Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Tunisia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tunisia.

1. Informasi Umum

Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia sedang dalam proses menuntaskan perundingan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada tahun 2024. Perjanjian ini diharapkan dapat membuka akses pasar lebih luas bagi produk ekspor Indonesia, termasuk produk hasil hutan yang tercakup dalam HS Chapter 44 (Wood and articles of wood; wood charcoal). Tunisia sebagai negara dengan sumber daya hutan yang terbatas mengandalkan impor kayu dan produk turunannya untuk memenuhi kebutuhan domestik, baik untuk konstruksi maupun industri kerajinan.

Ekspor produk kayu Indonesia ke Tunisia nilainya masih sangat kecil sekitar USD 26.000 dibanding nilai ekspor Indonesia secara keseluruhan. Pada 2023 Impor Tunisia dari Indonesia mencapai USD. 122,17 juta pada tahun 2023, menurut database perdagangan internasional COMTRADE PBB. (Tunisia Imports from Indonesia 1991-2023 Historical)., sedangkan Tunisia impor kayu dari Indonesia, termasuk artikel kayu pada tahun 2011-2023 sekitar USD.151.600. Komoditas hasil hutan Indonesia yang memiliki potensi ekspor ke Tunisia meliputi kerajinan kayu dan papan/panel kayu. Produk kerajinan kayu seperti hiasan dinding, alat dapur, kap lampu, dan peralatan makan berbahan kayu sangat diminati pasar Tunisia karena tren "eco-living" dan permintaan terhadap produk ramah lingkungan. Selain itu papan kayu, plywood, dan panel kayu olahan juga dibutuhkan di Tunisia untuk menunjang sektor konstruksi bangunan, mengingat sebagian besar wilayah Tunisia merupakan gurun dan pegunungan berbatu yang minim sumber kayu lokal. Oleh karena itu, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengisi kebutuhan pasar di Tunisia, terutama jika produk kayu yang diekspor telah memenuhi standar keberlanjutan dan sertifikasi internasional.

Regulasi teknis dan persyaratan kualitas Tunisia untuk produk kehutanan utamanya diawasi oleh Institut Nasional Standardisasi dan Kekayaan Industri (INNORPI), yang menetapkan standar nasional (Norma Tunisia - TN) dan mengoordinasikan sertifikasi. Untuk perdagangan internasional, kepatuhan terhadap Standar Internasional untuk Tindakan Fitosanitasi (ISPM 15) sangat penting bagi bahan kemasan kayu guna mencegah penyebaran hama, yang memerlukan perlakuan dan penandaan khusus.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Loi n° 94-41 du 7 mars 1994, Relative au Commerce Extérieur)

Undang-undang yang menjadi kerangka dasar untuk mengatur kegiatan perdagangan luar negeri Tunisia, termasuk produk ekspor dan impor. Tujuannya untuk menetapkan ketentuan umum mengenai pengawasan produk ekspor dan impor, serta pengamanan produk dalam negeri.

b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)

Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap barang dan produk yang beredar di pasar harus memenuhi standar keamanan yang ketat agar tidak membahayakan kesehatan maupun merugikan kepentingan konsumen. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti perlindungan terhadap kepentingan ekonomi konsumen, pemberian jaminan atas produk yang dibeli, serta dukungan terhadap pola konsumsi yang berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengawasan terhadap transaksi melalui e-commerce guna memastikan bahwa perlindungan konsumen tetap terjaga dalam perkembangan perdagangan digital.

c. Undang-Undang Standardisasi dan Mutu (Law No. 82-66 of 6 August 1982 on standardization and quality, Tunisia, WIPO Lex)

Undang-Undang No. 82-66 tentang Standardisasi dan Mutu menetapkan kerangka hukum untuk praktik standardisasi di negara tersebut dan pembentukan the Institut national de la normalisation et de la propriété industrielle (INNORPI).

d. Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (Indonesia-Tunisia PTA)

Penting untuk menjelaskan bahwa Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (PTA) masih dalam tahap negosiasi. Meskipun telah ada beberapa putaran pembicaraan dan diskusi, perjanjian tersebut belum sepenuhnya diratifikasi dan diterapkan. Oleh karena itu, 'daftar produk' yang definitif dan disepakati secara resmi dengan dispensasi tarif tertentu tidak tersedia untuk umum sebagai dokumen akhir. Dalam beberapa perundingan diperoleh informasi bahwa Indonesia bertujuan untuk mengekspor ke Tunisia dan kemungkinan besar akan mencari perlakuan preferensial. Namun Kayu dan produk kayu (kecuali furnitur) tidak termasuk pada rencana produk yang disepakati.

e. Kebijakan Kehutanan (Loi n° 88-20 du 13 avril 1988)

Negara Tunisia mengadopsi Kode Kehutanan sejak tahun 1998 dimna Undang-Undang Nomor 88-20 tanggal 13 April 1988 (Loi n° 88-20) adalah landasan hukum utama yang mengatur sektor kehutanan di Tunisia. Kebijakan ini mengatur:

  • Pengelolaan Negara Hutan Pribadi
  • Perburuan dan konservasi satwa liar
  • Pengaturan penggunaan lahan dan konservasi alam
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan

3. Regulasi

a. Peraturan Bahan Kemasan Kayu Perdagangan Internasional 

Tunisia mengikuti standar ISPM 15, yang mengharuskan semua bahan kemasan kayu (seperti palet dan kotak) untuk diperlakukan dan ditandai dengan benar. ISPM 15 adalah standar internasional yang mengatur bahan kemasan kayu yang digunakan International Standards for Phytosanitary Measures dalam perdagangan global—seperti pallet, peti, dunnage, dan kotak kayu. Nama lengkapnya adalah International Standards for Phytosanitary Measures No. 15.

Standar ini mengatur tindakan fitosanitari yaitu karantina yang mengurangi risiko masuknya penyebaran hama yang terkait dengan pergerakan bahan kemasan kayu yang terbuat dari kayu mentah dalam perdagangan Internasional. Bahan kemasan kayu yang tercakup dalam standar ini mencakup dunnage tetapi tidak termasuk kemasan kayu yang terbuat dari kayu yang diproses sedemikian rupa sehingga bebas dari hama (contohnya kayu lapis). Peraturan ini mengatur bagaimana kemasan kayu harus diperlakukan sebelum digunakan dalam perdagangan Internasional. Tujuannya untuk mencegah penyebaran hama kayu yang bisa merusak hutan dan tanaman di berbagai negara. 

Kegiatan fitosanitari dalam prosesnya menggunakan Metil Bromida, yang harus mempertimbangkan rekomendasi CPM (Comission on Phytosanitary Measures) tentang penggantian atau pengurangan penggunaan metil bromida dalam tindakan fitosanitari.

Tabel Bahan Kemasan Kayu yang difumigasi dengan Metil Bromida

Temperature (C) 

Minimum required CT (g∙h/m3 ) over 24 h 

Minimum final concentration (g/m3 ) after 24 h # 

21.0 or above 

650

24

16.0 – 20.9 

800

28

10.0 – 15.9 

900

32

Tabel concentration–time (CT) minimum bahan kemasan kayu yang diolah dengan Metil Bromida

Temperature (C)

Dosage (g/m3 )

Minimum concentration (g/m3 ) at:

 

2 h

4 h

24 h

21.0 or above 

48

36

31

24

16.0 – 20.9

56

42

36

28

10.0 – 15.9 

64

48

42

32

Tabel concentration–time (CT) yang dibutuhkan dalam pengemasan selama 24 atau 48 jam untuk bahan kemasan kayu yang difumigasi dengan Sulfuril Fluorida.

Temperature (°C)

Minimum required CT (g∙h/m3 )

Minimum final concentration (g/m3 ) †

30 or above for 24 h

1 400

41

20 or above for 48 h

3 000

29

Tabel concentration–time (CT) minimum yang diperlukan untuk bahan kemasan kayu yang diolah dengan Sulfuril Fluorida.

Temperature (°C) 

Minimum required CT (g∙h/m3 )

Dosage (g/m3 )

Minimum concentration (g/m3 ) at:

0.5 h

2 h

4 h

12 h

24 h

36 h

48 h

30 or above

1 400

82

87 

78

73

58

41

n/a

n/a

20 or above

3 000

120

124

112

104

82

58

41

29

Penandaan (Stempel Kepatuhan)

Setelah perlakuan (treatment), bahan kemasan kayu harus ditandai secara permanen dan jelas dengan stempel kepatuhan, yang biasanya dikenal sebagai ‘wheat stamp’ atau tanda IPPC.

  • XX : Kode Negara: Kode negara ISO dua huruf (misalnya, DE untuk Jerman).
  • 000: Kode Produsen/Penyedia Perawatan: Nomor pendaftaran unik yang diberikan kepada fasilitas yang mengolah kayu, untuk keperluan pelacakan.
  • YY: Kode Perlakuan (treatment): Menunjukkan jenis perlakuan yang diterapkan:
    • HT for Heat Treatment
    • MB for Methyl Bromide Fumigation
    • DH for Dielectric Heating

Informasi selengkapnya Regulation of Wood Packaging.

b. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)

Tunisia adalah penandatangan pada 1 Juli 1975 Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES), yang mengatur perdagangan spesies yang terancam untuk memastikan kelangsungan hidup spesies dimaksud. Spesies eksotis dan dilindungi antara lain kayu keras tertentu dan spesies langka yang mungkin tunduk pada regulasi CITES memerlukan izin khusus.

Implementasi CITES di Tunisia antara lain:

  • Mengatur species yang dilindungi untuk perdagangan seperti beberapa jeni kayu, reptil, burung dan binatang laut.
  • Izin impor dan ekspor, pelaku usaha harus mendapat Izin CITES untuk legalitas perdagangan spesies yang terdaftar
  • Lembaga Otoritas Nasional: Ministry of Agriculture, Water Resources, and Fisheries yang mengawasi ketentun pada CITES.

Spesies kayu yang terdaftar dalam CITES:

Scientific Name

Common Name

CITES Appendix

Notes

Dalbergia nigra

Brazilian rosewood

Appendix I

Trade is highly restricted; used in musical instruments and fine furniture.

Dalbergia spp.

All rosewoods

Appendix II

Includes all other rosewood species; trade requires permits.

Pterocarpus spp.

Padauk, African rosewood

Appendix II

Popular in furniture and flooring.

Afzelia spp.

Doussie, African mahogany

Appendix II

Valued for durability and aesthetics.

Paubrasilia echinata

Brazilwood

Appendix II

Used in violin bows; native to Brazil.

Handroanthus spp.

Ipê (Trumpet trees)

Appendix II

Dense hardwood used in decking and outdoor furniture.

Fitzroya cupressoides

Alerce

Appendix I

Endangered conifer from South America.

Guibourtia spp.

Bubinga

Appendix II

Decorative hardwood used in instruments and veneers.

Daftar lengkap species yang diatur pada CITES dpat dilihat pada Checklist of CITES species

c. Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah sistem legalits kayu di Indonesia. Dalam melakukan ekspor kayu ke Tunisia sangat disarankan untuk diterapkan sebagai salah satu nilai tambah. Sertifkat V-Legal yang dikeluarkan bersama SVLK menunjukan pada produk kayu tersebut berasal dari sumber yang Legal karena  ekpor kayu ke Tunisia  selain memerlukan Phytosanitary Certificates, akan diperlukan legalitas asal kayu.
Informasi selengkapnya  Pedoman Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu.

Catatan:

Sejak 1 Juli 2017, semua impor kayu harus menyertakan dokumentasi yang membuktikan asal yang legal, seperti FLEGT licenss, Sertifikat keberlanjutan yang diakui secara internasional (misalnya FSC, PEFC), atau Dokumentasi legalitas dari badan yang terakreditasi,

d. Sistem Pengawasan Pra-impor

Terdapat sistem inspekai yang disebut sebgai "pre-import surveillance - Sistem pengawasan pra-impor” untuk produk tertentu yang memerluksn pemberitahuan sebelumnya (prior notification) kepada Ministry of Trade. Sistem ini adalah langkah regulasi yang dirancang untuk memantau dan mengendalikan impor barang tertentu sebelum mereka memasuki negara, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kualitas, keselamatan, dan perdagangan.

Produk kayu dengan kode HS 4411 Papan serat dari kayu atau bahan ligneus lainnya termasuk dalam regulasi ini. Artinya bahwa impor produk kayu yang telah diproses memerlukan pengawasan pra-impor. Kementerian Perdagangan Tunisia mengharuskan importir untuk menyerahkan lembar informasi sebelum mengimpor barang-barang tertentu yang diatur, termasuk produk kayu.

Sumber: Daftar Produk yang Dikenakan Pengawasan Pra-Impor

e. Regulasi Lingkungan dan Keberlanjutan

Tunisia memberlakukan regulasi untuk memastikan kayu yang diimpor memenuhi standar lingkungan, keberlanjutan, dan standar fitosanitari.

  • Kayu yang diimpor harus memenuhi regulasi ISPM 15, yang mengharuskan perlakuan panas atau fumigasi untuk mencegah kontaminasi hama.
  • Beberapa impor kayu mungkin memerlukan sertifikasi yang membuktikan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang berkelanjutan.
  • Produk kayu tertentu mungkin memerlukan persetujuan sebelum impor dari Kementerian Perdagangan.

4. Standar

Standar nasional yang berlaku di negara Tunisia ditetapkan oleh Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI). Standar terkait mutu produk dapat diakses melalui portal milik INNORPI. Produk kayu dan turunannya diatur dalam standar nasional dengan klasifikasi kode NT 27 tentang kayu dan turunannya yang mencakup:

  • Standardisasi kayu balok (sawlogs), kayu gergajian kasar (unprofiled sawn timber), dan metode pengujian sifat fisik dan mekanis kayu.

  • Standardisasi produk gabus (cork), termasuk gabus sebagai bahan baku maupun produk olahan dan turunan gabus.

  • Standardisasi produk panel berbahan dasar kayu seperti papan serat (fiberboard), papan partikel (particleboard), dan kayu lapis, yang mencakup terminologi, klasifikasi, dimensi, metode pengujian, dan syarat mutu.

  • Standardisasi produk kayu setengah jadi seperti kayu strip, lantai kayu/parket, tuntung kayu (wood staves), dan produk setengah jadi lainnya yang mencakup terminologi, metode pengambilan sampel, metode pengujian, dan spesifikasi.

Contoh standar terkait terminologi, klasifikasi, dan karakteristik produk hasil hutan:

  • NT 27.03 (1996), NT ISO 8965 – Forestry - Techniques - Terms and Definitions
  • NT 27.04 (1996), NT ISO 8966 – Forestry - Products - Terms and Definitions
  • NT 27.116 (1996) – Mosaic Parquet Panels - General Characteristics
  • NT 27.121 (1996), NT ISO 2427 – Plywood, Plywood with Rolled Veneers, for General Purpose - Classification According to Appearance, Panel with Exterior Beech Veneers
  • NT 27.13 (1996), NT ISO 4476 – Softwood and Hardwood Sawn Logs - Dimensions - Vocabulary
  • NT 27.131 (1996), NT ISO 3397 – Raw Hardwood Floors - General Characteristics
  • NT 27.14 (2010), NT ISO 633 – Liege (Wood) - Vocabulary
  • NT 27.159 (2010), NT ISO 9424 – Wood-based Panels - Determination of Specimen Dimensions
  • NT 27.17 (1996), NT ISO 818 – Fiber Panels - Definition and Classification
  • NT 27.18 (1996), NT ISO 820 – Particle Boards - Definition and Classification
  • NT 27.187 (2006), EN 622-1 – Fiber Panels - Requirements - Part 1: General Requirements
  • NT 27.19 (2010), NT ISO 2074 – Plywood - Vocabulary
  • NT 27.29 (2006), NT ISO 1096 – Plywood - Classification
  • NT 27.293 (2024), EN 636:2012+A1 – Plywood - Requirements
  • NT 27.1999 (2007), EN 309 – Particle Boards - Definition and Classification
  • NT 27.222 (2007), EN 323 – Wood-based Panels - Determination of Density
  • NT 27.274 (2010), EN 13353 – Panelized Wood (SWP) - Requirements
  • NT 27.307 (2010), NT CEN/TS 15679 – Thermally Modified Wood - Definitions and Characteristics
  • NT 27.374 (2011), NT ISO 22156 – Bamboo - Structural Design

Contoh standar terkait pengujian terhadap produk hasil hutan:

  • NT 27.236-1 (2009) / EN 13183-1:2002 – Moisture content of a piece of sawn timber - Part 1: Determination by the drying method
  • NT 27.236-2 (2007) / EN 13183-2:2002 – Moisture content of a piece of sawn timber - Part 2: Estimation by electrical resistance method
  • NT 27.236-2 (2009) / EN 13183-3:2005 – Moisture content of a piece of sawn timber - Part 3: Estimation by capacitance method
  • NT 27.127 (1996), NT ISO 3345 – Wood - Determination of the Failure Stress in Tension Parallel to the Fibers
  • NT 27.129 (1996), NT ISO 3350 – Wood - Determination of Static Hardness
  • NT 27.160 (1996), NT ISO 769 – Fiberboards - Hard and Medium-Hardboards - Determination of Water Absorption and Thickness Swelling After Immersion in Water
  • NT 27.186 (2004), EN 311 – Wood-based Panels - Surface Pulling - Test  Method
  • NT 27.134 (1996), NT ISO 3546 – Fiberboards - Determination of Surface Condition (Roughness)
  • NT 27.135 (1996), NT ISO 3729 – Fiberboards - Determination of Surface Stability
  • NT 27.115 (1995) – Wood-based Panels - Determination of Moisture

Selain impor produk hasil hutan berupa kayu dan produk turunannya yang merupakan produk setengah jadi, Tunisia juga merupakan salah satu pengimpor produk furnitur berbahan kayu seperti mebel dan kerajinan. Produk furnitur diatur dalam standar nasional dengan klasifikasi kode NT 29 - Ameublement.

5. Lembaga yang Berwenang

a. Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI) 

Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI) merupakan lembaga publik non-administratif (EPNA) yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian, Energi, dan Usaha Kecil Menengah Tunisia. Lembaga tersebut bertanggung jawab atas penyusunan standar, sertifikasi produk dan sistem mutu, promosi mutu, dan perlindungan hak milik industri di negara Tunisia. Standar yang diterapkan oleh INNORPI sebagian besar telah diselaraskan dengan standar internasional seperti ISO dan IEC untuk memastikan keamanan dan mutu produk.

  • INNORPI Headquarters Rue de l’Assistance no. 8 par la rue Alain Savary, BP 57 - Cité El Khadra - 1003 Tunis
  • Telepon : +216 70 168 400 , +216 71 806 758
  • Fax : +216 71 807 071 
  • Email : contact@innorpi.tn 
  • Website: www.innorpi.tn
b. Conseil National d'Accreditation/Tunisian Accreditation Council (TUNAC)

TUNAC merupakan badan akreditasi nasional Tunisia yang bertugas melakukan akreditasi dan evaluasi badan penilaian kesesuaian sesuai dengan standar nasional maupun internasional yang relevan. TUNAC memiliki perjanjian pengakuan bersama dengan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan the European Cooperation for Accreditation (EA) dalam akreditasi laboratorium untuk analisis, pengujian, dan kalibrasi.

  • TUNAC Headquarters Rue de l’Assistance no. 8 par la rue Alain Savary, Cité El Khadra - 1003 Tunis
  • Telepon : +216 71 806 431 , +216 71 806 916
  • Fax : +216 71 809 407 
  • Email: tunac@tunac.tn 
  • Website: www.tunac.tn 
c. Ministére du Commerce et du Développement des Exportations (Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor)

Kementerian Perdagangan Tunisia bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menjalankan kebijakan pemerintah di bidang-bidang yang berkaitan dengan perdagangan, termasuk pengendalian mutu, perlindungan konsumen, ekspor dan impor.

  • Direction Générale du Commerce Extérieur (Ditjen Perdagangan Luar Negeri) Angle entre les Rues Ghana et Pierre de Coubertin et Hédi Nouira - 1001 Tunis
  • Telepon : +216 71 245 913, +216 71 330 896
  • Fax : +216 71 354 456
  • Email : mcmr@ministeres.tn
  • Website: www.commerce.gov.tn
d. La Douane Tunisienne (Bea Cukai Tunisia)

Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor produk ke negara tersebut. Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor, termasuk produk hasil hutan. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai.

  • Rue Hédi Karray – Light Rail Station No. 2 El Fell – North Urban Center – 1082 Tunis
  • Telepon : +216 71 799 700
  • Fax : +216 71 791 644
  • Email : dgd.dg@douane.gov.tn
  • Website: www.douane.gov.tn

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : Achan
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jun 2025

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga yang Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Tunisia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tunisia)

Tautan Terkait