Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Tahun 2025.

Produk peralatan listrik dan elektronik dapat termasuk dalam kategori reaktor nuklir, ketel uap, mesin dan peralatan mekanik (HS 84) maupun kategori mesin dan perlengkapan listrik serta bagian-bagiannya; perekam dan alat reproduksi suara, perekam dan alat reproduksi gambar dan suara televisi, serta bagian dan aksesorinya (HS 85). Produk HS 84 dan 85 adalah komoditi utama ekspor Indonesia ke Peru ke-3 dan ke-17 dengan nilai ekspor sebesar USD 33,9 juta untuk produk HS 84 dan USD 2,2 juta untuk produk HS 85 pada tahun 2024. Sementara itu, impor peralatan listrik dan elektronik Peru dari dunia mencapai USD 7,1 milyar untuk produk HS 84 dan USD 4,6 milyar untuk produk HS 85. Indonesia merupakan negara asal impor utama ke-21 untuk produk HS 84 dan ke-29 untuk produk HS 85.

Produk kode HS 84 yang menduduki ekspor dengan nilai tertinggi adalah produk kode HS 8418, HS 8474, dan HS 8443. Sedangkan produk kode HS 85 yang menduduki ekspor dengan nilai tertinggi adalah produk kode HS 8507, HS 8543, dan HS 8510.

Peru memiliki beberapa regulasi teknis yang mengatur produk peralatan listrik dan elektronik seperti baterai, konduktor, luminer, dan lain-lain. Masing-masing produk tersebut harus mematuhi spesifikasi teknis, persyaratan pelabelan, termasuk ketentuan terkait penilaian kesesuaian yang telah ditetapkan. Selain itu, Peru juga mengatur terkait efisiensi energi yang mana mewajibkan peralatan yang menggunakan energi untuk mencantumkan label efisiensi energi yang menunjukkan tingkat konsumsi dan efisiensinya secara jelas. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen, meningkatkan efisiensi energi nasional, dan mengurangi dampak lingkungan. Regulasi teknis terkait produk peralatan listrik dan elektronik diawasi penerapannya oleh berbagai lembaga berwenang seperti PRODUCE, MINEM, MINAM, MTC, INACAL, dan INDECOPI.

2. Undang-undang

a. Undang-undang Perlindungan Konsumen (LEY No. 29571 Codigo de Proteccion y Defensa del Consumidor)

Undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai perlindungan dan pembelaan konsumen, serta menjadikannya sebagai prinsip dasar kebijakan sosial dan ekonomi negara dalam perlindungan hak-hak konsumen. Pasal-pasal di dalamnya mewajibkan semua produk yang dijual di pasar harus aman bagi pengguna. Pasal 19 secara spesifik menyatakan bahwa konsumen berhak atas produk yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam kondisi penggunaan normal.

b. Undang-undang Sistem Mutu Nasional dan Lembaga Mutu Nasional (LEY No. 30224 Ley Que Crea El Sistema Nacional Para La Calidad Y El Instituto Nacional De Calidad)

Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan Sistem Mutu Nasional (disebut SNC) dan Lembaga Mutu Nasional (disebut INACAL).

c. Undang-Undang Umum Kepabeanan (LEY General de Aduanas)

Undang-undang ini adalah undang-undang utama yang mengatur semua aspek kegiatan kepabeanan di Peru, termasuk impor. Undang-undang ini mencakup prosedur impor, dokumen yang diperlukan, pemeriksaan pabean, dan sanksi atas pelanggaran.

d. Peraturan Legislatif No. 1304 (Legislative Decree No. 1304)

Legislative Decree No. 1304 di Peru adalah kerangka hukum yang mengatur pelabelan dan verifikasi produk untuk memastikan keamanan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi teknis. Peraturan legistlatif ini menguraikan persyaratan untuk pelabelan yang tepat, langkah-langkah keamanan, dan kontrol kualitas untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya.

e. Peraturan Legislatif No. 1278 (Legislative Decree No. 1278 2016)

Legislative Decree No. 1278 (2016) pada dasarnya mengatur pengelolaan limbah padat secara komprehensif, termasuk tanggung jawab produsen, importir, dan distributor dalam mengelola limbah yang dihasilkan oleh produk mereka. Legislative Decree ini berlaku untuk peralatan listrik dan elektronik (EEE), khususnya di bawah kerangka Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR).

3. Regulasi

a. Regulasi Teknis Baterai Seng-Karbon

Baterai Seng-Karbon adalah electrochemical components sebagai salah satu sumber energi untuk peralatan listrik dan elektronik

Supreme Decree No. 018-2005-PRODUCE, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Supreme Decree No. 031-2009-PRODUCE, menetapkan persyaratan teknis, serta ketentuan terkait pelabelan dan penandaan, bagi produk baterai seng-karbon yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dan diperjualbelikan di Peru yang diklasifikasikan dalam kode HS 8506.10.9100 dan 8506.10.9900. Baterai seng-karbon yang tidak memenuhi persyaratan teknis dalam regulasi ini, serta mengandung merkuri, kadmium, dan timbal melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi terkait lingkungan yang berlaku, dilarang untuk diperjualbelikan. 

Berdasarkan regulasi ini, baterai seng-karbon harus memenuhi dimensi dan tegangan yang sesuai dengan jenisnya, sebagaimana ditetapkan dalam standar Peru NTP 370.001, NTP 370.002, dan NTP 370.003, atau standar-standar lain yang menggantikannya. 

Badan baterai wajib diberi label yang memuat informasi berikut: (1) merek produk; (2) negara asal; (3) tegangan nominal; (4) polaritas terminal; dan (5) tanggal kedaluwarsa. Selain itu, label juga harus ditempelkan pada produk atau kemasannya dengan mencantumkan informasi: (1) merek; (2) negara asal; (3) jenis; (4) jumlah unit per kemasan; (5) ukuran; dan (6) nama, alamat di Peru, serta nomor RUC dari produsen, importir, atau distributor. Jika informasi yang diwajibkan tidak ditampilkan dalam bahasa Spanyol, maka terjemahan dalam bahasa Spanyol harus dilampirkan pada setiap kemasan.

Persyaratan teknis Baterai Seng-Karbon secara rinci dapat dilihat pada Decreto Supremo Nº 018-2005-PRODUCE  

b. Regulasi Teknis Konduktor Listrik Tembaga Tegangan Rendah

Supreme Decree No. 013-2016-PRODUCE menetapkan persyaratan teknis dan ketentuan pelabelan untuk produksi, importasi, dan peredaran konduktor listrik tembaga tegangan rendah yang digunakan pada residensial, komersial, dan bangunan sejenisnya di Peru. Regulasi ini mencabut Supreme Decree No. 187-2005-EF beserta perubahannya. Ruang lingkup penerapan dari regulasi ini mencakup:

  • Konduktor listrik kaku dan fleksibel dengan isolasi, serta selubung jika ada, berbahan dasar polivinil klorida (PVC), untuk tegangan nominal hingga dan termasuk 450/750 volt, yang digunakan pada instalasi tenaga listrik tegangan rendah.
  • Konduktor listrik kaku dan fleksibel dengan isolasi, serta selubung jika ada, berbahan dasar karet etilen-propilena atau bahan setara, untuk tegangan nominal hingga dan termasuk 450/750 volt, yang digunakan pada instalasi tenaga listrik tegangan rendah.
  • Konduktor listrik, baik tunggal maupun fleksibel, dengan isolasi dan/atau selubung termoplastik bebas halogen atau termoplastik silang (cross-linked) yang memiliki emisi asap rendah, untuk tegangan nominal hingga dan termasuk 450/750 volt.
  • Jenis-jenis konduktor listrik tegangan rendah berikut yang digunakan pada residensial, komersial, dan bangunan sejenisnya:
    • THW (90): Kabel tunggal kaku berisolasi PVC, suhu 90 °C

    • THWF (90): Kabel tunggal fleksibel berisolasi PVC, suhu 90 °C

    • XHHW-2 (90): Kabel tunggal kaku berisolasi XLPE, suhu 90 °C

    • THWN-2 (90): Kabel tunggal kaku berisolasi PVC dan dilapisi nylon, suhu 90 °C

c. Regulasi Teknis Luminer untuk Lampu Fluoresen Padat

Directorial Resolution No. 042-2006-EM/DGE mengatur persyaratan teknis untuk luminer yang digunakan dalam lampu fluoresen padat yang diklasifikasikan dalam nomor HS 8536.61.0000, 8539.10.0000, 8539.29.9090, 8539.31.3000, 8539.32.0000 dan 8539.90.9000. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kinerja dan keamanan dalam penerangan jalan umum dan area publik lainnya. 

Merek, tanggal pembuatan, serta simbol daur ulang harus tercantum pada badan luminer. Peralatan listrik atau aksesori yang digunakan dalam pengoperasian lampu, jika ada, harus mencantumkan informasi berikut: (1) merek dan model reaktor serta kondensor; (2) tegangan nominal; (3) frekuensi nominal; (4) suhu delta untuk reaktor; (5) suhu inti reaktor; (6) arus lampu untuk reaktor; dan (7) kapasitansi kondensor.

d. Regulasi Teknis Receiver TV Digital

Ministerial Resolution No. 645-2009-MTC/03 menetapkan spesifikasi teknis minimum untuk perangkat receiver TV digital. Regulasi ini ditetapkan untuk menjamin kemampuan perangkat yang dipasarkan di Peru dalam menerima dan menampilkan siaran digital dengan standar ISDB-T. Spesifikasi teknis ini disusun mengacu pada standar ABNT NBR 15604 (Brasil) dan ARIB STD-B21 (Jepang). Spesifikasi teknis mencakup antara lain standar penyiaran, rentang frekuensi, jenis video dan audio codec (MPEG-4), format resolusi video, sensitivitas sinyal, serta jenis konektor dan pasokan listrik.

e. Regulasi Pelabelan dan Verifikasi Regulasi Teknis Produk Manufaktur

Supreme Decree No. 007-2024-PRODUCE merupakan aturan turunan dari Legislative Decree No. 1304 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, distributor, dan penjual untuk memiliki dokumen-dokumen pemenuhan teknis. Aturan teknis ini ditujukan untuk memastikan produk industri manufaktur yang dijual untuk konsumsi akhir aman dan sesuai standar. Semua informasi yang diwajibkan harus tersedia dan bisa ditunjukkan saat dilakukan pengawasan oleh otoritas. Jika tidak memenuhi ketentuan, produk bisa dikenakan sanksi seperti denda, penyitaan, penarikan dari pasar, bahkan penutupan usaha.

f. Regulasi Teknis Pelabelan Efisiensi Energi 

Supreme Decree No. 009-2017-EM menetapkan kewajiban peralatan yang menggunakan energi—baik buatan lokal maupun impor—untuk memiliki label efisiensi energi sebagai bentuk perlindungan konsumen, efisiensi energi nasional, dan pengurangan dampak lingkungan. Label yang dicantumkan harus mencantumkan informasi tingkat konsumsi dan efisiensi energi secara jelas dan ditempatkan di bagian produk atau kemasannya yang mudah dilihat konsumen. Regulasi ini tidak membatasi impor secara langsung, namun label efisiensi wajib tersedia saat produk dijual ke konsumen akhir di Peru. 

Ketentuan ini mencakup berbagai jenis produk rumah tangga seperti lampu, lemari es, pendingin udara, mesin cuci, pengering pakaian, pemanas air, dan motor listrik. Dalam lampiran regulasi ini turut dijelaskan secara rinci ketentuan teknis pelabelan efisiensi energi termasuk klasifikasi tingkat efisiensi energi, serta metode pengujian dan penilaian kesesuaiannya.

Sertifikasi kesesuaian atas barang yang diatur dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk atas permintaan dan tanggung jawab produsen, importir, atau perwakilannya di Peru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikasi minimal harus dilakukan sesuai dengan ISO/IEC 17067:2012 Tipe 2 atau, sebagai alternatif, ISO/IEC 17067:2012 Tipe 1b. Selain itu, Peru juga menerima sertifikasi Tipe 3, Tipe 4, dan Tipe 5.

Sertifikasi kesesuaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi teknis atau regulasi teknis yang ekivalen dari negara lain. MINEM menentukan regulasi teknis atau standar wajib mana yang dianggap setara. Jika suatu regulasi atau standar teknis belum tercantum, produsen atau importir dapat mengajukan permintaan untuk dimasukkan dengan menyerahkan salinan regulasi tersebut beserta terjemahan sederhana dalam bahasa Spanyol.

Label Efisiensi Energi;

Klasifikasi Tingkat Efisiensi Energi:

Gambar berikut menunujukan skema tingktbefisiensi energi peralatan listrik

Terdapat 7 kelas tingkat Efisiensi Energi, yang diwakili oleh huruf A hingga G, di mana A adalah kelas yang paling efisien.

  • Peralatan yang diklasifikasikan sebagai A, B, C memiliki konsumsi energi yang lebih rendah dari rata-rata.
  • Peralatan kelas D dan E dianggap memiliki konsumsi rata-rata.
  • Peralatan F dan G memiliki konsumsi di atas rata-rata.

Kelas efisiensi energi

LIhat informasi selengkapnya pada Etiquetado de Eficiencia Energética

g. Regulasi Pengelolaan Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik

Supreme Decree No. 009-2019-MINAM mengatur secara khusus sistem pengelolaan limbah dari peralatan listrik dan elektronik dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk-produk elektronik yang sudah tidak terpakai dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Regulasi ini menetapkan limbah peralatan listrik dan elektronik sebagai barang prioritas, serta menentukan serangkaian kewajiban dan tanggung jawab bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam berbagai tahap pengelolaannya. Tahap-tahap tersebut mencakup pemisahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemulihan, dan pembuangan akhir limbah, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Rezim Khusus untuk Pengelolaan dan Penanganan Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik (WEEE), lihat pada DSRÉGIMEN_ESPECIAL_DE_GESTIÓN_Y_MANEJO_DE_RESIDUS_DE_APARATOS_ELÉCTRICOS_Y_ELETRÓNICOS.pdf

h. Regulasi Penggunaan Zat Berbahaya

Supreme Decree No. 031-2023-SA mulai berlaku pada bulan Juni 2024, memperkenalkan regulasi komprehensif untuk zat berbahaya yang digunakan dalam aplikasi domestik, industri, dan kesehatan publik. Supreme Decree ini berlaku untuk zat yang digunakan dalam proses industri, yang dapat memengaruhi perangkat elektronik secara tidak langsung, tetapi itu bukan regulasi langsung yang komprehensif seperti RoHS yang khusus untuk produk elektronik jadi.

Jika suatu perangkat elektronik mengandung atau diproduksi dengan menggunakan bahan kimia industri yang diklasifikasikan sebagai berbahaya menurut dekrit ini, maka regulasi terkait penanganan, penyimpanan, impor, pembuatan, dan pembuangan zat berbahaya tersebut akan berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut., artinya bahwa produsen komponen atau perangkat elektronik harus memastikan bahwa bahan kimia yang mereka gunakan dalam proses produksi mereka mematuhi persyaratan dekrit untuk zat berbahaya.

i. Regulasi Electromagnetic Compatibility (EMC)

Peru mengatur Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC), meskipun tidak melalui satu regulasi yang berdiri sendiri. Persyaratan EMC biasanya ditangani melalui pregulasi teknis dan proses persetujuan tipe yang diawasi oleh Ministry of Transport and Communications (MTC).

Supreme Decree No. 001-2006-MTC adalah regulasi Peru yang menyetujui Regulasi Khusus untuk Persetujuan Tipe Peralatan dan Perangkat Telekomunikasi.

Regulasi EMC berlaku untuk berbagai macam produk listrik dan elektronik, terutama yang memancarkan atau dipengaruhi oleh gangguan elektromagnetik. Sebagi contoh:

  • Perangkat telekomunikasi: telepon seluler, router, modem, dan titik akses nirkabel.
  • Peralatan siaran: penerima TV digital, set-top box, dan antena.
  • Elektronik konsumen: televisi, sistem audio, komputer, dan monitor.
  • Peralatan industri dan ilmiah: perangkat yang menggunakan atau menghasilkan medan elektromagnetik.
  • Perangkat medis: terutama yang memiliki komunikasi nirkabel atau komponen elektronik sensitif.
  • Elektronik otomotif: sistem yang bergantung pada unit kontrol elektronik atau konektivitas nirkabel.

4. Standar

Standar teknis Peru (Norma Técnicas Peruanas/NTP) disusun dan ditetapkan oleh National Institute of Quality (INACAL), yakni badan standardisasi di bawah Ministry of Production. Beberapa standar untuk produk peralatan listrik dan elektronika di Peru di antaranya:

  • NTP-IEC 62031:2024 LED modules for general lighting – Safety requirements. 3rd Edition
  • NTP-IEC 60228:2010 (revised in 2024) Conductors of insulated cables. 1st Edition
  • NTP-IEC 60884-2-1:2013 (revised in 2024) Plugs and socket-outlets for household and similar purposes – Part 2-1: Particular requirements for fused plugs. 1st Edition
  • NTP 351.005:2024 ENERGY EFFICIENCY – Lighting sources for domestic and similar uses – Energy efficiency labeling and specifications. 1st Edition
  • NTP-IEC 60086-1:2022 Primary batteries – Part 1: General
  • NTP 399.483:2007 (revised in 2017) ENERGY EFFICIENCY IN REFRIGERATION APPLIANCES, REFRIGERATOR-FREEZERS AND FREEZERS FOR DOMESTIC USE – Classification and requirements. 1st Edition
  • NTP 281.900-3:2025 AIR CONDITIONING – Air conditioners, liquid chillers, and electrically driven heat pumps for space heating and cooling – Part 3: Test methods. 2nd Edition
  • NTP-IEC 60335-1:2019 Household and similar electrical appliances – Safety – Part 1: General requirements. 2nd Edition
  • NTP-IEC 60335-2-49:2017 Household and similar electrical appliances – Safety – Part 2-49: Particular requirements for commercial electric appliances for keeping food and crockery warm. 1st Edition (Equivalent to IEC 60335-2-49)
  • NTP 275.100-1:2024 DRYERS – Domestic rotary drum dryers with direct heating using gaseous fuels (types B22D and B23D) with nominal heat input not exceeding 6 kW – Part 1: Safety requirements and labeling.

Untuk standar lainnya dan informasi selengkapnya dapat melihat pada tautan Peruvian Technical Standards | Inacal Peru 

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Production (PRODUCE)

Ministry of Production (PRODUCE) adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertugas merumuskan, menyetujui, melaksanakan, dan mengawasi semua tingkat produksi, industri, manufaktur, dan perikanan di Peru.

  • Address: Calle Uno Oeste 60, Urb. Corpac
  • District: San Borja
  • City (Peru): Lima
  • Phone Number: (+511) 616-2222
  • Website: https://www.gob.pe/produce 
b. Ministry of Transport and Communications (MTC)

Ministry of Transport and Communications (MTC) adalah lembaga Pemerintah Peru yang bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem transportasi negara, serta infrastruktur komunikasi dan telekomunikasi. MTC bertanggung jawab menetapkan standar teknis dan regulasi untuk peralatan komunikasi, termasuk persyaratan homologasi dan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang diimpor atau diperdagangkan di Peru.

  • Platform for citizen services: Jr. Zorritos 1203 15082, Lima - Perú (Monday to Saturday, 08:30 AM to 05:00 PM dan Sunday, 08:30 AM to 02:00 PM)
  • E-mail: atencionalciudadano@mtc.gob.pe
  • Contact Center 615-7800 (Monday to Friday, 08:30 AM to 05:00 PM)
c. Ministry of the Environment (MINAM)

Ministry of the Environment (MINAM) adalah lembaga pemerintah Peru yang yang bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan, termasuk mengatur, mengawasi, dan mendorong pengelolaan limbah elektronik yang berkelanjutan di Peru, guna melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 

  • Av. Antonio Miroquesada (ex Juan de Aliaga) N° 425 - 1.er piso, Urb. San Felipe - Magdalena del Mar - Lima - Peru.
  • Tel.: (+51) 1611 6000
  • Email: ssqq@minam.gob.pe 
d. Ministry of Energy and Mines (MINEM)

Ministry of Energy and Mines (MINEM) adalah lembaga Pemerintah Peru yang berperan sebagai otoritas utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan sektor energi dan pertambangan. MINEM juga bertanggung jawab menetapkan standar teknis minimum, mewajibkan pengujian dan pelabelan efisiensi untuk peralatan rumah tangga dan industri, serta mendorong penggunaan teknologi hemat energi.

  • Av. Las Artes Sur 260 San Borja, Lima 41
  • Tel: (+511)4111100
  • E-mail: webmaster@minem.gob.pe
  • Website: http://www.minem.gob.pe
e. Instituto Nacional de Calidad (INACAL)

INACAL adalah badan yang bertanggung jawab atas pengembangan standar nasional di Peru. INACAL mengoordinasikan proses standardisasi, sertifikasi, dan akreditasi.

  • Address: Calle Las Camelias 815 San Isidro Lima
  • Tel: +511 640 8820
  • Email: dn@inacal.gob.pe
  • Website: INACAL Website 
f. Institut Nasional Pembelaan Persaingan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (INDECOPI)

INDECOPI bertugas mengawasi pelabelan dan periklanan untuk memastikan perlindungan konsumen dan praktik perdagangan yang adil. INDECOPI berperan dalam memastikan bahwa pelabelan akurat dan tidak menyesatkan konsumen. INDECOPI bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan dan memberikan sanksi atas ketidakpatuhan.

  • De La Prosa 104, San Borja 15034, Peru
  • Tel: (+511) 224 7777 
  • E-mail: consumidor@indecopi.gob.pe

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  Jun 2025

Peralatan Listrik & Elektronik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait