Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kopi ke Kanada

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.

1. Informasi Umum

Kanada merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi sekitar 41,65 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 55.697,7 pada 2025. Kanada juga merupakan pasar kopi yang potensial, pada tahun 2025 sebanyak 71% populasi dewasa Kanada rutin mengonsumsi kopi, hal ini menunjukkan kuatnya budaya konsumsi kopi di negara tersebut. Produk kopi yang diperdagangkan ke Kanada mencakup kopi tidak digongseng (green coffee), kopi digongseng (roasted coffee), kopi dekafeinasi, serta ekstrak, esens, konsentrat dan olahan berbasis kopi, antara lain dalam kelompok HS 0901 dan HS 2101. Pada 2025, nilai impor produk kopi Kanada dari Indonesia mencapai sekitar USD 49,5 juta, terdiri atas sekitar USD 45 juta untuk HS 0901, USD 1,4 juta untuk HS 210111, dan USD 3,1 juta untuk HS 210112. Pada kelompok HS 0901, impor didominasi oleh HS 090111 (kopi tidak digongseng dan tidak dihilangkan kafeinnya/green coffee) sebesar sekitar USD 44 juta. Pangsa pasar produk kopi Indonesia di Kanada masih sekitar 1,70% pada 2025, sehingga masih terdapat potensi pertumbuhan signifikan, khususnya melalui green coffee, specialty coffee, dan pengembangan produk kopi olahan bernilai tambah.

Gambar 1. Produk Kopi Berdasarkan HS Code

Peluang tersebut semakin didukung oleh Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang ditandatangani di Ottawa pada 24 September 2025. Di Kanada, proses legislasi domestik untuk implementasi ICA-CEPA telah diselesaikan melalui Canada–Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement Implementation Act yang memperoleh persetujuan resmi (Royal Assent) pada 6 Mei 2026. Di samping itu, sejumlah produk kopi pada HS 0901, HS 210111, dan HS 210112 telah memperoleh tarif Most-Favoured-Nation (MFN) Free atau bebas bea masuk di Kanada. Namun demikian, peluang peningkatan ekspor kopi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aspek tarif, tetapi ditentukan juga oleh kualitas dan konsistensi produk, diferensiasi specialty coffee, daya saing, serta kepatuhan terhadap persyaratan pasar Kanada. Untuk memasuki pasar Kanada, produk kopi harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan impor yang berlaku. Persyaratan spesifik perlu diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS) sesuai jenis dan bentuk produk, negara asal, serta tujuan penggunaan.

Untuk melakukan ekspor produk kopi ke Kanada, eksportir Indonesia sebaiknya memastikan bahwa importir di Kanada memiliki Safe Food for Canadians (SFC) licence yang sesuai dan masih berlaku. Selain itu, klasifikasi serta persyaratan produk perlu diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS). Eksportir juga perlu memastikan bahwa proses produksi dan penanganan produk mampu mengendalikan bahaya biologis, kimia, fisik, dan alergen yang relevan.

Khusus untuk green coffee, mutu biji serta kadar air dan kelembapan selama penyimpanan dan pengiriman perlu dikendalikan untuk mencegah pertumbuhan kapang dan penurunan mutu. Persyaratan fitosanitari dan dokumen pendukung juga harus dipenuhi apabila dipersyaratkan dalam AIRS. Setiap lot produk perlu memiliki identifikasi dan ketertelusuran yang memadai, sementara kemasan harus mampu melindungi produk dari kelembapan, kontaminasi, bau asing, dan kerusakan selama penyimpanan maupun distribusi. Selain itu, label produk harus memenuhi ketentuan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR) dan Food and Drug Regulations (FDR), termasuk ketentuan penggunaan bahasa Inggris dan Prancis (bilingual) apabila berlaku.

 

2. Undang-Undang

Undang-undang yang mengatur produk kopi di Kanada terdiri dari:

a. Safe Food for Canadians Act (SFCA)

SFCA merupakan salah satu undang-undang utama yang mengatur keamanan pangan di Kanada, termasuk produk kopi. Produk kopi yang diimpor dan diperdagangkan di Kanada harus memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku serta tidak boleh menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen. SFCA juga menjadi dasar bagi pengawasan dan penegakan ketentuan pangan oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA).

Prinsip penting dari UU ini di antaranya:

  • Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi.
  • Kewajiban penerapan ketertelusuran (traceability) rantai pasok. Menerapkan pencatatan rantai pasok "one step forward, one step back" untuk mempermudah penarikan produk jika terjadi kontaminasi,
  • Kewajiban importir untuk memiliki sistem kontrol dan dokumentasi,
  • Memberikan kewenangan kepada CFIA, untuk inspeksi, penahanan, hingga penarikan produk.
b. Food and Drugs Act (FDA)

FDA mengatur aspek keamanan, komposisi, dan pelabelan pangan di Kanada, termasuk produk kopi. Produk kopi yang dipasarkan di Kanada tidak boleh mengandung zat berbahaya, tidak layak dikonsumsi, atau diproduksi dan disimpan dalam kondisi yang tidak higienis.  Hal penting yang perlu diperhatikan untuk produk kopi meliputi cemaran kimia dan mikrobiologis, termasuk mikotoksin seperti Ochratoxin A; residu pestisida yang harus memenuhi Maximum Residue Limits (MRLs) yang berlaku; penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan pada produk kopi olahan; serta ketentuan pelabelan dan klaim agar tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan kepada konsumen.

Tujuan utama dari FDA adalah:

  • Melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari produk pangan yang tidak aman.
  • Mencegah penjualan produk kopi yang berbahaya, tidak layak dikonsumsi, atau menyesatkan.
  • Memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan dan komposisi pangan yang berlaku.
  • Mengatur pelabelan, iklan, dan klaim produk agar tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan kepada konsumen.
  • Menyediakan dasar hukum bagi pemerintah Kanada untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
c. Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA)

CPLA merupakan undang-undang federal Kanada yang mengatur pelabelan dan pengemasan produk konsumen prepackaged, termasuk produk kopi, dengan tujuan memberikan informasi yang akurat kepada konsumen serta melindungi konsumen dari informasi atau representasi yang salah dan menyesatkan. CPLA mengatur informasi dasar pada label, antara lain identitas produk, jumlah neto (net quantity) dalam satuan metrik, serta alamat lengkap perusahaan yang bertanggung jawab atas produk.

Dalam konteks produk kopi, informasi dan klaim pada kemasan, seperti “100% Arabica”, “decaffeinated”, “instant coffee”, atau klaim mengenai jenis dan karakteristik produk, harus akurat dan tidak memberikan kesan yang salah mengenai identitas, komposisi, kualitas, maupun kuantitas produk. Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Inggris dan Prancis, keterbacaan informasi, serta persyaratan teknis pelabelan perlu diterapkan sesuai CPLA beserta regulasinya dan ketentuan pelabelan pangan Kanada yang relevan.

d. Canadian Environmental Protection Act (CEPA)

CEPA merupakan undang-undang utama Kanada yang bertujuan melindungi lingkungan dan kesehatan manusia melalui pencegahan pencemaran serta pengelolaan risiko dari zat yang berpotensi membahayakan lingkungan. Dalam konteks produk kopi, CEPA relevan apabila dalam proses penanganan, penyimpanan, atau pengiriman digunakan bahan kimia tertentu, termasuk fumigan yang tunduk pada pengendalian lingkungan di Kanada.

Beberapa fumigan termasuk kategori zat yang diatur ketat dibawah CEPA (Schedule 1). Oleh karena itu, apabila produk kopi mengalami perlakuan fumigasi, eksportir perlu memastikan bahwa penggunaan, penanganan, dan dokumentasi perlakuan tersebut sesuai dengan ketentuan Kanada yang berlaku.

e. Pest Control Products Act (PCPA)

PCPA merupakan undang-undang Kanada yang mengatur produk pengendalian hama (pest control products), termasuk pestisida, untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Dalam konteks produk kopi, PCPA relevan terhadap penggunaan pestisida pada tahap budidaya maupun perlakuan pengendalian hama yang dapat meninggalkan residu pada produk.

Produk kopi yang dipasarkan di Kanada harus memenuhi Maximum Residue Limits (MRLs) pestisida yang berlaku. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan bahwa residu pestisida pada kopi tidak melebihi MRL yang ditetapkan oleh Health Canada dan melakukan pemeriksaan berdasarkan jenis bahan aktif serta komoditas melalui basis data resmi MRL Kanada.

f. Bill 96 (An Act respecting French, the official and common language of Québec)

Bill 96 merupakan undang-undang yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Québec dengan tujuan memperkuat penggunaan bahasa Prancis sebagai bahasa resmi dan bahasa umum di Québec. Dalam kaitannya dengan produk kopi impor, ketentuan ini relevan terutama terhadap penggunaan bahasa Prancis pada produk, kemasan, label, dan informasi komersial yang ditujukan untuk pasar Québec.

Produk kopi yang dipasarkan di Québec harus memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Prancis pada informasi yang disampaikan kepada konsumen. Informasi pada produk dan kemasan, termasuk nama atau deskripsi produk, petunjuk penggunaan atau penyajian apabila dicantumkan, serta informasi wajib lainnya, harus tersedia dalam bahasa Prancis sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila informasi juga dicantumkan dalam bahasa lain, seperti bahasa Inggris, bahasa Prancis harus disajikan secara jelas dengan tingkat keterbacaan yang setara dengan bahasa lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bill 96 memperkuat kewenangan Office Québécois de la Langue Française (OQLF) dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan bahasa Prancis, termasuk melalui inspeksi dan tindakan penegakan. Oleh karena itu, eksportir kopi Indonesia yang produknya akan dipasarkan di Québec perlu memastikan bahwa label dan kemasan produk telah memenuhi persyaratan bahasa Prancis di Québec, selain memenuhi ketentuan pelabelan pangan federal Kanada.

g. Plant Protection Act (PPA)

PPA merupakan undang-undang federal Kanada yang bertujuan melindungi sumber daya tanaman Kanada dari masuk dan menyebarnya hama tanaman (plant pests) melalui barang impor. Dalam konteks produk kopi, ketentuan ini terutama relevan untuk biji kopi mentah (green coffee beans) dan produk kopi lain yang masih memiliki risiko fitosanitari.

Canadian Food Inspection Agency (CFIA) dapat menetapkan persyaratan fitosanitari terhadap produk kopi yang diimpor, termasuk Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate), izin impor, inspeksi, atau persyaratan perlakuan tertentu, apabila dipersyaratkan berdasarkan jenis dan kondisi produk. Persyaratan yang berlaku perlu diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS) berdasarkan jenis produk, bentuk atau tingkat pengolahan, negara asal, serta tujuan penggunaannya.

Produk yang tidak memenuhi persyaratan fitosanitari dapat dikenakan tindakan oleh CFIA sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan, perlakuan, penolakan masuk, atau tindakan lain yang diperlukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama tanaman.

h. Health of Animals Act (HAA)

HAA merupakan undang-undang federal Kanada yang bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya penyakit serta agen penyakit hewan, termasuk melalui pengawasan terhadap impor hewan, produk hewan, dan bahan tertentu yang berpotensi membawa risiko kesehatan hewan.

Dalam konteks produk kopi, ketentuan ini pada umumnya tidak relevan untuk kopi murni, seperti biji kopi mentah (green coffee beans), kopi sangrai, atau kopi bubuk yang tidak mengandung bahan asal hewan. Namun, ketentuan dapat menjadi relevan apabila produk kopi berupa produk campuran atau olahan yang mengandung bahan turunan hewan, seperti susu, krimer berbahan susu, atau bahan asal hewan lainnya. Produk tersebut perlu memenuhi persyaratan impor yang berlaku untuk memastikan bahan asal hewan tidak menjadi media masuk atau menyebarnya penyakit hewan ke Kanada.

Persyaratan spesifik perlu diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS) berdasarkan komposisi, bentuk produk, negara asal, dan tujuan penggunaan karena persyaratan dapat berbeda untuk setiap produk.

i. Trademarks Act

Trademarks Act merupakan undang-undang federal Kanada yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap merek dagang (trademarks) serta mencegah penggunaan tanda atau keterangan yang dapat menimbulkan kekeliruan mengenai suatu produk. Perlindungan tersebut dapat mencakup nama merek, kata, logo, desain, merek sertifikasi (certification marks), serta tanda lain yang memenuhi persyaratan hukum dan digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu pelaku usaha dari pelaku usaha lainnya.

Dalam konteks produk kopi Indonesia, Trademarks Act relevan untuk melindungi merek produk kopi serta indikasi geografis (Geographical Indications/GI) yang memenuhi ketentuan perlindungan di Kanada. Penggunaan nama yang menunjukkan asal geografis kopi perlu dilakukan secara tepat dan tidak boleh melanggar hak merek atau perlindungan indikasi geografis pihak lain.

Selain itu, informasi atau klaim mengenai asal produk, seperti “Product of Indonesia”, harus dicantumkan secara benar dan tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan mengenai asal produk. Bagi kopi Indonesia, perlindungan merek dan indikasi geografis dapat mendukung identitas, reputasi, dan diferensiasi produk berdasarkan asalnya di pasar Kanada.

 

3. Regulasi

Regulasi yang mengatur produk kopi di Kanada terdiri dari:

a. Safe Food for Canadians Regulations (SFCR)

SFCR merupakan peraturan turunan dari Safe Food for Canadians Act (SFCA) yang mengatur persyaratan teknis keamanan pangan dan perdagangan pangan di Kanada, termasuk produk kopi.

SFCR bertujuan memastikan bahwa pangan yang diperdagangkan di Kanada:

  • Aman dan layak dikonsumsi.
  • Diproduksi dan ditangani secara higienis.
  • Memenuhi standar identitas dan persyaratan komposisi.
  • Memiliki pengendalian bahaya yang memadai.
  • Dapat ditelusuri apabila terjadi masalah keamanan pangan.
  • Dikemas secara aman.
  • Diberi label sesuai ketentuan Kanada.

Beberapa ketentuan SFCR yang relevan dengan impor produk kopi ke Kanada antara lain:

PART 2: Trade

Part 2 SFCR mengatur persyaratan perdagangan pangan, termasuk ketentuan yang berlaku terhadap pangan impor. Pada prinsipnya, pangan yang diimpor ke Kanada harus diproduksi, disiapkan, disimpan, dikemas, dan dilabeli dengan kondisi yang memberikan tingkat perlindungan keamanan pangan yang setara dengan persyaratan yang berlaku di Kanada.

Dalam konteks produk kopi, Section 11 SFCR memberikan pengecualian tertentu terhadap ketentuan tersebut bagi komoditas yang tercantum dalam Schedule 1, termasuk coffee beans, apabila seluruh kondisi berikut terpenuhi:

  • Biji kopi belum diproses (unprocessed).
  • Akan diproses lebih lanjut untuk digunakan sebagai beverage.
  • Diberi keterangan “For Further Preparation Only” (atau padanan bahasa Prancisnya).
  • Bukan consumer prepackaged food.

Pengecualian tersebut hanya berlaku apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak berlaku secara umum untuk seluruh produk kopi, seperti kopi gongseng (roasted coffee), kopi instan, atau kopi yang telah dikemas untuk konsumen.

PART 3: Licences

Part 3 SFCR mengatur ketentuan mengenai Safe Food for Canadians (SFC) licence. Berdasarkan Section 26, setiap pangan (any food) merupakan komoditas yang dapat dikenai persyaratan lisensi untuk kegiatan impor. Canadian Food Inspection Agency (CFIA) berwenang menerbitkan, memperbarui, mengubah, menangguhkan, atau membatalkan lisensi sesuai ketentuan SFCR.

Importir produk kopi di Kanada pada prinsipnya wajib memiliki SFC licence yang diterbitkan oleh CFIA untuk melakukan kegiatan impor pangan, kecuali produk atau kegiatan impornya termasuk dalam pengecualian yang ditetapkan SFCR. Lisensi harus masih berlaku, diterbitkan untuk aktivitas “Importing Food”, dan mencakup komoditas yang diimpor.

Eksportir atau produsen di Indonesia tidak perlu memiliki SFC licence apabila kegiatan impor dilakukan oleh importir Kanada yang memenuhi persyaratan. Perusahaan asing yang memenuhi kriteria juga dapat bertindak sebagai Non-Resident Importer (NRI) dan memperoleh SFC licence untuk melakukan impor pangan ke Kanada.

PART 4: Preventive Controls

Importir harus memastikan bahwa produk kopi yang diimpor memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku di Kanada. Berdasarkan Section 47 SFCR, importir wajib mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik yang berpotensi mengontaminasi produk melalui tindakan pengendalian yang efektif untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya tersebut hingga mencapai tingkat yang dapat diterima. Apabila diwajibkan berdasarkan SFCR, pengendalian tersebut harus didokumentasikan dalam Preventive Control Plan (PCP).

Dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya pada produk kopi, hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan jenis produk, bahan, proses produksi, dan rantai pasok antara lain:

  • Bahaya biologis, termasuk kontaminasi mikrobiologis;
  • Bahaya kimia, seperti mikotoksin (termasuk Ochratoxin A), residu pestisida, dan kontaminan kimia lainnya;
  • Alergen yang tidak dideklarasikan, khususnya pada produk kopi campuran atau olahan;
  • Kontaminasi yang dapat terjadi selama proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, maupun distribusi; dan
  • Bahaya fisik, seperti benda asing.

Tindakan pengendalian ditetapkan berdasarkan bahaya yang telah diidentifikasi dan dapat mencakup verifikasi pemasok dan bahan baku, inspeksi dan sortasi, pengendalian proses dan kondisi penyimpanan, sanitasi fasilitas, pengendalian alergen, pengendalian benda asing, serta pemeriksaan kemasan dan pelabelan.

PART 5: Traceability

Part 5 SFCR mewajibkan pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan ketentuan ketertelusuran untuk menyiapkan, menyimpan, dan memelihara dokumen ketertelusuran sehingga produk pangan dapat ditelusuri satu tahap ke belakang kepada pemasok langsung dan satu tahap ke depan kepada pelanggan langsung (one step back, one step forward).

Dokumen ketertelusuran harus memuat informasi yang dipersyaratkan, antara lain nama produk, kode lot, nama dan alamat produsen atau pengemas, serta informasi mengenai pemasok, pelanggan, dan tanggal transaksi sesuai ketentuan SCFR. Khusus untuk pangan prakemas konsumen (consumer prepackaged food), identifikasi ketertelusuran harus menggunakan kode lot.

Dokumen ketertelusuran harus disimpan sekurang-kurangnya selama dua tahun dan dapat diakses di Kanada. Apabila diminta oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA), dokumen tersebut harus dapat disediakan dalam waktu 24 jam sesuai ketentuan SFCR.

PART 10: Packaging

Kemasan produk kopi yang diperdagangkan atau diimpor ke Kanada harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan tujuan penggunaannya dan cocok untuk jenis pangan yang dikemas.
  • Mampu melindungi produk dari kelembapan, kehilangan isi, kerusakan, kontaminasi, dan penurunan mutu selama penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan.
  • Bersih, higienis, dan memiliki konstruksi yang baik.
  • Tidak menimbulkan bau maupun melepaskan zat yang dapat memengaruhi mutu atau keamanan produk.
  • Tidak memiliki desain, tanda, atau warna yang dapat memberikan kesan menyesatkan mengenai mutu atau komposisi produk.

PART 11: Labelling

Produk kopi yang diperdagangkan atau diimpor ke Kanada harus memenuhi persyaratan pelabelan yang berlaku. Informasi pada label harus jelas, benar, mudah dibaca, dan tidak menyesatkan.

Ketentuan pelabelan antara lain meliputi:

  • Nama produk.
  • Jumlah bersih.
  • Nama dan alamat produsen/pihak yang bertanggung jawab.
  • Kode lot untuk ketertelusuran.
  • Informasi pada label harus mudah dibaca dan jelas.
  • Informasi wajib harus ditempatkan sesuai ketentuan pelabelan.
  • Menggunakan dua bahasa resmi Kanada, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Prancis, kecuali ditentukan lain dalam peraturan.
  • Informasi pada label tidak boleh salah, menyesatkan, atau menimbulkan kesan yang keliru mengenai produk.

PART 13: Organic Products

Produk kopi yang dipasarkan dengan klaim "organic" atau menggunakan Canada Organic Logo harus memenuhi persyaratan Canada Organic Regime (COR) sebagaimana diatur dalam Part 13 SFCR serta Canadian Organic Standards. Untuk produk organik impor, sertifikasi dan dokumen pendukung harus memenuhi ketentuan Canadian Food Inspection Agency (CFIA).

Indonesia belum memiliki organic equivalency arrangement dengan Kanada. Oleh karena itu, kopi organik Indonesia yang akan dipasarkan sebagai produk organik di Kanada harus memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai COR. Sertifikasi dapat dilakukan oleh certification body yang diakreditasi CFIA atau melalui mekanisme lain yang diakui berdasarkan ketentuan COR dan SFCR yang berlaku.

Eksportir dapat memeriksa daftar certification body yang diakui melalui COR pada laman resmi CFIA untuk memastikan lembaga sertifikasi yang digunakan memiliki lingkup akreditasi yang sesuai pada tautan berikut Daftar Lembaga Sertifikasi Organik yang diakui di Kanada.

Gambar 2. Safe Food For Canadians Regulations

b. Food and Drug Regulations (FDR)

FDR merupakan peraturan pelaksana dari Food and Drugs Act (FDA) yang mengatur persyaratan keamanan, mutu, komposisi, bahan tambahan pangan, kontaminan, pelabelan, iklan, serta penjualan pangan di Kanada. Untuk produk kopi, FDR antara lain mengatur:

  • Standar identitas dan komposisi produk;
  • Persyaratan mengenai kontaminan, bahan tambahan pangan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan keamanan pangan, termasuk kepatuhan terhadap batas maksimum residu pestisida yang berlaku di Kanada;
  • Ketentuan pelabelan, termasuk daftar bahan (apabila dipersyaratkan), deklarasi alergen, informasi nilai gizi, serta klaim gizi dan klaim kesehatan; dan
  • Larangan terhadap pangan yang tidak aman, tercemar, dipalsukan, atau diberi label maupun dipromosikan secara salah, menyesatkan, atau dapat menimbulkan kesan yang keliru.

Untuk produk kopi, ketentuan FDR juga didukung oleh Canadian Food Compositional Standards (CFCS) Volume 5 – Coffee, yang menjadi acuan mengenai standar identitas dan komposisi produk kopi. Beberapa ketentuan yang relevan dengan produk kopi antara lain sebagai berikut.

Canadian Food Compositional Standards (CFCS) Volume 5 – Coffee

CFCS merupakan standar resmi Kanada yang menetapkan identitas, komposisi, dan persyaratan mutu untuk berbagai jenis pangan tertentu. Standar ini menjadi acuan dalam penerapan FDR bagi produk yang dipasarkan menggunakan nama yang telah memiliki standar identitas di Kanada. CFCS terdiri atas 19 volume berdasarkan kelompok komoditas. Volume 5 – Coffee secara khusus mengatur standar identitas dan komposisi produk kopi yang diperdagangkan di Kanada, yang meliputi:

  • Green Coffee, Raw Coffee or Unroasted Coffee.
  • Roasted Coffee or Coffee.
  • Instant Coffee.

Selain itu, Volume 5 juga menetapkan persyaratan penggunaan istilah "decaffeinated". Produk hanya dapat menggunakan klaim tersebut apabila memenuhi batas maksimum kadar kafein, yaitu:

  • 0,1% untuk decaffeinated raw coffee dan decaffeinated coffee.
  • 0,3% untuk decaffeinated instant coffee.

Sebagai contoh, standar Roasted Coffee or Coffee menetapkan bahwa produk harus berasal dari green coffee yang telah digongseng (roasted), mengandung sekurang-kurangnya 10% lemak, dan tidak lebih dari 6% total abu.

Gambar 3. Canadian Food Compositional Standards Volume 5 - Coffee 

Kontaminan

Ketentuan mengenai kontaminan pada produk kopi mengacu pada Division 15 FDR, termasuk melalui List of Contaminants and Other Adulterating Substances in Foods yang diterbitkan oleh Health Canada. Daftar tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu:

  • Part 1 – Prohibitions, yang menetapkan larangan terhadap kontaminan atau zat tertentu pada pangan tertentu; dan
  • Part 2 – Maximum Levels (MLs), yang menetapkan batas maksimum kontaminan tertentu pada pangan tertentu.

Gambar 4. Ketentuan Kontaminan Produk Kopi di Kanada

Produk kopi yang dipasarkan di Kanada harus memenuhi ketentuan mengenai kontaminan sesuai dengan jenis produk dan kontaminan yang diatur dalam daftar tersebut. Eksportir perlu memastikan bahwa produk kopi tidak mengandung kontaminan atau bahan yang dilarang serta memenuhi Maximum Level (ML) yang ditetapkan apabila ketentuan tersebut berlaku untuk produk yang diekspor.

Residu Pestisida

Maximum Residue Limits (MRLs) pestisida di Kanada ditetapkan oleh Health Canada melalui Pest Management Regulatory Agency (PMRA) berdasarkan kombinasi jenis pestisida dan komoditas pangan atau kelompok komoditas. Produk kopi yang dipasarkan di Kanada harus memenuhi MRLs yang berlaku sesuai dengan jenis pestisida dan komoditas pangan. Apabila tidak terdapat MRL yang ditetapkan berdasarkan Pest Control Products Act (PCPA) untuk kombinasi pestisida dan komoditas tertentu, residu pestisida tidak boleh melebihi 0,1 ppm, sebagaimana diatur dalam Subsection B.15.002 (1) Food and Drug Regulations. Ketentuan ini dikenal sebagai General (Default) Maximum Residue Limit (GMRL).

Gambar 5. Residu Pestisida pada Pest Management Regulatory Agency

Eksportir perlu memastikan bahwa produk kopi memenuhi MRLs yang berlaku sebelum diekspor ke Kanada. Daftar MRLs dapat ditelusuri melalui tautan berikut Maximum Residue Limits Search - Health Canada.

Bahan Tambahan Pangan

Penggunaan bahan tambahan pangan (food additives) di Kanada harus sesuai dengan Lists of Permitted Food Additives yang diterbitkan oleh Health Canada. Suatu bahan tambahan pangan hanya dapat digunakan apabila jenis bahan, kategori pangan yang diizinkan, tujuan penggunaan, serta batas atau kondisi penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini terutama relevan untuk produk kopi olahan atau campuran berbasis kopi yang menggunakan bahan tambahan pangan. Eksportir perlu memastikan bahwa setiap bahan tambahan pangan yang digunakan telah diizinkan untuk produk dan tujuan penggunaannya sesuai dengan Lists of Permitted Food Additives.

Khusus untuk proses dekafeinasi kopi, Health Canada mengatur penggunaan pelarut ekstraksi (extraction solvents) melalui List of Permitted Solvents (Lists of Permitted Food Additives). Dalam ketentuan tersebut, carbon dioxide diperbolehkan sebagai pelarut ekstraksi untuk proses dekafeinasi green coffee beans sesuai Good Manufacturing Practice (GMP). Selain itu, dichloromethane juga diperbolehkan sebagai pelarut ekstraksi untuk tujuan yang sama dengan ketentuan residunya tidak melebihi 10 ppm pada decaffeinated roasted coffee dan decaffeinated instant coffee.

Gambar 6. Bahan Tambahan Pangan sesuai dengan Lists of Permitted Food Additives

Eksportir perlu memastikan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan maupun pelarut ekstraksi dalam proses dekafeinasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum produk dipasarkan di Kanada.

Mikrobiologi

Ketentuan kriteria mikrobiologi pangan di Kanada diatur melalui Division 30 Food and Drug Regulations (FDR) dan Table of Microbiological Criteria for Food, yang menetapkan jenis mikroorganisme, jumlah sampel, serta kriteria penerimaan mikrobiologi untuk pangan tertentu.

Saat ini, produk kopi tidak tercantum sebagai kategori pangan yang memiliki kriteria mikrobiologi khusus dalam Table of Microbiological Criteria for Food. Namun, produk kopi tetap harus memenuhi ketentuan umum keamanan pangan dan pengendalian bahaya berdasarkan Food and Drugs Act (FDA) dan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR).

Untuk produk kopi olahan atau campuran yang mengandung bahan pangan lain, karakteristik dan klasifikasi produk akhir perlu diperhatikan karena kriteria mikrobiologi tertentu dapat berlaku apabila produk tersebut termasuk dalam kategori pangan yang diatur dalam Table of Microbiological Criteria for Food.

Gambar 7. Ketentuan Kriteria Produk Kopi di Kanada

c. Peraturan Terkait Kemasan dan Pelabelan

Ketentuan mengenai kemasan dan pelabelan produk kopi yang dipasarkan di Kanada diatur melalui beberapa regulasi. Ketentuan yang relevan antara lain:

CPLR merupakan peraturan pelaksana dari Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA) yang mengatur persyaratan pelabelan dan penyajian informasi pada produk prakemasan di Kanada. Untuk produk kopi, ketentuan ini perlu diperhatikan bersama dengan persyaratan pelabelan pangan berdasarkan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR) dan Food and Drug Regulations (FDR).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi ini antara lain meliputi:

  • larangan terhadap informasi yang salah atau menyesatkan;
  • pencantuman informasi wajib seperti nama produk (common name), kuantitas bersih (net quantity), serta nama dan alamat dealer (produsen, pengemas, atau importir sesuai ketentuan yang berlaku);
  • penggunaan bahasa Inggris dan Prancis untuk informasi wajib tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panduan resmi mengenai penerapan CPLA dan CPLR dapat dilihat pada Guide to the Consumer Packaging and Labelling Act and Regulations.

Kanada menerapkan kebijakan Front-of-Package (FOP) Nutrition Symbol yang mewajibkan pencantuman simbol pada bagian depan kemasan pangan prakemas yang mengandung kadar tinggi gula, lemak jenuh, dan/atau natrium sesuai ambang batas yang ditetapkan. Ketentuan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2026 dan bertujuan membantu konsumen membuat pilihan pangan yang lebih sehat secara cepat.

Simbol FOP menampilkan teks "High in/Élevé en" yang diikuti jenis nutrisi yang melebihi ambang batas, seperti saturated fat, sugars, atau sodium. Simbol harus ditempatkan pada bagian depan kemasan sesuai persyaratan ukuran, lokasi, dan format sebagaimana diatur dalam Food and Drug Regulations. Pada sebagian besar kemasan, simbol berada pada bagian atas, sedangkan pada kemasan yang lebih lebar daripada tinggi ditempatkan pada sisi kanan bagian depan kemasan.

Untuk produk kopi, ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pada kopi olahan atau campuran, seperti produk yang mengandung gula, krimer, susu, atau bahan lainnya. Kewajiban pencantuman simbol FOP ditentukan berdasarkan komposisi produk, kandungan gizi, kategori produk, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.

Gambar 8. Peraturan terkait Kemasan dan Pelabelan Produk Kopi di Kanada

d. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations

Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations merupakan regulasi yang mengatur pelarangan atau pembatasan pembuatan, penggunaan, penjualan, penawaran untuk dijual, dan impor zat beracun tertentu yang tercantum dalam (Schedule 1 Canadian Environmental Protection Act) sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Regulasi ini tidak secara khusus mengatur produk kopi, namun dapat menjadi relevan apabila produk kopi atau material kemasannya mengandung zat yang termasuk dalam cakupan regulasi.

Gambar 9. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations

Dalam konteks produk kopi, ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pada kondisi berikut:

  • Kandungan Zat yang Dilarang atau Dibatasi

Regulasi ini mengatur berbagai zat beracun tertentu, antara lain perfluorooctane sulfonate (PFOS), perfluorooctanoic acid (PFOA), long-chain perfluorocarboxylic acids (LC-PFCAs), polybrominated diphenyl ethers (PBDEs), hexabromocyclododecane (HBCD), dechlorane plus (DP), decabromodiphenyl ethane (DBDPE), serta sejumlah zat lainnya yang tercantum dalam regulasi. Zat-zat tersebut bukan merupakan kontaminan yang secara khusus diatur untuk produk kopi, namun produk maupun komponennya yang termasuk dalam cakupan regulasi harus memenuhi larangan, pembatasan, atau kondisi penggunaan yang berlaku.

  • Kontaminasi Tidak Disengaja (Incidental Presence)

Regulasi memberikan pengecualian tertentu terhadap keberadaan zat secara tidak disengaja (incidental presence), misalnya sebagai residu, kontaminan, atau impuritas yang tidak sengaja ditambahkan. Untuk beberapa zat, regulasi juga menetapkan batas konsentrasi atau kondisi tertentu yang harus dipenuhi.

  • Persyaratan Material Kemasan

Dalam konteks produk kopi, regulasi ini terutama relevan terhadap material dan komponen kemasan. Beberapa zat yang diatur diketahui pernah digunakan pada material tertentu, antara lain PFOS pada material berbasis kertas dengan sifat tahan air, minyak, atau lemak; PBDEs pada resin polimer dan plastik daur ulang; serta short-chain chlorinated alkanes pada plastik, vinil, perekat, sealant, dan coating. Eksportir perlu memastikan bahwa material kemasan yang digunakan tidak mengandung zat yang dilarang atau dibatasi, atau telah memenuhi persyaratan dan pengecualian yang berlaku sesuai ketentuan regulasi.

e. Plant Protection Regulations (PPR)

PPR merupakan peraturan pelaksana dari Plant Protection Act (PPA) yang mengatur persyaratan fitosanitari untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama tanaman ke Kanada. Dalam konteks produk kopi, ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pada biji kopi hijau (green/unroasted coffee beans) sebagai produk tanaman yang belum melalui proses penggongsengan.

Persyaratan fitosanitari dapat berbeda berdasarkan jenis dan kondisi produk, negara asal, serta tujuan penggunaannya. Untuk komoditas yang diatur, Canadian Food Inspection Agency (CFIA) dapat menetapkan persyaratan impor, seperti Permit to Import, Phytosanitary Certificate, treatment, atau persyaratan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar 10. Plant Protection Regulations

Untuk memastikan persyaratan yang berlaku bagi produk kopi asal Indonesia, eksportir dan importir perlu memeriksa Automated Import Reference System (AIRS) milik CFIA berdasarkan komoditas, negara asal, dan tujuan penggunaan. AIRS merupakan sistem referensi yang digunakan untuk mengetahui persyaratan impor, termasuk kebutuhan Permit to Import, Phytosanitary Certificate, treatment, maupun persyaratan impor lainnya. Panduan penggunaan AIRS secara lebih lengkap dapat diakses melalui Automated Import Reference System (AIRS) User’s Guide.

f. Health of Animals Regulations

Health of Animals Regulations merupakan peraturan pelaksana dari Health of Animals Act yang mengatur persyaratan impor hewan dan produk asal hewan untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan ke Kanada. Regulasi ini tidak secara langsung relevan untuk kopi murni, namun perlu diperhatikan pada produk kopi olahan atau campuran yang mengandung bahan asal hewan, terutama susu atau produk susu.

Persyaratan terhadap bahan asal hewan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, negara asal, serta status kesehatan hewan negara asal, termasuk pertimbangan terhadap penyakit seperti Foot-and-Mouth Disease (FMD). Bergantung pada persyaratan yang berlaku, produk tertentu dapat memerlukan dokumen kesehatan hewan, seperti zoosanitary export certificate, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA).

Untuk memastikan persyaratan yang berlaku, eksportir dan importir perlu memeriksa Automated Import Reference System (AIRS) milik CFIA berdasarkan klasifikasi produk, komposisi, negara asal, dan tujuan penggunaan, karena persyaratan impor dapat berbeda untuk setiap kombinasi tersebut.

Gambar 11. Health of Animals Regulations

g. Trademarks Regulations

Trademarks Regulations merupakan peraturan pelaksana dari Trademarks Act yang mengatur berbagai aspek administratif dan prosedural mengenai pendaftaran, perlindungan, serta pengelolaan merek dagang di Kanada. Regulasi ini tidak mengatur keamanan pangan, mutu, maupun persyaratan impor kopi secara langsung, tetapi relevan bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh perlindungan hukum atas merek produk kopi yang dipasarkan di Kanada.

Beberapa ketentuan yang relevan meliputi:

  • Pendaftaran Merek (Application for Registration of Trademark)

Berdasarkan Section 27, setiap permohonan pendaftaran merek diajukan sebagai permohonan yang terpisah. Proses pendaftaran dan layanan terkait merek dikelola oleh Canadian Intellectual Property Office (CIPO) sesuai ketentuan Trademarks Act dan Trademarks Regulations.

  • Geographical Indications (GI)

Perlindungan Geographical Indications (GI) diatur terutama dalam Trademarks Act, sedangkan Section 26.1 mengatur biaya (fee) yang dikenakan untuk permintaan perlindungan GI. Dalam konteks kopi, GI relevan bagi produk yang menggunakan indikasi geografis untuk menunjukkan asal produk. Status perlindungan suatu GI perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kanada.

Bagi Indonesia, ketentuan GI di Kanada relevan bagi kopi yang telah memiliki GI di Indonesia, seperti Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Flores Bajawa, Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Java Preanger, dan Kopi Robusta Lampung. GI menunjukkan keterkaitan kualitas, reputasi, atau karakteristik produk dengan wilayah asalnya sehingga perlindungannya dapat mendukung identitas dan daya saing produk di pasar Kanada.

Perlindungan GI dapat diajukan kepada CIPO untuk dicantumkan dalam List of Geographical Indications oleh atau atas nama responsible authority. Permohonan perlu memuat antara lain nama dan wilayah asal GI, kategori produk, dasar perlindungan di negara asal, serta keterkaitan kualitas, reputasi, atau karakteristik produk dengan wilayah tersebut. Bagi eksportir kopi Indonesia, perlindungan GI bukan merupakan persyaratan wajib untuk ekspor, tetapi dapat mendukung diferensiasi produk dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan GI oleh pihak yang tidak berhak. 

  • Advertisement dan Opposition

Berdasarkan Section 41, permohonan merek yang telah memenuhi persyaratan untuk dipublikasikan (advertisement) diumumkan melalui laman resmi Canadian Intellectual Property Office (CIPO), yang memuat informasi antara lain mengenai pemohon, merek, tanggal pengajuan, serta barang atau jasa yang dimohonkan. Setelah dipublikasikan, pihak lain dapat mengajukan opposition sesuai prosedur yang berlaku. Ketentuan mengenai Opposition Proceedings diatur mulai Section 42.

  • Renewal

Merek yang telah terdaftar dapat diperpanjang untuk mempertahankan perlindungannya. Section 75 mengatur biaya perpanjangan (renewal fee), sedangkan ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan perlindungan merek diatur dalam Trademarks Act.

  • Madrid Protocol

Part 2 Trademarks Regulations mengatur prosedur administratif terkait penerapan Madrid Protocol di Kanada. Pemilik merek dari negara anggota Madrid Protocol dapat menggunakan Madrid System untuk meminta perluasan perlindungan merek ke Kanada. Setelah Canadian Intellectual Property Office (CIPO) menerima permintaan penunjukan Kanada dari World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan tersebut diperiksa berdasarkan Trademarks Act dan Trademarks Regulations, serta pada umumnya mengikuti proses yang serupa dengan permohonan nasional.

Gambar 12. Trademarks Regulations

Bagi eksportir kopi Indonesia, pendaftaran merek bukan merupakan persyaratan wajib untuk mengekspor kopi ke Kanada. Namun, pendaftaran merek dapat dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak eksklusif atas penggunaan merek di Kanada. Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara daring melalui layanan Trademarks e-Filling yang disediakan oleh Canadian Intellectual Property Office (CIPO).

 

4. Standar

a. Canadian Organic Standards dan Canada Organic Regime (COR)

Produk kopi yang dipasarkan dengan klaim organik di Kanada harus memenuhi COR berdasarkan Part 13 Safe Food for Canadians Regulations (SFCR). Sertifikasi organik mengacu pada Canadian Organic Standards, khususnya CAN/CGSB-32.310:2026 – Organic Production Systems: General Principles and Management Standards dan CAN/CGSB-32.311:2026 – Organic Production Systems: Permitted Substances Lists.

  • Klaim dan Canada Organic Logo

Produk dengan kandungan bahan organik sekurang-kurangnya 95% dapat menggunakan klaim "organic" dan Canada Organic Logo apabila telah tersertifikasi sesuai COR. Penggunaan logo bersifat sukarela. Produk multi-bahan dengan kandungan organik 70% hingga kurang dari 95% hanya dapat menggunakan klaim persentase, misalnya "contains 80% organic ingredients", dan tidak boleh menggunakan Canada Organic Logo. Produk dengan kandungan organik kurang dari 70% hanya dapat mengidentifikasi bahan organik pada daftar bahan.

  • Sertifikasi Produk Impor

Produk kopi impor yang dipasarkan sebagai organik harus memenuhi persyaratan sertifikasi COR. Produk dapat disertifikasi oleh certification body yang diakreditasi Canadian Food Inspection Agency (CFIA) sesuai Canadian Organic Standards, atau melalui organic equivalency arrangement apabila negara asal memiliki perjanjian ekuivalensi dengan Kanada. Untuk kopi Indonesia, eksportir perlu memastikan bahwa certification body yang digunakan memiliki lingkup akreditasi yang sesuai untuk produk dan wilayah Indonesia.

  • Pelabelan Produk Organik

Produk yang menggunakan Canada Organic Logo atau klaim kandungan organik 70% atau lebih harus mencantumkan nama certification body. Khusus produk impor yang menggunakan Canada Organic Logo, label harus mencantumkan "Product of [country]" atau "Imported" di dekat logo sesuai ketentuan pelabelan yang berlaku.  

  • Persyaratan Impor

Produk kopi organik impor harus didukung organic product certificate yang memenuhi ketentuan COR. Dalam proses impor, informasi sertifikat organik disampaikan melalui Integrated Import Declaration (IID), baik dengan mengunggah sertifikat maupun menggunakan Unique Reference Number (URN) yang mengacu pada sertifikat tersebut. Berdasarkan Section 357 SFCR, importir juga harus dapat menunjukkan sertifikat organik apabila diminta oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA) serta menyimpannya selama 5 tahun sejak tanggal impor.

Gambar 13. Canadian Organic Standards dan Canada Organic Regime

b. Sertifikasi Keberlanjutan Sukarela

Eksportir kopi Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan Voluntary Sustainability Standards (VSS), seperti Fairtrade dan Rainforest Alliance. Sertifikasi ini bukan merupakan persyaratan hukum untuk mengekspor kopi ke Kanada, namun dapat digunakan untuk menunjukkan penerapan praktik keberlanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta ketertelusuran (traceability) rantai pasok. Sertifikasi tersebut juga dapat menjadi persyaratan atau preferensi pembeli, importir, roaster, maupun peritel di pasar Kanada.

1. Fairtrade

Sertifikasi Fairtrade berfokus pada kesejahteraan petani kopi, harga minimum, dan premi sosial untuk komunitas. Label Fairtrade merupakan salah satu skema sertifikasi keberlanjutan global yang sangat relevan untuk produk komoditas, termasuk kopi. Label ini menunjukkan bahwa produk kopi telah diproduksi sesuai dengan standar sosial, lingkungan, dan ekonomi yang adil serta memiliki sistem ketertelusuran dalam rantai pasok.

2. Rainforest Alliance

Rainforest Alliance terdiri dari dua bagian utama: Persyaratan Pertanian (Farm Requirements) untuk petani/produsen dan Persyaratan Rantai Pasok (Supply Chain Requirements) untuk perusahaan yang membeli dan menangani produk bersertifikat. Standar ini menekankan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), manajemen risiko (risk-based approach), serta tanggung jawab bersama (shared responsibility) di sepanjang rantai pasok. Kopi merupakan salah satu komoditas yang tercakup dalam program sertifikasi Rainforest Alliance. Penggunaan logo Rainforest Alliance pada produk kopi menunjukkan bahwa kopi berasal dari sumber yang telah memenuhi standar keberlanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial. Produk hanya dapat menggunakan logo tersebut apabila telah tersertifikasi, dengan persyaratan tertentu.

Gambar 14. Sertifikasi Keberlanjutan Sukarela

5. Lembaga Berwenang

a. Health Canada

Health Canada adalah otoritas federal Kanada yang bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk melalui pengawasan produk pangan seperti produk kopi. Dalam konteks produk kopi, Health Canada berperan terutama melalui Canadian Food Inspection Agency (CFIA) dan Pest Management Regulatory Agency (PMRA) serta keterlibatannya dalam pengaturan bahan kimia di bawah Canadian Environmental Protection Act (CEPA).

Alamat Kantor Pusat

:70 Colombine Driveway, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada

Telepon

:+16139572991

Website

:Health Canada - Canada.ca

Media Sosial

:@GovCanHealth (X), @healthycdns (Instagram), Healthy Canadians (Facebook &Youtube)

b. Canadian Food Inspection Agency (CFIA)

CFIA merupakan otoritas utama yang mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan tanaman di Kanada. Dalam kegiatan impor pangan, CFIA mengawasi pemenuhan persyaratan Safe Food for Canadians Act (SFCA) dan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR), termasuk persyaratan Safe Food for Canadians (SFC) licence bagi importir yang diwajibkan serta melakukan inspeksi untuk memastikan kepatuhan produk. Untuk produk kopi, standar komposisi diatur dalam Canadian Food Compositional Standards – Volume 5: Coffee, yang dirujuk dalam Food and Drug Regulations (FDR).

Alamat Kantor Pusat

:1400 Merivale Rd, Ottawa, ON K1A 0Y9, Canada

Telepon

:1-800-442-2342 (Toll-Free), 613-773-2342 (Lokal)

Website

:www.inspection.gc.ca

Media Sosial

:@CFIA_Food (X), Canadian Food Inspection Agency (Facebook & LinkedIn)

c. Competition Bureau Canada

Competition Bureau Canada adalah lembaga penegak hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Kanada yang berada di bawah Innovation, Science and Economic Development Canada (ISED), dengan mandat utama menegakkan Competition Act dan Consumer Packaging and Labelling Act.

Alamat Kantor Pusat

:50 Rue Victoria, Gatineau, QC J8X 3X1, Canada

Telepon

:+18003485358

Website

:https://competition-bureau.canada.ca/

Media Sosial

:@CompBureau (X), Competition Bureau Canada (Facebook, LinkedIn & YouTube)

d. Canada Border Services Agency (CBSA)

CBSA adalah otoritas bea cukai dan pengawasan perbatasan Kanada yang bertanggung jawab mengendalikan masuknya barang impor ke wilayah Kanada. Dalam konteks produk kopi, CBSA berperan dalam klasifikasi tarif HS, penetapan tarif bea masuk (termasuk preferensi tarif seperti perjanjian perdagangan), verifikasi asal barang (rules of origin), serta penegakan kepatuhan impor terhadap regulasi teknis lain seperti pelabelan, keselamatan produk, dan pembatasan bahan berbahaya.

Alamat Kantor Pusat

:Tower B 6th floor 355 North River Road Ottawa ON K1A 0L8

Telepon

:1-888-957-7224 (US and Canada), 613-946-0762 (overseas)

Email

:tccu-ustcc@cbsa-asfc.gc.ca

Website

: Canada Border Services Agency

Media Sosial

:@CanBorder (X), Canada Border Services Agency (Facebook & LinkedIn), CBSA ASPC (YouTube)

e. Canadian Standards Association (CSA Group)

CSA Group adalah organisasi pengembangan standar nasional Kanada yang menyusun standar teknis sukarela yang sering dijadikan rujukan regulasi oleh pemerintah dan industri. CSA juga menyediakan layanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi.

Alamat Kantor Pusat

:178 Rexdale Blvd. Toronto, ON Canada M9W 1R3

Telepon

:+14167474000

Website

:http://www.csagroup.org/

f. Canadian Intellectual Property Office (CIPO)

CIPO adalah badan di bawah Innovation, Science and Economic Development Canada (ISED) yang mengelola sistem pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Kanada. Untuk eksportir kopi, CIPO mengelola pendaftaran merek dagang (trademarks) dan Indikasi Geografis (GI) guna mencegah penyalahgunaan nama produk asli daerah di pasar Kanada.

Alamat Kantor Pusat

:Place du Portage I, 50 Victoria Street, Room C-114, Gatineau, QC K1A 0C9, Canada

Telepon

:1-866-997-1936 (Toll-Free), 819-934-0544 (Internasional)

Website

:ised-isde.canada.ca/site/canadian-intellectual-property-office

Media Sosial

:@CIPO_Canada (X), Canadian Intellectual Property Office (Facebook, LinkedIn & YouTube)

g. Pest Management Regulatory Agency (PMRA)

PMRA adalah bagian dari Health Canada yang mengatur produk pengendalian hama berdasarkan Pest Control Products Act (PCPA). Lembaga ini menetapkan Batas Maksimum Residu (MRL) pestisida untuk komoditas pertanian dan perkebunan guna memastikan tidak ada risiko kesehatan bagi konsumen.

Alamat Kantor Pusat

:2 Constellation Drive, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada

Telepon

:1-800-267-6315 (Toll-Free), 613-996-9231 (Lokal)

Email

:pmra.publications-arla@hc-sc.gc.ca

Website

:canada.ca/pesticides

 

6. Informasi Lainnya

Importing food to Canada: a step-by-step guide

Food Quality Specifications - Food Purchased by Federal Government Departments. Coffee and Tea

The Canadian Market for Coffee

 


Diterbitkan pada  28 Aug 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Untuk memasuki pasar Kanada, produk kopi harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan impor yang berlaku
- Persyaratan fitosanitari dan dokumen pendukung juga harus dipenuhi apabila dipersyaratkan dalam AIRS
- Prinsip penting dari UU ini di antaranya: Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi
- Setiap lot produk perlu memiliki identifikasi dan ketertelusuran yang memadai, sementara kemasan harus mampu melindungi produk dari kelembapan, kontaminasi, bau asing, dan kerusakan selama penyimpanan maupun distribusi
- Di Kanada, proses legislasi domestik untuk implementasi ICA-CEPA telah diselesaikan melalui Canada–Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement Implementation Act yang memperoleh persetujuan resmi (Royal Assent) pada 6 Mei 2026
- Informasi pada produk dan kemasan, termasuk nama atau deskripsi produk, petunjuk penggunaan atau penyajian apabila dicantumkan, serta informasi wajib lainnya, harus tersedia dalam bahasa Prancis sesuai ketentuan yang berlaku
- Produk kopi yang diimpor dan diperdagangkan di Kanada harus memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku serta tidak boleh menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen
- Eksportir juga perlu memastikan bahwa proses produksi dan penanganan produk mampu mengendalikan bahaya biologis, kimia, fisik, dan alergen yang relevan
- Persyaratan spesifik perlu diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS) sesuai jenis dan bentuk produk, negara asal, serta tujuan penggunaan
- Kanada juga merupakan pasar kopi yang potensial, pada tahun 2025 sebanyak 71% populasi dewasa Kanada rutin mengonsumsi kopi, hal ini menunjukkan kuatnya budaya konsumsi kopi di negara tersebut
- Namun demikian, peluang peningkatan ekspor kopi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aspek tarif, tetapi ditentukan juga oleh kualitas dan konsistensi produk, diferensiasi specialty coffee, daya saing, serta kepatuhan terhadap persyaratan pasar Kanada
- Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Inggris dan Prancis, keterbacaan informasi, serta persyaratan teknis pelabelan perlu diterapkan sesuai CPLA beserta regulasinya dan ketentuan pelabelan pangan Kanada yang relevan
Kopi
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Kanada)

Kopi

61 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Furnitur Logam

1 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Peralatan Medis

38 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Tekstil

61 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu