1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Amerika Serikat dan Indonesia memiliki hubungan dagang yang erat, dimana kedua negara tergabung dalam forum kerja sama seperti Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) serta Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan preferensi tarif untuk sejumlah produk Indonesia, termasuk produk pertanian seperti kopi.
Sebagai pasar kopi terbesar di dunia, Amerika Serikat mengimpor biji kopi mentah senilai lebih dari USD 8,2 miliar pada tahun 2023, dengan Indonesia menempati posisi sebagai salah satu pemasok utama. Untuk memasuki pasar Amerika Serikat, produk kopi harus memenuhi regulasi dari FDA, termasuk persyaratan pelabelan yang mencakup identitas produk, kandungan bersih, informasi nutrisi, deklarasi bahan, dan informasi produsen.
Dengan meningkatnya permintaan akan kopi spesialti dan organik di Amerika Serikat, serta tren konsumen yang mengutamakan keberlanjutan dan transparansi asal produk, biji kopi Indonesia terutama jenis single origin seperti Gayo, Toraja, dan Flores—memiliki peluang besar untuk memperluas pangsa pasar di segmen premium.
2. Undang-Undang
a. The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 (the Bioterrorism Act)
Undang-Undang ini mengarahkan Food and Drug Administration (FDA), sebagai lembaga pengawas pangan dari Department of Health and Human Services, untuk mengambil langkah-langkah dalam melindungi masyarakat dari ancaman atau serangan teroris yang nyata terhadap pasokan makanan di Amerika Serikat serta keadaan darurat lain yang berkaitan dengan pangan.
Untuk melaksanakan ketentuan tertentu dari Undang-Undang Bioterorisme, FDA menetapkan peraturan yang mengharuskan:
-
Fasilitas pangan (yang bergerak dibidang manufaktur, pemrosesan, pengemasan, atau menyimpan makanan yang akan di konsumsi di Amerika Serikat) mendaftar ke FDA (Section 415), dan
-
FDA diberikan pemberitahuan sebelum kedatangan (Prior Notice) rmengenai pengiriman makanan impor. Pemberitahuan tersebut meliputi identitas artikel, produsen dan pengirim artikel, negara asal barang tersebut, negara dimana barang tersebut dikemas/dikirimkan serta pelabuhan bongkar yang akan digunakan (FDA akan melakukan pemeriksaan barang tersebut di pelabuhan). Jika terdapat barang yang diimpor tanpa menyerahkan pemberitahuan (Prior Notice) maka akan ditolak dan tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat (section 3017).
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2003.
b. Food Safety Modernization Act (FSMA)
Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan (Food Safety Modernization Act/FSMA), yang diberlakukan pada 4 Januari 2011, mengubah Pasal 415 dari Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal (Federal Food, Drug, and Cosmetic Act/FD&C Act). Perubahan ini mewajibkan setiap fasilitas yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan makanan untuk konsumsi di Amerika Serikat untuk memberikan informasi tambahan saat mendaftarkan fasilitasnya ke FDA. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa fasilitas harus memberikan pernyataan jaminan bahwa FDA diizinkan untuk melakukan inspeksi kapan pun sesuai dengan ketentuan dalam FD&C Act.
Selain itu, Pasal 415 yang telah direvisi juga mewajibkan fasilitas makanan yang terdaftar untuk memperbarui pendaftarannya setiap dua tahun. FDA juga diberikan kewenangan untuk menangguhkan pendaftaran fasilitas dalam situasi tertentu. Penangguhan dapat dilakukan apabila FDA menentukan bahwa makanan yang diproduksi, diproses, dikemas, diterima, atau disimpan oleh fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius atau kematian pada manusia atau hewan. Penangguhan berlaku terhadap fasilitas yang:
-
Menjadi penyebab langsung atau bertanggung jawab atas potensi bahaya tersebut; atau
-
Mengetahui, atau seharusnya mengetahui, adanya risiko tersebut, namun tetap mengemas, menerima, atau menyimpan produk yang bersangkutan.
Dalam kaitannya dengan importasi biji kopi, FSMA juga mewajibkan pelaku impor untuk menerapkan Program Verifikasi Pemasok Asing (Foreign Supplier Verification Program/FVSP). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasok biji kopi hijau di luar negeri telah menerapkan tindakan pencegahan yang memadai untuk menjamin keamanan produk mereka. FDA dapat meminta importir untuk menyusun dan menunjukkan dokumentasi FVSP sebagai bukti kepatuhan.
Empat elemen utama dalam FVSP yang harus dipenuhi oleh importir meliputi:
-
Melakukan analisis bahaya atas produk yang diimpor.
-
Mengevaluasi tingkat risiko pangan serta kinerja pemasok.
-
Melaksanakan proses verifikasi terhadap pemasok.
-
Menetapkan tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian.
c. Fair Packaging and Labeling Act (FPLA) (15 U.S.C. §§ 1451-1461)
§1459
Biji kopi yang dikemas dan dijual untuk konsumsi umum tergolong sebagai consumer commodity dan masuk dalam pengawasan FPLA karena merupakan produk makanan yang dikonsumsi individu.
§1452
-
Larangan pendistribusian komoditas konsumen (termasuk biji kopi) jika kemasan atau labelnya tidak sesuai dengan ketentuan FPLA.
-
Label harus akurat dan tidak menyesatkan.
-
Distributor grosir atau eceran tidak bertanggung jawab kecuali mereka juga yang menentukan desain pengemasan/pelabelan.
§1453
Isi label:
-
Produk wajib diberi label yang memuat identitas barang, nama, dan tempat usaha pembuat, pengemas, atau distributor;
-
Jumlah bersih isi (dalam hal berat atau massa, ukuran, atau hitungan numerik) harus dinyatakan secara terpisah dan akurat di lokasi yang seragam pada panel tampilan utama label tersebut, dengan menggunakan satuan yang paling tepat dari kedua sistem ukuran inci/pon yang lazim.
-
Pernyataan label terpisah mengenai jumlah bersih isi yang tertera pada atau ditempelkan pada setiap kemasan
-
Label pada setiap kemasan barang konsumsi yang memuat pernyataan mengenai jumlah sajian barang konsumsi tersebut dalam kemasannya, harus memuat pernyataan mengenai jumlah bersih (dalam hal berat atau massa, ukuran, atau hitungan numerik) dari setiap sajian tersebut.
-
Persyaratan pada ayat (2) bahwa pernyataan jumlah bersih isi harus mencakup pernyataan dalam sistem metrik SI, tidak berlaku untuk pangan yang dikemas pada tingkat toko eceran.
d. the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FDCA)
FDCA bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa makanan, obat, dan kosmetik yang beredar aman, bersih, dan dilabeli dengan benar.
Beberapa hal yang diatur dalam aturan ini:
21 U.S.C. §321, Definisi 'food', yaitu segala sesuatu yang dikonsumsi manusia sebagai makanan maupun minuman termasuk komponennya.
21 U.S.C. §342. Adulterated food. Pangan didefinisikan adulterated food jika mengandung residu kimia pestisida yang tidak aman menurut arti pasal 346a(a) dan tidak patuh terhadap praktik pengangkutan yang higienis
21 U.S.C.§350d. Registration of food facilities. Peraturan ini mengharuskan setiap fasilitas yang terlibat dalam pembuatan, pemrosesan, pengemasan, atau penyimpanan makanan untuk konsumsi di Amerika Serikat didaftarkan
21 U.S.C.§350e. Praktik transportasi sanitasi
21 U.S.C §381. Imports and exports.Diatur kewajiban pembertahuan sebelumnya (prior notice) saat akan melakukan pengiriman makanan impor dimana hal ini memungkinan barang tersebut diperiksa di pelabuhan masuk ke Amerika Serikat. Pemberitahuan harus mencantumkan identitas dari masing-masing hal berikut: nama barang tersebut; produsen dan pengirim barang tersebut; jika diketahui dalam jangka waktu yang ditentukan saat pemberitahuan diwajibkan, petani (grower) dari barang tersebut; negara asal barang tersebut; negara dari mana barang tersebut dikirim; negara mana pun yang pernah menolak masuk barang tersebut; dan pelabuhan masuk yang diperkirakan untuk barang tersebut.
21 U.S.C §384 Inspection of foreign food facilities.
e. National Organic Program (NOP)
NOP menetapkan standar untuk produk pertanian organik, termasuk kopi. Sertifikasi Organik USDA memastikan bahwa kopi ditanam tanpa pupuk sintetis, pestisida, atau rekayasa genetik.
Kopi Organik:
- Harus ditanam tanpa pupuk sintetis, pestisida, atau organisme hasil rekayasa genetik (GMO). Petani menggunakan metode alami seperti pengomposan dan rotasi tanaman untuk menjaga kesehatan tanah.
- Harus memenuhi standar ketat yang ditetapkan oleh Program Organik Nasional USDA (NOP0, termasuk kualitas tanah, pengendalian hama, dan regulasi pemrosesan. Petani dan penggali harus memperoleh sertifikasi organik USDA.
- Dapat membawa Segel Organik USDA, memastikan kepatuhan terhadap regulasi organik
3. Regulasi
a. Klasifikasi Kopi (Coffee Grading)
Penilaian kopi mengikuti standar industri yang ditetapkan oleh organisasi seperti Specialty Coffee Association (SCA) dan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA). Berikut adalah ikhtisarnya:
Specialty Coffee Association (SCA) Grading System
SCA menggunakan skala 100 poin untuk menilai kualitas kopi berdasarkan faktor-faktor seperti aroma, keasaman, tubuh, keseimbangan, dan aftertaste. Kopi diklasifikasikan sebagai:
- Kopi Spesialti: Skor 80+ (kualitas tinggi, sedikit cacat)
- Kopi Premium: Skor 60–79 (kualitas dapat diterima)
- Kopi Komersial: Skor di bawah 60 (kopi kelas rendah)
Standar Klasifikasi Kopi USDA
USDA mengklasifikasikan biji kopi berdasarkan ukuran, cacat, dan kandungan kelembapan:
- Kelas 1 (Kelas Spesialis): Tanpa cacat utama, cacat sekunder minimal.
- Kelas 2 (Kelas Premium): Sedikit lebih banyak cacat tetapi tetap berkualitas tinggi.
- Kelas 3 (Kelas Pertukaran): Digunakan untuk campuran kopi komersial.
- Kelas 4 (Kelas Standar): Cacat yang terlihat, 24-86 cacat penuh.
- Kelas 5 (Kelas Tidak Layak): Lebih dari 86 cacat, sering digunakan untuk kopi instan.
- Kelas 4 & 5 (Kelas Standar & Tidak Layak): Jumlah cacat yang lebih tinggi, kualitas lebih rendah.
Evaluasi Fisik & Sensori
- Ukuran Layar: Biji disortir berdasarkan ukuran dengan menggunakan layar dengan diameter lubang yang berbeda.
- Jumlah Cacat: Kacang diperiksa untuk kerusakan akibat serangga, jamur, dan bagian yang patah.
- Cupping (Pengujian Rasa): Mengevaluasi rasa, aroma, keasaman, dan tubuh.
Lihat pada SCA Coffee Standards
b. Code of Federal Regulations: Kopi
CFR adalah pengkodean resmi dari aturan umum dan permanen yang diterbitkan dalam Daftar Federal oleh berbagai departemen dan lembaga pemerintah federal Amerika Serikat. Regulasi kopi pada CFR antara lain:
- 21 CFR 182.1180 - Keamanan kafein
- 7 CFR Part 319 Subpart O – Kopi
Regulasi lainnya pada CFR yang berhubungan dengan kopi:
- 69 FR 29428 - Pendaftaran Fasilitas Pangan
- 7 CFR Subtitle B Chapter III Part 319 Foreign Quarantine Notices (Pemberitahuan Karantina Asing)
- 40 CFR Chapter I Subchapter E Part 180 :Tolerances and Exemptions for Pesticide Chemical Residues in Food
- 40 CFR Chapter I Subchapter E Part 180 Subpart C § 180.206 Phorate; tolerances for residues.
- 40 CFR Chapter I Subchapter E Part 180 Subpart C § 180.474 Propiconazole; tolerances for residues.
- 40 CFR Chapter I Subchapter E Part 180 Subpart C § 180.364 Glyphosate; tolerances for residues.
- 21 CFR Part 101 -- Food Labeling
- 7 CFR Part 205 National Organic Program
c. Keamanan Kafein 21 CFR 182.1180
Regulasi terkait dengan kopi, terutama mengenai kandungan kafein dan keamanan pang menetapkan kafein sebagai bahan tambahan makanan
Regulasai terkait dengan kopi, terutama mengenai kandungan kafein dan keamanan pang menetapkan kafein sebagai bahan tambahan makanan
- menyatakan bahwa kafein umumnya diakui sebagai aman (GRAS) ketika digunakan dalam minuman jenis kola sesuai dengan praktik pembuatan yang baik.
- menentukan bahwa toleransi untuk kafein adalah 0,02 persen.
LIhat pada eCFR :: 21 CFR 182.1180 -- Caffeine.
d. Regulasi Kopi 7 CFR Part 319 Subpart O
Regulasi di bawah Kode CFR yang mengatur impor biji kopi yang belum dipanggang ke Amerika Serikat, yang diterapkan oleh Layanan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman (APHIS) dari Departemen Pertanian AS (USDA) untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, seperti penggerek buah kopi dan jamur karat kopi.
§ 319.73-2 Produk dilarang diimpor
(a) Untuk mencegah penyebaran serangga penggerek buah kopi Hypothenemus hampei (Ferrari) dan jamur Hemileia vastatrix (Berkely dan Broome), yang menyebabkan penyakit karat yang merusak, artikel-artikel berikut dilarang untuk diimpor ke Hawaii dan Puerto Rico, kecuali sebagaimana diatur dalam § 319.73-3 dari subbagian ini:
- Unroasted coffee;
- Coffee leaves; and
- Empty sacks previously used for unroasted coffee.
(b) Impor tanaman kopi apa pun (termasuk biji kosong, biji dalam pulp, dan bagian tanaman lainnya) yang ditujukan untuk penanaman atau dapat ditanam dibatasi di bawah Subbagian H—Tanaman untuk Penanaman bagian ini.
Lihat pada eCFR :: 7 CFR Part 319 Subpart O -- Coffee
e. 69 FR 29428 - Registration of Food Facilities
-
Setiap fasilitas asing (termasuk pengolah kopi) yang melakukan produksi, pemrosesan, pengemasan, atau penyimpanan pangan untuk konsumsi di AS wajib mendaftar ke FDA.
-
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemilik, operator, atau agen fasilitas, atau melalui agen resmi AS.
-
Farm asing yang mengirim makanan langsung ke AS bebas dari kewajiban pendaftaran, kecuali jika dikirim ke fasilitas lain yang memproses atau mengemasnya terlebih dahulu.
f. 7 CFR PART 319—Foreign Quarantine Notice
Untuk mencegah penyebaran hama penggerek buah kopi Hypothenemus hampei (Ferrari) dan jamur Hemileia vastatrix (Berkely dan Broome), yang menyebabkan penyakit karat yang merugikan, kopi yang belum disangrai termasuk dalam lingkup barang yang dilarang diimpor ke Hawaii dan Puerto Rico , kecuali sebagaimana diatur dalam § 319.73-3.
§ 319.73-4 semua biaya yang timbul dari inspeksi, perlakuan, atau tindakan lain yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan karantina menjadi tanggung jawab importir.
g. Toleransi dan Pengecualian untuk Sisa-Sisa Pestisida Dalam Makanan
-
§ 180.206 Phorate. Toleransi yang ditetapkan untuk residu phorate pada biji kopi adalah 0,02 ppm.
-
§ 180.474 Tebuconazole. Toleransi residu Tebuconazole yang diizinkan pada biji kopi hijau adalah 0,15 ppm sementara untuk biji kopi yang disangrai adalah 0,20.
-
§ 180.364 Glifosat. Toleransi yang ditetapkan untuk residu phorate pada biji kopi adalah 1,0 ppm.
h. Pelabelan Makanan 21 CFR Part 101
Secara unum pelabelan makanan diatur regulasi federal (Code of Federal Regulations): Food and Drugs, Food and Drug Administration, Department of Health and Human Services Subchapter B Food for Human Consumption Part 101 Food Labeling
Pengaturan pada regulasi ini:
- Ketentuan umum:
- Panel tampilan utama pada kemasancmakanan
- Panel informasi pada kemasan makanan.
- Pelabelan identitas makanan pada kemasan.
- Penunjukan bahan makanan
- Nama dan tempat usaha produsen, pengemas, atau distributor.
- Deklarasi jumlah bersih konten.
- Pelabelan nutrisi makanan.
Lihat selengkapnya pada eCFR :: 21 CFR Part 101 -- Food Labeling
Persyaratan Pelabelan Makanan
Persyaratan pelabelan kopi di AS diatur berdasarkan Judul 21, Bagian 101 dari Kode Peraturan Federal (CFR), yang mencakup pelabelan makanan. Bagian ini menguraikan elemen pelabelan wajib seperti deklarasi bahan, fakta gizi, dan identitas produk
Salah satu peraturan FDA terpenting untuk pemanggang kopi berkaitan dengan pelabelan yang tepat. FDA mewajibkan semua label makanan berisi informasi spesifik untuk memastikan konsumen tahu persis apa yang mereka beli. Minimal, label produk kopi harus mencakup
- Nama produk
- Daftar bahan
- Nama dan alamat produsen, pengemas, atau distributor
- Jumlah bersih isi (berat, volume, jumlah)
- Panel fakta gizi (jika membuat klaim nutrisi)
- Instruksi penanganan yang aman (jika diperlukan)
Selain persyaratan pelabelan makanan standar, FDA memiliki aturan pelabelan khusus untuk produk kopi yang membuat klaim tertentu. Misalnya, jika kopi dinyatakan memiliki "reduced acid", maka harus mencantumkan jumlah reduksi asam pada label.
Catatan:
Menggunakan panduan pelabelan makanan online FDA dapat membantu memastikan label kopi memenuhi semua persyaratan.
i. National Organic Program 7 CFR Part 205
Kopi organik di Amerika Serikat diatur di bawah USDA National Organic Program (NOP), memastikan bahwa kopi ditanam tanpa pestisida sintetis, herbisida, atau pupuk. Berikut adalah beberapa aspek utama
- Certification: Kopi yang diberi label "organik" harus disertifikasi oleh USDA, memenuhi standar pertanian yang ketat.
- Sustainability: Pertanian kopi organik mempromosikan keanekaragaman hayati, kesehatan tanah, dan kelestarian lingkungan.
- Popular Brands: Banyak merek kopi di AS menawarkan pilihan organik, termasuk Lifeboost Coffee, Bulletproof Coffee, dan Puro Coffee USA.
- Fair Trade & Ethical Sourcing: Beberapa merek kopi organik juga mendukung praktik Perdagangan Adil, memastikan petani menerima upah yang adil dan kondisi kerja yang berkelanjutan.
NOP adalah program peraturan federal yang mengembangkan dan menegakkan standar nasional yang konsisten untuk produk pertanian yang diproduksi secara organik yang dijual di Amerika Serikat. NOP juga mengakreditasi organisasi pihak ketiga untuk menyatakan bahwa pertanian dan bisnis memenuhi standar organik nasional.
Logo Organik USDA
Lihat pada
- National Organic Program | Agricultural Marketing Service
- The Organic Seal | Agricultural Marketing Service
- eCFR :: 7 CFR Part 205 -- National Organic Program
j. Regulasi Impor Kopi
Seperti makanan lain untuk konsumsi manusia, kopi impor harus patuh pada standar kualitas yang ketat. Untuk menegakkan standar tersebut, importir harus mengetahui hal-hal berikut:
FDA Facility Registration:
Pendaftaran fasilitas diperlukan untuk memberi agensi kemampuan untuk memeriksa fasilitas makanan secara teratur dan memastikan prosedur pemrosesan dan pengemasan aman dan sanitasi. Importir harus mematuhi Bioterrorism Act of 2002 dan the Food Safety and Modernization (FSMA) Act of 2011.
Semua produk kopi harus memiliki label pada saat impor yang menyatakan negara asalnya. Namun, label ini tidak harus digunakan pada unit yang dijual secara individual.
Prior Notice:
Selain mendaftarkan fasilitas pemrosesan (jika diperlukan), FDA juga mengharuskan impor makanan untuk mengajukan laporan Pemberitahuan Sebelumnya. Laporan akan berisi beberapa detail tentang pengiriman, seperti:
- Kuantitas dan kemasan
- Kode produk FDA
- Port masuk
- Perkiraan waktu kedatangan
- BoL atau Airway Bill
- Petani/Konsolidator
Importir memiliki waktu antara 15 dan 30 hari untuk mengajukan Pemberitahuan Sebelumnya. Kerangka waktu tergantung pada sistem e-file yang tersedia digunakan.
Layanan Inspeksi
FDA memeriksa sampel impor kopi dengan mencari biji kopi yang dduga tercemar. Kualitas biji, baik untuk produkgreen coffee maupun roasted coffee, diidentifikasi berdasarkan kelas. Sistem FDA menilai biji pada skala antara satu dan sembilan. Semakin rendah angkanya, semakin baik kualitas kopinya. Perhatikan, nilai kopi dari ICO berbeda dari standar kelas pengujian yang digunakan oleh FDA.
Biji kopi diuji dalam batch sampel campuran 500 biji sekaligus. Sebagian besar waktu, pengujian semacam itu dilakukan di fasilitas tempat biji berasal, atau di mana mereka dipanggang. Bukti penilaian kemudian diberikan sebagai bagian dari dokumen impor.
Untuk tujuan impor di AS, biji kopi bernilai delapan atau lebih tidak diizinkan masuk ke pasar konsumen.
k. Kontaminan Mycotoxins
Kopi rentan terhadap jamur yang menghasilkan racun yang dikenal sebagai mikotoksin. Hanya jamur tertentu yang dapat menghasilkan mikotoksin yang menjadi perhatian.
Ochratoxin A
Ochratoxin A adalah mikotoksin yang diproduksi oleh jamur Aspergillus dan Penicillium tertentu.yang telah ditemukan dalam biji-bijian yang terkontaminasi, seperti gandum hitam, gandum, dan dalam kopi. Kontaminasi umumnya terjadi ketika makanan ini tidak disimpan dan/atau dikeringkan dengan benar.
Batas Ochratoxin A (fungus: Aspergillus species, Penicillium) pada biji kopi (coffee bean):0.1 μg/kg
Lihat pada Mycotoxins: HACCP hazard table overview | mei 2025 Update
FDA telah menetapkan metode resmi untuk menganalisis mikotoksin, yang dapat dilihat pada Chapter 7, Part IV, Section II of the FDA’s Compliance Program Guidance Manual on Mycotoxins in Domestic and Imported Foods (CP 7307.001).
Batas Residu (di Uni Eropa sebagai rujukan) - Ochratoxin A pada:
- Roasted coffee beans and ground roasted coffee (excluding soluble coffee): 3.0 µg/kg
- Soluble coffee (instant coffee): 5.0 µg/kg
Batasan ini terutama ditetapkan oleh Komisi Eropa dan mungkin berbeda di wilayah lain.
l. Cacat pada Kopi
FDA menetapkan tingkat cacat untuk kontaminan dalam biji kopi, termasuk kerusakan serangga, jamur, dan benda asing, mengatur biji kopi terutama dalam hal kontaminan dan cacat, daripada menilai kualitasnya. Pedoman mereka berfokus pada pemalsuan, memastikan biji kopi bebas dari jamur yang berlebihan, kerusakan serangga, dan benda asing.
Pemeriksaan cacat pada kopi menggunakan Method for Coffee Beans (V-1)
Method for Coffee Beans (V-1) menggambarkan prosedur yang berlaku untuk menganalisis biji kopi, (meskipun dapat dimodifikasi untuk biji yang dipanggang). Metode ini digunakan untuk:
- Identifikasi cacat pada biji kopi individu yang disebabkan oleh infestasi serangga, jamur, atau faktor lainnya.
- Nilai kontaminasi dalam satu batch biji kopi, termasuk serangga, jamur, rodensia, atau benda asing.
- Evaluasi penilaian kualitas, mempertimbangkan cacat akibat pembusukan atau kontaminasi oleh bahan-bahan eksternal.
Lihat pada MPM: V-1. Beverages and Beverage Materials | FDA
m. FDA Compliance Policy Guide (CFG) Digunakan dalam Menganalisis Biji Kopi
CPG Sec. 510.500 Green Coffee Beans - Green Coffee Beans Adulteration with Insects; Mold - Defect Action Level
CPG yang dikeluarkan oleh FDA yang menetapkan kriteria tindakan regulasi untuk biji kopi hijau yang terkontaminasi oleh serangga, jamur, atau kualitas grading yang buruk.
FDA menganggap biji kopi hijau terkontaminasi jika:
- 10% atau lebih dari biji-bijian terinfeksi serangga, rusak karena serangga, atau berjamur.
- Biji-bijian lebih buruk dari Kelas 8 Asosiasi Kopi Hijau New York.
Lihat pada CPG Sec. 510.500 Green Coffee Beans - Adulteration
CPG 7119.04 - Reconditioning of Imported, Insect-Infested Coffee Beans
CPG 7119.04 adalah Panduan Kebijakan Kepatuhan FDA yang membahas pengkondisian kembali biji kopi impor yang telah terinfestasi serangga. Kebijakan ini menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk memperlakukan dan menyelamatkan biji kopi yang jika tidak akan dianggap terkontaminasi karena infeksi serangga.
FDA mengizinkan rekondisi di bawah pedoman ketat, yang mungkin termasuk:
- Pembersihan dan penyortiran untuk menghilangkan biji yang terinfeksi.
- Fumigasi atau perawatan lain untuk menghilangkan hama.
- Inspeksi dan pengujian untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan makanan.
Jika biji kopi tidak dapat dikondisikan kembali dengan sukses, mereka mungkin akan disita atau dihancurkan untuk mencegah produk terkontaminasi masuk ke pasar.
Lihat pada CPG 7119.04 Reconditioning of Imported, Insect-Infested Coffee Beans
CPG 7119.08 Coffee and Cocoa Bean Sweeps
CPG 7119.08 menguraikan sikap FDA terhadap kontaminasi dan cacat yang ditemukan pada biji kopi dan kakao, termasuk kerusakan oleh serangga, jamur, dan benda asing..
Lihat pada CPG 7119.08 Coffee and Cocoa Bean Sweeps
n. Inspeksi Biji Kopi
Inspeksi biji kopi adalah proses untuk memastikan kualitas, keamanan, dan konsistensi. Berikut adalah cara para profesional mengevaluasi biji kopi:
Inspeksi Visual
- Biji diperiksa untuk warna, bentuk, dan ukuran yang seragam.
- Cacat seperti retakan, kerusakan oleh serangga, jamur, atau perubahan warna diidentifikasi.
Pengujian Fisik
- Kadar kelembapan diukur (rentang ideal: 10-12%).
- Biji disortir berdasarkan ukuran menggunakan saringan dengan diameter lubang yang berbeda.
Evaluasi Sensorik (Cupping)
- Para ahli menyeduh dan mencicipi kopi untuk menilai rasa, aroma, keasaman, body, dan aftertaste.
- Biji berkualitas tinggi menghasilkan crema yang kaya ketika diseduh sebagai espresso.
Pengujian Kimia dan Mikrobiologis
- Pestisida, mikotoksin, dan kontaminan dianalisis menggunakan kromatografi.
- Biji diuji untuk bakteri, jamur, dan ragi untuk memastikan keamanan.
Machine Learning & AI-Based Inspection
- Sistem Computer vision menganalisis biji untuk cacat menggunakan pemrosesan gambar dan pengenalan pola.
- AI membantu mengotomatiskan penggolongan untuk efisiensi dan akurasi.
4. Standar
ASTM tidak mengeluarkan standar penggolongan atau kualitas untuk biji kopi—standar tersebut biasanya ditetapkan oleh organisasi seperti Specialty Coffee Association (SCA).
SCA Publikasi Standar
- SCA-310 Home Coffee Brewers: Specifications and Test Methods
- SCA-350 Semi-Automatic and Automatic Espresso Machines: Specifications and Test Methods
- SCA-320 Home Coffee Grinders: Specifications and Test Methods
- SCA-510 Coffee Training Venues - Specifications
- SCA-102 Coffee Value Assessment: Sample Preparation and Tasting Mechanics
- SCA-103 Coffee Value Assessment: Descriptive Assessment
- SCA-104 Coffee Value Assessment: Affective Assessment
Lihat juga informasi berikut:
- Macroanalytical Procedures Manual (MPM) untuk biji kopi
- Speciality Coffee Association of America (SCAA) Green Coffee Classification
- U.S. Grade Standards
5. Lembaga Berwenang
a. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) merupakan lembaga penegak hukum federal di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengamanan perbatasan negara yang bekerjasama dengan EPA dalam pengaturan impor bii kopi.
- Address: 1300 Pennsylvania Ave., NW, Washington, DC 20229
- Phone: 1-202-325-8000 Toll-free: 1-877-CBP-5511 (1-877-227-5511)
- Website: CBP Official Website
- General Contact Page: Homeland Security Contact
b. The Food and Drug Administration (FDA)
FDA adalah badan pemerintah Amerika Serikat yang berada di bawah Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (U.S. Department of Health and Human Services). FDA bertugas melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan, kemanjuran, dan keamanan produk-produk seperti makanan, obat-obatan, produk biologi, kosmetik, dan alat kesehatan termasuk biji kopi.
- Address: 10903 New Hampshire Ave, Silver Spring, MD 20993-0002, United States.
- Phone: 1-888-INFO-FDA (1-888-463-6332).
- Website: www.fda.gov.
c. United States Departement of Agriculture (USDA)
USDA adalah badan pemerintah Amerika Serikat yang memiliki wewenang Pemeriksaan dan Karantina Biji Kopi Mentah (USDA Animal and Plant Health Inspection Service/ APHIS) berdasarkan ketentuan 7 CFR Part 319.
- Address: 1400 Independence Ave SW, Washington, DC 20250, United States.
- Phone: You can find contact numbers for different USDA agencies in their Federal Phone Directory.
- Email: General inquiries can be sent to feedback@usda.gov.
- Website: www.usda.gov.
6. Informasi Lainnya
- The Coffee Industry Guide to Labeling
- Prior Notice of Imported Food Questions and Answers (Edition 4) Guidance for Industry
- Small Entity Compliance Guide: Registration of Food Facilities
- How To Import Green Coffee Beans Into the US
- Commodity Import Requirements
- Importing Food Products into the United States
Disusun oleh : WP
Direview oleh : Irma