Ekspor Produk Kakao ke Amerika Serikat

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Informasi Umum

Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.

Ruang lingkup produk dalam ekspor kakao yaitu pada HS.Code 18 dari 1801-1806 dengan produk antara lain biji kakao, kulit kakao, pasta kakao, butter kakao, dan kakao bubuk. Berdasarkan data trademap, nilai ekspor produk kakao dari berbagai negara ke Amerika Serikat pada tahun 2024 senilai USD 8,3 miliar. Pada tahun 2024, ekspor kakao dari Indonesia ke Amerika Serikat menunjukkan nilai USD 411,5 juta pada tahun 2024. Besarnya nilai ekspor kakao Indonesia ke Amerika Serikat, menjadi sinyal positif bagi petani/eksportir untuk tetap menjadikan Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor. Amerika Serikat menjadi negara kedua terbesar dalam konsumsi cokelat yaitu sekitar 19,8 ton cokelat dikonsumsi per tahun oleh penduduk Amerika Serikat.  Hal ini menjadi peluang ekspor bagi negara-negara penghasil kakao.

Peluang terbuka untuk eksportir kakao Indonesia jika dapat memproduksi kakao organik dan/atau Fair Trade ke pasar khusus di Amerika Serikar. Kakao organik membutuhkan teknik produksi dan pengolahan alami seperti rotasi tanaman, perlindungan tanaman biologis, pupuk hijau, dan kompos. Untuk kakao Fair Trade, perlu membangun pengaturan kontrak yang adil, andal, dan dapat diprediksi di seluruh rantai pasokan.

2. Undang-Undang

a. Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FDCA) dan revisinya (2020) Title 21
  • Bab 19 : Peningkatan Pengawasan Pestisida

§1402. Informasi pestisida asing - Perjanjian kerja sama

The Secretary of Health and Human Services (Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan) harus membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintah negara-negara yang menjadi sumber utama impor makanan ke Amerika Serikat yang dikenai pengawasan residu pestisida oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan tujuan meningkatkan kemampuan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan toleransi pestisida dari Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetika Federal. (Federal Food, Drug, and Cosmetic Act) [21 U.S.C. 301 et seq.]

  • Bab 26 : Keamanan Pangan

§2103 The Secretary of Health and Human Services (Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan) dalam melakukan penarikan makanan harus menyediakan informasi tentang makanan yang ditarik di situs internet Food and Drug Administration (FDA) yang mencakup basis data tentang identitas atau komponen penyusun makanan yang dapat diakses dan dimengerti oleh publik.

  • Bab 27 : Modernisasi Keamanan Pangan

Sub Bab III – Peningkatan Keamanan Pangan Impor

§2243. Makanan selundupan

The Secretary of Health and Human Services (Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan) mengidentifikasi adanya makanan selundupan yang menyebabkan konsekuensi kesehatan yang serius dan merugikan atau kematian pada manusia atau hewan. Apabila diyakini makanan tersebut telah memasuki perdagangan domestik dan kemungkinan besar akan dikonsumsi maka Kementerian segera mengeluarkan siaran pers yang menjelaskan tentang makanan tersebut dan harus menggunakan jaringan komunikasi darurat atau penarikan lainnya, sebagaimana mestinya, untuk memperingatkan konsumen dan penjual tentang potensi ancaman.

b. The Fair Packaging and Labeling Act (FPLA)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan semua barang konsumsi diberi label untuk mengungkapkan isi bersih, identitas barang, dan nama serta tempat usaha produsen, pengemas, atau distributor produk tersebut.

§1453. Persyaratan pelabelan; penempatan, bentuk, dan isi pernyataan kuantitas; pernyataan kuantitas tambahan

Isi label

Importir / Produsen dilarang mengedarkan atau mendistribusikan komoditas konsumen yang dikemas kecuali sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan hal berikut:

  • Komoditas harus diberi label yang menyebutkan identitas komoditas dan nama serta tempat usaha produsen, pengemas, atau distributor;
  • Jumlah isi bersih (dalam hal berat atau massa, ukuran, atau hitungan numerik) harus dinyatakan secara terpisah dan akurat di lokasi yang seragam di ampilan utama label, dengan menggunakan satuan yang paling sesuai dari sistem ukuran;
  • Label dari setiap kemasan komoditas konsumen yang memuat pernyataan tentang jumlah sajian dari komoditas tersebut yang terkandung dalam kemasan itu harus memuat pernyataan tentang jumlah bersih (dalam hal berat atau massa, ukuran, atau hitungan numerik) dari setiap sajian tersebut.

Pernyataan tambahan

Produsen/Importir dilarang mendistribusikan atau memperdagangkan komoditas dengan mengkualifikasikan satuan berat atau massa, ukuran, atau hitungan yang cenderung membesar-besarkan jumlah komoditas yang terkandung dalam kemasan.

c. The Tariff Act

Bea Masuk produk kakao diatur berdasarkan HS Code produk dibawah kewenangan United States International Trade Commission (USITC) dengan pengaturan:

  1. Otoritas pelaksana menentukan bahwa pemerintah suatu negara atau badan publik di dalam wilayah suatu negara menyediakan, secara langsung atau tidak langsung, subsidi yang dapat diimbangi sehubungan dengan pembuatan, produksi, atau ekspor kelas atau jenis barang dagangan yang diimpor, atau dijual (atau kemungkinan akan dijual) untuk diimpor, ke Amerika Serikat.
  2. Dalam kasus barang dagangan yang diimpor dari negara Perjanjian Subsidi, Komisi menentukan bahwa:
  • Suatu industri di Amerika Serikat apakah dirugikan secara material atau diancam dengan kerugian material.
  • Pendirian suatu industri di Amerika Serikat terhambat secara material karena impor barang dagangan tersebut atau karena penjualan (atau kemungkinan penjualan) barang dagangan tersebut untuk diimpor, maka akan dikenakan pada barang dagangan tersebut bea masuk imbalan, sebagai tambahan atas bea masuk lain yang dikenakan. Bea masuk imbalan tersebut setara dengan jumlah subsidi yang dapat diimbangi bersih. Untuk tujuan subbagian ini merupakan referensi terhadap penjualan barang dagangan mencakup pembuatan pengaturan sewa apa pun terkait barang dagangan yang setara dengan penjualan barang dagangan tersebut.
d. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Product Safety Act / CPSA)

Undang-Undang ini di Amerika Serikat bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk cacat, praktek kecurangan pada bisnis dan penipuan. Undang-undang perlindungan konsumen juga mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen atas produk yang merugikan. Tujuan dari Consumer Act adalah

  • Melindungi masyarakat terhadap resiko cedera yang tidak wajar terkait dengan produk konsumen.

  • Membantu konsumen dalam mengevaluasi keamanan komparatif produk konsumen, mengembangkan standar keamanan yang seragam untuk produk konsumen.

  • Mempromosikan penelitian dan investigasi ke dalam penyebab dan pencegahan kematian, penyakit dan cedera terkait produk

3. Regulasi

a. Code of Federal Regulation Chapter I Subchapter B Part 163

Peraturan ini membahas tentang metode analisis kandungan cangkang dan lemak dalam produk kakao (Subpart A), serta persyaratan untuk standar tertentu produk kakao (Subpart B). Kandungan kulit dan lemak kakao dalam produk kakao harus ditentukan dengan metode analisis berikut yang ditentukan dalam Official Methods of Analysis of the Association of Official Analytical Chemists yang disertakan dengan referensi.

§ 163.110 Biji kakao

Biji kakao adalah makanan yang dibuat dengan membuang kulit biji kakao yang diawetkan, dibersihkan, dikeringkan, dan dipecah. Kandungan kulit kakao tidak lebih dari 1,75% berat, dihitung berdasarkan bebas alkali.

Bahan-bahan yang aman dan sesuai berikut ini dapat digunakan:

  • Bahan alkali: Amonium, kalium, atau natrium bikarbonat, karbonat, atau hidroksida, atau magnesium karbonat atau oksida, yang ditambahkan seperti itu, atau dalam larutan air. Untuk setiap 100 bagian berat biji kakao, yang digunakan seperti itu, atau sebelum dikupas dari biji kakao, jumlah total bahan alkali yang digunakan tidak lebih besar dalam nilai penetralan (dihitung dari berat gabungan masing-masing bahan alkali yang digunakan) daripada nilai penetralan 3 bagian berat kalium karbonat anhidrat.
  • Bahan penetralan: Asam fosfat, asam sitrat, dan asam L-tartarat, yang ditambahkan seperti itu, atau dalam larutan air. Untuk setiap 100 bagian berat biji kakao, yang digunakan seperti itu, atau sebelum dikupas dari biji kakao, jumlah total asam fosfat yang digunakan tidak lebih besar dari 0,5 bagian berat, yang dinyatakan sebagai P2O5. Jumlah total, tunggal atau kombinasi, asam sitrat dan asam L-tartarat tidak lebih besar dari 1,0 bagian berat.

§ 163.111 Minuman cokelat

Minuman cokelat adalah makanan padat atau semiplastik yang dibuat dengan menggiling halus biji kakao. Kandungan lemak makanan dapat disesuaikan dengan menambahkan satu atau lebih bahan opsional yang ditentukan ke biji kakao. Minuman cokelat mengandung tidak kurang dari 50% dan tidak lebih dari 60% berat lemak kakao.

Bahan-bahan yang aman dan sesuai berikut ini dapat digunakan:

  • Lemak kakao dan biji kakao (biji kakao untuk sarapan, biji kakao, atau biji kakao rendah lemak);
  • Bahan alkali. Amonium, kalium, atau natrium bikarbonat, karbonat, atau hidroksida, atau magnesium karbonat atau oksida, yang ditambahkan sebagaimana adanya, atau dalam larutan air;
  • Zat penetral. Asam fosfat, asam sitrat, dan asam L-tartarat, yang ditambahkan sebagaimana adanya, atau dalam larutan air;
  • Rempah-rempah, perasa alami dan buatan, daging kacang utuh yang digiling, kopi bubuk, ekstrak sereal malt kering, dan bumbu-bumbu lain yang tidak secara tunggal atau dalam kombinasi memberikan rasa yang menyerupai rasa cokelat, susu, atau mentega;
  • Mentega atau lemak susu; atau
  • Garam.

§ 163.112 Breakfast cocoa (Kakao Sarapan)

Kakao sarapan adalah makanan yang disiapkan dengan menghancurkan bahan yang tersisa setelah sebagian lemak kakao dikeluarkan dari biji kakao yang digiling. Kakao sarapan mengandung tidak kurang dari 22% berat lemak kakao sebagaimana ditentukan oleh metode yang telah ditentukan.

Bahan-bahan yang aman dan sesuai berikut ini dapat digunakan:

  • Bahan alkali: Amonium, kalium, atau natrium bikarbonat, karbonat, atau hidroksida, atau magnesium karbonat atau oksida, digunakan seperti itu, atau dalam larutan air;
  • Zat penetral: Asam fosfat, asam sitrat dan asam L-tartarat, digunakan seperti itu, atau dalam larutan air;
  • Rempah-rempah, perasa alami dan buatan, dan bumbu lainnya yang tidak secara tunggal atau dalam kombinasi memberikan rasa yang meniru rasa cokelat, susu, atau mentega; atau
  • Garam.

§ 163.113 Kakao

Kakao adalah makanan yang sesuai dengan definisi dan standar identitas, dan tunduk pada persyaratan untuk deklarasi label bahan-bahan untuk kakao sarapan, kecuali bahwa kandungan lemak kakao kurang dari 22%, tetapi tidak kurang dari 10% berat, sebagaimana metode yang ditentukan.

§ 163.114 Kakao rendah lemak

Kakao rendah lemak adalah makanan yang sesuai dengan definisi dan standar identitas, dan tunduk pada persyaratan untuk deklarasi label bahan-bahan untuk kakao sarapan, kecuali bahwa kandungan lemak kakao kurang dari 10% berat, sebagaimana metode yang ditentukan.

§ 163.117 Kakao dengan dioktil natrium sulfosuksinat untuk manufaktur

Kakao dengan dioktil natrium sulfosuksinat untuk manufaktur adalah bahan tambahan makanan yang mematuhi ketentuan yang ditentukan. Bahan tambahan ini sesuai dengan definisi dan standar identitas, dan tunduk pada persyaratan untuk deklarasi label bahan, untuk kakao sarapan, atau untuk kakao, atau untuk kakao rendah lemak, kecuali bahwa bahan tambahan makanan tersebut mengandung dioktil natrium sulfosuksinat (mematuhi persyaratan termasuk batas tidak lebih dari 0,4%  berat bahan tambahan makanan jadi).

§ 163.123 Cokelat manis

Cokelat manis adalah makanan padat atau semiplastik yang dibuat dengan mencampur dan menggiling cairan cokelat secara menyeluruh dengan satu atau lebih pemanis karbohidrat bergizi opsional, dan dapat mengandung satu atau lebih bahan opsional lainnya.

Bahan-bahan yang aman dan sesuai berikut ini dapat digunakan:

  • Lemak kakao;
  • Pemanis karbohidrat bergizi;
  • Rempah-rempah, perasa alami dan buatan, daging kacang utuh yang digiling, kopi bubuk, ekstrak sereal malt kering, garam, dan bumbu-bumbu lain yang tidak secara tunggal atau dalam kombinasi memberikan rasa yang menyerupai rasa cokelat, susu, atau mentega;
  • Bahan-bahan susu: Krim, lemak susu, mentega; Susu, susu pekat, susu evaporasi, susu kental manis, susu bubuk; Susu skim, susu skim pekat, susu skim evaporasi, susu kental manis, susu bubuk tanpa lemak; Susu mentega pekat, susu mentega kering; dan Susu malt; atau
  • Agen pengemulsi yang digunakan secara tunggal atau dalam kombinasi, yang jumlah totalnya tidak melebihi 1,0% berat.

§ 163.124 Cokelat putih

Cokelat putih adalah makanan padat atau semiplastik yang dibuat dengan mencampur dan menggiling lemak kakao secara menyeluruh dengan satu atau lebih bahan susu opsional yang ditentukan dan satu atau lebih pemanis karbohidrat bergizi opsional dan dapat mengandung satu atau lebih bahan opsional lainnya. Cokelat putih harus bebas dari bahan pewarna.

Cokelat putih mengandung tidak kurang dari 20% berat lemak kakao yang dihitung dengan cara mengurangi berat lemak total dengan berat lemak susu, membagi hasilnya dengan berat cokelat putih jadi, dan mengalikan hasil bagi dengan 100. Cokelat putih jadi mengandung tidak kurang dari 3,5% berat lemak susu dan tidak kurang dari 14% berat padatan susu total, dihitung dengan hanya menggunakan bahan-bahan susu yang disebutkan pada bagian ini, dan tidak lebih dari 55% berat pemanis karbohidrat bergizi.

(b) Bahan-bahan opsional. Bahan-bahan berikut yang aman dan sesuai dapat digunakan:

  • Pemanis karbohidrat bergizi;
  • Bahan-bahan susu: Krim, lemak susu, mentega; Susu, susu bubuk utuh, susu pekat, susu evaporasi, susu kental manis; Susu skim, susu skim pekat, susu skim yang diuapkan, susu skim kental manis, susu bubuk tanpa lemak; Buttermilk pekat, buttermilk kering; dan Susu malt;
  • Agen pengemulsi umtuk digunakan sendiri-sendiri atau dalam kombinasi yang jumlah totalnya tidak melebihi 1,5% berat;
  • Rempah-rempah, perasa alami dan buatan, daging kacang utuh yang digiling, kopi bubuk, ekstrak sereal malt kering, garam, dan bumbu lainnya yang tidak secara sendiri-sendiri atau dalam kombinasi memberikan rasa yang meniru rasa cokelat, susu, atau mentega;
  • Antioksidan; dan
  • Whey atau produk whey yang jumlah totalnya tidak melebihi 5% berat.

Regulasi lainnya pada Code of Federal Regulation 21 Chapter I Subchapter B Part 163 menguraikan produk kakao seperti cokelat susu, cokelat buttermilk, cokelat susu skim, produk cokelat dan campuran susu, produk cokelat manis dan lapisan lemak nabati, produk susu dan lapisan lemak nabati.

b. Code of Federal Regulation 21 Chapter I Subchapter B Part 101 – Pelabelan Makanan

§ 101.1 Panel tampilan utama kemasan makanan

Panel tampilan utama berlaku untuk makanan dalam bentuk kemasan dan sebagaimana digunakan dalam bagian ini, berarti bagian dari label yang paling mungkin ditampilkan, disajikan, diperlihatkan, atau diperiksa berdasarkan kondisi tampilan umum untuk penjualan eceran. Panel tampilan utama harus cukup besar untuk menampung semua informasi label wajib yang diwajibkan untuk ditempatkan di atasnya oleh bagian ini dengan jelas dan mencolok serta tanpa mengaburkan desain, sketsa, atau kepadatan.

Jika kemasan memiliki panel tampilan utama alternatif, informasi yang diwajibkan untuk ditempatkan pada panel tampilan utama harus diduplikasi pada setiap panel tampilan utama. Untuk tujuan memperoleh ukuran jenis yang seragam dalam mendeklarasikan kuantitas isi untuk semua kemasan dengan ukuran yang pada dasarnya sama, istilah area bagian utama berarti area sisi atau permukaan yang memuat bagian utama, yang mana area tersebut harus:

  • Dalam kasus kemasan persegi panjang di mana satu sisi utuh dapat dianggap sebagai sisi panel tampilan utama, hasil kali tinggi dengan lebar sisi tersebut;
  • Dalam hal wadah berbentuk silinder atau hampir silinder, 40% dari hasil perkalian tinggi wadah dengan keliling;
  • Dalam hal wadah berbentuk lain, 40% dari total permukaan wadah: Asalkan, jika wadah tersebut memiliki "panel pajangan utama" yang jelas seperti bagian atas kemasan keju berbentuk segitiga atau lingkaran, area tersebut harus mencakup seluruh permukaan atas. Dalam menentukan area panel pajangan utama, tidak termasuk bagian atas, bawah, flensa di bagian atas dan bawah kaleng, serta bahu dan leher botol atau stoples. Dalam hal wadah berbentuk silinder atau hampir silinder, informasi yang diwajibkan oleh bagian ini untuk muncul pada panel pajangan utama harus muncul dalam 40 persen keliling yang paling mungkin dipajang, disajikan, diperlihatkan, atau diperiksa berdasarkan kondisi pajangan yang lazim untuk penjualan eceran.

§ 101.2 Panel informasi kemasan makanan

Istilah panel informasi sebagaimana diterapkan pada makanan kemasan berarti bagian label yang berbatasan langsung dan berada di sebelah kanan panel pajangan utama sebagaimana diamati oleh seseorang yang menghadap panel pajangan utama dengan pengecualian berikut:

  • Jika bagian label yang bersebelahan langsung dan di sebelah kanan panel tampilan utama terlalu kecil untuk memuat informasi yang diperlukan atau merupakan ruang label yang tidak dapat digunakan, misalnya lipatan lipatan atau ujung kaleng, panel yang bersebelahan langsung dan di sebelah kanan bagian label ini dapat digunakan.
  • Jika kemasan memiliki satu atau lebih panel tampilan utama alternatif, panel informasi bersebelahan langsung dan di sebelah kanan panel tampilan utama mana pun.
  • Jika bagian atas wadah merupakan panel tampilan utama dan kemasan tidak memiliki panel tampilan utama alternatif, panel informasi adalah panel apa pun yang berdekatan dengan panel tampilan utama.

Regulasi pada Code of Federal Regulation 21 Chapter I Subchapter B Part 101 juga menguraikan hal terkait pelabelan makanan lainnya.

c. Persyaratan Sertifikasi Lainnya

Selain undang-undang, pembeli Amerika sering kali memiliki persyaratan non-hukum. Terutama terkait keamanan pangan, dampak lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Perusahaan Amerika juga semakin menghargai keberlanjutan, yang mendorong untuk mensyaratkan Sertifikasi Keberlanjutan. Ada beberapa skema sertifikasi keberlanjutan, tetapi untuk kakao, UTZ dan Rain Forest Alliance adalah yang paling umum.

Terdapat sertifikasi lainnya memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi diproduksi secara adil dan ramah lingkungan namun tidak bersifat wajib. Sertifikasi Fair Trade dikeluarkan oleh berbagai organisasi dan lembaga yang bekerja untuk mendukung perdagangan yang adil dan etis, terutama di negara-negara berkembang. Beberapa lembaga yang terkenal yang mengeluarkan sertifikasi Fair Trade adalah Fair Trade International (FLO), Fair Trade USA, dan World Fair Organization (WFO).

Sementara itu, sertifikasi organik berfokus pada aspek lingkungan, memastikan bahwa produk tersebut bebas dari bahan kimia sintetis dan dihasilkan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi organic yaitu USDA Organic dan Indonesian Organic Certification (Indocert).

4. Standar

USDA Agricultural Marketing Service (AMS) – Klasifikasi dan Pengelompokkan Standar Kualitas

Klasifikasi dan standar kualitas kakao berdasarkan USDA Agricultural Marketing Service (AMS) meliputi produk kakao sarapan, kakao, kakao rendah lemak, dan kakao bebas lemak. Dokumen klasifikasi dan pengelompokkan tingkat kualitas kakao dapat diakses pada :

5. Lembaga Berwenang

a. Consumer Product Safety Commision (CPSC)

Consumer Product Safety Commision (CPSC) memiliki peran melindungi masyarakat sari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat jenis ribuan produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak. Informasi lengkap dapat dilihat disini.

b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)

Customs and Border Protection (CBP) merupakan lembaga yang bertanggungjawab untuk:

  • Mencegah teroris dan senjata teroris memasuki Amerika Serikat.
  • Mengamankan perbatasan Amerika Serikat antara pelabuhan masuk.
  • Memfasilitasi arus imigrasi dan barang legal. Mencegah perdagangan manusia dan barang selundupan ilegal. Menegakkan hukum dan peraturan bea cukai, imigrasi, dan pertanian di pelabuhan masuk Amerika Serikat.
  • Melindungi kepentingan pertanian dan ekonomi dari hama dan penyakit berbahaya.
  • Mengumpulkan bea masuk.
  • Menangkap individu yang mencoba memasuki Amerika Serikat secara ilegal.
  • Membendung arus obat-obatan terlarang dan barang selundupan lainnya.
  • Melindungi bisnis Amerika dari pencurian kekayaan intelektual.
  • Memfasilitasi perjalanan yang sah. Menyaring kargo dan penumpang yang datang melalui udara, darat, dan laut.
  • Mengelola pergerakan orang dan barang melintasi perbatasan Amerika Serikat.

Informasi lengkap dapat dilihat disini

b. Food and Drug Administration (FDA)

Food and Drug Administration (FDA) adalah lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengatur dan mengawasi berbagai produk yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, kosmetik, perangkat medis, dan produk lainnya. FDA berada di bawah Department of Health and Human Services (HHS) dan memiliki peran penting dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas produk yang beredar di pasar.

Informasi lengkap dapat dilihat disini

c. United States Department of Agriculture (USDA)

United States Department of Agriculture adalah departemen pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur kebijakan dan program yang berkaitan dengan pertanian, pangan, sumber daya alam, dan pedesaan. USDA memiliki peran penting dalam memastikan pasokan makanan yang aman, meningkatkan kesejahteraan petani, dan melindungi lingkungan.

Informasi lengkap dapat dilihat disini

d. US International Trade Commission (USITC)

USITC adalah badan yang mengawasi perdagangan internasional di Amerika Serikat dan memberikan analisis yang berfokus pada dampak dari kebijakan perdagangan terhadap industri domestik. Tugas utamanya adalah untuk melindungi ekonomi AS dari dampak negatif perdagangan internasional, serta membantu memastikan bahwa perdagangan berlangsung secara adil.

Informasi lengkap dapat dilihat disini

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : FND
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Mar 2025

Kakao
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Amerika Serikat)

Tautan Terkait