Ekspor Produk Produk (Komponen) Otomotif ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Sektor otomotif merupakan salah satu sektor ekonomi utama di Tunisia. Kendaraan di Tunisia memang belum sepenuhnya dapat diproduksi secara lokal, namun Tunisia telah memiliki industri perakitan skala kecil. Tunisia memiliki kinerja ekspor komponen otomotif yang kuat, namun negara ini tetap mengimpor berbagai komponen tertentu yang belum dapat diproduksi untuk mendukung manufaktur dan pemeliharaan kendaraan dalam negeri. Oleh karena itu, ditambah dengan lokasinya yang strategis serta integrasi dalam rantai pasokan otomotif Eropa, Tunisia menawarkan potensi besar bagi eksportir komponen otomotif dari negara ketiga.

Sejak awal tahun 2023, Tunisia telah menerapkan beberapa peraturan baru yang bertujuan untuk memodernisasi dan mengamankan sektor otomotif di negara tersebut.

Langkah-langkah baru ini merupakan bagian dari pendekatan global yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak lingkungan kendaraan dan mempromosikan adopsi inovasi.

Kebijakan kendaraan di Afrika tahun 2020 (JCT, 2020)

  • Tunisia: Larangan kendaraan bekas berusia lebih dari 5 tahun

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi n° 94-41 du 7 mars 1994, Relative au Commerce Extérieur)

Undang-Undang ini menetapkan kerangka hukum perdagangan luar negeri yang mendukung liberalisasi impor dan ekspor, namun tetap menerapkan perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui pengecualian bagi produk yang mengancam keamanan dan kesejahteraan publik dan penerapan pengendalian teknis untuk penjaminan mutu.

b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Undang-Undang ini menetapkan aturan umum yang bertunjungan untuk perlindungan hak dan kepentingan konsumen. Undang-undang ini mengatur hal-hal antara lain:

  • Jaminan keamanan produk
  • Penyampaian informasi kepada konsumen
  • Pemenuhan persyaratan pelabelan dan penandaan
  • Layanan purna jual dan garansi 
  • Penyelesaian sengketa, Pelanggaran, dan Sanksi
c. Undang-Undang Sistem Standardisasi Nasional (Loi n° 2009-38 du 30 Juin 2009 Relative au Système National de Normalisation) 

Undang-Undang ini menetapkan aturan umum untuk sistem standardisasi nasional yang mencakup pengembangan dan penerapan standar teknis. Secara umum, penerapan standar bersifat sukarela, tetapi dapat menjadi wajib jika diacu dalam regulasi teknis. Di bawah undang-undang ini, National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI) ditunjuk sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem standardisasi nasional. 

d. Undang-Undang Perlindungan Lingkungan

Law No. 88-91 of 2 August 1988, establishing a National Agency for Environmental Protection, diubah dengan Law No. 92-115 of 30 November 1992.

Pendirian "National Agency for Environmental Protection" di Tunisia  yang berada di bawah pengawasan Ministry of the Environment, dengan misi antara lain:

  • Berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan umum pemerintah tentang pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan,
  • Memberikan usulan kepada otoritas yang berwenang tentang tindakan apa pun yang bersifat umum atau spesifik yang dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Negara tentang perlindungan lingkungan

Lihat pada:

3. Regulasi

a. Kategori Kendaraan

"1958 Agreement - Perjanjian 1958", secara resmi dikenal sebagai "Agreement Concerning the Adoption of Uniform Technical Prescriptions for Wheeled Vehicles, Equipment and Parts which can be Fitted and/or be Used on Wheeled Vehicles and the Conditions for Reciprocal Recognition of Approvals Granted on the Basis of these Prescriptions", dimaksudkan untuk mencapai harmonisasi dan saling pengakuan peraturan mengenai kendaraan bermotor sehubungan dengan keselamatan dan lingkungan.

Perjanjian tersebut terdiri dari seperangkat peraturan yang dibuat oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE)  dengan tujuan untuk mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan internasional kendaraan bermotor.

Perjanjian berikutnya adalah:

  • "Agreement  1997" atau secara resmi berjudul "Agreement Concerning the Adoption of Uniform Conditions for Periodical Technical Inspections of Wheeled Vehicles and the Reciprocal Recognition of Such Inspections ", menetapkan ketentuan teknis dan administratif yang selaras tentang inspeksi teknis berkala (periodic technical inspection  - PTI) kendaraan yang sedang beroperasi, termasuk frekuensi pengujian, item pengujian, metode pengujian, contoh cacat dan penilaiannya sesuai dengan risiko.
  • "Agreement 1998" atau " Agreement Concerning the Establishing of Global Technical Regulations for Wheeled Vehicles, Equipment and Parts which can be Fitted and/or be Used on Wheeled Vehicles " adalah perjanjian lanjutan dari Perjanjian 1958.

Tunisia termasuk dalam daftar pihak yang menandatangai perjanjian ini:

  • The 1958 Agreement, with the date of accession to the agreement on 1 January 2008
  • The 1997 Agreement with the date of accession to the agreement on 31 December 2019
  • The 1998 Agreement with the date of accession to the agreement on  2 November 2007

Tunisia mengklasifikasikan kendaraan berdasarkan standar internasional, terutama yang diuraikan dalam peraturan Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE).

Klasifikasi ini merupakan bagian integral dari sistem pendaftaran kendaraan dan peraturan Tunisia, memastikan keselarasan dengan standar internasional.

Kategori kendaraan berdasarkan standar INECE.

Lihat pada based on UNECE standards

Category L – Two- & Three-Wheeled Vehicles & Quadricycles

  • L1: Mopeds with two wheels, max speed ≤ 50 km/h, engine ≤ 50cc (if petrol) or ≤ 4 kW (if electric).
  • L2: Three-wheeled mopeds.
  • L3: Motorcycles with two wheels, engine > 50cc or speed > 50 km/h.
  • L4: Motorcycles with a sidecar.
  • L5: Three-wheeled motor vehicles (tricycles).
  • L6: Light quadricycles, max mass ≤ 425 kg, power ≤ 6 kW.
  • L7: Heavy quadricycles, max mass ≤ 450 kg (or 600 kg for goods), power ≤ 15 kW.

Category M: Vehicles designed for passenger transport

  • M1: Vehicles with up to 9 seats, including the driver.
  • M2: Vehicles with more than 9 seats and a maximum weight not exceeding 5 tons.
  • M3: Vehicles with more than 9 seats and a maximum weight exceeding 5 tons.

Category N: Vehicles designed for goods transport

  • N1: Vehicles with a maximum weight not exceeding 3.5 tons.
  • N2: Vehicles with a maximum weight exceeding 3.5 tons but not exceeding 12 tons.
  •  N3: Vehicles with a maximum weight exceeding 12 tons.

Category O: Trailers and semi-trailers

  • O1: Trailers with a maximum weight not exceeding 0.75 tons.
  • O2: Trailers with a maximum weight exceeding 0.75 tons but not exceeding 3.5 tons.
  • O3: Trailers with a maximum weight exceeding 3.5 tons but not exceeding 10 tons.
  • O4: Trailers with a maximum weight exceeding 10 tons

Category T – Agricultural & Forestry Vehicles

  • T1-T5: Tractors for agriculture and forestry.
  • C: Special-purpose crawlers.
  • R: Trailers for agricultural use.
  • S: Interchangeable towed machinery.
b. Regulasi UNECE (The 1958 Agreement)

Beberapa regulasi UNECE yang diadopsi Tunisia untuk (komponen) otomotif, antara lain:

Tambahan Perjanjian 1958 - Regulations 0-20:

UNECE Regulation

Description

1

Headlamps (including R2 and/or HS1 lamps)

3

Retro-reflecting devices

Illumination of rear registration plates

5

Sealed Beam headlamps

6

Direction indicators

7

Position, stop and end-outline lamps

Headlamps (H1, H2, H3, HB3, HB4, H7, H8, H9, HIR1 and/or HIR21)

9

Noise of three-wheeled vehicles

10

Electromagnetic compatibility

11

Door latches and hinges

12

Steering mechanism

13

Heavy vehicle braking

14

Safety-belt anchorages

16

Safety-belts

17

Strength of seats, their anchorages and head restraints

18

Anti-theft of motor vehicles

19

Front fog lamps

20

Headlamps (H4)

Tambahan Perjanjian 1958 Regulations 21-40:

UNECE Regulation

Description

21

Interior fittings

22

Protective helmets and visors

23

Reversing lamps

24

Visible pollutants, measurement of power of C.I. engines (Diesel smoke)

25

Head restraints (headrests)

26

External projections of passenger cars

27

Advance warning triangles

28

Audible warning devices 

29

Cabs of commercial vehicles

30

Tyres for passenger cars and their trailers

31

Headlamps (halogen sealed beam (HSB))

34

Prevention of fire risks

37

Filament light sources

38

Rear fog lamps

39

Speedometer and odometer

Tambahan Perjanjian 1958 Regulations 41-60:

UNECE Regulation

Description

43 

Safety glazing 

44

Child Restraint Systems

45

Headlamp cleaners

46

Devices for indirect vision

48

Installation of lighting and light-signalling devices

49 

Emissions of C.I. and P.I. (LPG and CNG) engines

51

Noise of M and N categories of vehicles

54

Tyres for commercial vehicles and their trailers

55 

Mechanical coupling

58 

Rear underrun protective devices (RUPDs)

59 

Replacement silencing systems

Tambahan Perjanjian 1958 Regulations 61-80:

UNECE Regulation

Description

61

External projections of commercial vehicles

64

Temporary use spare unit, run flat tyres

65 

Special warning lamps

66

Strength of superstructure (buses)

67

LPG equipment

69

Rear marking plates for slow-moving vehicles

70

Rear marking plates for heavy and long vehicles

73

Lateral protection devices

79

Steering equipment

80

Strength of seats and their anchorages (buses)

Tambahan Perjanjian 1958 - Regulations 81-100:

UNECE Regulation

Description

83

Emissions of M1 and N1 vehicles

85

Power — internal combustion and electric (M, N category

87

Daytime running lamps

89

Speed limitation devices

90

Replacement braking parts

91

Side-marker lamps

93

Front underrun protective devices

94

Frontal collision protection

95

Lateral collision protection

97

Vehicle Alarm Systems (VAS)

98

Headlamps with gas-discharge light sources

99

Gas-discharge light sources

Tambahan Perjanjian 1958 - Regulations 121-140:

UNECE Regulation

Description

125

Forward field of vision of drivers

126

Partitioning systems to protect passengers against displaced luggage

127

Pedestrian Safety

128

Light Emitting Diode (LED) light sources

129

Enhanced Child Restraint Systems (ECRS)

130

Lane Departure Warning Systems (LDWS)

131

Advanced emergency Braking Systems (AEBS)

Lihat pada ACEA-Regulatory-Guide-2023.pdf

c. Persetujuan Tipe Kendaraan (Vehicle Type Approval)

Decree of the Minister of Transport 25 Januari Tahun 2000 berkaitan dengan persetujuan dan persetujuan kendaraan, menetapkan prosedur dan standar teknis untuk persetujuan dan persetujuan kendaraan di Tunisia.

Decree ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang ditgunakan di jalan memenuhi persyaratan keselamatan dan standar lingkungan yang berlaku.

Ketentuan untuk mendapatkan layanan:

Penjualan serial di Tunisia dari semua jenis kendaraan berikut:

  • Kendaraan atau sasis baru yang diproduksi atau dirakit di Tunisia,
  • Kendaraan atau sasis impor baru yang pabrikan memiliki perwakilan atau dealer resmi di Tunisia.

Dokumen yang diperlukan

  • Permohonan persetujuan tipe yang diajukan pada formulir yang dikeluarkan oleh Badan Teknis Transportasi Darat,
  • Tiga salinan deskripsi kendaraan tentang kendaraan yang disusun sesuai dengan model yang dikeluarkan oleh layanan Badan Teknis Transportasi Darat,
  • Semua dokumen yang membenarkan kepatuhan karakteristik teknis jenis kendaraan dan peralatannya dengan peraturan yang berlaku,
  • ·Tanda terima untuk pembayaran biaya yang diperlukan atau pembenaran untuk pembebasan biaya.

Lihat pada Jo0082000.pdf (pist.tn)

d. Regulasi Kode Jalan Raya Tunisia (Code de la Route tunisien)

Regulasi ini menetapkan antara lain:

  • Setiap kendaraan atau trailer atau semi-trailer hanya dapat dioperasikan jika sesuai dengan aturan teknis yang berkaitan dengan identifikasi, berat, ban, ukuran dan dimensi, kondisi pemuatan, peralatan dan tata letaknya, kondisi koplingnya dan definisi polusi dan tingkat kebisingan
  • Semua kendaranl, trailer, dan semi-trailer tunduk pada aturan persetujuan dan persetujuan oleh layanan khusus Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi dimensi dan standar yang berlaku.
  • Hanya diizinkan untuk melakukan konversi yang signifikan pada mobil, trailer, atau semi-trailer setelah otorisasi sebelumnya diperoleh dari layanan khusus Kementerian Perhubungan.

Lihat pada Tunisie - Code de la route 2008 (www.droit-afrique.com)

e. Regulasi Teknis Kendaraan

Decree No. 2000-147 of 24 January 2000 menetapkan aturan teknis untuk peralatan dan tata letak kendaraan. (Jurnal Resmi No. 8 tanggal 28 Januari 2000)

Kendaraan bermotor, trailer, semi-trailer, kendaraan dan peralatan pertanian, peralatan pekerjaan umum, sepeda, sepeda motor dan kendaraan yang ditarik hewan yang digunakan di jalan yang terbuka untuk lalu lintas umum harus dilengkapi sesuai dengan aturan teknis yang ditetapkan pada regulai ini.

Regulasi teknis untuk mobil, trailer, dan semi-trailer:

  • Beban Kendaraan
  • Pengukur dan Pemuatan Kendaraan
  • Dimensi kargo
  • Komponen Motor
  • Perangkat shunting, kemudi, dan visibilitas serta perangkat untuk mengontrol kecepatan, mengemudi, dan waktu istirahat
  • Perangkat pengereman
  • Penerangan dan pensinyalan
  • Horns
  • Plaques and inscriptions
  • Kondisi untuk trailer dan semi-trailer kopling
  • Automotive, Trailer and Semitrailer Equipment

Regulasi teknis yang berlaku untuk kendaraan dan peralatan pertanian dan peralatan pekerjaan umum:

  • Beban
  • Template
  • Dimensi kargo
  • Komponen Motor
  • Perangkat manuver, manajemen, dan visibilitas
  • Perangkat pengereman
  • Penerangan dan pensinyalan
  • ·Horns
  • Plaques and inscriptions
  • Kondisi untuk trailer dan semi-trailer kopling

Regulasi teknis yang berlaku untuk moped, sepeda motor, sepeda roda tiga dan sepeda roda empat serta trailernya

  • Beban
  • Dimensi
  • Komponen Motor
  • Perangkat manuver, manajemen, dan visibilitas
  • Perangkat pengereman
  • Penerangan dan pensinyalan
  • Horns
  • Plaques and inscriptions

Regulai teknis yang berlaku untuk sepeda, moped, dan trailernya:

  • Beban
  • Perangkat visibilitas
  • Perangkat pengereman
  • Pencahayaan dan pensinyalan
  • Horns
  • ·Plaques

Ketentuan umum yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, kendaraan dan peralatan pertanian, peralatan pekerjaan umum dan sepeda motor:

  • Asap dan kebisingan yang dipancarkan oleh kendaraan
  • Kendaraan yang bergerak lambat:
    • Kategori I: Kendaraan dengan batas kecepatan hingga 25 kilometer per jam (km/jam) di jalan raya:
      • Traktor pertanian, mesin pertanian self-propelled dan peralatan kehutanan self-propelled;
      • Kendaraan dan peralatan pekerjaan umum self-propelled.
    • Kategori II: kendaraan penarik peralatan pertanian atau pekerjaan umum yang kecepatannya dibatasi maksimal 25 km/jam di jalan.
    • Kategori III: kendaraan yang dipaksa oleh kebutuhan layanan untuk mengemudi lambat atau sering parkir di jalan, yaitu khususnya:
      • Kendaraan yang menyediakan rambu seluler untuk lokasi konstruksi dan marka jalan;
      • Kendaraan jalan: alat penyiram, penyapu, truk sampah rumah tangga;
      • Kereta wisata;
      • Kendaraan yang memastikan evakuasi kendaraan yang rusak atau rusak;
      • Kendaraan yang dilengkapi dengan bengkel bergerak yang memungkinkan bantuan kerusakan kendaraan di jalan;
      • Kendaraan dan mesin layanan air dan sanitasi.

Lihat pada Decree No. 2000-147

f. Regulasi Kendaraan Bahan Bakar Gas

Décret n° 2002-2016 du 4 septembre 2002 menetapkan aturan teknis untuk peralatan dan pengembangan kendaraan bermotor yang menggunakan gas minyak cair

Selain regulsi teknis yang diatur oleh Décret 2000-147 tanggal 24 Januari 2000, kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan pada decree ini terkait dengan pemasangan peralatan yang memungkinkan pengoperasian mesin gas minyak cair (LPG).

Menetapkan aturan teknis untuk peralatan dan tata letak kendaraan, antara lain:

Komponen peralatan Gaz de Pétrole Liquéfié - Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dimaksudkan untuk digunakan pada kendaraan harus diklasifikasikan menurut tekanan dan fungsi operasi maksimumnya.

  • Classe 1: Elemen bertekanan tinggi, termasuk pipa dan alat kelengkapan yang mengandung LPG pada tekanan uapnya atau pada tekanan uap yang lebih tinggi hingga 3000 kPa (30 bar).
  • Classe 2: Elemen bertekanan rendah, termasuk pipa dan alat kelengkapan yang mengandung LPG dalam fase uap pada tekanan operasi maksimum kurang dari 450 kPa (4,5 bar) dan lebih besar dari 20 kPa (0:2 bar) (tekanan pengukur).
  • Classe 2A : Elemen bertekanan rendah untuk rentang tekanan terbatas, termasuk perpipaan dan alat kelengkapan, yang mengandung GPL dalam fase uap pada tekanan operasi maksimum kurang dari 120 kPa (1,2 bar) dan lebih besar dari 20 kPa (0,2 bar) (tekanan pengukur).
  • Classe 3 : Katup penutup dan katup pelepas tekanan yang beroperasi dalam fase cair.

Peralatan LPG:

  • Peralatan LPG kendaraan harus berfungsi dengan benar dan aman.
  • Bahan peralatan yang bersentuhan dengan LPG harus kompatibel dengan LPG.
  • Bagian peralatan tidak boleh terganggu oleh kontak dengan LPG, tekanan tinggi, atau getaran.

Peralatan LPG harus mencakup setidaknya komponen-komponen berikut:

  •  tangki LPG
  • pembatas pengisian 80%;
  • pengukur;
  • katup pelepas tekanan;
  • katup isolasi yang dikendalikan dari jarak jauh dengan pembatas aliran;
  • pengatur dan vaporizer, mungkin digabungkan;
  • katup penutup yang dikendalikan dari jarak jauh;
  • nosel pengisian;
  •  pipa gas, kaku dan fleksibel;
  • sambungan gas antara komponen peralatan LP;
  • perangkat injeksi gas, atau injektor gas atau mixer;
  • modul kontrol elektronik;
  • perangkat pelepas tekanan (sekering).

Lihat selengkapnya pada Décret n° 2002-2016

g. Regulasi Emisi Kendaraan

Tunisia dalam proses menyelaraskan standar emisi yang merujuk pada standar internasional, terutama yang ada di Uni Eropa. Bagi eksportir Indonesia ada baiknya berkomunikasi dengan importir Tunisia untuk memastikn standar emisi kendaraan yang disetujui di Tunisia.

h. Regulasi Perizinan Impor

Decree No. 94-1742 of 29 August 1994 on establishing the lists of products excluded from the regime of freedom of foreign trade menetapkan daftar dengan alasan keamanan publik, kesehatan masyarakat, moralitas, serta perlindungan lingkungan dan warisan budaya. Produk yang dikenakan pembatasan impor memerlukan izin impor dari Ministry of Commerce and Export Development, yang hanya diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. Izin ini diajukan menggunakan formulir Import Authorisation (TCE) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Tunisie TradeNet (TTN), yang selanjutnya akan menentukan apakah barang dapat diimpor secara bebas, memerlukan Preliminary Monitoring atau harus menjalani Technical Import Control. 

Ministry of Trade and Export Development, Ministry of Industry, Mines and Energy, dan Ministry of Health telah mengeluarkan Joint Communique pada 17 Oktober 2022 yang menerapkan kebijakan impor yang lebih ketat untuk beberapa produk konsumen, di mana produk-produk tersebut hanya dapat diimpor jika dikirim langsung dari pabrik manufaktur di negara pengekspor. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk bahan baku, produk setengah jadi, peralatan, dan suku cadang yang digunakan untuk industri, layanan jasa, dan kerajinan. Untuk mendapatkan izin impor, importir juga harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke otoritas berwenang, yakni :

  • Faktur dari pabrik;
  • Sertifikat resmi dari otoritas di negara pengekspor terkait status hukum pabrik dan izin operasionalnya;
  • Bukti bahwa pabrik menerapkan sistem pengendalian mutu;
  • Daftar kategori produk dan produk yang akan diimpor;
  • Merek dagang produk dan merek dagang yang diproduksi di bawah lisensi;
  • Model persetujuan produk yang akan diimpor;
  • Sertifikat bebas jual yang dikeluarkan oleh otoritas di negara pengekspor; dan
  • Dokumen dan laporan yang membuktikan mutu produk impor sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di atas, otoritas berwenang berhak meminta dokumen tambahan untuk memeriksa mutu dan keamanan produk impor atau meminta sampel produk yang akan diimpor untuk diperiksa.

Beberapa produk otomotif masuk ke dalam lingkup ketentuan tahun baru ini yang berada dalam kewenangan Ministry of Industry, Energy and Mines, di antaranya:

  • 8708 - Parts and accessories of the motor vehicles of heading 8701 to 8705
  • 8711 - Motorcycles (including mopeds) and cycles fitted with an auxiliary motor, with or without side-cars; side-cars
  • 8712 - Bicycles and other cycles (including delivery tricycles), not motorised
  • 8714 - Parts and accessories of vehicles of headings 8711 to 8713
i. Regulasi Perizinan Impor Kendaraan dan Suku Cadang Bekas

Kendaraan bekas merupakan produk yang termasuk dalam produk yang dikecualikan dalam rezim bebas impor sehingga dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan serta memerlukan izin. Impor kendaraan bekas hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi oleh orang-orang yang telah tinggal di luar Tunisia selama setidaknya satu tahun, namun usia kendaraan tidak boleh lebih tua dari tiga tahun (empat tahun untuk kendaraan angkutan dengan berat kurang dari 3,5 ton). Pengecualian diberikan kepada investor asing yang mengimpor kendaraan bermotor untuk keperluan profesional tanpa membayar bea.

Importasi kendaraan dan suku cadang bekas di Tunisia turut diatur oleh Ministry of Commerce and Export Development di mana importir harus mengajukan izin dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Ketentuan ini selengkapnya diatur dalam Ministerial Decree of 23 November 2012.

j. Regulasi Pengendalian Teknis Impor

Decree No. 94-1744 of 29 August 1994 on the modalities technical control for imports and exports, and to the bodies authorised to exercise it menetapkan prosedur inspeksi teknis produk impor dan ekspor dengan melibatkan technical service di berbagai otoritas berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis sebelum pembebasan di kepabeanan. Inspeksi teknis ini penting bagi importir untuk bisa mendapatkan izin jual beli atau izin sementara pembebasan dari kepabeanan, dengan inspeksi dilakukan di titik masuk atau di fasilitas penyimpanan. Sampel dapat diambil untuk analisis di laboratorium terakreditasi, dengan biaya ditanggung oleh importir. Produk yang tidak sesuai dapat ditolak, disesuaikan agar sesuai, atau dihancurkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini mengalami perubahan dengan Decree No. 2010-1684 of 5 July 2010 yang menambahkan lingkup produk yang dikecualikan dari ketentuan inspeksi teknis, partisipasi laboratorium swasta dalam inspeksi teknis, dan prinsip selektivitas dan manajemen risiko dalam pemberian izin.

Ketentuan terkait pengendalian teknis impor ini turut menjelaskan 3 (tiga) jenis inspeksi teknis, yaitu:

  • Pengendalian teknis sistematis oleh technical service yang relevan, yang dapat meliputi tinjauan dokumen dan pengajuan sampel, pengumpulan sampel untuk analisis, tes, dan uji coba, atau kedua-duanya. Ketentuan lebih lengkap terkait pengendalian sistematis diatur dalam Order of the Ministers of Trade and Crafts, Agriculture, Water Resources and Fisheries, Public Health, Industry and Technology, and Communications Technology of 18 September 2010
  • Pengendalian melalui sertifikat kesesuaian, di mana kepabeanan akan memastikan bahwa produk disertai dengan sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal yang menyatakan kesesesuaian dengan standar internasional.
  • Pengendalian kesesuaian terhadap spesifikasi teknis, di mana produk diperiksa untuk kesesuaiannya dengan kondisi spesifik yang ditetapkan dalam buku spesifikasi teknis (cahier des charges) yang relevan yang mungkin melibatkan pengumpulan sampel dan analisis. Ketentuan ini sering kali mencakup kondisi mengenai kelayakan importir dalam hal kapasitas penyimpanan, ketersediaan pendanaan, pengungkapan data produksi, dll.

Daftar lengkap produk mana saja yang termasuk dalam pengendalian teknis impor dapat dilihat pada Order of the Minister of Trade and Crafts of 15 September 2005, amending the Order of the Minister of the National Economy of 30 August 1994 establishing the list of products subject to technical import and export control.

k. Regulasi Penilaian Kesesuaian dan Sertifikasi

Decree No. 2017-1251 of 7 November 2017 menetapkan kerangka regulasi untuk sistem penilaian kesesuaian dan sertifikasi di Tunisia, dengan tujuan mendefinisikan prosedur dan modalitas penilaian kesesuaian terhadap standar, peraturan teknis, dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh INNORPI, yang mencakup berbagai bidang seperti produk, layanan, proses, sistem manajemen, dan personil individu.

Sertifikasi produk pada beberapa sektor di antaranya:

  • Sektor Industri Produk Konstruksi (CPI)
  • Sektor Industri Mekanik (IM)
  • Sektor Industri Listrik (EI)
  • Sektor Industri Kimia dan Parakimia (ICP)
  • Sektor Industri Lain-lain (ID)
  • Sektor Industri Makanan & Minuman (IAA)

Berdasarkan regulasi ini, prosedur sertifikasi produk standar Tunisia (NT) yakni:

  • Pengajuan permohonan kepada INNORPI dengan memenuhi formulir yang disediakan dan menyertakan semua informasi yang diperlukan dari kerangka acuan sertifikasi yang relevan.
  • INNORPI akan melakukan evaluasi kesesuaian produk terhadap standar yang ditetapkan.
  • Komite sertifikasi yang terdiri dari para ahli meninjau evaluasi dan memberikan pendapat kepada Direktur Jenderal INNORPI.
  • Direktur Jenderal INNORPI membuat keputusan akhir untuk memberikan atau menolak sertifikasi, menerbitkan sertifikat dan mendaftarkan sertifikat dan mempublikasikannya.
  • Pelaksanaan pengawasan berkala untuk memastikan kesesuaian yang berkelanjutan, di mana apabila terdapat ketidaksesuaian maka berpotensi menyebabkan penangguhan, pengurangan, atau penarikan sertifikat serta denda.
l. Regulasi Umum Pelabelan 

Regulasi pelabelan bertujuan untuk menyelaraskan standar untuk memastikan persaingan yang adil dan keamanan produk di pasar, juga melindungi hak-hak konsumen dalam menghadapi praktik pemasaran yang menyesatkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sendiri telah menetapkan standar pelabelan untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk. Otoritas berwenang melakukan inspeksi rutin untuk memverifikasi bahwa produk mematuhi standar pelabelan.

Persyaratan Umum:

  • Label harus menyertakan informasi penting:
    • nama produk,
    • daftar bahan,
    • tanggal kedaluwarsa, dan
    • kondisi penyimpanan.
  • Pelabelan produk di Tunisia harus memenuhi persyaratan khusus untuk memastikan transparansi dan keselamatan konsumen.
  • Informasi wajib: Pelabelan di Tunisia didasarkan pada undang-undang ketat yang mengatur informasi penting yang harus diberikan. Persyaratan tersebut mencakup data tentang komposisi, asal, dan peringatan keselamatan, memastikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
  • Format dan Dimensi: Format dan dimensi label harus memenuhi standar khusus untuk memastikan keterbacaan. Secara umum, ukuran huruf minimum harus 1,2 mm untuk memastikan bahwa informasi dapat dibaca dengan mudah oleh konsumen.
  • Meskipun bahasa Arab adalah wajib, bahasa tambahan seperti Prancis dan Inggris diizinkan. Penggunaan sistem metrik adalah wajib, dan label juga harus menunjukkan negara asal dengan pernyataan "Made In".

4. Standar

Selain peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib dipatuhi, terdapat persyaratan mutu untuk produk otomotif di Tunisia yang bersifat sukarela. Persyaratan ini berbentuk standar yang dipublikasikan oleh National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI). 

Beberapa standar ini di antaranya:

Standar-standar lainnya dapat diakses di situs INNORPI.

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Industry, Mines and Energy

Ministry of Industry, Mines and Energy bertanggung jawab mengembangkan dan menerapkan kebijakan pemerintah di bidang industri, agri-pangan, jasa industrial, energi, pertambangan, kerja sama industri, keselamatan energi dan pertambangan. Lembaga ini juga berwenang terhadap kebijakan keamanan dan mutu beberapa produk industri dan konsumen, termasuk otomotif. 

Ministère de l'Industrie, des Mines et de l'Énergie, Immeuble Panorama,
Alamat:
40 Rue Sidi Elheni,
Montplaisir, TN-1002 Tunis,
Telepon: +216 71 902223, 904216, 905132, faks: +216 71 902742,
b. Ministry of Commerce and Export Development

Ministry of Commerce and Export Development bertanggung jawab mengembangkan dan menerapkan kebijakan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan, pengendalian mutu, perlindungan konsumen, kerja sama perdagangan, dan niaga elektronik. Lembaga ini berwenang terhadap kebijakan perizinan impor.

Ministère du Commerce et du Développement des Exportations,

Alamat:
Angle entre les Rues Ghana et Pierre de Coubertin et Hédi Nouira,
TN-1001 Tunis,
Telepon: +216 71 240155, faks +216 71 354435,
c. National Institute for Standardization and Industrial Property

National Institute for Standardization and Industrial Property bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan standar nasional untuk berbagai produk, termasuk produk otomotif. Standar-standar nasional ini mayoritas selaras dengan norma internasional (seperti IEC dan ISO) untuk memastikan keamanan dan mutu produk.

Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI),

Alamat:
BP 57, Rue Assistance no. 8 par la rue Alain Savary,
TN-1003 Tunis,
Telepon: +216 70 168400, 71 806758,
Fax +216 71 807071,

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  26 Feb 2025

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya

Tautan Terkait