1. Informasi Umum
Korea Selatan adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dengan populasi sekitar 51,7 juta jiwa dan GDP nominal sekitar USD 1,7 triliun pada tahun 2023. Indonesia memiliki peluang ekspor kakao yang signifikan ke Korea Selatan berkat implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang berlaku sejak 1 Januari 2023 . Perjanjian ini menghilangkan tarif bea masuk untuk sebagian besar barang yang diperdagangkan antara kedua negara, termasuk produk pertanian Indonesia seperti kakao dan produk terkait . Hal ini memudahkan ekspor produk kakao Indonesia ke Korea Selatan dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan bebas tarif.
Pada tahun 2024, ekspor produk kakao Indonesia untuk kode HS 18 mencapai USD 8,4 juta dimana Korea Selatan mengimpor produk Kakao dari seluruh dunia sebesar USD 5,41 miliar. Indonesia sebagai produsen kakao terbesar ketiga di dunia memiliki kapasitas produksi dan ekspor yang signifikan. Peningkatan total ekspor kakao Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan kemampuan negara ini untuk memenuhi permintaan pasar internasional, termasuk Korea Selatan.
Regulasi mutu ekspor kakao ke Korea Selatan diatur oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan/ Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan pangan, obat-obatan, dan produk konsumen di Korea Selatan. Regulasi mutu ekspor kakao ke Korea Selatan sangat ketat, terutama dalam hal keamanan pangan dan standar kualitas.
2. Undang-Undang
Korea Selatan tidak memiliki undang-undang khusus yang hanya mengatur tentang kakao. Namun, produk kakao di Korea Selatan tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang lebih luas terkait keamanan pangan, impor, dan standar mutu. Regulasi ini terutama diatur oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (MFDS) dan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan (MAFRA). Berikut adalah beberapa undang-undang dan regulasi utama yang berlaku untuk produk kakao di Korea Selatan:
a. Undang-Undang Pengendalian Kualitas Produk Pertanian (Agricultural Products Quality Control Act)
Peraturan yang mengatur standar kualitas, grading, dan pelabelan produk pertanian, termasuk kakao. Undang-undang ini dikelola oleh Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA). Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menjamin keamanan produk pertanian dan meningkatkan nilai komersial produk pertanian melalui pengendalian mutu produk pertanian yang tepat dan untuk berkontribusi pada peningkatan pendapatan petani dan perlindungan konsumen melalui perdagangan yang adil dan transparan.
Ketentuan untuk Kakao :
-
Biji kakao dan produk kakao lainnya harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
-
Produk kakao mungkin perlu melalui sertifikasi kualitas sebelum dapat dijual di pasar Korea Selatan.
b. Undang-Undang Keamanan Pangan (Food Sanitation Act)
Food Sanitation Act adalah undang-undang utama yang mengatur keamanan pangan di Korea Selatan. Undang-undang ini pertama kali diberlakukan pada tahun 1962 dan telah mengalami beberapa kali revisi. Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan risiko sanitasi yang disebabkan oleh makanan, peningkatan kualitas gizi makanan, dan penyediaan informasi yang akurat tentang makanan.
Ketentuan untuk Kakao :
-
Produk kakao harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk batas maksimum residu pestisida, logam berat, dan kontaminan lainnya.
-
Produk kakao harus melalui inspeksi dan pengujian untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
-
Label produk kakao harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk informasi tentang bahan, tanggal kedaluwarsa, dan asal produk.
c. Undang-Undang Standarisasi dan Labeling Pangan (Food Labeling Act)
Peraturan yang mengatur tentang pelabelan dan standarisasi produk pangan, termasuk kakao, yang dijual di pasar Korea Selatan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) dan bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang produk pangan. Ketentuan untuk Kakao :
-
Label produk kakao harus dalam bahasa Korea atau Inggris
-
Label harus mencantumkan informasi wajib seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dan nama serta alamat produsen atau importir.
-
Klaim kesehatan atau nutrisi pada label harus disetujui oleh MFDS.
d. Undang-Undang Impor dan Ekspor Pangan (Act on Imported Food Safety Management)
Peraturan yang mengatur keamanan dan pengelolaan produk pangan yang diimpor ke Korea Selatan. Undang-undang ini dikelola oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) dan bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk pangan impor, termasuk kakao, memenuhi standar keamanan pangan yang ketat. Ketentuan untuk Kakao :
-
Importir harus mendaftarkan produk kakao ke MFDS sebelum impor.
-
Produk kakao harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari otoritas berwenang di negara asal.
-
Produk kakao mungkin perlu melalui inspeksi di pelabuhan masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
e. Undang-Undang Pengelolaan Pestisida (Pesticide Control Act)
Peraturan yang mengatur penggunaan, distribusi, dan pengawasan pestisida untuk memastikan keamanan pangan dan lingkungan. Undang-undang ini dikelola oleh Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) dan Rural Development Administration (RDA). Tujuannya adalah untuk mencegah risiko kesehatan dan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan pestisida yang tidak tepat. Ketentuan untuk Kakao :
-
Produk kakao harus memenuhi batas maksimum residu pestisida (BMR) yang ditetapkan oleh Korea Selatan.
-
Penggunaan pestisida dalam budidaya kakao harus sesuai dengan standar yang diizinkan.
f. Undang-Undang Pengemasan dan Labeling (Packaging and Labeling Act)
Peraturan yang mengatur tentang pengemasan dan pelabelan produk yang dijual di pasar Korea Selatan. Undang-undang ini dikelola oleh Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE) dan bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk, termasuk produk pangan seperti kakao. Ketentuan untuk Kakao :
-
Kemasan produk kakao harus aman dan melindungi produk dari kontaminasi.
-
Label harus mencantumkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk.
3. Regulasi
a. Sertifikasi dan Registrasi
Sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
Untuk produk kakao olahan, seperti cokelat dan produk turunannya, fasilitas produksi harus mendapatkan sertifikasi HACCP yang menjamin keamanan pangan. Sertifikasi ini wajib bagi semua fasilitas yang mengekspor makanan ke Korea Selatan, termasuk produk kakao. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) adalah sertifikasi internasional yang menunjukkan bahwa suatu produk pangan telah diproduksi dengan sistem manajemen keamanan pangan yang ketat. Untuk ekspor kakao ke Korea Selatan, memiliki sertifikat HACCP dapat menjadi nilai tambah dan membantu memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas Korea Selatan
Registrasi Fasilitas
Fasilitas produksi yang mengolah kakao untuk ekspor ke Korea Selatan harus terdaftar di Ministry of Food and Drug Safety (MFDS). Ini memastikan produk yang diekspor memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
b. Persyaratan Labeling dan Kemasan
Semua produk kakao yang masuk ke Korea Selatan harus memiliki label yang jelas dan akurat dalam bahasa Korea atau inggris.
Informasi dalam label yang harus ada antara lain:
-
Nama produk
-
Negara asal
-
Daftar bahan dan komposisi
-
Informasi gizi
-
Tanggal kedaluwarsa atau tanggal produksi
-
Nama dan alamat produsen atau distributor
-
Bahan Utama : Semua bahan harus dicantumkan dengan jelas di label produk.
Persyaratan Kemasan yang harus dilakukan antara lain :
-
Harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan
-
Kemasan harus melindungi produk dari kontaminasi dan kerusakan selama transportasi.
Detail penjelasan dapai dilihat disini
c. Persyaratan Mutu dan Keamanan Pangan
Korea Selatan memiliki standar kualitas untuk produk kakao, termasuk biji kakao, bubuk kakao, dan produk olahan kakao seperti cokelat.
Persyaratan mutu ini mencakup:
Rasa |
Harus memiliki rasa yang melekat tanpa rasa atau aroma yang tidak enak |
Timbal (mg/kg) |
Tidak lebih dari 2,0 (Terbatas pada bubuk kakao) |
Yodium |
33~42 (Terbatas pada mentega kakao) |
Pewarna Tar |
Tidak diizinkan, tidak boleh terdeteksi (Kecuali massa kakao, mentega kakao, dan bubuk kakao). |
Jumlah Bakteri |
<10.000 per 1g sampel terbatas pada sealed chocolate (kecuali cokelat yang mengandung bakteri asam laktat) |
Bakteri Asam Laktat |
Lebih dari jumlah yang tertera pada label (Terbatas pada cokelat yang mengandung bakteri asam laktat) |
Kadar Air |
Maksimal 7-8%, kadar air dalam biji kakao atau bubuk kakao harus memenuhi batas maksimum yang ditentukan untuk mencegah pertumbuhan jamur atau mikroorganisme. |
Kemurnian |
Produk kakao harus bebas dari bahan asing, seperti kotoran, serangga, atau partikel lain |
Produk kakao harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, termasuk:
Batas Maksimum Residu Pestisida (BMR) |
Batas maksimum residu pestisida yang ditetapkan oleh MFDS seperti Chlorpyrifos (0,01 mg/kg), Glyphosate (0,1 mg/kg), dan lainnya. |
Logam Berat |
Kadar logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) harus di bawah batas yang ditetapkan. |
Aflatoksin |
Kadar logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) harus di bawah batas yang ditetapkan. |
Mikroba Patogen |
Produk kakao harus bebas dari patogen berbahaya seperti Salmonella, E. coli, dan jamur beracun seperti aflatoksin. |
d. Regulasi Sanitasi dan Phytosanitari (SPS)
SPS Produk kakao harus memenuhi persyaratan sanitasi dan phytosanitari yang ditetapkan oleh Korea Selatan untuk mencegah penyebaran penyakit dan hama.
4. Standar
Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Kode KS diikuti oleh huruf yang menunjukkan area atau sektor standarisasi . Dalam hal ini, KS H merupakan kode klasifikasi standar yang berkaitan dengan berbagai jenis produk makanan, termasuk produk pertanian olahan dan produk makanan laut olahan .
Standar KS terkait dengan kakao antara lain:
- KS H 2202 Cocoa products
Korea Selatan mengadopsi standar internasional seperti Codex Alimentarius untuk produk kakao. Beberapa standar Codex yang relevan meliputi :
a. Codex Standard for Cocoa Butter (CODEX STAN 86-1981)
Standar ini berlaku secara eksklusif untuk mentega kakao yang digunakan sebagai bahan dalam pembuatan coklat dan produk coklat. Mentega kakao adalah lemak yang diekstrak dari biji kakao.
Karakteristik Fisik dan Kimia :
- Warna: Kuning pucat hingga cokelat muda.
- Titik Leleh: Sekitar 30-34°C.
- Asam Lemak Bebas: Maksimum 1,75% (dinyatakan sebagai asam oleat).
- Kemurnian: Tidak boleh mengandung lemak atau minyak non-kakao.
b. Codex Standard for Chocolate and Chocolate Products (CODEX STAN 87-1981)
Standar ini berlaku untuk cokelat dan produk cokelat yang ditujukan untuk konsumsi manusia dan tercantum dalam Bagian 2 standar ini. Cokelat dan produk cokelat harus dibuat dari kakao dan bahan kakao dengan gula dan boleh mengandung pemanis, produk susu, zat penyedap, dan bahan makanan lainnya. Cokelat adalah produk yang dibuat dari biji kakao, gula, dan bahan lainnya seperti susu atau pengemulsi.
Jenis Produk :
- Cokelat Hitam (Dark Chocolate): Minimal 35% padatan kakao.
- Cokelat Susu (Milk Chocolate): Minimal 25% padatan kakao dan 12% susu.
- Cokelat Putih (White Chocolate): Minimal 20% mentega kakao dan 14% susu.
Kriteria Kualitas :
- Kadar Air: Maksimum 1,5% untuk cokelat.
- Bahan Tambahan: Penggunaan pengemulsi (seperti lesitin) dan pemanis harus sesuai dengan batas yang diizinkan.
c. Codex Alimentarius Standard for Cocoa Powders and Dry Mixtures of Cocoa and Sugars (CODEX STAN 105-1981)
Standar ini berlaku untuk bubuk kakao (kakao) dan campuran kering kakao dan gula yang ditujukan untuk konsumsi langsung. Bubuk kakao adalah produk yang diperoleh dari biji kakao yang telah diproses untuk menghilangkan sebagian besar lemak kakao.
Kriteria Kualitas :
- Kadar Lemak Kakao : Minimal 20% untuk bubuk kakao rendah lemak, dan minimal 10% untuk bubuk kakao tanpa lemak.
- Kadar Air : Maksimum 7%.
- pH : Biasanya antara 5,0 hingga 8,0 tergantung pada proses alkalization.
- Bahan Tambahan: Penggunaan bahan tambahan seperti pengemulsi atau anti-caking agent harus sesuai dengan batas yang diizinkan.
5. Lembaga Berwenang
a. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (Ministry of Food and Drug Safety/ MFDS)
MFDS adalah kementerian yang bertanggung jawab atas keamanan pangan, menetapkan dan menegakkan standar dan spesifikasi untuk makanan domestik dan impor, termasuk produk kakao yang diimpor ke Korea Selatan.
b. Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan (Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs/ MAFRA)
MAFRA adalah kementerian yang bertanggung jawab atas kebijakan pertanian khususnya dalam pemeriksaan karantina produk pertanian seperti biji kakao untuk mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya. Selain itu MAFRA juga menetapkan kontrol dan standar sanitasi untuk tanaman dan bahan tanaman impor, termasuk produksi dan impor produk pertanian seperti kakao.
Address: Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs, 94 Dasom 2-ro, Government Complex-Sejong, Sejong-si 30110, Republic of Korea
c. Lembaga Karantina dan Inspeksi Pangan Impor (Animal and Plant Quarantine Agency / APQA)
APQA bertanggung jawab atas bertanggung jawab atas inspeksi, pengendalian, dan pengelolaan kesehatan hewan dan tumbuhan, khususnya dalam hal impor dan ekspor produk pertanian. Mereka juga terlibat dalam penilaian risiko untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan menerapkan langkah-langkah pengendalian seperti karantina.
d. Lembaga Standar Nasional Korea (Korean Agency for Technology and Standards, KATS)
KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
Tel: +82-43-870-5400
Email: standard@kats.go.kr
e. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)
Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.
Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
Tel :+82-44-203-5430
Email : first-team@csc.motie.go.kr
6. Informasi Lainnya
Disusun oleh : ENH
Direview oleh : Irma