1. Informasi Umum
Korea Selatan dan Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan Indonesia-Korea Comprehensif Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), yang secara resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2023. Dengan adanya IK-CEPA tarif impor untuk produk perhiasan Indonesia ke Korea Selatan dikurangi atau dihapuskan secara bertahap dengan beberapa produk mungkin masih dikenakan tarif tetapi lebih rendah dari tarif MFN (Most Favored Nation). Tarif impor untuk perhiasan yang terbuat dari logam mulia (emas, perak, platina dan logam mulia lainnya) atau logam berlapis logam mulia, baik yang dihiasi maupun tidak dihiasi dengan batu mulia atau semi-mulia, mutiara alami atau budidaya, atau bahan lainnya. dengan HS Code 7113 sebesar 5%. Sementara, tarif impor perhiasan imitasi yang terbuat dari logam biasa (stainless steel, kuningan, atau logam non-mulia lainnya) tanpa lapisan logam mulia baik yang dihiasi batu imitasi (kristal Swarovski, kaca atau plastik) maupun tidak dengan HS Code 7117 sebesar 0% dan 5%.
Eksportir Indonesia harus mengajukan Sertifikat Asal (COO) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di Indonesia (seperti Kementerian Perdagangan) untuk memanfaatkan tarif preferensial IK-CEPA. COO membuktikan bahwa produk perhiasan tersebut memenuhi aturan asal (rules of origin) di mana produk harus diproduksi atau diolah di Indonesia dengan kandungan bahan lokal minimal 40%. IK-CEPA mendorong kerja sama antara industri perhiasan Indonesia dan Korea Selatan, termasuk transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi. Produsen perhiasan Indonesia dapat belajar dari teknologi dan inovasi Korea Selatan dalam desain, produksi, dan pemasaran perhiasan.
Data impor produk perhiasaan dari seluruh dunia ke Korea Selatan sebesar US$ 1,35 Milliar (total nilai kode HS 7113 dan 7117), nilai produk perhiasan yang diekspor dari Indonesia ke Korea Selatan memiliki persentase sebesar 0,33% dengan rincian bahwa kode HS 7113 telah mencapai US$ 3,9 juta, dan untuk kode HS 7117 mencapai US$ 95 ribu. Hal ini menunjukkan potensi besar industri perhiasan Indonesia berpeluang untuk meningkatkan ekspor produk perhiasan ke Korea Selatan.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Pengendalian Mutu dan Manajemen Keselamatan Produk Industri (Act No. 10961, Jul. 25, 2011)
Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk industri, termasuk perhiasan, memenuhi standar mutu dan keselamatan yang ditetapkan. Standar mutu dan keselamatan yang diatur meliputi:
-
Kualitas Produk dan Kandungan Bahan Berbahaya
Kandungan bahan berbahaya (misalnya timbal, kadmium, nikel, dll.) dalam perhiasan tidak boleh melebihi standar hukum. Kualitas produk dikelola sesuai dengan Standar Industri Korea/ Korean Industrial Standards (KS).
-
Sertifikasi Tanda Korea Certification (KC)
Produk perhiasan yang termasuk dalam daftar wajib sertifikasi harus memiliki tanda KC sebagai bukti telah memenuhi standar keselamatan dan mutu, mencakup produk yang berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama anak-anak. Produk perhiasan yang wajib disertifikasi tanda keselamatan KC meliputi perhiasan anak-anak, perhiasan dengan logam mulia, perhiasan dengan batu mulia atau permata (sertifikasi oleh lembaga internasional misal: GIA, HRD), perhiasan fashion (bahan seperti stainless steel, titanium, atau bahan sintetis), jika mengandung bahan kimia berbahaya atau perhiasan tindik tubuh.
-
Pengujian dan Inspeksi
Produsen harus menjalani pengujian keselamatan dan kualitas di lembaga inspeksi terakreditasi sebelum produk dirilis. Item inspeksi mencakup kandungan bahan berbahaya, daya tahan, dan pelabelan kualitas. Produk yang melanggar standar keselamatan harus ditarik dari pasar.
-
Kompensasi Kerusakan
Jika kerusakan terjadi pada konsumen karena cacat produk, produsen harus memberikan kompensasi kerusakan sesuai dengan standar kompensasi. Standar kompensasi ditetapkan berdasarkan pemberitahuan dari Korea Fair Trade Commission (KFTC), sesuai ”Act on Fair Labeling and Advertising”.
-
Kewajiban Pelabelan atas Kualitas dan Informasi Produk
Label produk perhiasan harus mencantumkan informasi berikut dalam bahasa Korea : Nama dan jenis Produk; Ukuran (khusus untuk cincin); Kemurnian logam mulia; Massa; Nama, alamat dan kontak Produsen / Importir serta merek dagang; Tanggal pembuatan dan penjualan; Masa garansi kualitas; Negara Asal serta Tanda sertifikasi KC (khusus perhiasan yang wajib sertifikasi)
b. Undang-Undang Pendaftaran dan Evaluasi Zat Kimia (Act No. 19172, Jan. 3, 2023)
Undang-Undang ini adalah undang-undang yang melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan melalui peraturan tentang produksi, impor, dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Berlaku juga untuk bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan perhiasan, dan bahan berbahaya tertentu dapat dibatasi atau dilarang penggunaannya. Bahan berbahaya yang mungkin terdapat dalam perhiasan meliputi :
-
Timbal (Pb): Standar pembatasan yang ketat berlaku untuk perhiasan anak-anak, dan juga dibatasi hingga standar tertentu untuk perhiasan umum;
-
Kadmium (Cd): Logam berat yang berbahaya bagi manusia, dan standar pembatasan ditetapkan untuk produk anak-anak dan perhiasan umum;
-
Nikel (Ni): Dapat menyebabkan reaksi alergi kulit, sehingga ada standar untuk jumlah pelepasan nikel;
-
Bahan berbahaya lainnya.
c. Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Produk Anak (Act No. 13859, Jan. 27, 2016)
Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak dari produk yang berbahaya atau berpotensi berbahaya. Produk perhiasan anak yang diatur meliputi anting-anting anak, gelang dan kalung anak, cincin anak dan aksesoris anak (dengan elemen logam atau batu). Produk ini dikategorikan sebagai produk anak jika ditujukan untuk anak-anak berusia 14 tahun ke bawah.
Aturan tambahan untuk produk perhiasan anak meliputi :
-
Batas maksimum kandungan bahan berbahaya seperti nikel, logam berat (timbel, cadmium, merkuri) dan bahan kimia berbahaya lainnya (seperti phthalates);
-
Desain perhiasan harus aman, tidak boleh memiliki bagian kecil yang dapat tertelan dan harus tahan terhadap tarikan atau tekanan yang mungkin dilakukan anak-anak;
-
Wajib memiliki sertifikasi tanda KC sebagai bukti telah memenuhi standar keselamatan;
-
Pelabelan dan informasi produk selain informasi di atas wajib menambahkan informasi rentang usia;
-
Mencantumkan label peringatan (Contoh: "3세 미만 어린이 사용 금지" (Dilarang untuk anak di bawah 3 tahun) dan instruksi penggunaan.
d. Undang-Undang Kerangka Konsumen (Act No. 10678, May 19, 2011
Undang-Undang ini bertujuan agar konsumen berhak atas keamanan produk, mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, serta mendapatkan kompensasi kerugian atas produk cacat. Pelaku usaha wajib mematuhi kriteria iklan, pelabelan dan transaksi yang adil.
e. Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Keamanan Produk (Act No. 16803, Dec. 10, 2019)
Undang-Undang ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Korea Selatan aman bagi konsumen. Produsen dan penjual bertanggung jawab atas keselamatan produk mereka, termasuk perhiasan yang mengandung bahan berbahaya.
f. Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil (Act No. 15142, Nov. 28, 2017)
Undang-Undang ini melarang iklan menyesatkan terkait kualitas, bahan, atau asal produk. Misalnya, klaim "emas 24K" harus sesuai standar kemurnian yang ditetapkan Korean Standard.
3. Regulasi
a. Kemurnian Logam Mulia
Kemurnian emas dalam perhiasan diklasifikasikan berdasarkan karat (K) atau persentase fraksi massa paduan dalam satuan permil (‰). Logam mulia harus diuji di laboratorium yang diakui (seperti Korean Testing & Research Institute/KTR) untuk memverifikasi kemurniannya. Produk yang memenuhi standar kemurnian akan menerima sertifikat resmi yang menyatakan kepatuhannya terhadap KS D ISO 9537 Precious Metals and Their Processed Products.
Berikut adalah tabel kemurnian untuk emas, perak, dan platinum:
Type |
Marking Character |
Purity (‰) |
Gold (Bullion) |
24K or 999.9 |
999.9 |
Pure Gold Products |
24K or 999 |
999 or higher |
995 |
995 or higher |
|
Gold Alloys |
22K or 916 |
916 or higher |
18K or 750 |
750 or higher |
|
14K or 585 |
585 or higher |
|
10K or 416 |
416 or higher |
|
8K or 333 |
333 or higher |
|
White Gold Alloys |
WG 18K or 750 |
750 or higher |
WG 14K or 585 |
585 or higher |
|
WG 10K or 416 |
416 or higher |
|
WG 8K or 333 |
333 or higher |
|
Platinum Alloys |
Pt 999 |
999 or higher |
Pt 950 |
950 or higher |
|
Pt 900 |
900 or higher |
|
Pt 800 |
800 or higher |
|
Pt 500 |
500 or higher |
|
Silver (Bullion) |
Ag 999.9 |
999.9 |
Pure Silver Products |
Ag 999 |
999 or higher |
Ag 925 |
925 or higher |
|
Ag 900 |
900 or higher |
|
Silver Alloys |
Ag 800 |
800 or higher |
Ag 700 |
700 or higher |
b. Ukuran (untuk cincin)
Ukuran Cincin didefinisikan sebagai keliling dalam atau diameter dalam dari cincin, yang diukur dalam milimeter (mm). Sistem penunjukan ukuran cincin menggunakan ukuran numerik yang dinyatakan dalam angka sesuai tabel di bawah ini :
Ring Inner Diameter (mm) |
Marking Character |
Ring Inner Diameter (mm) |
Marking Character |
13 |
1 |
18 |
16 |
13⅓ |
2 |
18⅓ |
17 |
13⅔ |
3 |
18⅔ |
18 |
14 |
4 |
19 |
19 |
14⅓ |
5 |
19⅓ |
20 |
14⅔ |
6 |
19⅔ |
21 |
15 |
7 |
20 |
22 |
15⅓ |
8 |
20⅓ |
23 |
15⅔ |
9 |
20⅔ |
24 |
16 |
10 |
21 |
25 |
16⅓ |
11 |
21⅓ |
26 |
16⅔ |
12 |
21⅔ |
27 |
17 |
13 |
22 |
28 |
17⅓ |
14 |
22⅓ |
29 |
17⅔ |
15 |
22⅔ |
30 |
Detail penjelasan dapat dilihat pada KS D ISO 9537
c. Massa
Massa yang diindikasikan untuk setiap kategori adalah seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini :
Category |
Indicated Mass (g) |
10g or less (in 1g increments) |
1, 2, ….5,…., 10 |
Over 10g and up to 50g (in 2g increments) |
12, 14,…. 18,…. 50 |
Over 50g (in 5g increments) |
55, 60, ….80, ..... |
Catatan: Satuan bilangan bulat direkomendasikan untuk massa yang diindikasikan.
Detail penjelasan dapat dilihat pada KS D ISO 9537
d. Penandaan dan Pelabelan
Berikut adalah persyaratan penandaan / marking kandungan kemurnian logam mulia :
-
Penandaan harus jelas dan mudah dibaca serta dilakukan dengan cara yang tahan lama, seperti laser engraving (ukiran laser) dan stamping (cap).
-
Penandaan harus ditempatkan pada bagian yang terlihat jelas dari produk, seperti bagian dalam cincin atau bagian belakang kalung.
-
Kemurnian logam mulia harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan, tanpa toleransi negatif. Namun, produk olahan logam mulia yang beratnya kurang dari 1g dapat dikecualikan
Berikut adalah persyaratan penandaan / marking berat dan ukuran perhiasan :
-
Penandaan harus jelas dan mudah dibaca serta dilakukan dengan cara yang tahan lama, seperti laser engraving (ukiran laser) dan stamping (cap).
-
Penandaan harus ditempatkan pada bagian yang terlihat jelas dari produk, seperti bagian dalam cincin atau bagian belakang kalung.
-
Berat harus ditandai, dengan satuan gram (g). Rentang kesalahan yang diizinkan untuk perhiasan dari logam mulia adalah ± 0,1% untuk produk tanpa batu permata dan ± 0,3% untuk produk dengan batu permata.
-
Cincin harus ditandai dengan karakter atau kode numerik yang menunjukkan ukurannya sesuai dengan diameter dalam. Rentang kesalahan yang diizinkan adalah dalam ± 0,5 mm, dengan pengecualian untuk cincin ulang tahun pertama bayi, yang ukurannya dapat disesuaikan
Berikut adalah persyaratan pelabelan tanda KC dan informasi produk perhiasan :
-
Informasi produk yang harus diungkapkan sesuai Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act harus tercantum pada produk atau pada unit kemasan terkecil perhiasan, dapat dengan berbagai cara seperti dicetak, diukir atau ditempelkan label. Informasi tersebut harus dalam bahasa Korea dengan cara yang mudah dibaca serta label tidak boleh mudah lepas atau terhapus.
-
Sistem sertifikasi Keselamatan KC membedakan tiga kategori produk utama, yaitu produk elektronik, produk rumah tangga, dan produk untuk anak-anak.Persetujuan KC biasanya disebut sertifikasi pabrikan. Di luar Korea, hanya produsen produk yang diizinkan mengajukan permohonan persetujuan KC untuk produk mereka, sedangkan pedagang atau eksportir non-Korea tidak diizinkan mengajukan permohonan. Distributor tidak dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan. Setelah proses sertifikasi selesai, nama produsen produk akan muncul pada sertifikat KC yang diperoleh.
-
Setelah pendaftaran Merek KC berhasil diselesaikan, logo tanda KC harus ditandai pada produk. Bergantung pada jenis sertifikasi, logo harus ditandai dengan warna emas (10YR 6/4) atau hitam (N 2) untuk Tipe 1 dan biru (5PB 2/8) atau hitam (N 2) untuk produk Tipe 2. Label sertifikasi Tanda KC ini mengonfirmasikan sertifikasi dan bahwa masing-masing produk mematuhi standar keselamatan Korea.
- Logo tanda KC dicantumkan dalam ukuran huruf 12 poin, dengan pengecualian ukuran huruf dapat lebih kecil jika ukuran produk terlalu kecil untuk memuat informasi produk atau tampilan informasi produk dapat mengganggu tampilan produk. Jika tidak menampilkan informasi produk, maka tampilkan nomor telepon atau alamat situs web dan cantumkan pernyataan yang menyatakan pembeli dapat memeriksanya.
-
Untuk perhiasan dengan batu mulia, label harus menyebutkan jenis batu mulia yang digunakan, seperti berlian, rubi, safir, zamrud, atau batu permata lainnya. Berat batu mulia harus dicantumkan dalam satuan carat (untuk berlian dan batu permata) atau gram (untuk batu mulia yang lebih besar). Contoh: "Diamond 1.0ct", "Ruby 2.5ct".
-
Untuk perhiasan dengan batu mulia sintetis atau imitasi, hal ini harus disebutkan secara jelas pada label sebagai "synthetic" atau "lab-created". Jika batu mulia telah mengalami perlakuan tertentu (seperti pemanasan, penyinaran, atau pelapisan), hal ini harus dicantumkan pada label sebagai “heat-treated” atau “coated”.
Detail penjelasan dapat dilihat disini dan KS D ISO 9537
e. Batas Maksimum Bahan Berbahaya pada Perhiasan
Di Korea Selatan, batas maksimum bahan berbahaya dalam perhiasan umum dan perhiasan anak diatur secara ketat berdasarkan "Special Act on the Safety Control of Children’s Product" dan KS D ISO 9537. Karena produk anak-anak ditujukan untuk kelompok usia yang sangat sensitif terhadap kesehatan dan keselamatan, standar bahan berbahaya lebih ketat daripada produk umum. Berikut adalah bahan berbahaya utama dan batas maksimum yang diizinkan:
No. | Jenis Bahan Berbahaya | Efek Bahan | Keterangan |
1. | Timbal (Pb) | Timbal adalah logam berat berbahaya bagi tubuh manusia, terutama pada produk yang digunakan oleh anak-anak, karena dapat berdampak serius pada perkembangan fisik dan otak anak-anak |
Batas Maksimum yang Diizinkan : 100 mg/kg (untuk perhiasan umum dan anak) |
2. |
Kadmium (Cd) |
Kadmium dapat menumpuk di ginjal dan tulang, memberikan efek berbahaya bagi kesehatan |
Batas Maksimum yang Diizinkan: 0.01% (di bawah 100 mg/kg), untuk perhiasan anak |
3. | Merkuri (Hg) | Merkuri adalah bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada sistem saraf | Batas Maksimum yang Diizinkan: 0.01% (di bawah 100 mg/kg), untuk perhiasan anak |
4. | Kromium Heksavalen (Cr VI) | Kromium heksavalen dapat menyebabkan iritasi kulit dan reaksi alergi | Batas Maksimum yang Diizinkan: 0.01% (di bawah 100 mg/kg), untuk perhiasan anak |
5. | Nikel (Ni) | Nikel dapat menyebabkan reaksi alergi saat kontak dengan kulit | Batas Maksimum yang Diizinkan: 0.5 μg/cm²/minggu (perhiasan umum dan anak) |
6. | Bahan Berbahaya Lainnya | Bahan-bahan ini dikendalikan secara ketat karena dapat memengaruhi keseimbangan hormon anak-anak | Perhiasan anak-anak juga dapat diatur untuk bahan berbahaya tambahan seperti Bisphenol A (BPA) dan Phthalates. |
4. Standar
Korean Standard (KS) adalah sistem standar nasional yang digunakan di Korea Selatan. Standar ini dikembangkan dan dipelihara oleh Korean Agency for Technology and Standard (KATS). Standar ini berlaku untuk berbagai macam produk terdari dari 21 divisi mulai dari sektor dasar (A) hingga sektor informasi (X), mencakup standar produk, standar metode pengujian dan standar sistem manajemen. Terkait perhiasan termasuk dalam sektor metal (D). Klasifikasi KS dirancang untuk membantu pengguna mengenali sektor KS dengan lebih baik, contohnya, jika mengembangkan KS di sektor standar metal (D), judul KS dinamai KS D.
Standar-standar KS terkait dengan perhiasan antara lain:
- KS D 9537:2011 Precious Metals and Their Processed Products
- KS D ISO 8653 Jewellery — Ring-sizes — Definition, measurement and designation
- KS D ISO 8654 Jewellery — Colours of gold alloys — Definition, range of colours and designation
- KS D ISO 13756: Determination of silver in silver jewellery alloys — Volumetric(potentiometric) method using sodium chloride or potassium chloride
- KS D 0404:2024 Method for determination of Gold in Gold Alloys for jewellery
- KS D 0405:2024 Method for determination of Silver in Silver Alloys for jewellery
- KS D 1702 Platinum Bullion - Method for Analysis of Trace Elements by Inductively Coupled Plasma Atomic Emission Spectrometry - Matrix Matching Method
- KS D 1710 Method for Analysis of Silver Bullion
- KS D 1836 Method for Analysis of Platinum
- KS K 0853 Test Method for Determination of Nickel Release from Products Intended for Direct and Prolonged Contact with the Skin: Replacement Sweat Solution Method
- KS D ISO 9202:2021 Jewellery-Fineness of precious metal alloys
- KS D ISO 10713:2021 Jewellery-Gold alloy coatings
- KS D ISO 11210 Jewellery — Determination of platinum in platinum jewellery alloys — Gravimetric method after precipitation of diammonium hexachloroplatinate
- KS D ISO 11426:2021 Determination of gold in gold jewellery alloys-Cupellation method(fire assay)
- KS D ISO 11427:2021 Determination of silver in silver jewellery alloys-Volumetric (potentiometric) method using potassium bromide
- KS D ISO 11489:2022 Determination of platinum in platinum jewellery alloys-Gravimetric determination by reduction with mercury(I) chloride
- KS D ISO 11490:2021 Determination of palladium in palladium jewellery alloys-Gravimetric determination with dimethylglyoxime
Standar KS tersebut dapat dilihat pada KSSN
Untuk batu mulia menggunakan standar internasional berikut :
- GIA (Gemological Institute of America): Standar 4C (Carat, Color, Clarity, Cut) untuk berlian
- HRD (Hoge Raad voor Diamant): Standar sertifikasi berlian lainnya yang diakui secara internasional
5. Lembaga Berwenang
a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)
KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.
Address: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea (06792) Tel: +82-1600-7119Website: KOTRA Website Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
Email : marketing@kotrajkt.com
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)
KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.
Address: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108 Tel: +82-44-200-4326Website: KFTC Website
c. Korean Testing & Research Institute (KTR)
KTR adalah lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi terkemuka di Korea Selatan yang menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi. KTR bertujuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap standar nasional dan internasional.
Address: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810) Tel: +82-2-2164-1418Website: KTR Website
d. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)
KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea Tel: +82-43-870-5400Email: standard@kats.go.kr Website: KATS Website
e. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)
Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.
Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea Tel :+82-44-203-5430 Email : first-team@csc.motie.go.kr Website: MOTIE Website6. Informasi Lainnya
- South Korea Jewelry Market Assessment, Opportunities and Forecast, 2017-2031
- More bling for your buck: Watches, jewelry lead new luxury trend
- Jewelry market in Korea: “good” jewelry is trendy, simple, and affordable
Disusun oleh : SM
Direview oleh : Irma