Ekspor Produk Produk Kimia Organik ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1.   Informasi Umum

Bahan Kimia Organik dasar didefinisikan sebagai bahan kimia yang menggantikan senyawa alifatik dan aromatik dari berbagai gugus fungsi seperti halogen, ester, amina, nitro, belerang, dan senyawa karbonil dll. Bahan Kimia Organik ini digunakan sebagai bahan dasar untuk bahan kimia organik sintetis hilir seperti pewarna dan zat antara pewarna, cat, obat-obatan curah, pestisida dan lain-lain.

Industri manufaktur kimia organik dasar, yang memproduksi berbagai jenis halo-alifatik, aromatik, aromatik tersubstitusi, plasticizer, dan deterjen, berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan sampai batas tertentu.

Tiga sumber utama bahan baku untuk semua bahan Kimia Organik adalah sebagai berikut: minyak dan gas alami turunan tar batubara dan produk yang diperoleh dari molase, alkohol dan produk pertanian lainnya serta minyak/lemak yang dapat dimakan sulfur, fosfor dan blok bangunan dasar serupa lainnya.

Ekspor produk kimia organik Indonesia ke Tunisia antara lain:

Kode HS

Deskripsi

29.07

Phenols; phenol-alcohols

29.27

Diazo-, azo- or azoxy-compounds

29.05

Acyclic alcohols and their halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives

29.24

Carboxyamide-function compounds; amide-function compounds of carbonic acid

29.15

Saturated acyclic monocarboxylic acids and their anhydrides, halides, peroxides and peroxyacids;

29.22

Oxygen-function amino-compounds

2.  Undang-Undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi no 94-41 du 7 mars 1994 relative au commerce Extérieur)

Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan rezim perdagangan luar negeri yang berlaku untuk ekspor dan impor produk. UU ini mengatur tentang ketentuan umum mengenai pengawasan produk ekspor dan impor, pengamanan produk dalam negeri dari praktik impor yang tidak adil seperti bea dumping atau subsidi impor, pembentukan National Council for Foreign Trade.

Lihat pada Loi no 94-41

b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Law No 92-117 in 1992)

UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa barang dan produk harus aman dan tidak membahayakan kesehatan dan kepentingan konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini mencakup aspek-aspek, yaitu:

  • Keamanan produk
  • Perlindungan untuk kepentingan ekonomi konsumen
  • Jaminan kepada Konsumen
  • Promosi konsumsi berkelanjutan
  • E-commerce dan perlindungan konsumen

Informasi terkait UU tersebut lihat disini.

c. Undang-Undang Perlindungan Lingkungan (Law No. 88-91 of 2 August 1988, establishing a National Agency for Environmental Protection)

Undang-undang ini diubah menjadi Law No. 92-115 of 30 November 1992.

Pendirian "National Agency for Environmental Protection" (NAPE) di Tunisia yang berada di bawah pengawasan Ministry of the Environment, dengan misi antara lain:

  • Berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan umum pemerintah tentang pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan,
  • Memberikan usulan kepada otoritas yang berwenang tentang tindakan apa pun yang bersifat umum atau spesifik yang dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Negara tentang perlindungan lingkungan

Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup meliputi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar No. 88-20; Undang-Undang Pencemaran Air No. 75-16; dan Undang-Undang Pencemaran Laut No. 75-16.

Lihat pada:

d. Undang-Undang Perlindungan terhadap Praktik-Praktik Impor yang tidak adil (Law No 99-9 of 13 February 1999)

Undang-undang ini menetapkan kriteria dan prosedur untuk menentukan praktik impor yang tidak adil, salah satunya adalah mencakup kasus-kasus kerugian yang disebabkan oleh industri dalam negeri akibat impor produk bersubsidi atau dumping.

e. Undang-Undang Sistem Standardisasi Nasional (Law No. 2009-38 of 30 June 2009  the national standardization system)

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan sistem standardisasi nasional.

Lihat pada Law No. 2009-38 of 30 June 2009

f. Undang-Undang Standardisasi dan Mutu (Law No 82-66 of 6 August 1982)

Undang-Undang No. 82-66 tentang Standardisasi dan Mutu menetapkan kerangka hukum untuk praktik standardisasi di negara tersebut dan pembentukan the Institut national de la normalisation et de la propriété industrielle (INNORPI).

g. Undang-Undang Reformasi Perlindungan Tanaman (Law No 92-72)

Pestisida diatur oleh Undang-Undang No 92-72 (dilengkapi oleh Undang-Undang No 99-5). Pestisida harus diimpor oleh importir yang disetujui sesuai dengan Buku Spesifikasi (Cahier des Charges) yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Pestisida juga harus didaftarkan dan disahkan secara resmi oleh laboratorium resmi Kementerian Pertanian, Laboratoire de Contrôle et d’Analyse des Pesticides.

Ambang Batas Maksimum Pestisida (MRL) ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03 yang ditetapkan pada tahun 1983, setara dengan Standar Codex Alimentarius #100-1981 (Codex CAC/RS 100-1978).

h. Konvensi Internasional.

Konvensi kimia membantu melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari potensi bahaya yang disebabkan oleh bahan kimia dan limbah berbahaya. Tunisia telah meratifikasi beberapa konvensi kimia penting untuk mempromosikan keselamatan dan perlindungan lingkungan:

  • Rotterdam Convention: This convention promotes shared responsibility and aprocedure for the international trade of hazardous chemicals and pesticides.
  • Basel Convention: This convention focuses on the control of transboundary movements of hazardous wastes and their disposal.
  • Stockholm Convention: This convention aims to eliminate or restrict the production and use of persistent organic pollutants (POPs).

3. Regulasi

a. Ketentuan Konvensi Rotterdam.

Presidential Decree No. 2015-241 of 13 November 2015, meratifikasi Konvensi Rotterdam tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi terlebih dahulu untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu. Konvensi ini mengatur perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.

Partisipasi Tunisia mewajibkan kepatuhan terhadap protokol internasional mengenai impor dan ekspor bahan kimia berbahaya tertentu.

Ketentuan yang ditetapkan pada konvensi ini tidak menetapkan mutu atau spesifikasi xat kimia organik melainkan menetapkan prosedur perdagangan internasional dimana setiap kegiatan ekspor zat kimia (termasuk kimia organik) harus disertai Prior Informed Consent (PIC) dan mempersiapksn Decision Guidance Document (DGD)

  • Prosedur Prior Informed Consent (PIC) adalah mekanisme utama Konvensi Rotterdam, untuk memastikan bahwa negara-negara memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat tentang impor bahan kimia berbahaya tertentu.
  • Decision Guidance Document (DGD): Dokumen ini memberikan informasi penting tentang bahan kimia, termasuk klasifikasi bahayanya, kemungkinan alternatif, dan sumber informasi tambahan.

Daftar bahan kimia yang dimuat dalam Lampiran III Konvensi dan tunduk pada prosedur PIC bersama dengan Decision Guidance Documents (DGD) terkait serta informasi tambahan apa pun.

Terdapat total 55 bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran III, 36 pestisida (termasuk 3 formulasi pestisida yang sangat berbahaya), 18 bahan kimia industri.

Pestisida.

Chemical Name

CAS number

2,4,5-T and its salts and esters

93-76-5 (*)

Alachlor

15972-60-8

Aldicarb

116-06-3

Aldrin

309-00-2

Azinphos-methyl

86-50-0

Binapacryl

485-31-4

Captafol

2425-06-1

Carbofuran

1563-66-2

Chlordane

57-74-9

Chlordimeform

6164-98-3

Chlorobenzilate

510-15-6

DDT

50-29-3

Dieldrin

60-57-1

Dinitro-ortho-cresol (DNOC) and its salts (such as ammonium salt, potassium salt and sodium salt)

534-52-1

Dinoseb and its salts and esters

88-85-7 (*)

EDB (1,2-dibromoethane)

106-93-4

Endosulfan

115-29-7

Ethylene dichloride

107-06-2

Ethylene oxide

75-21-8

Fluoroacetamide

640-19-7

HCH (mixed isomers)

608-73-1

Heptachlor

76-44-8

Hexachlorobenzene

118-74-1

Lindane (gamma-HCH)

58-89-9

Mercury compounds, including inorganic mercury compounds, alkyl mercury compounds and alkyloxyalkyl and aryl mercury compounds

99-99-9

Methamidophos

10265-92-6

Monocrotophos

6923-22-4

Parathion

56-38-2

Pentachlorophenol and its salts and esters

87-86-5 (*)

Phorate

298-02-2

Terbufos

13071-79-9

Toxaphene (Camphechlor)

8001-35-2

Tributyl tin compounds

1461-22-9, 1983-10-4, 2155-70-6, 24124-25-2, 4342-36-3, 56-35-9, 85409-17-2

Trichlorfon

52-68-6

Pesticide Formulation.

Chemical Name

CAS number

Dustable powder formulations containing a combination of benomyl at or above 7%, carbofuran at or above 10% and thiram at or above 15%

137-26-8, 1563-66-2, 17804-35-2

Methyl-parathion (Emulsifiable concentrates (EC) at or above 19.5% active ingredient and dusts at or above 1.5% active ingredient)

298-00-0

Phosphamidon (Soluble liquid formulations of the substance that exceed 1000 g active ingredient/l)

13171-21-6

Industrial

Chemical Name

CAS number

Actinolite asbestos

77536-66-4

Amosite asbestos

12172-73-5

Anthophyllite asbestos

77536-67-5

Commercial octabromodiphenyl ether (including Hexabromodiphenyl ether and Heptabromodiphenyl ether)

36483-60-0, 68928-80-3

Commercial pentabromodiphenyl ether (including tetrabromodiphenyl ether and pentabromodiphenyl ether)

32534-81-9, 40088-47-9

Crocidolite asbestos

12001-28-4

Decabromodiphenyl ether (decaBDE)

1163-19-5

Hexabromocyclododecane

134237-50-6, 134237-51-7, 134237-52-8, 25637-99-4, 3194-55-6

Perfluorooctane sulfonic acid, perfluorooctane sulfonates, perfluorooctane sulfonamides and perfluorooctane sulfonyls

1691-99-2, 1763-23-1, 24448-09-7, 251099-16-8, 2795-39-3, 29081-56-9, 29457-72-5, 307-35-7, 31506-32-8, 4151-50-2, 56773-42-3, 70225-14-8

Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds

335-67-1

Polybrominated Biphenyls (PBBs)

13654-09-6, 27858-07-7, 36355-01-8

Polychlorinated Biphenyls (PCBs)

1336-36-3

Polychlorinated Terphenyls (PCTs)

61788-33-8

Short-chain chlorinated paraffins (SCCP)

85535-84-8

Tetraethyl lead

78-00-2

Tetramethyl lead

75-74-1

Tremolite asbestos

77536-68-6

Tributyltin compounds

1461-22-9, 1983-10-4, 2155-70-6, 24124-25-2, 4342-36-3, 56-35-9, 85409-17-2

Tris(2,3-dibromopropyl) phosphate

126-72-7

Catatan:

  • Hanya nomor CAS dari senyawa induk yang tercantum. Untuk daftar nomor CAS lain yang relevan, referensi dapat dibuat dalam Decision Guidance Document yang relevan.
  • Daftar ini dapat diubah menurut perkembangan kesepakatan pada konvensi ini, perlu selalu ditinjau bila ada perubahan.

Lihat pada Annex III Chemicals (pic.int)

b. Ketentuan Konvensi Basel

Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal. Tunisia meratifikasi Konvensi Basel melalui Decree No. 2019-123 pada 5 Desember 2019. Dekrit ini meresmikan komitmen Tunisia terhadap Konvensi, yang bertujuan untuk mengendalikan pergerakan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya.

Ketentuian pada konvensi ini tidak menetapkan mutu atau spesifikasi zat kimia melainkan mengatur kegiatan lintas batas dan pembuangan bahan berbahaya.

Ketentuan yang ditetapkan antara lain:

Notification and Movement Documents.

  • Negara ekspor harus memberitahukan, atau akan meminta eksportir untuk memberitahukan, secara tertulis, melalui saluran otoritas yang berwenang dari Negara ekspor, Pemberitahuan tersebut harus berisi deklarasi dan informasi yang ditentukan dalam Lampiran V A, yang ditulis dalam bahasa yang dapat diterima oleh Negara impor. Hanya satu pemberitahuan yang perlu dikirim ke setiap Negara yang bersangkutan.
  • Format Notifikasi:Format dapat diunduh pada Basel Convention > Procedures > Notification & Movement Documents dengan berbagai bahasa (Arabic, Chinese, english, French, Rusian dan Spanish)

Melarang atau membatasi impor/ekspor limbah berbahaya atau lainnya

Konvensi Basel menetapkan bahwa Para Pihak yang menggunakan haknya untuk melarang impor limbah berbahaya atau limbah lain untuk dibuang harus memberi tahu Pihak lain tentang keputusan mereka sesuai dengan Pasal 13. Pasal 13 ayat (2) mewajibkan Para Pihak untuk saling memberitahukan melalui Sekretariat tentang:

  • keputusan yang dibuat untuk tidak menyetujui (seluruhnya atau sebagian) untuk impor limbah berbahaya atau limbah lainnya untuk dibuang di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional mereka;
  • keputusan yang diambil oleh mereka untuk membatasi atau melarang ekspor limbah berbahaya atau lainnya.

Lihat pada Basel Convention > Procedures > Import / Export Prohibitions

Lampiran VA

Informasi yang harus ada pada Pemberitahuan

  1. Alasan ekspor limbah
  2. Eksportir limbah
  3. Generator limbah dan lokasi produksi
  4. Pembuang limbah dan lokasi pembuangan sebenarnya
  5. Pengangkut limbah yang dituju atau agennya, jika diketahui
  6. Negara tujuan ekspor limbah
  7. Otoritas yang kompeten
  8. Negara transit yang diharapkan
  9. Otoritas yang kompeten
  10. Negara impor limbah
  11. Otoritas yang kompeten
  12. Pemberitahuan umum atau tunggal
  13. Tanggal pengiriman yang diproyeksikan dan jangka waktu ekspor limbah dan rencana perjalanan yang diusulkan (termasuk titik masuk dan keluar)
  14. Sarana transportasi yang direncanakan (jalan raya, rel kereta api, laut, udara, perairan pedalaman)
  15. Informasi yang berkaitan dengan asuransi
  16. Penunjukan dan deskripsi fisik limbah termasuk nomor Y dan nomor UN serta komposisinya 5/ dan informasi tentang persyaratan penanganan khusus termasuk ketentuan darurat jika terjadi kecelakaan
  17. Jenis kemasan yang direncanakan (misalnya curah, drum, tanker)
  18. Perkiraan jumlah dalam Berat/volume
  19. Proses yang menghasilkan limbah
  20. Untuk limbah yang tercantum dalam Lampiran I, klasifikasi dari Lampiran III: karakteristik berbahaya, nomor H, dan kelas PBB
  21. Metode pembuangan sesuai Lampiran IV
  22. Pernyataan oleh penghasil dan eksportir bahwa informasi tersebut benar
  23. Informasi yang dikirimkan (termasuk deskripsi teknis pabrik) kepada eksportir atau penghasil dari pembuang limbah yang menjadi dasar penilaiannya bahwa tidak ada alasan untuk percaya bahwa limbah tidak akan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan sesuai dengan hukum dan peraturan negara pengimpor
  24. Informasi mengenai kontrak antara eksportir dan pembuang.

Lampiran VB

Informasi yang harus ada pada Dokumen Pengajuan

  1. Eksportir limbah
  2. Penghasil limbah dan lokasi pembuatannya
  3. Pembuang limbah dan lokasi pembuangan sebenarnya
  4. Pengangkut limbah 1/ atau agennya
  5. Subjek pemberitahuan umum atau tunggal
  6. Tanggal dimulainya pergerakan lintas batas dan tanggal serta tanda tangan pada tanda terima oleh setiap orang yang bertanggung jawab atas limbah
  7. Sarana transportasi (jalan raya, rel, perairan pedalaman, laut, udara) termasuk negara ekspor, transit, dan impor, juga titik masuk dan keluar tempat negara-negara tersebut telah ditetapkan
  8. Deskripsi umum limbah (kondisi fisik, nama dan kelas pengiriman PBB yang tepat, nomor PBB, nomor Y, dan nomor H sebagaimana berlaku)
  9. Informasi tentang persyaratan penanganan khusus termasuk ketentuan darurat jika terjadi kecelakaan
  10. Jenis dan jumlah paket
  11. Jumlah dalam berat/volume
  12. Pernyataan oleh penghasil atau eksportir bahwa informasi tersebut benar
  13. Pernyataan oleh penghasil atau eksportir yang menunjukkan tidak ada keberatan dari otoritas yang berwenang dari semua Negara yang bersangkutan yang merupakan Pihak
  14. Sertifikasi oleh pembuang tanda terima di fasilitas pembuangan yang ditunjuk dan indikasi metode pembuangan dan perkiraan tanggal pembuangan.

Lihat pada 1989 Basel Convention.

c. Ketentuan Konvensi Stockholm

Tunisia telah meratifikasi Konvensi Stockholm tentang Polutan Organik Persisten (POP). Pengesahan tersebut diresmikan melalui Decree No. 2019-123 5 Desember 2019.

Konvensi ini bertujuan untuk menghilangkan atau membatasi produksi dan penggunaan polutan organik persisten. Komitmen Tunisia terhadap konvensi ini berdampak pada regulasi bahan kimia organik tertentu di dalam perbatasannya.

Ketentuan pada konvensi ini tidak menetapkan mutu atau spesifikasi zat kimia (organik) melainkan menetapkan etentuan yang mengharuskan masing-masing pihak untuk:

  • Melarang dan/atau menghilangkan produksi dan penggunaan, serta impor dan ekspor, POPs yang sengaja diproduksi yang tercantum dalam Lampiran A Konvensi
  • Membatasi produksi dan penggunaan, serta impor dan ekspor, POPs yang diproduksi dengan sengaja yang tercantum dalam Lampiran B Konvensi
  • Mengurangi atau menghilangkan pelepasan dari POPs yang diproduksi secara tidak sengaja yang tercantum dalam Lampiran C Konvensi

Lampiran A (Annex A) - Elimination

Lampira B (Annex) B - Restriction

Lampiran C (Annex C) - Unintentional Production

Lampiran ini berlaku untuk polutan organik persisten berikut ketika terbentuk dan dilepaskan secara tidak sengaja dari sumber antropogenik.

Zat Kimia pada lampiran ini:

  • ·Chemical Hexachlorobenzene (HCB) (CAS No: 118-74-1)
  • Pentachlorobenzene (PeCB) (CAS No: 608-93-5)
  • Polychlorinated biphenyls (PCB)
  • Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans (PCDD/PCDF
d. Pelabelan dan Pengemasan

Persyaratan pelabelan dan penandaan standar ditetapkan didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1992 (UU 1992-117). 

Selain itu, Decree 2003 – 1718 juga memberikan panduan tentang persyaratan dan standar yang diperlukan untuk pengemasan. Ministry of Trade’s Order (3 September 2003): panduan tentang persyaratan pelabelan.

Catatan:

  • Ketentuan ini adalah ketentuan umum pelabelan produk.
  • Untuk zat kimia: informasi tentang identitas bahan kimia, bahaya, instruksi penanganan yang aman, dan tindakan darurat.

Komponen berikut wajib ada pada pelabelan:

  • Nama produk;
  • Bahan-bahan, termasuk daftar lengkap dalam urutan menurun dari prevalensi dan alergen yang diberi label dengan jelas;
  • Berat bersih menggunakan satuan metrik volume untuk cairan dan berat untuk non-cairan;
  • Tanggal produksi dan masa simpan harus dicantumkan sebagai: hari/bulan/tahun;
  • Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal, serta kondisi keamanan dan penggunaan tertentu;
  • Nama atau nama dagang dan alamat lengkap produsen atau pengemas;
  • Nomor lot;
  • Tempat asal; dan
  • Petunjuk penyimpanan, seperti “simpan di tempat sejuk, terlindungi dari cahaya atau lembap” harus dicantumkan bila perlu, dan petunjuk penggunaan penting jika petunjuk tersebut tidak disertakan sehingga tidak memungkinkan penggunaan yang tepat.da pada pelabelan:

Label harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilepas dari wadah. Label harus ditulis dalam bahasa Arab.

e. Regulasi Penggunaan Zat Kimia Organik pada Pangan

Aditif Pangan

Keputusan Menteri Perindustrian telah mengesahkan standar Tunisia NT 117-01 (1995) yang mengatur penggunaan bahan tambahan (aditif) pangan. Ketentuan ini juga menyediakan daftar bahan tambahan yang sah (daftar positif), ketentuan penggunaan, serta identifikasi masing-masing (nomor E). Standar ini sebagian besar berdasarkan pada European Union directive 1333/2008 tentang bahan tambahan pangan (khususnya, directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, directive 94/36/EC tentang pewarna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan arahan 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).

4. Standar

Lihat di INNORPI

5. Lembaga Berwenang

a. The Institut national de la normalisation et de la propriété industrielle (INNORPI)

National Standards and Industrial Property Institute adalah badan standardisasi yang bertugas melakukan penyiapan, pendaftaran, dan penerbitan "Standar Tunisia" (NT), bekerja sama dengan organisasi terkait, dan penerbitan sertifikat kepatuhan. INNORPI merupakan enquiry point untuk TBT WTO, anggota ISO, CODEX dan mewakili IEC. Selain itu, INNORPI merupakan anggota organisasi standar Arab dan organisasi standar Afrika serta organisasi metrologi legal.

b. The Ministry of Trade 

Kementerian Perdagangan Tunisia bertanggung jawab untuk mengelola dan mempromosikan perdagangan internasional Tunisia, termasuk memfasilitasi perjanjian perdagangan, mengawasi pengembangan ekspor, mengatur prosedur impor, dan berupaya menarik investasi asing. 

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  27 Feb 2025

Produk Kimia Organik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya

Tautan Terkait