Ekspor Produk Produk Plastik ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Tahun 2025.

Peru merupakan negara pengimpor utama berbagai produk plastik.  Nilai impor produk plastik Peru pada Tahun 2024 sekitar USD 2.5 miliar dengan produk impor utama yaitu Polymers of ethylene, in primary forms (HS Code 3901), Polymers of propylene or of other olefins, in primary forms (HS Code 3902) dan Polyacetals, other polyethers and epoxide resins, in primary forms; polycarbonates, alkyd resins, . . . (HS Code 3907), Polymers of vinyl chloride or of other halogenated olefins, in primary forms (HS Code 3904) dan Plates, sheets, film, foil and strip, of non-cellular plastiks, not reinforced, laminated, . . . (HS Code 3920). Mengingat kebutuhan plastik di Peru cukup tinggi, Indonesia memiliki peluang ekspor produk plastik ke Peru. Saat ini, pangsa pasar produk plastik Indonesia di Peru sekitar 0.1% dengan nilai ekspor sebesar USD 2.350 pada Tahun 2024. Indonesia dapat mengoptimalkan peluang ekspor produk plastik ke Peru dengan mempertimbangkan impor plastik Peru yang diprediksi terus meningkat sekitar USD 2,8 miliar pada Tahun 2028 dan juga adanya perjanjian kerjasama Peru – Indonesia yang memberikan pintu terbuka untuk ekspor produk plastik.

Peru memiliki regulasi ketat untuk mengendalikan penggunaan plastik, khususnya plastik sekali pakai yang diterapkan melalui Undang-Undang, regulasi teknis, dan standar nasional. Aturan ini mencakup larangan, kewajiban penggunaan bahan daur ulang, pelabelan, persyaratan teknis, pengujian, sistem registrasi bagi pelaku usaha plastik dan sertifikasi produk. Aturan tersebut disusun dalam rangka mendorong transisi menuju ekonomi sirkular dan perlindungan lingkungan.

2. Undang-Undang

a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)

Undang-Undang yang menetapkan aturan untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, melembagakan sebagai prinsip panduan kebijakan sosial dan ekonomi negara perlindungan hak-hak konsumen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal.

b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)

Tujuan Undang-Undang yaitu untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).

c. Undang-Undang Plastik Sekali Pakai dan Wadah atau Kemasan Sekali Pakai (Ley No 30884 Ley Que Regula El Plástico De Un Solo Uso Y Los Recipientes O Envases Descartables)

Undang-undang ini merupakan bagian integral dari strategi nasional "Perú Limpio" (Peru Bersih) dan kampanye terkait #MenosPlásticoMásVida (#KurangiPlastikLebihHidup) yang dipromosikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Peru (MINAM). Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi plastik sekali pakai, plastik tidak dapat digunakan kembali, dan wadah atau kemasan polistirena (Styrofoam/tecnopor) terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, dengan menetapkan kerangka regulasi dan larangan terhadap produk-produk tersebut. Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada bulan Desember 2018 dengan tenggat waktu untuk penerapan larangan. 

Beberapa poin utama yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut adalah:

  • Menetapkan larangan terhadap pembuatan, impor, distribusi, pengiriman, pemasaran, dan konsumsi plastik sekali pakai tertentu, seperti kantong plastik sekali pakai, sedotan, wadah styrofoam, dan peralatan makan plastik yang tidak dapat didaur ulang. 
  • Produk yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Undang-Undang ini adalah kantong plastik untuk membungkus dan mengangkut makanan curah atau makanan hewani, serta yang digunakan karena alasan kebersihan atau keamanan pangan. Selain itu termasuk juga kantong plastik yang digunakan karena alasan kebersihan, kesehatan, atau sanitasi serta sedotan plastik yang digunakan untuk kebutuhan medis, oleh orang dengan disabilitas atau lanjut usia dan sebagai bagian dari produk yang dapat didaur ulang bersama kemasannya.
  • Lembaga Mutu Nasional (INACAL) harus menetapkan standar teknis untuk kantong plastik yang dapat digunakan ulang dan yang tidak menghasilkan mikroplastik atau zat berbahaya dan menerbitkan regulasi teknis.
  • MINAM bekerjasama dengan Kementerian Produksi (PRODUCE) dan Bea Cukai dan Pajak (SUNAT) membuat registrasi nasional untuk produsen, importir, dan distributor kantong plastik dan produk-produk terkait. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mendaftar dan memberikan informasi tahunan untuk membangun data statistik.
  • Pemerintah dan sektor swasta diharapkan untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi penggunaan plastik dan beralih ke produk lain yang berkelanjutan.
  • Mekanisme insentif bagi perusahaan yang berinovasi dengan solusi ramah lingkungan dan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan.
  • Produsen botol PET untuk minuman, produk kebersihan, dan sejenisnya, harus menggunakan minimal 15% PET daur ulang pascakonsumsi (PET-PCR), sesuai standar keamanan pangan.
  • Produsen atau importir plastik yang mengklaim produknya biodegradable wajib memiliki sertifikat biodegradabilitas dari laboratorium terakreditasi.
c.  Regulasi Pelabelan Manufaktur (Decreto Legislativo No 1304)

Dekrit ini ditetapkan pada 29 Desember 2016 dan bertujuan untuk mewajibkan pelabelan pada semua produk industri manufaktur untuk konsumsi atau penggunaan akhir yang dijual di Peru. Otoritas kompeten yang berwenang melakukan pengawasan adalah INDECOPI untuk mengawasi dan menegakkan aturan pelabelan dan PRODUCE untuk mengawasi penerapan aturan teknis lain selain pelabelan

3. Regulasi

a. Peraturan Presiden (Decreto Supremo) dan Rancangan Regulasi Teknis

Pemerintah Peru mengeluarkan beberapa Peraturan Presiden (Decreto Supremo) untuk mengimplementasikan Ley N° 30884 dan mengatur aspek-aspek terkait plastik:

  • Decreto Supremo N° 013-2018-MINAM
  • Decreto Supremo N° 006-2019-MINAM
  • Decreto Supremo N° 244-2019-EF
  • Supreme Decree No. 025-2021-PRODUCE

Selain Supreme decree ini terdapat juga beberapa regulasi teknis rancangan regulasi teknis, serta regulasi (decree) lainnya, yang mengatur produk plastik yaitu rancangan regulasi teknis:

  • Rancangan Regulasi Teknis Kantong Plastik yang Dapat Digunakan Kembali.
  • Rancangan Regulasi Teknis Peralatan Makan dan/atau Perlengkapan Plastik Daur Ulang.
  • Regulasi Teknis Produk Bayi Plastik (Botol, Dot, Gigi-gigi).
b. Decreto Supremo N° 013-2018-MINAM

Pemerintah Peru secara tegas melawan polusi plastik melalui Decreto Supremo N° 013-2018-MINAM, yang mengatur pengurangan plastik sekali pakai, khususnya di lingkungan instansi pemerintah pusat. Peraturan ini mewajibkan semua lembaga pemerintah pusat untuk berhenti menggunakan produk plastik, menggantikannya dengan bahan ramah lingkungan. Peraturan tersebut dipublikasikan pada 5 November 2018.

 Tujuan regulasi ini adalah:

  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di instansi pemerintah
  •  Mendorong konsumsi plastik yang bertanggung jawab
  • Mengganti plastik konvensional dengan alternatif ramah lingkungan, seperti plastik yang dapat digunakan ulang (reusable) atau biodegradable.

Berdasarkan tujuannya dan pemahaman umum tentang plastik sekali pakai, barang-barang yang diatur secara implisit sebagai produk yang ditargetkan antara lain

  • Gelas, piring, dan peralatan makan plastik adalah barang sekali pakai yang umum digunakan di kantor dan acara publik.
  • Pengaduk/plastik sedotan adalah barang sekali pakai lain yang biasa ditemukan di kafetaria dan layanan makanan.
  • Wadah polistiren (Styrofoam) sering digunakan untuk kemasan makanan dan minuman, ini juga dianggap sebagai barang sekali pakai dan bermasalah bagi lingkungan.
  • Botol plastik meskipun tidak selalu dianggap sebagai barang 'sekali pakai' dalam semua konteks (karena beberapa digunakan kembali), dekrit ini mendorong penggunaan alternatif yang dapat digunakan kembali, yang menunjukkan pergeseran dari penggunaan rutin botol plastik sekali pakai.

Produk dimaksud antara lain:

  • Kantong plastik sekali pakai
  • Kantong plastik yang terbuat dari bahan berbahaya dan aditif yang mengkatalisis fragmentasinya dan menghasilkan kontaminasi mikroplastik.
  • Sedotan plastik
  • Wadah Styrofoam (polystyrene yang diperluas) untuk minuman dan makanan
  • Botol plastik dan kemasan yang digunakan di lembaga publik

Dilarang membawa dan menggunakan produk plastik tersebut di lokasi-lokasi:

  • Kawasan konservasi alam
  • Situs warisan budaya
  • Situs warisan alam dunia
  • Museum milik pemerintah pusat

Instansi pemerintah juga tidak boleh menggunakan plastik sebagai pembungkus:

  • Informasi cetak kepada publik
  • Koran, majalah, atau publikasi lain

Pengecualian

Penggunaan plastik sekali pakai diperbolehkan hanya jika:

  • Untuk pembungkus makanan curah, makanan asal hewan atau basah atau bahan olahan demi kebersihan
  • Untuk pembuangan limbah atau sampah
  • Dibutuhkan karena alasan kebersihan atau kesehatan
  • Sedotan plastik digunakan untuk:
    • Keperluan medis
    • Anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas

Evaluasi Kesesuaian Biodegradabilitas Kantong Plastik

Penilaian kesesuaian biodegradabilitas kantong plastik dilakukan sesuai dengan ketentuan NTP 900.080 atau standar internasional atau nasional lainnya yang memenuhi setidaknya kriteria evaluasi dan metode pengujian yang ditetapkan dalam NTP 900.080.

Jika tidak ada lembaga penilaian kesesuaian biodegradabilitas yang terakreditasi secara nasional, lembar teknis produsen dan/atau lembar data keselamatan yang menyatakan bahwa produk tersebut mematuhi ketentuan NTP 900.080 atau standar internasional atau nasional lainnya yang memenuhi setidaknya kriteria evaluasi NTP 900.080 diperbolehkan untuk verifikasi.

c. Decreto Supremo N° 006-2019-MINAM

Regulasi ini merupakan peraturan pelaksana dari Ley N° 30884, yang merinci ketentuan-ketentuan undang-undang tersebut untuk implementasi yang lebih efektif. Peraturan ini dipublikasikan pada tanggal 22 Agustus 2019. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan mendukung transisi menuju ekonomi sirkular.

Ruang Lingkup

Berlaku untuk semua pihak yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menggunakan:

  • Kantong plastik
  • Pembungkus iklan cetak
  • Sedotan plastik
  • Wadah & gelas polistirena
  • Peralatan makan plastik
  • Botol PET dan bahan bakunya

Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen

Produsen, Importir dan Konsumen

  • Wajib mendaftar dalam system nasional
  • Memberikan laporan tahunan
  • Edukasi kepada konsumen

Pengecualian dan Peran Konsumen

  • Produk tertentu dapat dikecualikan untuk alasan Kesehatan
  • Konsumen dihimbau memilih produk ramah lingkungan dan memilah sampahnya

Sistem Registrasi dan Pelaporan

Sistem Registrasi

  • Dikelola oleh MINAM melalui platform SINIA
  • Data dilaporkan tahunan

Akses Informasi dan Interoperabilitas

  • Data bersifat publik (kecuali pribadi)
  • Terintegrasi antar lembaga
  • Tersedia dalam format data terbuka
d,  Decreto Supremo N° 244-2019-EF

Peraturan ini berjudul "Aprueban Reglamento Impuestos consumo bolsas Plástico" yaitu Peraturan yang mengatur Pajak Konsumsi Kantong Plastik dan telah dipublikasikan pada 3 Agustus 2019. Peraturan ini secara spesifik merinci mekanisme dan implementasi pajak progresif yang dikenakan pada kantong plastik. Besaran pajak bertahap dan diterapkan pada setiap pembelian kantong plastik dengan besaran pajak diatas Tahun 2023 dan seterusnya yaitu 0.50 (S/.).

Catatan: Regulasi ini tidak mengatur tentang persyaratan mutu produk plastik

e. Regulasi Teknis tentang Kantong Plastik Biodegradable (Supreme Decree No. 025-2021-PRODUCE)

Supreme Decree No. 025-2021-PRODUCE menyetujui regulaai Teknis tentang Kantong Plastik Biodegradable di Peru. Peraturan ini menetapkan standar untuk produksi, komersialisasi, dan penggunaan kantong plastik biodegradable untuk mengurangi dampak lingkungan, yang mencakup:

  • Persyaratan komposisi untuk memastikan biodegradabilitas.
  • Standar pelabelan untuk transparansi informasi konsumen.
  • Pembatasan pada aditif yang mempercepat fragmentasi tetapi tidak berkontribusi pada biodegradasi yang sebenarnya.

Regulasi ini menetapkan persyaratan teknis dan pelabelan yang harus dipenuhi oleh kantong plastik biodegradabl, yang  dilakukan dalam kerangka Undang-Undang No. 30884, yang mengatur plastik sekali pakai dan wadah sekali pakai., dengan tujuan untuk memastikan bahwa dekomposisi kantong plastik tidak menghasilkan kontaminasi oleh mikroplastik atau zat berbahaya di lingkungan.

Ruang lingkup regulasi ini berlaku untuk orang pribadi dan badan hukum yang memproduksi (untuk konsumsi internal), mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan kantong plastik biodegradable, yang mencakup kantong dengan pegangan atau yang digunakan untuk pengemasan.

Code

Description

Product

Harmonized System

Nandina

National Subheading of Tariff (SPN)

Articles for the transport or packaging of plastic; caps, lids, capsules and other closing devices made of plastic.

Biodegradable plastic bags, with or without handles, designed or used to carry or transport goods

3923

 

 

- Sacks (bags), small bags, and cones

3923.21.00

3923.21.00.00

- Of ethylene polymers

 

 

- - Of the other polymers

3923.29.90

3923.29.90.00

- - - Others

3923.90.00

923.90.00.00

- Others

Persyaratan Teknis

Karakterisasi (Dirujuk dalam standar NTP 900.080:2015):

  • Identifikasi polimer merupakan identifikasi komponen kantong plastik (termasuk bahan lain yang berbeda dari polimer, tinta, dan aditif).
  • Penentuan zat padat yang mudah menguap dilakukan dengan persyaratan bahwa kantong plastik harus mengandung setidaknya 50% zat padat yang mudah menguap.
  • Penentuan konsentrasi logam dan bahan berbahaya lainnya merupakan persyaratan dimana konsentrasi elemen-elemen ini dalam kantong plastik harus lebih rendah dari nilai yang ditetapkan dalam Tabel.

Element

Concentration (mg/kg on dry weight basis)

Element           

Concentration (mg/kg on dry weight basis)

Zn

150,00

Cr

50.00

Cu

50.00

Mo

1.00

Ni

25.00

Se

0.75

Cd

0,50

AS

5.00

Pb

50.00

F

100.00

HG

0.50

 

 

Biodegradabilitas (Dirujuk dalam NTP 900.080:2015)

Persyaratan Pelabelan

Informasi yang terdapat pada label kantong plastik biodegradable harus disampaikan dalam bahasa Spanyol, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Dekrit Legislatif No. 1304; tanpa mengurangi kemungkinan disajikan dalam bahasa lain. Selain itu, harus mencakup, paling tidak, informasi yang tercantum berikut:

  • Istilah "BIODEGRADABLE".
  • Nomor identifikasi unik atau kode dari Sertifikat Kesesuaian.
  • Identifikasi produsen (Nama perusahaan atau merek).
  • Tanggal pembuatan, menunjukkan bulan dan tahun.
  • Jenis resin (polimer) sesuai dengan standar teknis NTP-ISO 1043-1:2014 dan NTP-ISO 1043-1:2014/ MT 1:2019
  • .Frasa:

MINIMIZE WASTE GENERATION.” “DO NOT ABANDON THIS BAG IN THE ENVIRONMENT, IT NEEDS APPROPRIATE MANAGEMENT CONDITIONS FOR ITS BIODEGRADATION. AFTER USE, SEGREGATE AS ORGANIC WASTE.

  • Jika kondisi yang diperlukan untuk biodestruksi kantong plastik tidak tersedia secara praktis dan luas di Peru, teks penjelasan berikut harus digunakan:

IN OUR COUNTRY, THERE IS LIMITED AVAILABILITY OF INFRASTRUCTURE TO BIODEGRADE PLASTIC BAGS.

"Dalam praktik dan pada skala" harus dipahami sebagai kondisi di mana infrastruktur pemulihan limbah padat yang diotorisasi dengan benar ada, di mana limbah plastik biodegradable dipulihkan, dan yang pada gilirannya beroperasi di semua departemen tempat kantong plastik akan dipasarkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Legislatif N° 1278, Undang-Undang tentang Pengelolaan Limbah Padat Secara Komprehensif, dan Aturannya.

Penilaian Kesesuaian

Orang atau badan hukum yang memproduksi di dalam negeri untuk konsumsi internal atau mengimpor tas plastik biodegradable harus memperoleh Sertifikat Kesesuaian yang dikeluarkan oleh OCP, menggunakan salah satu skema sertifikasi yang ditetapkan di bawah ini (Dirujuk dalam standar NTP-ISO/IEC 17067:2015):

Skema yang ditetapkan di bawah ini (Dirujuk dalam standar NTP-ISO/IEC 17067:2015):

  • Skema Sertifikasi Tipe 1b untuk satu lot produk lengkap.
  • Skema Sertifikasi Tipe 2.
  • Skema Sertifikasi Tipe 3.
  • Skema Sertifikasi Tipe 4.
  • Skema Sertifikasi Tipe 5.

Lihat pada Supreme Decree No. 025-2021-PRODUCE

f.  Resolución Ministerial N.° 000206-2024-PRODUCE

Resolución Ministerial N.° 000206-2024-PRODUCE, yang ditetapkan pada 15 Mei 2024, merupakan langkah penting Pemerintah Peru dalam memperkuat kebijakan pengurangan plastik sekali pakai. Dengan dukungan dari MINAM, INACAL dan PRODUCE, regulasi ini secara khusus mempublikasikan Draft Decreto Supremo beserta Reglamento Técnico terkait persyaratan teknis untuk kantong plastik yang dapat digunakan kembali (bolsas de plástico reutilizables). Dengan mengatur standar teknis kantong plastik yang dapat digunakan ulang, pemerintah ingin memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi persyaratan daya tahan, keamanan, dan ramah lingkungan.

g. Regulasi Produk Bayi Plastik (Resolución Director No. 52-2024-DIGEMID)

Pada bulan April 2024, Kementerian Kesehatan Peru di bawah Resolusi Direktur No. 52-2024-DIGEMID-DG-MINSA secara ketat mengatur bahan kimia dalam barang plastik bayi. Aturan-aturan ini berlaku mulai 28 April 2024:

Bisfenol A (BPA): sepenuhnya dilarang dalam semua barang bayi.

  • N-nitrosamin (karet/silikon): Jumlah < 0,01 mg/kg.
  • Substansi N-nitrosatable: Jumlah < 0,1 mg/kg.
  • Ftalat dalam barang PVC:o  
    • Berat molekul tinggi (DIDP, DINP, DNOP): ≤ 0,1% berdasarkan berat
    • Berat molekul rendah (BBP, DBP, DEHP, DIBP): < 0,1% berdasarkan berat.
  • 19 elemen berat yang larut (misalnya Pb, Cd, dan CrVI) memiliki batasan ketat mg/kg tergantung pada produk dengan batasan spesifik untuk produk pemberian makan cair, empeng, dan mainan gigi (misalnya 5 mg/kg timbal di empeng):
    • Aluminum (Al)
    • Antimony (Sb)
    • Arsenic (As)
    • Barium (Ba)
    • Boron (B)
    • Cadmium (Cd)
    • Chromium (Cr) (III)
    • Chromium Cr (VI)
    • Cobalt (Co)
    • Copper (Cu)
    • Lead (Pb)
    • Manganese (Mn)
    • Mercury (Hg)
    • Nickel (Ni)
    • Selenium (Se)
    • Strontium (Sr)
    • Tin (Sn)
    • Organic tin
    • Zinc (Zn)
h. Rancangan Regulasi Teknis Kantong Plastik yang Dapat Digunakan Kembali (Reglamento Tecnico Sobre Bolsas De Plastico Reutizables)

Rancangan regulasi ini adalah draf peraturan teknis yang diusulkan oleh Kementerian Produksi Peru (PRODUCE) untuk menstandarkan kualitas, pel labeling, dan kinerja kantong plastik yang dapat digunakan kembali. Itu dipublikasikan untuk konsultasi publik melalui Resolución Ministerial N.° 000206-2024-PRODUCE pada 16 Mei 2024. Regulasi teknis ini belum berlaku sebagai Supreme Decree yang final dan disetujui. Meskipun belum final, ada baiknya persyaratan yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh produsen yang akan ekspor produk plastik yang tercakup dalam regulasi teknis ini.

Tujuan Regulasi Teknis

Regulasi Teknis ini menetapkan persyaratan teknis dan pelabelan yang wajib dipenuhi dalam pembuatan, impor, distribusi, pengiriman, dan perdagangan kantong plastik yang dapat digunakan kembali untuk konsumsi dalam negeri. Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 30884 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan sekali pakai.

Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan dan mendukung ekonomi sirkular di Peru. Kantong plastik diharapkan dapat digunakan Kembali untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari mikroplastik dan zat berbahaya yang berasal dari plastik.

Ketentuan yang ditetapkan antara lain:

  • Ruang Lingkup Regulasi Teknis
  • Persyaratan Teknis Kantong Plastik Reusable
  • Persyaratan Pelabelan
  • Prosedur Penilaian Kesesuaian

Ruang Lingkup Regulasi Teknis

Ketentuan dalam Regulasi Teknis ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik perorangan maupun badan hukum, yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan kantong plastik yang dapat digunakan kembali (reusable) untuk pasar dalam negeri. Ketentuan ini berlaku untuk kantong plastik yang mengandung bahan plastik utama dan dirancang untuk membawa atau mengangkut barang oleh konsumen.

Regulasi Teknis ini tidak berlaku untuk kantong plastik berikut:

  • Kantong plastik yang dimaksudkan untuk menampung dan mengangkut makanan curah atau makanan asal hewan.
  • Kantong plastik yang karena alasan asepsis atau kebersihan digunakan untuk menampung makanan atau bahan baku basah yang sudah diolah atau setengah jadi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kantong plastik yang penggunaannya diperlukan karena alasan kebersihan, sanitasi, atau kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kantong plastik yang tujuannya bukan untuk membawa atau mengangkut barang yang diasingkan dari tempat usaha yang mendistribusikannya.
  • Kantong plastik yang diproduksi di negara ini atau diimpor, yang teknologinya menjamin biodegradasi sesuai dengan glosarium istilah Undang-Undang dan memiliki sertifikat biodegradabilitas atau yang setara yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi.
  • Kantong plastik untuk penggunaan domestik atau pribadi.
  • Kantong plastik yang digunakan sebagai kemasan primer produk.

Persyaratan Teknis untuk Kantong Plastik Reusable

 Karakterisasi

  •  Identifikasi polimer
  • Identifikasi bahan penyusun
  • Kandungan logam dan zat berbahaya lainnya: Konsentrasi timbal, kadmium, merkuri, dan kromium heksavalen secara keseluruhan tidak boleh melebihi 100 ppm berdasarkan berat kantong plastik yang dapat digunakan kembali.

Ketebalan dan Luas Permukaan

  • Ketebalan setiap lapisan kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus sama dengan atau lebih dari 50 μm.
  • Luas permukaan dari setiap sisi kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus sama dengan atau lebih besar dari 900 cm², termasuk area yang merupakan bagian dari pegangan dan lipatan.

Ketahanan terhadap Beban Dinamis

Kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus memenuhi persyaratan ketahanan terhadap beban dinamis yang ditetapkan dalam Uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Regulasi Teknis ini, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk semua jenis kantong (baik berpegangan maupun tidak), diperbolehkan adanya robekan sebagian dari sambungan pegangan (satu sisi saja). Dalam hal ini, untuk dianggap memenuhi persyaratan uji, robekan tersebut:
    • Tidak boleh melebihi lebih dari 1/3 dari panjang total sambungan, dan
    • Tidak boleh menyebabkan robekan lain atau kerusakan lain pada tas.
  • Jika kantong mengalami robekan atau kerusakan selain dari sambungan pegangan (misalnya di sisi, dasar, atau badan kantong), maka kantong dianggap tidak memenuhi ketentuan.
  • Jika selama uji dilakukan penempatan beban pada permukaan datar dan kantong menyentuh permukaan tersebut karena deformasi dasar atau bagian bawahnya, kantong tetap dianggap lulus uji. Sebaliknya, bila kantong menyentuh permukaan akibat robekan atau kegagalan struktur lainnya, maka tidak lulus.

Bahan

Kantong plastik yang dapat digunakan kembali tidak boleh mengandung bahan alami pada salah satu lapisannya, seperti pati, serat alami, atau lainnya yang dapat terurai secara hayati. Selain itu, tidak boleh mengandung aditif, tinta, perekat, dan bahan lain yang memiliki karakteristik terurai secara hayati.

Kandungan bahan daur ulang

Bahan dasar kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus terdiri dari material plastik daur ulang sebelumnya (pre-consumer atau post-consumer).

Untuk memastikan ketertelusuran bahan daur ulang tersebut dalam proses daur ulang, harus tersedia dokumentasi dari pemasok yang paling tidak mencantumkan informasi berikut:

  • Jenis bahan / asal bahan
  • Jenis produk daur ulang (pre-consumer, post-consumer, atau lainnya)
  •  Nama pemasok
  • Identifikasi produk (identifikasi dari pemasok)
  • Pernyataan bahwa bahan daur ulang tidak mengandung zat berbahaya.

 Penilaian Kesesuaian

  • Para pelaku usaha, baik perorangan maupun badan hukum, yang memproduksi kantong plastik untuk penggunaan dalam negeri atau ekspor, wajib melakukan penilaian kesesuaian berdasarkan pada sertifikasi pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan dalam Bab VI, Pasal 20 dan 21 Regulasi Teknis ini.
  • Kelayakan penggunaan bahan daur ulang harus didokumentasikan sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran C dari NTP-ISO 18604:2020.

Pernyataan persentase bahan daur ulang

Perseorangan maupun badan hukum yang memproduksi untuk konsumsi dalam negeri atau mengimpor kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus menyatakan, sesuai format Lampiran D dan sebagaimana ditetapkan dalam NTP-ISO 18604:2021, persentase dan jenis bahan daur ulang yang digunakan dalam pembuatan kantong plastik tersebut, dengan mengidentifikasi aliran daur ulang yang ditujukan untuk tujuan ini.

Selama proses pembuatan kantong plastik yang dapat digunakan kembali, tidak boleh ditambahkan zat-zat yang menghambat daur ulang, zat-zat yang mempercepat fragmentasi menjadi mikroplastik atau zat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Zat-zat tersebut mencakup tetapi tidak terbatas pada aditif biodegradabel, yang memicu degradasi bahan menjadi mikroplastik atau mikrofragmen (oksidasi disebabkan oleh paparan cahaya matahari atau panas) dan bahan aditif lainnya yang dilarang sesuai ketentuan numerik 3.2 dari UU No. 30884.

Persyaratan Pelabelan

Sesuai dengan poin 3.6 Decreto Legislativo No 1304, label pada kantong plastik yang dapat digunakan Kembali harus mencantumkan informasi yang dicetak secara permanen, mudah dibaca, dan tidak mudah terhapus karena gesekan. Ketentuan ini tetap berlaku tanpa mengurangi aturan tambahan lainnya yang mungkin ditetapkan oleh regulasi lain. Selain itu, informasi berikut juga harus dicantumkan:

  • “REUTILIZABLE”, “RECICLABLE”.
  • Resistensi terhadap beban dinamis, dalam kilogram (kg).
  •  Ketebalan kantong plastik, dalam mikrometer (µm).
  •  Luas kantong dalam cm2.
  • Nomor identifikasi unik atau kode sertifikat kesesuaian.
  •  Identifikasi produsen (nama perusahaan atau merek)
  • Tanggal pembuatan, dengan mencantumkan bulan dan tahun.
  • Jenis polimer yang diidentifikasi sesuai dengan standar NTP-ISO 1043-1:2014 (revisi 2019) dan NTP-ISO 1043-1:2014/MT 1:2019 atau dari Komisi Nomenklatur Makromolekul dari International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC).
  • Simbol universal "Bucle de Mobius" sesuai dengan butir 5.10.2 dari standar NTP-ISO 14021:2017 (revisi 2022) dan NTP-ISO 14021:2017 (revisi 2022) /MT 1:2022, dengan kode jenis polimer menurut ASTM D7611/D7611M-20.
  • Kandungan bahan daur ulang dan dapat didaur ulang, dalam persentase, mencantumkan "Kandungan bahan daur ulang, XX % Pra-Konsumsi/Pasca- Konsumsi ", sesuai yang berlaku, dan "Kandungan bahan daur ulang, XX%".
  • Menyatakan apakah kantong tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam sistem penggunaan ulang/kembali, sesuai dengan yang berlaku:

OPSI 1:

"ESTA BOLSA PERTENECE A UN SISTEMA DE REUTILIZACIÓN CERRADO. LUEGO DE CONTINUOS USOS, DISPONER LA BOLSA LIMPIA Y SECA EN LOS PUNTOS ESTABLECIDOS." (KANTONG INI TERMASUK DALAM SISTEM PENGGUNAAN ULANG TERTUTUP. SETELAH PENGGUNAAN BERULANG, SIMPAN KANTONG DALAM KEADAAN BERSIH DAN KERING DI TITIK YANG TELAH DITENTUKAN)

OPSI 2 : ketika tidak termasuk dalam sistem penggunaan ulang:

ESTA BOLSA NO PERTENECE A UN SISTEMA DE REUTILIZACIÓN. LUEGO DE CONTINUOS USOS, DISPONER LA BOLSA LIMPIA Y SECA EN UN PUNTO DE RECICLAJE.” ("KANTONG INI TIDAK TERMASUK DALAM SISTEM PENGGUNAAN ULANG. SETELAH DIGUNAKAN BERULANG KALI, BUANG KANTONG INI DALAM KEADAAN BERSIH DAN KERING DI TEMPAT DAUR ULANG.")

  • Jika kondisi yang diperlukan agar kantong plastik dapat didaur ulang tidak tersedia secara praktik dan dalam skala nasional di Peru, maka harus dicantumkan teks berikut:

EN NUESTRO PAÍS EXISTE DISPONIBILIDAD LIMITADA DE PROGRAMAS Y/O INFRAESTRUCTURA DE RECICLAJE DE BOLSAS DE PLÁSTICO.” (“DI NEGARA KITA, KETERSEDIAAN PROGRAM DAN/ATAU INFRASTRUKTUR UNTUK MENDAUR ULANG KANTONG PLASTIK MASIH TERBATAS.")

  •  Cantumkan frasa berikut:

MINIMICE LA GENERACIÓN DE RESIDUOS.” (“BATASI PRODUKSI SAMPAH." ATAU "KURANGI SAMPAH")

Informasi yang tercantum harus dicantumkan pada setiap kantong plastik yang dapat digunakan kembali secara jelas, terlihat, dan permanen, pada area yang tidak kurang dari 10% dari salah satu sisi kantong, tanpa memperhitungkan lipatan yang ada saat digunakan; sesuai dengan parameter referensial yang ditunjukkan dalam representasi grafis dari label yang ditampilkan dalam Lampiran II dari Regulasi Teknis ini.

Label tidak boleh memuat pernyataan yang ambigu atau tidak spesifik, seperti:

  • "aman untuk lingkungan"
  •  "tidak mencemari"
  •  "hijau"
  • "ekologis"
  •  "melindungi lapisan ozon"
  •  "sahabat alam" atau frasa lain yang menyiratkan secara umum bahwa produk ini menguntungkan.

Otoritas pengawasan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan yang telah ditetapkan dalam Regulasi Teknis ini, akan melakukan verifikasi di titik penjualan kantong plastik yang dapat digunakan kembali mengenai pelabelannya, di mana harus dicantumkan sistem penggunaan ulang yang berlaku untuk kantong tersebut, jika sesuai. Kriteria dari sistem penggunaan ulang ditetapkan dalam Lampiran V dari Regulasi Teknis ini.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

 Skema Penilaian Kesesuaian

  • Kantong plastik yang dapat digunakan kembali diklasifikasikan berdasarkan polimer, aditif, atau tinta produk. Jenis-jenis kantong plastik yang dapat digunakan kembali dapat dikelompokkan dalam subtipe-subtipe kantong yang menunjukkan perbedaan dalam ukuran, ketebalan, permukaan, atau konsentrasi aditif atau tinta. Penentuan sampel uji dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Regulasi Teknis ini.
  •  Skema Sertifikasi

Perseorangan atau badan hukum yang memproduksi untuk konsumsi dalam negeri atau mengimpor kantong plastik yang dapat digunakan kembali harus memperoleh Sertifikat Kesesuaian yang dikeluarkan oleh LSPro, dengan menggunakan salah satu skema sertifikasi berikut:

  • Skema Sertifikasi Tipe 1b untuk satu lot lengkap produk
  • Skema Sertifikasi Tipe 2
  • Skema Sertifikasi Tipe 3
  • Skema Sertifikasi Tipe 4
  • Skema Sertifikasi Tipe 5
  • Skema sertifikasi harus mencakup elemen-elemen sebagaimana ditetapkan dalam standar NTP-ISO/IEC 17067:2015. Lampiran III dari Regulasi Teknis ini, yang memuat elemen-elemen Skema Sertifikasi. Sertifikat Kesesuaian dan Laporan Uji harus mencantumkan informasi sesuai dengan standar NTP-ISO 17065:2013 dan NTP-ISO 17025:2017, masing-masing. Lampiran IV dari Regulasi Teknis ini, yang memuat informasi dalam Sertifikat Kesesuaian dan Laporan Uji.
  • Untuk skema sertifikasi yang mencakup pengawasan, pengawasan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (OCP) harus dilakukan setidaknya satu (1) kali dalam setahun, mencakup setidaknya pengujian identifikasi polimer sebagaimana tercantum dalam Tabel I.1 dari Lampiran I Regulasi Teknis ini.

Pembuktian Kesesuaian terhadap Regulasi Teknis

  • Perseorangan maupun badan hukum yang memproduksi di dalam negeri untuk konsumsi dalam negeri atau mengimpor kantong plastik yang dapat digunakan kembali, harus memiliki Sertifikat Kesesuaian untuk produk tersebut yang disertai dengan Laporan Pengujian identifikasi polimer, yang diterbitkan sesuai dengan salah satu skema sertifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 7 Regulasi Teknis ini, dengan tujuan untuk membuktikan kepatuhan terhadap persyaratan dari peraturan ini.
  • Sertifikat Kesesuaian yang disebutkan harus diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (OCP) yang diakreditasi oleh:
    • INACAL, atau
    • Lembaga akreditasi dari negara tempat produksi atau negara tempat sertifikasi dilakukan, yang merupakan anggota penandatangan Perjanjian Pengakuan Multilateral dari IAF atau IAAC.
  • OCP harus diakreditasi untuk produk dan skema sertifikasi.
  •  Laporan Pengujian harus diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh INACAL, sesuai dengan metode pengujian yang ditunjukkan dalam Lampiran I Regulasi Teknis ini, atau diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang merupakan anggota penandatangan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik ILAC atau IAAC.

Penyampaian Sertifikat Kesesuaian

Produsen atau importir kantong plastik yang dapat digunakan kembali di Peru wajib menyerahkan Sertifikat Kesesuaian beserta laporan identifikasi polimer kepada PRODUCE sebelum produk dipasarkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Penyerahan ini memungkinkan otoritas (DGSFS atau lembaga terkait) melakukan pengawasan dan pengendalian yang diperlukan atas peredaran produk tersebut di pasar nasional.

i. Rancangan Regulasi Teknis  Peralatan Makan dan/atau Perlengkapan Plastik Daur Ulang

Ini adalah regulasi yang diusulkan oleh Kementerian Produksi (PRODUCE) sebagai bagian dari upaya lebih luas negara untuk mengurangi polusi plastik berdasarkan Undang-Undang N.º 30884 yang menetapkan persyaratan teknis dan pel labeling untuk peralatan dan alat makan plastik yang dapat digunakan kembali yang digunakan untuk makanan dan minuman.

Rancangan Regulasi Teknis ini belum final dan berlaku. Informasi dari Mei dan Juni 2024 secara konsisten menunjukkan bahwa regulasi teknis ini diterbitkan sebagai draf (proyecto de Decreto Supremo) untuk konsultasi publik. Misalnya, Resolusi Menteri N.° 215-2024-PRODUCE (yang dikeluarkan pada Mei 2024) secara khusus mengeluarkan draf ini untuk periode komentar publik selama 90 hari.Peru memberitahukan WTO melalui G/TBT/N/PER/166. Meskipun masih rancangan ada baiknya ketentuan pada regulai teknis ini untuk dipenuhi.

Produk yang diatur dalam regulasi teknis ini:

Code

Product description

Product

39.16

 

Monofilament of which any cross sectional dimension exceeds 1 mm, rods, sticks and profile shapes, whether or not surface worked but not otherwise worked, of plastics.

 

3916.10.00.00

Of polymers of ethylene

Beverage stirrers

3916.20.00.00

Of polymers of vinyl chloride

 

3916.90.00.00

Of other plastics

 

39.17

 

Tubes, pipes and hoses, and fittings therefor (for example, joints, elbows, flanges), of plastics.

Beverage stirrers and cup sleeves

 

 

Tubes, pipes and hoses, rigid:

 

3917.21

Of polymers of ethylene

 

3917.21.90.00

Other

 

3917.22.00.00

Of polymers of propylene

 

3917.23

Of polymers of vinyl chloride

 

3917.23.90.00

Other

 

3917.29

Of other plastics

 

3917.29.99.00

 

Other

Other tubes, pipes and hoses:

 

3917.32

 

Other, not reinforced or otherwise combined with other materials, without fittings

 

3917.32.99.00

Other

 

3917.39

3917.39.90.00

Other:

Other

 

39.24

 

Tableware, kitchenware, other household articles and hygienic or toilet articles, of plastics.

 

3924.10

 

Tableware and kitchenware

 

Tableware and household utensils (See definition No. 23 of the Technical Regulations)

3924.10.90.00

Other

 

3924.90.00.00

Other

 

Dokumen yang relevan:

  • Standar Teknis Peru NTP-ISO 18601:2020 Pengemasan dan lingkungan: persyaratan umum untuk penggunaan standar ISO di bidang pengemasan dan lingkungan.
  • Standar Teknis Peru NTP-ISO 18604:2020 Pengemasan dan lingkungan - Daur ulang material
j. Rancangan Regulasi Batas Logam Berat dalam Peralatan Makan Plastik yang Dapat Digunakan Kembali

Peru berupaya mengatur Logam Berat dalam perlengkapan Plastik yang dapat digunakan kembali. Hingga saat ini, regulasi ini masih dalam bentuk rancangan dan belum berlaku. Rancangan ini telah disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia dan dibuka untuk konsultasi publik hingga 28 Oktober 2024, meskipun demikian ada baiknya untuk dipenuhi.

Regulasi baru yang diusulkan untuk membatasi logam berat dalam alat makan dan peralatan makan plastik yang dapat digunakan kembali, termasuk batas konsentrasi maksimum tertentu (mg/kg berat kering) untuk:

  • Antimony (Sb): 50
  • Arsenic (As): 50 (This appears to be a typo in the source, as another source states 10mg/kg for baby products, so verification is recommended).
  • Barium (Ba): 100
  • Cadmium (Cd): 100
  • Chromium (Cr): 1000
  • Lead (Pb): 100
  • Zinc (Zn): 2000
  • Selenium (Se): 100
  • Mercury (Hg): 50

Ketentuan lainnya yang diusulkan:

  • Persyaratan Material: Komponen harus terbuat dari satu material tunggal (kecuali untuk aditif yang diperlukan, tinta, perekat, atau pengisi).
  • Konten Daur Ulang: Harus diproduksi dari material daur ulang, dengan produsen menyimpan catatan yang rinci.
  • Pelabelan: Harus menyatakan dengan jelas "Dapat Digunakan Kembali" dan "Dapat Didaur Ulang" dalam bahasa Spanyol, termasuk rincian produsen, tanggal produksi, dan polimer yang digunakan, serta konten daur ulang.
k. Inspeksi dan Sertifikasi

Produk plastik impor, khususnya yang digunakan untuk kemasan atau wadah makanan dan minuman memerlukan (wajib) inspeksi dan sertifikasi untuk kepatuhan pada DIGESA sanitary standards. Jika produk plastik termasuk dalam regulasi teknis (misalnya, kantong yang dapat digunakan kembali atau peralatan makan), importir harus mendapatkan Sertifikat Kesesuaian dari badan yang terakreditasi.

Sertifikasi dapat melalui proses berikut:

  • Pengujian produk
  • Verifikasi label, dan
  • Penilaian keamanan bahan

Catatan: Secara umum, Importir (dan produsen dalam negeri) produk yang diatur oleh regulasi teknis harus mengajukan permohonan kepada kementerian yang berwenang untuk mendapatkan "Pernyataan Kepatuhan," yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

4. Standar

  • NTP 311.199:1980 (revisada el 2018) PLÁSTICOS. Determinación del espesor en películas, láminas y laminados lisos. 1a Edición
  • NTP-ISO 5412:2024 Plastics. Industrial Compostable Plastik Shopping Bags. 1st Edition
  • NTP 222.103:2020 ECO-EFFICIENCY. Reusable plastic bags with handles for the same purpose. Specifications and test methods. 1st Edition
  • NTP 311.305:1989 (revisada el 2020) PLASTIC PACKAGING. Polyolefin raffia sacks. Determination of impact resistance. 1st Edition
  • NTP 311.217:1980 (revisada el 2020) PLASTIC PACKAGING. Determination of impact resistance during free fall. 1st Edition
  • NTP 311.268:1983 (Revisada el 2016) PLASTIC PACKAGING. Determining perpendicularity. Simplified method
  • NTP 311.203:1980 (Revisada el 2015) PLASTIC PACKAGING. Determination of filtration resistance
  • NTP 900.079:2015 (revisada el 2023) PACKAGING AND PACKING. Terminology guide to biodegradability. 1st Edition
  •  NTP 900.080:2015 (revisada el 2023) PACKAGING AND PACKING. Requirements for packaging. Biodegradability testing program and evaluation criteria. 1st Edition
  • NTP-ISO 18604:2020 Packaging and the Environment. Material Recycling
  • NTP-ISO 5412:2024 Plastics. Industrial compostable plastic bags for shopping. 1st Edit\
  • NTP 222.103:2020 ECOEFICIENCIA. Reusable plastic bags with handles for the same purpose. Specifications and testing methods. 1st Edition
  • NTP-ISO 3826-3:2014 (revisada el 2019) Flexible plastic bags for human blood and blood components. Part 3: Blood bag systems with integrated accessories. 1st Edition
  • NTP-ISO 3826-1:2014 (revisada el 2019) Flexible plastic bags for human blood and blood components. Part 1: Conventional bags. 1st Edition

Informasi lebih lengkap dapat dilihat Normas Técnicas Peruanas | Inacal Perú 

5. Lembaga Berwenang

a.   Ministerio del Ambiente (MINAM)

Kementerian Lingkungan Hidup Peru atau MINAM adalah salah satu badan Pemerintah yang bertanggung jawab untuk merumuskan, merencanakan, mengarahkan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Kebijakan Lingkungan Nasional di Peru. Terkait produk plastik, MINAM berwenang menyusun kebijakan dan regulasi nasional untuk mengurangi plastik sekali pakai, menerbitkan regulasi teknis, serta mengelola sistem informasi nasional terkait pendaftaran dan pelaporan produk plastik. MINAM juga berperan dalam edukasi publik, kampanye lingkungan, serta koordinasi lintas lembaga dengan PRODUCE, SUNAT, dan INACAL. Selain itu, MINAM menetapkan zona larangan penggunaan plastik di area sensitif seperti kawasan konservasi dan situs warisan budaya.

b.   Ministerio de la Producción (PRODUCE)

Kementerian Produksi Peru (PRODUCE) adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab untuk merumuskan, merancang, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan nasional dan sektoral untuk perikanan, akuakultur, usaha kecil dan menengah, dan industri. Dalam hal ini, PRODUCE memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan produsen dan importir kantong plastik reusable terhadap ketentuan teknis, kecuali pelabelan. PRODUCE memverifikasi sertifikat kesesuaian dan laporan identifikasi polimer, serta melakukan inspeksi pada seluruh tahapan—produksi, penyimpanan, hingga distribusi.

DGSFS (Dirección General de Supervisión y Fiscalización del Sistema de Productos) merupakan unit dibawah PRODUCE yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi teknis dan memastikan produk yang beredar di pasar aman, sesuai standar dan melindungi konsumen.

c.   Instituto Nacional de Calidad (INACAL)

INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional dan mengkoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi di Peru.

d.  Instituto Nacional de Defensa de la Competencia y de la Protección de la Propiedad Intelectual (INDECOPI)

INDECOPI merupakan lembaga publik otonom di Peru yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi berbagai aspek terkait perlindungan konsumen, persaingan usaha, kekayaan intelektual, kepatuhan terhadap standar dan label produk dan penanganan isu dumping dan subsidi.

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : Yusmita
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Produk Plastik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait