Ekspor Produk Minyak Sawit ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1.  Informasi Umum

Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,7 triliun pada tahun 2023. Indonesia memiliki peluang ekspor minyak sawit yang signifikan ke Korea Selatan berkat implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang berlaku sejak 1 Januari 2023 . Perjanjian ini menghilangkan tarif bea masuk untuk sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua negara, termasuk produk pertanian Indonesia seperti minyak sawit dan produk terkait . Hal ini memudahkan ekspor minyak sawit Indonesia ke Korea Selatan dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan bebas tarif. 

Pada tahun 2024, ekspor minyak sawit Indonesia untuk kode HS 1511 mencapai USD 1,95 miliar dimana Korea Selatan mengimpor produk minyak sawit dari seluruh dunia sebesar USD  5.91 miliar. Indonesia menempati posisi sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia pada tahun 2024. Berdasarkan data terbaru dari Foreign Agricultural Service, United States Department of Agriculture (USDA), produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan mencapai angka yang sangat mengesankan yaitu 46,5 juta metrik ton. Angka ini setara dengan sekitar 58% dari total produksi minyak sawit global pada tahun yang sama. Dominasi Indonesia dalam industri ini semakin mengukuhkan peran penting komoditas minyak sawit bagi perekonomian nasional.

Regulasi mutu ekspor minyak sawit ke Korea Selatan diatur oleh  Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan/ Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan pangan, obat-obatan, dan produk konsumen di Korea Selatan. Regulasi mutu ekspor minyak sawit ke Korea Selatan sangat ketat, terutama dalam hal keamanan pangan dan standar kualitas.

2.  Undang-Undang

Di Korea Selatan, regulasi terkait minyak sawit dan produk turunannya tidak diatur dalam satu undang-undang khusus yang hanya berfokus pada minyak sawit. Sebaliknya, minyak sawit dan produk terkait diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan impor pangan, perdagangan internasional, keamanan pangan, serta lingkungan. Beberapa undang-undang utama yang relevan untuk ekspor minyak sawit ke Korea Selatan adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)

Undang-Undang Sanitasi Pangan adalah dasar hukum untuk pekerjaan terkait keamanan pangan yang dilakukan oleh MFDS yang mengatur ketentuan terkait:

  • Keamanan dan Kebersihan Makanan: Undang-Undang menetapkan standar untuk kontaminan, bahan tambahan, dan metode pengolahan untuk memastikan keamanan makanan.
  • Impor minyak sawit harus mematuhi undang-undang keamanan makanan Korea Selatan, termasuk batas residu dan langkah-langkah pengendalian kualitas.
  • Undang-Undang mensyaratkan pelabelan yang tepat dari produk makanan, termasuk minyak sawit, untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen.
  • Otoritas melakukan inspeksi untuk memastikan produk minyak sawit memenuhi standar regulasi.
b. Kode Pangan (Food Code)

Kode Pangan di Korea Selatan adalah regulasi kunci yang menetapkan standar untuk keamanan makanan, kualitas, dan spesifikasi. Kode ini diatur oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS) dan mencakup ketentuan tentang:

  • Standar Umum Pangan yang mencakup kebersihan, kontaminan, dan aditif makanan.
  • Batas Residu Maksimum untuk pestisida dan obat hewan dalam produk pangan.
  • Klasifikasi Makanan untuk kategori seperti minuman, makanan olahan, dan produk laut.
  • Mengatur metode produksi makanan untuk memastikan keamanan
  • Menetapkan persyaratan untuk wadah makanan dan pelabelan.

Kode Pangan secara teratur diperbarui untuk mencerminkan langkah-langkah keamanan baru dan perkembangan industri.

c. Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Pangan Impor  (Special Act on Imported Food Safety Control)

Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Makanan Impor di Korea Selatan (Act No. 18965, Jun. 10, 2022) dirancang untuk memastikan keamanan produk makanan impor dan menjaga tata niaga yang sehat dengan ketentuan antara lain:

  • Pendaftaran wajib bagi fasilitas makanan asing dan tempat pemeliharaan hewan.
  • Inspeksi langsung terhadap fasilitas produksi makanan asing.
  • Persyaratan pelaporan untuk makanan impor, aditif, dan makanan fungsional kesehatan.
  • Standar keamanan untuk mencegah kontaminasi dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang kebersihan makanan.

Importir harus mematuhi persyaratan pendaftaran, pelaporan, dan inspeksi untuk memastikan produk mereka aman untuk dikonsumsi.

d.  Undang-Undang Pengendalian Impor dan Ekspor (Customs Act)

Di bawah regulasi Korea Customs Service (KCS), undang-undang ini mengatur proses impor dan ekspor barang,  termasuk minyak sawit dan produk turunannya. Proses impor minyak sawit ke Korea Selatan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang ini, yang mencakup:

  • Pengawasan dan Pemeriksaan Bea Cukai : Semua barang yang masuk ke Korea Selatan harus menjalani prosedur bea cukai yang ketat, termasuk minyak sawit. Dokumen seperti invoice, packing list, certificate of origin, dan sertifikat kesehatan akan diperiksa untuk memastikan minyak sawit sesuai dengan regulasi yang ada.

  • Tarif Impor dan Bebas Tarif : Pengaturan tentang tarif impor barang dan pengecualian tarif tertentu berdasarkan perjanjian perdagangan internasional (seperti Korea-ASEAN FTA).

e. Kebijakan  Keberlanjutan

Korea Selatan memiliki kebijakan terkait minyak kelapa sawit yang berkelanjutan, tetapi ada kekhawatiran tentang dampak lingkungannya

Berkenaan dengan isu keberlanjutan, produk minyak sawit yang diekspor ke Korea Selatan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dari produksinya. Undang-Undang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan di Korea Selatan mengharuskan semua produk yang masuk ke negara ini, termasuk yang berbahan dasar minyak sawit, untuk memenuhi standar lingkungan yang ketat. Ini mencakup:

  • Keberlanjutan dan Sertifikasi :  Minyak minyak sawit yang diekspor ke Korea Selatan semakin membutuhkan sertifikasi keberlanjutan, seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), untuk memastikan bahwa produk tersebut diproduksi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sosial.

  • Sertifikasi RSPO menjadi sangat penting dalam perdagangan minyak sawit internasional, termasuk ekspor ke Korea Selatan.

Lihat pada RSPO Certification - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)

f .  Undang-Undang Perdagangan Internasional dan FTA (Free Trade Agreements)

Korea Selatan memiliki sejumlah perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan negara-negara Asia, termasuk Indonesia, di bawah Korea-ASEAN Free Trade Agreement (KAFTA). Dalam perjanjian ini, ada pengaturan mengenai pengurangan tarif dan prosedur impor yang lebih sederhana untuk produk tertentu, termasuk minyak sawit. Beberapa poin penting dalam konteks ini adalah:

  • Pengurangan Tarif Impor : Melalui KAFTA, Indonesia mendapatkan fasilitas pengurangan tarif atau pembebasan tarif untuk barang-barang tertentu, yang bisa mempengaruhi ekspor minyak sawit.

  • Standar Kualitas dan Kepatuhan : FTA juga mencakup regulasi mengenai standar kualitas produk yang harus dipenuhi oleh barang yang diperdagangkan antara negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

g. Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan Makanan (Act on Labeling and Advertising of Foods)

Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan Makanan di Korea Selatan menetapkan regulasi untuk memastikan pelabelan yang akurat dan mencegah iklan yang menyesatkan untuk produk makanan.

Ketentuan pada undang-undang ini antara lain:

  • Perlindungan Konsumen – Memastikan bahwa pelabelan makanan memberikan informasi yang jelas dan jujur untuk melindungi hak konsumen.
  • Definisi & Lingkup – Mencakup makanan, bahan makanan tambahan, kemasan, makanan fungsional kesehatan, dan produk ternak.
  • Standar Pelabelan – Mengharuskan label makanan untuk mencakup detail penting seperti bahan, fakta nutrisi, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan alergen.
  • Regulasi Periklanan – Melarang klaim palsu atau berlebihan dalam iklan makanan untuk mencegah penipuan terhadap konsumen.
  • Pelabelan Elektronik – Amandemen terbaru memungkinkan informasi pelabelan makanan tertentu disediakan dalam format elektronik, seperti kode batang
  • Sanksi & Penegakan – Menetapkan denda dan tindakan korektif untuk pelanggaran yang terkait dengan pelabelan atau iklan yang menyesatkan.
h.  Peraturan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (Consumer Protection Act)

Minyak kelapa sawit diatur secara tidak langsung di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Korea Selatan, yang memastikan praktik perdagangan yang adil, keselamatan produk, dan pelabelan yang akurat. Meskipun undang-undang tersebut tidak secara spesifik menyebutkan minyak kelapa sawit, undang-undang ini berlaku untuk produk makanan, termasuk minyak yang dapat dimakan, memastikan bahwa konsumen menerima produk yang aman, terlabel dengan baik, dan tidak menyesatkan.

i. Renewable Energy Act

Renewable Energy Act adalah Undang-Undang kunci yang bertujuan untuk mempromosikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi energi terbarukan.

3.  Regulasi

Regulasi terkait minyak sawit di Korea Selatan terkait dengan beberapa aspek, termasuk keamanan pangan, impor dan ekspor, pelabelan produk, serta aspek keberlanjutan lingkungan. Meskipun tidak ada undang-undang yang khusus mengatur minyak sawit, ada beberapa peraturan yang sangat relevan bagi ekspor minyak sawit ke Korea Selatan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang berlaku:

a. Definisi Minyak Kelapa Sawit dalam Kode Pangan 2021

Menurut definisi dalam Kode Pangan 2021, minyak sawit termasuk dalam lemak dan minyak nabati. Minyak sawit mengacu pada minyak sawit yang diperoleh dari buah sawit; minyak olein sawit atau minyak stearin sawit yang diperoleh melalui fraksinasi minyak sawit; dan minyak inti sawit yang diperoleh dari inti sawit.

Spesifikasi

Item

Palm oil

Palm oleion oil

Palm sterin oil

Palm kernel oil

Acid value

Not more than 0.6 (not more than 4.0 for processed oil)

Iodine value

-

Not more than 5.0

Not more than 3.0

-

Antioxidant (g/kg)

44-60

-

-

14-22

Lihat pada Food Code.pdf

Standar Mutu Minyak Sawit (Palm Oil) di Korea, menurut Korean Food Standards (MFDS)

Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil - CPO) dan Minyak Sawit Olahan (Refined Palm Oil - RPO) harus memenuhi standar keamanan pangan Korea.

 Parameter utama:

  Parameter

  Batas

  Asam lemak bebas (FFA)

   ≤ 0.1% (untuk minyak olahan)

  Kadar air & kotoran

   ≤ 0.1%.

  Batas logam berat (Pb, Cd, As, Hg)

   Timbal/Pb ≤ 0.1 ppm, Kadmium/Cd ≤ 0.1 ppm

  3-MCPD

   Tidak Boleh Ada

  Glycidyl Esters

   ≤ 1 mg/kg

  Pewarna, pengawet, dan kontaminan mikroba  

   Tidak Boleh Ada     

b. Regulasi Impor Pangan di Korea Selatan

Pada 13 Juni 2024, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS) Korea Selatan menerbitkan Pemberitahuan No. 2024-26, yang mengubah Peraturan tentang Deklarasi dan Inspeksi makanan impor. Pemberitahuan ini dapat mempengaruhi impor minyak sawit jika termasuk dalam bahan makanan yang diatur.

Informasi untuk deklarasi impor

  • Produk makanan yang diimpor dll. untuk tujuan penjualan atau bisnis, produk yang diproses, produk makanan fungsional sehat, produk pertanian atau kehutanan, produk ternak, produk perikanan, peralatan, wadah, dan paket
  • Makanan: Semua jenis makanan dan minuman (kecuali makanan dan minuman yang dikonsumsi sebagai obat)
  • Bahan Tambahan Makanan: bahan yang ditambahkan atau dicampur dengan makanan atau bahan yang digunakan untuk membasahi makanan dalam proses pembuatan, pemrosesan, atau pengawetan
  • Peralatan makanan, wadah, dan paket: mesin atau peralatan yang digunakan untuk makan atau mengandung makanan, yang bersentuhan langsung dengan makanan atau bahan tambahan makanan.

Pengendalian (Kontrol) keamanan untuk seluruh siklus dari impor hingga distribusi

  1.  Pengendalian keamanan sebelum impor: Inspeksi di lokasi fasilitas atau tempat makanan asing
  2. Pengendalian psda Bea dan Cukai: Pemeriksaan perbatasan (tinjauan dokumen, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan menyeluruh, pengambilan sampel acak), Perintah untuk menjalani pemeriksaan
  3. Pengendalian dalam distribusi (domestic supply chain): Pengumpulan dan pemeriksaan produk makanan impor, Pemeriksaan pembelian langsung produk makanan dari luar negeri

Ketentuan yang berlaku pada ahap pengamanan sebelum importasi:

  1. Registration of foreign food facilities
  2. Registration of foreign establishments
  3. On-site inspection for foreign food facilities

Lihat pada Ministry of Food and Drug Safety>Our Works>Food>Imported Food Safety | Ministry of Food and Drug Safety

c.  Regulasi Keamanan Pangan -  Ministry of Food and Drug Safety (MFDS)

Korea Food and Drug Administration (KFDA) sekarang dikenal dengan Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), yang bertanggung jawab atas pengawasan semua produk pangan yang masuk ke Korea Selatan. Produk minyak sawit yang digunakan dalam industri pangan atau kosmetik harus mematuhi standar keamanan yang ketat di bawah regulasi MFDS.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait regulasi MFDS:

  • Sertifikat Kesehatan: Minyak minyak sawit yang digunakan dalam produk pangan harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang di negara asal (Indonesia). Ini memastikan bahwa produk tersebut aman untuk konsumsi.

  • Batas Bahan Kimia Berbahaya: MFDS mengatur batas maksimum kontaminan berbahaya seperti pestisida, logam berat, dan bahan kimia lainnya dalam produk pangan. Oleh karena itu, minyak minyak sawit yang diekspor ke Korea Selatan harus bebas dari kontaminasi yang membahayakan kesehatan.

  • Pengujian Keamanan Pangan: Produk pangan yang mengandung minyak sawit, seperti minyak goreng, harus memenuhi persyaratan MFDS untuk diuji keamanannya. Produk ini akan diuji untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya atau terlarang.

  • Standar Pangan Internasional: MFDS mengikuti standar internasional seperti Codex Alimentarius yang diterapkan oleh World Health Organization (WHO) untuk memastikan bahwa produk pangan yang masuk ke Korea Selatan aman.

d.  Peraturan Lingkungan dan Keberlanjutan

Framework Act on Environmental Policy menetapkan prinsip-prinsip untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Korea Selatan semakin memperhatikan keberlanjutan dan dampak lingkungan dalam perdagangan barang, termasuk produk minyak sawit. Sertifikasi keberlanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa produk minyak sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak hutan atau ekosistem.

Beberapa regulasi yang relevan terkait keberlanjutan:

  • Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO): Banyak importir dan konsumen di Korea Selatan lebih memilih produk minyak sawit yang memiliki sertifikasi RSPO. RSPO adalah standar global yang memastikan bahwa minyak sawit diproduksi secara berkelanjutan, menghindari deforestasi dan pelanggaran hak-hak pekerja.

  • Regulasi Lingkungan: Berdasarkan hukum lingkungan Korea Selatan, impor produk yang berhubungan dengan isu lingkungan, seperti minyak sawit, harus memenuhi persyaratan keberlanjutan. Meskipun tidak ada larangan langsung terhadap minyak sawit, adanya kepatuhan terhadap standar keberlanjutan menjadi hal yang penting, terutama dalam konteks pasar yang semakin peduli terhadap isu lingkungan.

e. Sistem Pelabelan Pangan (Food Labeling System)

Untuk memberikan konsumen informasi yang lebih akurat mengenai produk makanan, MFDS menerapkan regulasi dan standar terkait yang mengharuskan penandaan nama produk, bahan-bahan, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa (tanggal retensi kualitas), isi bersih, identitas dan tempat bisnis utama, serta informasi nutrisi, serta instruksi sanitasi untuk penyimpanan yang aman dan peringatan pada kemasan dan wadah, yang mengacu pada:

  • Article 4 and 5 of the 「Act on the Labeling and Advertising of Food, Etc.」
  • Article 5(3) and 6(4) of the Enforcement rule of the same Act
  • [Food Labeling Standards」

Fungsi Utama Label Makanan:

Memberikan informasi dasar tentang produk

  • *Nama produk
  • Jenis produk makana
  • Tanggal pembuatan, tanggal kedaluwarsa atau tanggal daya simpan
  • Nama dan jumlah bahan makanan
  • Negara asal (Silakan merujuk ke situs web MAFRA, MOTIE, dan Layanan Bea Cukai Korea untuk detail tentang metode pelabelan)
  • Isi bersih (berat, volume, dll.)

Memberikan informasi kepada konsumen tentang keamanan, nutrisi, dan kesehatan

  • Instruksi penyimpanan dan penanganan
  • Peringatan untuk keselamatan konsumenInformasi
  • Nutrisi (kalori, karbohidrat, gula, lemak, sodium, dll.)
  • Untuk makanan diet khusus, pelabelan yang dapat menunjukkan informasi tersebut

Metode untuk penjualan, promosi, dan iklan makanan

  • Rendah lemak, rendah kolesterol, kaya serat pangan, dan lain-lain.

Selain ketentuan di atas terdapat ketentuan lainnya:

  • Sistem Kategorisasi dan Pelabelan Peralatan Makanan
  • Makanan untuk Pelabelan Alergen dan Metode Pelabelan
  • Pembenaran klaim yang baru saja ditetapkan dalam Pelabelan atau Iklan Makanan (ditetapkan, 30 Juli 2019)
  •  Nutrition Labeling for Processed foods

Lihat selenkapnya pada Food Labeling System | Ministry of Food and Drug Safety

 f.  Regulasi Perlindungan Konsumen

 Regulasi Perlindungan Konsumen di Korea Selatan mengatur bahwa produk yang dijual harus aman dan berkualitas tinggi. Produk minyak sawit, terutama yang digunakan dalam produk pangan atau kosmetik, harus memenuhi standar kualitas yang sangat tinggi untuk melindungi konsumen.

  • Keamanan Produk : Produk minyak sawit yang digunakan dalam produk pangan atau kosmetik harus diuji untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang terkandung dalam produk.

  • Transparansi Informasi : Konsumen di Korea Selatan memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas tentang asal usul dan komposisi produk yang mereka beli. Oleh karena itu, produsen harus memastikan bahwa informasi yang tepat diberikan pada label produk.

g. Regulasi Penggunaan Minyak  Sawit untuk Bioenergi

Beberapa perusahaan di Korea Selatan menggunakan minyak minyak sawit dalam produksi bioenergi atau biodiesel. Korea Selatan mendukung penggunaan energi terbarukan, dan minyak minyak sawit menjadi salah satu sumber bahan baku untuk produk biodiesel.

Regulasi Energi Terbarukan :  Penggunaan minyak minyak sawit dalam produksi biodiesel di Korea Selatan diatur oleh undang-undang dan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan. Penerapan standar lingkungan untuk produksi bioenergi juga penting untuk memastikan keberlanjutan dan dampak lingkungan yang minimal.

Korea Selatan, seperti banyak negara lain, memiliki program dan kebijakan terkait penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi emisi. Produk biodiesel dinamakan berdasarkan komposisi yang disingkat BD20 dan BD100. Standard spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan dapat dilihat pada informasi berikut.

Informasi produk BD100 dan BD20 :

h. Persyaratan Inspeksi dan Sertifikasi

Ketentuan terkait pemeriksaan makanan: sesuai dengan Undang-Undang Sanitasi Pangan

  • Persyaratan Pemeriksaan Sanitasi – Makanan yang diimpor dan diproduksi secara domestik harus menjalani pemeriksaan sanitasi untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar keamanan.
  • Penilaian Risiko – Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS) melakukan penilaian risiko untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam produk makanan.
  • Perintah Pemeriksaan – Pihak berwenang dapat mengeluarkan perintah pemeriksaan untuk item makanan tertentu jika muncul kekhawatiran tentang keamanan
  • Prosedur Pemeriksaan Ulang – Jika produk makanan gagal dalam pemeriksaan awal, mereka mungkin harus menjalani pemeriksaan ulang sebelum disetujui.
  • Pemeriksaan yang Diminta Konsumen – Konsumen dapat meminta pemeriksaan sanitasi jika mereka curiga adanya pelanggaran keamanan pangan.

Ketentuan terkait sertifikasi makanan berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan:

  • Sertifikasi HACCP - Sistem Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis (HACCP) adalah wajib bagi bisnis makanan berisiko tinggi, untuk memastikan keselamatan pangan melalui langkah-langkah pencegahan.
  • Sertifikasi Makanan Impor - Makanan impor harus memenuhi standar inspeksi sanitasi dan mungkin memerlukan sertifikasi dari Kementerian Kehadiran Makanan dan Obat (MFDS).
  • Sertifikasi Makanan Organik - Produk makanan organik harus mematuhi standar organik Korea dan memperoleh sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
  • Sertifikasi Fasilitas Makanan - Produsen dan pengolah makanan harus terdaftar dan disertifikasi untuk beroperasi secara legal.
  • Sertifikasi Pelabelan & Jejak - Produk makanan tertentu memerlukan sertifikasi untuk pelabelan yang akurat dan jejak.

4.  Standar

Standar Korea (Korean Standard/KS) untuk minyak sawit (palm oil) mengacu pada regulasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) serta Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) untuk memastikan keamanan, kualitas, dan keberlanjutan minyak sawit yang diimpor ke Korea Selatan.

  • KS H 2165-2011 Palm oil
  • KS H 2166-2006 Palm Olein Oil
  • KS H 2168-2006 Palm Kernel Oi
  • KS H 2167-2006 Palm Strearin Oil

Standar Korea KS H 2165 merupakan regulasi resmi yang mengatur kualitas dan keamanan minyak serta lemak pangan, termasuk minyak sawit dan produk turunannya, yang beredar di pasar Korea Selatan. Standar ini dikeluarkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS).

 a.     Ruang Lingkup Standar

      Berlaku untuk:

  • Minyak sawit mentah (CPO)
  • Minyak sawit olahan (RPO)
  • Minyak kelapa
  • Minyak kedelai
b.     Parameter Kualitas Utama

Tabel 1: Persyaratan Kimia dan Fisika

Korea Selatan mengikuti standar internasional:untuk

  • Batas peroksida dalam minyak sawit, biasanya sesuai dengan rekomendasi Codex Alimentarius.
  • Batas  iodine dan batas yang diterima untuk Asam Lemak Bebas (FFA) dalam minyak sawit,
  • atas kelembapan dan kotoran (M&I) untuk minyak kelapa sawit

  Parameter

  CPO

  RPO

  Metode Uji

  Asam Lemak Bebas (FFA)

  ≤5%

  ≤0.1%

  KS M 2255

  Bilangan Peroksida

  ≤10 meq/kg

  ≤10 meq/kg

  KS H ISO 3960

  Kadar Air

  ≤0.5%

  ≤0.1%

  KS M 2255

  Bilangan Iod

  50-55

  50-55

  KS H ISO 3961

 Tabel 2: Batas Kontaminan

Korea Selatan mengikuti standar internasional untuk batasan logam berat dalam produk makanan, termasuk minyak kelapa sawit

  Kontaminan

  Batas Maksimum (mg/kg)

  Timbal (Pb)

  0.1

  Arsen (As)

  0.1

  Kadmium (Cd)

  0.1

  Raksa (Hg)

  0.05

Nilai-nilai ini sejalan dengan standar keamanan pangan global untuk memastikan kesehatan konsumen dan mencegah kontaminasi.

5.   Lembaga Berwenang

a.  Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (Ministry of Food and Drug Safety/ MFDS)

MFDS adalah kementerian yang bertanggung jawab atas keamanan pangan, menetapkan dan menegakkan standar dan spesifikasi untuk makanan domestik dan impor, termasuk produk kakao yang diimpor ke Korea Selatan.

  • Address: 187 Osongsaengmyeong2-ro, Osong-eup, Heungdeok-gu, Cheongju-si, Chungcheongbuk-do, South Korea
  • Phone: +82-1577-1255
  • Website: MFDS Official Website
b.  Lembaga Standar Nasional Korea (Korean Agency for Technology and Standards, KATS)

KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).

c.  Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)

Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.

MOTIE tidak secara langsung mengatur standar minyak kelapa sawit tetapi berperan dalam memantau pasokan minyak kelapa sawit, terutama sebagai respons terhadap gangguan perdagangan global.

  • Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel :+82-44-203-5430
  • Email : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website: MOTIE Official Website
d. Korean Customs Service (KCS)

KCS memiliki peran penting dalam impor minyak kelapa sawit, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan standar keamanan pangan.

  •  Address: Building 1, Government Complex-Daejeon, 189, Cheongsa-ro, Seo-gu, Daejeon, Korea, Postal code: 35208
  • Phone: 125 (Customs Customer Service Center)
  • Website: KCS Official Website

6.  Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : ENH
Direview oleh : Irma 

 


Diterbitkan pada  May 2025

Minyak Sawit
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait