1. Informasi Umum
Amerika serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan populasi sebesar 334,9 juta jiwa dan GDP sebesar USD 27,72 T. Indonesia telah memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dengan Amerika Serikat yang bernama TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) sejak tahun 1996 dan diperbarui kembali pada tahun 2024.
Ekspor produk karet meliputi produk dengan HS Code 40 dari 4001 hingga 4017 seperti karet alam, karet sintetik, reclaimed rubber, skrap karet karet, ban , dan lain-lain. Nilai ekspor produk karet dari berbagai negara ke Amerika Serikat pada tahun 2024 senilai USD 1,95 milyar dan Indonesia menempati urutan ke enam dari seluruh nilai ekspor ke Amerika Serikat. Jumlah yang cukup besar ini, dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor. Produk karet diolah di pasar amerika menjadi produk turunan seperti ban kendaraan dan peralatan medis.
Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk karet di Amerika Serikat melibatkan kepatuhan terhadap peraturan impor dari CBP yang menekankan informed compliance, termasuk detail faktur komersial dan penandaan negara asal yang jelas. Lebih lanjut, tergantung pada jenis produk karet, regulasi spesifik dari badan seperti The Environmental Protection Agency (EPA) untuk bahan kimia dan lingkungan, FDA untuk produk yang bersentuhan dengan makanan atau obat, dan Department of Transportation (DOT) untuk komponen otomotif mungkin berlaku. Selain itu, pemenuhan standar mutu industri yang relevan seperti standar ASTM untuk pengujian dan spesifikasi material karet serta standar ISO untuk sistem manajemen mutu sangat penting untuk memastikan produk dapat diterima dan bersaing di pasar Amerika Serikat, dimana importir kemungkinan akan melakukan pengujian untuk verifikasi kualitas dan spesifikasi.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act/CPSA)
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat (Consumer Product Safety Act atau CPSA) adalah undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima. Tujuan CPSA memastikan industri memproduksi barang yang aman, mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, melarang produk tertentu, dan menetapkan standar keamanan produk.
b.Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Improvement Act/CPSIA)
Undang-undang federal ini membatasi zat berbahaya seperti timbal dan phthalates dalam mainan anak-anak, termasuk komponen karet. Undang-undang Ini juga mengamanatkan pengujian dan sertifikasi pihak ketiga untuk kepatuhan.
Aspek yang relevan dengan produk karet:
- Batas Kandungan Timbal: Produk karet untuk anak-anak harus mematuhi batas kandungan timbal yang ketat untuk memastikan keamanan.
- Pembatasan Phthalates: Mainan karet dan barang penitipan anak harus memenuhi pembatasan phthalates CPSIA, karena bahan kimia ini dapat menimbulkan risiko kesehatan.
- Pengujian Wajib: Produk karet untuk anak-anak memerlukan pengujian pihak ketiga oleh laboratorium terakreditasi untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar keselamatan.
- Label Pelacakan: Produk karet harus menyertakan label pelacakan permanen untuk mengidentifikasi pabrikan, tanggal produksi, dan batch.
- Sertifikat Kesesuaian Umum (GCC): Produk karet non-anak-anak yang tunduk pada aturan keselamatan konsumen harus memiliki GCC untuk menunjukkan kepatuhan
Ketentuan ini memastikan bahwa produk karet memenuhi persyaratan keamanan yang ketat, melindungi konsumen, terutama anak-anak.
c. Undang-Undang Zat Berbahaya Federal (Federal Hazardous Substances Act/ FHSA)
Undang-undang ini mengatur zat berbahaya dalam produk konsumen, termasuk mainan. Mainan karet tidak boleh mengandung zat yang dapat membahayakan anak-anak selama penggunaan normal.serta memiliki ketentuan yang dapat berlaku untuk produk karet, terutama jika diklasifikasikan sebagai zat berbahaya. Berikut adalah beberapa aspek yang relevan:
- Definisi Zat Berbahaya: Produk karet yang mengandung bahan beracun, korosif, atau mudah terbakar mungkin termasuk dalam definisi zat berbahaya FHSA.
- Persyaratan Pelabelan: Produk karet yang dianggap berbahaya harus memiliki label pencegahan untuk memberi tahu konsumen tentang penanganan, penyimpanan, dan tindakan pertolongan pertama yang aman.
- Prohibited Acts: Dilarang salah memberi label atau mendistribusikan produk karet berbahaya tanpa peringatan yang tepat.
- Pengujian dan Kepatuhan: Produk karet mungkin perlu menjalani pengujian untuk memastikannya memenuhi standar keselamatan dan tidak diklasifikasikan sebagai berbahaya.
- Produk Anak-anak: Produk karet yang ditujukan untuk anak-anak harus mematuhi persyaratan keselamatan tambahan, seperti pelabelan untuk bahaya tersedak.
d. Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (Toxic Substances Control Act /TSCA).
Aspek Utama Peraturan Kimia AS:
- TSCA (Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun): Mengharuskan produsen dan importir untuk melaporkan, menguji, dan mengatur bahan kimia untuk memastikan keamanan.
- OSHA (Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Menerapkan standar keselamatan di tempat kerja, termasuk komunikasi bahaya kimia.
- Sistem Harmonisasi Secara Global (GHS): Terintegrasi ke dalam Standar Komunikasi Bahaya (HCS) OSHA agar selaras dengan klasifikasi kimia internasional.
- Evaluasi Risiko Kimia EPA: Menilai risiko yang ditimbulkan oleh bahan kimia dan membatasi zat berbahaya.
e. Undang-Undang Udara Bersih dan Undang-Undang Air Bersih (Clean Air Act and Clean Water Act)
Clean Air Act adalah undang-undang federal utama di Amerika Serikat yang bertujuan untuk mengendalikan polusi udara secara nasional. Awalnya diberlakukan pada tahun 1963, telah mengalami beberapa amandemen, dengan revisi besar pada tahun 1970, 1977, dan 1990. Undang-undang ini dikelola oleh The Environmental Protection (EPA), bekerja sama dengan pemerintah negara bagian, lokal, dan suku.
Clean Water Act (CWA) adalah undang-undang federal utama di Amerika Serikat yang mengatur pencemaran air. Awalnya diberlakukan pada tahun 1948 sebagai Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air Federal, itu diubah secara signifikan pada tahun 1972, menjadi Undang-Undang Air Bersih seperti yang kita kenal sekarang. Undang-undang ini dikelola oleh The Environmental Protection (EPA) berkoordinasi dengan pemerintah negara bagian, suku, dan lokal.
f. Public Law 119-4 (03/15/2025) Title 19 Custom Duties
Undang-undang yang berkaitan dengan importasi barang yang berlaku untuk produk karet di Amerika Serikat yaitu Public Law 119-4 (03/15/2025) Title 19 Custom Duties (Bea masuk dan Cukai). Dalam undang-undang ini diatur tarif bea masuk untuk berbagai produk impor termasuk produk karet dan turunannya mulai dari tarif umum 0% hingga tarif dengan ketentuan khusus.
3. Regulasi
a. Persyaratan Umum Industri karet
Kepatuhan Lingkungan:
The Environmental Protection Agency (EPA) mengatur emisi dan limbah selama pembuatan karet di bawah undang-undang seperti Clean Air Act dan Undang- Clean Water Act. Produsen perlu mematuhi peraturan limbah berbahaya terkait bahan kimia tertentu.
Standar Keamanan:
- Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) menegakkan standar keselamatan di tempat kerja, terutama untuk proses pembuatan produk karet yang melibatkan zat berbahaya.
b. Persyaratan spesifik Industri (Industry-Specific Requirements)
- Medical Rubber Products: Karet kelas medis harus mematuhi standar dari organisasi seperti FDA (Food and Drug Administration) untuk biokompatibilitas, keamanan, dan kualitas.
- Automotive Rubber Components: Suku cadang karet untuk kendaraan harus memenuhi spesifikasi yang digariskan oleh lembaga seperti Department of Transportation (DOT) dan standar seperti Society of Automotive Engineers (SAE).
- Rubber Used in Food Contact Applications: Karet yang bersentuhan dengan makanan harus mematuhi peraturan FDA, memastikannya memenuhi standar keamanan untuk bahan food grade.
- Rubber Products in Toys: Karet yang digunakan dalam mainan harus mematuhi standar keselamatan mainan ASTM F963 dan Federal Hazardous Substances Act (FHSA) untuk memastikan keamanan bahan kimia dan mekanis.
c. Persyaratan umum produk karet
Perlindungan Konsumen:
- Produk karet yang ditujukan untuk konsumen, terutama barang-barang anak-anak, harus mematuhi peraturan keselamatan seperti Consumer Product Safety Improvement Act (CPSIA).
- Produk yang mengandung bahan kimia yang diketahui dapat membahayakan harus mematuhi California Proposition 65 dan memberikan peringatan yang sesuai.
d. Regulasi Produk Karet-Food and Drugs Administration (FDA).
Terdapat regulasi utama produk karet yng ditetapkan oleh FDA:
- Rubber Used in Food Contact Applications,
- Produk karet dengan penggunaan berulang.
Rubber Used in Food Contact Applications
Karet yang bersentuhan dengan makanan harus mematuhi peraturan FDA, memastikannya memenuhi standar keamanan untuk bahan food grade. Regulasi FDA tentang penggunaan elastomer di lingkungan kontak makanan.
Lihat selengkapnya pada eCFR :: 21 CFR 177.1590 -- Polyester elastomers.
Produk karet dengan penggunaan berulang.
FDA CFR 21.177.2600 paragraf A hingga D menjelaskan peraturan yang relevan untuk 'Produk karet yang dimaksudkan untuk penggunaan berulang'. Ini mencantumkan bahan-bahan, dan batasan kuantitatif, yang dapat digunakan dalam senyawa karet untuk produk cetakan yang dimaksudkan untuk penggunaan berulang di semua tahap pembuatan, persiapan, dan transportasi makanan
FDA CFR 21.177.2600 paragraf E dan F juga menentukan batasan produk yang dapat diekstraksi jika segel karet FDA akan digunakan saat bersentuhan dengan makanan berair atau berlemak. Peraturan tersebut menetapkan batas uji ekstraksi dalam air dan n-heksana. Penting untuk dicatat bahwa agar bahan karet FDA sesuai dengan persyaratan ini, maka klaim ini harus didukung dengan dokumentasi yang sesuai seperti sertifikat FDA pabrikan.
Lihat selengkapnya pada eCFR :: 21 CFR 177.2600 -- Rubber articles intended for repeated use.
e. Regulasi Bahan Kimia - California Proposition 65
Proposisi 65 mengatur berbagai bahan kimia yang dapat ditemukan dalam produk karet. Beberapa zat kunci meliputi:
- Phthalates (seperti DEHP, DBP, dan BBP), yang digunakan sebagai plasticizer dalam karet dan dapat menimbulkan risiko kesehatan reproduksi.
- Logam berat seperti timbal dan kadmium, yang mungkin ada dalam pigmen karet atau stabilisator.
- Nitrosamin, yang dapat terbentuk selama pembuatan karet dan terkait dengan risiko kanker.
- Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs), yang dapat ditemukan dalam pengisi karet dan dikaitkan dengan efek karsinogenik.
Regulasi inii juga menetapkan pelabelan produk karet yang mengandung bahan kimia tertentu yang diketahui menyebabkan risiko kesehatan
f. Pembatasan Zat Berbahaya
Restriction of Hazardous Substances (RoHS).
Amerika Serikat mengatur pembatasn zat berbahaya pada komponen karet yang digunakan pada perangkat elektronik.
Regulasi Khusus Negara Bagian Pembatasan Zat Berbahaya (RoHS)
Pembatasan Zat Berbahaya (RoHS) menetapkan pembatasan logam berat dan bahan kimia tertentu dalam komponen elektronik. Meskipun Directive RoHS awalnya merupakan Directive Uni Eropa, banyak negara bagian AS telah menerapkan pembatasan RoHS serupa.
Daftar zat yang dibatasi oleh Petunjuk RoHS Uni Eropa, dan konsentrasi maksimum yang diizinkan masing-masing:
- Lead < 0.1% by weight
- Mercury < 0.1% by weight
- Hexavalent Chromium < 0.1% by weight
- Cadmium < 0.01% by weight
- Polybrominated biphenyls (PBB) < 0.1% by weight
- Polybrominated diphenyl ethers (PBDE) < 0.1% by weight
- Bis(2-Ethylhexyl) phthalate (DEHP) < 0.1% by weight
- Benzyl butyl phthalate (BBP) < 0.1% by weight
- Dibutyl phthalate (DBP) < 0.1% by weight
- Diisobutyl phthalate (DIBP) < 0.1% by weight
Bila karet dipergunakan dalam memproduksi komponen elektronik, maka terdapat regulasi,seperti undang-undang yang terinspirasi RoHS Di beberapa negara bagian yang membatasi zat berbahaya dalam produk elektronik, termasuk komponen karet. Regulasi tsb antara lain:
- California: Menegakkan pembatasan seperti RoHS pada zat berbahaya dalam perangkat elektronik yang dijual di negara bagian.
- New York: Menerapkan undang-undang daur ulang limbah elektronik yang selaras dengan prinsip RoHS.
- New Jersey: Mengatur pengelolaan limbah elektronik dengan pembatasan bahan berbahaya.
- Illinois, Indiana, Minnesota, Rhode Island, Wisconsin: Memiliki berbagai peraturan daur ulang limbah elektronik dan zat berbahaya.
Undang-undang negara bagian ini umumnya mencerminkan Directive RoHS Uni Eropa tetapi mungkin berbeda dalam ruang lingkup dan penegakan.
g. Inspeksi dan Sertifikasi
Inspeksi produk karet di Amerika Serikat dapat dilakukan dengan berbagai tindakan kontrol kualitas untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar industri. Berikut adalah beberapa aspek kunci pengujian:
- Standar Pengujian: Inspeksi mengikuti pedoman ASTM dan OSHA, dengan akreditasi tambahan oleh organisasi seperti NAIL untuk PET.
- Analisis Material: Produk karet menjalani pengujian sifat-sifat seperti plastisitas, viskositas, dan waktu penyembuhan untuk memenuhi spesifikasi
- Pengujian Listrik: Untuk barang karet dielektrik, inspeksi termasuk tes listrik untuk memastikan keamanan di lingkungan tegangan tinggi.
- Pengambilan sampel dan Sertifikasi: Produk diambil sampelnya dan dianalisis untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional.
Lihat informasi pada perusahaan (Wesco) inspeksi produk karet di Amerika Serikat Rubber Goods Testing | Wesco
h. Regulasi Keamanan Kimia
Toxic Substances Control Act (TSCA) mengatur produksi, impor, penggunaan, dan pembuangan bahan kimia di Amerika Serikat, termasuk yang digunakan dalam pembuatan karet.
Environmental Protection Agency (EPA) mengawasi kepatuhan TSCA untuk memastikan bahwa zat berbahaya dalam produk karet tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia atau lingkungan.
Regulasi TSCA Utama yang mempengaruhi Karet
- Chemical Inventory Reporting: Produsen harus melaporkan bahan kimia terkait karet ke Inventaris TSCA, yang melacak zat yang digunakan dalam perdagangan.
- Significant New Use Rules (SNUR): Jika bahan kimia terkait karet diidentifikasi sebagai potensi risiko, EPA dapat memberlakukan pembatasan penggunaannya.
- Import Certification Requirements: Perusahaan yang mengimpor produk karet yang mengandung bahan kimia yang diatur harus menyatakan kepatuhan terhadap TSCA.
- Risk Management Rules: Bahan kimia tertentu yang digunakan dalam produksi karet, seperti metilen klorida dan perkloroetilen, tunduk pada peraturan keselamatan dan lingkungan di tempat kerja.
i. Persyaratan Pelabelan
Produk karet di AS harus memenuhi berbagai persyaratan pelabelan tergantung pada jenis dan tujuan penggunaannya. Berikut adalah beberapa aspek utama:
- Natural Rubber Latex Warning: Produk yang mengandung lateks karet alam harus menyertakan label peringatan yang menyatakan: "Perhatian: Produk ini mengandung lateks karet alam yang dapat menyebabkan reaksi alergi." Ini berlaku untuk item seperti perangkat medis.
- Country of Origin: Produk karet harus menampilkan negara asalnya, seperti "Made in Indonesia" atau "Made in USA", sesuai peraturan federal.
- CPSIA Compliance: Produk karet yang ditujukan untuk anak-anak harus memenuhi persyaratan CPSIA, termasuk label pelacakan, batas kandungan timbal, dan pembatasan ftalat.
- Hazardous Substance Labeling: Jika produk karet diklasifikasikan sebagai berbahaya di bawah FHSA, produk tersebut harus menyertakan label pencegahan untuk memberi tahu konsumen tentang penanganan yang aman dan tindakan pertolongan pertama.
Regulasi ini memastikan keselamatan konsumen dan kepatuhan terhadap standar AS.
Persyaratan pelabelan prodduk karet menurut FHSA dan CPSIA:
- Federal Hazardous Substances Act (FHSA): Produk karet yang dianggap berbahaya harus memiliki label pencegahan untuk memberi tahu konsumen tentang penanganan, penyimpanan, dan tindakan pertolongan pertama yang aman.
- Consumer Product Safety Improvement Act (CPSIA): Label Pelacakan: Produk karet harus menyertakan label pelacakan permanen untuk mengidentifikasi pabrikan, tanggal produksi, dan batch.
Pelabelan untuk perangkat yang mengandung karet alam diatur melalui § 801.437 User labeling for devices that contain natural rubber.
Lihat selengkapnya pada eCFR :: 21 CFR 801.437 -- User labeling for devices that contain natural rubber.
j. Persyaratan Ban (New pneumatic and certain specialty tires)
Ban adalah salah satu produk akhir karet, Persyaratan ban ditetapkan melalui § 571.119 Standard No. 119; New pneumatic tires for motor vehicles with a GVWR of more than 4,536 kilograms (10,000 pounds), specialty tires, and tires for motorcycles.
Lihat selengkapnya pada eCFR :: 49 CFR 571.119 -- Standard No. 119
k. Peraturan / Pedoman tentang Tarif Bea Masuk dan Cukai
Regulasi mengenai tarif bea masuk atau cukai merupakan peraturan turunan dari Public Law 119-4 (03/15/2025) Title 19 Custom Duties yang dikelola oleh lembaga bernama USITC. Peraturan ini juga mengatur persentase bea masuk atau pajak dari produk karet dan turunannya. Besaran nilai tarif dari masing-masing komoditas dapat diakses pada halaman USITC.
l. Peraturan tentang Perlindungan Lingkungan Title 40
Importasi karet terutama karet alam yang digunakan untuk pengolahan lebih lanjut sangat diperhatikan oleh Amerika Serikat dalam hal ini ada atau tidaknya kontaminan yang terangkut pada produk impor yang akan digunakan lagi. Peraturan ini sangat memperhatikan pencemaran bahan kimia berbahaya yang terbawa dalam bahan baku yang berpotensi mencemari lingkungan terutama air.
4. Standar
a. ASTM (American Standard and Testing Material)
Standar karet ASTM sangat penting dalam menentukan, menguji, dan menilai sifat fisik, mekanik, dan kimia dari berbagai macam bahan dan produk yang terbuat dari karet dan turunan elastomer. Karet, yang dapat diproduksi secara sintetis atau berasal dari suspensi koloid susu yang ditemukan dalam getah beberapa tanaman, menunjukkan sifat unik yang membuatnya sangat berguna dalam banyak aplikasi dan produk. Standar karet ini memungkinkan produsen karet dan pengguna akhir untuk memeriksa dan mengevaluasi bahan atau produk yang menjadi perhatian mereka untuk memastikan kualitas dan penerimaan terhadap pemanfaatan yang aman. ASTM terkait pengujian karet yaitu :
-
Metode Uji Analitik
-
Penerapan Metode Statistik
-
Pengujian Karbon Hitam pada Karet
-
Analisis Kimia
-
Metode Uji Kimia
-
Klasifikasi Senyawa Karet
-
Karet Alam
-
Kain yang Dilapisi, Benang Karet, dan Segel
-
Bahan dan Prosedur Peracikan
-
Produk Karet Konsumen
-
Uji Degradasi
-
Pengujian Fisik
-
Pengujian Kemampuan Proses
-
Sistem Perekat Karet
-
Selang dan Sabuk Karet
-
Keberlanjutan Karet
-
Karet Sintetis
b. ISO 7725:2020
ISO 7725:2020 adalah standar internasional yang menetapkan metode untuk menentukan kandungan klorin dan/atau bromin dalam karet mentah serta senyawa karet yang divulkanisir atau tidak divulkanisir. Standar ini berlaku untuk berbagai jenis karet, termasuk karet alam dan karet sintetis seperti isoprena, stirena-butadiena, butadiena, butil, butil terhalogenasi, nitril, etilena-propilena, kloroprena, dan epiklorohidrin. Standar ini tidak bersifat wajib namun dapat digunakan sebagai pembuktian bahwa kandungan klorin dan/atau bromin dalam karet mentah serta senyawa karet yang divulkanisir atau tidak divulkanisir tidak melebihi standar yang dipersyaratkan.
c. Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS)
Salah satu produk turunan karet yang diekspor adalah ban kendaraan. Berdasarkan standar yang diberlakukan di USA, terdapat Federal Motor Vehicle Safety Standards salah satunya untuk produk Ban. Standar ini diterbitkan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) dan Department of Transportation (DOT). Standar ini diterbitkan terutama untuk mobil keluaran terbaru dengan tujuan kemanan pengguna, pencegahan kecelakaan, dan mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan. Standar ini meliputi : Uji Kekuatan Ban, Uji Ketahanan Pelepasan Komponen Ban, Penandaan Ban untuk Deskripsi Lapisan, Peringkat Lapisan, Ban Tanpa Ban Dalam, dan Ban Radial, Masalah Terkait Ban Lainnya.
d. Penandaan DOT/ TIN
Penandaan DOT atau biasa disebut juga dengan Tire Identification Number (TIN) merupakan labelling ban yang berlaku di USA sesuai dengan CFR § 574.5.
Semua ban yang dijual (termasuk yang diimpor) di AS harus memiliki DOT marking di sisi ban. Tanda ini menunjukkan bahwa ban tersebut telah diuji dan mematuhi Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS) dan iproduksi oleh pabrikan yang terdaftar di NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration). DOT Code berisi informasi yang meliputi kode sertifikasi, kode pabrik, kode produksi, tanggal produksi.
f. Contoh Standar Produk Karet
- D118-22 Standard Practice for Rubber and Rubber Latices—Nomenclature
- D3190-06(2021) Standard Test Method for Rubber—Evaluation of Chloroprene Rubber (CR)
- D3484-06(2022) Standard Test Methods for Rubber—Evaluation of Oil-Extended Solution BR (Polybutadiene Rubber)
- D1566-21a Standard Terminology Relating to Rubber
- D3578-19(2023) Standard Specification for Rubber Examination Gloves
- D1051-23Standard Specification for Rubber Insulating Sleeves
- D1048-24Standard Specification for Rubber Insulating Blankets. This specification covers the acceptance testing of insulating rubber blankets that are used for the personal protection of workers from accidental contact with live electrical conductors, apparatus, or circuits.
- F2320-18(2022) Standard Specification for Rubber Insulating Sheeting. This specification covers the acceptance testing of insulating rubber sheeting that are used as a covering for the personal protection of workers from accidental contact with live electrical conductors, apparatus, or circuits.
- D1056-20 Standard Specification for Flexible Cellular Materials—Sponge or Expanded Rubber. This specification covers flexible cellular rubber products known as sponge rubber and expanded rubber, but does not apply to latex foam rubber or ebonite cellular rubber.
- D5461-06(2021) Standard Test Method for Rubber Compounding Materials—Wet Sieve Analysis of Powdered Rubber Compounding Materials.
- D429-14(2023) Standard Test Methods for Rubber Property—Adhesion to Rigid Substrates
- D1330-04(2022) Standard Specification for Rubber Sheet Gaskets
- D1917-03(2022) Standard Test Methods for Rubber Property—Shrinkage of Raw and Compounded Hot-Polymerized Styrene-Butadiene Rubber (SBR)
- D7602-11(2017) Standard Practice for Installation of Vulcanized Rubber Linings
- D1050-05(2022) Standard Specification for Rubber Insulating Line Hose
- D6204-19a Standard Test Method for Rubber—Measurement of Unvulcanized Rheological Properties Using Rotorless Shear Rheometers
- D3772-15(2021) Standard Specification for Industrial Rubber Finger Cots
- D1417-16(2021)Standard Test Methods for Rubber Latices—Synthetic
- D1766-05(2021)Standard Test Method for Rubber Chemicals—Solubility
- D3122-21Standard Specification for Solvent Cements for Styrene-Rubber (SR) Plastic Pipe and Fittings
- D6746-15(2020) Standard Test Method for Determination of Green Strength and Stress Relaxation of Raw Rubber or Unvulcanized Compounds
- D4677-87(2022) Standard Classification for Rubber Compounding Materials—Titanium Dioxide
- D2000-18(2024)e1 Standard Classification System for Rubber Products in Automotive Applications
- D575-91(2024) Standard Test Methods for Rubber Properties in Compression
- D3192-09(2019) Standard Test Methods for Carbon Black Evaluation in NR (Natural Rubber)
- D3137-81(2018)Standard Test Method for Rubber Property—Hydrolytic Stability
- D2227-96(2020) Standard Specification for Natural Rubber (NR) Technical Grades
- D1646-19aStandard Test Methods for Rubber—Viscosity, Stress Relaxation, and Pre-Vulcanization Characteristics (Mooney Viscometer)
- D3186-07(2021) Standard Test Methods for Rubber—Evaluation of SBR (Styrene-Butadiene Rubber) Mixed With Carbon Black or Carbon Black and Oil
- D413-98(2017) Standard Test Methods for Rubber Property—Adhesion to Flexible Substrate
- D7723-24Standard Test Method for Rubber Property—Macro-Dispersion of Fillers in Compounds
- D1171-18 Standard Test Method for Rubber Deterioration—Surface Ozone Cracking Outdoors (Triangular Specimens)
- D2084-19a Standard Test Method for Rubber Property—Vulcanization Using Oscillating Disk Cure Meter
- D750-12(2021) Standard Practice for Rubber Deterioration Using Artificial Weathering Apparatus
- D7999-15(2024) Standard Classification for Rubber Products in Natural Gas Pipeline Applications
- D7564/D7564M-16(2023) Standard Practice for Construction of Asphalt-Rubber Cape Seal
- D7050-04(2019) Standard Practice for Rubber from Natural Sources—Sampling and Sorting Bales Based on Predicted Processing Properties
- D8115-17(2021) Standard Test Method for Rubber Property—Abrasion Resistance (Multi-Directional Platform Abrader)
- D4482-11(2021) Standard Test Method for Rubber Property—Extension Cycling Fatigue
Lihat selengkapmya pada | ASTM
5. Lembaga Berwenang
a. United State International Trade Comission (USITC)
USITC adalah badan yang mengawasi perdagangan internasional di Amerika Serikat dan memberikan analisis yang berfokus pada dampak dari kebijakan perdagangan terhadap industri domestik. Tugas dan fungsi USITC yaitu menangani permasalahan hal-hal sebagai berikut:
- Penyelidikan Sengketa Perdagangan dan Praktik Perdagangan yang Memihak
- Pemberian Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden dan Kongres
- Pemeliharaan Harmonized Tariff Schedule (HTS)
- Penelitian Ekonomi dan Statistik Perdagangan
- Menyediakan Forum Hukum kepada perusahaan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual atau praktik dagang tidak adil dari entitas luar negeri.
- Edukasi dan Transparansi Database Investigasi, HTS, Permohonan Investigasi, dan informasi lainnya terkait perdagangan internasional
b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Bureau of Customs and Border Protection (CBP), atau secara resmi dikenal sebagai U.S. Customs and Border Protection, adalah salah satu lembaga penegak hukum di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS). Tugas dan fungsi CBP yaitu
- Pengamanan Perbatasan (Border Security)
- Pemeriksaan dan Pengawasan Masuknya Orang dan Barang
- Penegakan Undang-undang Bea Cukai (Customs Enforcement)
- Imigrasi
- Fasilitasi Perdagangan dan Pergerakan Legal
- Penanganan Ancaman Biologis dan Pertanian
c. American Standard and Testing Material (ASTM)
American Standard and Testing Material (ASTM) merupakan organisasi internasional yang membidangi penyusunan dan pengembangan standar teknis terkait prosedur pengujian dan sifat material (material properties). Ruang lingkup standar ASTM meliputi material konstruksi, produk konsumen, karet, plastik, minyak, gas, transportasi dan otomotif, lingkungan dan energi, Kesehatan dan keselamatan kerja, Medis dan perangkat Kesehatan. Sebagian besar standar ASTM bersifat sukarela namun telah banyak diadopsi oleh Lembaga pemerintah dan perusahaan.
e. Environmental Protection Agency (EPA)
EPA mengawasi peraturan yang terkait dengan polusi udara dan air untuk pembuatan karet. Ini termasuk standar untuk polutan udara berbahaya dan pedoman limbah.
- Address: 1200 Pennsylvania Ave NW, Washington, DC, 20460
- Phone: (202) 564-4700
- Website: U.S. Environmental Protection Agency | US EPA
f. Food and Drug Administration (FDA)
FDA merupakan lembaga pemerintah AS yang bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ini mengatur makanan, obat-obatan, perangkat medis, kosmetik, dan produk lainnya untuk memastikannya aman, efektif, dan diberi label dengan benar. FDA juga mengawasi uji klinis, menyetujui obat-obatan baru, dan menetapkan standar keamanan untuk makanan.
Mengatur produk karet yang digunakan dalam kemasan makanan, perangkat medis, dan obat-obatan untuk memastikannya memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
- Address: 10903 New Hampshire Ave, Silver Spring, MD 20993-0002
- Phone: 1-888-INFO-FDA (1-888-463-6332)
- Website: U.S. Food and Drug Administration
g. Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
Menetapkan standar keselamatan tempat kerja untuk menangani bahan karet, termasuk persyaratan peralatan pelindung.
- Address: U.S. Department of Labor Occupational Safety and Health Administration (OSHA) 200 Constitution Avenue, NW Washington, D.C. 20210
- Phone: 800-321-6742 (OSHA)
- Website: Home | Occupational Safety and Health Administration
h. Consumer Product Safety Commission (CPSC)
Mengatur dan memantau produk konsumen berbasis karet seperti mainan karet, alas kaki, dan barang-barang rumah tangga untuk memastikan penggunaan yang aman
- Address: 4330 East West Highway Bethesda, MD 2081
- Phone: (800) 638-2772 (Consumer Hotline) , Fax: (301) 504-0124
- Website: CPSC.gov
6. Informasi Lainnya
- Gapkindo Gabungan Perusahaan Karet Indonesia
- Plastics and Rubber Products Manufacturing (NAICS 326) | US EPA
- Rubber & the Standard Compliances (RoHS, REACH, and Prop 65)
- Home - American Rubber Products
Disusun oleh : FND
Direview oleh : Irma