Ekspor Produk Kopi ke Peru

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Peru.

1. Informasi Umum

Peru merupakan salah satu negara di Amerika Selatan dengan populasi sebesar 33,8 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 7.906,6 pada tahun 2023. Indonesia dan Peru memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia - Peru CEPA yang telah masuk pada tahap akhir dengan target selesai pada Triwulan I Tahun 2025. 

Sebagai eksportir kopi terbesar di dunia, Indonesia masih lebih unggul dibandingkan Peru dimana Peru berada pada posisi ke-15 dengan nilai USD 1,1 milyar dan Indonesia berada pada posisi ke-7 dengan nilai USD 1,6 milyar pada tahun 2024. Namun demikian, Indonesia masih memiliki peluang untuk ekspor kopi ke Peru karena trend impor kopi Peru mengalami peningkatan sebesar 20% selama periode tahun 2020 - 2024.

Peru sebagai anggota Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mematuhi standar Codex Alimentarius untuk mengatur keamanan pangan dan aspek lain dari produksi dan perdagangan pangan, termasuk produk kopi. Regulasi pelabelan dan pengemasan juga harus dipatuhi, termasuk informasi nutrisi, negara asal, dan tanggal produksi/kedaluwarsa, yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan melindungi konsumen. Eksportir kopi Indonesia perlu memastikan biji kopi memenuhi standar mutu fisik dan sensorik yang ditetapkan, serta kesesuaian dengan sertifikasi keberlanjutan yang mungkin diminta oleh importir Peru

2. Undang-Undang

a. General Health LawLEY Nº 26,842 (July 20, 1997)

Undang-Undang Kesehatan Umum Peru menyediakan kerangka hukum untuk peraturan pengawasan sanitasi dan pengawasan produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aturan, dekrit dan resolusi tertinggi yang diterbitkan dalam lembaran resmi (El Peruano).  DIGESA merupakan lembaga berwenang yang mengatur ketentuan terkait sanitasi pangan.

b. Food Safety Law -  Legislative Decree 1,062 (June 28, 2008)

Undang-Undang Keamanan Pangan menetapkan fungsi khusus untuk lembaga yang berpartisipasi. DIGESA, sebagai otoritas keamanan pangan Peru, menetapkan standar kebersihan makanan dan minuman umum untuk produk dalam rantai konsumsi manusia. SENASA memantau dan mengawasi standar keamanan pangan yang berlaku untuk produk pertanian (yaitu, produk primer dan pakan ternak). Peraturan Keamanan Pangan, yang disetujui oleh Keputusan Tertinggi 004-2011-AG (27 April 2011), didukung oleh Kementerian Pertanian dan Kesehatan; lembaga ini menetapkan pedoman untuk memastikan keamanan pangan produk primer dan pakan di Peru dan luar negeri.

c.  Law for the Promotion of Organic or Ecological Production - LEY N° 29196 

Undang-Undang ini bertujuan untuk mendukung pertanian organik yang berkelanjutan dan kompetitif di negara ini. Undang-undang ini menetapkan pedoman untuk sertifikasi, produksi, dan pemasaran organik, memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan pertanian.

3. Regulasi

Untuk mengekspor kopi ke Peru, eksportir Indonesia harus mematuhi serangkaian regulasi dan prosedur khusus. Persyaratan ini dapat berbeda untuk kopi yang diekspor berupa biji kopi hijau (tidak diolah) atau produk kopi olahan (misalnya, kopi panggang, kopi bubuk, atau kopi instan).

a. Pendaftaran Sanitasi Makanan dan Minuman Olahan - Supreme Decree 007-98-SA (September 25, 1998) yaitu Peraturan tentang Pengawasan dan Pengawasan Sanitasi Makanan dan Minuman 

DIGESA mensyaratkan surat keterangan/ sertifikat bebas edar dan penggunaan (the certificate of free trade and use) untuk pendaftaran sanitasi produk pangan dan minuman olahan impor. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut juga dijual secara legal dan dikonsumsi di negara asalnya (Indonesia). Eksportir kopi panggang, bubuk, atau instan Indonesia perlu mendapatkan sertifikat ini dari otoritas kesehatan Indonesia yang kompeten (saat ini BPOM).

Proses pendaftaran sanitasi dilakukan oleh importir dengan mengunggah informasi yang dipersyaratkan ke aplikasi DIGESA yaitu VUCE (Ventanilla Unica de Comercio Exterior) yang menangani formalitas untuk barang yang transit, masuk, atau keluar Peru.  Informasi tersebut terdiri dari: 

  1. Nama atau nama perusahaan, alamat, dan nomor Registrasi Terpadu orang atau badan hukum yang mengajukan pendaftaran;
  2. Nama dan merek produk atau kelompok produk yang dimintakan Registrasi Kesehatan;
  3. Nama atau nama perusahaan, alamat, dan negara produsen;
  4. Hasil analisis fisik-kimia dan mikrobiologi dari produk akhir, yang diproses oleh laboratorium pengendalian mutu pabrik atau oleh laboratorium terakreditasi di Peru;
  5. Daftar bahan dan komposisi kuantitatif bahan tambahan, yang mengidentifikasi bahan tambahan tersebut dengan nama generik dan referensi numerik internasionalnya;
  6. Kondisi konservasi dan penyimpanan;
  7. Data tentang kemasan yang digunakan, dengan mempertimbangkan jenis dan bahan;
  8. Masa simpan produk dalam kondisi konservasi dan penyimpanan normal;
  9. Sistem identifikasi batch produksi; j
  10. Jika merupakan makanan atau minuman untuk diet khusus, maka harus dicantumkan khasiat gizinya.

Permohonan harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas Edar dan Surat Keterangan Penggunaan jika produk tersebut impor, serta bukti pembayaran pendaftaran. 

Pendaftaran sanitasi yang diberikan kepada suatu produk hanya dapat dialihkan oleh pemegangnya kepada orang lain, jika orang tersebut telah berbadan hukum resmi di Peru sebagai perusahaan manufaktur atau importir. Pendaftaran sanitasi dikeluarkan per produk atau kelompok produk, serta per produsen.  Kelompok produk terdiri dari produk-produk yang dibuat oleh produsen yang sama dan memiliki komposisi kualitatif bahan dasar dan bahan tambahan pangan yang sama.

Secara lengkap tentang pendaftaran sanitasi makanan dan minuman olahan dapat dilihat pada Supreme Decree 007-98-SA Tittle VIII Chapter I Artikel 101-115.

b. Persyaratan sertifikat fitosanitari untuk biji kopi - Resolusi Direktoral N° 0054-2015-MINAGRI-SENASA-DSV 

Peraturan yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2015 menetapkan persyaratan fitosanitari wajib untuk impor biji kopi (Coffea spp.) ke Peru dari semua negara dimana izin impor fitosanitasi dari SENASA dan sertifikat fitosanitasi dari otoritas di negara setempat (saat ini di Indonesia adalah Kementerian Pertanian) yang menyatakan bahwa biji kopi telah memenuhi persyaratan kesehatan tanaman Peru dan bebas dari hama dan penyakit berbahaya wajib dibawa saat pengiriman biji kopi ke Peru.  Pernyataan tambahan lainnya yaitu:

  • benih biji kopi berasal telah terdaftar oleh Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional di negara asal (di Indonesia saat ini Badan Karantina Tanaman)
  • sebelum pengiriman dilakukan perlakuan dengan fosfamin dengan dosis salah satunya: 2.5 g /m3/168 h/ 12-15 °C; 2.5 g/m3/ 144/ 16 - 20°C ; 2.5 g /m3 / 120 horas/21 -25°C; 2.5 g /m3 / 96 jam pada suhu 26 °C atau lebih
  • pengiriman datang dalam kemasan baru, bebas dari tanah, bunga, buah, atau bahan asing apa pun.  Wadah akan diberi label atau tanda dengan nama spesies yang diekspor
  • pemeriksaan fitosanitasi di titik masuk ke dalam negara
  • SENASA akan mengambil sampel untuk dikirim ke Pusat Diagnostik Kesehatan Tanaman SENASA, dan pengiriman akan ditahan hingga hasil analisis diperoleh.
c. Ketentuan bahan tambahan pangan 

Bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai dengan Codex General Standard for Food Additives (CODEX STAN 192-1995) , sementara tambahan pangan lainnya dilarang dan tidak dapat disimpan dalam fasilitas produksi produk makanan dan minuman. 

d. Batas maksimum residu pestisida

Resolusi Menteri No. 1006-2015/MINSA telah menyetujui Peraturan Teknis Sanitasi yaitu NTS 128-MINSA/DIGESA yang menetapkan batas maksimum residu pestisida (MRL) pada makanan untuk konsumsi manusia.  Berikut MRL untuk biji kopi: 

JENIS PESTISIDA MRL (ppm)
AZOXYSTROBIN 0.03
CARBOFURAN 1
CHLOROTHALONIL 0.05
CHLORPYRIFOS 0.05
COPPER OXYCHLORIDE 50
COPPER HYDROXIDE 50
CYPROCONAZOLE 0.07
DIFENOCONAZOLE 0.05
ETHOPROPHOS 0.02
ETHEPHON 0.5
FIPRONIL 0.005
GLUFOSINATE-AMMONIUM 0.1
GLYPHOSATE 0.05
KRESOXIM METHYL 0.05
MANCOZEB 0.1
OXYFLUORFEN 0.05
PYRACLOSTROBIN 0.3
PROPICONAZOLE 0.02
TEBUCONAZOLE 0.1
THIAMETHOXAM 0.2
TRIADIMENOL 0.5
TRIADIMEFON 0.5
TRIFLOXYSTROBIN 0.02

Lihat pada 191407_RM-N1006-2016-MINSA.pdf20180904-20266-f9oqn5.pdf

e. Pelabelan

Semua produk makanan dan minuman yang dikemas untuk dijual harus diberi label sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Teknis Peru NTP 209.038:2009 (ditinjau pada tahun 2014 – PELABELAN PRODUK YANG DIKEMAS), serta sesuai pasal 117 Keputusan Tertinggi 007-98-SA. Label berperekat dalam bahasa Spanyol harus diterapkan sebelum produk impor mencapai titik penjualan. Informasi tersebut harus mencakup:

  • Nama produk
  • Bahan tambahan dan bahan makanan, serta petunjuk penggunaan
  • Nama dan alamat produsen
  • Nama importir, nama dan alamat komersial, telepon, identifikasi wajib pajak (RUC). Catatan: informasi ini dapat muncul pada label perekat terpisah
  • Nomor pendaftaran sanitasi
  • Tanggal Kedaluwarsa (masa simpan, ditetapkan oleh produsen) sebagaimana ditetapkan oleh Codex atau standar sanitasi Peru yang berlaku
  • Kode lot produksi dan ketentuan konservasi khusus (jika ada)
  • Berat bersih atau volume isi
  • Negara asal

INDECOPI memantau kepatuhan terhadap persyaratan pelabelan di tingkat eceran/ grosir.

f. Klasifikasi Biji Kopi (Green coffee Bean)

Klasifikasi menurtut Standar NTP 209.027:2018.

NTP 209.027:2018 menetapkan persyaratan untuk kopi hijau, antara lain menetapkan pedoman untuk klasifikasi, parameter kualitas, metode pengambilan sampel, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, dan transportasi biji kopi

Klasifikasi Kopi Hijau menurut NTP 209.027:2018, Biji kopi hijau diklasifikasikan menjadi tiga kelas:

  • Grade 1
  • Grade 2
  • Grade 3

Parameter persyaratan mutu:

  • ·Persyaratan sensorik
    • Grade 1: Kualitas cangkir yang sangat baik, bebas dari cacat, mematuhi persyaratan sensorik khusus: Aroma: Intens, enak dan khas; Rasa: Dengan atribut khas; Keasaman: Tinggi Tubuh: Baik

    • Grade 2: Kualitas cangkir yang baik, bebas cacat, memenuhi persyaratan sensorik tertentu: Aroma: Baik; Rasa: Karakteristik kopi; Keasaman: Baik; Tubuh: Sedang

    • Grade 3: Kualitas cangkir sedang, bebas cacat: Aroma: Sedang; Rasa: Karakteristik kopi; Keasaman: Sedang;Tubuh: Sedang

  • Kelembaban: Kelembaban kopi hijau: Ketiga Grade harus berada di kisaran 10-12,5%. Yang diukur sesuai dengan standar NTP-ISO1446 dan/atau pada peralatan berdasarkan konstanta dielektrik kopi yang dikalibrasi sebelumnya. Bagian sampel 142 g digunakan dan dituangkan ke dalam kompartemen peralatan untuk tujuan menghitung kelembaban sesuai dengan metode NTP-ISO 1446
  • Granulometri: Untuk semua biji kopi hijau, ukuran biji harus terdiri dari: Minimum: 50% harus dipertahankan dalam 15 (6mm) mesh Maksimum: 5% harus melewati 14 mesh (5.60mm)
  • Cacat Kopi:
    • Grade 1 - Maksimal15 cacat
    • Grade 2 – Maksimal 23 cacat; dan
    • Grade 3 – Maksimal 30 cacat
  • Persyaratan fitosanitasi: Kopi harus bebas dari serangga hidup dan/atau mati.

Lihat metoda pengujian pada GIP 101.pdf.pdf

g. Persyaratan Biji Kopi Panggang (roasted coffee beans)

Persyaratan ditetapkan melalui Technical Standard NTP 209.028-2015 CAFÉ. 

Biji Kopi HIjau:

  • Nilai bisnis yang lebih rendah
  • Minuman dengan kompleksitas aromatik minimal, astringency dan aroma sayuran/herbal

Kopi Panggang:

  • Nilai tambah yang lebih besar
  • Minuman dengan kompleksitas aromatik dan rasa buah, aroma manis.

Persyaratan Umum untuk Kopi Panggang atau Bubuk Kopi:

  • Biji kopi hijau yang digunakan untuk produksi biji kopi panggang/ sangrai atau kopi bubuk harus bersih, bebas dari kotoran dan zat asing, bebas dari semua kontaminasi, tanpa adanya biji di bawah mesh 12, dengan kelembaban maksimum 13,0% dan memiliki cangkir tanpa cacat.
  • Kopi panggang, biji atau bubuk harus 100% kopi,  tidak boleh mengandung bahan atau zat asing, baik yang berasal dari tumbuhan, hewani atau mineral yang menyiratkan pemalsuan.
  • Kopi panggang, biji atau bubuk tidak boleh dicampur dengan kotoran kopi (antara lain pecahan sekam, potongan perkamen dan ceri kering). Lihat NTP-ISO 3509
  • Kopi panggang, biji atau bubuk tidak boleh memiliki bau atau rasa yang berbeda dari karakteristik produk
  • Dalam hal penyedap dengan zat selain kopi, kopi panggang atau bubuk harus mematuhi ketentuan undang-undang nasional saat ini dan sesuai dengan Codex Alimentarius.
  • Kopi panggang, biji atau bubuk harus memiliki warna yang seragam, dari coklat muda hingga coklat tua (lihat Lampiran A), yang memungkinkan tingkat pemanggangan dinyatakan sebagai: terang, sedang, gelap atau sangat gelap.

Persyaratan fisikokimia

Persyaratan fisikokimia: biji kopi panggang atau kopi bubuk

Persyaratan fisikokimia

Nilai

Metode UJI

Catatan

Kelembaban (% m/m), maksimum

4,0

NTP-ISO 3726

Jumlah air dalam kopi panggang terkait dengan konservasinya dan seberapa amannya untuk konsumsi manusia.

Selain itu, karena produk memiliki kecenderungan untuk menangkap kelembaban dari lingkungan, nilai di atas 4,0 % akan merusak kualitasnya, biji dapat memperoleh sifat elastis, yang menurunkan kemampuannya untuk mempertahankan senyawa aromatik.

Kandungan kafein; % (m/m) secara kering:

·         Untuk kopi non-tanpa kafein minimal.

·         Untuk kopi tanpa kafein maksimum

 

 

1,0

 0,1

 

 

NTP-ISO 4052

 ISO 20481

Ini adalah komponen kopi non-bergizi yang paling terkenal

Abu maksimum

5 %

Dasar kering

NTP 209.315

Ini adalah ukuran total mineral yang ada

Pati (tes Lugol)

Negative

NTP 209.315

Tidak ada kopi panggang dan bubuk murni yang boleh mengandungnya

Total Gula Pereduksi Maksimum

5,5 %

NMX-F-312

NORMEX-2016

 

Biji kopi panggang dan bubuk memiliki jumlah gula yang tidak boleh melebihi yang ditetapkan dalam standar

Persyaratan mikrobiologis untuk kopi panggang, biji atau bubuk

Persyaratan

 

Kategori

Klass

n

C

Batas per g

Metode Pengujian

 

 

 

 

 

m

M

 

Mohos (UFC/g)

 

3

 

3

 

5

 

 

1

10

10²

 

ISO 21527-2

AOAC 997.02

FDA/BAM Cap.18

Penentuan kandungan Ochratoxin A pada NTP 209.028:2015

  • Dianjurkan untuk melakukan penentuan Ochratoxin A (OTA) dalam kopi panggang, biji atau bubuk, sesuai dengan indikasi dalam subbab 6.4 NTP 209.028:2015
  • Direkomendasikan untuk kopi panggang, biji atau bubuk untuk melakukan pengujian ini dan disarankan untuk melakukan tingkat maksimum 10 mg/g (ppb) yang dilakukan sesuai dengan NTP 209.320 atau metode standar atau tervalidasi lainnya

Batas maksumum Aflatoxin pada kopi:

  • ·Aflatoxin B1: 5 µg/kg in roasted coffee and green coffee beans
  • Total Aflatoxins (sum of B1, B2, G1, and G2): 10 µg/kg in roasted coffee and green coffee beans

Lihat pada GIP 106 - Guía de Implementación de la Norma Técnica Peruana NTP 209.028-2015 CAFÉ. Café tostado en grano o molido. Requisitos.pdf.pdf

h. Kopi Organik

Kerangka regulasi: Kopi organik harus mematuhi Supreme Decree N° 044-2006-AG dan Supreme Decree N° 002-2020-MINAGRI, yang menetapkan regulasi teknis untuk produk organik.

  • Supreme Decree N° 044-2006-AG menetapkan Reguylasi Teknis untuk Produk Organik di Peru, menetapkan pedoman untuk produksi, sertifikasi, dan komersialisasi organik.
  • Supreme Decree N° 002-2020-MINAGRI mengubah peraturan Undang-Undang N° 29196, yang mempromosikan produksi organik dan ekologis di Peru.

SENASA PERU mengumumkan pembuatan Segel Produksi Organik Nasional, berikut contoh segel/logo produk organik

4. Standar

Berikut ini merupakan beberapa standar terkait produk kopi di Peru yang dapat digunakan eksportir Indonesia sebagai acuan: 

NTP 209.318:2020

COFFEE. Good agricultural practices for the production and processing of coffee

NTP-ISO 6667:1999 (revisada el 2019)

Green coffee. Determination of proportion of insect – damaged beans

NTP-ISO 20481:2023

Coffee and coffee products. Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC). Reference method

NTP-ISO 4052:2002 (revisada el 2019)

Coffee. Determination of caffeine content. Reference method

NTP-ISO 6673:2004 (revisada el 2019)

Green coffee. Determination of loss in mass at 105

NTP 209.315:2008 (revisada el 2018)

INSTANT COFFEE. Test methods

Selengkapnya dapat dilihat pada Daftar Standar Kopi Peru 

 

5. Lembaga Berwenang

a. Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan (DIGESA)

Sebagai otoritas regulasi utama untuk produk pangan dan minuman olahan di Peru, DIGESA  bertanggung jawab atas pendaftaran sanitasi dan pengawasan produk pangan termasuk yang diimpor. Untuk produk pangan olahan impor, DIGESA memberikan otorisasi sanitasi kepada importir yang bertanggung jawab atas keamanan produk tersebut setelah importir menyerahkan sertifikat penjualan bebas atau dokumen serupa yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal produsen.  

Alamat: Las Amapolas # 350 Urb. San Eugenio, Lince (Lima 14), Lima - Perú

Telepon: (511) 631-4430

Email: digesaconsul@minsa.gob.pe

Website: http://www.digesa.minsa.gob.pe 

b. Layanan Nasional Keamanan dan Kualitas Pangan Pertanian (SENASA)

Sebagai badan di bawah Kementerian Pertanian yang bertugas mengembangkan dan menerapkan peraturan sanitasi dan fitosanitari untuk produk pertanian, termasuk kopi. Untuk ijin impor produk pertanian segar, SENASA mensyaratkan sertifikat resmi dari otoritas kesehatan negara asal. SENASA juga memantau dan mengawasi standar keamanan pangan yang berlaku untuk produk pertanian dan pakan ternak.

Alamat: Av. La Molina 1915, La Molina, Lima, Lima - Lima 12, Perú

Website: SENASA Contigo

c. Lembaga Nasional Pembelaan Persaingan Usaha dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (INDECOPI)

Sebagai lembaga yang mengatur tentang pelabelan produk sekaligus memantau pelabelan produk yang dikemas dan dijual di grosir/ eceran.

Alamat: Calle de la Prosa 138, San Borja

Website: www.indecopi.gob.pe 

d Ministry of Health (MINSA).

MINSA memainkan peran penting dalam mengatur impor kopi, terutama di bidang yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

  • Sanitary Registration: Kopi impor harus memenuhi persyaratan pendaftaran kesehatan untuk memastikannya aman untuk dikonsumsi.
  • Food Safety Standards: MINSA menegakkan peraturan untuk mencegah kontaminasi dan memastikan kopi memenuhi standar kebersihan.
  • Labeling & Nutritional Information: Kopi impor harus memiliki pelabelan yang akurat, termasuk pengungkapan bahan dan peringatan kesehatan jika perlu.
  • Inspection & Quality Control: MINSA memiliki wewenang untuk memeriksa pengiriman kopi untuk kepatuhan terhadap undang-undang keamanan pangan.
  • Collaboration with SENASA & DIGESA: Bekerja sama dengan SENASA (Dinas Kesehatan Pertanian Nasional) dan DIGESA (Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan) untuk mengatur impor pangan.

Alamat, telepon, email dan website:

  •  Address: Av. Salaverry 801, Jesús María, Lima, Perú
  • Email: infosalud@minsa.gob.pe
  • Website: MINSA Official Website

6. Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : Friska
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  May 2025

Kopi
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Peru

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Peru)

Tautan Terkait