1. Informasi Umum
Kanada merupakan negara yang terletak di bagian utara benua Amerika dengan populasi mencapai 41.29 juta jiwa dan GDP sebesar $2,24 triliun pada Desember 2024 serta peningkatan pertumbuhan GDP sebesar 1,6% pada tahun 2025 dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi peluang bagi eksportir Indonesia untuk menawarkan produknya terutama yang mempunyai bernilai tambah ke Kanada. Indonesia dan Kanada memiliki perjanjian perdagangan berupa ICA-CEPA (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2025. Perjanjian ini membuka peluang ekspor produk turunan kulit dalam bentuk tekstil dan alas kaki untuk menjadi prioritas. Produk kulit dan turunannya yang diekspor dapat berupa kulit yang telah disamak (HS Code 41), barang dari kulit samak seperti saddlery, harness, atau handbag (HS Code 42), kulit berbulu (HS Code 43), Alas kaki dari kulit (HS Code 64). Sepanjang 2021 hingga 2025 ekspor produk kulit meningkat dari US$ 95 juta hingga US$ 175 juta dengan produk yang paling banyak diekspor yaitu produk dengan HS Code 6403, 6404, 4202, dan 4203.
Produk kulit baik kulit mentah, kulit yang telah disamak, maupun produk turunan kulit memerlukan persyaratan mutu yang tepat untuk dapat diekspor dari Indonesia ke Kanada. Secara umum, persyaratan mutu yang wajib dipenuhi oleh eksportir Indonesia yakni berkaitan dengan keamanan produk kulit dari ambang batas bahan kimia yang ditetapkan oleh otoritas Kanada, kewajiban menyertakan zoosanitary certificate untuk kulit mentah, kewajiban menyertakan CITES Certificate untuk produk kulit dari spesies hewan tertentu yang diatur dalam konvensi CITES, pelabelan produk turunan kulit serta produk kulit yang terdapat dalam tekstil, serta standar sukarela yang dapat menaikkan nilai tambah produk. Selain persyaratan mutu, eksportir Indonesia juga perlu memperhatikan lembaga yang berwenang dalam penerapan standar mutu produk kulit di Kanada. Dengan informasi yang komprehensif ini diharapkan, mutu ekspor produk kulit dan turunannya dari Indonesia dapat bersaing di pasar internasional khususnya Kanada.
2. Undang - Undang
a. Canada Consumer Product Safety Act (S.C. 2010, c. 21)
CCPSA merupakan Undang-Undang utama yang mengatur keselamatan terkait produk konsumen di Kanada, semua produk yang masuk dalam kategori produk konsumen harus memenuhi persyaratan CCPSA. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dan mencegah produk lokal dan impor yang berbahaya beredar di Kanada. Canada Consumer Product Safety Act tidak mengatur secara spesifik produk kulit namun lebih bersifat sebagai payung hukum semua produk konsumen yang diproduksi, diimpor, diiklankan, atau dijual di Kanada. Jika produk kulit atau bahan kulit tersebut digunakan sebagai komponen produk konsumen (misalnya tas, pakaian, sarung tangan, atau furnitur), maka produk akhir tersebut wajib memenuhi standar keselamatan umum dan spesifik yang ditetapkan di bawah Canada Consumer Product Safety Act. Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, mengiklankan, atau menjual produk yang menimbulkan bahaya kesehatan atau keselamatan kepada warga Kanada.- Pelaku usaha wajib memastikan produk kulit dan turunannya aman sebelum masuk ke pasar Kanada.
- Health Canada atau Kementerian Kesehatan Kanada dapat meminta produsen atau importir untuk melakukan pengujian terhadap produk yang diproduksi atau diimpornya serta meminta laporan pengujiannya.
- Selain itu Pemerintah Kanada juga dapat melakukan inspeksi, menyita produk, memerintahkan recall, menghentikan penjualan, meminta pengujian tambahan dan memberikan sanksi administratif atau pidana.
- Buyer wajib menyimpan dokumen ketertelusuran rantai pasok yang menunjukkan dari mana produk diperoleh (nama dan alamat pemasok) dan kepada siapa produk dijual. Dokumen ini harus disimpan selama enam tahun.
- Standar yang terkait dengan undang- undang ini bergantung pada jenis produk akhirnya dan dikelompokkan menjadi Standar Spesifik, Kandungan Kimia, dan Pelabelan.
- Standar Spesifik: Sebagai contoh apabila produk kulit yang akan diekspor berupa pakaian anak-anak atau produk yang bersentuhan dengan bayi, maka produk tersebut wajib memenuhi persyaratan pada Children's Sleepwear Regulations atau Toys Regulations yang melarang penggunaan bahan kimia berbahaya, zat pewarna tertentu, atau risiko tersedak (seperti kancing atau hiasan yang mudah lepas).
- Kandungan Kimia: Walaupun tidak disebutkan produk kulit secara langsung dalam undang-undang ini, CCPSA melarang penggunaan bahan kimia berbahaya seperti logam berat (seperti timbal atau kadmium) dan zat kimia berbahaya dalam bahan penyamakan kulit (tanning chemicals) atau pewarna yang dapat bersentuhan langsung dengan kulit konsumen.
- Pelabelan: Dalam CCPSA diatur bahwa label, kemasan atau iklan tidak boleh menyesatkan terkait klaim keamanan produk dan sertifikasi keselamatan. Eksportir harus memberikan instruksi penggunaan yang jelas jika produk memiliki risiko atau keterbatasan usia.
b. Health of Animals Act (S.C. 1990, c. 21)
Health of Animals Act merupakan undang-undang yang digunakan oleh pemerintah Kanada (melalui Canadian Food Inspection Agency - CFIA) untuk mencegah masuknya penyakit hewan ke dalam wilayah negara tersebut serta mengatur tentang pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit serta zat beracun pada hewan untuk melindungi kesehatan manusia, kesehatan hewan, keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit. Salah satu produk samping dari hewan yaitu kulit baik kulit mentah berupa hides (berasal dari hewan berukuran besar seperti sapi dewasa, kerbau, atau kuda) dan skin (berasal dari hewan berukuran kecil atau muda seperti domba, rusa, anak sapi, atau babi) yang termasuk dalam HS Code bab 41 termasuk dalam pengaturan undang-undang ini. Health of Animals Act mengatur antara lain :
- Inspection (Pemeriksaan) dan Karantina - Setiap produk sampingan hewan (hides dan skins) yang masuk ke Kanada wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas inspeksi (veterinarian inspector) atau petugas Canadian Food Inspection Agency (CFIA) di lokasi tujuan ekspor untuk diperiksa kelayakan kesehatannya selama masa karantina, serta petugas dapat menahan barang sampai inspeksi selesai dilakukan.
- Perintah Pengeluaran atau Pemusnahan - Apabila petugas inspeksi menemukan bahwa produk yang diimpor tersebut melanggar peraturan, yaitu menularkan penyakit atau zat beracun, atau tidak memenuhi standar regulasi, petugas berhak memberikan perintah agar importir segera mengeluarkan produk tersebut dari wilayah Kanada atau memusnahkannya.
- Penyembunyian Penyakit/Zat Beracun - Eksportir dari luar kanada dilarang menyembunyikan keberadaan penyakit yang wajib dilaporkan (reportable disease) atau zat beracun (toxic substance) pada hewan maupun produk turunannya. Diperlukan dokumen yang menyatakan Kesehatan hewan serta produk turunannya seperti kulit berupa sertifikasi veteriner atau zoosanitary certificate (yang selanjutnya diatur dalam regulasi) yakni sertifikat kesehatan asal yang membuktikan bahwa kulit berasal dari wilayah bebas penyakit hewan akut. Produk yang sudah mengalami penyamakan penuh / completely tanned leather umumnya mendapatkan pengecualian karena proses kimiawi penyamakan dinilai telah mematikan pathogen.
- Larangan Penjualan Produk yang Ditarik dan/atau terkontaminasi - Apabila berdasarkan hasil inspeksi ditemukan penyakit atau zat beracun maka barang ditarik dari peredaran dan dilarang untuk diperdagangkan.
- Pelanggaran dan Hukuman - Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Health of Animals Act dikenakan sanksi berupa denda serta kurungan penjara.
c. Wild Animal and Plant Protection and Regulation of International and Interprovincial Trade Act (WAPPRIITA) S.C. 1992, c. 52
Wild Animal and Plant Protection and Regulation of International and Interprovincial Trade Act (WAPPRIITA) adalah undang-undang federal Kanada yang menjadi instrumen hukum utama untuk menerapkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam rangka melindungi tumbuhan dan satwa liar dari ancaman kepunahan akibat eksploitasi perdagangan internasional. Dalam konteks manajemen mutu produk kulit baik mentah (skin dan hides) maupun yang telah disamak (leather) serta produk turunannya (seperti tas, sepatu, garment, atau aksesoris), undang-undang ini bertindak sebagai pedoman ketertelusuran (traceability) dan keabsahan asal-usul bahan baku. Undang-undang ini memastikan produk kulit tidak berasal dari hasil perburuan liar atau perdagangan spesies yang terancam punah. Hal-hal yang diatur yaitu :
-
Persyaratan standar teknis utama yang diadopsi WAPPRIITA adalah ketersediaan dokumen/sertifikat yang sah yaitu CITES Certificate dan izin federal (izin impor, ekspor, atau transportasi antar-provinsi untuk hewan, bagian tubuh, atau produk turunannya. Produk kulit dari spesies yang dilindungi harus memenuhi kondisi teknis penerbitan izin ini.
-
Larangan dan pengawasan dalam undang-undang ini meliputi larangan impor atau ekspor terhadap satwa liar, tumbuhan, maupun bagian dan produk turunannya tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Undang-undang ini juga melarang kepemilikan, atau perdagangan produk satwa yang diperoleh atau diperdagangkan secara melanggar hukum. Selain itu, pemerintah Kanada berwenang menahan atau menghentikan pengiriman, memeriksa kontainer, meminta dokumen impor dan perizinan, serta mengambil sampel produk untuk memastikan kesesuaian jenis spesies dengan dokumen deklarasi impor dan kepatuhan terhadap ketentuan konservasi Kanada.
-
Penegakan hukum dalam undang-undang ini memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan dan menyita produk yang diperdagangkan secara melanggar hukum. Barang yang disita menjadi milik pemerintah Kanada sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, pelanggaran terhadap WAPPRIITA dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana
d. Canadian Environmental Protection Act (CEPA) (S.C. 1999, c. 33)
CEPA merupakan dasar hukum utama di Canada dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, khususnya terkait pengendalian zat beracun, polusi, limbah, bahan kimia berbahaya, serta pencegahan pencemaran lingkungan. CEPA tidak secara khusus mengatur produk kulit, tetapi berkaitan dengan aspek penggunaan bahan kimia dalam kulit, proses penyamakan (tanning), pewarnaan, limbah industri kulit, dan kandungan zat berbahaya pada produk kulit, serta dampak lingkungan dari produksi dan penggunaan produk kulit di Kanada.
CEPA berfokus pada keamanan kimia, toksisitas, dan dampak lingkungan dari produk. Proses penyamakan kulit (tanning) dan penyelesaian akhir (finishing) melibatkan banyak zat kimia. Di bawah CEPA, produk kulit yang masuk atau beredar di pasar Kanada harus memenuhi ambang batas aman dari zat-zat berbahaya yang secara umum digunakan dalam proses penyamakan atau pemrosesan produk kulit seperti Kromium Heksavalen CrVI, Nonylphenol Ethoxylates (NPEOs), formaldehida, dan zat pewarna azo tertentu. Standar teknis batas kadar maksimum (concentration limits) zat beracun yang diperbolehkan dalam suatu produk konsumen, termasuk produk kulit jadi ditetapkan dalam regulasi dibawah Canadian Environmental Protection Act ini.
Senyawa Spesifik yang Dilarang/Dibatasi dalam Industri Kulit dalam Canadian Environmental Protection Act Schedule I:
- Kromium Heksavalen yang terbentuk akibat oksidasi yang salah pada penyamakan krom (Chrome tanning) diklasifikasikan sebagai zat beracun dalam yang bersifat karsinogenik.
- Zat Pewarna Azo (Azo Dyes) termasuk jenis pewarna tertentu yang dapat melepaskan amina aromatik karsinogenik dilarang digunakan dalam produk kulit yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia.
- Perfluorooctane Sulfonate (PFOS) & Perfluorooctanoic Acid (PFOA) yakni senyawa perfluorinasi yang sering digunakan sebagai agen antiair (water-repellent) pada jaket atau sepatu kulit. Penggunaannya dilarang/dibatasi ketat melalui Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations sebagai regulasi turunan undang-undang ini.
- Nonylphenol Ethoxylates (NPEOs) adalah surfaktan non-ionik yang digunakan dalam pembersihan kulit dalam proses penyamakan. Zat ini dilarang karena toksik bagi organisme air, persisten di lingkungan, dan bioakumulatif.
- Formaldehida merupakan gas kimia tidak berwarna dengan bau tajam yang juga digunakan dalam industri kulit.
Sebagai standar pemenuhan mutu, berdasarkan Section 71 undang-undang ini Menteri Lingkungan Hidup dapat mengeluarkan perintah agar importir dan produsen menyertakan lembar data keselamatan (Safety Data Sheet / SDS) dan hasil uji laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi (misal ISO 17025 sebagai standar internasional) yang membuktikan kadar zat berbahaya berada di bawah ambang batas batas deteksi.
e. Consumer Packaging and Labelling Act (R.S.C., 1985, c. C-38)
CPLA merupakan Undang-Undang federal Kanada yang bertujuan untuk menjamin transparansi informasi pada produk yang dikemas (prepackaged) guna melindungi pembeli dari misrepresentasi. Undang-Undang ini mewajibkan tiga informasi fundamental yang harus dicantumkan secara jujur dan mudah dipahami, yaitu 1) identitas produk (nama umum atau fungsinya), 2) jumlah neto dalam satuan metrik, serta 3) nama dan alamat lengkap perusahaan yang bertanggung jawab atas produk tersebut.
Seluruh teks pada label wajib menggunakan bahasa bilingual (Inggris dan Prancis) dengan tingkat keterbacaan yang setara. Selain itu, CPLA melarang keras penggunaan kemasan yang menipu atau klaim yang menyesatkan mengenai isi, kualitas, maupun kuantitas guna memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat sebelum pembelian.
Pelabelan yang akurat wajib disertakan pada produk kulit atau produk turunannya yang memiliki komposisi kulit dengan mencantumkan identitas produk dan nama/alamat importir atau produsen di Kanada. Penulisan jenis kulit misal produk kulit sintetis (polyurethane/faux leather) atau kulit asli (genuine leather) harus terlihat jelas. Seluruh label wajib berbahasa Inggris dan Perancis.
f. Textile Labelling Act (R.S.C., 1985, c. T-10)
Undang-undang terkait label tekstil mengatur khusus mengenai pelabelan produk tekstil. Undang-undang ini mewajibkan pencantuman kandungan serat / bahan penyusun tekstil pada label.
h. Bill 96 (An Act respecting French, the official and common languange of Quebec)
Bill 96 merupakan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Quebec dengan tujuan utama memperkuat kedudukan bahasa Prancis sebagai bahasa resmi sekaligus bahasa umum di wilayah tersebut. Dalam kaitannya dengan produk impor, aspek pentingyang diatur adalah penggunaan bahasa pada produk dan pelabelannya.
Seluruh informasi pada produk, kemasan, label, petunjuk penggunaan, serta sertifikat garansi yang dipasarkan di Quebec wajib disajikan dalam bahasa Prancis. Apabila terdapat penggunaan bahasa lain (misalnya bahasa Inggris), maka bahasa Prancis harus mendapatkan perlakuan setara, baik dari segi ukuran huruf maupun kualitas tampilannya.
Selain itu, Bill 96 juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Office Quebecois de la Langue Francaise (OQLF) untuk melakukan inspeksi dan investigasi terhadap perusahaan, serta menjatuhkan sanksi denda yang lebih tinggi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan bahasa.
g. Customs Act (R.S.C. 1985, c. 1 (2nd Supp.))
Sebagai undang-undang dalam pemeriksaan barang yang akan masuk di Kanada, undang-undang kepabeanan berkaitan dengan undang-undang lainnya yakni Health of Animals Act, dan Wild Animal and Plant Protection and Regulation of International and Interprovincial Trade Act (WAPPRIITA). Dalam konteks pemeriksaan komoditas, Custom Act mengatur hal-hal yang berkaitan dengan eksportasi produk ke Kanada. Barang yang masuk ke dalam wilayah Kanada wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan hal-hal yang diatur oleh undang-undang / peraturan lainnya seperti Standar Teknis Kesehatan (Kemitraan dengan CFIA), larangan penggunaan senyawa kimia yang diatur dalam Canadian Environmental Protection Act (CEPA) serta Larangan Produk Kulit dari Spesies Dilindungi (yang diatur dalam Convention on International Trade in Endangered Species atau CITES). Melalui Custom Act, petugas CBSA (Canada Border Services Agency) diberikan wewenang untuk membuka kemasan, memeriksa, dan mengambil sampel dari produk kulit atau kulit mentah guna memastikan bahwa klasifikasi tarif dan deskripsi bahan yang tertera di dokumen sudah sesuai.
Petugas bea cukai memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan/barang, memeriksa barang, membuka kemasan, melakukan pencarian, menahan barang, dan menyita barang yang melanggar aturan termasuk larangan zat kimia berbahaya atau perlindungan satwa liar.
3. Regulasi
a. Consumer Products Containing Lead Regulations (SOR/2018-83)
Peraturan ini merupakan regulasi federal yang diberlakukan berdasarkan CCPSA untuk membatasi kandungan timbal (lead) yang terdapat pada produk konsumen untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan terhadap damapak neurotoksik timbal.
Dalam peraturan ini disebutkan ambang batas maksimum kandungan timbal total pada produk baik yang terbuat dari kulit atau memiliki komposisi dari kulit atau aksesori dari kulit yaitu 90 mg/kg (90 ppm). CPCLR mewajibkan produsen dan importir memastikan kepatuhan melalui pengujian laboratorium sesuai prinsip Good Laboratory Practice (GLP), serta memberikan kewenangan kepada Health Canada untuk melakukan pengawasan pasar dan penegakan hukum. Pengaturan ambang batas tersebut berlaku untuk barang (termasuk yang memiliki komposisi kulit) yang digunakan :
-
produk yang bersentuhan dengan mulut pengguna selama penggunaan normal, kecuali untuk peralatan dapur, atau produk yang tunduk pada Peraturan Keramik Berlapis dan Peralatan Kaca;
-
pakaian atau aksesori pakaian apa pun yang dimaksudkan untuk digunakan oleh anak di bawah usia 14 tahun;
-
produk yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pembelajaran atau permainan oleh anak di bawah usia 14 tahun;
-
buku atau produk cetak serupa yang dimaksudkan untuk anak di bawah usia 14 tahun, kecuali jika dicetak di atas kertas atau karton, dan dicetak dan dijilid dengan cara konvensional menggunakan bahan konvensional;
-
produk yang tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi relaksasi, tidur, kebersihan, membawa atau transportasi anak di bawah usia empat tahun.
b. Phthalates Regulations (SOR/2016-188)
Phthalates Regulations merupakan regulasi federal Kanada yang diterbitkan berdasarkan CCPSA. Regulasi ini bertujuan untuk membatasi penggunaan senyawa ftalat (phthalates) dalam produk konsumen yang berpotensi memengaruhi perkembangan serta kesehatan manusia, terutama produk yang ditujukan untuk anak-anak.
Regulasi ini menetapkan batas maksimum sebesar 1.000 mg/kg (0,1%) untuk jenis ftalat (phthalates) terhadap produk kulit imitasi atau produk kulit asli yang menggunakan lapisan atas/finishing plastik sintetik (seperti polyurethane atau PVC) serta lapisan plastik/vinyl yang dapat dimasukkan ke mulut bagi anak-anak dibawah 4 tahun.
Adapun kandungan senyawa Phthalates yaitu:
-
di(2-ethylhexyl) phthalate (DEHP)
-
dibutyl phthalate (DBP)
-
benzyl butyl phthalate (BBP)
-
diisononyl phthalate (DINP)
-
diisodecyl phthalate (DIDP)
-
di-n-octyl phthalate (DNOP)
c. Health of Animals Regulations (C.R.C., c. 296)
Health of Animals Regulations merupakan peraturan di Kanada yang mengatur perlindungan terhadap kesehatan hewan untuk mencegah masuk, menyebar, atau keluarnya penyakit hewan yang bisa berdampak pada kesehatan, keamanan pangan dan perdagangan internasional. Pengaturan terkait persyaratan importasi produk turunan hewan berupa kulit yang belum disamak diizinkan untuk diekspor ke Kanada:
-
Produk kulit disegel dan langsung dibawa dari pelabuhan masuk ke tempat disinfeksi sesuai dengan regulasi (list inspection port terdapat dalam Schedule II Health of Animals Regulations).
-
Status produk kulit bebas total (0%) dari penyakit patogen seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK/FMD) dan Anthrax, serta bebas dari kontaminasi kotoran/tanah.
- Kulit yang diekspor dalam kondisi mentah, diasinkan (wet salted/dry salted), diasamkan (pickled), atau diberi kapur (limed) wajib memiliki Zoosanitary Certificate. Sertifikat ini harus memuat klausul pernyataan resmi bahwa kulit telah melalui metode perlakuan yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization Animal Health - WOAH) untuk mematikan patogen, misalnya pengeringan pada suhu lebih dari sama dengan 20oC selama minimal 42 hari atau pengasaman hingga mencapai pH di bawah 3,0 selama minimal 48 jam. Zoosanitary Certificate untuk produk kulit asal Indonesia diterbitkan oleh lembaga pemerintah Indonesia di bidang karantina hewan.
Untuk kulit yang sudah disamak penuh & produk kulit jadi (fully tanned leather & finished leather products) bebas dari kewajiban Zoosanitary Certificate. Berikut ini adalah contoh Zoosanitary Certificate yang diterbitkan di Indonesia :

d. Determination of Country of Origin for the Purpose of Marking Goods (Non-NAFTA Countries) Regulations (SOR/94-16)
Determination of Country of Origin for the Purpose of Marking Goods mengatur kewajiban penandaan negara asal (Country of Origin Marking) bagi produk yang akan dipasarkan ke Kanada. Semua produk jadi berbahan kulit (seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dompet) wajib, dituliskan negara asal pada label (contoh: "Made in Indonesia") dan harus tertera secara permanen, terbaca jelas, serta ditempatkan di bagian yang mudah terlihat oleh konsumen saat pembelian. Berikut ini adalah contohnya:
e. Wild Animal and Plant Trade Regulations (SOR/96-263)
Pengaturan dalam Wild Animal and Plant Trade Regulations menitikberatkan pada legalitas, konservasi, dan kontrol asal-usul spesies satwa liar dan tumbuhan. Untuk produk kulit baik skin, hides, atau leather, regulasi ini memastikan bahwa kulit yang diekspor ke Kanada bukan berasal dari hewan yang terancam punah atau didapat dari perdagangan ilegal. Sesuai dengan amanat undang-undang WAPPRIITA, Kanada mengadopsi aturan CITES ini ke dalam hukum nasional dan diimplementasikan secara teknis melalui regulasi ini. Wild Animal and Plant Trade Regulations membagi kontrol ekspor/impor kulit berdasarkan jenis hewan asalnya yang terdiri dari :
-
Kulit Hewan Ternak Biasa (Non-CITES). Jika produk kulit yang diekspor berasal dari hewan ternak domestik standar seperti Sapi (Cowhide), Domba (Sheepskin), Kambing (Goatskin), atau Babi (Pigskin) maka bebas dari kontrol CITES. Namun eksportir perlu mendeskripsikan nama ilmiah (latin) hewan atau nama umum yang jelas (misal: Bovine leather) pada Commercial Invoice dan Customs Declaration agar Bea Cukai Kanada (CBSA) tidak menahan barang karena dicurigai sebagai satwa liar.
-
Kulit Satwa Eksotis (CITES Appendix II & III atau dalam lampiran Peraturan ini pada Schedule I). Jika produk kulit yang diekspor menggunakan kulit hewan eksotis—seperti Ular Piton (Pythonidae), Buaya/Aligator (Crocodylia), Biawak (Varanus), atau Ikan Pari maka Kanada memberlakukan kontrol yang ketat dengan mewajibkan CITES Export Permit (Surat Izin Ekspor CITES) asli yang diterbitkan oleh Otoritas Manajemen CITES di Indonesia (yaitu Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI).
-
Produk Kulit pada Schedule III. Lebih lanjut, Kanada melarang secara mutlak eksportasi produk kulit untuk tujuan komersial jika bahan bakunya berasal dari hewan yang masuk dalam CITES Appendix I dalam Peraturan ini ada di Schedule I untuk masuk ke Kanada.
Sebelum melakukan ekspor produk kulit, maka eksportir disarankan untuk dapat melakukan pengecekan pada Schedule I, II, dan III sesuai dengan jenis kulit yang akan diekspor. Apabila produk kulit yang akan diekspor memerlukan CITES Export Permit maka eksportir harus mengajukan kepada otoritas Manajemen CITES di Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK yang menyatakan bahwa ekspor tersebut tidak merugikan keberlangsungan spesies di alam liar. Setelah izin dari Indonesia diperoleh, dokumen tersebut harus diserahkan kepada Environment and Climate Change Canada (ECCC) atau petugas perbatasan (Canada Border Services Agency - CBSA) saat barang tiba di Kanada untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi ketentuan CITES. Contoh dokumen CITES:

f. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations (SOR/2025-270)
Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations merupakan regulasi dibawah Canadian Environmental Protection Act yang mengatur antara lain mengenai pelarangan zat beracun secara umum untuk semua produk dan barang manufaktur. Walaupun tidak secara langsung mengatur produk kulit, namun ambang batas zat beracun yang diatur dalam regulasi ini berlaku secara luas dan perlu diperhatikan oleh eksportir produk kulit Indonesia ke Kanada. Ambang batas senyawa berbahaya yang relevan dengan pelapis, pewarna, atau penyamakan kulit yang diatur dalam regulasi ini adalah sebagai berikut :
-
Hexabromocyclododecane (HBCD) - digunakan sebagai bahan penahan api (flame retardant) pada tekstil dan pelapis kulit sintesis/asli. Ambang batas: 100 mg/kg (0,01% w/w) (Schedule 3, Item 1).
-
Polybrominated diphenyl ethers (PBDEs) - Senyawa penahan api untuk material pelapis. Ambang Batas: 500 mg/kg (0,05% w/w) khusus untuk semua produk yang berupa barang manufaktur (termasuk tas kulit, jaket kulit, sepatu, dll) (Schedule 3, Item 1).
-
Senyawa Perfluorooctane sulfonate (PFOS), Perfluorooctanoic acid (PFOA), dan Perfluorocarboxylic acids (PFCAs) - digunakan secara luas untuk memberikan efek tahan air (water-repellent) dan tahan noda (stain-resistant) pada kulit dan tekstil. Ambang Batas: 10 mg/kg (0,001%w/w) hanya diperuntukkan dalam busa pembentuk lapisan film berair dan tidak ada ambang batas toleransi (0%) untuk produk barang/kulit. Status: sepenuhnya dilarang untuk diproduksi atau diimpor baru. Namun, produk turunan yang mengandung PFOA/PFCAs masih boleh digunakan atau dijual hanya jika produk tersebut diproduksi atau diimpor ke Kanada sebelum regulasi ini resmi berlaku. (Schedule 1, Item 18 (PFOS), Item 19 (PFOA), dan Item 20 (PFCAs)).
-
Benzidine dan garamnya - komponen pembentuk pewarna Azo (pewarna sintetis yang sering dipakai untuk mewarnai kulit). Ambang batas: dilarang mutlak (Zero Tolerance). Tidak ada ambang batas toleransi untuk produk kulit, karena pengecualiannya hanya untuk penggunaan laboratorium/medis. (Schedule 1, Item 16)
-
Chlorinated Alkanes (Rantai C10-C13 / SCCPs) - digunakan dalam fatliquoring (proses penggemukan kulit agar lemas/tidak kaku). Ambang Batas: dilarang mutlak. Produk yang mengandung senyawa ini hanya boleh digunakan atau dijual jika sudah diproduksi atau diimpor ke Kanada sebelum 14 Maret 2013. (Schedule 1, Item 12)
g. Consumer Packaging and Labelling Regulations (C.R.C., c. 417)
CPLR adalah peraturan turunan dari CPLA yang menetapkan persyaratan pelabelan, pernyataan kuantitas, bahasa, dan keakuratan informasi pada produk pra-kemasan non-pangan yang dijual di Kanada. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan memastikan transparansi informasi produk terkait identitas produk, kuantitas bersih, dan pihak yang bertanggung jawab (produsen atau importir).
Consumer Packaging and Labelling Regulations diperuntukkan secara umum untuk seluruh produk yang diperdagangkan di Kanada dengan berfokus pada pelabelan yang mengatur parameter informasi yang harus ditampilkan pada bagian luar kemasan. Ketentuan dalam regulasi ini :
-
Pencantuman label wajib dengan Bahasa bilingual yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagai Bahasa official di Kanada, kecuali identitas bisnis.
-
Informasi yang wajib dicantumkan dalam label yaitu :
-
Identitas Produk (Product Identity) Penamaan umum atau deskripsi fungsi produk yang harus dicantumkan dengan jelas
-
Kuantitas bersih (nett quantity) dari produk dengan menggunakan penulisan desimal
-
Identitas bisnis/perorangan yang menghasilkan produk.
-
Pengaturan ini berlaku bagi ekspor produk kulit turunan seperti dompet kulit, sabuk, atau kerajinan kulit yang sudah ada dalam kemasan ritel tertutup (kotak/plastik).
h. Textile Labelling and Advertising Regulations (C.R.C., c. 1551)
Berbeda dengan Consumer Packaging and Labelling Regulations, Textile Labelling and Advertising Regulations fokus mengatur komposisi serat bahan pada produk tekstil dan pakaian. Regulasi ini berlaku pada produk kulit yang digabung atau didesain bersama dengan produk tekstil. Ketentuannya yaitu :
-
Pencantuman komposisi bagian produk tekstil antara tekstil atau kulit. Contoh : Shell / Extérieur: 100% Leather / Cuir; Lining / Doublure: 100% Polyester.
-
Produk harus memiliki label yang mencantumkan nama/alamat dealer atau menggunakan Nomor Registrasi Kanada (CA Identification Number). Dealer dalam hal ini merupakan pabrikan yang memproduksi, mengimpor, memiliki, dan mendistribusikan tekstil.
-
Pencantuman label wajib dengan bahasa bilingual yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagai Bahasa official di Kanada.
Contoh pelabelan tekstil dengan komposisi kulit :

4. Standar
Standar yang bersifat sukarela terhadap produk kulit dan turunannya di Kanada terdiri dari:
a. Pengujian Fisik Kulit Berbasis ASTM
-
ASTM D1610 (Conditioning Leather for Testing): Bagian ini mengatur standar pengondisian lingkungan laboratorium sebelum pengujian dilakukan, yaitu pada suhu 23 oC ± 2 oC dan kelembapan relatif 50 ± 2 %. Mengingat sifat kulit yang higroskopis (mudah menyerap kelembapan udara), bagian ini wajib dipenuhi agar hasil uji mekanis lainnya konsisten.
-
ASTM D2209 (Tensile Strength of Leather): Bagian yang mengatur metode penentuan kuat tarik kulit.
-
ASTM D2208 (Tear Resistance of Leather): Menguji kekuatan sobek kulit menggunakan metode tusukan (slit tear). Bagian ini mengukur ketahanan kulit terhadap sobekan internal, untuk produk HS Code 42 yang menggunakan jahitan berat atau ritsleting.
b. Standar ISO
Buyer di Kanada yang memiliki kebijakan manajemen risiko ketat umumnya meminta laporan uji berbasis ISO untuk memastikan aspek keamanan kimia dan performa lapisan atas (finish durability).
- ISO 5402-1 (Flex Resistance - Bally Flexometer Method): Menguji ketahanan retak pada lapisan atas kulit (leather finish). Kulit ditekuk secara mekanis dalam kondisi kering atau basah hingga 20.000 atau 50.000 siklus untuk mengevaluasi munculnya retakan mikro (micro-cracking) atau pengelupasan lapisan warna.
- ISO 11644 (Leather Finish Adhesion Test): Bagian standar yang menentukan daya rekat antara lapisan warna/pelindung atas (top coat) dengan serat kulit asli menggunakan alat uji tarik. Jika nilai rekatnya rendah, kulit akan mudah mengelupas saat tergesek.
c. Standar Pengendalian Mutu Fisik Alas Kaki Ritel (Non-Safety)
Untuk sepatu kulit kasual, gaun (dress shoes), atau sepatu bot fesyen, buyer Kanada merujuk pada standar mutu fisik sukarela berikut dalam menentukan spesifikasi produk :
-
ISO 17700 / SATRA TM8 (Uji Gosok/Rub Fastness) dengan parameter mutu : Skor visual Grey Scale minimal tingkat 3-4 (tidak ada transfer warna atau kelenturan warna yang parah ke kaos kaki konsumen).
-
ISO 11640 / SATRA TM25 (Vamp Flex Test) dengan parameter mutu tidak boleh ada keretakan lapisan pelindung atau perubahan warna yang ekstrem setelah minimal 10.000 siklus tekukan (pada lipatan atas sepatu kulit yang paling aktif menekuk saat melangkah).
-
ISO 20871 / SATRA TM411 (Peel strength of footwear sole bonds) yakni pengujian kekuatan rekat antara sol luar (outsole) dan bagian atas sepatu (upper leather) menggunakan mesin uji kupas tarik. Parameter yang diharapkan Kekuatan rekat minimum harus ≥ 4,0 N/mm (atau menyesuaikan jenis material sol) untuk memastikan bebas dari cacat sol lepas (sole separation).
d. Leather Working Group (LWG) Audit Protocol
Leather Working Group (LWG) adalah organisasi nirlaba global yang mengembangkan protokol audit untuk menilai kinerja lingkungan dan praktik kepatuhan sosial pada fasilitas manufaktur kulit dan unit terkait lainnya. LWG memiliki protokol audit atau standar penilaian yang digunakan untuk menentukan tingkat keberlanjutan suatu pabrik kulit dengan aspek :
-
Pengelolaan limbah: Pemantauan pengolahan air limbah, pengelolaan limbah padat, dan emisi udara.
-
Penggunaan sumber daya: Efisiensi energi dan air dalam proses produksi.
-
Kepatuhan kimia: Penggunaan bahan kimia yang aman sesuai dengan daftar zat terlarang (RSL - Restricted Substances List).
-
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Standar keselamatan karyawan di lingkungan kerja.
-
Ketertelusuran (Traceability): Kemampuan untuk melacak asal-usul bahan baku (kulit mentah) sepanjang rantai pasok.
LWG memiliki lingkup audit untuk objek :
-
Leather Manufacturer Audit: Protokol utama (flagship) untuk fasilitas penyamakan kulit (tanneries). Ini menilai performa lingkungan, ketertelusuran, manajemen bahan kimia, dan tata kelola perusahaan.
-
Trader Audit: Didesain untuk perusahaan yang memperdagangkan bahan kulit (mentah, setengah jadi, atau jadi) untuk memastikan ketertelusuran produk.
-
Subcontractor Audit: Ditujukan bagi perusahaan yang melakukan proses manufaktur kulit milik pihak lain (sebagai subkontraktor).
-
Commissioning Manufacturer Audit: Untuk perusahaan yang membeli bahan sendiri namun menyerahkan seluruh proses produksinya kepada subkontraktor.
Hasil dari audit berupa sertifikat kesesuaian audit dengan level skor :
-
Gold (≥ 85%) : Standar tertinggi, menunjukkan kepemimpinan dalam manufaktur berkelanjutan.
-
SIlver (≥ 75%) : Performa baik yang memenuhi sebagian besar standar lingkungan.
-
Bronze (≥ 65%) : Memenuhi standar dasar kelayakan.
-
Audited (≥ 50%) : Lulus penilaian dasar, namun belum mencapai tingkat medali.
e. OEKO-TEX® LEATHER STANDARD:
Merupakan standar internasional untuk menguji dan mensertifikasi produk kulit agar aman bagi kesehatan manusia. Standar ini memastikan bahwa produk kulit telah diuji terhadap zat berbahaya dan memenuhi batas kimia tertentu sebelum dipasarkan.
Standar pengujian sukarela tersebut digunakan untuk produk jadi kulit pada HS Code 42 dan 64 yang memastikan bahwa seluruh komponen produk kulit (termasuk benang jahitan, ritsleting, logam gesper, dan lapisan kain dalam) bebas dari lebih dari 100 bahan kimia berbahaya seperti logam berat, formaldehida, pentaklorofenol (PCP), dan pewarna azo yang dapat memicu alergi kulit pada konsumen Kanada.
5. Lembaga Berwenang
-
Health Canada
Health Canada memiliki kewenangan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen dari risiko bahan kimia dan produk konsumen yang berbahaya berdasarkan Canada Consumer Product Safety Act .
Alamat & Kontak:
Alamat Kantor: 1801B, Ottawa, Ontario K1A 0K9, Kanada
Telepon: +1-866-225-0709 (Bebas Pulsa) atau +1-613-957-2991
Email: hcinfo.infosc@canada.ca
Situs Web: canada.ca/en/health-canada
-
Canadian Food Inspection Agency / CFIA
Canadian Food Inspection Agency memiliki kewenangan untuk untuk mengawasi dan menegakkan standar keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan tanaman dan produk turunannya di Kanada berdasarkan Health of Animals Act .
Alamat & Kontak:
Alamat Kantor: National Headquarters, 1400 Merivale Road, Ottawa, Ontario K1A 0Y9, Kanada
Telepon: +1-800-442-2342 (Bebas Pulsa) atau +1-613-773-2342
Email: information@inspection.gc.ca
Situs Web: inspection.canada.ca
-
Canada Border Services Agency / CBSA
Canada Border Services Agency memiliki kewenangan pada Customs Act yang bertanggung jawab atas layanan perbatasan, bea cukai, imigrasi di pintu masuk Kanada, serta aturan penandaan asal barang (Country of Origin).
Alamat & Kontak:
Alamat Kantor: CBSA Headquarters, Ottawa, Ontario K1A 0L8, Kanada
Telepon: +1-800-461-9999 (Border Information Service)
Email: contact@cbsa.gc.ca
Situs Web: cbsa-asfc.gc.ca
-
Environment and Climate Change Canada / ECCC
Environment and Climate Change Canada memiliki kewenangan pada Wild Animal and Plant Protection and Regulation of International and Interprovincial Trade Act (WAPPRIITA) dan Canadian Environmental Protection Act (CEPA) yang bertanggung jawab melestarikan lingkungan, melindungi spesies terancam punah, dan mengatur peredaran zat beracun.
Alamat & Kontak:
Alamat Kantor: 351 St. Joseph Boulevard, Gatineau, Quebec K1A 0H3, Kanada
Telepon: +1-800-668-6767 (Bebas Pulsa Kanada)
Email: enviroinfo@ec.gc.ca
Situs Web: canada.ca/en/environment-climate-change
-
Competition Bureau Canada
Competition Bureau Canada mengampu kewenangan pada Consumer Packaging and Labelling Act dan Textile Labelling Act yang bertugas mencegah praktik penipuan label dan memastikan konsumen mendapat informasi kemasan dan tekstil yang akurat
Alamat & Kontak:
Alamat Kantor: Place du Portage I, 50 Victoria Street, Gatineau, Quebec K1A 0C9, Kanada
Telepon: +1-800-348-5358 (Bebas Pulsa) atau +1-819-997-4282
Situs Web: competition-bureau.canada.ca
6. Informasi Lainnya