1. Informasi Umum
Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).
Karet dan barang daripadanya (HS 40) merupakan komoditas ekspor Indonesia ke Tunisia terbesar kelima belas dengan nilai ekspor sebesar USD 126 ribu pada tahun 2024. Di samping itu, komoditas ini adalah terbesar kesembilan belas impor Tunisia dari Indonesia pada tahun 2023 dengan nilai impor sebesar USD 258 ribu dari total USD 122,2 Juta.
Ekspor karet dan produk karet seperti ban ke Tunisia tunduk pada regulasi perizinan dan pengendalian teknis impor. Produk yang dikecualikan dari perdagangan bebas, seperti ban bekas, memerlukan izin impor yang diajukan kepada Kementerian Perdagangan Tunisia dan harus mendapat persetujuan otoritas teknis terkait. Selain itu, pengendalian teknis dapat berupa pengendalian sistematis, verifikasi sertifikat kesesuaian, serta pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dalam rangka memenuhi spesifikasi teknis produk ban wajib memenuhi standar internasional DOT dan ETRTO. Di samping itu, Tunisia juga merupakan pihak dalam perjanjian UNECE 1958, 1997, dan 1998, meskipun tidak semua UN Regulations dan UN GTRs telah diterapkan.
2. Undang-undang
a. Undang-undang Perdagangan Luar Negeri (Loi n° 94-41 du 7 mars 1994, Relative au Commerce Extérieur)
Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum perdagangan luar negeri yang mendukung liberalisasi impor dan ekspor, namun tetap menerapkan perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui pengecualian bagi produk yang mengancam keamanan dan kesejahteraan publik dan penerapan pengendalian teknis untuk penjaminan mutu.
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)
Undang-undang ini menetapkan aturan umum yang bertunjungan untuk perlindungan hak dan kepentingan konsumen. Undang-undang ini mengatur hal-hal antara lain:
- Jaminan keamanan produk
- Penyampaian informasi kepada konsumen
- Pemenuhan persyaratan pelabelan dan penandaan
- Layanan purna jual dan garansi
- Penyelesaian sengketa, pelanggaran, dan sanksi
c. Undang-undang Sistem Standardisasi Nasional (Loi n° 2009-38 du 30 Juin 2009 Relative au Système National de Normalisation)
Undang-undang ini menetapkan aturan umum untuk sistem standardisasi nasional yang mencakup pengembangan dan penerapan standar teknis. Secara umum, penerapan standar bersifat sukarela, tetapi dapat menjadi wajib jika diacu dalam regulasi teknis. Di bawah undang-undang ini, National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI) ditunjuk sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem standardisasi nasional.
3. Regulasi
Impor produk karet ke Tunisia memerlukan kepatuhan terhadap peraturan dan standar khusus untuk memastikan keselamatan konsumen dan kualitas produk.
Pertimbangan utama meliputi antara lain:
- Izin Impor
- Standar dan Sertifikasi
- Persyaratan Pelabelan dan Pengemasan
- Kontrol Impor Teknis
a. Regulasi Perizinan Impor - Decree No. 94-1742
Menetapkan daftar produk yang dikecualikan dari rezim kebebasan perdagangan luar negeri Perubahan pada decree ini:
- Decree No. 95-2277 of 13 November 1995,
- Decree No. 97-2515 of 29 December 1997,
- Decree No. 2000-1803 of 31 July 2000, dan
- Decree No. 2001-842 of 10 April 2001,
Produk yang dikecualikan dari perdagangan bebas dikenakan pembatasan impor yang memerlukan izin impor dari Ministry of Commerce and Export Development, yang hanya diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. Izin ini diajukan menggunakan formulir Import Authorisation (TCE) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Tunisie TradeNet (TTN), yang selanjutnya akan menentukan apakah barang dapat diimpor secara bebas, memerlukan Preliminary Monitoring atau harus menjalani Technical Import Control.
Karet dan Produk Karet berupa ban bertekanan bekas atau ditelapaki ulang dari karet, telapak ban dan penutup ban dari karet termasuk dalam lingkup ketentuan ini.
Ministry of Trade and Export Development, Ministry of Industry, Mines and Energy, dan Ministry of Health telah mengeluarkan Joint Communique pada 17 Oktober 2022 yang menerapkan kebijakan impor yang lebih ketat untuk beberapa produk konsumen, di mana produk-produk tersebut hanya dapat diimpor jika dikirim langsung dari pabrik manufaktur di negara pengekspor. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk bahan baku, produk setengah jadi, peralatan, dan suku cadang yang digunakan untuk industri, layanan jasa, dan kerajinan. Untuk mendapatkan izin impor, importir juga harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke otoritas berwenang, yakni :
- Faktur dari pabrik;
- Sertifikat resmi dari otoritas di negara pengekspor terkait status hukum pabrik dan izin operasionalnya;
- Bukti bahwa pabrik menerapkan sistem pengendalian mutu;
- Daftar kategori produk dan produk yang akan diimpor;
- Merek dagang produk dan merek dagang yang diproduksi di bawah lisensi;
- Model persetujuan produk yang akan diimpor;
- Sertifikat bebas jual yang dikeluarkan oleh otoritas di negara pengekspor; dan
- Dokumen dan laporan yang membuktikan mutu produk impor sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di atas, otoritas berwenang berhak meminta dokumen tambahan untuk memeriksa mutu dan keamanan produk impor atau meminta sampel produk yang akan diimpor untuk diperiksa.
Lihat pada Decree No. 94-1742
b. Regulasi Pengendalian Teknis Impor - Decree No. 94-1744
Decree No. 94-1744 of 29 August 1994 on the modalities technical control for imports and exports, and to the bodies authorised to exercise it, yang kemudian diubah oleh Decree No. 1999-1233 of 31 May 1999, Decree No. 2010-1684 of 5 July 2010, dan Decree No. 2019-949 of 29 October 2019, menetapkan prosedur inspeksi teknis produk impor dan ekspor dengan melibatkan technical service di berbagai otoritas berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis sebelum pembebasan di kepabeanan. Inspeksi teknis ini penting bagi importir untuk bisa mendapatkan izin jual beli atau izin sementara pembebasan dari kepabeanan, dengan inspeksi dilakukan di titik masuk atau di fasilitas penyimpanan. Sampel dapat diambil untuk analisis di laboratorium terakreditasi, dengan biaya ditanggung oleh importir. Produk yang tidak sesuai dapat ditolak, disesuaikan agar sesuai, atau dihancurkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keputusan ini mengalami perubahan dengan Decree No. 2010-1684 of 5 July 2010 yang menambahkan lingkup produk yang dikecualikan dari ketentuan inspeksi teknis, partisipasi laboratorium swasta dalam inspeksi teknis, dan prinsip selektivitas dan manajemen risiko dalam pemberian izin.
Ketentuan terkait pengendalian teknis impor ini turut menjelaskan 3 (tiga) jenis inspeksi teknis, yaitu:
- Pengendalian teknis sistematis oleh technical service yang relevan, yang dapat meliputi tinjauan dokumen dan pengajuan sampel, pengumpulan sampel untuk analisis, tes, dan uji coba, atau kedua-duanya.
- Pengendalian melalui sertifikat kesesuaian, di mana kepabeanan akan memastikan bahwa produk disertai dengan sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal yang menyatakan kesesesuaian dengan standar internasional.
- Pemeriksaan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis, di mana produk diperiksa untuk kesesuaiannya dengan kondisi spesifik yang ditetapkan dalam buku spesifikasi teknis (cahier des charges) yang relevan yang mungkin melibatkan pengumpulan sampel dan analisis. Ketentuan ini sering kali mencakup kondisi mengenai kelayakan importir dalam hal kapasitas penyimpanan, ketersediaan pendanaan, pengungkapan data produksi, dll.
Daftar lengkap (daftar A, B, dan C) produk mana saja yang termasuk dalam pengendalian teknis impor dapat dilihat pada Order of the Minister of Trade and Crafts of 15 September 2005, amending the Order of the Minister of the National Economy of 30 August 1994 establishing the list of products subject to technical import and export control.
c. Regulasi Pengendalian Teknis Sistematis Impor
Order of the Ministers of Trade and Crafts, Agriculture, Water Resources and Fisheries, Public Health, Industry and Technology, and Communications Technology of 18 September 2010 menetapkan bahwa setiap produk impor yang masuk dalam daftar pengendalian harus melalui serangkaian prosedur pengendalian teknis sistematis sebelum diizinkan untuk diedarkan. Sebelum barang tiba dan sebelum proses kepabeanan dimulai, importir diwajibkan mengajukan berkas permohonan yang mencakup dokumen seperti faktur pembelian, sertifikat asal, dokumen transportasi, serta dokumen teknis produk yang memuat informasi tentang komposisi, tanggal produksi, masa berlaku, dan standar keselamatan. Untuk produk pangan dan pertanian, sertifikat sanitasi atau fitosanitasi juga diwajibkan.
Pengendalian teknis sistematis dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik, atau analisis laboratorium, tergantung pada tingkat risiko produk serta rekam jejak importir dan produsen. Dalam hal barang tidak sesuai standar, otoritas berwenang dapat memerintahkan penghancuran, re-ekspor, atau tindakan perbaikan, selama ketidaksesuaian tersebut tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Daftar lengkap (daftar A) produk mana saja yang termasuk dalam pengendalian teknis sistematis dapat dilihat pada Order of the Minister of Trade and Crafts of 15 September 2005, amending the Order of the Minister of the National Economy of 30 August 1994 establishing the list of products subject to technical import and export control.
Karet dan Produk Karet berupa kondom, sarung tangan, dan dot dari karet atau silikon dan penghapus karet termasuk dalam lingkup ketentuan ini dan berada di bawah kewenangan Ministry of Public Health.
d. Spesifikasi Teknis Produk Ban dan Roda
Pengendalian teknis impor dapat dilakukan juga dengan pemeriksaan kesesuaian produk impor terhadap spesifikasi teknis, di mana produk diperiksa untuk kesesuaiannya dengan kondisi spesifik yang ditetapkan dalam buku spesifikasi teknis (cahier des charges) yang relevan yang mungkin melibatkan pengumpulan sampel dan analisis. Ketentuan ini sering kali mencakup kondisi mengenai kelayakan importir dalam hal kapasitas penyimpanan, ketersediaan pendanaan, pengungkapan data produksi, dll.
Daftar lengkap (daftar C) produk mana saja yang termasuk dalam pemeriksaan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dapat dilihat pada Order of the Minister of Trade and Crafts of 15 September 2005, amending the Order of the Minister of the National Economy of 30 August 1994 establishing the list of products subject to technical import and export control.
Karet dan Produk Karet berupa ban bertekanan baru dari karet termasuk dalam lingkup ketentuan ini.
Spesifikasi Teknis Produk Ban dan Roda
Joint Decree of the Minister of Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises and the Minister of Trade and Handicrafts of 30 September 2006 menetapkan dokumen persyaratan teknis (cahier des charges) terkait pengaturan importasi ban dan roda. Importasi ban dan roda hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar resmi sebagai importir. Setiap kegiatan impor memerlukan dokumen lengkap yang mencantumkan informasi asal produk, identitas produsen, dan laporan uji laboratorium terakreditasi yang menunjukkan bahwa produk memenuhi standar yang berlaku. Proses pengawasan dilakukan oleh komisi pengawas melalui inspeksi langsung, dan dapat mencakup pengambilan sampel di titik masuk perbatasan untuk diuji di laboratorium sesuai standar Tunisia atau standar internasional yang setara. Biaya pengujian ditanggung oleh importir, dan hasilnya dilaporkan ke komisi.
Produk-produk ban dan roda yang diimpor ke Tunisia harus sesuai dengan standar teknis internasional yang berlaku, yaitu standar Amerika Serikat D.O.T (Department of Transportation) dan/atau standar Eropa E.T.R.T.O (European Tyre and Rim Technical Organisation). Lebih lanjut, batas maksimal usia produksi produk impor ditetapkan tidak boleh lebih dari 6 bulan sejak tanggal produksinya.
Selain itu, beberapa informasi wajib dicantumkan secara jelas pada produk yaitu:
- nama produsen;
- merek;
- nomor seri (kecuali ban dengan kode HS 401110);
- ukuran dan tipe ban;
- ukuran velg untuk ban padat (ban tidak bertekanan);
- negara asal;
- tanggal produksi (kecuali ban dengan kode HS 401199);
- indeks kecepatan (kecuali ban dengan kode HS 401199);
- indeks beban,
- label "super élastique" untuk ban padat.
e. Standar Internasional yang Diacu dalam Spesifikasi Teknis Ban
Beberapa standar/regulasi ban yang diadopsi di Tunisia:
- Standar ETRTO
- UNECE Vehicle Regulations
- UN Global Technical Regulations
Standar lainnya seperti Standar DOT tidak secara resmi diadopsi sebagai persyaratan peraturan. Namun, dalam praktiknya, beberapa produsen dan importir ban Tunisia selaras dengan standar DOT untuk memenuhi tolok ukur kualitas internasional dan memfasilitasi ekspor.
Standar ETRTO
Standar ETRTO ditetapkan bertujuan untuk memastikan keamanan, kesesuaian, dan interoperabilitas antara ban dan velg. Standar ETRTO mengatur dimensi fisik ban (seperti lebar, tinggi, dan diameter), indeks beban dan simbol kecepatan, tekanan inflasi, serta kecocokan antara ban dan velg. Selain itu, standar ini juga mencakup aspek penandaan wajib pada sisi ban, seperti ukuran, informasi kecepatan dan beban, jenis ban (tubeless atau dengan ban dalam), hingga kode produksi.
Standar ETRTO yang mengatur ketentuan terkait ban di antaranya diperuntukkan untuk:
- Commercial Vehicles
- Motorcycle
- Passenger Cars
- Agricultural
- Industrial and Lift Truck
Standar DOT
Standar DOT atau Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS) merupakan standar keselamatan wajib di Amerika Serikat yang diatur dalam Code of Federal Regulations yang turut mencakup pengaturan teknis untuk ban. Salah satu ketentuan paling penting adalah keharusan adanya kode identifikasi DOT pada setiap ban. Selain itu, standar ini juga mengatur pengujian performa ban secara menyeluruh, termasuk uji kekuatan, ketahanan, dan uji kecepatan tinggi, guna menjamin ban dapat bertahan dalam kondisi ekstrem seperti beban berat, suhu tinggi, atau kecepatan tinggi. Ban juga wajib mencantumkan informasi lengkap pada sisi ban, seperti ukuran, indeks beban, simbol kecepatan, tipe konstruksi, serta indikasi penggunaan. Untuk ban mobil penumpang, standar ini juga mengatur label UTQG (Uniform Tire Quality Grading) yang memberi informasi tentang daya tahan aus, traksi, dan ketahanan terhadap panas.
Standar DOT yang mengatur ketentuan terkait ban di antaranya:
- Standard No. 109; New pneumatic tires for vehicles manufactured from 1949 to 1975, bias ply tires, and T-type spare tires;
- Standard No. 117; Retreaded pneumatic tires;
- Standard No. 119; New pneumatic tires for motor vehicles with a GVWR of more than 4,536 kilograms (10,000 pounds), specialty tires, and tires for motorcycles;
- Standard No. 129; New non-pneumatic tires for passenger cars;
- Standard No. 139; New pneumatic radial tires for light vehicles.
UNECE Vehicle Regulations
"1958 Agreement", atau "Agreement Concerning the Adoption of Uniform Technical Prescriptions for Wheeled Vehicles, Equipment and Parts which can be Fitted and/or be Used on Wheeled Vehicles and the Conditions for Reciprocal Recognition of Approvals Granted on the Basis of these Prescriptions", adalah perjanjian yang terdiri dari seperangkat peraturan yang dibuat oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) dengan tujuan untuk mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan internasional kendaraan bermotor. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mencapai harmonisasi dan saling pengakuan peraturan mengenai kendaraan bermotor sehubungan dengan keselamatan dan lingkungan.
Setelah 1958 Agreement, perjanjian yang berhasil disepakati berikutnya adalah:
- "Agreement 1997" atau "Agreement Concerning the Adoption of Uniform Conditions for Periodical Technical Inspections of Wheeled Vehicles and the Reciprocal Recognition of Such Inspections", yang menetapkan ketentuan teknis dan administratif yang selaras tentang inspeksi teknis berkala (periodic technical inspection - PTI) kendaraan yang sedang beroperasi, termasuk frekuensi pengujian, item pengujian, metode pengujian, contoh cacat dan penilaiannya sesuai dengan risiko.
- "Agreement 1998" atau "Agreement Concerning the Establishing of Global Technical Regulations for Wheeled Vehicles, Equipment and Parts which can be Fitted and/or be Used on Wheeled Vehicles" adalah perjanjian lanjutan dari 1958 Agreement.
Tunisia termasuk dalam daftar pihak yang menandatangani perjanjian ini:
- The 1958 Agreement, pada 1 Januari 2008
- The 1997 Agreement, pada 31 Desember 2019
- The 1998 Agreement, pada 2 November 2007
UN Regulations
Terdapat seperangkat peraturan yang ditetapkan dalam 1958 Agreement yang kemudian menjadi addenda dan dikenal sebagai UN Regulations. Beberapa di antaranya mengatur terkait ban, yaitu:
- R30: pneumatic tyres for motor vehicles and their trailers
- R54: pneumatic tyres for commercial vehicles and their trailers
- R75: pneumatic tyres for L-category vehicles
- R106: pneumatic tyres for agricultural vehicles and their trailers
- R117 – Tyre rolling resistance, wet grip, and noise emissions.
- R 64 – Temporary-use spare tyres.
Perlu menjadi perhatian bahwa meskipun Tunisia termasuk dalam daftar pihak yang menandatangani 1958 Agreement, namun tidak semua UN Regulations telah diterapkan oleh Tunisia. Status dokumen perjanjian dan penerapannya dapat diakses di situs UNECE.
UN Global Technical Regulations
Terdapat seperangkat peraturan yang ditetapkan dalam 1998 Agreement yang kemudian menjadi addenda dan dikenal sebagai UN Global Technical Regulations (UN GTRs). UN GTRs memuat persyaratan kinerja dan prosedur pengujian yang telah diharmonisasi secara global serta tidak memuat ketentuan administratif untuk persetujuan tipe (type approval) maupun pengakuan timbal balik atas persetujuan tersebut.
Global Technical Regulation No. 16 (Tyres) mengatur ketentuan terkait ban
Perlu menjadi perhatian bahwa meskipun Tunisia termasuk dalam daftar pihak yang menandatangani 1998 Agreement, namun tidak semua UN Global Technical Regulations telah diterapkan oleh Tunisia. Status dokumen perjanjian dan penerapannya dapat diakses di situs UNECE.
f. Ketentuan Produk Karet untuk Bahan Kontak Makanan dan Peralatan Medis
Food Contact Materials: Produk karet yang bersentuhan dengan makanan
Decree No. 2003-1718: Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan, dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan. Ini berlaku untuk produksi, inspeksi, dan penjualan bahan dan barang tersebut.
Medical Devices: Produk karet yang digunakan dalam aplikasi medis, seperti sarung tangan karet, tabung, dan sumbat, harus mematuhi standar kesehatan dan keselamatan, termasuk ISO 10993 untuk biokompatibilitas dan ISO 9001 dan ISO 14000, standar ini mencakup sistem manajemen mutu dan sistem manajemen lingkungan
Sertifikasi
Produsen dan importir produk karet untuk kontak makanan dan penggunaan medis harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar Tunisia yang relevan. Memperoleh sertifikasi dari INNORPI dan memastikan produk diuji dan diakreditasi oleh badan yang diakui TUNAC dapat memfasilitasi akses pasar dan menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dan kualitas.
g. Regulasi Penilaian Kesesuaian dan Sertifikasi
Decree No. 2017-1251 of 7 November 2017 menetapkan kerangka regulasi untuk sistem penilaian kesesuaian dan sertifikasi di Tunisia, dengan tujuan mendefinisikan prosedur dan modalitas penilaian kesesuaian terhadap standar, peraturan teknis, dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh INNORPI, yang mencakup berbagai bidang seperti produk, layanan, proses, sistem manajemen, dan personil individu.
Sertifikasi produk pada beberapa sektor di antaranya:
- Sektor Industri Produk Konstruksi (CPI)
- Sektor Industri Mekanik (IM)
- Sektor Industri Listrik (EI)
- Sektor Industri Kimia dan Parakimia (ICP)
- Sektor Industri Lain-lain (ID)
- Sektor Industri Makanan & Minuman (IAA)
Berdasarkan regulasi ini, prosedur sertifikasi produk standar Tunisia (NT) yakni:
- Pengajuan permohonan kepada INNORPI dengan memenuhi formulir yang disediakan dan menyertakan semua informasi yang diperlukan dari kerangka acuan sertifikasi yang relevan.
- INNORPI akan melakukan evaluasi kesesuaian produk terhadap standar yang ditetapkan.
- Komite sertifikasi yang terdiri dari para ahli meninjau evaluasi dan memberikan pendapat kepada Direktur Jenderal INNORPI.
- Direktur Jenderal INNORPI membuat keputusan akhir untuk memberikan atau menolak sertifikasi, menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan sertifikat dan mempublikasikannya.
- Pelaksanaan pengawasan berkala untuk memastikan kesesuaian yang berkelanjutan, di mana apabila terdapat ketidaksesuaian maka berpotensi menyebabkan penangguhan, pengurangan, atau penarikan sertifikat serta denda.
h. Regulasi Umum Pelabelan
Pelabelan produk adalah salah satu ketentuan pada Undang-undang Consumer Protection Law (Law No. 92-117 of 1992) yang dilengkapi dengan standar dari National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI) seperti NT 09.110 (General Standard for Labeling of Consumer Products)
Regulasi pelabelan bertujuan untuk menyelaraskan standar untuk memastikan persaingan yang adil dan keamanan produk di pasar, juga melindungi hak-hak konsumen dalam menghadapi praktik pemasaran yang menyesatkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sendiri telah menetapkan standar pelabelan untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk. Otoritas berwenang melakukan inspeksi rutin untuk memverifikasi bahwa produk mematuhi standar pelabelan.
Persyaratan Umum:
- Label harus menyertakan informasi penting:
- nama produk,
- daftar bahan,
- tanggal kedaluwarsa, dan
- kondisi penyimpanan.
- Pelabelan produk di Tunisia harus memenuhi persyaratan khusus untuk memastikan transparansi dan keselamatan konsumen.
- Informasi wajib: Pelabelan di Tunisia didasarkan pada undang-undang ketat yang mengatur informasi penting yang harus diberikan. Persyaratan tersebut mencakup data tentang komposisi, asal, dan peringatan keselamatan, memastikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
- Format dan Dimensi: Format dan dimensi label harus memenuhi standar khusus untuk memastikan keterbacaan. Secara umum, ukuran huruf minimum harus 1,2 mm untuk memastikan bahwa informasi dapat dibaca dengan mudah oleh konsumen.
- Meskipun bahasa Arab adalah wajib, bahasa tambahan seperti Prancis dan Inggris diizinkan. Penggunaan sistem metrik adalah wajib, dan label juga harus menunjukkan negara asal dengan pernyataan "Made In".
4. Standar
Selain peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib dipatuhi, terdapat persyaratan mutu untuk karet dan produk karet di Tunisia yang bersifat sukarela. Persyaratan ini berbentuk standar yang dipublikasikan oleh National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI).
Beberapa standar ini di antaranya:
- NT 06.15(1990), NT ISO 1403 General Purpose Rubber Water Hoses - Specifications
- NT 05.516(2007),NT EN 549 Rubber-based materials for seals and membranes for gas appliances and gas equipment
- NT 06.14(1990), NT ISO 1401 Rubber hoses for agricultural spraying
- NT 40.139 (2004), NT ISO 4209-1 Tires and rims (millimeter series) for trucks and buses - Part 1: Tires
- NT 40.144-1 (2022), NT ISO 4000-1 Passenger car tyres and rims - Part 1: Tyres (millimetre series)
- NT 71.208(2018), NT ISO 10282 Sterile, non-reusable surgical rubber gloves - Specifications
- NT 71.220-1 (2010), NT ISO 11193-1 Rubber examination gloves, non-reusable - Part 1: Specification for gloves made from rubber latex or rubber solution
Standar-standar lainnya dapat diakses di situs INNORPI.
5. Lembaga Berwenang
a. Ministry of Industry, Mines and Energy
Ministry of Industry, Mines and Energy bertanggung jawab mengembangkan dan menerapkan kebijakan pemerintah di bidang industri, agri-pangan, jasa industrial, energi, pertambangan, kerja sama industri, keselamatan energi dan pertambangan. Lembaga ini juga berwenang terhadap kebijakan keamanan dan mutu beberapa produk industri dan konsumen.
Alamat:
40 Rue Sidi Elheni,
Montplaisir, TN-1002 Tunis,
Telepon: +216 71 902223, 904216, 905132, faks: +216 71 902742,
Website: https://www.energiemines.gov.tn
b. Ministry of Commerce and Export Development
Ministry of Commerce and Export Development bertanggung jawab mengembangkan dan menerapkan kebijakan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan, pengendalian mutu, perlindungan konsumen, kerja sama perdagangan, dan niaga elektronik. Lembaga ini berwenang terhadap kebijakan perizinan impor dan kebijakan keamanan dan mutu beberapa produk konsumen.
Alamat:
Angle entre les Rues Ghana et Pierre de Coubertin et Hédi Nouira,
TN-1001 Tunis,
Telepon: +216 71 240155, faks +216 71 354435,
c. National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI)
National Institute for Standardization and Industrial Property bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan standar nasional untuk berbagai produk. Standar-standar nasional ini mayoritas selaras dengan norma internasional (seperti IEC dan ISO) untuk memastikan keamanan dan mutu produk.
Alamat:
BP 57, Rue Assistance no. 8 par la rue Alain Savary,
TN-1003 Tunis,
Telepon: +216 70 168400, 71 806758,
Fax +216 71 807071
6. Informasi Lainnya
Disusun oleh : Rafsyanjani
Direview oleh : Irma