Ekspor Produk Produk Perikanan ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).

Pada tahun 2024, impor Tunisia terhadap produk perikanan (HS 03) sebesar USD 100.35 Juta dan Indonesia menempati posisi ke-5 sebagai negara asal impor utama untuk produk perikanan setelah India, Italia, Korea Selatan, dan Spanyol dengan nilai impor sebesar USD 5,63 Juta yang didominasi oleh ikan utuh beku (HS 0303).

Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk perikanan di Tunisia mengacu pada Codex Alimentarius, standar Uni Eropa, serta ketentuan dari National Agency for Sanitary and Environmental Control of Products (ANCSEP) yang mengawasi keamanan pangan. Produk perikanan harus memenuhi persyaratan HACCP, bebas cemaran mikrobiologi berbahaya, logam berat, dan residu obat, serta diproses di fasilitas bersertifikat yang diaudit secara berkala. Selain itu, kemasan wajib mencantumkan label dalam bahasa Arab dan Prancis yang memuat informasi asal produk, tanggal produksi, masa simpan, dan metode penyimpanan. Peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke Tunisia cukup besar, mengingat Tunisia memiliki permintaan impor tinggi untuk ikan beku, udang, dan produk olahan akibat keterbatasan produksi lokal dan meningkatnya konsumsi protein laut. Indonesia dapat memanfaatkan keunggulan produksi perikanan tropis, serta menjalin kerja sama dagang melalui skema tarif preferensial di kawasan Afrika Utara dan optimasi jalur distribusi ke pasar Mediterania.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi n° 94-41 du 7 mars 1994, Relative au Commerce Extérieur)

Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri menetapkan kerangka hukum perdagangan luar negeri yang mendukung liberalisasi impor dan ekspor, namun tetap menerapkan perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui pengecualian bagi produk yang mengancam keamanan dan kesejahteraan publik dan penerapan pengendalian teknis untuk penjaminan mutu.

b. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux)

Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan Loi N°25 membentuk dasar hukum untuk penanganan yang aman dalam produksi primer dan pemrosesan bahan makanan, dengan tujuan utama melindungi kesehatan konsumen. Undang-undang ini mencakup semua tahapan produksi, pemrosesan, transportasi, dan distribusi makanan dan pakan, termasuk transaksi impor dan ekspor.

Ketentuan pada Undang-Undang ini mencakup:

  • Prinsip-prinsip umum terkait keamanan pangan dan pakan,
  • Kewajiban umum terkait keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
  • Kewajiban pelaku usaha pangan dan pakan,
  • Aturan umum untuk kontrol resmi.

Pelaku usaha pangan dan pakan wajib mematuhi Undang-Undang ini termasuk dalam hal pelabelan, pengiklanan, atau tampilan produk (termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan, dan cara penyajian), serta informasi kualitas yang disebarluaskan, dilarang menyesatkan konsumen, terutama terkait:   

  • Sifat, komposisi, kualitas esensial, kandungan nutrisi, jenis, asal-usul, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi.  
  • Kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan.
  • Identitas, kualitas, atau keabsahan pengiklan.
c. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Tunisia menetapkan dasar bagi Perlindungan Konsumen melalui Loi n° 92-117. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen. Undang-Undang ini antara lain mengatur terkait:     

  • Keamanan produk
  • Keadilan transaksi ekonomi
  • Informasi Konsumen dan Garansi Produk
  • Pelanggaran dan sanksi
d. Undang-Undang Pengawasan Kesehatan Hewan pada Impor dan Ekspor (loi n° 99-24 du 9 mars 1999, relative au contrdle vétérinaire sanitaire a l’importation et a I’exportation)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja untuk kontrol kesehatan hewan dan produk hewan yang diimpor atau diekspor. Meliputi semua jenis hewan (termasuk produk laut) dan produk hewan, baik dalam keadaan alami maupun olahan. Pengecualian mungkin berlaku untuk produk hewan dalam bagasi pribadi atau kiriman kecil non-komersial, asalkan berasal dari negara yang tidak dilarang.  Kontrol veteriner dilakukan oleh dokter hewan di titik-titik masuk di Tunisia yang memiliki kantor bea cukai. Kontrol ini dapat mencakup pemeriksaan dokumen, identitas, dan fisik, termasuk pengambilan sampel untuk analisis laboratorium. Sertifikat kesehatan akan dikeluarkan setelah kontrol berhasil.  Undang-undang ini juga mengatur prosedur jika hewan atau produk hewan tidak memenuhi persyaratan kontrol sanitasi.

e. Undang-Undang Sistem Standardisasi (Loi n° 2009-38 du 30 juin 2009, relative au système national de normalisation)

Tunisia menetapkan dasar bagi Sistem Standardisasi melalui Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system yang diamandemen oleh Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009.

Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the National Standardization System mengatur kerangka kerja sistem standardisasi nasional. Undang-Undang Sistem Standardisasi ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur mutu nasional dan menyelaraskan kebijakan di Tunisia dengan praktik internasional dalam bidang standardisasi. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk:

  • Menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan bagi pengembangan, adopsi, dan penerapan standar nasional.
  • Meningkatkan mutu produk dan layanan untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
  • Mendukung perdagangan internasional dengan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional dan regional.  
  • Mendukung inovasi dan daya saing industri nasional melalui sistem standardisasi yang efektif dan efisien.

Selain itu Undang-Undang Sistem Standardisasi juga menetapkan INNORPI (Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle) sebagai: 

  • Otoritas tunggal dalam standardisasi nasional.
  • Badan penerbit standar nasional.
  • Pengelola proses konsultatif untuk perumusan standar, yang melibatkan pemangku kepentingan (pemerintah, industri, konsumen, akademisi).
f. Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia-Tunisia PTA)

Penting untuk mengklarifikasi bahwa Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) Indonesia-Tunisia masih dalam tahap negosiasi. Meskipun telah ada beberapa putaran pembicaraan dan diskusi, perjanjian tersebut belum sepenuhnya diratifikasi dan diterapkan. Oleh karena itu, "daftar produk" yang definitif dan disepakati secara resmi dengan dispensasi tarif tertentu tidak tersedia untuk umum sebagai dokumen final. Produk-produk yang ingin diekspor Indonesia ke Tunisia dan kemungkinan besar akan mencari perlakuan preferensial untuk:

  • Palm Oi
  • Coconut Oil
  • Cars
  • Spices
  • Coffee
  • Tuna Fish
  • Toiletries set
  • Home decor
  • Jewelries
  • Yarn (synthetic filament yarn)
  • Oxygen-function amino-compounds
  • Furniture
  • Fruit and fishery products
  • Vehicle spare parts
  • Paper and paperboard products (e.g., uncoated paper and paperboard, toilet paper, coated paper and paperboard with kaolin)
g. Law No. 74‑12 of 11 May 1974 Ratifikasi CITES

Tunisia meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada 1 Juli 1975, menjadikannya salah satu pengadopsi awal perjanjian global ini. Ratifikasi tersebut diformalkan melalui Undang-Undang No. 74-12, yang memberikan akses Tunisia ke CITES dan meletakkan dasar bagi pelaksanaan nasional.

3. Regulasi

a. Produk Perikanan yang Dikecualikan dari Rezim Impor Bebas

Tunisia menerapkan pembatasan dan larangan impor untuk produk perikanan tertentu, yang didorong oleh alasan ekonomi domestik dan juga komitmen terhadap konservasi serta penanggulangan penangkapan ikan ilegal. Decree No.1994-1742 yang diubah pada Decree No.2001-842, Tunisia mencantumkan produk-produk yang dikecualikan dari rezim perdagangan bebas, terutama untuk mengendalikan produk bersubsidi dan/atau yang tunduk pada kontrol harga internal. Ini menunjukkan bahwa Tunisia menggunakan hambatan non-tarif untuk tujuan ekonomi, berpotensi melindungi produsen lokal atau mengendalikan harga konsumen.

Produk yang masuk ke Tunisia akan dilakukan pemeriksaan apakah suatu produk termasuk dalam "rezim impor bebas" atau memerlukan otorisasi impor dari Kementerian Perdagangan, yang umumnya berlaku selama satu tahun. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut: Tunisia - List of Products Not Allowed to be Freely Traded.

Daftar Produk Perikanan Yang Dikecualikan Impornya dari Rezim Impor Bebas di Tunisia

Nama Spesies

Kode HS (Jika ada)

Ekstrak dan jus daging, ikan, krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya

160300010, 160300090

Ikan olahan atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar

160411000,  160430010, 160430090

b. Spesies Terlarang/ Dilindungi dan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing)

Tunisia maupun Indonesia merupakan negara-negara yang tergabung ke dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) yang melarang perdagangan beberapa spesies hewan yang dilindungi. Daftar produk yang dilindungi di Indonesia dapat dilihat pada link berikut: Database CITES 

Importir produk perikanan Tunisia harus sangat berhati-hati dan melakukan uji tuntas rantai pasokan yang menyeluruh untuk memastikan produk tidak terkait dengan penangkapan ikan IUU atau praktik ilegal lainnya, karena hal ini membawa risiko reputasi dan hukum yang signifikan, terutama untuk re-ekspor ke pasar dengan regulasi IUU yang ketat. 

Implementasi CITES di Tunisia

Sementara tidak ada "daftar" secara spesifik, kategori spesies CITES, produk berikut ini harus dikendalikan saat diperdagangkan, seperti spesies laut, Hiu dan ikan pari (misalnya, Carcharhinus falciformis, Rhincodon typus, Manta spp., Mobula spp.)

Ringkasan daftar species laut pada CITES Tunisia

Species Group

CITES Appendix

Key Tunisian Context

Great White Shark

II

Nursery areas exist

Sandbar Shark

II

Nursery in Gulf of Gabès

Shortfin Mako

II

Fisheries by-catch

Basking Shark

II

Occasional catches

Silky Shark

II

Documented presence

Giant Devil Ray

II

Continued landings despite protection

Blackchin Guitarfish

II

Abundant in southern waters

Common Guitarfish

II

Frequent by-catch

Spiny Butterfly Ray

II

Critically endangered landings

c. Sertifikat Kesehatan atau Sanitasi

Menurut Law No. 99-24 of March 9, 1999, impor hewan termasuk makan laut dalam keadaan alami atau yang telah diolah tunduk pada pengawasan veteriner-sanitasi dengan kewajiban menyertakan dokumen sanitasi (certificats sanitaires). Sertifikat kesehatan atau sanitasi adalah persyaratan mutlak untuk produk ikan. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh pejabat pemerintah di negara pengekspor. Penting untuk diperhatikan bahwa setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat kesehatan terpisah untuk produk dan pengiriman tersebut. Sertifikat-sertifikat ini harus disediakan dalam bahasa Arab, Prancis, atau Inggris untuk memfasilitasi proses verifikasi oleh otoritas Tunisia.  

Regulasi lainnya yang mengatur sertifikat kesehatan adalah Decree No. 2002-668 of March 26, 2002 yang mengatur salah satunya adalah prosedur pemeriksaaan di perbatasan

d. Sertifikat Jumlah Residu Dioksin dan Sertifikat Non-Kontaminasi dari Radioaktif

Dua sertifikat khusus yang wajib untuk semua produk makanan curah dan olahan adalah "Sertifikat yang menunjukkan jumlah residu dioksin" dan "Sertifikat non-kontaminasi dari radioaktivitas". Sertifikat non-kontaminasi radioaktivitas dapat dikeluarkan oleh negara asal atau, jika tidak memungkinkan, oleh Pusat Nasional Proteksi Radiasi di Tunisia setelah pengujian. 

Catatan: Sertifikat kesehatan impor Tunisia umumnya menyatakan bahwa produk perikanan bebas dari tingkat kontaminan yang tidak aman, seperti termasuk dioksin, zat radioaktif, atau hormon pertumbuhan berdasarkan perjanjian perdagangan sebelumnya. Namun, tidak ada decree atau peraturan khusus yang merinci pengujian dioksin sebagai persyaratan mandiri atau wajib untuk impor ikan.

e. Sertifikat Halal

Sertifikat halal secara eksplisit diperlukan untuk produk daging dan olahan daging yang diimpor ke Tunisia. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan wajib oleh pemerintah Tunisia untuk semua produk ikan, sertifikasi halal semakin populer di Tunisia karena meningkatnya permintaan pasar dari konsumen Muslim.  Sertifikasi Halal menjamin konsumen bahwa produk mematuhi hukum Islam (Syariah), termasuk sumber bahan, metode produksi, dan standar kebersihan. Ini memastikan bahwa produk tidak mengandung zat terlarang seperti alkohol atau babi, yang sepenuhnya dilarang dalam Islam sehingga membangun kepercayaan dan kredibilitas konsumen, yang merupakan faktor penting dalam keputusan pembelian. Perusahaan yang secara proaktif memperoleh sertifikasi Halal kemungkinan akan memiliki keunggulan kompetitif dan daya tarik yang lebih luas di pasar Tunisia, menunjukkan pemahaman dan penghormatan terhadap preferensi budaya dan agama konsumen.

f. Persyaratan Pengendalian Produk Perikanan 

Keputusan Menteri Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Laut tanggal 16 Oktober 2023 yang mengubah dan melengkapi Peraturan Menteri Pertanian tanggal 19 September 1998 tentang Tata Cara Pengendalian dan Pemantauan Kesehatan Hasil Produksi Produk Perikanan dan Penempatannya di Pasar memperkenalkan persyaratan baru untuk pengendalian resmi produk perikanan, khususnya dengan menetapkan metode penilaian kesegaran, deteksi kontaminan, pengendalian histamin, dan verifikasi keberadaan parasit dan produk beracun.  Keputusan ini juga mengatur prosedur pengambilan sampel dan pengujian laboratorium jika timbul keraguan selama penilaian organoleptik.  Aturan baru diperkenalkan mengenai frekuensi dan modalitas audit kesehatan, penerapan praktek kebersihan yang baik, dan sistem HACCP di tempat usaha yang menangani produk perikanan dan moluska bivalvia hidup.  Terakhir, keputusan ini menekankan pendekatan berbasis penilaian risiko dalam perencanaan pengendalian kesehatan, sehingga memperkuat keamanan dan kesehatan produk yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC234825/

g. Penyimpanan dan Pengangkutan Hasil Perikanan

Arrêté 16 Oktober 2023 merupakan perintah menteri terbaru (JORT No. 2023-121) yang mengubah arrêté tahun 1995. Perintah ini memperbarui dan memperkuat ketentuan penyimpanan dan pengangkutan pada Arrêté of 28 November 1995

Peraturan Menteri Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Laut tanggal 16 Oktober 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian tanggal 28 November 1995 tentang Ketentuan Penyimpanan dan Pengangkutan Hasil Perikanan di Tunisia  telah menetapkan kondisi suhu yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas dan keamanan kesehatan produk, termasuk konsep super-chilling yaitu suatu proses dimana suhu ikan segar diturunkan hingga berada diantara titik beku awal ikan dan suhu sekitar 1-20C lebih rendah.  Tujuannya yaitu untuk memodernisasi standar yang ada dan mememperkuat kontrol kesehatan di seluruh rantai distribusi. 

Selengkapnya dapat dilihat pada https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC234799/

h. Penanganan selama dan setelah pendaratan

Kepatuhan wajib ikan impor sebagai bagian dari pemrosesan dan distribusi impor.

  • Penanganan saat pendaratan Perintah 28 November 1995
  • Lingkungan penyimpanan Perintah 28 November 1995; diperbarui dengan Perintah 16 Oktober 2023

Peraturan Menteri Pertanian dan Sumber Daya Air tanggal 24 Juli 2008 melengkapi Perintah tanggal 28 November 1995 yang menetapkan ketentuan penanganan produk perikanan selama dan setelah pendaratan, yaitu:

  • Dilengkapi fasilitas yang dapat dikunci untuk penyimpanan dingin produk perikanan yang dititipkan
  • Dilengkapi dengan fasilitas penyimpanan terpisah yang dapat dikunci untuk menyimpan produk perikanan yang dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi manusia
  • Memiliki fasilitas yang dapat dikunci dan dilengkapi dengan baik jika diminta oleh otoritas yang berwenang, dan jika sesuai, memiliki ruangan yang disediakan untuk penggunaan eksklusif otoritas yang berwenang

Pelaku usaha pangan yang bertanggungjawab atas balai lelang pasar induk yang produk perikanannya terekspos ke laut wajib memastikan bahwa kendaraan yang mengeluarkan asap knalpot yang berpotensi membahayakan mutu produk perikanan dilarang memasuki area pameran atau penyimpanan, dan orang yang memiliki akses ke tempat pameran atau penyimpanan tidak membawa hewan.

Selengkapnya dapat dilihat pada https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC084535/

i. Bahan Tambahan Pangan

Tunisia menetapkan pengaturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP)  melalui Keputusan Menteri Perindustrian Tunisia tanggal 20 Mei 1998 yang mengesahkan Standar Tunisia NT 117-01 (1995) sebagi acuan wajib penggunaan BTP.  NT 117-01 (1995) mencakup daftar BTP yang diizinkan (daftar positif), kondisi penggunaannya, dan nomor identifikasi masing-masing BTP. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).

j. Kontaminan

Batas maksimum kontaminan diatur dalam Keputusan Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kerajinan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perlengkapan dan Lingkungan Tunisia tertanggal 13 Mei 2013 (menggantikan NT 117-2) menetapkan batas maksimum untuk kontaminan pangan, termasuk logam, meloid, dan aflatoksin. 

Batas Maksimum Kontaminan Logam pada Ikan

Nomor  Jenis Pangan Batas Maksimum (mg/kg) Catatan
1.1 Timbal
1.1.5 Muscle meat of fish 0.30

Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan

1.2 Kadmium
1.2.5 Muscular flesh of fish, excluding species listed in Points 1.2.6, 12.7 and 1.2.8. 0.05 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan
1.2.6 Muscular flesh of the following fishes: Bonito (Sarda sarda) sar a blackhead (Diplodus vulgaris) eel (Anguilla anguilla) thick-lipped mullet (Mugil labrosus labrosus) horse mackerel (Trachurus species) louvereau (Luvarusimperialis) mackerel (Scomber species) sardine (Sardina pilchardus)sardinops (Sardinops species) than (Thunnus species, Euthynnus species, Katsuwonus pelamis) Céteau or language of lawyer (Dicologoglossa cuneata) 0.10 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan
1.2.7 Muscular flesh of the following fishes: Bonitou (Auxis species) 0.20 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan
1.2.8 Muscular flesh of the following fishes: Anchovies(Engraulis species) swordfish (Xiphias gladius) 0.30 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan
1.3 Merkuri
1.3.1 Fishery products (26) and muscular flesh of fish (24) (25), excluding the species listed in point 1.3.2. The maximum level for crustaceans applies to the muscular flesh of appendages and abdomen (excluding cephalothorax from crustaceans). In the case of Crab crabs (Bachyura and Anomura), it applies to the muscular flesh of the appendages. 0.50 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan
1.3.2

Musculair flesh of the following fish: Anglerfish (Lophlus species) Wolf (Anarhichas lupus) Bonito (Sarda sarda) eel (Anguilla species) emperor, orange roughy, Mediterranean roughy (Hoplostethus species) Grenadier of rock (Coryphaenoidesrupestris) Halibut (Hippoglossus hippoglossus) Cape abapse (Genypterus capensis) Marlin (Makaira Species) Cardin (Lepidorhombusspecies) mullet (Mullus species) Rose (Genypterus blacodes) Pike (Esox Lucius) Palomite (Orcynopsis unicolor) Mediterranean Capelin (Tricopterus minutes) Common pailona (Centroscymnes coelolepis) Rays (Raja species) Large redfish (Sebastes marinus, S. mentella, S. viviparus) Sailboat (Istiphorus platypterus) Sabers(Lepidopus caudatus, Aphanopus carbo) Dorado, pageotus (Pagellus species) Sharks (all species)) 

escolierserpent (Lepidocybium flavobrunneum, Ruvettus pretiosus, Gempylus serpens) Sturgeon (Acipenserspecies) Swordfish (Xiphias gladius) Tuna (Thunnus species, Euthynnus species, Katswonus pelamis).

1.0 Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan

Batas Maksimum Kontaminan DIOXINS AND DIOXIN-LIKE PCBs pada Ikan

Nomor  Jenis Pangan Batas Maksimum (mg/kg)                Catatan
3.3 Muscle flesh of fish and fishery products and derived products, excluding eels (**). The maximum limit for crustaceans applies to the muscle flesh of appendages and abdomen (excluding crustacean cephalothorax). In the case of crabs and crabslike crustaceans (Brachyura and Anomura), applies to the muscular flesh of the appendages. 4.0 pg/g fresh weight 8.0 pg/g weight fresh

Jumlah maksimum dioksin dan
PCB dari perikanan dan jenis dioksin
[jumlah poliklorinasi
dibenzo-para-dioksin
(PCDD), poliklorinasi
dibenzofuran (PCDF), dan
poliklorinasi bifenil
(PCB) yang dinyatakan sebagai ekuivalen toksik dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
Menerapkan TEF-WHO
(faktor ekuivalen toksik,
1997 (*)]
- (*): Kadar maksimum
tidak berlaku untuk bahan pangan
yang mengandung <1% lemak.
- (**): Jika ikan akan
dikonsumsi utuh,
kadar maksimum berlaku untuk
ikan utuh.
- (***): Untuk hati ikan kaleng,
kadar maksimum berlaku
untuk seluruh isi
pengawet yang
dimaksudkan untuk
konsumsi.

3.10 Marine oils (fish body oil, fish liver oil and oils of other marine organisms intended for human consumption) 2.0 pg/g of fats 10.0 pg/g of fats  
3.11 Fish liver and fish products derived for its processing, excluding marine oils referred to in point 3.10   25.0 pg/g fresh weight (***)  

Batas Maksimum Kontaminan POLYCYCLIC AROMATIC HYDROCARBONS (PAH) pada Ikan

Nomor  Jenis Pangan Batas Maksimum (mg/kg) Catatan
4.1 Benzo (a) pyrene
4.1.3 Muscular flesh of smoked fish and smoked fishery products, excluding bivalve mollusks. The maximum limit for smoked crustaceans applies to the muscle flesh of appendages and abdomen (excluding crustacean cephalothorax). In the case of smoked crab and crab crustaceans(Brachyura and Anomura), it applies to the muscular flesh of the appendages. 5.0

Jika ikan akan dikonsumsi utuh, kadar maksimum berlaku untuk seluruh ikan

4.1.4 Muscle flesh of non-smoked fish 2.0  

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada Regulasi Batas Maksimum Kontaminan

k. Residu Pestisida

Residu pestisida mencakup berbagai macam bahan kimia pestisida, mengacu pada MRL Codex Alimentarius, beberapa dokumen tentang Codex residu pestisida:

  • CXM 2-2024 Codex List of MRLs for Pesticides
  • CXG 90-2017 Guidelines for the Design and Implementation of National Regulatory Food Safety Systems for MRLs
  • CXG 40-1993 Guidelines for Good Laboratory Practice (GLP) in pesticide residue analysis
  • CXG 41-1993  Guidelines on portions of food to be analyzed for pesticide residues

Lihat juga Pesticide Database | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO

Batas maksimum residu pestisida diatur dalam NT 117-03 yang secara teknis setara dengan Standar Codex Alimentarius 100-1981.  Namun, Batas Maksimum Residu (MRL) Tunisia dapat berbeda dari Codex jika ancaman tertentu terhadap kesehatan konsumen teridentifikasi. Oleh karena itu, importir harus memverifikasi MRL terkini dan spesifik langsung dengan otoritas Tunisia, karena nilai-nilai ini dapat bervariasi dan mungkin menyimpang dari standar internasional berdasarkan penilaian Tunisia terhadap risiko kesehatan.  Laboratorium Institut Nasional Nutrisi Kementerian Kesehatan Masyarakat (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) dan Laboratorium Pusat Kementerian Perindustrian (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan yang mengandung residu pestisida. 

MLR obat hewan ditetapkan secara internal di Kementerian Pertanian dan tidak tersedia untuk umum. Namun, Pasal 3 dari Keputusan Bersama tertanggal 4 Januari 1996 (diamandemen pada 7 September 2005) mencakup referensi untuk obat hewan yang diizinkan untuk digunakan dalam pakan bersama dengan zat aditif lainnya: Antibiotik; Zat dengan efek anti-oksigen; Koksidiostatik dan zat obat; Pewarna (termasuk pigmen); Bahan pengemulsi, penstabil, pengental, dan pembentuk jeli; Vitamin dan provitamin; Unsur mikro;  Unsur pengawet; Agen pengikat, penggumpal, dan antigumpalan; Faktor pertumbuhan; Zat aromatik; Pengatur asam.

l. Persyaratan Organoleptik dan Fisik

Produk perikanan impor harus melewati pemeriksaan organoleptik untuk menilai kesegaran, bau, tekstur, dan penampilan. Pemeriksaan fisik juga merupakan bagian dari kontrol veteriner yang dilakukan oleh otoritas berwenang. Petugas yang berwenang dapat memeriksa kualitas produk melalui penilaian organoleptik dan memverifikasi kriteria kesegaran untuk ikan segar atau dingin. Jika pemeriksaan organoleptik menimbulkan keraguan tentang kesegaran, produk dapat dianggap tidak layak untuk konsumsi manusia.

m. Persyaratan Higiene dan Pemprosesan

Tunisia menyelaraskan standarnya dengan Kode Praktik Codex untuk Produk Ikan dan Perikanan, yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Analisis Bahaya dan Titik Kontrol Kritis (HACCP), Praktik Manufaktur yang Baik (GMP), dan Praktik Higiene yang Baik (GHP). Ini mencakup persyaratan untuk desain dan fasilitas, kontrol operasi (termasuk suhu, bahan baku, pasokan air, dokumentasi, dan prosedur penarikan kembali), pemeliharaan dan sanitasi, kebersihan pribadi, dan pelatihan personel.

Produk ikan harus disiapkan dan diproses di pabrik dan fasilitas bersertifikat yang memenuhi persyaratan minimum dalam hal tata letak, desain, konstruksi, kebersihan, dan sanitasi. Otoritas yang berwenang di Tunisia, Direction générale de la santé animale (DGSA) dari Kementerian Pertanian, bertanggung jawab untuk memverifikasi dan mensertifikasi kepatuhan produk perikanan dan akuakultur dengan persyaratan Directive 91/493/EEC. Produk harus berasal dari lembaga yang disetujui, kapal pabrik, tempat penyimpanan dingin, atau kapal pembeku terdaftar yang tercantum dalam Lampiran B Keputusan Komisi 98/570/EC.  

Selain itu, produk perikanan harus ditangkap dan ditangani di kapal sesuai dengan aturan kesehatan yang ditetapkan oleh Directive 92/48/EEC. Arahan ini menetapkan aturan higiene minimum untuk kapal, termasuk kondisi untuk bagian penyimpanan, kebersihan, perlindungan dari kontaminasi dan panas, penggunaan air pencuci yang bersih, penanganan untuk mencegah memar, perlakuan dingin sesegera mungkin, penggunaan es yang bersih, pembersihan setelah pembongkaran, pengeluaran isi perut/pemotongan kepala yang higienis, penggunaan peralatan yang mudah dibersihkan, dan kebersihan staf.

n. Pelabelan dan Pengemasan

Pelabelan dan pengemasan produk perikanan impor di Tunisia diatur oleh persyaratan yang ketat, yang didorong oleh penekanan kuat pada perlindungan konsumen dan transparansi informasi.

Pelabelan

Berdasarkan Decree 2003-1718 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2003, label produk perikanan harus mencakup informasi wajib berikut:

  • Nama produk harus menunjukkan sifat sebenarnya dari produk dan biasanya harus spesifik.  
  • Daftar bahan termasuk daftar lengkap dalam urutan prevalensi menurun, dengan alergen diberi label dengan jelas. 
  • Berat bersih harus dinyatakan dalam satuan metrik volume untuk cairan dan berat untuk non-cairan.  
  • Tanggal produksi dan masa simpan ditunjukkan sebagai hari/bulan/tahun.  
  • Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal serta indikasi kondisi konservasi dan penggunaan spesifik.  
  • Nama atau nama bisnis dan alamat lengkap produsen atau pengemas atau distributor, importir, eksportir, atau penjual makanan.  
  • Nomor lot wajib dicantumkan.  
  • Negara asal harus disebutkan dengan pernyataan "Made In".  
  • Instruksi penggunaan dan penyimpanan jika kelalaiannya tidak memungkinkan penggunaan bahan makanan yang tepat, dan jika perlu, kondisi penggunaan tertentu (misalnya, "simpan di tempat sejuk, lindungi dari cahaya atau kelembaban").  

Label tidak boleh menggambarkan atau menyajikan produk dengan cara yang salah, menyesatkan, menipu, atau cenderung menciptakan kesan yang salah tentang sifat aslinya. Informasi wajib harus jelas, mencolok, tidak dapat dihapus, dan mudah dibaca dalam kondisi pembelian dan penggunaan normal, serta tidak boleh ditutupi atau disembunyikan oleh indikasi atau gambar lain. Label harus dipasang secara permanen sehingga tidak dapat dilepas dari wadah. Bahasa Arab wajib digunakan pada label produk. Bahasa tambahan seperti Prancis dan Inggris diizinkan. Penggunaan sistem metrik adalah wajib untuk semua satuan ukuran dan berat.

Untuk makanan pra-kemas, harus memiliki setidaknya 50% sisa masa simpan mereka untuk diizinkan masuk ke negara. Penjualan atau distribusi makanan pra-kemas setelah tanggal kedaluwarsa atau jika disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan yang ditentukan pada label adalah dilarang.  

Pengemasan

Tunisia mengatur ketentuan kemasan makanan melalui Decree No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2023. Regulasi ini mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo “Food Grade International”. Regulasi ini tidak mencakup bahan pelapis yang menutupi bahan pangan. Regulasi mengharuskan adanya keterangan yang jelas pada kemasan berupa keterangan (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain), seperti “material layak untuk kontak dengan makanan” atau mencantumkan logo tersebut.

Gambar 1. Logo Food Grade Internasional

Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan, dan dibuat dari bahan-bahan berikut:

  • Plastik termasuk pernis dan pelapis
  • Selulosa regenerasi
  • Elastomer dan karet
  • Kertas dan karton
  • Keramik
  • Gelas
  • Logam dan paduan
  • Kayu termasuk gabus
  • Produk tekstil
  • Lilin parafin dan lilin mikro-kristal

Selain itu, terdapat daftar terperinci zat dan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan, tidak termasuk yang lain.  Selengkapnya dapat dilihat pada Jo0672003.pdf (pist.tn)

o. Regulasi terkait Moluska

Tindakan Kesehatan Minimum Pengendalian Penyakit pada Moluska Tertentu

Peraturan Menteri Pertanian dan Sumber Daya Air tanggal 18 Desember 2006 menetapkan tindakan kesehatan minimum untuk mengendalikan penyakit pada moluska tertentu.  Setelah dikeluarkan dari lingkungan asalnya hanya moluska hidup yang memenuhi persyaratan berikut yang boleh direndam kembali di zona atau peternakan bebas penyakit dan dipasarkan, yaitu:

  • Tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit
  • Tidak dimaksudkan untuk dimusnahkan sebagai bagian dari rencana pemberantasan penyakit
  • Tidak berasal dari peternakan yang terkena larangan karena alasan kesehatan, dan tidak pernah melakukan kontak dengan produk peternakan tersebut

Daftar penyakit dan spesies yang rentan terhadap penyakit-penyakit ini tercantum dalam lampiran keputusan ini.  Selain itu, moluska hidup yang rentan terhadap penyakit yang disebutkan dalam lampiran tersebut harus berasal dari zona atau peternakan bebas penyakit sesuai dengan tujuan keputusan ini dibuat.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC071284/

Pelabelan Pengiriman Moluska Bivalvia Hidup

Perintah Menteri Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Laut tanggal 1 April 2022 yang menetapkan penandaan pengiriman moluska bivalvia hidup dimana semua kemasan moluska bivalvia hidup harus dilengkapi dengan tanda kesehatan yang memungkinkan diketahuinya lokasi pusat pengirimannya setiap saat, selama pengangkutan dan pendistribusian hingga penjualan eceran.  Informasi yang harus termuat didalamnya yaitu:

  •  Negara tempat pusat pengiriman
  • Spesies moluska bivalvia (nama umum dan nama ilmiah)
  • Identifikasi pusat pengiriman dengan nomor persetujuan yang sama yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang
  • Tanggal pengemasan, minimal terdiri dari hari dan bulan
  • Tanggal ketahanan minimum harus diganti dengan kata-kata hewan-hewan ini harus hidup pada saat pengembalian

Tanda kesehatan dapat dicetak pada kemasan atau label terpisah yang ditempelkan pada kemasan atau ditempatkan didalamnya, dapat berupa label pilin atau staples.  Tanda kesehatan yang berperekat hanya dapat digunakan jika tidak dapat dilepas.  Tanda kesehatan hanya boleh digunakan satu kali dan tidak dapat dipindahtangankan, harus kuat dan kedap air, serta informasi yang terkandung didalamnya harus terbaca dan tidak terhapuskan, menggunakan karakter yang mudah dibaca, serta harus mudah terlihat oleh otoritas berwenang.  Tanda kesehatan yang dicantumkan pada kemasan moluska bivalvia hidup yang tidak dibagi ke dalam kemasan tersendiri untuk konsumen, wajib disimpan oleh pengecer paling sedikit selama 60 hari sejak isi kiriman dibagi.

Selengkapnya dapat dilihat pada https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC209392/

p. Regulasi Veterinary Drug

Batas maksimum residu obat hewan (MRL) ditetapkan secara internal di Kementerian Pertanian dan tidak tersedia untuk publik. Tunisia mengatur residu obat hewan dalam produk ikan melalui:

  • General food safety law (Law No. 25 of 2019 );
  • Veterinary Health Control Law No. 99‑24 (controls at borders);
  • Codex Alimentarius standards – often adopted in practice, especially for export.

Regulasi Obat Hewan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2019

  • Undang-Undang ini berlaku untuk semua tahap produksi makanan dan pakan, termasuk produk hewani seperti daging, susu, telur, dan ikan.Pengendalian Residue:
  • Residue obat hewan dianggap sebagai bahaya kimia dalam kerangka kerja berbasis risiko dalam undang-undang ini.
  • Undang-Undang mewajibkan penilaian risiko dan pengendalian resmi untuk mendeteksi dan mengelola residu dalam makanan dan pakan.

Meskipun Tunisia belum memiliki standar nasional yang terintegrasi khusus untuk MRL obat veteriner pada ikan, ketentuan dapat merujuk pada:

q. Batas Mikrobiologi pada Produk Ikan.

Bats mikrobiologi pada makanan/ikan diatur melalui kerangka ragulasi keamanan pangan (food safety framework), bukan melalui regulassi khusus yang berdiri sendiri.

Law No. 25 of 2019 – Health Safety of Food Products and Animal Feed dan regulasi kesehatan/laboratorium) menegakan standar keamanan pangfan, terkait dengan kriteria mikrobiologis untuk semua bahan pangan, termasuk ikan dan makanan laut, mengikuti model internasional (misalnya, Codex, Reg. UE 2073/2005), yang pengaturannya ditetapkan melalui standar teknis nasional (Normes Tunisiennes – NT) yang dikeluarkan oleh INNORPI / INSSPA melalui: standar nasional seperti:

  • NT 14.101General requirements for microbial safety in food.
  • NT 14.102 to NT 14.110,  Set limits for specific pathogens (e.g., Salmonella, Listeria, E. coli, Clostridium, Staphylococcus aureus, etc.).

Standar NT ini sejalan dengan Codex Alimentarius dan Regulasi UE (EC) No. 2073/2005, terutama untuk produk seperti ikan dan makanan siap saji.

Aturan pendukung lainnya antara lain:

  • Decree yang mentapkan kondisi higiene untuk penanganan dan pengolahan makanan; ersyaratan pengujian mikroba untuk air, bahan baku, dan produk akhir; protokol inspeksi dan pengambilan sampel resmi.

Sebagai contoh:

  • Perintah tanggal 22 Oktober 1998 (Arrêté du Ministre de l’Agriculture): Menetapkan aturan pemantauan bakteriologis untuk air yang digunakan dalam pengolahan makanan (termasuk ikan).
  • Aturan kebersihan khusus sektor untuk daging, produk susu, makanan laut, dan kerang.
r. Regulasi Teknis Ikan Tuna dan Bonito Kaleng

Notifikasi WTO G/TBT/N/TUN/26 adalah pemberitahuan Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) WTO yang dikeluarkan oleh Tunisia pada 16 Juli 2018, mengenai draf peraturan teknis tentang tuna kalengan dan bonito kalengan.

Notifikasi diajukan berdasarkan Perjanjian tentang Hambatan Teknik terhadap Perdagangan (TBT) dan bertujuan untuk menyelaraskan standar nasional dengan tolok ukur internasional—secara khusus CODEX STAN 70-1981.

Notifikasi ini berlaku untuk tuna kaleng dan bonito kaleng, yang ditentukan oleh kode HS untuk produk ikan tersebu, degnab dasar standar selaras dengan Codex Stan 70-1981, standar global di bawah Codex Alimentarius

Ketentuan menurut pemberitahuan, rancangan peraturan memperkenalkan persyaratan untuk:

  • Kategori produk dan aturan pelabelan/presentasi
  • Jumlah nominal (berat bersih sebelum dikuras) dan berat setelah dikuras
  • Spesifikasi media kemasan dan deskripsi penjualan yang diotorisasi
  • Aturan presentasi khusus untuk tuna dan bonito dalam kaleng

Ketentuan pada Codex Standard 70‑1981 sebagai referensi:

Lingkup & Definisi Produk

Berlaku untuk tuna kaleng dan bonito yang mengandung setidaknya 50% daging ikan (tidak termasuk produk khusus), dengan spesies yang diizinkan mencakup antara lain:

  • Thunnus alalunga, T. albacares, T. atlanticus, T. obesus, T. maccoyii, T. thynnus, T. tonggol
  • Euthynnus affinis, E. alleteratus, E. lineatus
  • Katsuwonus pelamis (syn. Euthynnus pelamis)
  • Sarda chilensis, S. orientalis, S. sarda

Persyaratan proses, Ikan harus secara komersial steril, diproses dalam kaleng yang terseal hermetis.

Penampilan dan Ukuran

Tiga presentasi yang diizinkan (berdasarkan berat yang telah dikeringkan):

  • Solid, Segmen melintang; ≤ 18% serpihan bebas
  • Chunk, potongan ≥ 1,2 cm; ≤ 30% fragmen lebih kecil.
  • Flake/Shredded, campuran partikel dan potongan ikan yang sebagian besar memiliki dimensi kurang dari 1,2 cm di setiap arah tetapi di mana struktur otot daging tetap terjaga. Proporsi potongan daging yang dimensi kurang dari 1,2 cm melebihi 30% dari berat yang dibuang dari wadah.potongan halus (< 1,2 cm) yang mempertahankan struktur; unik tipe parut.
  • Parut atau serut - campuran partikel ikan yang dimasak yang telah diperkecil menjadi ukuran yang seragam, di mana partike.l-partikelnya terpisah dan tidak membentuk pasta.

Hygienis dan Standar Keamanan

  • Harus mengikuti Kode Etik Codex untuk produk ikan, makanan kaleng rendah asam, dan kebersihan umum
  • Kualitas mikroba harus memenuhi kriteria mikrobiologis Codex
  • Produk jadi harus bebas dari bahan asing.

Persyaratan mikrobiologi

  • Tidak ada mikroorganisme yang dapat tumbuh dalam penyimpanan.
  •  Histamin ≤ 20 mg per 100 g dalam sampel mana pun
  • Tidak ada zat berbahaya melebihi batas Codex.
  • Integritas wadah harus dipertahankan.

Persyaratan Pelabelan

  • Mematuhi Standar Codex 1‑1985 untuk makanan kemasan.
  • Nama produk harus "tuna" atau "bonito", dapat diawali dengan nama umum spesies sesuai dengan norma nasional
  • warna: "putih" (hanya untuk T. alalunga), "ringan", "gelap", "campuran" sesuai regulasi lokal
s. Inspeksi Produk

Menurut Undang-undang NO. 99-24, Proses inspeksi dilakukan dalam tiga tahap, dan Decree No. 2002‑668 (March 26, 2002) merinci peran inspektur, hak akses, format sertifikat, dan prosedur karantina.

Decree No. 2002-668 tanggal 26 Maret 2002 adalah peraturan pelaksana untuk Undang-Undang 99-24 tanggal 9 Maret 1999 tentang kontrol kesehatan hewan di perbatasan, yang mengatur bagaimana dokter hewan dan pejabat kesehatan masyarakat melakukan inspeksi untuk impor, ekspor, dan transit hewan hidup serta produk yang berasal dari hewan (termasuk produk perikanan).

Proses inspeksi

  • Pemeriksaan dokumen, keabsahan sertifikat dan dokumen penyerta lainnya
  • Pemeriksaan Insdentitas, konfirmai spesies, jumlah, kemasan, label dan seal sesuai dengan dokumentasi,
  • Pemeriksaan fisik, pemeriksaan di lokasi dan dapat mencakup pengambilan sampel dan pengujian laboratorium

Ketentuan lainnya:

  • Inspektor/pemeriksa yang berwenang, Inspeksi dilakukan oleh dokter hewan resmi, yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian, dengan bantuan agen Kesehatan Masyarakat saat diizinkan
  • Inspeksi berdasarkan tempat, Importir dapat meminta inspeksi tambahan di lokasi mereka, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan di perbatasan, dn otoritas dapat mewajibkan inspeksi fasilitas untuk pengiriman besar.

Lihat pada:

4. Standar

Daftar standar Tunisia lainnya terkait produk ikan yaitu:

NOMOR STANDAR DESKRIPSI STANDAR INTERNASIONAL YANG DIADOPSI
NT 09.167(2019),
NT EN 14757
Kualitas Air - Pengambilan Sampel Ikan Menggunakan Jaring Insang EN 14757:2015
NT 54.27 (2017) Produk Olahan Perikanan dan Budidaya - Penentuan Berat Bersih, Berat Ikan dan Persentase Crumb pada Ikan Kaleng dengan Media Pengemas Nomor NF V45-069:2013
NT 54.26 (2017) Standar untuk kroket produk perikanan dan budidaya (ikan, krustasea dan moluska) - Spesifikasi CODEX STAN 222:2001 +Amd:2011 +Amd:2013 +Amd:2016
NT 09.163(2010),
NT EN 14011
Kualitas Air - Pengambilan Sampel Ikan Listrik EN 14011:2003
NT 09.168(2010),
NT EN 14962
Kualitas Air - Panduan Cakupan dan Pemilihan Metode Pengambilan Sampel Ikan EN 14962:2006
NT 09.175(2010),
NT ISO 10229
Kualitas air - Penentuan toksisitas jangka panjang zat terhadap ikan air tawar - Metode untuk menilai pengaruh zat terhadap laju pertumbuhan ikan trout pelangi (Oncorhynchus mykiss Walbaum (Teleostei, Salmonidae)) ISO 10229:1994
NT 09.195(2010),
NT ISO 12890
Kualitas Air - Penentuan Toksisitas terhadap Embrio dan Larva Ikan Air Tawar - Metode Semi-Statis ISO 12890:1999
NT 09.203(2010),
NT ISO 15088
Kualitas Air - Penentuan Toksisitas Akut Air Limbah terhadap Telur Ikan Zebra (Danio rerio) ISO 15088:2007
NT 09.238-1 (2010),
NT ISO 23893-1
Kualitas Air - Pengukuran Biokimia dan Fisiologis pada Ikan - Bagian 1: Pengambilan Sampel Ikan, Penanganan Sampel dan Penyimpanan ISO 23893-1:2007
NT 09.238-2 (2010),
NT ISO/TS 23893-2
Kualitas Air - Pengukuran Biokimia dan Fisiologis pada Ikan - Bagian 2: Penentuan Etoksiresorufin-O-deetilase (EROD) ISO/TS 23893-2:2007
NT 66.27 (2012) Fillet Ikan Beku - Spesifikasi Kodeks stan 190:1995
NT 66.20 (2012) Stik ikan beku, porsi dan fillet - dilapisi tepung roti atau tepung roti - Spesifikasi Kodeks stan 166:2004 Amd1:2011
NT 09.247-1 (2010),
NT ISO 7346-1
Kualitas Air - Penentuan Toksisitas Akut Letal Zat terhadap Ikan Air Tawar [Brachydanio rerio Hamilton-Buchanan (Teleostei, Cyprinidae)] - Bagian 1: Metode Statis ISO 7346-1:1996
NT 09.247-2 (2010),
NT ISO 7346-2
Kualitas Air - Penentuan Toksisitas Akut Letal Zat terhadap Ikan Air Tawar [Brachydanio rerio Hamilton-Buchanan (Teleostei, Cyprinidae)] - Bagian 2: Metode Semi-statis ISO 7346-2:1996
NT 09.247-3 (2010),
NT ISO 7346-3
                                       
Kualitas Air - Penentuan Toksisitas Akut Letal Zat terhadap Ikan Air Tawar [Brachydanio rerio Hamilton-Buchanan (Teleostei, Cyprinidae)] - Bagian 3: Metode Pembaruan ISO 7346-3:1996
NT 66.19 (2001) Balok beku fillet ikan, daging ikan cincang, dan campuran ikan cincang dan fillet KODE STAN 165-1995
NT 66.13 (2001) IKAN BEKU YANG ISINYA TERBUKA DAN TANPA ISINYA KODE STAN 36-1995
NT 54.16(2001) IKAN KALENG KODE STAN 119-1995
NT 54.17(2001) IKAN ASIN DAN IKAN ASIN KERING DARI KELUARGA CADIDE KODE STAN 167-1995
NT 76.38 (1994),
NT ISO 7088
TEPUNG IKAN - KOSAKATA ISO 7088:1981
NT 54.21 (1994) STANDAR IKAN ASIN CAC/RCP 26:1979
NT 54.22 (1994) STANDAR UNTUK IKAN CACAH YANG DISIAPKAN DENGAN PEMISAHAN MEKANIK CAC/RCP 27:1983
NT 54.20 (1994) STANDAR UNTUK IKAN ASAP CAC/RCP 25:1979

Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut: INNORPI Standar Ikan Tunisia

5. Lembaga Berwenang

a. Kementerian Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Air

Bertanggung jawab atas pengendalian teknis impor dan ekspor produk perikanan, pemantauan kesehatan produksi, penyiapan, perlakuan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengiriman produk perikanan, pemberian izin kesehatan kepada perusahaan yang melakukan penyiapan, pengolahan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, dan penyimpanan produk perikanan dan akuakultur, pemberian izin proses fisik dan kimia yang digunakan untuk pemurnian moluska bivalvia hidup, dan memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan produk perikanan untuk konsumsi manusia.  Selengkapnya dapa dilihat pada Décret n° 95-1474 du 14 août 1995 

  • Alamat: 30, rue Alain Savary, 1002, Tunis, Tunisia
  • Telepon : +216 71 786 833
  • E-mail : mag@ministeres.tn
b. Direction de la Qualité et de la Protection du Consommateur (DQPC)

Lembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan memiliki peran dalam memastikan kualitas produk yang diperdagangkan serta melindungi hak-hak konsumen di pasar Tunisia.

c. Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI)

INNORPI adalah badan standarisasi nasional yang menyusun Norme Tunisienne (NT) dan sertifikasi mutu (seperti ISO/HACCP) untuk produk industri dan makanan.

  • Alamat: Rue de l'Assistance n°8, par la rue Alain Savary, BP 57, Cité El Khadra, 1003 Tunis, Tunisia
  • Telepon: +216 71 806 758
  • Faks: +216 71 807 071
  • Email: contact@innorpi.tn
  • Website: www.innorpi.tn
d. Directorate General for Customs Services

Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor dimana Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai. Selain itu, kebijakan perdagangan Tunisia mungkin memerlukan sertifikasi atau persetujuan untuk produk makanan tertentu.

  • Address: Rue Asdrubal Lafayette, 1002 Tunis, Tunisia
  • Phone: (+216) 71-799-700
  • Fax: (+216) 71-791-644
  • Website: Douane Tunisienne

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : Friska
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jul 2025

Produk Perikanan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Tunisia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tunisia)

Tautan Terkait