1. Informasi Umum
Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).
Menurut data Trademap, impor utama Tunisia dari Indonesia dalam bentuk kertas dan kertas karton tidak dilapisi (HS Code 4802), kertas toilet (HS Code 4818), kertas dan kertas karton (HS Code 4808) dan kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya (HS Code 4810). Peluang ekspor produk kertas Indonesia ke Tunisia masih sangat besar karena pasar produk kertas Indonesia di Tunisia sangat kecil jika dibandingkan dengan total pasar impor Tunisia. Pada Tahun 2023, nilai ekspor produk kertas Indonesia ke Tunisia sebesar USD 277 ribu dengan pangsa pasar 5,77% dari total nilai impor kertas impor di Tunisia yaitu USD 4,79 juta.
Pelaku usaha perlu memverifikasi persyaratan lisensi impor melalui Kementerian Perdagangan Tunisia dan mematuhi prosedur inspeksi teknis serta potensi penilaian kesesuaian produk. Untuk produk kertas yang digunakan dalam kemasan makanan, regulasi khusus terkait bahan kontak makanan berlaku, dan semua produk impor harus memenuhi persyaratan pelabelan dalam bahasa Arab. Mematuhi standar internasional seperti ISO untuk kertas dan kemasan, serta berkomunikasi erat dengan importir Tunisia, menjadi kunci keberhasilan ekspor.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi no 94-41 du 7 mars 1994 relative au commerce Exterieur)
Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan rezim perdagangan luar negeri yang berlaku untuk ekspor dan impor produk. UU ini mengatur tentang ketentuan umum mengenai pengawasan produk ekspor dan impor, pengamanan produk dalam negeri dari praktik impor yang tidak adil seperti bea dumping atau subsidi impor, pembentukan National Council Foreign Trade.
b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Law No 92-117 in 1992)
UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa barang dan produk harus aman dan tidak membahayakan kesehatan dan kepentingan konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini mencakup aspek-aspek, yaitu:
- Keamanan produk
- Perlindungan untuk kepentingan ekonomi konsumen
- Jaminan kepada Konsumen
- Promosi konsumsi berkelanjutan
- E-commerce dan perlindungan konsumen
c. Undang-Undang Perlindungan Lingkungan (Law No. 88-91 of 2 August 1988, establishing a National Agency for Environmental Protection)
Undang-undang ini diubah menjadi Law No. 92-115 of 30 November 1992.
Pendirian "National Agency for Environmental Protection" (NAPE) di Tunisia yang berada di bawah pengawasan Ministry of the Environment, bertujuan untuk:
- Berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan umum pemerintah tentang pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan
- Memberikan usulan kepada otoritas yang berwenang tentang tindakan apa pun yang bersifat umum atau spesifik yang dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Negara tentang perlindungan lingkungan
Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup meliputi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar No. 88-20; Undang-Undang Pencemaran Air No. 75-16; dan Undang-Undang Pencemaran Laut No. 75-16.
Lihat pada:
- Law No 88-91
- Law No 92-115 mengenai pendirian National Environmental Protection Agency
d. Undang-undang Sistem Standardisasi Nasional (Loi n° 2009-38 du 30 Juin 2009 Relative au Système National de Normalisation)
Undang-undang ini menetapkan aturan umum untuk sistem standardisasi nasional yang mencakup pengembangan dan penerapan standar teknis. Secara umum, penerapan standar bersifat sukarela, tetapi dapat menjadi wajib jika diacu dalam regulasi teknis. Di bawah undang-undang ini, National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI) ditunjuk sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem standardisasi nasional.
e. Undang-Undang Standardisasi dan Mutu (Law No 82-66 of 6 August 1982)
Undang-Undang No. 82-66 tentang Standardisasi dan Mutu menetapkan kerangka hukum untuk praktik standardisasi di negara tersebut dan pembentukan the Institut national de la normalisation et de la propriété industrielle (INNORPI).
f. Undang-Undang Limbah dan Pengendalian Pengelolaan dan Pembuangannya
Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja untuk pencegahan, pengurangan, serta pengendalian pengelolaan dan pembuangan limbah. Undang-undang ini juga menjadi landasan untuk sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), yang menerapkan "prinsip pencemar membayar". Aspek utama dari UU ini adalah:
- Kerangka manajemen limbah
- Extended Producer Responsibility (EPR)
- Polluter pays principle
- Pencegahan dan pengurangan limbah
- Daur ulang dan penggunaan kembali
- Manajemen limbah berbahaya
- Kontrol polusi
- Perlindungan tanah
- Sanksi untuk pelanggaran
3. Regulasi
a. No. 94-1744 Pengendalian Teknis Impor
Sistem kontrol impor teknis Tunisia
Produk kertas dan karton termasuk dalam Daftar B sistem kontrol impor teknis Tunisia. Produk dalam daftar ini memerlukan sertifikat kesesuaian dan tunduk pada kontrol Bea Cukai untuk memastikannya memenuhi standar dan peraturan tertentu.
Sistem kontrol impor teknis Tunisia adalah kerangka kerja komprehensif yang dirancang untuk memastikan bahwa barang impor memenuhi standar nasional untuk keselamatan, kualitas, dan kepatuhan. Sistem ini diatur oleh beberapa peraturan dan prosedur utama, terutama Decree No. 94-1744 tanggal 29 Agustus 1994, yang menguraikan metode kontrol teknis impor dan ekspor, dan organisasi yang berwenang untuk menjalankannya.
Dasar hukum untuk pengendalian impor adalah:
- Decree No. 94-1742 of 29 August 1994 establishing the lists of products excluded from the regime of freedom of foreign trade.
- Decree No. 94-1744 of 29 August 1994 on import and export technical inspection procedures and on the bodies authorized to perform them. Diubah sebagian oleh Decree No. 2010-1684 of 5 July 2010, memuat perubahan Decree No. 94-1744 of 29 August 1994 concerning mechanisms for technical inspection
- Order of the Minister of the National Economy of 30 August 1994 establishing the lists of products subject to technical inspection on import and export serta seluruh naskah amandemen dan pelengkapnya, khususnya the Order of the Minister of Trade and Handicrafts of 15 September 2005
Berdasarkan ketentuan diatas, Semua importir produk yang menjadi subjek pemeriksaan teknis diharuskan untuk menyerahkan berkas ke layanan teknis yang kompeten, sebelum barang tiba dan paling lambat pada saat formalitas pabean dimulai, memperoleh otorisasi pasokan konsumen atau otorisasi pengumpulan sementara.
Sistem ini mengkategorikan produk ke dalam tiga daftar—A, B, dan C—masing-masing tunduk pada tingkat kontrol yang berbeda:
- Daftar A: Produk yang membutuhkan kontrol teknis sistematis, termasuk peralatan telekomunikasi dan komputer.
- Daftar B: Produk yang memerlukan sertifikat kepatuhan.produk pada Daftar B antara lain: pakaian, yarn dan kain,kertas dsn karton, produk besi dan baja serta bebrapa elctrical machines dan appliances
- Daftar C: Produk yang tunduk pada spesifikasi teknis tertentu.
Lihat pada Jo06994.pdf, lihat juga pada Arab Trade Financing Program
Importir harus, sebelum barang tiba dan sebelum memulai formalitas pabean, memberikan layanan pemeriksaan teknis impor sebuah berkas yang berisi dokumen-dokumen berikut:
- permohonan untuk otorisasi pengumpulan sementara atau pasokan konsumen
- faktur pembelian;
- faktur yang berdomisili di perantara yang disetujui;
- sertifikat asal;
- daftar pengepakan;
- dokumen pengangkutan;
- berkas teknis.
Prosedur pemeriksaan teknis sistematis untuk impor dapat dilakukan:
- berdasarkan dokumen, mungkin dengan penyerahan sampel untuk dipelajari;
- berdasarkan dokumen diikuti dengan pemeriksaan barang;
- berdasarkan dokumen diikuti dengan pengambilan sampel untuk analisis dan teks.
b. Government Decree No. 2017-1251 of 7 Conformity Certification System
Skema Sertifikasi Kesesuaian merupakan aturan, prosedur, dan sistem manajemen yang digunakan untuk menilai kesesuaian produk atau layanan atau proses atau sistem manajemen atau orang oleh pihak ketiga dengan standar, peraturan teknis atau persyaratan yang ditentukan dalam dokumen referensi.
c. Regulasi Food Contact Materials - Kemasan kertas (Decree No. 2003-1718 of 11 August 2003)
Regulasi ini mengatur tentang penetapan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan. Regulasi ini memberikan panduan persyaratan dan standar untuk kemasan. Tujuan regulasi ini adalah untuk mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo Food Grade International (ditunjukkan di bawah). Keputusan tersebut tidak berlaku untuk bahan pelapis yang meliputi bahan makanan. Persyaratan ini memerlukan dengan jelas pernyataan pada wadah pesan singkat (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain) seperti " material fit for food contact " atau menampilkan logo.
Bahan-bahan yang diatur untuk bersentuhan dengan bahan makanan adalah:
- Plastik termasuk pernis dan pelapis
- Selulosa regenerasi
- Elastomer dan karet
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan
- Kayu termasuk gabus
- Produk tekstil
- Lilin parafin dan lilin mikro-kristal
Bahan dan barang yang belum bersentuhan dengan pangan pada saat dipasarkan wajib memuat informasi sebagai berikut: 1) pernyataan “untuk bersentuhan dengan pangan” atau “cocok untuk pangan” atau penyebutan khusus penggunaannya dengan simbol yang ditentukan dalam peraturan. 2) negara asal 3) nama atau nama dagang produsen, alamat atau kantor terdaftar, 4) nomor referensi sertifikat kesehatan. Bahasa Arab harus menjadi salah satu bahasa yang digunakan.
Menurut ketentuan ini, pemasok harus mengirimkan dokumen persyaratan ke the Ministry of Public Health atau the Regional Health Administration untuk memperoleh sertifikasi Kesehatan dan Keamanan Bahan dan Barang yang Bersentuhan dengan Bahan Pangan. Sertifikat kesehatan terkait dengan penggunaan dan perdagangan bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan dikirim ke pabrikan dan suplier. Beberapa dokumen tersebut adalah:
- Form permintaan yang ditujukan ke the Ministry of Public Health yang mencakup area penggunaan bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan;
- Daftar bahan baku dan komponen, termasuk nama kimia;
- Pernyataan lokasi produksi dan komitmen untuk tidak mengubah lokasi tanpa notifikasi sebelumnya;
- Sertifikat suplai;
- Invoice pembelian dari bahan yang disuplai;
- Sertifikat kesesuaian untuk bahan dan barang yang ditujukan bersentuhan dengan bahan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten negara asal;
- Komitmen untuk mematuhi aturan untuk menjaga kesehatan dan kualitas produk selama penyimpanan
The Ministry of Public Health bertanggung jawab untuk mengambil sampel dari bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan jika diperlukan, mengikuti spesifikasi internasional.
Persyaratan Inspeksi dan Pengujian FCM
Sementara standar khusus untuk FCM kertas tidak dirinci dalam peraturan yang tersedia, standar dan pedoman internasional sering dirujuk untuk memastikan kepatuhan. Ini termasuk:
- Pengujian Migrasi: Untuk menilai transfer zat dari bahan kertas ke makanan, pengujian seperti EN 645 (ekstrak air dingin), EN 647 (ekstrak air panas), dan EN 15519 (ekstrak pelarut organik) digunakan
- Kandungan Logam Berat: Standar seperti EN 12497 dan EN 12498 digunakan untuk menentukan keberadaan logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri dalam ekstrak berair dari bahan kertas.
- Kandungan Formaldehida: EN 1541 menentukan metode untuk menentukan kadar formaldehida dalam ekstrak berair kertas dan papan.
- Analisis Sensorik: EN 1230-1 dan EN 1230-2 digunakan untuk mengevaluasi potensi dampak bahan kertas terhadap rasa dan bau makanan
- Konstituen Antimikroba: EN 1104 menguraikan metode untuk menentukan transfer zat antimikroba dari bahan kertas ke makanan.
Contoh produk:
- Kertas yang digunakan untuk kemasan makanan (misalnya, kantong kertas, pembungkus)
- Kotak kardus untuk kemasan makanan
- Bahan cetak yang digunakan dalam kemasan makanan (tinta, pelapis)
- Paper used for food packaging (e.g., paper bags, wrappers)
- Cardboard boxes for food packaging
- Printing materials used in food packaging (inks, coatings)
Standar Tunisia yang berlaku untuk kertas yang digunakan untuk bahan kontak makanan (FCM) terutama memastikan keamanan pangan, keamanan bahan kimia, kebersihan, dan kelestarian lingkungan. Peraturan dan standar utama meliputi:
- NF A 11-051 (general safety standards for food contact materials)
- ISO 22000 (food safety management systems)
- Decree No. 2002-1237 of 2002 (food safety and hygiene regulations)
- Ministerial Order No. 2019-1990 (sanitary and phytosanitary regulations)
- Codex Alimentarius standards (international standards for food safety)
- Environmental and recycling regulations for paper packaging
d. Kepatuhan untuk Produsen Produk Kertas
Produsen dan importir produk kertas di Tunisia harus memastikan kepatuhan terhadap hal-hal berikut:
- Standar Kesehatan dan Keselamatan: Patuhi Keputusan No. 92/2005 dan No. 1718/2003 untuk memastikan bahwa produk kertas yang ditujukan untuk kontak makanan aman dan memenuhi persyaratan peraturan.
- Peraturan Lingkungan: Mematuhi Keputusan No. 2020-32 dengan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai konvensional dan mempertimbangkan alternatif kemasan yang berkelanjutan, seperti produk berbahan dasar kertas.
- Sertifikasi dan Pelabelan: Dapatkan sertifikat kesehatan yang diperlukan untuk bahan kontak makanan dan pastikan pelabelan yang tepat sesuai dengan peraturan Tunisia.
e. Ketentuan Konvensi Basel (Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal)
Tunisia meratifikasi Konvensi Basel melalui Decree No. 2019-123 pada 5 Desember 2019. Dekrit ini meresmikan komitmen Tunisia terhadap Konvensi, yang bertujuan untuk mengendalikan pergerakan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya. Tunisia, sebagai anggota dalam Konvensi Basel, mengatur pergerakan lintas batas limbah berbahaya dan limbah lainnya, termasuk limbah kertas. Konvensi ini bertujuan untuk mengendalikan perdagangan internasional limbah tersebut, termasuk memastikan pengelolaan dan pembuangan yang bertanggung jawab, dan meminimalkan dampak lingkungannya. Tunisia memiliki tanggung jawab untuk membatasi ekspor limbah berbahaya, termasuk limbah kertas, dan memastikan ketersediaan fasilitas pembuangan di wilayahnya.
f. Perjanjian Kemitraan antara Kementerian Lingkungan Hidup, Serikat Pekerja Toko Roti (UTICA) dan Asosiasi Profesional Toko Roti Modern (CONECT)
Perjanjian Kemitraan ini dilaksanakan untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di semua toko roti Tunisia dalam rangka mengurangi sampah plastik dan melindungi lingkungan. Keputusan tersebut mengharuskan semua toko roti di Tunisia menyediakan pilihan alternatif kepada pelanggan mereka, seperti kantong yang dapat digunakan kembali atau kantong kertas. Pelanggarnya dikenakan sanksi dan denda mulai dari 100 dinar hingga 50 ribu dinar, sesuai dengan ketentuan undang-undang tanggal 7 Desember 1992 tentang perlindungan konsumen.
4. Standar
- NT 22.03(1984) Paper - Characteristics of Basic Paper for Large Capacity Bags called GC Paper
- NT 22.178(2011), NT EN 13593 Packaging - Paper bags for household waste collection - Types, specifications and test methods
- NT 22.181(2011), NT EN 14054 Packaging - Paper and cardboard packaging - Design of packaging cartons
- NT 22.33(1987), NT ISO 6591-1 Packaging - Bags - Description and Method of Measurement - Part 1: Empty Paper Bags
- NT 22.35(1987), NT ISO 6599-1 Packaging - Bags - Testing Conditioning - Part 1: Paper Bags
- NT 22.37(1987), NT ISO 7965-1 Packaging - Bags - Drop Test - Part 1: Paper Bags
- NT 22.38(1987) Packaging - Evaluation of Filling Volume From Flat Dimensions - Part 1: Paper Bags
- NT 22.47-1 (2011), NT ISO 6590-1 Packaging - Bags - Vocabulary and Types - Part 1: Paper Bags Trilingual Edition
- NT 22.51-1 (2011), NT ISO 8367-1 Packaging - dimensional tolerances of general purpose bags - part 1: paper bags
- NT 23.01(2013), NT ISO 536 Paper and cardboard - Determining the weight
- NT 23.02(1983) Papers and Cardboard - Weights (Weights per Square Meter)
- NT 23.04(2012), NT ISO 287 Paper and cardboard - Determination of moisture content - of a batch - Oven drying method
- NT 23.05(2013), NT ISO 1974 Paper - Determination of tear resistance - Elmendorf method
- NT 23.06(2002), NT ISO 2758 Paper - Determination of Burst Strength
- NT 23.07(2012), NT ISO 216 Writing papers and certain categories of printed matter – - Finished formats – Series A and B, and indication of machine direction
- NT 23.09(2012), NT ISO 2469 Paper, cardboard and pulp - Measurement of the luminance factor - diffuse energy
- NT 23.10-1 (2012), NT ISO 2470-1 Paper, board and pulps - Measurement of diffuse blue reflectance factor - Part 1: Indoor daylight conditions - (ISO brightness level)
- NT 23.10-2 (2012), NT ISO 2470-2 Paper, board and pulps - Measurement of reflectance factor - diffuse in the blue - Part 2: Daylight conditions - outdoor (brightness level D65)
- NT 23.115(2001) Printed Papers and Other Office Supplies for Use by Administrations, Public Services and Similar Authorities - Characteristics of Use, Quality and Dimensions
- NT 23.120(1986) Paper and Cardboard - Characteristics of Papers for Envelopes and Postal Bags
- NT 23.121(1986) Papers and Cardboards - Characteristics of Crystal Papers for Envelope Windows
- NT 23.140(2008) Characteristics of unbleached and bleached test liner papers for the manufacture of corrugated cardboard
- NT 23.149(2004) Railway Rolling Stock - Toilet Paper for Watertight Recirculating Chemical Toilets
- NT 23.150(2004) Papers and Cardboard - Directory of Papers and Cardboards according to Their Uses
- NT 23.151(2004) Paper, Cardboard and Pulp - Vocabulary
- NT 23.152(2004) Paper and Cardboard - Nomenclature of Names relating to Fiber Composition
- NT 23.167(2004) Articles for Sanitary and Household Use - Toilet Tissue - Measurement of Clustering
- NT 23.17(2008), NT ISO 186 Paper and cardboard - Sampling to determine average quality
- NT 23.170 (2004), NT ISO 4046-3 Paper, Cardboard, Pulp and Related Terms - Vocabulary - Part 3: Papermaking Terminology
- NT 23.171 (2004), NT ISO 4046-4 Paper, Cardboard, Pulp and Related Terms - Vocabulary - Part 4: Categories and Processed Products of Paper and Cardboard
- NT 23.174(2013) Testing of paper and cardboard. Determination of the degree of gluing-writing.
- NT 23.175(2007), NT ISO 5626 Paper. Determination Of Folding Resistance
- NT 23.176(2007) Nomenclature of Names of Colors and Shades of Papers and Cardboards
- NT 23.19(2011) Papers and Cardboard Characteristics of papers for school notebooks and similar items
- NT 23.20(2007) Characteristics of Papers for School Notebook Covers and Similar Articles
- NT 23.233-1 (2012), NT ISO 12625-1 Tissue paper and tissue products - Part 1: General guidelines for terms
- NT 23.233-3 (2007), NT ISO 12625-3 Tissue Paper and Tissue Products - Part 3: Determination of Thickness, Average Bundle Sheet Thickness and Average Density
- NT 23.237(2007), NT ISO 15755 Paper and Cardboard - Defect Estimation
- NT 23.240(2007), NT ISO 22414 Paper - Office Paper Cutting Size - Edge Quality Measurement
- NT 23.51(1990) Characteristics of Normal Kraft Paper for Large Capacity Bags
- NT 39.16(1998), NT ISO 9706 Information and Documentation - Paper for Documents - Requirements for Permanence
- NT 73.144(2005), NT ISO 3540 Paper or Plastic Printing Ribbons - Core Characteristics
Lihat standar tersebut di INNORPI
5. Lembaga Berwenang
a. The Ministry of Commerce and Export Development
Ministry of Commerce and Export Development bertanggung jawab mengembangkan dan menerapkan kebijakan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan, pengendalian mutu, perlindungan konsumen, kerja sama perdagangan, dan niaga elektronik. Lembaga ini berwenang terhadap kebijakan perizinan impor dan kebijakan keamanan dan mutu beberapa produk konsumen.
Ministère du Commerce et du Développement des Exportations,
Alamat:
Angle entre les Rues Ghana et Pierre de Coubertin et Hédi Nouira,
TN-1001 Tunis,
Telepon: +216 71 240155, faks +216 71 354435,
Website: https://commerce.gov.tn
b. The Ministry of Public Health
The Ministry of Public Health bertugas untuk mengawasi kebijakan kesehatan masyarakat yang terkait dengan gizi dan keamanan pangan, termasuk terkait dengan kertas dan karton yang digunakan dalam kemasan makanan.
c. The Ministry of Environment
The Ministry of Environment bertanggung jawab atas administrasi dan regulasi lingkungan hidup di Tunisia.
d. National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI)
National Institute for Standardization and Industrial Property bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan standar nasional untuk berbagai produk. Standar-standar nasional ini mayoritas selaras dengan norma internasional (seperti IEC dan ISO) untuk memastikan keamanan dan mutu produk.
Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI),
Alamat:
BP 57, Rue Assistance no. 8 par la rue Alain Savary,
TN-1003 Tunis,
Telepon: +216 70 168400, 71 806758,
Fax +216 71 807071,
Website: https://www.innorpi.tn
6. Informasi Lainnya
- Food and Agricultural Import Regulations and Standards Country Report - Tunisia
- General Requirements for Imports - Tunisia
- Import and Export Procedures Guide
- Tunisie: la filière emballage file vers le concept de l'économie circulaire (Tunisia: sektor pengemasan bergerak menuju konsep ekonomi sirkular)
Disusun oleh : Yusmita
Direview oleh : Irma