkin terjadi jika status "tercemar".
- E. coli, coliform Organisme indikator Tidak diatur secara langsung tetapi digunakan sebagai indikator kebersihan.
Kontaminan Mikrobiologi Pada Makanan
Lihat pada:
- FDA-Circular-No.-2013-010.pdf
- Guidance for Industry: Microbiological Considerations for Antimicrobial Agents Used in Food Applications (September 2021) (fda.gov)
3. Faktor Keamanan dan Pemalsuan Lainnya
- Melamine Diatur karena adanya kasus pemalsuan makanan di masa lalu
- dded water or phosphate injection Diatur, dapat dianggap sebagai pemalsuan ekonomi jika tidak diumumkan atau berlebihan.
j..Import Alerts
Peringatan Impor FDA sangat penting bagi siapa pun yang mengimpor udang ke Amerika Serikat. Peringatan ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum proaktif yang memungkinkan FDA untuk secara otomatis menahan pengiriman yang tampaknya melanggar undang-undang keamanan pangan Amerika Serikat, berdasarkan riwayat ketidakpatuhan.
Obat Hewan yang Tidak Disetujui/Dilarang (Antibiotik): Ini adalah masalah yang sangat umum terjadi pada udang budidaya. Antibiotik tertentu, seperti nitrofuran dan kloramfenikol, dilarang digunakan pada hewan penghasil pangan di AS karena potensi karsinogenisitasnya atau efek kesehatan yang merugikan pada manusia.
Contoh peringatan impor FDA:
- Peringatan Impor 16-129: "Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Produk Makanan Laut Akibat Nitrofuran" (Ini penting untuk udang, sering kali mencantumkan perusahaan tertentu dari berbagai negara).
- Peringatan Impor 16-127: "Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Semua Makanan Laut Akibat Kloramfenikol" (Peringatan penting lainnya untuk residu antibiotik).
- Peringatan Impor 16-124: "Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Produk Makanan Laut Akuakultur Akibat Obat-obatan yang Tidak Disetujui" (Peringatan yang lebih luas untuk berbagai obat-obatan yang tidak disetujui dalam akuakultur).
- Peringatan Impor 16-131: "Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Udang, Ikan Dace, dan Belut Akuakultur dari Tiongkok dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong - Keberadaan Obat Hewan Baru dan/atau Bahan Tambahan Pangan yang Tidak Aman" (Khusus untuk Tiongkok dan Hong Kong untuk beberapa masalah).
- Peringatan Impor 16-136: "Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik Udang dan Produk Udang Budidaya dalam Semua Bentuk Pasar dari Semenanjung Malaysia Akibat Adanya Obat Hewan yang Tidak Disetujui atau Bahan Tambahan Pangan yang Tidak Aman" (Khusus untuk Semenanjung Malaysia).
Selain obat hewan beberapa peringatan impor FDA dikeluarkan untuk:
- Kontaminasi Salmonella
- Kotoran dan Pembusukan
- Pencitraan Merek yang Salah
- Kurangnya Kepatuhan HACCP
Lihat pda Import Alerts | FDA
Sumber Peringatan Impor FDA yang paling tepercaya dan terbaru adalah situs web resmi FDA, dapat diakses degan cara berikut:
- Visit the FDA Import Alerts Page: https://www.fda.gov/industry/actions-enforcement/import-alerts
- Search for Specific Alerts: You can use keywords like "shrimp," "seafood," "nitrofurans," "salmonella," etc., in their search tool.
- Browse by Industry: Select "Fishery/Seafood Prod" under "Browse by Industry" to see all current import alerts pertaining to seafood. This will give you a comprehensive list of alerts that can affect shrimp, even if "shrimp" isn't in the alert's title.
- Browse by Country/Area: If you're sourcing from a specific country, you can see all alerts related to that country.
k. Polutan Organik yang Persisten (POPs)
POPs adalah golongan zat kimia organik yang memiliki beberapa karakteristik:
- Zat ini tahan terhadap degradasi di lingkungan dan dapat tetap utuh selama bertahun-tahun.
- Zat ini terakumulasi dalam organisme hidup, dan menjadi lebih terkonsentrasi seiring naiknya mereka dalam rantai makanan (biomagnifikasi).
- Jarak Jauh: Zat ini dapat diangkut oleh angin dan air melintasi batas negara, bahkan ke wilayah yang belum pernah digunakan.
- Zat ini beracun bagi manusia dan satwa liar, dengan efek yang berkisar dari kanker dan gangguan reproduksi hingga kerusakan pada sistem saraf dan kekebalan tubuh.
Contoh umum POPs meliputi:
- Pestisida, seperti DDT, dieldrin, aldrin, klordan, mirex, toksafen, endrin, heptaklor, heksaklorobenzena (HCB), lindan.
- Bahan Kimia Industri, seperti Poliklorinasi Bifenil (PCB), Zat Perfluoroalkil dan Polifluoroalkil (PFAS, termasuk PFOS dan PFOA).
- Produk Sampingan yang Tidak Disengaja, seperti dioksin dan furan, yang terbentuk selama pembakaran dan proses industri.
l. Pelabelan Makanan
Ketentuan pelabelan makanan ditetapkan melalui Code of Federal Regulation Title 21 Food and Drugs, Part 101—Food Labeling,
- Subpart A - Ketentuan Umum
- Subpart B—Persyaratan Khusus Pelabelan Makanan
- Subpart C—Persyaratan dan Pedoman Khusus Pelabelan Nutrisi
- Subpart D—Persyaratan Khusus untuk Klaim Kandungan Nutrisi
- Subpart E—Persyaratan Khusus Klaim Kesehatan
- Subpart F— Persyaratan khusus untuk klaim deskriptif yang bukan merupakan klaim kandungan nutrisi atau klaim kesehatan
- Subpart G— Pengecualian dari Persyaratan Pelabelan Makanan
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 101 -- Food Labeling
Pedoman Persyaratan Pelabelan Makanan
Sumber: US Food Labeling Requirements: A Quick-Start Guide (2024) (gourmetpro.co)
Persyaratan Dasar Pelabelan Makanan Amerika Serikat
Semua produk makanan memiliki elemen wajib tertentu yang perlu ditampilkan pada label. Ada beberapa produk mungkin dibebaskan dari beberapa persyaratan ini (lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 101 Subpart A -- General Provisions).
- Label makanan yang sesuai di AS harus mencakup:
- Nama umum makanan.
- Jumlah bersih produk.
- Daftar bahan yang komprehensif.
- Informasi nutrisi terperinci.
- Nama & lokasi produsen, pengepakan, atau distributor.
Identitas (Nama Umum) Makanan (Identity (Common Name) of the Food)
Poduk mungkin memiliki nama merek (brand), tetapi FDA ingin memastikan konsumen tahu apa yang mereka beli, dalam hal ini informasi “Standar Identitas" produk menjadi penting. FDA memiliki definisi ketat untuk berbagai jenis makanan yang tercantum dalam“Standards of Identity”.
Berat Bersih (Net Weight)
Jumlah total produk makanan yang sebenarnya harus terlihat jelas pada area tampilan utama, yang dikenal sebagai PDP, yang menunjukkan berat produk tanpa mempertimbangkan kemasannya.
Representasi dapat berupa berat, dimensi, kuantitas, atau campuran dari keduanya. Untuk cairan, satuan seperti galon, liter, pint, dan ons cairan harus digunakan. Berat disebutkan setelah kata " Net Weight ". Berat bersih harus menempati 30% bawah PDP dan dicetak secara horizontal.
Bahan (ingredients)
Saat mencantumkan bahan-bahan, bahan-bahan yang terdiri dari banyak elemen bisa jadi rumit. Setiap sub-bahan dapat ditentukan di bawah bahan utama atau melipatnya ke dalam daftar bahan keseluruhan.
Bahan-bahan harus dicantumkan dalam urutan menurun berdasarkan beratnya. Selain itu, sementara beberapa nama bahan mungkin cukup banyak, FDA mengizinkan nama-nama tertentu untuk dipersingkat agar mudah. Lihat juga FDA's guidelines
Nama dan Lokasi Produsen, Pengemas atau Distributor.
Label harus mencantumkan nama dan lokasi produsen, pengepak, atau distributor. Jika nama perusahaan pada label tidak memproduksi produk itu sendiri, maka nama harus ditentukan, misalnya Manufactured for [your company name]” untuk menunjukkan perusahaan lain yang melakukan produksi, dan alamat perusahaan juga harus dicantumkan pada label.
4. Standar
a. Standar Pengelompokan Udang NOAA
Standar pengelompokan udang dikembangkan dan dikelola oleh National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) di bawah Seafood Inspection Program NOAA (SIP). Standar ini bersifat sukarela, tidak wajib, tetapi sering digunakan oleh pembeli dan importir di AS untuk memastikan konsistensi dan kualitas. Pengelompokan ini berlaku untuk Jenis-jenis udang penaeid, baik yang ditangkap di alam liar maupun yang dibudidayakan, serta dalam bentuk tanpa kepala dengan kulit, dikupas, dibuang kotoran, dimasak, dan dibekukan.
Penunjukan Kelas (Grade)
NOAA menilai udang berdasarkan penampilan, bau, rasa, tekstur, dan cacat. Berikut kelompok udang menurut mutunya
Grade |
Description |
Grade A |
Excellent quality, good flavor, odor, and appearance; uniform color; minimal defects |
Grade B |
Reasonably good quality, may have minor defects, slight variations in size or color |
Grade C |
Acceptable for consumption but may have noticeable defects or off-color |
Catatan: kelompok mutu ini sifatnya sukarela
Pengelompokan Ukuran (Jumlah per Pon)
Udang juga diklasifikasikan berdasarkan jumlah per pon (misalnya, 16/20 berarti 16 hingga 20 udang per pon), dengan kategori berikut:
Size Name |
Count per Pound |
U/10 |
Under 10 |
10/15 |
10 to 15 |
16/20 |
16 to 20 |
21/25 |
21 to 25 |
26/30 |
26 to 30 |
31/40 |
31 to 40 |
41/50 |
41 to 50 |
51/60 |
51 to 60 |
61/70 |
61 to 70 |
Atribut (parameter Kualitas yang Dievaluasi
Berikut adalah atribut/parameter yang dievaluasi:
- Bau – Harus segar, tidak asam atau seperti amonia
- Warna – Alami, seragam, tidak bercak atau menggelap
- Tekstur – Kuat, tidak lembek
- Cacat – Termasuk adanya bintik hitam (melanosis), udang yang patah, benda asing
- Rasa (jika dimasak) – Rasa yang bersih dan alami
Sertifikasi dan Inspeksi
NOAA menawarkan layanan inspeksi dan sertifikasi secara sukarela, ksportir dan importir dapat meminta:
- Inspeksi lot
- Penilaian kualitas
- Audit sanitasi
- Sertifikat kesehatan ekspor
Lihat pada 004_UnitedStatesStandards_Grades_BFP.pdf
b. Standar Makanan
Standar makanan yang dpat berlaku pada udang
- eCFR :: 21 CFR Part 130 -- Food Standards: General
- eCFR :: 21 CFR Chapter I Subchapter B -- Food for Human Consumption
5. Lembaga Berwenang
a. Food and Drug Administration (FDA)
Food and Drug Administration (FDA), lembaga pemerintah federal AS yang diberi wewenang oleh Kongres untuk memeriksa, menguji, menyetujui, dan menetapkan standar keamanan untuk makanan dan aditif makanan, obat-obatan, bahan kimia, kosmetik, dan peralatan rumah tangga dan medis.
- Alamat: 10903 New Hampshire Ave, Silver Spring, MD 20993-0002
- Telepon: 1-888-INFO-FDA (1-888-463-6332)
- Email: Contact FDA Centers and Offices
- Website: U.S. Food and Drug Administration (fda.gov)
b. U.S. Department of Agriculture (USDA); Food Safety Inspection Services (FSIS)
U.S. Department of Agriculture (USDA) adalah departemen eksekutif pemerintah federal Amerika Serikat yang bertujuan untuk memenuhi / memastikan kebutuhan pertanian komersial, produksi pangan ternak, mempromosikan perdagangan dan produksi pertanian, bekerja untuk memastikan keamanan pangan keseluruhan melindungi sumber daya alam, membina masyarakat pedesaan dan bekerja untuk. FSIS berfokus memastikan keamanan, keutuhan dan pelabelan yang akurat pada produk produk makanan yang beredar dan melakukan inspeksi untuk memastikan produk produk memenuhi standar keamanan.
- Alamat: 1400 Independence Ave., S.W., Washington, DC 20250
- Information Hotline: (202) 720-2791
- Website: USDA
c. National Marine Fisheries Service (NMFS)
NMFS adalah badan dibawah The National Oceanic and Atmospheric Adminstration (NOAA) bagian dari departemen Perdagangan, NMFS bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya laut yang hidup di Amerika, Tanggung jawab utama NMFS meliputi:
- Pengelolaan Perikanan untuk memastikan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan populasi ikan yang sehat.
- Sumber Daya yang dilindungi untuk melestarikan dan mengelola mamalia laut, penyu, dan spesies yang dilindungi lainnya.
- Konservasi Habitat untuk melindungi dan memulihkan habitat laut yang penting bagi berbagai spesies.
- Mengelola Seafood Import Monitoring Program (SIMP) program penelusuran makanan laut berbasis risiko federal yang menetapkan persyaratan pelaporan dan pencatatan mulai dari titik panen hingga masuk ke dalam perdagangan Amerika Serikat
- Alamat: NOAA Fisheries 1315 East-west Highway Silver Spring, MD 20910
- Website: fisheries.noaa.gov
d. The American National Standards Institute
American National Standards Institute (ANSI) adalah organisasi swasta nirlaba yang mengelola dan mengoordinasikan standar sukarela AS dan sistem penilaian kesesuaian. Didirikan pada tahun 1918, Lembaga Ini bekerja sama erat dengan pemangku kepentingan dari industri dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi berbasis standar dan kesesuaian untuk prioritas nasional
Washington, DC Headquarters
- Alamat: 1899 L Street, NW, 11th Floor, Washington, DC 20036
- Phone: 202.293.8020
- Fax: 202.293.9287
New York City Operations
- Alamat: 1180 Avenue of the Americas, 10th Floor, New York, NY 10036
- Phone: 212.642.4900
- Fax: 212.398.0023
Website: American National Standards Institute - ANSI Home
6. Informasi Lainnya
- Guidance for Industry: Food Labeling Guide | FDA
- Handbook of Foodborne Pathogenic Microorganisms and Natural Toxins
- Seafood Import Monitoring Program Facts and Reports | NOAA Fisheries
- NOAA Plays Pivotal Role in Combating Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing Globally | NOAA Fisheries
Disusun oleh : WDY
Direview oleh : Irma